Back to announcement
20241112_LEAD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31767157_lamp2.pdf
Other Text extracted LEADSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI
PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
14/POJK.04/2019
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PENAMBAHAN MODAL”) (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT
LOGINDO SAMUDRAMAKMUR TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI DITERBITKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 12 November 2024 SEBAGAI
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG
DITERBITKAN PADA TANGGAL 8 OKTOBER 2024
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR TBK
(“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha:
Bidang angkutan perairan dan aktivitas penunjang angkutan laut
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1
Jakarta Pusat 10720 – Indonesia
Telepon : +62 21 64713088
Website : www.logindo.co.id
Email : corporate@logindo.com
Kantor Cabang:
Komp. Balikpapan Baru Blok G1 No. 7
Balikpapan 76114 – Kalimantan Timur
Telepon : +62 542872090
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk memutuskan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam
Rangka Perbaikan Posisi Keuangan Perseroan ini
Page 2
akan diselenggarakan di Kantor Perseroan. Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1,
Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2024
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB DALAM
RANGKA PENAMBAHAN MODAL.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT LOGINDO
SAMUDRAMAKMUR TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
DALAM RUPSLB PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL.
KETERBUKAAN INFORMASI INI TELAH DIUMUMKAN DALAM SITUS WEBSITE
BURSA EFEK INDONESIA DAN SITUS WEBSITE PERSEROAN PADA TANGGAL 12
November 2024
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Master Facility Agreement : Senior Secured Credit Consolidated Amended and Restated
Master Facility Agreement tertanggal 24 April 2024.
DBS : DBS Bank Limited.
DES : (Debt Equity Swap – konversi utang menjadi saham baru
dalam Perseroan).
JTS : PT Jalan Terang Samudra, suatu badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia pada tanggal 26 Juli 2024, dan
beralamat di Office Cityloft Sudirman Unit 10-17, Jl. K.H. Mas
Mansyur No. 121, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta.
KI PMTHMETD : Keterbukaan Informasi PMTHMETD.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 30 Juni
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan No.
02184/2.1032/AU.1/06/1814-3/1/IX/2024 tanggal 27
September 2024 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang
material dan ditandatangani oleh Daniel, CPA.
MAS : Monetary Authority of Singapore.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OCA : Oakshire Capital Advisors Pte Ltd, suatu badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 31
Maret 2003, dan beralamat di 10 Anson Road, #31-10
International Plaza, Singapore 079903.
OCP IV : OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited, suatu badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dengan nomor
201938481M pada tanggal 13 November 2019, dan beralamat
di 350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore
238868.
OCP V : OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited, suatu badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dengan nomor
202224019H pada tanggal 12 Juli 2022, dan beralamat di 350
Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan No. I-A : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00101/BEI/12-2021 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A
tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Perpres 13/2018 : Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Permenkumham 15/2018 : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi.
1
Page 4
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 9/2018 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK 14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 3/2021 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Serica : Serica Agency Limited, suatu badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Singapura dengan nomor 202300719M
pada tanggal 14 Oktober 2020, dan beralamat di 20 Cecil
Street, #06-10 PLUS, Singapore 049705.
UOB : United Overseas Bank Limited.
USD : United States Dollar, mata uang yang sah di Amerika Serikat.
UUPT : Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dan disederhanakan terakhir
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2
Page 5
UMUM
A. Sejarah Singkat Perseroan
PT Logindo Samudramakmur Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 55 tanggal
23 Agustus 1995, dibuat di hadapan Nurul Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diubah menjadi Akta No. 32 tanggal 19 Maret 1998, dibuat di hadapan Nurul
Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), Akta Pendirian tersebut telah
(i) mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. C2-4739
HT.01.01.Th.98 tanggal 5 Mei 1998, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dibawah No.
09.05.1.50.31975 tanggal 11 November 2015, (iii) terdaftar dalam daftar Perseroan No.
2555/BH.09.05/XII/2000 tanggal 4 Desember 2000, dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) di bawah No. 97 tanggal 5 Desember 2006, tambahan No. 12743.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan
Akta No. 13 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Notaris Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, SH, Notaris di Jakarta yang pada intinya (i) menyetujui dan memutuskan untuk
menyesuaikan bidang usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tahun 2020 (KBLI 2020) dan (ii) mengubah dan/atau menyesuaikan anggaran dasar Perseroan
dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK, khususnya POJK 15/2020 dan/atau
peraturan-peraturan lainnya yang terkait dan/atau ditetapkan dan/atau dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang, akta tersebut telah (i) memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055118.AH.01.02.TAHUN
2021 tanggal 7 Oktober 2021, dan (ii) diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0457717 tanggal 7 Oktober 2021, (iii) terdaftar dalam daftar Perseroan No.
AHU-0173131.AH.01.11 tanggal 7 Oktober 2021, dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) di bawah No. 12 tanggal 11 Februari 2022, tambahan No. 5738.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Angkutan Perairan dan Aktivitas
Penunjang Angkutan Laut. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
menjalankan usaha-usaha di bidang angkutan perairan dan aktivitas penunjang angkutan laut
dengan No. KBLI sebagai berikut (i) KBLI No. 50131 – Angkutan Laut dalam Negeri untuk
Barang Umum, (ii) KBLI No. 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, (iii)
KBLI No. 50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus, (iv) KBLI No. 50222 –
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, (v) KBLI No. 50223 – Angkutan Sungai dan
Danau untuk Barang Berbahaya, (vi) KBLI No. 52225 – Aktivitas Pengelolaan Kapal, dan (vii)
KBLI No. 52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran.
Kegiatan usaha Perseroan yang secara riil dilakukan adalah Penyedia jasa Angkutan Laut Dalam
Negeri untuk Barang Khusus meliputi beragam kapal lepas pantai (offshore support vessel)
untuk mendukung industri minyak & gas bumi antara lain crew boats, diving support vessels,
platform support vessels, utility supply vessels, anchor handling tug, anchor handling tug and
supply, hopper barges dan accomodation work barges.
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham tertanggal 22
Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku biro administrasi efek
Perseroan, adalah sebagai berikut:
3
Page 6
Jumlah Nilai
Jumlah
Nominal
%
(Rp 25 per
Saham
Saham)
Modal Dasar 7.200.000.000 180.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. Pacific Offshore Pte. Ltd * 1.313.058.200 32.826.455.000 32,42
2. Eddy Kurniawan Logam 285.724.300 7.143.107.500 7,06
3. Manoj Pitamber 245.931.756 6.148.293.900 6,07
4. Pinky NK 209.931.000 5.248.275.000 5,18
5. Merna Logam 95.245.100 2.381.127.500 2,35
6. Ragil Marzuki Sumarno 2.000.000 50.000.000 0,05
7. Masyarakat 1.897.725.972 47.443.149.300 46,86
Jumlah Modal Ditempatkan dan
4.049.616.328 101.240.408.200 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.150.383.672 78.759.591.800
* 18.039.200 lembar saham yang dimiliki oleh Pacific Offshore Pte Ltd tercatat atas nama UOB
Kay Hian Pte Ltd.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada saham hasil pembelian kembali
(treasury stock) dalam rencana PMTHMETD Perseroan.
Nama pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan yang telah dilaporkan ke instansi yang
berwenang sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 1 huruf e dan f dan Permenkumham
No. 15 Tahun 2019, serta nama Pengendali Perseroan sesuai Pasal 85 POJK Nomor
3/POJK.04/2021 jo. Pasal 1 angka 4 huruf b POJK Nomor 9/POJK.04/2018 adalah Eddy
Kurniawan Logam
Adapun bentuk pengendalian dan kriteria dalam Perpres 13/2018 pasal 4 ayat 1 huruf e dan f
yang mendasari Eddy Kurniawan Logam ditunjuk menjadi Pemilik manfaat Perseroan adalah:
e. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan
terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
f. Menerima manfaat dari perseroan terbatas
Eddy Kurniawan Logam adalah pendiri perusahaan dengan pengalaman lebih dari 29 tahun dan
saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur. Posisi ini memberikan pengaruh besar dalam
keputusan strategis dan operasional. Selain itu, kepemilikan saham oleh beberapa individu di
keluarga Logam, dengan total 13,46% akan membentuk blok suara yang menciptakan kekuatan
gabungan dalam rapat pemegang saham. Keluarga Logam dalam hal ini menunjuk Eddy
Kurniawan Logam sebagai wakil dalam menjalankan Perseroan sesuai dengan surat
pengendalian bersama tertanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Eddy Kurniawan
Logam, Merna Logam, Maureen Elysia Logam, Rudy Kurniawan Logam, dan Suhanna Logam.
D. Ringkasan Laporan Keuangan
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan
No. 02184/2.1032/AU.1/06/1814-3/1/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dinyatakan
wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Daniel, CPA.
4
Page 7
Neraca 30 Juni 2024
(Dalam Dolar AS)
Aset
Aset Lancar 28.632.430
Aset Tidak Lancar 97.519.351
Total Aset 126.151.781
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 31.655.075
Liabilitas Jangka Panjang 70.945.294
Total Liabilitas 102.600.369
Ekuitas
Total Ekuitas 23.551.412
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 126.151.781
Laba dan Rugi 30 Juni 2024
(Dalam Dolar AS)
Pendapatan 22.011.977
Beban Pokok Pendapatan (14.822.711)
Laba Kotor 7.189.266
Beban Umum dan Administrasi (2.798.754)
Pendapatan Operasi Lainnya 63.825
Beban Operasi Lainnya (381.713)
Laba Usaha 4.072.624
Pendapatan Keuangan 106.433
Beban Keuangan (4.158.754)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan 20.303
Beban Pajak Final (238.778)
Beban Pajak Penghasilan -
Laba (Rugi) Periode Berjalan (218.475)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak (50.516)
Total Rugi Komprehensif Periode Berjalan (268.991)
Rugi Per Saham Dasar (0,000054)
5
Page 8
Arus Kas 30 Juni 2024
(Dalam Dolar AS)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 19.842.446
Pembayaran kas kepada pemasok (6.485.580)
Pembayaran kepada karyawan (3.726.911)
Pembayaran pajak penghasilan badan dan pajak lainnya 24.063
Penghasilan bunga yang diterima 106.433
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 9.760.451
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (1.501.277)
Pengembalian uang jaminan 31.598
Penerimaan dari penjualan aset tetap 13.920
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi (1.455.759)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran pinjaman jangka panjang (6.600.000)
pembayaran pinjaman bank jangka panjang -
Pembayaran liabilitas sewa (877.025)
Penempatan aset keuangan lain-lain (4.274.911)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (11.751.936)
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas (28.696)
(PENURUNAN) KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS (3.475.940)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE BERJALAN 11.094.812
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE BERJALAN 7.618.872
Rasio Keuangan Penting:
Rasio Lancar 90,45%
Rasio Liabilitas terhadap Aset 81,33%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 435,64%
Modal Kerja Bersih (USD 3.022.645)
E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 54 tanggal 18 September
2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,LL.M Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Pang Yoke Min
Komisaris : Merna Logam
Komisaris Independen : Estherina Arianti Djaja
Direksi
Presiden Direktur : Eddy Kurniawan Logam
Wakil Presiden Direktur : James Pang Wei Kuan
Direktur : Ragil Marzuki Sumarno
Direktur : Mounir Klinkhamer
Direktur Independen : Meyrick Alda Sumantri
6
Page 9
Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Independen Perseroan, yaitu
Ibu Estherina Arianti pada tanggal 29 Oktober 2024. Berdasarkan Pasal 27 jo. Pasal 8 ayat (3)
POJK 33/2014, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut.
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK 33/2014 dan Pasal
5 POJK 55/2015, dan oleh karenanya Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk
menerima permohonan pengunduran diri tersebut dan mengangkat Komisaris Independen
pada RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 November 2024.
Perseroan juga telah mengunggah profil calon Komisaris Independen yang akan diangkat dalam
RUPSLB pada 14 November 2024 pada Website Perseroan sebagai pemenuhan ketentuan POJK
15/2020 pasal 18 ayat (4).
Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan beserta seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bukan merupakan pihak dalam perkara material baik
di dalam maupun di luar Pengadilan yang dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan rencana PMTHMETD maupun rencana penggunaan dana hasil
pelaksanaan PMTHMETD.
INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD
A. Informasi Sehubungan dengan PMTHMETD
Pengeluaran saham-saham baru oleh Perseroan dalam rencana PMTHMETD ini dilakukan
dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8B huruf b POJK 14/2019, dikarenakan kondisi keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi
perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi
80% (delapan puluh persen) dari aset perusahaan terbuka pada saat RUPSLB yang menyetujui
PMTHMETD.
Berdasarkan Laporan Keuangan, modal kerja bersih Perseroan adalah negatif USD 3.022.645,
dengan total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD 102.600.369, sedangkan total aset
Perseroan adalah sebesar USD 126.151.781, sehingga persentase jumlah liabilitas Perseroan
terhadap aset Perseroan adalah sebesar 81,33% (delapan puluh satu koma tiga puluh tiga
persen), dimana persentase jumlah liabilitas tersebut melebihi 80% (delapan puluh persen) dari
total aset sebagaimana disyaratkan dalam POJK 14/2019.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD maupun rencana penggunaan dana hasil
pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan (i) tidak memerlukan persetujuan dari pihak ketiga
berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan masuk sebagai pihak di-dalamnya, dan (ii)
tidak menerima adanya keberatan dari pihak manapun. Namun demikian, Perseroan tetap
perlu memperoleh persetujuan dari RUPSLB dan persetujuan dari atau pemberitahuan kepada
Menkumham sebagaimana dipersyaratkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD yaitu sejumlah
1.750.000.000 lembar saham (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta lembar saham), masing-
masing bernilai nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah), yang merepresentasikan sebanyak-
banyaknya 30,17% (tiga puluh koma tujuh belas persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah melaksanakan
PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebelumnya sehingga tidak terdapat
tujuan selain perbaikan posisi keuangan yang masih belum selesai jangka waktunya (masih
berjalan atau outstanding) sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK
Nomor 14/POJK.04/2019 (“POJK 14/2019”).
7
Page 10
B. Rencana Penggunaan Dana dari PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan telah menerima manfaat berupa uang dalam
bentuk pinjaman di masa lalu, dan saat ini Perseroan berencana untuk melakukan pembayaran
atas sebagian utangnya tersebut melalui DES.
C. Riwayat Utang yang Akan di Konversi Menjadi Saham
Perjanjian utang Perseroan dengan UOB dan DBS adalah sebagai berikut:
A. Fasilitas Kredit UOB:
1. Perjanjian fasilitas tertanggal 11 Juli 2011 yang dibuat antara Perseroan, Pacific
Radiance Ltd. ("Pacific") dan UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan perjanjian variasi tertanggal 8 Desember 2011 dan sebagaimana telah
diubah dan ditambah lagi dengan perjanjian variasi II tertanggal 15 Juli 2016 dan
sebagaimana telah ditambah lagi dengan surat tambahan atas perjanjian variasi II
tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah dan ditambah dengan
tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
2. Perjanjian fasilitas tertanggal 8 Desember 2011 yang dibuat antara Perseroan,
Pacific dan UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian
variasi tertanggal 15 Juli 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan
atas perjanjian variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah
dan ditambah dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
3. Perjanjian fasilitas tertanggal 29 November 2012 yang dibuat antara Perseroan dan
UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
15 Juli 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan atas perjanjian
variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah dan ditambah
dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
4. Perjanjian fasilitas tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat antara Perseroan dan UOB,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tanggal 15 Juli
2016 dan sebagaimana telah ditambahkan lebih lanjut dengan surat tambahan atas
perjanjian variasi tersebut di atas tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya
diubah dan ditambah dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
5. Perjanjian fasilitas tertanggal 1 Juli 2013 yang dibuat antara Perseroan dan UOB,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal 15
Juli 2016 dan sebagaimana telah ditambahkan lebih lanjut dengan surat tambahan
atas perjanjian variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah
dan ditambah dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
6. Perjanjian fasilitas tertanggal 24 September 2013 dan dibuat antara Perseroan dan
UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
15 Juli 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan atas perjanjian
variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah dan ditambah
dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020;
7. Perjanjian fasilitas tertanggal 24 Maret 2014 yang dibuat antara Perseroan dan
UOB, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
15 Juli 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan atas perjanjian
variasi tersebut tertanggal 29 Agustus 2016 dan selanjutnya diubah dan ditambah
dengan tambahan perjanjian tertanggal 23 Maret 2020; dan
8. Surat penawaran tertanggal 2 September 2014 dan diterbitkan oleh UOB kepada
Perseroan sebagaimana diubah dan ditambah dengan tambahan perjanjian
tertanggal 23 Maret 2020.
B. Fasilitas Kredit DBS:
1. Perjanjian fasilitas tertanggal 23 Oktober 2012 yang dibuat antara Perseroan dan
DBS, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
3 Maret 2014, sebagaimana diubah dan ditambah lagi dengan perjanjian variasi II
tertanggal 4 Oktober 2016 dan sebagaimana ditambahkan lagi dengan surat
tambahan atas perjanjian variasi II tersebut di atas tertanggal 4 Oktober 2016 dan
sebagaimana diubah dan ditambah lebih lanjut dengan perjanjian tambahan
tertanggal 23 Maret 2020;
8
Page 11
2. Perjanjian fasilitas tertanggal 27 Desember 2013 yang dibuat antara Perseroan dan
DBS, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal
4 Oktober 2016 dan sebagaimana diubah dan ditambah lebih lanjut dengan
perjanjian tambahan tanggal 23 Maret 2020; dan
3. Perjanjian fasilitas tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat antara Perseroan dan DBS,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan perjanjian variasi tertanggal 4
Oktober 2016 dan selanjutnya ditambah dengan surat tambahan atas perjanjian
variasi tersebut tertanggal 4 Oktober 2016 dan sebagaimana diubah dan ditambah
lebih lanjut dengan perjanjian tambahan tanggal 23 Maret 2020.
Per tanggal 24 April 2024, jumlah terutang Perseroan kepada:
(i) UOB adalah sebesar USD 69.211.761;
(ii) DBS adalah sebesar USD 26.027.374.
Pada tanggal 24 April 2024, Perseroan bersama dengan OCP IV dan OCP V sebagai Lender
(Kreditor) dan Serica sebagai Agent (Perantara) dan Security Agent (Perantara Jaminan)
menandatangani Master Facility Agreement. Total saldo utang Perseroan pada tanggal 24 April
2024 kepada UOB dan DBS yang dialihkan kepada OCP IV dan OCP V pada saat
ditandatanganinya Master Facility Agreement adalah sebesar USD 95.239.135. Pengalihan
utang Perseroan dari UOB dan DBS kepada OCP IV dan OCP V telah dicatatkan dan
dimasukkan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan No. 02184/2.1032/AU.1/06/1814-
3/1/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material
dan ditandatangani oleh Daniel, CPA
Penggunaan dana dari setiap fasilitas dalam Master Facility Agreement adalah untuk melunasi
utang Perseroan ke UOB dan DBS. Adapun utang Perseroan yang ada di UOB dan DBS timbul
dalam rangka pembelian kapal milik Perseroan.
Lebih lanjut, pada tanggal (i) 14 Agustus 2024, Perseroan menerima sertifikat pengalihan dari
OCP IV, OCP V dan OCA, yang pada intinya menyatakan bahwa sebagian tagihan OCP IV
sebesar USD 5.704.337,30 dan sebagian tagihan OCP V sebesar USD 9.667.091,70 terhadap
Perseroan berdasarkan Master Facility Agreement, telah dialihkan kepada OCA, dan (ii) 19
Agustus 2024, Perseroan menerima kembali sertifikat pengalihan dari OCA dan JTS yang pada
intinya menyatakan bahwa seluruh tagihan OCA sebesar USD 15.371.429 terhadap Perseroan,
telah dialihkan kepada JTS.
Utang yang akan di konversi menjadi saham adalah sebagian dari jumlah total utang pokok dari
fasilitas C berdasarkan Master Facility Agreement.
Adapun komponen utama dalam Master Facility Agreement adalah sebagai berikut:
No. Komponen Uraian
1. Jangka Waktu Fasilitas A : (i) 24 bulan sejak 24 April
2024; dan
(ii) (jika terdapat
perpanjangan kredit), 36
bulan sejak 24 April
2024.
Fasilitas B : (i) 24 bulan sejak 24 April
2024; dan
(ii) (jika terdapat
perpanjangan kredit),
48 bulan sejak 24 April
2024.
Fasilitas C : 48 bulan sejak 24 April 2024.
2. Ketentuan DES Fasilitas yang dapat dikonversi
9
Page 12
Seluruh atau sebagian dari Fasilitas C pada
Master Facility Agreement.
Tanggal Konversi
Selambat-lambatnya pada tanggal 30 November
2024.
Mekanisme Konversi
Konversi dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Jaminan Seluruh jaminan yang diberikan Perseroan
kepada UOB dan DBS selaku kreditur terdahulu
dalam hal ini berupa seluruh kapal yang dimiliki
oleh Perseroan, berlaku pula sebagai jaminan
berdasarkan Master Facility Agreement
4. Ketentuan Kreditur dapat mengalihkan hak tagihnya
Pengalihan Hak kepada pihak lain dengan memenuhi
Tagih persyaratan dalam Master Facility Agreement.
Saldo utang Perseroan saat ini setelah adanya pengalihan adalah sebagai berikut:
Kreditur Fasilitas A Fasilitas B Fasilitas C
USD USD USD
OCP IV 17.070.600 3.785.220 8.783.085,70
OCP V 28.929.400 6.414.780 14.884.620,30
JTS - - 15.371.429
Jumlah 46.000.000 10.200.000 39.039.135
Fasilitas
Total
95.239.135
Fasilitas
USD
Setelah dilakukannya PMTHMETD, maka saldo utang Perseroan adalah sebesar USD
75,239,135. Seluruh hasil PMTHEMTD akan digunakan untuk melunasi sebagian utang, atau
konversi utang menjadi modal Perseroan.
D. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dengan dilakukannya pembayaran utang Perseroan melalui penerbitan saham baru dalam
Perseroan (DES), untuk diambil bagian oleh OCP IV, OCP V dan JTS maka struktur Permodalan
Perseroan akan membaik dan dapat mendukung perkembangan Perseroan di masa mendatang.
Secara khusus, pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran kewajiban Perseroan
dan dapat memperbaiki kondisi likuiditas Perseroan. Selain hal tersebut, Perseroan juga akan
menerima dampak positif berupa perbaikan;
1. Struktur permodalan Perseroan yang meningkat dari sebelumnya USD 23.551.412 menjadi
USD 43.551.412
2. Modal kerja bersih perseroan menjadi positif USD 16.977.355 dari sebelumnya negatif
USD 3.022.645
3. Rasio lancar Perseroan akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,90 x (nol koma
sembilan kali) menjadi 2,45 x (dua koma empat puluh lima kali). Perbaikan ini
diakibatkan oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan.
4. Rasio modal dibandingkan dengan utang Perseroan (total ekuitas dibandingkan dengan
total liabilitas) akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,23 x (nol koma dua
puluh tiga kali) menjadi 0,53 x (nol koma lima puluh tiga kali). Perbaikan ini disebabkan
10
Page 13
oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan dan meningkatnya ekuitas
Perseroan.
Dikarenakan kondisi keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang
memiliki modal kerja negatif dan liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset
Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan mengonversi utang
menjadi saham sesuai dengan POJK 14/2019 dalam Pasal 3 huruf a yakni dalam rangka
Perbaikan Posisi Keuangan dengan memperhatikan Pasal 8B huruf b sebagai berikut:
Pasal 8B huruf b POJK 14/2019
“Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif
dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset
Perusahaan Terbuka pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal
tersebut; atau”
Berdasarkan POJK 17/2020 dijelaskan dalam Pasal 33 huruf c, yakni:
Pasal 33 huruf c POJK 17/2020
Dalam hal Transaksi Material:
c. Merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka,
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; dan
Dengan berdasarkan uraian diatas dan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 14/2019 dan
POJK 17/2020, untuk dapat dilakukannya PMTHMETD ini, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan pemegang saham terlebih dahulu. Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB
pada tanggal 14 November 2024 dan oleh karenanya, Perseroan menyampaikan informasi
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dengan tujuan agar para pemegang
saham Perseroan memperoleh dan mengetahui secara lengkap informasi mengenai rencana
PMTHMETD ini dan berkenan menyetujui rencana PMTHMETD dalam RUPSLB.
Perseroan telah menerima surat konfirmasi dari Serica (sebagai Agent Perantara mewakili OCP
IV, OCP V dan JTS) tertanggal 16 September 2024 yang pada intinya mengkonfirmasi
pembayaran sebagian jumlah terutang Perseroan berdasarkan Master Facility Agreement
senilai USD 20.000.000 dilakukan dengan cara penerbitan saham baru Perseroan sebanyak
1.750.000.000 lembar saham, untuk diambil bagian oleh OCP IV, OCP V, dan JTS.
E. Keterangan tentang Pihak yang Mengambil Bagian dalam PMTHMETD
Sehubungan dengan pengungkapan dalam butir C (Riwayat Utang yang akan di Konversi
menjadi Saham) dan butir D (Alasan dan Tujuan PMTHMETD) pada bagian Informasi
mengenai PMTHMETD, OCP IV, OCP V, dan JTS berencana untuk mengambil bagian saham
baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini.
Lebih lanjut, berikut adalah keterangan terkait dengan OCP IV, OCP V, dan JTS sebagai Pihak
yang mengambil bagian dalam PMTHMETD:
1. JTS
A. Riwayat Singkat JTS
JTS didirikan berdasarkan Akta No. 491 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan
Nurlisa Uke Desy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, dimana Akta Pendirian
tersebut telah (i) mendapat pengesahan dari Menkumham dengan No. AHU-
0056540.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 29 Juli 2024, (ii) terdaftar dalam daftar
Perseroan No. AHU-0056540.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 29 Juli 2024, dan (iii)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) di bawah No. 86
tanggal 25 Oktober 2024, tambahan No.034005 (“Akta Pendirian JTS”).
B. Susunan Pengurus JTS
11
Page 14
Berdasarkan Akta Pendirian JTS, susunan Direksi dan Dewan Komisaris JTS adalah
sebagai berikut:
Komisaris : Roby Yohanes Nainggolan
Direktur : Julius Jurianto
Nama pemilik manfaat (beneficial owner) JTS yang telah dilaporkan ke instansi yang
berwenang sesuai Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019, serta nama
Pengendali JTS sesuai Pasal 85 POJK Nomor 3/2021 jo. Pasal 1 angka 4 POJK
9/2018 adalah Julius Jurianto dan Roby Yohanes Nainggolan.
C. Struktur Permodalan JTS
Berdasarkan Akta Pendirian JTS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
JTS adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal
(RP100.000 per
saham
Modal Dasar 10.000 1.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Koloni Artha Udaya 1.500 150.000.000 60
2. PT Tepian Nan Cantik 1.000 100.000.000 40
Jumlah Modal Ditempatkan 2.500 250.000.000 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 7.500 750.000.000
D. Sifat Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan JTS, maupun dengan
pengurus JTS. JTS sengaja dibentuk oleh kreditur untuk menjadi pemegang saham
perseroan dalam rangka konversi utang menjadi modal (debt-equity swap).
2. OCP IV
A. Riwayat Singkat OCP IV
OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Singapura pada tahun 2019 dengan alamat terdaftar di
350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868. OCP Asia Fund IV
(SF 1) Pte. Limited adalah suatu fund investasi swasta yang dikelola oleh OCP Asia
(Singapore) Pte. Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura yang terlisensi oleh MAS untuk menyediakan jasa manajemen fund.
Perusahaan ini memiliki pengalaman luas dalam berinvestasi di sektor real estat,
sumber daya, produk konsumen dan sektor logistik/industri, meskipun tidak fokus
pada satu sektor saja. OCP Asia Fund IV dapat memiliki saham perusahaan di negara
lain dan tidak memerlukan persetujuan atau memberitahukan kepada instansi
berwenang di Singapura.
B. Susunan Pengurus OCP IV
OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited adalah suatu fund yang dikelola oleh OCP Asia
(Singapore) Pte. Limited sebagai manajer investasi yang terlisensi oleh MAS.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan OCP IV, maupun dengan
pengurus OCP IV.
12
Page 15
3. OCP V
A. Riwayat Singkat OCP V
OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Singapura pada tahun 2022 dengan alamat terdaftar di
350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868. OCP Asia Fund V (SF
1) Pte. Limited adalah suatu fund investasi swasta yang dikelola oleh OCP Asia
(Singapore) Pte. Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura yang terlisensi oleh MAS untuk menyediakan jasa manajemen fund.
Perusahaan ini memiliki pengalaman luas dalam berinvestasi di sektor real estat,
sumber daya, produk konsumen dan sektor logistik/industri, meskipun tidak fokus
pada satu sektor saja. OCP Asia Fund V dapat memiliki saham perusahaan di negara
lain dan tidak memerlukan persetujuan atau memberitahukan kepada instansi
berwenang di Singapura.
B. Susunan pengurus OCP V
OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited adalah suatu fund yang dikelola oleh OCP Asia
(Singapore) Pte. Limited sebagai manajer investasi yang terlisensi oleh MAS.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan OCP V, maupun dengan
pengurus OCP V.
F. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan adalah sebagai berikut:
1 Pemberitahuan rencana dan mata acara RUPSLB kepada OJK 1 Oktober 2024
2 Pengumuman RUPSLB 8 Oktober 2024
3 Pengumuman KI PMTHMETD 8 Oktober 2024
4 Penyampaian bukti pengumuman RUPSLB 10 Oktober 2024
5 Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Rec. Date) 22 Oktober 2024
6 Pemanggilan RUPSLB 23 Oktober 2024
7 Penyampaian bukti Pemanggilan RUPSLB ke OJK 25 Oktober 2024
8 Pelaksanaan RUPSLB 14 November 2024
9 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 18 November 2024
10 Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB ke OJK 20 November 2024
11 Permohonan Pencatatan Saham Tambahan 20 November 2024
kepada BEI
(i) Pengumuman kepada masyarakat dan (ii) Pemberitahuan kepada
12 21 November 2024
OJK, atas akan dilaksanakannya Penambahan Modal Tanpa HMETD
Penyampaian informasi yang berkaitan dengan rencana penerbitan
13 21 November 2024
saham tambahan kepada BEI
13
Page 16
Penyampaian bukti pengumuman Pra-Pelaksanaan Penambahan
14 25 November 2024
Modal Tanpa HMETD kepada OJK
15 Pembayaran Biaya Pencatatan awal saham tambahan ke BEI 28 November 2024
16 29 November 2024
Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD
dan Pencatatan Saham Tambahan dalam BEI
(i) Pengumuman kepada masyarakat dan (ii) Pemberitahuan kepada
17 OJK dan BEI, atas hasil Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa 03 December 2024
HMETD
Penyampaian bukti Pengumuman Hasil Pelaksanaan Penambahan
18 05 December 2024
Modal Tanpa HMETD kepada OJK
G. Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD
Dalam PMTHMETD ini, Perseroan akan melakukan konversi pinjaman sebesar USD
20.000.000 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp 325.500.000.000 (tiga
ratus dua puluh lima miliar lima ratus juta rupiah) menjadi ekuitas Perseroan dengan jumlah
1.750.000.000 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta) lembar saham biasa dengan harga Rp
186 (seratus delapan puluh enam rupiah) per saham
Pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas akibat PMTHMETD akan digunakan sebagai
sumber pelunasan utang Perseroan kepada krediturnya.
H. Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham dalam Rangka PMTHMETD
PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan Posisi
Keuangan Perseroan, oleh karenanya harga pelaksanaan ditetapkan berdasarkan Butir V.1.3
Lampiran II Peraturan No. I-A bahwa penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan
kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak
melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan Pemegang
Saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.
Berdasarkan korespondensi dan konfirmasi bersama antara Perseroan dengan Serica (sebagai
Agent Perantara mewakili OCP IV, OCP V dan JTS) pada tanggal 5 September 2024 dan 16
September 2024, harga pelaksanaan sebanyak 1.750.000.000 (satu miliar tujuh ratus lima
puluh juta) saham biasa yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD adalah sebesar Rp
186 (Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah) per saham.
I. Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan
Terkait dengan Restrukturisasi dengan Melakukan Konversi Utang Menjadi
Saham Melalui PMTHMETD
1. Proforma Konsolidasi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
PMTHMETD
Perseroan berkeyakinan bahwa rencana PMTHMETD ini akan berpengaruh positif
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Utang Perseroan akan turun tetapi tidak
membebani arus kas Perseroan.
Dasar pertimbangan manajemen dalam penyusunan proforma konsolidasi keuangan ini
adalah dengan menggunakan asumsi PHTHMETD telah disetujui oleh para pemegang
saham, menggunakan asumsi nilai tukar sebesar USD 1 = Rp 15,500 dan dengan
14
Page 17
menggunakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan No 02184/2.1032/AU.1/06/1814-
3/1/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang
material dan ditandatangani oleh Daniel, CPA.
Berikut proforma dan penjelasan atas pos – pos yang terpengaruh:
Keterangan Sebelum DES PENYESUAIAN Setelah DES
30 Juni 2024 Dr Cr 30 Juni 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 7.618.872 7.618.872
Piutang usaha
- Pihak ketiga setelah dikurangi penyisihan penurunan 11.819.265 11.819.265
- Pihak berelasi setelah dikurangi penyisihan penurunan 818.944 818.944
Persediaan 833.311 833.311
Pajak dibayar di muka 3.603 3.603
Piutang lain-lain - pihak ketiga 631.426 631.426
Uang muka pihak ketiga 2.144.050 2.144.050
Biaya dibayar di muka 488.048 488.048
Aset keuangan lancar lainnya 4.274.911 4.274.911
Total Aset Lancar 28.632.430 28.632.430
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai aset 94.942.290 94.942.290
Aset hak guna - neto 1.818.571 1.818.571
Aset tidak lancar lainnya 758.490 758.490
Total Aset tidak lancar 97.519.351 97.519.351
TOTAL ASET 126.151.781 126.151.781
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIBILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
- Pihak ketiga 1.735.393 1.735.393
- Pihak berelasi 23.200 23.200
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 195.564 195.564
- Pihak berelasi 38 38
Beban akrual 2.704.688 2.704.688
Bagian lancar beban akrual - bunga pinjaman bank jangka panjang - -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 225.732 225.732
Utang Pajak 137.549 137.549
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang
- Pinjaman bank jangka panjang - -
- Liabilitas sewa 1.980.713 1.980.713
- Pinjaman dari pihak ketiga 24.652.198 20.000.000 4.652.198
Total liabilitas jangka pendek 31.655.075 20.000.000 - 11.655.075
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang setelah dikurangi beban yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
- Pinjaman bank jangka panjang - -
- Pinjaman dari pihak ketiga 69.585.675 69.585.675
- Liabilitas sewa 402.486 402.486
Liabilitas derivatif 261.291 261.291
Beban akrual - bunga pinjaman bank jangka panjang - -
Beban akrual - bunga pinjaman dari pihak ketiga 256.833 256.833
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 439.009 439.009
Total liabilitas jangka panjang 70.945.294 70.945.294
TOTAL LIABILITAS 102.600.369 20.000.000 - 82.600.369
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 9.901.764 2.822.581 12.724.345
Tambahan modal disetor - neto 67.861.601 17.177.419 85.039.020
Saham treasuri
Penghasilan komprehensi lain 423.803 423.803
Akumulasi defisit:
- Ditentukan penggunaannya 210.000 210.000
- Belum ditentukan penggunaannya (54.845.878) (54.845.878)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 23.551.290 23.551.290
Kepentingan non pengendali 122 122
TOTAL EKUITAS 23.551.412 - 20.000.000 43.551.412
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 126.151.781 20.000.000 20.000.000 126.151.781
Untuk pos-pos di laporan keuangan yang berpengaruh adalah liabilitas jangka pendek
Perseroan mengalami penurunan sebesar USD 20.000.000 (dua puluh juta dolar
Amerika Serikat) dan peningkatan pada ekuitas Perseroan sebesar USD 20.000.000 (dua
puluh juta Dolar Amerika Serikat). Peningkatan ekuitas Perseroan terdiri dari
15
Page 18
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar nilai nominal saham yang
dikeluarkan dengan asumsi kurs USD 1 = Rp 15,500 dan peningkatan Tambahan Modal
Disetor sebesar selisih antara nilai nominal saham dengan nilai konversi.
Dengan adanya rencana PMTHMETD ini rasio lancar Perseroan (total aset lancar
dibandingkan dengan total kewajiban lancar) akan mengalami peningkatan dari
sebelumnya 0,90 x (nol koma Sembilan kali) menjadi 2,45 x (dua koma empat puluh lima
kali. Perbaikan ini diakibatkan oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan.
Rasio modal dibandingkan dengan utang Perseroan (total ekuitas dibandingkan dengan
total liabilitas) akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,23 x (nol koma dua
puluh tiga kali) menjadi 0,53 x (nol koma lima puluh tiga kali). Perbaikan ini disebabkan
oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan dan meningkatnya ekuitas
Perseroan.
Di sisi lain modal kerja bersih Perseroan juga mengalami perbaikan dari sebelumnya
negatif sebesar USD 3.022.645 (tiga juta dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh
lima Dolar Amerika Serikat) menjadi positif sebesar USD 16.977.355 (enam belas juta
sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat).
Dengan penguatan modal dan menurunnya liabilitas maka rasio utang terhadap modal
akan membaik dengan demikian Perseroan akan memiliki kesempatan untuk
memperoleh pembiayaan dari perbankan dan dari pembiayaan lainnya disamping dapat
meningkatkan nilai dari Pemegang Saham Perseroan.
J. Penjelasan atas akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan Terbuka
mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B
Pada tanggal 30 Juni 2024, total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD 102.600.369 dan total
asset Perseroan sebesar USD 126.151.781 atau Perseroan mempunyai liabilitas sebanyak 81,33%
dari asset yang dimilikinya.
Modal kerja bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah USD negatif 3.022.645.
K. Risiko atau Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan
Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengonversi utang Perseroan menjadi saham akan
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada
akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan. Kondisi saat ini telah
menunjukkan pertumbuhan permintaan yang positif yang memberikan harapan pertumbuhan
kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Risiko atau dampak lain dari rencana PMTHMETD ini yakni adanya potensi dilusi kepada
pemegang saham Perseroan saat ini. Setelah PMTHMETD dilaksanakan, maka persentase
kepemilikan dari pemegang saham lain akan mengalami penurunan (dilusi) sebanyak 30,17 %
(tiga puluh koma tujuh belas persen).
Setelah PMTHMETD, OCP IV, OCP V dan JTS akan menjadi pemegang saham baru dalam
Perseroan. Kepemilikan saham oleh OCP IV dan OCP V dan JTS tidak mengakibatkan
perubahan pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 14/2019 Pasal 1 angka 9.
L. Struktur Permodalan & Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan
Penambahan Modal Tanpa HMETD
SEBELUM RENCANA PENAMBAHAN SETELAH RENCANA PENAMBAHAN
MODAL TANPA HMETD MODAL TANPA HMETD
Jumlah Total Nominal Jumlah Total Nominal
% %
Saham (Rupiah) Saham (Rupiah)
Modal Dasar 7,200,000,000 180,000,000,000 7,200,000,000 180,000,000,000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
16
Page 19
1. Pacific Offshore
1,313,058,200 32,826,455,000 32.42 1,313,058,200 32,826,455,000 22.64
Pte. Ltd *
2. Eddy
285,724,300 7,143,107,500 7.06 285,724,300 7,143,107,500 4.93
Kurniawan Logam
3. Manoj
245,931,756 6,148,293,900 6.07 245,931,756 6,148,293,900 4.24
Pitamber
4. Pinky NK 209,931,000 5,248,275,000 5.18 209,931,000 5,248,275,000 3.62
5. Merna Logam 95,245,100 2,381,127,500 2.35 95,245,100 2,381,127,500 1.64
6. Ragil Marzuki
2,000,000 50,000,000 0.05 2,000,000 50,000,000 0.03
Sumarno
7. Masyarakat 1,897,725,972 47,443,149,300 46.86 1,897,725,972 47,443,149,300 32.72
8. PT Jalan
1,345,000,000 33,625,000,000 23.19
Terang Samudra
9. OCP Asia Fund
150,295,500 3,757,387,500 2.59
IV (SF1) Pte Ltd
10. OCP Asia
254,704,500 6,367,612,500 4.39
Fund V (SF1) Pte Ltd
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 4,049,616,328 101,240,408,200 100 5,799,616,328 144,990,408,200 100
Disetor Penuh
Saham Dalam
3,150,383,672 78,759,591,800 1,400,383,672 35,009,591,800
Portepel
* 18.039.200 lembar saham yang dimiliki oleh Pacific Offshore Pte Ltd tercatat atas nama UOB Kay
Hian Pte Ltd
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam mata
acara RUPSLB (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan secara hybrid,
yaitu dengan kehadiran fisik terbatas dan melalui elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI untuk e Proxy, e-Voting dan tayangan zoom. Penyelenggaraan RUPS akan dilaksanakan
pada:
Hari/Tanggal : Kamis/14 November 2024
Waktu : 10.00 - selesai
Tempat (fisik) : Kantor Perseroan. Graha Corner Stone, Jl. Rajawali
Selatan II No. 1
Jakarta Pusat
Dengan mata acara untuk Rapat adalah:
1. Persetujuan peningkatan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan
sebanyak-banyaknya sejumlah 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta)
lembar saham sehubungan dengan pelaksanaan konversi utang Perseroan menjadi saham,
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal.
2. Persetujuan atas pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Presiden Direktur Perseroan
untuk mengimplementasikan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta
mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari
pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Perubahan susunan Dewan Komisaris dalam mata acara RUPS ini tidak berasal dari JTS/OCP IV/OCP
V dan merupakan calon independen. Namun demikian, berdasarkan Master Facility Agreement,
pihak kreditor berhak untuk diwakili oleh 1 direktur dan 1 komisaris. Perseroan telah mengangkat
seorang direksi perwakilan dari JTS/OCP IV/OCP V pada saat RUPS tahunan tanggal 18 Oktober
2024.
17
Page 20
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang tercatat Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di bursa efek pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari bursa sebelum tanggal Pemanggilan
sesuai Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara ke-[1 dan 2]
a. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Agenda 1 dan 2 dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian atau
66,6667% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian atau
66,6667% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. RUPS Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian
atau 60% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, keputusan RUPS kedua adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 3/5 (tiga per lima) bagian atau 60% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. RUPS Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk
Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1
Jakarta Pusat 10720 – Indonesia
Telepon : +62 21 64713088
Website : www.logindo.co.id
Email : corporate@logindo.com
18
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3 ×4
unresolved
person
Daniel
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. OCA
p.3
unresolved
org
Oakshire Capital Advisors Pte Ltd
p.3
unresolved
org
Pte. Limited
p.3 ×15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×4
unresolved
org
Serica Agency Limited
p.4
unresolved
person
Nurul Hidajati Handoko
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.8
unresolved
org
Pacific Radiance Ltd.
p.10
unresolved
person
Nurlisa Uke Desy
· Notaris
p.13
unresolved
org
PT Koloni Artha Udaya
p.14
unresolved
org
PT Tepian Nan Cantik
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.