Back to announcement
20241112_POLL_Pemanggilan RUPS_31767252_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted POLLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. POLLUX PROPERTIES INDONESIA TBK
Noble House #36-01
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Tel: +62 (21) 2918 3111
info@pollux.co.id
www.pollux.co.id
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT POLLUX PROPERTIES INDONESIA TBK
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Hari/tanggal : Rabu, 04 Desember 2024
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Noble House, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2 No. 2, Mega Kuningan,
Jakarta Selatan.
Dengan Mata Acara Rapat dan penjelasan dari masing-masing mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Dispensasi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Tahun Buku 2023;
Mata Acara ini berkenaan dengan keterlambatan pelaksanaan RUPST tahun buku 2023.
2. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2023;
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (a) dan ayat 8 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 69 Undang-
3. Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (b) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 71 UUPT.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut;
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 68 UUPT.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan;
Mata Acara ini berkenaan dengan adanya perubahan manajemen Perseroan.
6. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 17 dan Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 96 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal Pasal 18 ayat
19 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 113 UUPT.
Incorporated in the Republic of Indonesia November 12, 2024 Page 1 of 3
PPICORSEC-V1
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin tanggal 11 November
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan
dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No. 16/POJK.04/2020
Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
pelaksanaan Rapat disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau secara fisik.
b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa
melalui Fasilitas Electronic General Meeting System eASY.KSEI
sebagai berikut:
- Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
AKSes KSEI
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id
- Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
situs web https://easy.ksei.co.id e-Proxy
- Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk
memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 13.15 s.d. 13.45 WIB:
a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
Incorporated in the Republic of Indonesia November 12, 2024 Page 2 of 3
PPICORSEC-V1
Page 3
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
situs web https://akses.ksei.co.id
d. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam
Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom selaku pihak yang ditunjuk oleh
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak
Pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat,
yaitu hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
e. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Sehubungan dengan hal
tersebut Pemegang Saham harus mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs
web Perseroan www.pollux.co.id Copy surat kuasa dapat dikirimkan ke e-mail
DM@datindo.com, dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya melalui BAE
Perseroan : PT. Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Indonesia. Up. Data
Management Departemen paling lambat tanggal 29 November 2024 (tiga hari kerja sebelum
Rapat).
5. Bilamana para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, maka bagi
Pemegang Saham perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda
pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
menyerahkan (a) fotokopi anggaran dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada
saat Rapat akan dilaksanakan dan (b) fotokopi akta pengangkatan para anggota Direksi yang
masih berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan berikut bukti pemberitahuan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham yang sahamnya berada
dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau Bank Kustodi dimana Pemegang Saham membuka
Rekening.
6. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh secara langsung di situs Perseroan www.pollux.co.id sejak
tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
7. Perseroan dengan ini kembali menghimbau kepada pemegang saham untuk tidak hadir secara
fisik namun dengan cara memberikan Surat Kuasa. Pemegang Saham yang hadir secara fisik
dalam Rapat wajib memperhatikan dan memenuhi prosedur yang diterapkan pengelola gedung
atau otoritas setempat.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan cetak, maupun
cinderamata kepada Pemegang Saham yang hadir.
Jakarta, 12 November 2024
Direksi Perseroan
Incorporated in the Republic of Indonesia November 12, 2024 Page 3 of 3
PPICORSEC-V1
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham
p.3
unresolved
org
Bank Kustodi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.