Skip to content
Back to announcement

20241112_BEKS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31767200_lamp2.pdf

Other Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
SEHUBUNGAN DENGANRENCANA PENAWARAN UMUM TERBATAS UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DAN RENCANA PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK SELAIN UANG (“INBRENG”)
          OLEH PEMERINTAH PROVINSI BANTEN SELAKU PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN



 Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting danperlu diperhatikan oleh pemegang saham
 Perseroan sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Terbatas VIII (“PUT VIII”) dalam rangka Penambahan Modal
 Perseroan Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
 Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
 No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.
 14/2019”) serta rencana penyertaan modal dalam bentuk non tunai (“inbreng’) yang akan dilakukan oleh Pemerintah
 Provinsi Banten (‘Pemprov Banten”) selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi
ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini
tidak benar dan/atau menyesatkan.

Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk kepada
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) serta Prospektus yang akan diterbitkan dalam
rangka Penawaran Umum Terbatas untuk Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan informasi dan bukan merupakan suatu penawaran atau pemberian kesempatan
untuk menjual, atau penawaran ataupun ajakan untuk memperoleh atau mengambil bagian atas saham Perseroan dalam
yurisdiksi manapun di mana penawaran atau ajakan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Distribusi atas
Keterbukaan Informasi ini ke yurisdiksi selain Indonesia dapat dibatasi oleh hukum negara yang bersangkutan. Kegagalan
untuk memenuhi pembatasan tersebut dapat merupakan pelanggaran peraturan pasar modal dari setiap yurisdiksi tersebut.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau
ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan lnformasi ini diterbitkan di Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan,
                                            tanggal 12 November 2024.




                       PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
                                          (“Perseroan”)
                                          KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                   Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
                                       Berkedudukan di Serang, Indonesia
                                                  KANTOR PUSAT:
                                         Jl. Sudirman Lingkungan Kemang,
                                   Ruko Sembilan No.8b dan 9a Serang, Banten
                                  E-mail : corporate.secretary@bankbanten.co.id;
                                          Website : www.bankbanten.co.id




                                                                                                                         1
Page 2
 1. PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019 Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada Para Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui penerbitan
saham baru, yang akan dikeluarkan melalui pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VIIII (“PUT VIII”)
dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”),
termasuk didalamnya adalah rencana penyertaan modal dalam bentuk non tunai (“inbreng”) yang akan
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten (“Pemprov Banten”) selaku Pemegang Saham Pengendali
Perseroan.

Efek yang akan diterbitkan dalam PMHMETD adalah saham Seri C dengan nilai nominal Rp.50,- dan
akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham
dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran II
Keputusan Direksi     PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
(“Peraturan I-A”). Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.

Ketentuan pelaksanaan PMHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan
Keterbukaan Informasi ini.



2. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan yang dahulu bernama “PT Executive International Bank” didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta
Perseroan Terbatas PT Executive International Bank No. 34 tanggal 11 September 1992 yang dibuat di
hadapan Sugiri Kadarisman, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-9246.HT.01.01.TH.92
tanggal 10 November 1992 serta telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat di bawah No. 1234/1992 tanggal 26 November 1992 dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 6651, Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 26 Desember 1992 (“Akta
Pendirian”).

Perseroan telah mengalami beberapa perubahan Anggaran Dasar, dimana pada 29 Juli 2016 Perseroan
resmi beroperasi dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten. Hal ini
sejalan dengan dilakukannya akuisisi oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global
Development sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
12/KDK.03/2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pundi Indonesia Tbk
menjadi Izin Usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Saat ini Perseroan berkedudukan di kota
Serang.

Selanjutnya dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 28
Desember 2023 yang kemudian diikuti oleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan melalui
RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024, maka sebagaimana yang tercantum
pada Anggaran Dasar Perseroan terakhir dengan No. 08 tanggal 8 Maret 2024 (‘Akta No.08/2024”),
Perseroan telah berubah nama dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk menjadi PT Bank

                                                                                                   2
Page 3
Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Dengan demikian Perseroan telah resmi menjadi Badan
Usaha Milik Daerah Provinsi Banten. Hal ini diperkuat dengan dengan terbitnya Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0018143.AH.01.02 Tahun 2024 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah (Perseroda)
Tbk pada tanggal 21 Maret 2024.

Dan seiring dengan beralihnya saham Perseroan dari PT Banten Global Development kepada
Pemerintah Provinsi Banten, maka sesuai Surat Keterangan perihal Susunan Pemegang Saham PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk tanggal 3 April 2024 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Perseroan kini berada langsung dibawah kepemilikan
Pemerintah Provinsi Banten.

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM

Susunan pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

1. Susunan Pemegang Saham:
   Susunan Pemegang Saham Perseroan sesuai Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Raya
   Saham Registra Per 31 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:


    No             Pemegang Saham                       Jumlah Saham               Persentase
    1.    Pemerintah Provinsi Banten                       34.289.755.661            66,11%
    2.    Masyarakat                                       17.580.682.605            33,89%



2. Struktur Permodalan:

                                           Modal Saham
                             Nilai Nominal Rp1000,- untuk Saham Seri A
                             Nilai Nominal Rp180,- untuk Saham Seri B
                              Nilai Nominal Rp50,- untuk Saham Seri C


 Keterangan                              Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)            %


 Modal Dasar
 Saham Seri A                                   1.075.511.715               1.075.511.715.000,-   -
 Saham Seri B                                   5.335.431.323                 960.377.638.140,-   -
 Saham Seri C                                 119.282.212.938               5.964.110.646.900,-   -

 Jumlah Modal Dasar                          125.693.155.976             8.000.000.000.040,-

 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 Saham Seri A                                   1.075.511.715               1.075.511.715.000,-   -
 Saham Seri B                                   5.335.431.323                 960.377.638.140,-   -
 Saham Seri C                                  45.459.495.228               2.272.974.761.400,-   -




                                                                                                      3
Page 4
 Keterangan                              Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)             %

 Pemegang Saham
   Pemerintah Provinsi Banten                            Seri B                          Seri B
                                                 3.269.755.661                588.556.018.980,-    66,11
                                                         Seri C                          Seri C
                                                31.020.000.000              1.551.000.000.000,-

   Masyarakat (masing-masing) dibawah                    Seri A                          Seri A
   5%                                            1.075.511.715              1.075.511.715.000,-    33,89
                                                         Seri B                          Seri B
                                                 2.065.675.662                371.821.619.160,-
                                                         Seri C                          Seri C
                                                14.439.495.228                721.974.761.400,-

 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                               51.870.438.266           4.308.864.114.540,-       100,00
 Disetor Penuh

 Saham dalam Portepel
 Saham Seri A                                                -                                -        -
 Saham Seri B                                                -                                -        -
 Saham Seri C                                   73.822.717.710              3.691.135.885.500,-        -



KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No. 08/2024 ditentukan bahwa maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di
bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha utama
antara lain sebagai berikut:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
   sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit atau pinjaman;
3. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
   peraturan perundang-undangan.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
mengatur tentang kegiatan usaha Bank.

SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. No.
09 tanggal 25 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Periasman Effendi SH., MH., Notaris di Kota
Tangerang dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-
AH.01.09-0044390 tanggal 27 Januari 2023 adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama/Komisaris Independen     :   Hoiruddin Hasibuan
 Komisaris Independen                     :   Deden Riki Hayatul Firman*)
 Komisaris                                :   Virgojanti*)




                                                                                                           4
Page 5
     Direksi
     Direktur Utama                              :   Muhammad Busthami
     Direktur Operasional                        :   Bambang Widyatmoko
     Direktur Kepatuhan                          :   Eko Virgianto
     Direktur Bisnis                             :   Rodi Judo Dahono

*)
     berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.



     3. KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, pelaksanaan PMHMETD dapat
dilaksanakan setelah:

1.     Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB;
2.     Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran beserta dokumen pendukungnya kepada OJK;
       dan
3.     Pernyataan Pendaftaran ke OJK sehubungan dengan PMHMETD sudah menjadi efektif.

Ketentuan-ketentuan PMHMETD termasuk harga pelaksanaan final atas HMETD serta jumlah final atas
Saham Baru dari hasil pelaksanaan HMETD yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM DENGAN MEMBERIKAN HMETD

Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan menerbitkan saham yang berada didalam
portepel, yaitu saham Seri C dengan nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah).

Jumlah saham baru yang direncanakan akan diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 5.185.000.000
(lima miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,- (lima
puluh Rupiah) per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD atau 9,996% (sembilan koma
sembilan ratus sembilan puluh enam persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan dengan total nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp259.250.000.000,- (dua ratus lima
puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Harga pelaksanaan dalam rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
Prospektus PMHMETD dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai Peraturan
I-A, untuk pencatatan saham tambahan yang berasal dari PMHMETD, harga pelaksanaan paling sedikit
sama dengan batasan harga terendah saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
bahwa batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dimasukan ke Jakarta Automated Trading
System (JATS) untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah Rp50,- (lima puluh
rupiah).

PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD

Pelaksanaan PMHMETD yang akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham
dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 November 2024. Dengan demikian


                                                                                                   5
Page 6
pelaksanaan PMHMETD diperkirakan paling lambat dalam 12 (dua belas buIan) terhitung sejak tanggal
RUPSLB yang menyetujui rencana PMHMETD tersebut.

BENTUK PENYETORAN

1. Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar
   66,11% (enam puluh enam koma sebelas persen) akan mengambil bagian HMETD yang menjadi
   haknya dengan melakukan inbreng atas aset milik Pemprov Banten berupa:
    -   Eks Gedung Kantor Disperindag yang berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare,
        Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
    -   Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi
        Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
    -   Gedung Samsat Cikokol Lama yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan
        Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
    - Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten yang berlokasi di Jl Raya
        Serang - Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi
        Banten.

2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi masyarakat akan disetorkan kepada Perseroan
   dalam bentuk tunai.

Dalam hal penyertaan modal dalam bentuk aset, Pemerintah Provinsi Banten akan senantiasa memenuhi
Peraturan OJK, Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, serta ketentuan peraturan perundangan
terkait penyertoran dalam bentuk aset lainnya.

PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Dana hasil rencana PMHMETD setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan sebesar
Rp.114.102.000.000,- (seratus empat belas miliar seratus dua juta Rupiah) untuk melakukan pembelian
tanah dan/atau bangunan sebagaimana tersebut diatas yang akan dimanfaatkan secara produktif guna
mendukung kegiatan usaha Perseroan serta sisanya untuk pengembangan bisnis Perseroan, yaitu untuk
penyaluran kredit, pengembangan jaringan layanan kantor dan pengembangan Teknologi.

Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD digunakan untuk suatu transaksi yang
merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia,
Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi,
dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.

Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada
waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                   6
Page 7
ANALISIS MENGENAl PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG
SAHAM

Secara umum pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak positif terhadap struktur permodalan
dan likuiditas saham Perseroan. Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD dapat
memperbaiki kondisi keuangan Perseroan secara fundamental, yaitu antara lain optimalisasi
pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional, perbaikan ekuitas, serta
pengembangan bisnis Perseroan.

Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) adalah strategi yang
sering digunakan oleh perusahaan terbuka untuk meningkatkan modal. Berikut adalah analisa
mengenai pengaruh PMHMETD terhadap kondisi keuangan dan pemegang saham:

Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan
  1. Peningkatan Modal: PMHMETD memungkinkan perusahaan untuk memperoleh tambahan
      modal tanpa harus meminjam dari pihak ketiga. Dengan adanya tambahan modal, struktur
      permodalan perusahaan menjadi lebih kuat. Hal ini dapat meningkatkan rasio ekuitas terhadap
      utang.
  2. Peningkatan Likuiditas: PMHMETD memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan dana
      segar yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan investasi. Dengan
      likuiditas yang lebih baik, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam menjalankan strategi bisnisnya.
  3. Pengurangan Beban Bunga: Jika dana yang diperoleh dari PMHMETD digunakan untuk
      melunasi utang, perusahaan dapat mengurangi beban bunga yang harus dibayar. Ini akan
      berdampak positif pada laba bersih Perusahaan.
  4. Pengaruh terhadap Laporan Keuangan: Posisi Asset Bank akan meningkat sebesar
      Rp. 114.102.000.000,- dengan dicatat pada posisi Aktiva Tetap dan Inventaris serta dilakukan
      depresiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain posisi Asset juga mempengaruhi posisi
      pasiva/ekuitas yang bertambah senilai sama, yaitu Rp. 114.102.000.000,- pada akun Modal
      Perseroan. Adapun Laporan Keuangan yang digunakan adalah Laporan Keuangan Audited
      Per 31 Agustus 2024.

Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
  1. Dilusi atas Kepemilikan Pemegang Saham: Salah satu dampak utama dari PMHMETD adalah
      dilusi atas kepemilikan Pemegang Saham. Jika pemegang saham yang ada tidak menggunakan
      hak mereka untuk membeli saham baru, persentase kepemilikan mereka dalam perusahaan akan
      berkurang.
  2. Batasan Harga Minimum: Terkait dengan harga saham, pelaksanaannya akan dilakukan dengan
      memperhatikan regulasi yang berlaku termasuk legal opinion (apabila diperlukan) untuk
      memastikan transaksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

ANALISIS KEWAJARAN NILAI TRANSAKSI

Penilaian KJPP terhadap asset yang diinbrengkan menggunakan metode pendakatan nilai pasar (Market
Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Kedua pendekatan ini memiliki kewajaran
dikarenakan pada Pendekatan Pasar terdapat informasi data pasar mengenai penawaran atau transaksi
jual beli yang berkaitan dengan penawaran atau penjualan mengenai aset yang sebanding dan sejenis,
sehingga Pendekatan Pasar tepat digunakan dalam penilaian ini karena terdapat informasi mengenai



                                                                                                      7
Page 8
data pembanding di pasar sedangkan Pendekatan Biaya mempertimbangkan kemungkinan sebagai
substitusi dari pembelian suatu properti.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana inbreng masih
dalam batas kewajaran.

4. KETERANGAN TENTANG RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PEMPROV
   BANTEN DALAM RENCANA PMHMETD

LATAR BELAKANG
Pemerintah Provinsi Banten telah berkomitmen untuk memajukan PT Bank Pembangunan Daerah
Banten (Perseroda) Tbk, sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang memiliki tujuan
mengembangkan perekonomian di wilayah Provinsi Banten.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk juga memiliki visi untuk menjadi bank yang
Profesional, Tangguh, Inovatif dan Berkontribusi pada pengembangan wilayah Provinsi Banten. Dalam
menjalankan tugasnya, PT Bank Pembangunan Daerah Banten memerlukan penguatan modal inti
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 tahun 2021.

Dengan demikian, rencana Inbreng ini diharapkan menjadi sebuah bentuk dukungan penuh Pemerintah
Provinsi Banten untuk meningkatkan permodalan dalam bentuk aset yang produktif guna mendukung
kegiatan usaha Perseroan.

PENYETORAN DALAM BENTUK LAIN

POJK 32/2015 mengatur bahwa pelaksanaan HMETD dilakukan dengan menyetorkan sejumlah uang
atas saham yang akan diterbitkan. Dalam hal penyetoran dilakukan dalam bentuk selain uang,
pelaksanaannya wajib dan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
    2. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk selain uang yang digunakan
        sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk selain uang.

Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas saham dalam bentuk selain uang
paling lama 6 (enam) bulan.



5. RINGKASAN LAPORAN PIHAK INDEPENDEN


Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia No.674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No
2.09.0051 dan izin Penilai Publik, Ir. Abdullah Fitriantoro, M. Sc dengan Nomor Penilai Publik P-
1.09.00152 dengan Klasifikasi Bidang Jasa Penilaian Properti (P) serta telah terdaftar sebagai Kantor Jasa
Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD OJK Pasar Modal STTD.PP-
03/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 03 Maret 2023 sebagai penilai independen dalam penilaian terhadap:


1) Eks Gedung Kantor Disperindag yang berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan
   Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. Luas tanah yang digunakan untuk Inbreng seluas 6.017 m2.



                                                                                                        8
Page 9
 2) Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani,
    Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. Luas tanah yang
    digunakan untuk Inbreng seluas 1.500 m2 dan bangunan kantor seluas 617 m2 dan sarana
    pelengkap.
 3) Gedung Samsat Cikokol Lama yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan,
    Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Luas tanah yang digunakan untuk
    Inbreng seluas 1.600 m2, bangunan kantor, gedung genset dan bangunan lainnya dengan total
    luas 1.303 m2 serta sarana pelengkap.
 4) Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten yang berlokasi di Jl Raya Serang
    - Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. Luas
    tanah yang digunakan untuk Inbreng seluas 900 m2, bangunan mushola seluas 44 m2 dan sarana
    pelengkap.

Dalam melakukan penilaian ini Penilai menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penilaian atas aset telah disusun sesuai dengan dan memenuhi pada Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Standar Penilaian Indonesia 2018.

Berikut ringkasan penilaian saham yang disusun KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dalam laporannya
No.00270/2.0051-00/PI/07/0152/1/IX/2024 tanggal 2 September 2024.

1. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
   Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Wajar yang digunakan untuk
   tujuan keperluan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Banten kepada PT Bank Pembangunan
   Daerah Banten, Tbk.

2. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
   Laporan penilaian dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

3. DASAR NILAI
   Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai Wajar pada tanggal penilaian, dimana standar penilaian
   Indonesia mendefinisikan nilai wajar sebagai harga yang akan diterima dari penjualan aset atau
   dibayarkan untuk pengalihan liabilitas dalam transaksi yang teratur diantara pelaku pasar pada
   tanggal pengukuran dan definisi tersebut sesuai dengan definisi dalam PSAK 68 yang bertujuan
   untuk pelaporan keuangan sesuai dengan persyaratan standar akuntansi yang berlaku.

4. TANGGAL PENILAIAN (CUT OFF DATE)
   Tanggal Penilaian dalam Laporan Penilaian ini adalah 22 Agustus 2024.

5. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
    - Bahwa objek penilaian yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya
      adalah sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
    - Bahwa objek penilaian yang ditunjukan kepada Penilai adalah benar merupakan properti dalam
      penilaian.



                                                                                                   9
Page 10
    -    Penilai tidak melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap aset yang dinilai sehingga tidak
         dapat melakukan identifikasi untuk bagian struktur yang tidak dapat dilihat, kondisi fisik daya
         dukung tanah dan pencemaran lingkungan. Untuk hal tersebut kami mengasumsikan bahwa
         faktor-faktor tersebut telah dipenuhi dengan baik dan tidak mempengaruhi nilai.
    -    Penilai mengasumsikan bahwa besaran luasan tanah yang termasuk dalam penilaian ini hanya
         sebagian dari Sertifikat Hak Pakai No. 00105, No. 00094, No. 00022, No. 00023, No. 00024, dan
         No. 00018. Luas tanah yang digunakan sesuai dengan besaran luasan yang dinyatakan dalam
         Surat Perintah Kerja No. 353/SPK/DOKJ-BB/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024.
    -    Penilai tidak melakukan pemeriksaan terhadap bagian bangunan atau instalasi - instalasi
         bangunan yang tertutup, tidak dapat dijangkau, tidak dapat diestimasi secara visual atau bagian
         yang tertanam dianggap dalam kondisi yang masih dapat berjalan dan akan diperhitungkan
         secara wajar sesuai dengan fungsinya.
    -    Apabila dikemudian hari ditemukan hal hal yang dapat mengugurkan asumsi tersebut, maka
         Penilai menyarankan penilaian ulang terhadap aset tersebut.

6. PENDEKATAN PENILAIAN DAN ALASAN PENGGUNAANNYA
   Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian dilengkapi dengan metode penilaian
   dari masing masing pendekatan yang digunakan.

    Pendekatan yang utama dalam penilaian ada 2 (dua) Pendekatan yaitu; Pendekatan Pasar (Market
    Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).

    a.   Pendekatan Pasar (Market Approach)
         Pendekatan pasar bisa diterapkan dalam proses penilaian ini dikarenakan adanya informasi
         data pasar mengenai penawaran atau transaksi jual beli yang berkaitan dengan penawaran atau
         penjualan mengenai aset yang sebanding dan sejenis, sehingga Pendekatan Pasar tepat
         digunakan dalam penilaian ini karena terdapat informasi mengenai data pembanding di pasar.

    b. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
       Pendekatan ini mempertimbangkan kemungkinan bahwa, sebagai substitusi dari pembelian
       suatu properti. Seseorang dapat membuat properti yang lain baik berupa replika dari asli atau
       substitusinya yang memberikan kegunaan yang sebanding.
       Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi dimana
       pembeli tidak akan membayar suatu properti lebih daripada biaya untuk memperoleh properti
       dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian/ konstruksi.
         Pendekatan biaya memberikan indikasi nilai dengan menghitung biaya pengganti atau
         reproduksi saat ini dari aset dan membuat pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh
         bentuk keusangan lainnya yang relevan.

7. KESIMPULAN PENILAIAN
   Penilai berkesimpulan bahwa Nilai Wajar adalah;
   Rp. 114.102.000.000,- (seratus empat belas miliar seratus dua juta Rupiah)

8. INDEPENDENSI PENILAI
   Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan bertindak secara
   independen tanpa adanya benturan kepentingan, keuntungan pribadi, serta tidak terafiliasi dengan
   pemilik objek penilaian. Penilaian objek ini dilakukan tidak untuk menguntungkan atau merugikan
   pihak mana pun. Imbalan yang Penilai terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan
   dalam proses penilaian ini (dan sebaliknya).


                                                                                                     10
Page 11
9. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
   Berdasarkan informasi dari pemberi tugas bahwa sejak dilakukan penilaian tanggal 22 Agustus 2024
   sampai dengan diterbitkan buku laporan penilaian ini tidak ada kejadian penting yang dapat
   mempengaruhi nilai.



  6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan adanya penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan
yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024, maka mata acara Persetujuan
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui
Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana inbreng dan perubahan Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan akan dibahas pada RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan di Serang pada
tanggal 14 November 2024. Pemegang Saham yang berhak hadir/mewakili dan memberikan suara
dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB.

Pengumuman RUPSLB dilakukan pada tanggal 10 September 2024 bersamaan dengan publikasi
Keterbukaan Informasi. Pengumuman Penundaan RUPSLB dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2024
dan Pemanggilan Ulang RUPSLB dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2024. Baik Pengumuman,
Pengumuman Penundaan dan Pemanggilan Ulang RUPSLB dilakukan melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web KSEI dan situs web Perseroan.

Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020
dan POJK 16/2020, untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan dalam Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.



  7. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi ini dapat menghubungi Sekretaris
Perusahaan Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat tersebut di bawah ini:




                     PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
                                 Jl. Sudirman Lingkungan Kemang
                          Ruko Sembilan No. 8b dan 9a, Serang, Banten
                          E-mail : corporate.secretary@bankbanten.co.id
                                  Website :www.bankbanten.co.id


                                    Serang, 12 November 2024

                 DIREKSI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH (PERSERODA) Tbk.




                                                                                                 11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published12 Nov 2024
Pages11
Characters34,315
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN p.1 ×28
linked org PEMERINTAH PROVINSI p.1 ×12
linked org Banten Global p.2 ×2
linked person Deden Riki Hayatul Firman p.4
linked person Bambang Widyatmoko p.5
linked person Eko Virgianto p.5
linked person Rodi Judo Dahono p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Hoiruddin Hasibuan p.4
possible person Muhammad Busthami p.5
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.2 ×8
unresolved org PT Executive International Bank p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.2
unresolved org Bank Banten. Hal p.2
unresolved org PT Banten Global Development p.2 ×2
unresolved org Bank Pundi Indonesia Tbk p.2 ×2
unresolved org Milik Daerah Provinsi Banten. Hal p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM Susunan p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra Per p.3
unresolved person Periasman Effendi SH. · Notaris p.4
unresolved — Pemprov Banten · Pemegang Saham Pengendali p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Abdullah Fitriantoro p.8
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org KJPP p.8
unresolved person Ir. Abdullah Fitriantoro p.8 ×3
unresolved org KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.9 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result