Skip to content
Back to announcement

20241112_BJTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766853_lamp1.pdf

Other Text extracted BJTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1

          
Page 2
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                             NOMOR KEPR-133/D.03/2024


                                         TENTANG


                  HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
      SDR. DADANG SETIABUDI SEBAGAI CALON KOMISARIS INDEPENDEN
                PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK


           ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
                  Timur Tbk Nomor 063/249/DIR/KPT/SRT tanggal 9 Agustus 2024
                  sampai dengan surat terakhir Nomor 063/328/DIR/KPT/SRT
                  tanggal 16 Oktober 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
                  Timur Tbk mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan
                  Kepatutan      atas   pencalonan   Sdr.   Dadang    Setiabudi    sebagai
                  Komisaris Independen;
                b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                  Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                  Jasa Keuangan melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                  dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
                  Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
                c. bahwa    Otoritas    Jasa    Keuangan    telah   melakukan     Penilaian
                  Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr. Dadang Setiabudi
                  sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Pembangunan
                  Daerah Jawa Timur Tbk;
                d. bahwa hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr.
                  Dadang Setiabudi sebagai calon Komisaris Independen PT Bank
                  Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagaimana dimaksud
                  pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota
                  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-291024-164407
Page 3
Mengingat     : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
                  Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
                  Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                  Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                  Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                  tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                  Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Nomor 5098);
                4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
                  tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                  2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 6700).


                                     MEMUTUSKAN :


Menetapkan      : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                  KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN               KEMAMPUAN DAN
                  KEPATUTAN        SDR.     DADANG   SETIABUDI   SEBAGAI      CALON
                  KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
                  JAWA TIMUR TBK




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                    OJK-291024-164407
Page 4
PERTAMA             : Sdr. Dadang Setiabudi sebagai calon Komisaris Independen PT
                         Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dinyatakan memenuhi
                         persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen pada PT Bank
                         Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
KEDUA               : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Dadang
                         Setiabudi disetujui untuk menjadi Komisaris Independen pada PT
                         Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
KETIGA              : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                         mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                         terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                         kekeliruan.


                    Keputusan ini disampaikan kepada :
                    1.    Sdr. Dadang Setiabudi;
                    2.    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;
                    3.    Deputi   Komisioner   Audit   Internal,   Manajemen      Risiko     dan
                          Pengendalian Kualitas;
                    4.    Kantor OJK Provinsi Jawa Timur; dan
                    5.    Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan


                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                        Pada tanggal 04 November 2024


                                                        KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                        PERBANKAN




                                                        DIAN EDIANA RAE




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                                OJK-291024-164407
KP: D.03/PB.02120

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published12 Nov 2024
Pages4
Characters6,514
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dadang Setiabudi · KOMISARIS INDEPENDEN p.2 ×12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×12
unresolved org BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK p.2 ×20
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result