Back to announcement
20241112_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766892_lamp2.pdf
Other Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 29/POJK.04/2023 TANGGAL 29 DESEMBER 2023 TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA TBK
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi
terbarukan dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@tbsenergi.com , Website: www.tbsenergi.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2024
Page 2
DAFTAR ISI
BAB URAIAN Halaman
I DEFINISI DAN SINGKATAN 3
II PENDAHULUAN 6
III INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN 6
IV RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 10
V INFORMASI TAMBAHAN 11
2
Page 3
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Bursa Efek Indonesia : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham
dicatatkan.
Hari Kerja : Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
menjalankan kegiatan usaha.
KSEI : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.
Laporan Keuangan : Laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 30 Juni 2024
Konsolidasian Perseroan dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut beserta laporan atas reviu informasi keuangan interim
yang telah diriviu oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (E&Y) berdasarkan Laporan No.
00345/2.1032/JL.0/02/0685- 1/1/VIII/2024 tanggal 30 Agustus
2024.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.
Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom.
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, beralamat di Treasury Tower, Lantai 33 District 8,
SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190,
Indonesia.
Perkiraan Dana Pembelian : Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Kembali Keterbukaan Informasi ini, perkiraan jumlah dana adalah sebesar
Rp425.491.511.044 (empat ratus dua puluh lima miliar empat
ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat puluh empat
3
Page 4
Rupiah) atau setara dengan AS$25.911.425,- (dua puluh lima juta
sembilan ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh lima Dolar
Amerika Serikat) dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar
Amerika Serikat) setara dengan Rp16.421.- (enam belas ribu
empat ratus dua puluh satu Rupiah).
Pembelian Kembali Saham : Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebesar 816.782.697
(delapan ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu
enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham atau sebesar
10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan setelah disetujuinya rencana
Pembelian Kembali Saham dalam RUPSLB, atau dalam jangka
waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam hal dihentikan oleh
Perseroan dengan merujuk pada Pasal 9 POJK No.29/2023.
POJK No. 29/2023 : Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Rencana Transaksi Material : Rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan yaitu:
(i) penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada
PT Gorontalo Listrik Perdana serta pengalihan seluruh
tagihan milik Perseroan kepada GLP, kepada PT Kalibiru
Sulawesi Abadi; dan
(ii) penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara
Energi, anak perusahaan Perseroan (selaku anak
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan) pada PT
Minahasa Cahaya Lestari kepada PT Kalibiru Sulawesi
Abadi
yang telah diumumkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan
Informasi tanggal 7 Oktober 2024 dan Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Keterbukaan Informasi Transaksi Material tanggal
12 November 2024 bersamaan dengan Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
Saham : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
UUPM : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan UUP2SK.
4
Page 5
UUPT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
undang.
UUP2SK : Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam
Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.
5
Page 6
II. PENDAHULUAN
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Kamis, 14 November 2024 yang salah satu mata acara RUPSLB adalah permintaan persetujuan para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai
dengan ketentuan UUPT, POJK No.29/2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para
pemegang saham Perseroan agar mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana
Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga para pemegang saham Perseroan dapat mengambil
keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali Saham.
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
A. PERKIRAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN, PERKIRAAN BIAYA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, JUMLAH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI & SUMBER
DANA
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal RUPSLB menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan yang direncanakan pada tanggal
14 November 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK No.29/2023.
Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebesar 816.782.697 (delapan
ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar
saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sehingga masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dana yang digunakan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham akan berasal dari kas yang telah
disisihkan Perseroan dari dana hasil Rencana Transaksi Material dan dari saldo kas internal yang
tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi seluruh Pembelian Kembali Saham terlaksana
sepenuhnya, besarnya Perkiraan Dana Pembelian Kembali adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp425.491.511.044,- (empat ratus dua puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima
ratus sebelas ribu empat puluh empat Rupiah) atau setara dengan AS$25.911.425 (dua puluh lima
juta sembilan ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh lima Dolar Amerika Serikat) dengan asumsi
bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp16.421 (enam belas ribu empat ratus dua
puluh satu Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya
lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham Perseroan
pada penutupan perdagangan tanggal 11 November 2024, yaitu sebesar Rp520 (lima ratus dua puluh
Rupiah) per saham. Dalam hal harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham berbeda dengan harga saham Perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi
Perkiraan Dana Pembelian Kembali yang diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang disisihkan Perseroan untuk Pembelian
Kembali Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia
untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 11
dan/atau Pasal 12 POJK No.29/2023 (sebagaimana relevan).
6
Page 7
Dalam hal jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan melalui Pembelian Kembali Saham
belum mencapai 816.782.697 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan (akibat dari terdapatnya perbedaan harga antara harga acuan
pada Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dengan harga Saham
terkini di Bursa Efek Indonesia), namun demikian jumlah dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan
Pembelian Kembali Saham secara keseluruhan akan melebihi Perkiraan Dana Pembelian Kembali,
maka Perseroan akan menambah alokasi Perkiraan Dana Pembelian Kembali dalam jumlah yang
sesuai untuk dapat menyerap kekurangan tersebut sehingga jumlah saham yang dibeli kembali
mencapai 816.782.697 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus
sembilan puluh tujuh) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sfepuluh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan tetap memperhatian ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPT
dan POJK No.29/2023.
Sumber dana Perkiraan Dana Pembelian Kembali Saham bukan merupakan dana hasil penawaran
umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Latar Belakang:
Manajemen Perseroan bermaksud untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham melalui
RUPSLB untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham. Dalam melaksanakan rencana ini
manajemen telah mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
1. Harga saham Perseroan pada saat ini belum mencerminkan nilai sebenarnya dan potensi
pertumbuhan Perseroan. Rencana Pembelian Kembali Saham ini bertujuan untuk menunjukkan
publik bahwa Perseroan memiliki keyakinan dan kepercayaan yang kuat atas pertumbuhan
Perseroan.
2. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
dalam mengelola stabilitas harga saham Perseroan agar dapat mencerminkan nilai/kinerja
Perseroan sebenarnya.
3. Dengan mempertimbangkan pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham serta
perkembangan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan dapat juga mendorong efisiensi dan
efektifitas sehubungan dengan fasilitasi pengembalian kelebihan dana kepada para pemegang
sahamnya.
4. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat berdampak positif bagi para pemegang
saham Perseroan dari segi laba per Saham Perseroan.
Rencana Pengalihan Kembali Saham Treasuri:
Pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun setelah selesainya Pembelian Kembali Saham dimana jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang dengan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dari POJK No.29/2023.
Sesuai dengan Pasal 21 POJK No.29/2023, pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali Saham
akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan cara:
1. dijual baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia;
2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
7
Page 8
3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris
Perseroan;
4. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu Perseroan;
5. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan (jika ada);
6. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
7. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
C. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN DAN DAMPAK PEMBIAYAAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat pelaksaaan
Pembelian Kembali Saham.
Untuk keperluan pembelian kembali saham, Perseroan akan menggunakan kas internal sebesar
Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 2,76% (dua koma tujuh enam
persen) dari seluruh total aset Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tercatat sebesar AS$938.695.280 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus
sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat).
D. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, laba per saham Perseroan adalah sebesar
AS$0,0033 (nol koma nol nol tiga tiga Dolar Amerika Serikat), dan diperkirakan setelah pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Perseroan dilaksanakan dengan memperhitungkan Perkiraan Dana
Pembelian Kembali, akan menjadi sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 Juni 2024
Sebelum Dampak Setelah
Total Aset 938.695.280 (25.911.425) 912.783.855
Total Ekuitas 454.524.961 (25.911.425) 428.613.536
Total Ekuitas yang Dapat 354.248.821 (25.911.425) 328.337.396
Diatribusikan Kepada Pemilik Pemilik
Entitas Induk
Laba Periode Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas 26.492.710 26.492.710
Induk
Laba Bersih per Lembar Saham 0,0033 0,0033***
Dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemilik Pemilik Entitas Induk
Return on Asset (ROA)* 2,82% 2,90%
Return on Equity (ROE)** 7,48% 8,07%
Catatan: *) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan dibadingkan dengan total aset Perseroan,
**) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan dibadingkan dengan total ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemilik Perseroan, ***) dampak terdapat pada angka kelima setelah koma di mana terdapat kenaikan
0,00001.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
8
Page 9
E. PEMBATASAN HARGA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No.29/2023, yaitu harga Pembelian Kembali Saham akan tergantung pada jenis
transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham. Dalam
hal Pembelian Kembali Saham dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka
transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia dan harga penawaran harus
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Namun demikian dalam hal
terdapat bagian dalam transaksi Pembelian Kembali Saham dilaksanakan di luar Bursa Efek
Indonesia, maka harga Pembelian Kembali Saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata–rata
dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari
terakhir sebelum tanggal Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.
F. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal RUPSLB yang menyetujui Pembelian Kembali Saham yaitu tanggal 14
November 2024 sampai dengan 14 November 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dari POJK No.
29/2023.
Perseroan dapat memberhentikan Pembelian Kembali Saham, atas pertimbangannya sendiri, dalam
hal terdapat kondisi – kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
(i) jumlah target saham Pembelian Kembali Saham telah seluruhnya dibeli;
(ii) jangka waktu 12 (dua belas) bulan sudah terpenuhi; atau
(iii) dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan informasi
mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan
mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
G. METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham baik melalui transaksi dalam Bursa Efek
Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No.29/2023. Dalam hal terdapat bagian dari Pembelian Kembali Saham yang dilaksanakan
melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka Perseroan akan menunjuk 1 (satu) Anggota
Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui perdagangan
di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham Perseroan.
H. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dibeli kembali oleh
Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 816.782.697 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus
delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham dan harga pembelian kembali
saham akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan karena Perseroan telah
memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
9
Page 10
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPSLB terkait dengan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan : 14 November 2024
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : 1. Secara fisik diadakan di:
Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav 54-55 Jakarta Selatan – 12190.
2. Secara elektronik diselenggarakan oleh Perseroan
menggunakan aplikasi eASY-KSEI (https://akses.ksei.co.id)
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Mata acara : Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Kuorum Kehadiran dan : Berdasarkan Pasal 38 juncto Pasal 88 UUPT:
Keputusan 1. RUPSLB untuk mata acara Pembelian Kembali Saham dapat
dilangsungkan apabila RUPSLB dihadiri oleh Pemegang
Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah
sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili
lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB pertama tidak
tercapai, maka akan diadakan RUPSLB kedua dengan
ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam keputusan RUPSLB kedua dihadiri
paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah
apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Bilamana kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak
tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
Berikut ini adalah tata waktu penyelenggaraan RUPS:
Tanggal penyampaian rencana RUPS Kepada OJK : 30 September 2024
Tanggal Pengumuman RUPS : 7 Oktober 2024
Tanggal Pemanggilan RUPS : 23 Oktober 2024
Tanggal Pelaksanaan RUPS : 14 November 2024
Tanggal Pengumuman Risalah RUPS : 18 November 2024
Tanggal Penyampaian Bukti Pengumuman Risalah RUPS kepada OJK : 16 Desember 2024
10
Page 11
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan
dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email : corsec@tbsenergi.com
Demikian Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan
kepada para pemegang saham Perseroan.
Jakarta, 12 November 2024
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
11
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.3
unresolved
org
PT Gorontalo Listrik Perdana
p.4
unresolved
org
PT Kalibiru Sulawesi Abadi
p.4 ×2
unresolved
org
PT Toba Bara Energi
p.4
unresolved
org
PT Minahasa Cahaya Lestari
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.