Skip to content
Back to announcement

20241112_BKSW_Pemanggilan RUPS_31766986_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BKSW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank QNB Indonesia Tbk

Direksi PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Rabu, 4 Desember 2024
Waktu         : Pukul 14.00 WIB s/d selesai
Tempat        : Revenue Tower lantai 8, District 8 SCBD Lot 13
                Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-52, Jakarta Selatan

Mata Acara Rapat : Perubahan Anggota Direksi Perseroan
Penjelasan Mengenai Mata Acara Rapat dan Materi/Bahan Rapat:

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 15 ayat 9 tentang Para Anggota
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk
menyetujui perubahan anggota Direksi Perseroan.

Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
   2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka (“POJK 15/2020”) dan No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
   16/2020”) serta Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan
   pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
   Rapat.
3. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs Perseroan “www.qnb.co.id”, situs PT Bursa Efek Indonesia
   “www.idx.co.id”, dan situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) “www.ksei.co.id”.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham dalam
   rekening efek di KSEI pada 11 November 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Rapat pada prinsipnya akan diselenggarakan secara elektronik dengan memperhatikan
   ketentuan POJK 16/2020 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat
   Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui
   Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
6. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Rapat sebagai berikut:
   a. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik tersebut, Perseroan
      menggunakan layanan audio, visual, serta audio visual melalui eASY.KSEI, sebagai media yang
      memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar dan/atau berpartisipasi secara
      langsung. Perseroan menerima suara yang telah disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum
      pelaksanaan Rapat secara elektronik. Perseroan menerima kehadiran Pemegang Saham atau
      Penerima Kuasanya secara elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh
      Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya
      Rapat secara elektronik.
   b. Pemegang Saham hanya dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan
      memberikan kuasa melalui eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
      1. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
          Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon
          melakukan registrasi melalui situs https://akses.ksei.co.id.
      2. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui
          situs https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
      3. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
          Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut
          kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
          sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
   c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
      untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
      1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
          elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 12.00-14.00 WIB,
          yaitu:
          a. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
              kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
              Rapat secara elektronik;
          b. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
              belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
              dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
          c. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
              Independent Representative atau Individual Representative tetapi belum menetapkan
              pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan; dan
          d. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
              partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
      2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
          Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan
          suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
          maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
          secara elektronik dalam eASY.KSEI.
      3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
          apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
          sebagai kuorum kehadiran.
      4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
          eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs https://easy.ksei.co.id dan/ atau situs
          https://akses.ksei.co.id.
   d. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk
      warkat (script) dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman pada ketentuan di
      bawah ini:
      1. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          a. Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative.
          b. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan. Surat Kuasa yang telah
              diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT
              Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
              Kelapa Gading Jakarta Utara Telp. (021) 29745222, selambat-lambatnya pada 29
              November 2024.
      2. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
          menyerahkan fotokopi kartu/dokumen identitas diri yang masih berlaku kepada petugas
          pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
      3. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
          Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
      4. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mematuhi
          protokol kesehatan dan keamanan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
          a. Dilarang untuk makan dan minum, selama berada di tempat Rapat.
          b. Mengikuti prosedur dan protokol kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh
              Perseroan.
   e. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik:
      1. Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat pada mata acara rapat.
      2. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan dengan menggunakan fitur chat yang
          tersedia di eASY.KSEI.
      3. Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi pertanyaan dan/ atau pendapat merupakan
          kewenangan Perseroan antara lain durasi sesi ini maksimal 3 (tiga) menit, tidak semua
          pertanyaan akan dijawab oleh Perseroan.
   f. Bahan terkait Mata Acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal Pemanggilan
      Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat dan Perseroan tidak menyediakan
      materi/bahan Rapat dalam bentuk hard copy pada saat penyelenggaraan Rapat. Sesuai
      dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 POJK 15/2020, bahan Mata Acara Rapat berupa salinan
      dokumen elektronik dapat di akses dan diunduh melalui situs web Perseroan www.qnb.co.id.
      sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat
   g. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham
      (atau kuasanya) dimohon hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


Jakarta, 12 November 2024
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi

PT Bank QNB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan LPS.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published12 Nov 2024
Pages1
Characters9,215
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.1 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result