Back to announcement
20241112_TOBA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31766895_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
DIPERSIAPKAN DAN DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“PERATURAN OJK NO.17/2020”).
INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Aktivitas Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@tbsenergi.com, Website: www.tbsenergi.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 14 NOVEMBER 2024
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada
tanggal 12 November 2024
Page 2
DAFTAR ISI
BAB URAIAN Halaman
I DEFINISI DAN SINGKATAN 3
II PENDAHULUAN 5
III URAIAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN 7
IV PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN 18
V RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN 27
VI RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI 33
VII RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 36
VIII PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN 38
IX INFORMASI TAMBAHAN 39
2
Page 3
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
(Firma anggota jaringan global EY).
Anggaran Dasar Perseroan : Akta No.1 tanggal 3 Agustus 2007, dibuat di hadapan Tintin
Surtini, S.H., M.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Surjadi, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta No.11
tanggal 14 Januari 2008, dibuat di hadapan Surjadi, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal
28 Januari 2008, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0006192.AH.01.09.Tahun 2008, pada tanggal
28 Januari 2008, kedua akta mana telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 70 Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 26707 tanggal 2 September 2011,
sebagaimana telah diubah oleh Akta No.65 tanggal 30 Maret
2012, dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., C.N sebagai
pengganti Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-17595.AH.01.02.Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0029340.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 36
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 24594
tanggal 3 Mei 2013, dan telah dinyatakan kembali melalui Akta
Perseroan No.56 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat di hadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah menerima penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-
0932267 tertanggal 15 Mei 2015, sebagaimana anggaran dasar
tersebut telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh
Akta Perseroan No.58 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah menerima penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-
0163993 tertanggal 28 Juni 2024. serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No.AHU 012-8591.AH.01.11 Tahun
2024 tertanggal 28 Juni 2024.
CSPA : (i) Conditional Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat) yang dibuat pada tanggal 9 September 2024
antara Perseroan sebagai penjual dan KSA sebagai pembeli, dan
(ii) Conditional Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Jual
Beli Saham Bersyarat) yang dibuat pada tanggal 9 September
2024 antara TBAE sebagai penjual dan KSA sebagai pembeli
sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan
(sebagaimana didefinisikan di bawah) di mana Rencana
Transaksi Perseroan tunduk terhadap persyaratan-persyaratan
yang diatur di dalam CSPA.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
3
Page 4
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
GLP : PT Gorontalo Listrik Perdana, suatu perseroan terbatas, anak
perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
sebesar 80,00% (delapan puluh persen), berkedudukan di
Jakarta Selatan dan beralamat di Treasury Tower, Lantai 33
District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
12190, Indonesia.
Hari Kerja : Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
menjalankan kegiatan usaha.
Keterbukaan Informasi : Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan
Rencana Transaksi Perseroan yang disiapkan dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.17/2020.
KJPP KR : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
KSA : PT Kalibiru Sulawesi Abadi, suatu Perseroan terbatas,
berkedudukan di Jakarta dan berkedudukan tetap di Gedung The
Energy Lantai 33, SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53,
Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
12190, Indonesia.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
30 Juni 2024 yang telah direviu secara terbatas oleh Akuntan
Publik.
MCL : PT Minahasa Cahaya Lestari, anak perusahaan Perseroan yang
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan melalui
TBAE sebesar 90,00% (sembilan puluh persen), berkedudukan
di Jakarta Selatan dan beralamat di Treasury Tower, Lantai 33
District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
12190, Indonesia.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Negara Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-
undangan Negara Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.
4
Page 5
Pemegang Saham Independen : Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang
tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali.
Peraturan OJK No.15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang
diundangkan tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.35/ 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020.
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berdomisili di
Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
TBAE : PT Toba Bara Energi, anak perusahaan Perseroan, yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 100% (seratus
persen), berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di
Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan
berdasarkan CSPA yaitu (i) penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada GLP serta pengalihan
seluruh tagihan milik Perseroan kepada GLP, kepada KSA (“Rencana Transaksi GLP”), dan (ii) penjualan
seluruh saham yang dimiliki oleh TBAE (selaku anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan) pada
MCL kepada KSA (“Rencana Transaksi Saham MCL”) (selanjutnya secara bersama-sama Rencana
Transaksi GLP dan Rencana Transaksi Saham MCL akan disebut sebagai “Rencana Transaksi Perseroan”).
Rencana Transaksi Material Perseroan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan komitmen
berkelanjutan Perseroan untuk mencapai netralitas karbon di tahun 2030 (TBS 2030) dengan melepas unit-
unit bisnis pembangkit listrik tenaga uap yang dioperasikan melalui GLP dan MCL. Penjualan dua aset
tersebut dari sisi target keberlanjutan TBS 2030 dapat secara signifikan mengurangi nilai emisi karbon
Perseroan yang diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon sejumlah 1,3 juta ton setara CO2 (tCO2e) per
tahun serta untuk mempercepat pertumbuhan dalam transformasi hijau, yang dijelaskan secara rinci pada
Bab III.A Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi Perseroan.
5
Page 6
Rencana Transaksi Perseroan secara keseluruhan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No.17/2020 dengan perincian sebagai berikut dengan merujuk pada Laporan Keuangan
Perseroan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik serta (i) Laporan Keuangan Interim tanggal 30
Juni 2024 PT Minahasa Cahaya Lestari yang diaudit oleh Akuntan Publik, dan (ii) Laporan Keuangan Interim
tanggal 30 Juni 2024 PT Gorontalo Listrik Perdana yang diaudit oleh Akuntan Publik:
No. Kategori Transaksi Material Nilai Total Rencana Nilai Perseroan Persentase
Transaksi (dalam US$)
Perseroan
(dalam US$)
1. Nilai transaksi dibagi dengan 144.800.000.- 454.524.961.- 31,86%
nilai ekuitas Perseroan
2. Nilai total aset GLP dan MCL 562.814.810.- 938.695.280.- 59,96%
yang menjadi objek transaksi
dibagi dengan total aset
Perseroan
3. Nilai total laba bersih GLP dan 11.567.476.- 40.489.801.- 28,57%
MCL yang menjadi objek
transaksi dibagi dengan laba
bersih Perseroan
4. Nilai pendapatan usaha GLP 29.649.983.- 248.679.356.- 11,92%
dan MCL yang menjadi objek
transaksi dibagi dengan
pendapatan usaha Perseroan
Catatan:
• Nilai Perseroan merupakan angka yang dapat dirujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
tanggal 30 Juni 2024 yang telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (”KAP PSS”).
• Nilai Total Aset, Laba Bersih dan Pendapatan Usaha dari GLP dan MCL merupakan angka yang dapat
dirujuk pada Laporan Keuangan Interim tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh KAP PSS.
Selanjutnya, pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 14 huruf (c) Peraturan OJK No.17/2020 (sebagaimana yang akan dijelaskan lebih rinci pada
Bab IV.B “Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan”). Untuk pemenuhan ketentuan Pasal 14
huruf (c) Peraturan OJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP KR yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian atas objek Rencana Transaksi
Perseroan sesuai laporan penilaian No.00161/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 tanggal 1 November 2024
perihal laporan penilaian 80% saham GLP dan utang kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan dan
laporan penilaian No.00162/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 tanggal 1 November 2024 perihal laporan
penilaian 90% saham MCL serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan sesuai
dengan laporan penilai No. No.00163/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 tanggal 4 November 2024 perihal
laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan (“Laporan Kewajaran Transaksi”)
berdasarkan mana KJPP KR memberikan kesimpulan bahwa Rencana Transaksi Perseroan tidak wajar.
Sehingga, guna memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf (c) dan Pasal 6 ayat (1).d.3 Peraturan OJK No.17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen.
Selain persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan Peraturan OJK No.17/2020, terkait dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan, Perseroan juga memerlukan persetujuan dari RUPSLB (dengan
ketentuan dan kuorum yang dijelaskan lebih rinci pada Bab VII “Rapat Umum Pemegang Saham”) untuk
mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih dengan merujuk pada Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar
Perseroan.
6
Page 7
Sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan, Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPS
Independen dan RUPSLB pada tanggal 14 November 2024. Pengumuman RUPS Independen dan RUPSLB
tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) b dan ayat (3) huruf b Peraturan OJK No.17/2020.
Pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan akan dilaksanakan setelah terpenuhinya syarat-syarat
pendahuluan yang disepakati sebelumnya oleh para pihak berdasarkan CSPA, antara lain, telah diperolehnya
persetujuan atas Rencana Transaksi Perseroan dari (i) PT PLN (Persero) (“PLN”), dan (ii) kreditur sindikasi
Perseroan yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) dan PT Bank DBS Indonesia (“DBS”). Selain itu,
Perseroan juga membutuhkan persetujuan dari kreditur sindikasi MCL yaitu Mandiri dan PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) (“SMI”) serta kreditur GLP yaitu Mandiri, walaupun persetujuan kreditur sindikasi MCL
dan kreditur GLP bukan merupakan syarat pendahuluan yang telah disepakati dalam CSPA.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Mandiri
dan DBS, sedangkan untuk persetujuan dari PLN dan SMI saat ini masih dalam proses internal pihak-pihak
tersebut.
Berdasarkan CSPA, seluruh syarat pendahuluan untuk penutupan (closing) Rencana Transaksi Perseroan
perlu dipenuhi oleh para pihak paling lambat 30 Juni 2025, dan dengan itikad baik dapat diperpanjang oleh
para pihak.
Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 8 Peraturan OJK No.17/2020, dalam hal Rencana Transaksi telah mendapat
persetujuan RUPS namun belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
persetujuan RUPS, maka Perseroan wajib mengungkapkan dalam laporan tahunan, memberikan penjelasan
khusus atas tidak terlaksananya Rencana Transaksi tersebut dalam RUPS terdekat. Dalam hal Rencana
Transaksi akan dilaksanakan kembali maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS kembali atas
Rencana Transaksi tersebut.
III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
Pada November 2022, Perseroan meluncurkan komitmen keberlanjutan yaitu TBS 2030 – “ Towards a
Better Society 2030” dimana Perseroan berkomitmen untuk mencapai netralitas karbon di tahun 2030.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Perseroan terus berupaya untuk melakukan transisi dari bidang
usaha yang berbasis bahan bakar fosil ke sektor usaha berbasis energi hijau dengan melakukan “daur
ulang” pendapatan yang berasal dari investasi di sektor bahan bakar fosil ke investasi di sektor usaha
yang berbasis energi hijau serta sektor usaha di bidang keberlanjutan. Perseroan membuktikan
komitmen ini dengan mengakuisisi beberapa perusahaan di bidang manajemen limbah di Indonesia dan
Singapura yang dilakukan pada tahun 2023 dan dilanjutkan dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli
Listrik (PJBL) dengan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam untuk Penyedia Listrik Tenaga Surya
Tembesi 46 MWp di Batam, Indonesia pada awal 2024.
Selanjutnya, sebagai salah satu strategi Perseroan guna mempercepat transisi bidang usaha ke sektor
bisnis energi hijau dan sektor bisnis keberlanjutan, Perseroan memutuskan untuk melakukan divestasi
atas kedua unit bisnis pembangkit listrik tenaga uap (”PLTU”) yang dimiliki Perseroan melalui
pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan. Penjualan dua aset PLTU milik Perseroan ini dari sisi target
keberlanjutan TBS 2030 dapat mengurangi nilai emisi karbon Perseroan yang diperkirakan lebih dari
80% dengan total pengurangan sekitar 1,3 juta ton setara CO2 (tCO2e) per tahun. Dari sisi investasi,
penjualan kedua unit bisnis PLTU akan memberikan pengembalian investasi yang baik kepada
Perseroan. Adapun dana yang akan diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi
Perseroan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk memberikan fleksibilitas dan
7
Page 8
mempercepat Perseroan untuk melakukan investasi di sektor usaha yang berbasis energi hijau dan
sektor industri keberlanjutan.
Dengan melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, Perseroan dapat melanjutkan fokus untuk
mengalokasikan kembali keuntungan dan modal dari operasi berbasis bahan bakar fosil ke sektor-sektor
yang lebih ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manajemen limbah.
Pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan ini juga akan memperbaiki struktur keuangan Perseroan
dengan mengurangi jumlah pinjaman dan meningkatkan fleksibilitas keuangan. Perseroan juga
bermaksud untuk menggunakan sebagian dari hasil pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan ini
untuk rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan ini selain dapat mempercepat Perseroan mencapai target
keberlanjutan TBS 2030 juga secara tidak langsung akan membantu Perseroan untuk mendapatkan
akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih bervariasi, biaya pendanaan yang lebih kompetitif, serta
kesempatan investasi di sektor usaha keberlanjutan yang lebih besar, dan pada akhirnya diharapkan
dapat meningkatkan nilai investasi pemegang saham Perseroan.
A. OBJEK TRANSAKSI
Objek Rencana Transaksi Perseroan berdasarkan CSPA terbagi atas 2 (dua) transaksi sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi GLP
Seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada GLP serta pengalihan seluruh tagihan milik
Perseroan kepada GLP (berikut setiap hak dan kewajiban yang melekat padanya). Pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini dilakukan, Perseroan memiliki 1.600 (seribu enam ratus) saham pada GLP
yang dimiliki secara langsung, yang mewakili 80% (delapan puluh persen) dari total seluruh saham
yang diterbitkan oleh GLP.
Berikut keterangan singkat mengenai GLP:
Riwayat Singkat
GLP didirikan berdasarkan Akta No. 33 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta pendirian GLP telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat keputusan No.
AHU0006253.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 3 Februari 2016 yang telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0014895.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 3 Februari 2016, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37 tanggal 10 Mei 2016, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 7552/2016. Akta Pendirian GLP yang memuat ketentuan
anggaran dasar GLP telah diubah dengan Akta No.3 tanggal 10 Juni 2022 yang dibuat dihadapan
Fessy Farizqoh Alwi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan surat keputusan No.AHU-0039923.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13
Juni 2022, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.AHU-0110123.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 13 Juni 2022.
GLP mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021. GLP berdomisili di Jakarta Selatan dan
berkedudukan tetap di Treasury Tower Level 33, District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh GLP adalah kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik (KBLI
35111), yang berasal dari batubara dengan kapasitas sebesar 2x50 MW yang berlokasi di Desa
Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Aktivitas
8
Page 9
tersebut telah tercantum dalam dan karenanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 (Maksud dan
Tujuan) dari Anggaran Dasar GLP yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No.09 tanggal 7 September 2023, yang
dibuat dihadapan Hartini Antasari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pengganti dari Wenda
Taurusita Amidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, beserta dengan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Menkumham No.AHU-AH.01.09.1060532 tanggal
07 September 2023 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0176467.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07 September 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham GLP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.402.800- setiap lembar saham
Keterangan Jumlah Lembar Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 8.000 11.222.400.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Perseroan 1.600 2.244.480.000 80%
2. Shanghai Electric Power Construction 400 561.120.000 20%
Co. Ltd.
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.000 2.805.600.000 100%
Disetor
Saham dalam Portepel 6.000 8.416.800.000 -
Saham-saham milik Perseroan sebagaimana diuraikan di atas sedang tidak dalam sengketa dengan
pihak ketiga manapun. Meski demikian saham-saham tersebut sedang dijaminkan kepada Mandiri
untuk menjamin fasilitas pinjaman di GLP. Saat ini saham-saham tersebut sedang dalam proses
persetujuan pelepasan sebagai jaminan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan: (i) Akta No. 03/2022; (i) Akta No. 65 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dihadapan
Wenda Taurusita Amidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta beserta dengan penerimaan
pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0199146 tanggal 21 Desember 2023 yang
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0259643.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21
Desember 2023; dan (ii) Akta No. 41 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Hartini Antasari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, pengganti dari Wenda Taurusita Amidjaja,
S.H., Notaris di Jakarta, beserta dengan penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0227289 tanggal 17 Juli 2024, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0144361.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris GLP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Pria Fardio Syaiful Dinar
Komisaris : Dimas Adi Wibowo
Direksi
Direktur Utama : Juli Oktarina
Direktur : Emery Purwana
Direktur : Zhang Yingnuo
9
Page 10
Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Total Aset Lancar US$ 59.246.919 59.502.591
Total Aset Tidak Lancar US$ 229.337.955 235.547.917
Total Aset US$ 288.584.874 295.050.508
Total Liabilitas Jangka Pendek US$ 27.324.156 29.033.813
Total Liabilitas Jangka Panjang US$ 169.287.801 176.027.574
Total Liabilitas US$ 196.611.957 205.061.387
Total Ekuitas US$ 91.972.917 89.989.121
Total Liabilitas dan Ekuitas US$ 288.584.874 295.050.508
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Pendapatan US$ 14.146.213 25.746.668
Laba Bruto US$ 496.407 (19.172)
Laba Operasi US$ (1.823.516) (4.053.882)
Laba Sebelum Beban Pajak US$ 3.525.244 6.109.009
Laba Bersih US$ 4.369.615 3.491.085
Total Penghasilan Komprehensif US$ 4.619.694 3.346.887
Rasio Keuangan
Rasio 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Current ratio (%) 220 210
ICR (x) (0,2) (0,3)
DSCR (x) (0,08) (0,16)
DER (x) 1,6 1,7
DAR (x) 0,5 0,5
Informasi terkait ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan GLP per tanggal 30 Juni 2024 dan
31 Desember 2023 merujuk pada opini auditor dengan No. 02121/2.1032/AU.1/02/1963-3/1/1/IX/2024
tanggal 4 September 2024 dan No. 00631/2.1032/AU.1/02/1833-2/1/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024.
2. Rencana Transaksi Saham MCL
Seluruh saham yang dimiliki oleh TBAE (selaku anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan)
pada MCL. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dilakukan, TBAE memiliki 455.463 (empat ratus
lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga) saham pada MCL, yang mewakili 90% (sembilan
puluh persen) dari total seluruh saham yang diterbitkan oleh MCL.
Berikut keterangan singkat mengenai MCL:
Riwayat Singkat
MCL didirikan berdasarkan Akta No. 81 tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 81/2017”). Akta
pendirian MCL telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat keputusan No.
AHU-0015313.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 31 Maret 2017 yang telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0042641.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 31 Maret 2017, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 13 Maret 2018, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 5068/2018. Akta Pendirian MCL yang memuat ketentuan anggaran dasar
MCL telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana yang dimuat
dalam Akta No.64 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Wenda Taurusita Amidjaja,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat
10
Page 11
keputusan No.AHU-0080658.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 22 Desember 2023, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan surat Nomor AHU-AH.01.03.0160905 tanggal 22
Desember 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0259955.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 22 Desember 2023.
MCL mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021. MCL berdomisili di Jakarta Selatan dan
berkedudukan tetap di Treasury Tower Level 33, District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh MCL adalah kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik (KBLI
35111), yang berasal dari batubara dengan kapasitas sebesar 2x50 MW yang berlokasi di Desa
Kema I, Kelurahan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Aktivitas tersebut
telah tercantum dalam dan karenanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan)
dari Anggaran Dasar MCL yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No. 64 tanggal 19 Desember 2023 yang
dibuat di hadapan Wenda Taurusita, S.H., Notaris di Jakarta beserta dengan surat keputusan
Menkumham No.AHU-0080658.AH.01.02.TAHUN 2023 dan surat penerimaan pemberitahuannya
oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03.0160905, keduanya tanggal 22 Desember 2023, yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0259955.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 Desember
2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MCL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.333.600- setiap lembar saham
Keterangan Jumlah Lembar Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 506.070 674.894.952.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. TBAE 455.463 607.405.456.800 90%
2. Sinohydro Corporation Limited 50.607 67.489.495.200 10%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 506.070 674.894.952.000 100%
Disetor
Saham dalam Portepel - - -
Saham-saham milik TBAE sebagaimana diuraikan di atas sedang tidak dalam sengketa dengan
pihak ketiga manapun. Meski demikian saham-saham tersebut sedang dijaminkan kepada Mandiri
dan SMI untuk menjamin fasilitas pinjaman di MCL. Saat ini saham-saham tersebut sedang dalam
proses persetujuan pelepasan sebagai jaminan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 42 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Hartini Antasari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh
Menkumham No. AHU-AH.01.09-0227416 tanggal 17 Juli 2024, yang telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0144621.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Juli 20224, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris MCL adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dimas Adi Wibowo
Komisaris : Pria Fardio Syaiful Dinar
Komisaris : Yan Zongfeng
11
Page 12
Direksi
Direktur Utama : Emery Purwana
Direktur : Dedy Setiawan
Direktur : Guo Xiaodan
Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Total Aset Lancar US$ 48.378.864 48.321.781
Total Aset Tidak Lancar US$ 225.851.072 233.147.564
Total Aset US$ 274.229.936 281.469.345
Total Liabilitas Jangka Pendek US$ 29.810.958 31.423.621
Total Liabilitas Jangka Panjang US$ 99.538.696 109.816.179
Total Liabilitas US$ 129.349.654 141.239.800
Total Ekuitas US$ 144.880.282 140.229.545
Total Liabilitas dan Ekuitas US$ 274.229.936 281.469.345
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Pendapatan US$ 15.503.770 33.422.883
Laba Bruto US$ 1.431.658 1.511.600
Laba Operasi US$ (424.429) (1.783.322)
Laba Sebelum Beban Pajak US$ 6.458.375 14.252.112
Laba Bersih US$ 7.197.861 14.012.365
Total Penghasilan Komprehensif US$ 7.321.247 12.961.025
Rasio Keuangan
Rasio 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Current ratio (%) 160 150
ICR (x) 0,1 (0,1)
DSCR (x) 0,04 (0,05)
DER (x) 0,8 0,9
DAR (x) 0,4 0,4
Informasi terkait ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan MCL per tanggal 30 Juni 2024
dan 31 Desember 2023 merujuk pada opini auditor dengan No. 02122/2.1032/AU.1/02/1963-
1/1/IX/2024 tanggal 4 September 2024 dan No. 00630/2.1032/AU.1/02/1833-2/1/IV/2024 tanggal
17 April 2024.
B. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi atas Rencana Transaksi Perseroan berdasarkan CSPA adalah sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi GLP
Nilai transaksi adalah US$51.200.000.- (lima puluh satu juta dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat).
2. Rencana Transaksi Saham MCL
Nilai transaksi adalah US$93.600.000.- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu Dolar Amerika
Serikat).
12
Page 13
C. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Rencana Transaksi GLP dilakukan oleh Perseroan selaku pihak penjual dan KSA selaku pihak pembeli,
sedangkan Rencana Transaksi Saham MCL dilakukan oleh TBAE selalu pihak penjual dan KSA selaku
pihak pembeli. Berikut ini adalah keterangan mengenai Perseroan, TBAE dan KSA:
1. Perseroan selaku Pihak Penjual
Riwayat Singkat
Didirikan dengan nama PT Buana Persada Gemilang, Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.1
tanggal 3 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Tintin Surtini, S.H., M.H, M.Kn, sebagai
pengganti Surjadi SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.TAHUN 2008 tertanggal
28 Januari 2008, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0006192.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 28 Januari 2008. Perseroan kemudian berganti nama dari PT Buana Persada
Gemilang menjadi PT Toba Bara Sejahtra berdasarkan Akta No. 173 tanggal 22 Juli 2010 yang
dibuat di hadapan notaris Jimmy Tanal, S.H., sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat
keputusan No. AHU-40246.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010, yang telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0061023.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 13 Agustus 2010. Namun
berdasarkan Akta No. 110 tanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani
S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
surat Keputusan No. AHU-0061144.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 07 September 2020 beserta
dengan penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0382901 tanggal 7
September 2020, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0147460.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 September 2020, Perseroan mengubah nama kembali
dari PT Toba Bara Sejahtra Tbk menjadi PT TBS Energi Utama Tbk efektif sejak tahun 2020.
Perseroan secara resmi tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan
kode saham “TOBA” dan dengan jumlah saham sebesar 2.012.491.000 lembar.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dan berkedudukan tetap di Treasury Tower Level 33,
District 8, SCBD Lot.28., Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
(KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dimana aktivitas-aktivitas tersebut
telah tercantum dalam dan karenanya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan)
dari Anggaran Dasar Perseroan yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 58 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0163993 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0128591.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 jo Surat PT
Datindo Entrycom No. DE/XI/2024-4617 tanggal 2 November 2024 perihal Laporan Bulanan,
susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
13
Page 14
Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Lembar Saham %
Modal Dasar 24.000.000.000 1.200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
Pemegang Saham >5%
1. Highland Strategic
4.983.799.956 249.189.997.800 61,017
Holdings Pte. Ltd
2. PT Toba Sejahtra 702.567.244 35.128.362.200 8,602
3. PT Bara Makmur Abadi 446.963.700 22.348.185.000 5,472
Direksi Perseroan
1. Dicky Yordan, DIrektur
49.700.723 2.485.036.150 0,608
Utama
2. Pandu Patria Sjahrir,
49.700.723 2.485.036.150 0,608
Wakil Direktur Utama
3. Alvin Firman Sunanda,
2.146.845 2.146.845 0,026
Direktur
4. Juli Oktarina, Direktur 1.940.204 1.940.204 0,023
5. Mufti Utomo, Direktur 1.200 60.000 0,00001
6. Sudharmono Saragih,
219.200 10.960.000 0,002
Direktur
Pemegang Saham <5%
1. Pemegang Saham
1.930.787.175 96.539.358.750 23,639
lainnya*
Saham Dalam Tresuri 0 0 -
Jumlah Modal Ditempatkan 100,00
8.167.826.970 408.391.348.500
dan Disetor
Saham dalam Portepel 15.832.173.030 791.608.651.500
* Pemegang saham lainnya yang dimaksud adalah pemegang saham di bawah 5% yang terdiri dari komponen
masyarakat (free float) dan saham warkat.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan: (i) Akta No. 24 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia
Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0196514 tanggal 15 Desember 2023, yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0254098.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Desember 2023, dan (ii) Akta No. 67 tanggal 26
April 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan
pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0197324 tanggal 13 Mei 2024, yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0091281.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Mei 2024,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bacelius Ruru
Komisaris : Djamal Attamimi
Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Prof. Bambang P.S Brodjonegoro, S.E., M.U.P.,
Ph.D
Direksi
Direktur Utama : Dicky Yordan
Wakil Direktur Utama : Pandu Patria Sjahrir
Direktur : Alvin Firman Sunanda
Direktur : Juli Oktarina
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Sudharmono Saragih
14
Page 15
Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Total Aset Lancar US$ 253.974.653 237.880.217
Total Aset Tidak Lancar US$ 684.720.627 709.957.511
Total Aset US$ 938.695.280 947.837.728
Total Liabilitas Jangka Pendek US$ 130.794.058 148.361.230
Total Liabilitas Jangka Panjang US$ 353.376.261 375.788.853
Total Liabilitas US$ 484.170.319 524.150.083
Total Ekuitas US$ 454.524.961 423.687.645
Total Liabilitas dan Ekuitas US$ 938.695.280 947.847.728
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Pendapatan US$ 248.679.356 501.262.751
Laba Bruto US$ 54.708.839 63.826.811
Laba Operasi US$ 65.907.380 65.620.247
Laba Sebelum Beban Pajak US$ 49.249.226 32.851.613
Laba Bersih US$ 40.489.801 20.846.270
Total Penghasilan Komprehensif US$ 38.489.533 12.485.407
Rasio Keuangan
Rasio 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Current ratio (%) 194 160
ICR (x) 2,1 0,7
DSCR (x) 0,4 0,1
DER (x) 0,7 0,9
DAR (x) 0,4 0,4
Informasi terkait ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2024
dan 31 Desember 2023 merujuk pada opini auditor dengan No. 00345/2.1032/JL.0/02/0685-
1/1/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan No. 00282/2.1032/AU.1/02/1833-1/1/III/2024 tanggal 25
Maret 2024.
2. TBAE sebagai Pihak Penjual
Riwayat Singkat
TBAE didirikan berdasarkan Akta No. 35 tanggal 29 November 2016 yang dibuat dihadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 35/2016”). Akta No.
35/2016 telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
0053705.AH.01.01.TAHUN 2016 tertanggal 1 Desember 2016 yang telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0143783.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 01 Desember 2016, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tanggal 7 Maret 2017, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3713/2017. Akta Pendirian TBAE yang memuat ketentuan
anggaran dasar TBAE telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana yang dimuat dalam Akta No.48 tanggal 25 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan surat Nomor AHU-AH.01.03.0016912 tanggal 30 Januari 2023, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0019236.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20
Januari 2023.
15
Page 16
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh TBAE saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
64200) dimana aktivitas tersebut telah tercantum dalam dan karenanya telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) dari Anggaran Dasar TBAE yang telah disesuaikan
dengan KBLI 2020.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No. 48 tanggal 25 Januari 2023 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan beserta dengan
penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0016912 tanggal 30 Januari
2023 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0019236.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 20 Januari 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TBAE adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000- setiap lembar saham
Keterangan Jumlah Lembar Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.576.218 1.576.218.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 1.466.943 1.466.943.000.000 99,999932
2. PT Toba Bumi Energi 1 1.000.000 0,000068
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.466.944 1.466.944.000.000 100,000000
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 109.274 109.274.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 26 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Alifia Annisaa, Sarjana
Hukum, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pengganti dari Liestiani Wang, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan beserta dengan penerimaan
pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0218743 tanggal 26 Juni 2026 yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0127081.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TBAE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Alvin Firman Sunanda
Direksi
Direktur Utama : Juli Oktarina
Direktur : Emery Purwana
Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Total Aset Lancar US$ 87.923.855 54.482.018
Total Aset Tidak Lancar US$ 247.725.840 287.191.072
Total Aset US$ 335.649.695 341.673.090
Total Liabilitas Jangka Pendek US$ 49.101.815 34.816.281
Total Liabilitas Jangka Panjang US$ 103.048.028 124.379.884
Total Liabilitas US$ 152.149.843 159.196.165
Total Ekuitas US$ 183.499.852 182.476.925
Total Liabilitas dan Ekuitas US$ 335.649.695 341.673.090
16
Page 17
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Pendapatan US$ 20.741.877 33.679.659
Laba Bruto US$ 1.380.889 619.206
Laba Operasi US$ (2.064.889) (11.447.211)
Laba Sebelum Beban Pajak US$ 368.252 9.690.402
Laba Bersih US$ 1.855.534 10.566.475
Total Penghasilan Komprehensif US$ 1.573.320 7.532.233
Rasio Keuangan
Rasio 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Current ratio (%) 179,1 156,5
ICR (x) (0,2) (1,0)
DSCR (x) (0,0) (0,2)
DER (x) 0,6 0,7
DAR (x) 0,3 0,4
Informasi terkait ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan TBAE per tanggal 30 Juni 2024 tidak
diaudit sehingga tidak ada rujukan opini auditor. Sedangkan informasi terkait ikhtisar data keuangan
dan rasio keuangan TBAE per tanggal 31 Desember 2023 merujuk pada opini auditor dengan
No. 01785/2.1032/AU.1/02/1833-2/1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024.
3. PT Kalibiru Sulawesi Abadi sebagai Pihak Pembeli
Riwayat Singkat
KSA didirikan berdasarkan Akta No. 07 tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Mardiana
Arfah, Sarjana Hukum, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor (“Akta No. 07/2024”). Akta pendirian KSA
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat Keputusan No. AHU‐
0061335.AH.01.01.TAHUN 2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0168561.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Agustus 2024, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2024, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 25124.
KSA berdomisili di Jakarta dan berkedudukan tetap di Gedung The Energy Lantai 33, SCBD Lot 11A,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190,
Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini oleh KSA selaku Pihak Pembeli adalah Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200) dimana aktivitas-aktivitas tersebut telah tercantum dalam dan karenanya telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan) dari Anggaran Dasar KSA.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No. 07/2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham KSA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.- setiap lembar saham
Keterangan Jumlah Lembar Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 51.000 51.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Kalibiru Daya Abadi 50.999 50.999.000 99,998
2. PT Kalibiru Energi Lestari 1 1.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 51.000 51.000.000 100,000
Saham dalam Portepel - - -
17
Page 18
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 07/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KSA adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hannibal Sjamsoe Anwar
Direksi
Direktur : Benny Setiawan
IV. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
B. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian interim proforma Perseroan tanggal 30 Juni 2024
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen
Perseroan berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan di bawah ini dengan tujuan untuk
pemenuhan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 17/2020 (”Proforma Keuangan Perseroan”). Informasi
Keuangan Konsolidasian Interim Proforma ini tunduk pada suatu perikatan keyakinan memadai oleh
Akuntan Publik berdasarkan Standar Perikatan Asurans 3420, "Perikatan Asurans untuk Pelaporan Atas
Kompilasi Informasi Keuangan Proforma yang Tercantum dalam Prospektus", yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf Hal Lain yang
menjelaskan tujuan dari diterbitkannya laporan asurans tersebut, sebagaimana tercantum dalam
Laporan Asurans Praktisi Independen No.00384/2.1032/JL.0/02/0685-1/1/XI/2024 tanggal 4 November
2024.
Informasi keuangan konsolidasian interim proforma ini: (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan
asumsi yang tersedia saat ini yang diyakini wajar oleh manajemen Perseroan pada tanggal penerbitan
informasi keuangan konsolidasian interim proforma ini, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak
dari transaksi penjualan pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang belum disesuaikan,
seolah-olah Pelaksanaan Rencana Transaksi telah terjadi pada tanggal 30 Juni 2024, dan (iii) tidak
mencerminkan seluruh keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah penyelesaian Transaksi.
Laporan Keuangan Proforma per 30 Juni 2024 menunjukan bahwa Perseroan mengalami pengurangan
pendapatan usaha secara proforma sebesar 80% atau lebih dan rugi bersih secara proforma karenanya
sesuai dengan penjelasan Pasal 14 huruf (c) Peraturan OJK No.17/2020 Rencana Transaksi Material
berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Disamping itu, berdasarkan
Laporan Kewajaran Transaksi dari KJPP KR, KJPP KR memberikan kesimpulan bahwa Rencana
Transaksi Perseroan tidak wajar. Dengan dasar tersebut maka Perseroan perlu tunduk pada ketentuan
Pasal 14 huruf (c) dan Pasal 6 ayat (1).d.3 Peraturan OJK No. 17/2020, bahwa Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen.
18
Page 19
PT TBS ENERGI UTAMA TBK PT TBS ENERGI UTAMA TBK
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF
YANG TIDAK DIAUDIT FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Expressed in United States Dollar,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Saldo konsolidasian
interim historis Saldo interim historis
30 Juni 2024/ 30 Juni 2024 dari objek
Interim consolidated penjualan (diaudit)/ Interim historical
historical balances balances as of June 30, 2024 from
as of June 30, 2024 the sales objects (audited) Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Aset Assets
Aset Lancar Current Assets
Kas dan setara kas 72.123.329 11.599.819 1.230.488 129.247.474 188.540.496 Cash and cash equivalents
Kas di bank yang dibatasi penggunaanya 25.023.332 - - - 25.023.332 Restricted cash in banks
Piutang usaha - pihak ketiga 36.766.453 11.136.299 11.327.511 - 14.302.643 Trade receivables - third parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak berelasi 12.158 - 5.922 5.922 12.158 Related parties
Pihak ketiga 8.547.908 81.682 46.020 - 8.420.206 Third parties
Persediaan 21.475.729 1.741.393 2.436.084 - 17.298.252 Inventories
Pajak dibayar di muka 4.718.159 - - - 4.718.159 Prepaid taxes
Biaya dibayar di muka 4.734.584 177.742 646.339 - 3.910.503 Prepaid expenses
Uang muka 13.929.608 442.733 171.919 - 13.314.956 Advances
Piutang derivatif 56.119 4.490 51.629 - - Derivative receivables
Piutang yang belum difakturkan - Unbilled receivables -
pihak ketiga 66.525.713 34.062.761 32.462.952 - - third party
Aset lancar lainnya 61.561 - - - 61.561 Other current assets
Total Aset Lancar 253.974.653 59.246.919 48.378.864 129.253.396 275.602.266 Total Current Assets
Aset Tidak Lancar Non-current Assets
Kas di bank yang dibatasi penggunaanya 20.236.462 4.414.215 15.822.247 - - Restricted cash in banks
Piutang yang belum difakturkan - Unbilled receivables -
pihak ketiga 428.939.186 220.242.350 208.696.836 - - third party
Uang muka 4.432.766 - 38.910 - 4.393.856 Advances
Investasi saham 9.630.040 - - - 9.630.040 Investment in shares
Estimasi tagihan pajak 2.885.099 - - - 2.885.099 Estimated claims for tax refund
Aset hak guna 3.842.825 285.812 282.093 - 3.274.920 Right-of-use-assets
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak berelasi 36.920.490 - - - 36.920.490 Related party
Pihak ketiga 3.336.756 - - - 3.336.756 Third parties
Investasi pada entitas asosiasi 4.716.177 - - - 4.716.177 Investment in associates
Aset pajak tangguhan 9.221.839 - - - 9.221.839 Deferred tax assets
Aset tak berwujud 12.872.902 - - - 12.872.902 Intangible assets
Properti investasi 6.811.052 - - - 6.811.052 Investment properties
Aset tetap 33.307.154 4.370.747 983.169 - 27.953.238 Fixed assets
Aset eksplorasi dan evaluasi 4.846.532 - - - 4.846.532 Exploration and evaluation assets
Properti pertambangan 51.310.440 - - - 51.310.440 Mine properties
Goodwill 41.435.923 - - - 41.435.923 Goodwill
Aset tidak lancar lainnya 9.974.984 24.831 27.817 - 9.922.336 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 684.720.627 229.337.955 225.851.072 - 229.531.600 Total Non-current Assets
Total Aset 938.695.280 288.584.874 274.229.936 129.253.396 505.133.866 Total Assets
19
Page 20
PT TBS ENERGI UTAMA TBK PT TBS ENERGI UTAMA TBK
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF
YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Expressed in United States Dollar,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Saldo konsolidasian
interim historis Saldo interim historis
30 Juni 2024/ 30 Juni 2024 dari objek
Interim consolidated penjualan (diaudit)/ Interim historical
historical balances balances as of June 30, 2024 from
as of June 30, 2024 the sales objects (audited) Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Liabilitas dan Ekuitas Liabilities and Equity
Liabilitas Liabilities
Liabilitas Jangka Pendek Current Liabilities
Utang bank jangka pendek 19.293.377 6.647.295 6.346.082 - 6.300.000 Short-term bank loans
Utang usaha - pihak ketiga 38.848.813 3.729.325 5.261.389 - 29.858.099 Trade payables - third parties
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 1.784.844 486.000 34.477 - 1.264.367 Third parties
Pihak berelasi 2.338 5.825 - 5.825 2.338 Related party
Biaya yang masih harus dibayar 11.739.331 4.278.905 2.195.746 - 5.264.680 Accrued expenses
Utang derivatif 2.627.087 - - - 2.627.087 Derivative payables
Liabilitas imbalan kerja Short-term employee
jangka pendek 896.770 43.943 58.825 - 794.002 benefits liability
Utang pajak 10.606.865 16.845 28.831 10.543.157 21.104.346 Taxes payable
Liabilitas kontrak 4.261.025 - - - 4.261.025 Contract liabilities
Bagian lancar atas: Current maturities of:
Utang bank 39.952.744 12.056.422 15.806.173 - 12.090.149 Bank loans
Liabilitas sewa 780.864 59.596 79.435 - 641.833 Lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 130.794.058 27.324.156 29.810.958 10.548.982 84.207.926 Total Current Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang Non-current Liabilities
Liabilitas sewa 2.362.834 197.086 176.723 - 1.989.025 Lease liabilities
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 3.204.689 281.751 - - 2.922.938 Third parties
Pihak berelasi - 28.106.862 537.015 28.643.877 - Related parties
Utang bank jangka panjang 271.839.558 127.638.455 87.255.743 - 56.945.360 Long-term bank loans
Utang obligasi 32.150.420 - - - 32.150.420 Bonds payable
Liabilitas kontrak 462.201 - - - 462.201 Contract liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 27.230.073 12.952.060 11.343.205 - 2.934.808 Deferred tax liabilities
Provisi untuk reklamasi Provision for mine reclamation
dan penutupan tambang 10.519.906 - - - 10.519.906 and mine closure
Liabilitas imbalan kerja 5.606.580 111.587 226.010 - 5.268.983 Employee benefits liability
Total Liabilitas Jangka Panjang 353.376.261 169.287.801 99.538.696 28.643.877 113.193.641 Total Non-current Liabilities
Total Liabilitas 484.170.319 196.611.957 129.349.654 39.192.859 197.401.567 Total Liabilities
20
Page 21
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF
YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Expressed in United States Dollar,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Saldo konsolidasian
interim historis Saldo interim historis
30 Juni 2024/ 30 Juni 2024 dari objek
Interim consolidated penjualan (diaudit)/ Interim historical
historical balances balances as of June 30, 2024 from
as of June 30, 2024 the sales objects (audited) Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Liabilitas dan Ekuitas (lanjutan) Liabilities and Equity (continued)
Ekuitas Equity
Ekuitas yang Dapat Equity Attributable to
Diatribusikan kepada the Owners of the
Pemilik Entitas Induk Parent Entity
Modal saham - nilai nominal Share capital - Rp50 par value
Rp50 per saham (angka penuh) per share (full amount)
- Modal dasar Authorized -
24.000.000.000 saham 24,000,000,000 shares
- Modal ditempatkan dan Issued and -
disetor penuh fully paid share capital
8.167.826.970 saham 44.450.566 200.000 50.607.000 50.807.000 44.450.566 8,167,826,970 shares
Tambahan modal disetor 134.004.586 1.456.315 2.665.407 4.121.722 134.004.586 Additional paid-in capital
Utang wajib konversi - 13.600.000 - 13.600.000 - Mandatory convertible debt
Advance for future
Uang muka setoran modal - 17.891.709 52.965 17.944.674 - shares subscriptions
Saham bonus 424.671 14.283 14.301 - 396.087 Bonus shares
Saham treasuri - - - (10.962.526) (10.962.526) Treasury shares
Difference arising from
Selisih transaksi dengan transactions with
pihak nonpengendali (94.547.286) - - - (94.547.286 ) non-controlling interests
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 4.809.830 160.000 1.510.000 1.670.000 4.809.830 Appropriated
Belum dicadangkan 277.800.540 58.623.949 89.917.932 60.992.524 190.251.183 Unappropriated
Penghasilan Other comprehensive
komprehensif lain (12.694.086) 26.661 112.677 - (12.833.424) income
354.248.821 91.972.917 144.880.282 138.173.394 255.569.016
Kepentingan Non-controlling
Nonpengendali 100.276.140 - - (48.112.857) 52.163.283 Interests
Total Ekuitas 454.524.961 91.972.917 144.880.282 90.060.537 307.732.299 Total Equity
Total Liabilitas Total Liabilities
dan Ekuitas 938.695.280 288.584.874 274.229.936 129.253.396 505.133.866 and Equity
21
Page 22
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the six-month period ended
Untuk periode enam bulan yang berakhir June 30, 2024
pada tanggal 30 Juni 2024 (Expressed in United States Dollar,
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024/
Six-Month Period Ended June 30, 2024
Saldo konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024/
Interim consolidated
historical balances Objek Penjualan/
as of June 30, 2024 Sales Objects Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Pendapatan dari kontrak Revenues from contracts
dengan pelanggan 248.679.356 - - - 248.679.356 with customers
Beban pokok pendapatan (193.970.517) - - - (193.970.517) Cost of revenues
Laba bruto 54.708.839 - - - 54.708.839 Gross profit
Beban penjualan (1.337.726) - - - (1.337.726) Selling expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi (24.002.088) - - - (24.002.088) expenses
Pendapatan operasi lain 37.809.864 - - - 37.809.864 Other income
Beban operasi lain (1.271.509) - - - (1.271.509) Other expenses
Rugi atas divestasi entitas anak - - - (77.028.895) (77.028.895) Loss on divestment of subsidiaries
Laba/(rugi) usaha 65.907.380 - - (77.028.895) (11.121.515) Operating profit/(loss)
Pendapatan keuangan 1.486.129 - - - 1.486.129 Finance income
Beban keuangan (18.169.608) - - - (18.169.608) Finance costs
Bagian atas laba entitas asosiasi 25.325 - - - 25.325 Share in profits of associates
Laba/(rugi) sebelum Profit/(loss) before income
beban pajak penghasilan 49.249.226 - - (77.028.895) (27.779.669) tax expense
Beban pajak penghasilan (8.759.425) - - (10.543.157) (19.302.582) Income tax expense
Laba/(rugi) periode berjalan 40.489.801 - - (87.572.052) (47.082.251) Profit/(loss) for the period
Penghasilan Other comprehensive
komprehensif lain income
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Laba atas pengukuran kembali liabilitas Gain on re-measurement of
imbalan kerja 27.502 - - - 27.502 employee benefits liability
Perubahan nilai wajar Change in fair value of
investasi saham (520.000) - - - (520.000) investment in shares
Pajak penghasilan terkait Income tax relating to
perubahan nilai wajar change in fair value
investasi saham 114.400 - - - 114.400 investment in share
(378.098) - - - (378.098)
22
Page 23
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
(continued) For the six-month period ended
Untuk periode enam bulan yang berakhir June 30, 2024
pada tanggal 30 Juni 2024 (Expressed in United States Dollar,
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024/
Six-Month Period Ended June 30, 2024
Saldo konsolidasian
interim historis
30 Juni 2024/
Interim consolidated
historical balances Objek Penjualan/
as of June 30, 2024 Sales Objects Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (unaudited) (unaudited)
Pos-pos yang akan Items that will be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Selisih kurs karena Exchange differences on
penjabaran laporan translation of the financial
keuangan entitas anak 121.169 - - - 121.169 statements of subsidiaries
Perubahan nilai wajar Change in fair value of
instrumen derivatif - derivative instriments -
lindung nilai arus kas (1.743.339) - - - (1.743.339) cash flows hedge
(1.622.170) - - - (1.622.170)
Penghasilan komprehensif Other comprehenive
lain periode berjalan, income for the
setelah pajak (2.000.268) - - - (2.000.268) period, net of tax
Total penghasilan Total comprehensive
komprehensif periode income for the
berjalan 38.489.533 - - (87.572.052) (49.082.519) period
Laba/(rugi) periode berjalan yang dapat Profit/(loss) for the period
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 26.492.710 - - (87.572.052) (61.079.342) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 13.997.091 - - - 13.997.091 Non-controlling interests
40.489.801 - - (87.572.052) (47.082.251)
Total penghasilan komprehensif Total comprehensive income
periode berjalan yang for the period
dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 24.541.344 - - (87.572.052) (63.030.708) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 13.948.189 - - - 13.948.189 Non-controlling interests
38.489.533 - - (87.572.052) (49.082.519)
Laba/(rugi) per saham dasar Basic earnings/(loss) per share
yang dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 0,0033 (0,0075) Owner of the parent
23
Page 24
Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis Perseroan dalam rangka mewujudkan komitmen
Perseroan untuk menjadi pionir revolusi bisnis hijau di Indonesia. Selanjutnya, Perseroan berupaya
untuk melakukan transformasi bisnis yang berkelanjutan, baik dari sisi profitabilitas maupun
peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Dalam mendorong terwujudnya hal tersebut,
Perseroan senantiasa melakukan ekspansi ke industri energi, termasuk energi terbarukan dan
kendaraan listrik, dan pengelolaan limbah yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan diharapkan dapat menetapkan langkah-langkah
yang spesifik, terukur, relevan dari tahun 2024 – 2030. Pada periode 2024 – 2025, Perseroan
diharapkan dapat secara agresif melakukan reinvestasi dari bisnis berbasis bahan bakar fosil menjadi
sektor bisnis energi hijau, seperti energi bersih dan terbarukan serta kendaraan listrik. Selanjutnya,
pada periode 2026 – 2030, Perseroan akan secara bertahap mengakhiri kegiatan usaha berbasis
bahan bakar fosil untuk menciptakan budaya bisnis yang lebih hijau di masa yang akan datang.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat menggunakan dana yang diperoleh dari
Rencana Transaksi untuk melakukan transisi bisnis dengan strategi pertumbuhan anorganik dan
organik di seluruh bisnis dan proyek yang ramah lingkungan. Hal ini diharapkan dapat memastikan
arah strategis yang selaras dengan tren keberlanjutan global, komitmen, dan praktik terbaik bagi
Perseroan. Selanjutnya, Rencana Transaksi diharapkan dapat mengintegrasikan secara selektif
perusahaan-perusahaan dengan kegiatan usaha yang ramah lingkungan ke dalam portofolio
Perseroan sehingga dapat membantu Perseroan dalam mengembangkan kemampuan Perseroan
dengan cepat di berbagai bidang energi terbarukan, kendaraan listrik, dan pengelolaan limbah.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, maka Perseroan berkeyakinan bahwa hal ini akan
memperkuat dan memberi dampak positif terhadap keuangan Perseroan.
Di bawah ini merupakan proyeksi arus kas setelah Rencana Transaksi dan pembelian saham kembali
yang disusun oleh Perseroan dengan mengasumsikan Rencana Transaksi dan rencana pembelian
kembali saham kembali telah seluruhnya terlaksana pada 30 juni 2024. Proyeksi arus kas
menggunakan informasi yang dimuat dalam Proforma Keuangan Perseroan. Meski demikian, proyeksi
ini tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
2024 2024
(Enam Bulan)/ (Enam Bulan)/
(Six Months) (Six Months)
(Direviu)/ Penyesuaian/ (Proyeksi)/
(Reviewed) Adjustment (Projected)
Arus Kas dari Cash Flows from
Aktivitas Operasi Operating Activities
Penerimaan kas dari Cash receipts from
pelanggan 305.842.928 - 305.842.928 customers
Pembayaran kepada Payments to
pemasok (168.275.120) - (168.275.120) suppliers
Pembayaran kepada Payments to
karyawan (15.887.517) - (15.887.517) employees
Pembayaran royalti (16.156.297) - (16.156.297) Payments of royalty
24
Page 25
Pembayaran beban Payments of finance
keuangan (17.902.917) - (17.902.917) costs
Penerimaan Receipt of interest
penghasilan bunga 692.338 - 692.338 income
Payments of
Pembayaran pajak corporate income
penghasilan badan (6.595.323) - (6.595.323) taxes
Kas Neto yang Net Cash Provided
Diperoleh dari by (Used in)
Aktivitas Operasi 81.718.092 - 81.718.092 Operating Activities
Arus Kas dari Cash Flows from
Aktivitas Investasi Investing Activities
Penempatan kas di Placements of
bank yang dibatasi restricted cash in
penggunaannya (5.441.197) - (5.441.197) banks
Penambahan uang
muka (1.106.325) - (1.106.325) Addition of advances
Proceeds from
Hasil divestasi investasi divestment of
saham 135.568 - 135.568 investment in shares
Penambahan investasi Additions of
saham - - investment in shares
Addition of
Penambahan investasi investment in
pada entitas asosiasi (76.933) - (76.933) associate
Hasil penjualan aset Proceeds from sales
tetap 464.278 - 464.278 of fixed assets
Penambahan aset Additions of fixed
tetap (1.452.338) - (1.452.338) assets
Penambahan properti Additions of mine
pertambangan (4.677.148) - (4.677.148) properties
Akuisisi kepentingan Acquisition of non-
nonpengendali (1.150.899) - (1.150.899) controlling interests
Proceeds from
Hasil divestasi atas divestment of
investasi pada entitas investment in
anak - 127.379.693 127.379.693 subsidiaries
Kas Neto yang
Diperoleh dari Net Cash Provided
(Digunakan untuk) by (Used in)
Aktivitas Investasi (13.304.994) 127.379.693 114.074.699 Investing Activities
Arus Kas dari
Aktivitas Pendanaan
Penempatan kas di Placement of
bank yang dibatasi restricted cash in
penggunaannya (223.370) - (223.370) banks
Penerimaan dari utang Proceeds from short-
bank jangka pendek 33.813.160 - 33.813.160 term bank loans
Pembayaran utang Payment of short-
bank jangka pendek (46.709.524) - (46.709.524) term bank loans
Pembayaran utang Payment of other
lain-lain dari pihak payables from related
berelasi - - party
25
Page 26
Receipt of other
Penerimaan utang lain- payables from third
lain dari pihak ketiga - - parties
Pembayaran utang Payment of other
lain-lain dari pihak payables from third
ketiga (100.000) - (100.000) parties
Pembayaran utang Payment of long-term
bank jangka panjang (22.524.989) - (22.524.989) bank loans
Penerimaan dari utang Proceeds from bonds
obligasi - - payable
Pembayaran dividen Payment of dividends
kepada pemegang to non-controlling
saham nonpengendali shareholder of
entitas anak (7.865.090) - (7.865.090) subsidiary
Pembayaran liabilitas Payments of lease
sewa (795.368) - (795.368) liabilities
Receipt of share
Penerimaan setoran subscriptions from
modal dari pemegang non-controlling
saham nonpengendali shareholder of
entitas anak - - subsidiary
Pembelian saham Purchase of treasury
treasuri - (10.962.526) (10.962.526) shares
Kas Neto yang
Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Pendanaan (44.405.181) (10.962.526) (55.367.707) Financing Activities
Net Increase/
Kenaikan/(Penurunan) (Decrease) in Cash
Neto Kas dan Setara and Cash
Kas 24.007.917 116.417.167 140.425.084 Equivalents
Cash and Cash
Equivalents at
Kas dan Setara Kas Beginning of the
Awal Periode 50.275.131 - 50.275.131 Period
Dampak perubahan Effect of exchange
nilai tukar atas kas dan rate changes on cash
setara kas (2.159.719) - (2.159.719) and cash equivalents
Cash and Cash
Kas dan Setara Kas Equivalents at End
Akhir Periode 72.123.329 116.417.167 188.540.496 of Period
Catatan:
Saldo kas dan setara
kas milik GLP (11.599.820)
Saldo kas dan setara
kas milik MCL (1.230.487)
Proyeksi arus kas yang ditampilkan untuk pembelian saham treasuri mengasumsikan transaksi
pembelian kembali saham dengan menggunakan harga saham per tanggal 30 Juni 2024.
26
Page 27
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 80,00% saham GLP dan utang
kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan, nilai pasar 90,00% saham MCL, serta memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan sesuai dengan surat penugasan No. KR/240703-
002 tanggal 3 Juli 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan laporan
penilaian 80,00% saham GLP dan utang kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan, laporan
penilaian 90,00% saham MCL, serta laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan.
1. LAPORAN PENILAIAN 80,00% SAHAM GLP DAN UTANG KEPADA PEMEGANG SAHAM GLP
KEPADA PERSEROAN
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 80,00% saham GLP dan utang kepada pemegang saham
GLP kepada Perseroan berdasarkan laporan No. 00161/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 tanggal 1
November 2024:
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi GLP adalah Perseroan dan KSA.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 80,00% saham GLP dan utang kepada
pemegang saham GLP kepada Perseroan.
C. TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan serta untuk memenuhi Peraturan OJK
No.17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal tanggal
25 Mei 2020 (“Peraturan OJK No. 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
27
Page 28
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan GLP yang disusun oleh manajemen GLP. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja GLP pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja GLP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
GLP yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis GLP dan informasi manajemen GLP terhadap proyeksi laporan
keuangan GLP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian GLP dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan GLP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan GLP bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
28
Page 29
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan GLP.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum GLP berdasarkan anggaran dasar GLP.
E. METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh GLP di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha GLP.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi GLP diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha GLP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
GLP.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan GLP.
Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang
dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
F. KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar US$
47,92 juta, dengan rincian sebagai berikut:
29
Page 30
(Dalam ribuan USD)
Metode Penilaian Nilai Pasar Bobot Nilai
Metode Diskonto Arus Kas 47.843 90,00% 43.059
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 48.621 10,00% 4.862
Nilai Pasar 100,00% 47.921
2. LAPORAN PENILAIAN 90,00% SAHAM MCL
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 90,00% saham MCL berdasarkan laporan No.
00162/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 tanggal 1 November 2024:
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Saham MCL adalah TBAE dan KSA.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 90,00% saham MCL.
C. TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$) dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan serta untuk memenuhi Peraturan OJK
No.17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
SPI.
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan MCL yang disusun oleh manajemen MCL. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja MCL pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MCL yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih
wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap
target kinerja MCL yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
30
Page 31
keuangan berdasarkan kinerja historis MCL dan informasi manajemen MCL terhadap proyeksi
laporan keuangan MCL tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MCL
dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan MCL atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MCL bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan MCL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum MCL berdasarkan anggaran dasar MCL.
31
Page 32
E. METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh MCL
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MCL.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi MCL diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha MCL. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
MCL.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
MCL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
F. KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar US$
85,55 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(Dalam ribuan USD)
Metode Penilaian Nilai Pasar Bobot Nilai
Metode Diskonto Arus Kas 91.637 90,00% 82.473
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 30.760 10,00% 3.076
Nilai Pasar 100,00% 85.549
32
Page 33
VI. RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
berdasarkan laporan No. 00163/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 tanggal 4 November 2024:
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Perseroan adalah Perseroan, TBAE, dan KSA.
B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan yaitu (i) penjualan
seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada GLP serta pengalihan seluruh tagihan milik
Perseroan kepada GLP, kepada KSA, dan (ii) penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh
Perseroan pada MCL kepada KSA.
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi Perseroan dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
Peraturan OJK No. 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/2020 serta SPI.
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR
secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
Perseroan disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi Perseroan.
33
Page 34
Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
Perseroan hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi Perseroan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, GLP, dan MCL berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, GLP, dan MCL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi Perseroan tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi Perseroan yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Rencana Transaksi Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
Perseroan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi Perseroan. Rencana Transaksi Perseroan akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi Perseroan yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi Perseroan ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi Perseroan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
34
Page 35
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Perseroan mungkin berbeda.
E. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
PERSEROAN
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan ini, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Perseroan dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
F. KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Perseroan adalah tidak wajar,
dengan analisis sebagai berikut:
• Sebagaimana tercantum dalam CSPA GLP, Perseroan merencanakan untuk menjual dan
mengalihkan 1.600 saham atau setara dengan 80,00% dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh GLP beserta Uang Muka Setoran Modal dan Utang kepada Pemegang Saham
GLP kepada KSA dengan nilai transaksi sebesar US$ 51,20 juta.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 80,00% saham GLP dan utang
kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00161/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 tanggal 1 November 2024, nilai pasar 80,00%
saham GLP dan utang kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan adalah sebesar USD
47,92 juta.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar USD 51,20 juta adalah lebih tinggi dari nilai pasar
80,00% saham GLP dan utang kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan sebesar
USD 47,92 juta, sehingga Perseroan berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai
transaksi sebesar 6,84% tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak
melebihi 7,50% dari nilai pasar 80,00% saham GLP dan utang kepada pemegang saham GLP
kepada Perseroan sebesar USD 47,92 juta.
• Sebagaimana tercantum dalam CSPA MCL, TBE merencanakan untuk menjual dan
mengalihkan 455.463 saham atau setara dengan 90,00% dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh MCL kepada KSA dengan nilai transaksi sebesar US$ 93,60 juta.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 90,00% saham MCL dan utang
kepada pihak berelasi MCL kepada Perseroan sebagaimana termuat dalam laporannya No.
35
Page 36
00162/2.0162-00/BS/02/0153/1/XI/2024 tanggal 1 November 2024, nilai pasar 90,00% saham
MCL adalah sebesar USD 85,55 juta.
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar USD 93,60 juta adalah lebih tinggi dari nilai pasar
90,00% saham MCL USD 85,55 juta, sehingga Perseroan berpotensi membukukan
keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 9,41% tersebut tidak sesuai dengan POJK 35/2020,
persentase mana melebihi 7,50% dari nilai pasar 90,00% saham MCL sebesar USD 85,55 juta.
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.17/2020, Perseroan berencana untuk menyelenggarakan
RUPS Independen dan RUPSLB sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Kamis / 14 November 2024
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : 1. Secara fisik diadakan di:
Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav 54-55 Jakarta Selatan – 12190.
2. Secara elektronik diselenggarakan oleh Perseroan
menggunakan aplikasi eASY-KSEI (https://akses.ksei.co.id)
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Mata Acara RUPS Independen : Persetujuan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Mata Acara RUPSLB : Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih.
Kuorum Kehadiran dan : Mata Acara RUPS Independen
Keputusan Mata Acara Pertama merupakan pelaksanaan RUPS Independen
sesuai Peraturan OJK No.15/2020. Pemegang Saham
Independen yang berhak hadir dalam Mata Acara Pertama
adalah Pemegang Saham Independen yang tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
pemanggilan RUPS Independen atau wakilnya yang sah dengan
surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Independen
a. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 Peraturan OJK No.15/2020,
RUPS Independen dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
36
Page 37
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen, dan keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tidak tercapai, maka, berdasarkan Pasal 14 ayat 7
huruf b Anggaran Dasar Perseroan, RUPS Independen
kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen kedua
dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen, dan keputusan RUPS
Independen kedua adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
hadir dalam RUPS Independen.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Independen kedua tidak
tercapai, maka, berdasarkan Pasal 14 ayat 7 huruf c
Anggaran Dasar Perseroan, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham
independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perseroan, dan keputusan
RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPS.
Mata Acara RUPSLB
Mata Acara Pertama merupakan pelaksanaan RUPSLB.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Mata Acara Kedua
adalah pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang
saham Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
pemanggilan RUPSLB atau wakilnya yang sah dengan surat
kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
a. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 43 Peraturan OJK No. 15/2020,
RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
37
Page 38
3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan tidak
tercapai, maka, berdasarkan Pasal 14 ayat 6 huruf b
Anggaran Dasar Perseroan, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai,
maka, berdasarkan Pasal 14 ayat 6 huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, atas permohonan Perseroan, RUPS ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini adalah tata waktu penyelenggaraan RUPS:
Tanggal penyampaian rencana RUPS Kepada OJK : 30 September 2024
Tanggal Pengumuman RUPS : 7 Oktober 2024
Tanggal Pemanggilan RUPS : 23 Oktober 2024
Tanggal Pelaksanaan RUPS : 14 November 2024
Tanggal Pengumuman Risalah RUPS : 18 November 2024
Tanggal Penyampaian Bukti Pengumuman Risalah RUPS kepada OJK : 16 Desember 2024
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1. Rencana Transaksi Perseroan ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang
diundangkan tanggal 2 Juli 2020 (“Peraturan OJK No. 42/2020”). Dengan demikian, Perseroan tidak
diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42/2020 sehubungan
dengan Rencana Transaksi Perseroan.
38
Page 39
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah (i) mempelajari secara seksama informasi-informasi
yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan (ii) melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan
serta keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, semua informasi material sehubungan
dengan Rencana Transaksi Perseroan telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut tidak menyesatkan.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email : corsec@tbsenergi.com
Jakarta, 12 November 2024
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
39
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
| Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
person
Tintin Surtini
p.3 ×2
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
person
Dina Chozie
p.3
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×10
unresolved
org
PT Gorontalo Listrik Perdana
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×82
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.4
unresolved
org
PT Kalibiru Sulawesi Abadi
p.4 ×2
unresolved
org
PT Minahasa Cahaya Lestari
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Toba Bara Energi
p.5
unresolved
org
Purwantono
p.6
unresolved
org
PSS
p.6
unresolved
org
PSS. Selanjutnya
p.6
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.7
unresolved
org
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
p.7
unresolved
person
Fessy Farizqoh Alwi
· Notaris
p.8
unresolved
org
Co. Ltd.
p.9
unresolved
person
Hartini Antasari
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
person
Wenda Taurusita Amidjaja
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Sinohydro Corporation Limited
p.11
unresolved
org
PT Buana Persada Gemilang
p.13 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.13
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
p.13
unresolved
org
Toba Bara Sejahtra Tbk
p.13 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom No. DE
p.13
unresolved
org
Holdings Pte. Ltd
p.14
unresolved
person
Brodjonegoro
p.14
unresolved
person
M.U.P.
p.14
unresolved
org
PT Toba Bumi Energi
p.16
unresolved
person
Sarjana
p.17
unresolved
org
PT Kalibiru Daya Abadi
p.17
unresolved
org
PT Kalibiru Energi Lestari
p.17
unresolved
org
PT Gorontalo
p.19 ×10
unresolved
org
PT Minahasa
p.19 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.27
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.28 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Mata Acara RUPS
p.36
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
6397 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'Perseroan yaitu (i) penjualan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan '
'yaitu (i) penjualan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '144800000'}