Back to announcement
20241112_BKSW_Pemanggilan RUPS_31766986_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 4 Desember 2024
Waktu : Pukul 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Revenue Tower lantai 8, District 8 SCBD Lot 13
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-52, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat : Perubahan Anggota Direksi Perseroan
Penjelasan Mengenai Mata Acara Rapat dan Materi/Bahan Rapat:
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 15 ayat 9 tentang Para Anggota
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk
menyetujui perubahan anggota Direksi Perseroan.
Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
16/2020”) serta Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan
pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat.
3. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs Perseroan “www.qnb.co.id”, situs PT Bursa Efek Indonesia
“www.idx.co.id”, dan situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) “www.ksei.co.id”.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham dalam
rekening efek di KSEI pada 11 November 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Rapat pada prinsipnya akan diselenggarakan secara elektronik dengan memperhatikan
ketentuan POJK 16/2020 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
6. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Rapat sebagai berikut:
a. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan
menggunakan layanan audio, visual, serta audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang
memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara
langsung. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum
pelaksanaan Rapat secara elektronik. Perseroan menerima kehadiran Pemegang Saham atau
Penerima Kuasanya secara elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh
Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya
Rapat secara elektronik.
b. Pemegang Saham hanya dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan
memberikan kuasa melalui eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon
melakukan registrasi melalui situs https://akses.ksei.co.id.
2. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
situs https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
3. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 12.00-14.00 WIB,
yaitu:
a. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik;
b. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
c. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative tetapi belum menetapkan
pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan; dan
d. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs https://easy.ksei.co.id dan/ atau situs
https://akses.ksei.co.id.
d. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk
warkat (script) dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman pada ketentuan di
bawah ini:
1. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan. Surat Kuasa yang telah
diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT
Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading Jakarta Utara Telp. (021) 29745222, selambat-lambatnya pada 29
November 2024.
2. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi kartu/dokumen identitas diri yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
3. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
4. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mematuhi
protokol kesehatan dan keamanan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
a. Dilarang untuk makan dan minum, selama berada di tempat Rapat.
b. Mengikuti prosedur dan protokol kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh
Perseroan.
e. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik:
1. Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara rapat.
2. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan dengan menggunakan fitur chat yang
tersedia di eASY.KSEI.
3. Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi pertanyaan dan/ atau pendapat merupakan
kewenangan Perseroan antara lain durasi sesi ini maksimal 3 (tiga) menit, tidak semua
pertanyaan akan dijawab oleh Perseroan.
f. Bahan terkait Mata Acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat dan Perseroan tidak menyediakan
materi/bahan Rapat dalam bentuk hard copy pada saat penyelenggaraan Rapat. Sesuai
dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 POJK 15/2020, bahan Mata Acara Rapat berupa salinan
dokumen elektronik dapat di akses dan diunduh melalui situs web Perseroan www.qnb.co.id.
sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat
g. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham
(atau kuasanya) dimohon hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 12 November 2024
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank QNB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan LPS.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.