Skip to content
Back to announcement

20241112_LEAD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31767157_lamp2.pdf

Other Text extracted LEAD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
                             INFORMASI
PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
          DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
 SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
                           14/POJK.04/2019


PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PENAMBAHAN MODAL”) (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT
LOGINDO SAMUDRAMAKMUR TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL.

JIKA  ANDA  MENGALAMI KESULITAN      UNTUK    MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI DITERBITKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 12 November 2024 SEBAGAI
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG
DITERBITKAN PADA TANGGAL 8 OKTOBER 2024




                    PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR TBK
                             (“PERSEROAN”)

                                 Kegiatan Usaha:
            Bidang angkutan perairan dan aktivitas penunjang angkutan laut
                      Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                   Kantor Pusat:
                    Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1
                           Jakarta Pusat 10720 – Indonesia
                             Telepon : +62 21 64713088
                             Website : www.logindo.co.id
                           Email : corporate@logindo.com
                                  Kantor Cabang:
                        Komp. Balikpapan Baru Blok G1 No. 7
                        Balikpapan 76114 – Kalimantan Timur
                              Telepon : +62 542872090
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk memutuskan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam
              Rangka Perbaikan Posisi Keuangan Perseroan ini
Page 2
 akan diselenggarakan di Kantor Perseroan. Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1,
                   Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2024

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN    BERSAMA-SAMA,    BERTANGGUNG    JAWAB   SEPENUHNYA   ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN   INFORMASI ATAS  KETERBUKAAN   INFORMASI INI HANYA
MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB DALAM
RANGKA PENAMBAHAN MODAL.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT LOGINDO
SAMUDRAMAKMUR TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
DALAM RUPSLB PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL.

KETERBUKAAN INFORMASI INI TELAH DIUMUMKAN DALAM SITUS WEBSITE
BURSA EFEK INDONESIA DAN SITUS WEBSITE PERSEROAN PADA TANGGAL 12
November 2024
Page 3
                             DEFINISI DAN SINGKATAN
Master Facility Agreement   : Senior Secured Credit Consolidated Amended and Restated
                               Master Facility Agreement tertanggal 24 April 2024.

DBS                         :   DBS Bank Limited.

DES                         :   (Debt Equity Swap – konversi utang menjadi saham baru
                                dalam Perseroan).

JTS                         :   PT Jalan Terang Samudra, suatu badan hukum yang didirikan
                                berdasarkan hukum Indonesia pada tanggal 26 Juli 2024, dan
                                beralamat di Office Cityloft Sudirman Unit 10-17, Jl. K.H. Mas
                                Mansyur No. 121, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
                                Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI
                                Jakarta.

KI PMTHMETD                 :   Keterbukaan Informasi PMTHMETD.

Laporan Keuangan            :   Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 30 Juni
                                2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                                Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan No.
                                02184/2.1032/AU.1/06/1814-3/1/IX/2024         tanggal  27
                                September 2024 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang
                                material dan ditandatangani oleh Daniel, CPA.

MAS                         :   Monetary Authority of Singapore.

Menkumham                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OCA                         :   Oakshire Capital Advisors Pte Ltd, suatu badan hukum yang
                                didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 31
                                Maret 2003, dan beralamat di 10 Anson Road, #31-10
                                International Plaza, Singapore 079903.

OCP IV                      :   OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited, suatu badan hukum
                                yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dengan nomor
                                201938481M pada tanggal 13 November 2019, dan beralamat
                                di 350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore
                                238868.

OCP V                       :   OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited, suatu badan hukum
                                yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dengan nomor
                                202224019H pada tanggal 12 Juli 2022, dan beralamat di 350
                                Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan No. I-A           :   Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
                                00101/BEI/12-2021 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A
                                tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
                                Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Perpres 13/2018             :   Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                                Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
                                Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                                Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Permenkumham 15/2018        :   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15
                                Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali
                                Pemilik Manfaat dari Korporasi.


                                                                                                 1
Page 4
PMTHMETD       :   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                   Dahulu.

POJK 9/2018    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
                   tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

POJK 14/2019   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                   tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                   32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                   Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                   Dahulu.

POJK 15/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 3/2021    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021
                   tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

RUPS           :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Serica         :   Serica Agency Limited, suatu badan hukum yang didirikan
                   berdasarkan hukum Singapura dengan nomor 202300719M
                   pada tanggal 14 Oktober 2020, dan beralamat di 20 Cecil
                   Street, #06-10 PLUS, Singapore 049705.

UOB            :   United Overseas Bank Limited.

USD            :   United States Dollar, mata uang yang sah di Amerika Serikat.

UUPT           :   Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas sebagaimana diubah dan disederhanakan terakhir
                   dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.




                                                                                  2
Page 5
                                           UMUM

A.   Sejarah Singkat Perseroan
     PT Logindo Samudramakmur Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 55 tanggal
     23 Agustus 1995, dibuat di hadapan Nurul Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta,
     sebagaimana telah diubah menjadi Akta No. 32 tanggal 19 Maret 1998, dibuat di hadapan Nurul
     Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), Akta Pendirian tersebut telah
     (i) mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. C2-4739
     HT.01.01.Th.98 tanggal 5 Mei 1998, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dibawah No.
     09.05.1.50.31975 tanggal 11 November 2015, (iii) terdaftar dalam daftar Perseroan No.
     2555/BH.09.05/XII/2000 tanggal 4 Desember 2000, dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia (BNRI) di bawah No. 97 tanggal 5 Desember 2006, tambahan No. 12743.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan
     Akta No. 13 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Notaris Sri Hidianingsih Adi
     Sugijanto, SH, Notaris di Jakarta yang pada intinya (i) menyetujui dan memutuskan untuk
     menyesuaikan bidang usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
     Tahun 2020 (KBLI 2020) dan (ii) mengubah dan/atau menyesuaikan anggaran dasar Perseroan
     dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK, khususnya POJK 15/2020 dan/atau
     peraturan-peraturan lainnya yang terkait dan/atau ditetapkan dan/atau dipersyaratkan oleh
     instansi yang berwenang, akta tersebut telah (i) memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055118.AH.01.02.TAHUN
     2021 tanggal 7 Oktober 2021, dan (ii) diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     No. AHU-AH.01.03-0457717 tanggal 7 Oktober 2021, (iii) terdaftar dalam daftar Perseroan No.
     AHU-0173131.AH.01.11 tanggal 7 Oktober 2021, dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia (BNRI) di bawah No. 12 tanggal 11 Februari 2022, tambahan No. 5738.

B.   Kegiatan Usaha Perseroan
     Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Angkutan Perairan dan Aktivitas
     Penunjang Angkutan Laut. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
     menjalankan usaha-usaha di bidang angkutan perairan dan aktivitas penunjang angkutan laut
     dengan No. KBLI sebagai berikut (i) KBLI No. 50131 – Angkutan Laut dalam Negeri untuk
     Barang Umum, (ii) KBLI No. 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, (iii)
     KBLI No. 50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus, (iv) KBLI No. 50222 –
     Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, (v) KBLI No. 50223 – Angkutan Sungai dan
     Danau untuk Barang Berbahaya, (vi) KBLI No. 52225 – Aktivitas Pengelolaan Kapal, dan (vii)
     KBLI No. 52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran.

     Kegiatan usaha Perseroan yang secara riil dilakukan adalah Penyedia jasa Angkutan Laut Dalam
     Negeri untuk Barang Khusus meliputi beragam kapal lepas pantai (offshore support vessel)
     untuk mendukung industri minyak & gas bumi antara lain crew boats, diving support vessels,
     platform support vessels, utility supply vessels, anchor handling tug, anchor handling tug and
     supply, hopper barges dan accomodation work barges.

C.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham tertanggal 22
     Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku biro administrasi efek
     Perseroan, adalah sebagai berikut:




                                                                                                 3
Page 6
                                                        Jumlah Nilai
                                           Jumlah
                                                          Nominal
                                                                         %
                                                         (Rp 25 per
                                            Saham
                                                           Saham)
     Modal Dasar                         7.200.000.000 180.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh:
      1.   Pacific Offshore Pte. Ltd *   1.313.058.200 32.826.455.000    32,42
      2.   Eddy Kurniawan Logam           285.724.300    7.143.107.500    7,06
      3.   Manoj Pitamber                 245.931.756    6.148.293.900    6,07
      4.   Pinky NK                       209.931.000    5.248.275.000    5,18
      5.   Merna Logam                     95.245.100    2.381.127.500    2,35
      6.   Ragil Marzuki Sumarno            2.000.000      50.000.000     0,05
      7.   Masyarakat                    1.897.725.972 47.443.149.300    46,86


     Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                         4.049.616.328 101.240.408.200    100
     Disetor Penuh
     Saham Dalam Portepel                3.150.383.672 78.759.591.800
     * 18.039.200 lembar saham yang dimiliki oleh Pacific Offshore Pte Ltd tercatat atas nama UOB
     Kay Hian Pte Ltd.

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada saham hasil pembelian kembali
     (treasury stock) dalam rencana PMTHMETD Perseroan.


     Nama pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan yang telah dilaporkan ke instansi yang
     berwenang sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 1 huruf e dan f dan Permenkumham
     No. 15 Tahun 2019, serta nama Pengendali Perseroan sesuai Pasal 85 POJK Nomor
     3/POJK.04/2021 jo. Pasal 1 angka 4 huruf b POJK Nomor 9/POJK.04/2018 adalah Eddy
     Kurniawan Logam

     Adapun bentuk pengendalian dan kriteria dalam Perpres 13/2018 pasal 4 ayat 1 huruf e dan f
     yang mendasari Eddy Kurniawan Logam ditunjuk menjadi Pemilik manfaat Perseroan adalah:

      e. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan
        terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.

      f. Menerima manfaat dari perseroan terbatas

     Eddy Kurniawan Logam adalah pendiri perusahaan dengan pengalaman lebih dari 29 tahun dan
     saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur. Posisi ini memberikan pengaruh besar dalam
     keputusan strategis dan operasional. Selain itu, kepemilikan saham oleh beberapa individu di
     keluarga Logam, dengan total 13,46% akan membentuk blok suara yang menciptakan kekuatan
     gabungan dalam rapat pemegang saham. Keluarga Logam dalam hal ini menunjuk Eddy
     Kurniawan Logam sebagai wakil dalam menjalankan Perseroan sesuai dengan surat
     pengendalian bersama tertanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Eddy Kurniawan
     Logam, Merna Logam, Maureen Elysia Logam, Rudy Kurniawan Logam, dan Suhanna Logam.

D.   Ringkasan Laporan Keuangan
     Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan yang
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan
     No. 02184/2.1032/AU.1/06/1814-3/1/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dinyatakan
     wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Daniel, CPA.




                                                                                               4
Page 7
                                     Neraca                   30 Juni 2024
                                                            (Dalam Dolar AS)

Aset
Aset Lancar                                                      28.632.430
Aset Tidak Lancar                                                97.519.351
Total Aset                                                      126.151.781

Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek                                         31.655.075
Liabilitas Jangka Panjang                                        70.945.294
Total Liabilitas                                                102.600.369

Ekuitas
Total Ekuitas                                                    23.551.412
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                    126.151.781


                                  Laba dan Rugi               30 Juni 2024
                                                            (Dalam Dolar AS)

Pendapatan                                                        22.011.977
Beban Pokok Pendapatan                                           (14.822.711)
Laba Kotor                                                         7.189.266
Beban Umum dan Administrasi                                       (2.798.754)
Pendapatan Operasi Lainnya                                            63.825
Beban Operasi Lainnya                                               (381.713)
Laba Usaha                                                         4.072.624
Pendapatan Keuangan                                                  106.433
Beban Keuangan                                                    (4.158.754)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan                 20.303
Beban Pajak Final                                                   (238.778)
Beban Pajak Penghasilan                                                  -
Laba (Rugi) Periode Berjalan                                        (218.475)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak            (50.516)
Total Rugi Komprehensif Periode Berjalan                            (268.991)

Rugi Per Saham Dasar                                              (0,000054)




                                                                               5
Page 8
                                          Arus Kas                             30 Juni 2024
                                                                             (Dalam Dolar AS)

     ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
     Penerimaan kas dari pelanggan                                                 19.842.446
     Pembayaran kas kepada pemasok                                                 (6.485.580)
     Pembayaran kepada karyawan                                                    (3.726.911)
     Pembayaran pajak penghasilan badan dan pajak lainnya                              24.063
     Penghasilan bunga yang diterima                                                  106.433
     Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                            9.760.451

     ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
     Perolehan aset tetap                                                          (1.501.277)
     Pengembalian uang jaminan                                                         31.598
     Penerimaan dari penjualan aset tetap                                              13.920
     Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi                         (1.455.759)

     ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
     Pembayaran pinjaman jangka panjang                                            (6.600.000)
     pembayaran pinjaman bank jangka panjang                                              -
     Pembayaran liabilitas sewa                                                      (877.025)
     Penempatan aset keuangan lain-lain                                            (4.274.911)
     Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                        (11.751.936)

     Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas                        (28.696)
     (PENURUNAN) KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                                  (3.475.940)
     KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE BERJALAN                                      11.094.812
     KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE BERJALAN                                 7.618.872

     Rasio Keuangan Penting:
     Rasio Lancar                                                                  90,45%
     Rasio Liabilitas terhadap Aset                                                81,33%
     Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                            435,64%
     Modal Kerja Bersih                                                    (USD 3.022.645)

E.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 54 tanggal 18 September
     2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,LL.M Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris            :   Pang Yoke Min
     Komisaris                     :   Merna Logam
     Komisaris Independen          :   Estherina Arianti Djaja

     Direksi
     Presiden Direktur             :   Eddy Kurniawan Logam
     Wakil Presiden Direktur       :   James Pang Wei Kuan
     Direktur                      :   Ragil Marzuki Sumarno
     Direktur                      :   Mounir Klinkhamer
     Direktur Independen           :   Meyrick Alda Sumantri



                                                                                                6
Page 9
     Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Independen Perseroan, yaitu
     Ibu Estherina Arianti pada tanggal 29 Oktober 2024. Berdasarkan Pasal 27 jo. Pasal 8 ayat (3)
     POJK 33/2014, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
     pengunduran diri anggota Dewan Komisaris paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
     diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut.

     Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK 33/2014 dan Pasal
     5 POJK 55/2015, dan oleh karenanya Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk
     menerima permohonan pengunduran diri tersebut dan mengangkat Komisaris Independen
     pada RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 November 2024.

     Perseroan juga telah mengunggah profil calon Komisaris Independen yang akan diangkat dalam
     RUPSLB pada 14 November 2024 pada Website Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan POJK
     15/2020 pasal 18 ayat (4).

     Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan beserta seluruh anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bukan merupakan pihak dalam perkara material baik
     di dalam maupun di luar Pengadilan yang dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan
     usaha Perseroan dan rencana PMTHMETD maupun rencana penggunaan dana hasil
     pelaksanaan PMTHMETD.

          INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD

A.   Informasi Sehubungan dengan PMTHMETD

     Pengeluaran saham-saham baru oleh Perseroan dalam rencana PMTHMETD ini dilakukan
     dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     8B huruf b POJK 14/2019, dikarenakan kondisi keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi
     perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi
     80% (delapan puluh persen) dari aset perusahaan terbuka pada saat RUPSLB yang menyetujui
     PMTHMETD.

     Berdasarkan Laporan Keuangan, modal kerja bersih Perseroan adalah negatif USD 3.022.645,
     dengan total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD 102.600.369, sedangkan total aset
     Perseroan adalah sebesar USD 126.151.781, sehingga persentase jumlah liabilitas Perseroan
     terhadap aset Perseroan adalah sebesar 81,33% (delapan puluh satu koma tiga puluh tiga
     persen), dimana persentase jumlah liabilitas tersebut melebihi 80% (delapan puluh persen) dari
     total aset sebagaimana disyaratkan dalam POJK 14/2019.

     Sehubungan dengan rencana PMTHMETD maupun rencana penggunaan dana hasil
     pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan (i) tidak memerlukan persetujuan dari pihak ketiga
     berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan masuk sebagai pihak di-dalamnya, dan (ii)
     tidak menerima adanya keberatan dari pihak manapun. Namun demikian, Perseroan tetap
     perlu memperoleh persetujuan dari RUPSLB dan persetujuan dari atau pemberitahuan kepada
     Menkumham sebagaimana dipersyaratkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.

     Jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD yaitu sejumlah
     1.750.000.000 lembar saham (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta lembar saham), masing-
     masing bernilai nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah), yang merepresentasikan sebanyak-
     banyaknya 30,17% (tiga puluh koma tujuh belas persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah melaksanakan
     PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebelumnya sehingga tidak terdapat
     tujuan selain perbaikan posisi keuangan yang masih belum selesai jangka waktunya (masih
     berjalan atau outstanding) sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK
     Nomor 14/POJK.04/2019 (“POJK 14/2019”).




                                                                                                 7
Page 10
B.   Rencana Penggunaan Dana dari PMTHMETD

     Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan telah menerima manfaat berupa uang dalam
     bentuk pinjaman di masa lalu, dan saat ini Perseroan berencana untuk melakukan pembayaran
     atas sebagian utangnya tersebut melalui DES.

C.   Riwayat Utang yang Akan di Konversi Menjadi Saham

     Perjanjian utang Perseroan dengan UOB dan DBS adalah sebagai berikut:

     A.    Fasilitas Kredit UOB:
           1.     Perjanjian fasilitas tertanggal 11 Juli 2011 yang dibuat antara Perseroan, Pacific
                  Radiance Ltd. ("Pacific") dan UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah
                  dengan perjanjian variasi tertanggal 8 Desember 2011 dan sebagaimana telah
                  diubah dan ditambah lagi dengan perjanjian variasi II tertanggal 15 Juli 2016 dan
                  sebagaimana telah ditambah lagi dengan surat tambahan atas perjanjian variasi II
                  tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah dan ditambah dengan
                  tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
           2.     Perjanjian fasilitas tertanggal 8 Desember 2011 yang dibuat antara Perseroan,
                  Pacific dan UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian
                  variasi tertanggal 15 Juli 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan
                  atas perjanjian variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah
                  dan ditambah dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
           3.     Perjanjian fasilitas tertanggal 29 November 2012 yang dibuat antara Perseroan dan
                  UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
                  15 Juli 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan atas perjanjian
                  variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah dan ditambah
                  dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
           4.     Perjanjian fasilitas tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat antara Perseroan dan UOB,
                  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tanggal 15 Juli
                  2016 dan sebagaimana telah ditambahkan lebih lanjut dengan surat tambahan atas
                  perjanjian variasi tersebut di atas tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya
                  diubah dan ditambah dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
           5.     Perjanjian fasilitas tertanggal 1 Juli 2013 yang dibuat antara Perseroan dan UOB,
                  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal 15
                  Juli 2016 dan sebagaimana telah ditambahkan lebih lanjut dengan surat tambahan
                  atas perjanjian variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah
                  dan ditambah dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
           6.     Perjanjian fasilitas tertanggal 24 September 2013 dan dibuat antara Perseroan dan
                  UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
                  15 Juli 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan atas perjanjian
                  variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah dan ditambah
                  dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
           7.     Perjanjian fasilitas tertanggal 24 Maret 2014 yang dibuat antara Perseroan dan
                  UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
                  15 Juli 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan atas perjanjian
                  variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah dan ditambah
                  dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020; dan
           8.     Surat penawaran tertanggal 2 September 2014 dan diterbitkan oleh UOB kepada
                  Perseroan sebagaimana diubah dan ditambah dengan tambahan perjanjian
                  tertanggal 23 Maret 2020.

     B.    Fasilitas Kredit DBS:
           1.     Perjanjian fasilitas tertanggal 23 Oktober 2012 yang dibuat antara Perseroan dan
                  DBS, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
                  3 Maret 2014, sebagaimana diubah dan ditambah lagi dengan perjanjian variasi II
                  tertanggal 4 Oktober 2016 dan sebagaimana ditambahkan lagi dengan surat
                  tambahan atas perjanjian variasi II tersebut di atas tertanggal 4 Oktober 2016 dan
                  sebagaimana diubah dan ditambah lebih lanjut dengan perjanjian tambahan
                  tertanggal 23 Maret 2020;


                                                                                                  8
Page 11
       2.   Perjanjian fasilitas tertanggal 27 Desember 2013 yang dibuat antara Perseroan dan
            DBS, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
            4 Oktober 2016 dan sebagaimana diubah dan ditambah lebih lanjut dengan
            perjanjian tambahan tanggal 23 Maret 2020; dan
       3.   Perjanjian fasilitas tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat antara Perseroan dan DBS,
            sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal 4
            Oktober 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan atas perjanjian
            variasi tersebut tertanggal 4 Oktober 2016 dan sebagaimana diubah dan ditambah
            lebih lanjut dengan perjanjian tambahan tanggal 23 Maret 2020.

Per tanggal 24 April 2024, jumlah terutang Perseroan kepada:

(i)     UOB adalah sebesar USD 69.211.761;
(ii)    DBS adalah sebesar USD 26.027.374.

Pada tanggal 24 April 2024, Perseroan bersama dengan OCP IV dan OCP V sebagai Lender
(Kreditor) dan Serica sebagai Agent (Perantara) dan Security Agent (Perantara Jaminan)
menandatangani Master Facility Agreement. Total saldo utang Perseroan pada tanggal 24 April
2024 kepada UOB dan DBS yang dialihkan kepada OCP IV dan OCP V pada saat
ditandatanganinya Master Facility Agreement adalah sebesar USD 95.239.135. Pengalihan
utang Perseroan dari UOB dan DBS kepada OCP IV dan OCP V telah dicatatkan dan
dimasukkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan No. 02184/2.1032/AU.1/06/1814-
3/1/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material
dan ditandatangani oleh Daniel, CPA

Penggunaan dana dari setiap fasilitas dalam Master Facility Agreement adalah untuk melunasi
utang Perseroan ke UOB dan DBS. Adapun utang Perseroan yang ada di UOB dan DBS timbul
dalam rangka pembelian kapal milik Perseroan.

Lebih lanjut, pada tanggal (i) 14 Agustus 2024, Perseroan menerima sertifikat pengalihan dari
OCP IV, OCP V dan OCA, yang pada intinya menyatakan bahwa sebagian tagihan OCP IV
sebesar USD 5.704.337,30 dan sebagian tagihan OCP V sebesar USD 9.667.091,70 terhadap
Perseroan berdasarkan Master Facility Agreement, telah dialihkan kepada OCA, dan (ii) 19
Agustus 2024, Perseroan menerima kembali sertifikat pengalihan dari OCA dan JTS yang pada
intinya menyatakan bahwa seluruh tagihan OCA sebesar USD 15.371.429 terhadap Perseroan,
telah dialihkan kepada JTS.

Utang yang akan di konversi menjadi saham adalah sebagian dari jumlah total utang pokok dari
fasilitas C berdasarkan Master Facility Agreement.

Adapun komponen utama dalam Master Facility Agreement adalah sebagai berikut:

 No.    Komponen             Uraian
 1.     Jangka Waktu         Fasilitas A   :   (i) 24 bulan sejak 24 April
                                                    2024; dan
                                               (ii) (jika          terdapat
                                                    perpanjangan kredit), 36
                                                    bulan sejak 24 April
                                                    2024.

                             Fasilitas B   :   (i) 24 bulan sejak 24 April
                                                    2024; dan
                                               (ii) (jika          terdapat
                                                    perpanjangan    kredit),
                                                    48 bulan sejak 24 April
                                                    2024.

                             Fasilitas C   :   48 bulan sejak 24 April 2024.

 2.     Ketentuan DES        Fasilitas yang dapat dikonversi

                                                                                              9
Page 12
                                     Seluruh atau sebagian dari Fasilitas C pada
                                     Master Facility Agreement.

                                     Tanggal Konversi
                                     Selambat-lambatnya pada tanggal 30 November
                                     2024.

                                     Mekanisme Konversi
                                     Konversi dilakukan sesuai dengan peraturan
                                     perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

      3.      Jaminan                Seluruh jaminan yang diberikan Perseroan
                                     kepada UOB dan DBS selaku kreditur terdahulu
                                     dalam hal ini berupa seluruh kapal yang dimiliki
                                     oleh Perseroan, berlaku pula sebagai jaminan
                                     berdasarkan Master Facility Agreement

      4.      Ketentuan              Kreditur dapat mengalihkan hak tagihnya
              Pengalihan       Hak   kepada    pihak   lain   dengan     memenuhi
              Tagih                  persyaratan dalam Master Facility Agreement.


     Saldo utang Perseroan saat ini setelah adanya pengalihan adalah sebagai berikut:

      Kreditur      Fasilitas A       Fasilitas B       Fasilitas C
                       USD                USD              USD
        OCP IV      17.070.600         3.785.220       8.783.085,70

           OCP V     28.929.400        6.414.780      14.884.620,30

            JTS            -                -           15.371.429

        Jumlah      46.000.000         10.200.000       39.039.135
       Fasilitas
         Total
                                        95.239.135
       Fasilitas
         USD

     Setelah dilakukannya PMTHMETD, maka saldo utang Perseroan adalah sebesar USD
     75,239,135. Seluruh hasil PMTHEMTD akan digunakan untuk melunasi sebagian utang, atau
     konversi utang menjadi modal Perseroan.

D.   Alasan dan Tujuan PMTHMETD

     Dengan dilakukannya pembayaran utang Perseroan melalui penerbitan saham baru dalam
     Perseroan (DES), untuk diambil bagian oleh OCP IV, OCP V dan JTS maka struktur Permodalan
     Perseroan akan membaik dan dapat mendukung perkembangan Perseroan di masa mendatang.
     Secara khusus, pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran kewajiban Perseroan
     dan dapat memperbaiki kondisi likuiditas Perseroan. Selain hal tersebut, Perseroan juga akan
     menerima dampak positif berupa perbaikan;

     1. Struktur permodalan Perseroan yang meningkat dari sebelumnya USD 23.551.412 menjadi
            USD 43.551.412
     2.     Modal kerja bersih perseroan menjadi positif USD 16.977.355 dari sebelumnya negatif
            USD 3.022.645
     3.     Rasio lancar Perseroan akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,90 x (nol koma
            sembilan kali) menjadi 2,45 x (dua koma empat puluh lima kali). Perbaikan ini
            diakibatkan oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan.
     4.     Rasio modal dibandingkan dengan utang Perseroan (total ekuitas dibandingkan dengan
            total liabilitas) akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,23 x (nol koma dua
            puluh tiga kali) menjadi 0,53 x (nol koma lima puluh tiga kali). Perbaikan ini disebabkan

                                                                                                  10
Page 13
           oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan dan meningkatnya ekuitas
           Perseroan.

     Dikarenakan kondisi keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang
     memiliki modal kerja negatif dan liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset
     Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan mengonversi utang
     menjadi saham sesuai dengan POJK 14/2019 dalam Pasal 3 huruf a yakni dalam rangka
     Perbaikan Posisi Keuangan dengan memperhatikan Pasal 8B huruf b sebagai berikut:

           Pasal 8B huruf b POJK 14/2019
           “Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif
           dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset
           Perusahaan Terbuka pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal
           tersebut; atau”

     Berdasarkan POJK 17/2020 dijelaskan dalam Pasal 33 huruf c, yakni:

           Pasal 33 huruf c POJK 17/2020
           Dalam hal Transaksi Material:
           c. Merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
              Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka,
              Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
              Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan
              memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; dan

     Dengan berdasarkan uraian diatas dan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 14/2019 dan
     POJK 17/2020, untuk dapat dilakukannya PMTHMETD ini, Perseroan wajib memperoleh
     persetujuan pemegang saham terlebih dahulu. Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB
     pada tanggal 14 November 2024 dan oleh karenanya, Perseroan menyampaikan informasi
     sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dengan tujuan agar para pemegang
     saham Perseroan memperoleh dan mengetahui secara lengkap informasi mengenai rencana
     PMTHMETD ini dan berkenan menyetujui rencana PMTHMETD dalam RUPSLB.

     Perseroan telah menerima surat konfirmasi dari Serica (sebagai Agent Perantara mewakili OCP
     IV, OCP V dan JTS) tertanggal 16 September 2024 yang pada intinya mengkonfirmasi
     pembayaran sebagian jumlah terutang Perseroan berdasarkan Master Facility Agreement
     senilai USD 20.000.000 dilakukan dengan cara penerbitan saham baru Perseroan sebanyak
     1.750.000.000 lembar saham, untuk diambil bagian oleh OCP IV, OCP V, dan JTS.

E.   Keterangan tentang Pihak yang Mengambil Bagian dalam PMTHMETD

     Sehubungan dengan pengungkapan dalam butir C (Riwayat Utang yang akan di Konversi
     menjadi Saham) dan butir D (Alasan dan Tujuan PMTHMETD) pada bagian Informasi
     mengenai PMTHMETD, OCP IV, OCP V, dan JTS berencana untuk mengambil bagian saham
     baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini.

     Lebih lanjut, berikut adalah keterangan terkait dengan OCP IV, OCP V, dan JTS sebagai Pihak
     yang mengambil bagian dalam PMTHMETD:

     1.    JTS

           A. Riwayat Singkat JTS
              JTS didirikan berdasarkan Akta No. 491 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan
              Nurlisa Uke Desy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, dimana Akta Pendirian
              tersebut telah (i) mendapat pengesahan dari Menkumham dengan No. AHU-
              0056540.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 29 Juli 2024, (ii) terdaftar dalam daftar
              Perseroan No. AHU-0056540.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 29 Juli 2024, dan (iii)
              diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) di bawah No. 86
              tanggal 25 Oktober 2024, tambahan No.034005 (“Akta Pendirian JTS”).

           B. Susunan Pengurus JTS

                                                                                              11
Page 14
        Berdasarkan Akta Pendirian JTS, susunan Direksi dan Dewan Komisaris JTS adalah
        sebagai berikut:

        Komisaris      : Roby Yohanes Nainggolan
        Direktur       : Julius Jurianto

        Nama pemilik manfaat (beneficial owner) JTS yang telah dilaporkan ke instansi yang
        berwenang sesuai Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019, serta nama
        Pengendali JTS sesuai Pasal 85 POJK Nomor 3/2021 jo. Pasal 1 angka 4 POJK
        9/2018 adalah Julius Jurianto dan Roby Yohanes Nainggolan.

     C. Struktur Permodalan JTS
        Berdasarkan Akta Pendirian JTS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
        JTS adalah sebagai berikut:

                                         Jumlah Saham            Jumlah Nilai            %
                                                                     Nominal
                                                              (RP100.000 per
                                                                       saham
         Modal Dasar                            10.000             1.000.000

         Modal Ditempatkan dan
         Disetor Penuh
         1. PT Koloni Artha Udaya                1.500           150.000.000            60
         2. PT Tepian Nan Cantik                 1.000           100.000.000            40

         Jumlah Modal Ditempatkan                2.500           250.000.000           100
         dan Disetor Penuh

         Saham dalam Portepel                    7.500           750.000.000

     D. Sifat Hubungan Afiliasi
        Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan JTS, maupun dengan
        pengurus JTS. JTS sengaja dibentuk oleh kreditur untuk menjadi pemegang saham
        perseroan dalam rangka konversi utang menjadi modal (debt-equity swap).

2.   OCP IV

     A. Riwayat Singkat OCP IV
        OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited adalah perseroan terbatas yang didirikan
        berdasarkan hukum negara Singapura pada tahun 2019 dengan alamat terdaftar di
        350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868. OCP Asia Fund IV
        (SF 1) Pte. Limited adalah suatu fund investasi swasta yang dikelola oleh OCP Asia
        (Singapore) Pte. Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
        negara Singapura yang terlisensi oleh MAS untuk menyediakan jasa manajemen fund.

        Perusahaan ini memiliki pengalaman luas dalam berinvestasi di sektor real estat,
        sumber daya, produk konsumen dan sektor logistik/industri, meskipun tidak fokus
        pada satu sektor saja. OCP Asia Fund IV dapat memiliki saham perusahaan di negara
        lain dan tidak memerlukan persetujuan atau memberitahukan kepada instansi
        berwenang di Singapura.

     B. Susunan Pengurus OCP IV
        OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited adalah suatu fund yang dikelola oleh OCP Asia
        (Singapore) Pte. Limited sebagai manajer investasi yang terlisensi oleh MAS.

     C. Sifat Hubungan Afiliasi
        Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan OCP IV, maupun dengan
        pengurus OCP IV.



                                                                                        12
Page 15
     3.    OCP V

           A. Riwayat Singkat OCP V
              OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited adalah perseroan terbatas yang didirikan
              berdasarkan hukum negara Singapura pada tahun 2022 dengan alamat terdaftar di
              350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868. OCP Asia Fund V (SF
              1) Pte. Limited adalah suatu fund investasi swasta yang dikelola oleh OCP Asia
              (Singapore) Pte. Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
              negara Singapura yang terlisensi oleh MAS untuk menyediakan jasa manajemen fund.

              Perusahaan ini memiliki pengalaman luas dalam berinvestasi di sektor real estat,
              sumber daya, produk konsumen dan sektor logistik/industri, meskipun tidak fokus
              pada satu sektor saja. OCP Asia Fund V dapat memiliki saham perusahaan di negara
              lain dan tidak memerlukan persetujuan atau memberitahukan kepada instansi
              berwenang di Singapura.

           B. Susunan pengurus OCP V
              OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited adalah suatu fund yang dikelola oleh OCP Asia
              (Singapore) Pte. Limited sebagai manajer investasi yang terlisensi oleh MAS.

           C. Sifat Hubungan Afiliasi
              Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan OCP V, maupun dengan
              pengurus OCP V.

F.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
     Perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan adalah sebagai berikut:


      1    Pemberitahuan rencana dan mata acara RUPSLB kepada OJK                  1 Oktober 2024

      2    Pengumuman RUPSLB                                                       8 Oktober 2024

      3    Pengumuman KI PMTHMETD                                                  8 Oktober 2024

      4    Penyampaian bukti pengumuman RUPSLB                                    10 Oktober 2024

      5    Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Rec. Date)              22 Oktober 2024

      6    Pemanggilan RUPSLB                                                     23 Oktober 2024

      7    Penyampaian bukti Pemanggilan RUPSLB ke OJK                            25 Oktober 2024

      8    Pelaksanaan RUPSLB                                                    14 November 2024

      9    Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                   18 November 2024

      10   Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB ke OJK          20 November 2024


      11   Permohonan Pencatatan Saham Tambahan                                  20 November 2024
           kepada BEI


           (i) Pengumuman kepada masyarakat dan (ii) Pemberitahuan kepada
      12                                                                         21 November 2024
           OJK, atas akan dilaksanakannya Penambahan Modal Tanpa HMETD


           Penyampaian informasi yang berkaitan dengan rencana penerbitan
      13                                                                         21 November 2024
           saham tambahan kepada BEI

                                                                                              13
Page 16
           Penyampaian bukti pengumuman Pra-Pelaksanaan Penambahan
      14                                                                         25 November 2024
           Modal Tanpa HMETD kepada OJK


      15   Pembayaran Biaya Pencatatan awal saham tambahan ke BEI               28 November 2024



      16                                                                         29 November 2024
           Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD
           dan Pencatatan Saham Tambahan dalam BEI

           (i) Pengumuman kepada masyarakat dan (ii) Pemberitahuan kepada
      17   OJK dan BEI, atas hasil Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa            03 December 2024
           HMETD


           Penyampaian bukti Pengumuman Hasil Pelaksanaan Penambahan
      18                                                                         05 December 2024
           Modal Tanpa HMETD kepada OJK


G.   Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD

     Dalam PMTHMETD ini, Perseroan akan melakukan konversi pinjaman sebesar USD
     20.000.000 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp 325.500.000.000 (tiga
     ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta rupiah) menjadi ekuitas Perseroan dengan jumlah
     1.750.000.000 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta) lembar saham biasa dengan harga Rp
     186 (seratus delapan puluh enam rupiah) per saham

     Pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas akibat PMTHMETD akan digunakan sebagai
     sumber pelunasan utang Perseroan kepada krediturnya.

H.   Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham dalam Rangka PMTHMETD

     PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan Posisi
     Keuangan Perseroan, oleh karenanya harga pelaksanaan ditetapkan berdasarkan Butir V.1.3
     Lampiran II Peraturan No. I-A bahwa penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan
     kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak
     melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan Pemegang
     Saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.

     Berdasarkan korespondensi dan konfirmasi bersama antara Perseroan dengan Serica (sebagai
     Agent Perantara mewakili OCP IV, OCP V dan JTS) pada tanggal 5 September 2024 dan 16
     September 2024, harga pelaksanaan sebanyak 1.750.000.000 (satu miliar tujuh ratus lima
     puluh juta) saham biasa yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD adalah sebesar Rp
     186 (Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah) per saham.

I.   Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan
     Terkait dengan Restrukturisasi dengan Melakukan Konversi Utang Menjadi
     Saham Melalui PMTHMETD
     1.   Proforma Konsolidasi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
       PMTHMETD

           Perseroan berkeyakinan bahwa rencana PMTHMETD ini akan berpengaruh positif
           terhadap kondisi keuangan Perseroan. Utang Perseroan akan turun tetapi tidak
           membebani arus kas Perseroan.

           Dasar pertimbangan manajemen dalam penyusunan proforma konsolidasi keuangan ini
           adalah dengan menggunakan asumsi PHTHMETD telah disetujui oleh para pemegang
           saham, menggunakan asumsi nilai tukar sebesar USD 1 = Rp 15,500 dan dengan

                                                                                             14
Page 17
                   menggunakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                   Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan No 02184/2.1032/AU.1/06/1814-
                   3/1/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang
                   material dan ditandatangani oleh Daniel, CPA.

                   Berikut proforma dan penjelasan atas pos – pos yang terpengaruh:
                                           Keterangan                                            Sebelum DES           PENYESUAIAN            Setelah DES
                                                                                                 30 Juni 2024     Dr                 Cr       30 Juni 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                                                  7.618.872                                   7.618.872
Piutang usaha
- Pihak ketiga setelah dikurangi penyisihan penurunan                                              11.819.265                                  11.819.265
- Pihak berelasi setelah dikurangi penyisihan penurunan                                               818.944                                     818.944
Persediaan                                                                                            833.311                                     833.311
Pajak dibayar di muka                                                                                   3.603                                       3.603
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                                                      631.426                                     631.426
Uang muka pihak ketiga                                                                              2.144.050                                   2.144.050
Biaya dibayar di muka                                                                                 488.048                                     488.048
Aset keuangan lancar lainnya                                                                        4.274.911                                   4.274.911
Total Aset Lancar                                                                                  28.632.430                                  28.632.430
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai aset                         94.942.290                                  94.942.290
Aset hak guna - neto                                                                                1.818.571                                   1.818.571
Aset tidak lancar lainnya                                                                             758.490                                     758.490
Total Aset tidak lancar                                                                            97.519.351                                  97.519.351
TOTAL ASET                                                                                        126.151.781                                 126.151.781

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIBILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
- Pihak ketiga                                                                                      1.735.393                                   1.735.393
- Pihak berelasi                                                                                       23.200                                      23.200
Utang lain-lain
- Pihak ketiga                                                                                        195.564                                     195.564
- Pihak berelasi                                                                                            38                                          38
Beban akrual                                                                                        2.704.688                                   2.704.688
Bagian lancar beban akrual - bunga pinjaman bank jangka panjang                                           -                                           -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                                225.732                                     225.732
Utang Pajak                                                                                           137.549                                     137.549
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang
- Pinjaman bank jangka panjang                                                                            -                                           -
- Liabilitas sewa                                                                                   1.980.713                                   1.980.713
- Pinjaman dari pihak ketiga                                                                       24.652.198    20.000.000                     4.652.198
Total liabilitas jangka pendek                                                                     31.655.075    20.000.000               -    11.655.075
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang setelah dikurangi beban yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
- Pinjaman bank jangka panjang                                                                            -                                           -
- Pinjaman dari pihak ketiga                                                                       69.585.675                                  69.585.675
- Liabilitas sewa                                                                                     402.486                                     402.486
Liabilitas derivatif                                                                                  261.291                                     261.291
Beban akrual - bunga pinjaman bank jangka panjang                                                         -                                           -
Beban akrual - bunga pinjaman dari pihak ketiga                                                       256.833                                     256.833
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                               439.009                                     439.009
Total liabilitas jangka panjang                                                                    70.945.294                                  70.945.294
TOTAL LIABILITAS                                                                                  102.600.369    20.000.000               -    82.600.369

EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                                 9.901.764                     2.822.581    12.724.345
Tambahan modal disetor - neto                                                                      67.861.601                    17.177.419    85.039.020
Saham treasuri
Penghasilan komprehensi lain                                                                          423.803                                     423.803
Akumulasi defisit:
- Ditentukan penggunaannya                                                                            210.000                                     210.000
- Belum ditentukan penggunaannya                                                                  (54.845.878)                                (54.845.878)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                                23.551.290                                  23.551.290
Kepentingan non pengendali                                                                                122                                         122
TOTAL EKUITAS                                                                                      23.551.412           -        20.000.000    43.551.412
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                      126.151.781    20.000.000      20.000.000   126.151.781


                   Untuk pos-pos di laporan keuangan yang berpengaruh adalah liabilitas jangka pendek
                   Perseroan mengalami penurunan sebesar USD 20.000.000 (dua puluh juta dolar
                   Amerika Serikat) dan peningkatan pada ekuitas Perseroan sebesar USD 20.000.000 (dua
                   puluh juta Dolar Amerika Serikat). Peningkatan ekuitas Perseroan terdiri dari

                                                                                                                                                  15
Page 18
                     peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar nilai nominal saham yang
                     dikeluarkan dengan asumsi kurs USD 1 = Rp 15,500 dan peningkatan Tambahan Modal
                     Disetor sebesar selisih antara nilai nominal saham dengan nilai konversi.

                     Dengan adanya rencana PMTHMETD ini rasio lancar Perseroan (total aset lancar
                     dibandingkan dengan total kewajiban lancar) akan mengalami peningkatan dari
                     sebelumnya 0,90 x (nol koma Sembilan kali) menjadi 2,45 x (dua koma empat puluh lima
                     kali. Perbaikan ini diakibatkan oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan.

                     Rasio modal dibandingkan dengan utang Perseroan (total ekuitas dibandingkan dengan
                     total liabilitas) akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,23 x (nol koma dua
                     puluh tiga kali) menjadi 0,53 x (nol koma lima puluh tiga kali). Perbaikan ini disebabkan
                     oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan dan meningkatnya ekuitas
                     Perseroan.

                     Di sisi lain modal kerja bersih Perseroan juga mengalami perbaikan dari sebelumnya
                     negatif sebesar USD 3.022.645 (tiga juta dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh
                     lima Dolar Amerika Serikat) menjadi positif sebesar USD 16.977.355 (enam belas juta
                     sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat).

                     Dengan penguatan modal dan menurunnya liabilitas maka rasio utang terhadap modal
                     akan membaik dengan demikian Perseroan akan memiliki kesempatan untuk
                     memperoleh pembiayaan dari perbankan dan dari pembiayaan lainnya disamping dapat
                     meningkatkan nilai dari Pemegang Saham Perseroan.

         J.   Penjelasan atas akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan Terbuka
              mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B

              Pada tanggal 30 Juni 2024, total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD 102.600.369 dan total
              asset Perseroan sebesar USD 126.151.781 atau Perseroan mempunyai liabilitas sebanyak 81,33%
              dari asset yang dimilikinya.

              Modal kerja bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah USD negatif 3.022.645.

         K.   Risiko atau Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan
              Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengonversi utang Perseroan menjadi saham akan
              memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada
              akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan. Kondisi saat ini telah
              menunjukkan pertumbuhan permintaan yang positif yang memberikan harapan pertumbuhan
              kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang.

              Risiko atau dampak lain dari rencana PMTHMETD ini yakni adanya potensi dilusi kepada
              pemegang saham Perseroan saat ini. Setelah PMTHMETD dilaksanakan, maka persentase
              kepemilikan dari pemegang saham lain akan mengalami penurunan (dilusi) sebanyak 30,17 %
              (tiga puluh koma tujuh belas persen).

              Setelah PMTHMETD, OCP IV, OCP V dan JTS akan menjadi pemegang saham baru dalam
              Perseroan. Kepemilikan saham oleh OCP IV dan OCP V dan JTS tidak mengakibatkan
              perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 14/2019 Pasal 1 angka 9.

         L.   Struktur Permodalan & Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan
              Penambahan Modal Tanpa HMETD

                        SEBELUM RENCANA PENAMBAHAN                          SETELAH RENCANA PENAMBAHAN
                             MODAL TANPA HMETD                                   MODAL TANPA HMETD
                         Jumlah     Total Nominal                            Jumlah     Total Nominal
                                                  %                                                   %
                         Saham         (Rupiah)                              Saham         (Rupiah)
Modal Dasar           7,200,000,000       180,000,000,000                7,200,000,000       180,000,000,000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:

                                                                                                           16
Page 19
  1. Pacific Offshore
                             1,313,058,200     32,826,455,000 32.42            1,313,058,200        32,826,455,000    22.64
Pte. Ltd *
  2. Eddy
                               285,724,300        7,143,107,500     7.06         285,724,300          7,143,107,500    4.93
Kurniawan Logam
  3. Manoj
                                245,931,756      6,148,293,900      6.07          245,931,756        6,148,293,900     4.24
Pitamber
  4. Pinky NK                  209,931,000       5,248,275,000      5.18         209,931,000         5,248,275,000     3.62
  5. Merna Logam                 95,245,100       2,381,127,500     2.35           95,245,100         2,381,127,500    1.64
  6. Ragil Marzuki
                                 2,000,000          50,000,000     0.05            2,000,000            50,000,000    0.03
Sumarno
  7. Masyarakat              1,897,725,972      47,443,149,300 46.86           1,897,725,972        47,443,149,300    32.72
  8. PT Jalan
                                                                              1,345,000,000        33,625,000,000     23.19
Terang Samudra
  9. OCP Asia Fund
                                                                                 150,295,500         3,757,387,500     2.59
IV (SF1) Pte Ltd
  10. OCP Asia
                                                                                 254,704,500         6,367,612,500     4.39
Fund V (SF1) Pte Ltd
Jumlah Modal
Ditempatkan dan           4,049,616,328     101,240,408,200         100     5,799,616,328 144,990,408,200              100
Disetor Penuh
Saham Dalam
                           3,150,383,672      78,759,591,800                1,400,383,672         35,009,591,800
Portepel
            * 18.039.200 lembar saham yang dimiliki oleh Pacific Offshore Pte Ltd tercatat atas nama UOB Kay
            Hian Pte Ltd

                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

           Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam mata
           acara RUPSLB (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan secara hybrid,
           yaitu dengan kehadiran fisik terbatas dan melalui elektronik dengan menggunakan aplikasi
           eASY.KSEI untuk e Proxy, e-Voting dan tayangan zoom. Penyelenggaraan RUPS akan dilaksanakan
           pada:


                       Hari/Tanggal     : Kamis/14 November 2024
                       Waktu            : 10.00 - selesai
                       Tempat (fisik)   : Kantor Perseroan. Graha Corner Stone, Jl. Rajawali
                                          Selatan II No. 1
                                          Jakarta Pusat

           Dengan mata acara untuk Rapat adalah:
              1. Persetujuan peningkatan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
                  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan
                  sebanyak-banyaknya sejumlah 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta)
                  lembar saham sehubungan dengan pelaksanaan konversi utang Perseroan menjadi saham,
                  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
                  berlaku di bidang pasar modal.
              2. Persetujuan atas pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Presiden Direktur Perseroan
                  untuk mengimplementasikan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta
                  mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari
                  pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
              3. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

           Perubahan susunan Dewan Komisaris dalam mata acara RUPS ini tidak berasal dari JTS/OCP IV/OCP
           V dan merupakan calon independen. Namun demikian, berdasarkan Master Facility Agreement,
           pihak kreditor berhak untuk diwakili oleh 1 direktur dan 1 komisaris. Perseroan telah mengangkat
           seorang direksi perwakilan dari JTS/OCP IV/OCP V pada saat RUPS tahunan tanggal 18 Oktober
           2024.



                                                                                                            17
Page 20
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang tercatat Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di bursa efek pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari bursa sebelum tanggal Pemanggilan
sesuai Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara ke-[1 dan 2]
a.  Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Agenda 1 dan 2 dapat dilangsungkan jika RUPS
    dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian atau
    66,6667% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS
    sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian atau
    66,6667% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;

b.    RUPS Kedua
      Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
      diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
      RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian
      atau 60% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, keputusan RUPS kedua adalah
      sah jika disetujui oleh lebih dari 3/5 (tiga per lima) bagian atau 60% dari seluruh saham dengan
      hak suara yang hadir dalam RUPS; dan

c.    RUPS Ketiga
      Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
      dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
      pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
      keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.


                                  TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:

                           PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk
                          Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1
                                 Jakarta Pusat 10720 – Indonesia
                                   Telepon : +62 21 64713088
                                   Website : www.logindo.co.id
                                 Email : corporate@logindo.com




                                                                                                   18

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.57 MB
Published12 Nov 2024
Pages20
Characters72,519
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LOGINDO SAMUDRAMAKMUR TBK p.1 ×14
linked org Pacific Offshore Pte. Ltd p.6 ×6
linked person Eddy Kurniawan p.6 ×7
linked — Manoj Pitamber p.6
linked — Pinky NK p.6 ×2
linked person Merna Logam p.6 ×4
linked person Ragil Marzuki Sumarno p.6 ×2
linked person Rudy Kurniawan p.6
linked person Estherina Arianti Djaja p.8 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×2
possible org DBS Bank Limited p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×3
possible org UOB Kay Hian Pte Ltd. p.6 ×3
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3 ×4
unresolved person Daniel p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. OCA p.3
unresolved org Oakshire Capital Advisors Pte Ltd p.3
unresolved org Pte. Limited p.3 ×15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×4
unresolved org Serica Agency Limited p.4
unresolved person Nurul Hidajati Handoko · Notaris p.5 ×3
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.8
unresolved org Pacific Radiance Ltd. p.10
unresolved person Nurlisa Uke Desy · Notaris p.13
unresolved org PT Koloni Artha Udaya p.14
unresolved org PT Tepian Nan Cantik p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result