Back to announcement
20241112_BJTM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766853_lamp1.pdf
Other Text extracted BJTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Page 2
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-133/D.03/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDR. DADANG SETIABUDI SEBAGAI CALON KOMISARIS INDEPENDEN
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk Nomor 063/249/DIR/KPT/SRT tanggal 9 Agustus 2024
sampai dengan surat terakhir Nomor 063/328/DIR/KPT/SRT
tanggal 16 Oktober 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan atas pencalonan Sdr. Dadang Setiabudi sebagai
Komisaris Independen;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr. Dadang Setiabudi
sebagai calon Komisaris Independen PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Tbk;
d. bahwa hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr.
Dadang Setiabudi sebagai calon Komisaris Independen PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-291024-164407
Page 3
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. DADANG SETIABUDI SEBAGAI CALON
KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA TIMUR TBK
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-291024-164407
Page 4
PERTAMA : Sdr. Dadang Setiabudi sebagai calon Komisaris Independen PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk dinyatakan memenuhi
persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
KEDUA : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Dadang
Setiabudi disetujui untuk menjadi Komisaris Independen pada PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Dadang Setiabudi;
2. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas;
4. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur; dan
5. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 November 2024
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-291024-164407
KP: D.03/PB.02120
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK
p.2 ×20
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.