Back to announcement
20260610_SCCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099728_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SCCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT SUPREME CABLE MANUFACTURING & COMMERCE Tbk
(“Perseroan”)
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan
telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), sebagai berikut :
A. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Tanggal : 9 Juni 2026
Waktu : 10.13 – 11.06 WIB
Tempat : PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk
Jl. Daan Mogot Km. 16, Jakarta Barat
Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku
2025; serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan selama tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta
persyaratan lainnya.
4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium
dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir pada saat Rapat
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Ibu ELLY SOEPONO
Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA
Komisaris : Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO
Direksi :
Presiden Direktur : Ibu HENNY ROSELLINNY
Direktur : Bapak TEDDY RUSTIADI
Direktur : Bapak NICODEMUS MARJOPRANOTO TRISNADI
Direktur : Bapak SANI ISKANDAR DARMAWAN
Direktur : Bapak TANTO ATMADJA
1
Page 2
C. Jumlah Saham yang Hadir
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 698.116.952
saham atau mewakili 84,89% dari 822.333.600 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Pemberian Kesempatan kepada Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Pada mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
G. Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima :
- Jumlah suara blanko/abstain : 28.490.900 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 24.500 suara.
- Jumlah suara setuju : 669.601.552 suara.
- Sehingga total suara setuju : 698.092.452 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
H. Keputusan Rapat
1. Keputusan Mata Acara Pertama :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan,
sebagaimana ternyata dari suratnya, tanggal 27 Maret 2026 Nomor: 00145/2.1035/AU.1/04/1432-
1/1/III/2026, dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
2. Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas sebagai berikut :
i. Sebesar Rp82.233.360.000,- (delapan puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga
ratus enam puluh ribu rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang
saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp100,-
(seratus rupiah);
ii. Sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai
dana cadangan;
iii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2
Page 3
Adapun rencana pembagian dividen tunai akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026 dengan cara
membayar dividen tunai sejumlah Rp100,- (seratus rupiah) per saham kepada para pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal tersebut, dengan cara pembayaran sebagai berikut :
- Untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif di KSEI, pembayaran akan dilakukan melalui
rekening pemegang saham pada pemegang rekening di KSEI.
- Untuk Pemegang Saham yang belum terdaftar dalam penitipan kolektif di KSEI, pembayaran
dilakukan dengan menggunakan cek khusus yang bisa diambil di kantor Perseroan pada jam-
jam kerja.
- Bagi Para Pemegang Saham yang menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui Bank
Transfer diminta untuk mengajukan surat tertulis dan mengirimkan Nomor Rekening Bank
kepada Perseroan.
- Untuk pembagian dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib
ditahan dan akan disetorkan ke kas negara oleh Perseroan.
3. Keputusan Mata Acara Ketiga :
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2026, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam
hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
mengenai penunjukannya, dengan kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
b. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang
ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik,
Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
d. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada
Perseroan;
e. Memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yaitu pimpinan
rekan Kantor Akuntan Publik.
4. Keputusan Mata Acara Keempat :
a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, sebesar sama dengan tahun buku 2025 atau dengan
kenaikan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tahun buku 2025, dan memberikan wewenang
kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
5. Keputusan Mata Acara Kelima :
a. Menerima pengunduran diri Bapak TEDDY RUSTIADI dan Bapak SANI ISKANDAR DARMAWAN
masing-masing selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya
dalam menjalankan Perseroan.
3
Page 4
b. Mengangkat :
Bapak BUDI ISKANDAR SURBAKTI selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan Direksi.
c. Menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Ibu ELLY SOEPONO
Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA
Komisaris : Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO
-dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).
Direksi :
Presiden Direktur : Ibu HENNY ROSELLINNY
Direktur : Bapak NICODEMUS MARJOPRANOTO TRISNADI
Direktur : Bapak TANTO ATMADJA
Direktur : Bapak BUDI ISKANDAR SURBAKTI
-dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan susunan
anggota Direksi tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.
I. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai
Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per lembar saham sesuai
dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada mata acara Rapat kedua
sebagaimana tersebut di atas, dengan jadwal sebagai berikut :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
Periode Cum Dividen :
- Perdagangan pada Pasar Reguler dan Negoisasi : Tanggal 18 Juni 2026
- Perdagangan pada Pasar Tunai : Tanggal 22 Juni 2026
Periode Ex. Dividen :
- Perdagangan pada Pasar Reguler dan Negoisasi : Tanggal 19 Juni 2026
- Perdagangan pada Pasar Tunai : Tanggal 23 Juni 2026
Pencatatan Recording Date : Tanggal 22 Juni 2026
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai : Tanggal 7 Juli 2026
Jakarta, 11 Juni 2026
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 Jun 2026 · 10:13–11:06 |
| Present | 698,116,952 (84.89%) |
| Chair | — |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SUPREME CABLE MANUFACTURING
p.1 ×2
unresolved
org
COMMERCE Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
584 ms
12 Sep 2026 22:11
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.89',
'record_date': '2026-06-22',
'shares_present': '698116952',
'shares_total_voting': '822333600',
'time_end': '11:06:00',
'time_start': '10:13:00',
'venue': 'PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk Jl. Daan Mogot Km. '
'16, Jakarta Barat'}