Skip to content
Back to announcement

20241112_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766892_lamp2.pdf

Other Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
                             PARA PEMEGANG SAHAM
                    PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
       DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
            NO. 29/POJK.04/2023 TANGGAL 29 DESEMBER 2023 TENTANG
   PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                    PT TBS ENERGI UTAMA TBK
                                         (“PERSEROAN”)

                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                         Kegiatan Usaha:
  Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
   mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi
         terbarukan dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.


                                             Kantor Pusat:
 Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                       Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                    Email : corsec@tbsenergi.com , Website: www.tbsenergi.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


           Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
                   diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2024
Page 2
                               DAFTAR ISI

BAB                            URAIAN                        Halaman

 I    DEFINISI DAN SINGKATAN                                    3

 II   PENDAHULUAN                                               6

III   INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN      6

IV    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM                                10

 V    INFORMASI TAMBAHAN                                       11




                                   2
Page 3
I.     DEFINISI DAN SINGKATAN

Bursa Efek Indonesia            :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                    UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                    Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham
                                    dicatatkan.

Hari Kerja                      :   Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
                                    dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
                                    menjalankan kegiatan usaha.

KSEI                            :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                    berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                    Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

Laporan Keuangan                :   Laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 30 Juni 2024
Konsolidasian Perseroan             dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
                                    tersebut beserta laporan atas reviu informasi keuangan interim
                                    yang telah diriviu oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
                                    Sungkoro & Surja (E&Y) berdasarkan Laporan No.
                                    00345/2.1032/JL.0/02/0685- 1/1/VIII/2024 tanggal 30 Agustus
                                    2024.

Otoritas Jasa Keuangan atau     :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK                                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                    penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                                    Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                    Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
                                    Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
                                    dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.

Pemegang Saham                  :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                    dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                    disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
                                    yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                                    diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
                                    Entrycom.

Perseroan                       :   PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                    yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                                    Indonesia, beralamat di Treasury Tower, Lantai 33 District 8,
                                    SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190,
                                    Indonesia.

Perkiraan    Dana   Pembelian   :   Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Kembali                             Keterbukaan Informasi ini, perkiraan jumlah dana adalah sebesar
                                    Rp425.491.511.044 (empat ratus dua puluh lima miliar empat
                                    ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat


                                                3
Page 4
                                 Rupiah) atau setara dengan AS$25.911.425,- (dua puluh lima juta
                                 sembilan ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh lima Dolar
                                 Amerika Serikat) dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar
                                 Amerika Serikat) setara dengan Rp16.421.- (enam belas ribu
                                 empat ratus dua puluh satu Rupiah).

Pembelian Kembali Saham      :   Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan
                                 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebesar 816.782.697
                                 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu
                                 enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham atau sebesar
                                 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                                 Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap dalam jangka
                                 waktu 12 (dua belas) bulan setelah disetujuinya rencana
                                 Pembelian Kembali Saham dalam RUPSLB, atau dalam jangka
                                 waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam hal dihentikan oleh
                                 Perseroan dengan merujuk pada Pasal 9 POJK No.29/2023.

POJK No. 29/2023             :   Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
                                 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
                                 Perusahaan Terbuka.

RUPSLB                       :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Rencana Transaksi Material   :    Rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan yaitu:
                                  (i) penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada
                                        PT Gorontalo Listrik Perdana serta pengalihan seluruh
                                        tagihan milik Perseroan kepada GLP, kepada PT Kalibiru
                                        Sulawesi Abadi; dan
                                 (ii) penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara
                                        Energi, anak perusahaan Perseroan (selaku anak
                                        perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan) pada PT
                                        Minahasa Cahaya Lestari kepada PT Kalibiru Sulawesi
                                        Abadi
                                   yang telah diumumkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan
                                   Informasi tanggal 7 Oktober 2024 dan Perubahan dan/atau
                                   Tambahan Informasi atas Perubahan dan/atau Tambahan
                                   Informasi atas Keterbukaan Informasi Transaksi Material tanggal
                                   12 November 2024 bersamaan dengan Perubahan dan/atau
                                   Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.

Saham                        :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                 Perseroan.

UUPM                         :   Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                 No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                                 terakhir kali dengan UUP2SK.




                                              4
Page 5
UUPT     :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
             Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746,
             sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
             Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang
             Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
             Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
             Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
             Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
             undang.

UUP2SK   :   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
             dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam
             Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.




                        5
Page 6
 II.        PENDAHULUAN

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Kamis, 14 November 2024 yang salah satu mata acara RUPSLB adalah permintaan persetujuan para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai
dengan ketentuan UUPT, POJK No.29/2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para
pemegang saham Perseroan agar mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana
Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga para pemegang saham Perseroan dapat mengambil
keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali Saham.

 III.       INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

A.      PERKIRAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN, PERKIRAAN BIAYA
        PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, JUMLAH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI & SUMBER
        DANA

        Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah
        tanggal RUPSLB menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan yang direncanakan pada tanggal
        14 November 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK No.29/2023.

        Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebesar 816.782.697 (delapan
        ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar
        saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
        sehingga masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.

        Dana yang digunakan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham akan berasal dari kas yang telah
        disisihkan Perseroan dari dana hasil Rencana Transaksi Material dan dari saldo kas internal yang
        tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
        kewajiban yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi seluruh Pembelian Kembali Saham terlaksana
        sepenuhnya, besarnya Perkiraan Dana Pembelian Kembali adalah sebanyak-banyaknya sebesar
        Rp425.491.511.044,- (empat ratus dua puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima
        ratus sebelas ribu empat puluh empat Rupiah) atau setara dengan AS$25.911.425 (dua puluh lima
        juta sembilan ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan asumsi
        bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp16.421 (enam belas ribu empat ratus dua
        puluh satu Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya
        lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan.

        Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham Perseroan
        pada penutupan perdagangan tanggal 11 November 2024, yaitu sebesar Rp520 (lima ratus dua puluh
        Rupiah) per saham. Dalam hal harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Pembelian Kembali
        Saham berbeda dengan harga saham Perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi
        Perkiraan Dana Pembelian Kembali yang diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan
        Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang disisihkan Perseroan untuk Pembelian
        Kembali Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia
        untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 11
        dan/atau Pasal 12 POJK No.29/2023 (sebagaimana relevan).

                                                     6
Page 7
     Dalam hal jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan melalui Pembelian Kembali Saham
     belum mencapai 816.782.697 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam
     ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan (akibat dari terdapatnya perbedaan harga antara harga acuan
     pada Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dengan harga Saham
     terkini di Bursa Efek Indonesia), namun demikian jumlah dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan
     Pembelian Kembali Saham secara keseluruhan akan melebihi Perkiraan Dana Pembelian Kembali,
     maka Perseroan akan menambah alokasi Perkiraan Dana Pembelian Kembali dalam jumlah yang
     sesuai untuk dapat menyerap kekurangan tersebut sehingga jumlah saham yang dibeli kembali
     mencapai 816.782.697 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus
     sembilan puluh tujuh) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sfepuluh persen) dari modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan tetap memperhatian ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPT
     dan POJK No.29/2023.

     Sumber dana Perkiraan Dana Pembelian Kembali Saham bukan merupakan dana hasil penawaran
     umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.

B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Latar Belakang:

     Manajemen Perseroan bermaksud untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham melalui
     RUPSLB untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham. Dalam melaksanakan rencana ini
     manajemen telah mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
     1. Harga saham Perseroan pada saat ini belum mencerminkan nilai sebenarnya dan potensi
        pertumbuhan Perseroan. Rencana Pembelian Kembali Saham ini bertujuan untuk menunjukkan
        publik bahwa Perseroan memiliki keyakinan dan kepercayaan yang kuat atas pertumbuhan
        Perseroan.
     2. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
        dalam mengelola stabilitas harga saham Perseroan agar dapat mencerminkan nilai/kinerja
        Perseroan sebenarnya.
     3. Dengan mempertimbangkan pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham serta
        perkembangan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan dapat juga mendorong efisiensi dan
        efektifitas sehubungan dengan fasilitasi pengembalian kelebihan dana kepada para pemegang
        sahamnya.
     4. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat berdampak positif bagi para pemegang
        saham Perseroan dari segi laba per Saham Perseroan.

     Rencana Pengalihan Kembali Saham Treasuri:

     Pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan dilakukan dalam jangka waktu 3
     (tiga) tahun setelah selesainya Pembelian Kembali Saham dimana jangka waktu tersebut dapat
     diperpanjang dengan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dari POJK No.29/2023.

     Sesuai dengan Pasal 21 POJK No.29/2023, pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali Saham
     akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan cara:
     1. dijual baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia;
     2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;


                                                  7
Page 8
     3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris
        Perseroan;
     4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu Perseroan;
     5. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan (jika ada);
     6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
     7. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

C.   PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN DAN DAMPAK PEMBIAYAAN

     Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
     memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
     Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
     pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
     terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat pelaksaaan
     Pembelian Kembali Saham.

     Untuk keperluan pembelian kembali saham, Perseroan akan menggunakan kas internal sebesar
     Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 2,76% (dua koma tujuh enam
     persen) dari seluruh total aset Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan tercatat sebesar AS$938.695.280 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus
     sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat).

D.   PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, laba per saham Perseroan adalah sebesar
     AS$0,0033 (nol koma nol nol tiga tiga Dolar Amerika Serikat), dan diperkirakan setelah pelaksanaan
     Pembelian Kembali Saham Perseroan dilaksanakan dengan memperhitungkan Perkiraan Dana
     Pembelian Kembali, akan menjadi sebagai berikut:
                                                                                            (dalam Dolar Amerika Serikat)
      Keterangan                                                               30 Juni 2024
                                                        Sebelum              Dampak                      Setelah
      Total Aset                                       938.695.280           (25.911.425)                  912.783.855
      Total Ekuitas                                    454.524.961           (25.911.425)                  428.613.536
      Total     Ekuitas    yang       Dapat            354.248.821           (25.911.425)                  328.337.396
      Diatribusikan Kepada Pemilik Pemilik
      Entitas Induk
      Laba Periode Berjalan yang Dapat
      Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas              26.492.710                                            26.492.710
      Induk
      Laba Bersih per Lembar Saham                           0,0033                                             0,0033***
      Dasar yang dapat diatribusikan
      kepada pemilik Pemilik Entitas Induk
      Return on Asset (ROA)*                                  2,82%                                                2,90%
      Return on Equity (ROE)**                                7,48%                                                8,07%
     Catatan: *) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan dibadingkan dengan total aset Perseroan,
     **) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan dibadingkan dengan total ekuitas yang dapat
     diatribusikan kepada pemilik Perseroan, ***) dampak terdapat pada angka kelima setelah koma di mana terdapat kenaikan
     0,00001.

     Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
     Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
     kegiatan usaha Perseroan.

                                                             8
Page 9
E.   PEMBATASAN HARGA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
     dalam POJK No.29/2023, yaitu harga Pembelian Kembali Saham akan tergantung pada jenis
     transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham. Dalam
     hal Pembelian Kembali Saham dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka
     transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia dan harga penawaran harus
     lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Namun demikian dalam hal
     terdapat bagian dalam transaksi Pembelian Kembali Saham dilaksanakan di luar Bursa Efek
     Indonesia, maka harga Pembelian Kembali Saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata–rata
     dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari
     terakhir sebelum tanggal Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.

F.   PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
     bulan setelah tanggal RUPSLB yang menyetujui Pembelian Kembali Saham yaitu tanggal 14
     November 2024 sampai dengan 14 November 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dari POJK No.
     29/2023.

     Perseroan dapat memberhentikan Pembelian Kembali Saham, atas pertimbangannya sendiri, dalam
     hal terdapat kondisi – kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
     (i)     jumlah target saham Pembelian Kembali Saham telah seluruhnya dibeli;
     (ii)    jangka waktu 12 (dua belas) bulan sudah terpenuhi; atau
     (iii)   dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan.

     Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan informasi
     mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan
     mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat 2
     (dua) Hari Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

G.   METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham baik melalui transaksi dalam Bursa Efek
     Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
     POJK No.29/2023. Dalam hal terdapat bagian dari Pembelian Kembali Saham yang dilaksanakan
     melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka Perseroan akan menunjuk 1 (satu) Anggota
     Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui perdagangan
     di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham Perseroan.

H.   PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dibeli kembali oleh
     Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 816.782.697 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus
     delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham dan harga pembelian kembali
     saham akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pembelian Kembali
     Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan karena Perseroan telah
     memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.


                                                  9
Page 10
 IV.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


RUPSLB terkait dengan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:

 Tanggal Pelaksanaan             :   14 November 2024
 Waktu                           :   10.00 WIB – selesai
 Tempat                          :   1. Secara fisik diadakan di:
                                         Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal
                                         Sudirman Kav 54-55 Jakarta Selatan – 12190.
                                     2. Secara elektronik diselenggarakan oleh Perseroan
                                         menggunakan aplikasi eASY-KSEI (https://akses.ksei.co.id)
                                         yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
 Mata acara                      :   Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan
 Kuorum     Kehadiran      dan   :   Berdasarkan Pasal 38 juncto Pasal 88 UUPT:
 Keputusan                           1. RUPSLB untuk mata acara Pembelian Kembali Saham dapat
                                         dilangsungkan apabila RUPSLB dihadiri oleh Pemegang
                                         Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh
                                         saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah
                                         sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili
                                         lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
                                         yang hadir dalam RUPSLB.
                                     2. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB pertama tidak
                                         tercapai, maka akan diadakan RUPSLB kedua dengan
                                         ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
                                         keputusan jika dalam keputusan RUPSLB kedua dihadiri
                                         paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
                                         hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah
                                         apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
                                         dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
                                     3. Bilamana kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak
                                         tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
                                         ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
                                         keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
                                         dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
                                         kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
                                         permohonan Perseroan.



Berikut ini adalah tata waktu penyelenggaraan RUPS:

 Tanggal penyampaian rencana RUPS Kepada OJK                             :       30 September 2024
 Tanggal Pengumuman RUPS                                                 :           7 Oktober 2024
 Tanggal Pemanggilan RUPS                                                :          23 Oktober 2024
 Tanggal Pelaksanaan RUPS                                                :       14 November 2024
 Tanggal Pengumuman Risalah RUPS                                         :       18 November 2024
 Tanggal Penyampaian Bukti Pengumuman Risalah RUPS kepada OJK            :       16 Desember 2024



                                                 10
Page 11
 V.     INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan
dengan alamat:


                                     PT TBS Energi Utama Tbk
                               Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                   Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                    Email : corsec@tbsenergi.com


Demikian Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan
kepada para pemegang saham Perseroan.


                                    Jakarta, 12 November 2024
                                    PT TBS Energi Utama Tbk
                                        Direksi Perseroan




                                                 11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published12 Nov 2024
Pages11
Characters29,570
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×16
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.3
unresolved org PT Gorontalo Listrik Perdana p.4
unresolved org PT Kalibiru Sulawesi Abadi p.4 ×2
unresolved org PT Toba Bara Energi p.4
unresolved org PT Minahasa Cahaya Lestari p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result