Back to announcement
20260611_WIDI_Penyampaian Bukti Iklan_32100111_lamp2.pdf
Other Text extracted WIDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.935
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Widiant Jaya Krenindo Tbk PT Widiant Jaya Krenindo Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), dengan rincian informasi sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Tem Hari Tempat Waktu Acara pa t, Waktu dan Acara Selasa, 09 Juni 2026 PT Widiant Jaya Krenindo Tbk Jalan Teh No. 4, RTOO7 RW 003, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat 11110 14.17 s/d 14.49 WIB Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 1 Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2026 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham per tanggal 31 Desember 2025. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat Rapat.dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: PT. Widiant Jaya Krenindo Tbk Office Workshop Jl. Teh No.4 Lt. 3 Jl. Pramuka 1 Jakarta 11110, Indonesia Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu RT. 007 RW. 003 Kota Bekasi 17114, Indonesia T. 462 21 2269 2232 T. 462 21 2266 9198 E. rental@ptwidicom MM. 462 818 607 333 www.ptwidi.com
Page 2 OCR 0.954
Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan Yanto Tene Direksi : Direktur Utama : Tuan Bernard Widianto Direktur : Tuan Budiman Sihombing Silaban C. Pemimpin Rapat Rapat dipimpin oleh Tuan Yanto Tene selaku Komisaris Utama Perseroan. D. Kehadiran Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 925.958.065 saham atau 57,8746 dari 1.600.031.683 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Untuk semua mata acara Rapat yang memerlukan keputusan, penghitungan suara akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Undang- Undang Perseroan Terbatas, yaitu sebagai berikut: 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat: 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, 3. Untuk perhitungan suara dari Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU, suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN terhadap setiap mata acara Perseroan, 4. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, pimpinan Rapat akan meminta Pemegang Saham atau kuasanya yang TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat, namun untuk pemegang saham yang pemberian suaranya dilakukan melalui E-Proxy dan E-Voting dalam Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sehingga tidak perlu menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat. Selanjutnya suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya tersebut akan dihitung oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen,
Page 3 OCR 0.949
5. Pemegang saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik yang tidak mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, dianggap menyetujui usul yang diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju, kecuali untuk kuasa Pemegang Saham yang pemberian kuasanya dilakukan melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang perhitungan suaranya mengacu pada butir 4 diatas, dan 6. Sesuai dengan Pasal 47 POJK RUPS, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat Para Pemegang Saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat secara tertulis dalam setiap mata acara Rapat, sebagaimana tercantum dalam penjelasan di setiap mata acara Rapat. G. Hasil Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “ Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan” Nomor 113 tanggal 09 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang pada intinya sebagai berikut: Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Mata Acara Pertama : Dalam Mata Acara Pertama tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: Acara Setuju Tidak Setuju |” Abstain Pertanyaan | |. Pertama 925.957.965 - | 100 - (99,99906) L..0.001110) Dengan demikian Rapat memutuskan: |) Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk: 1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara sesuai dengan laporannya tanggal 13 Maret 2026, nomor 00076/2.0853/AU.1/05/1924-2/1/111/2026 yang telah memberikan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang termuat dalam Laporan Tahunan, dan
Page 4 OCR 0.941
2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya. Mata Acara Kedua : Dalam Mata Acara Kedua tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Kedua 925.941.760 - 16.305 . (99,99976) (0,00170) Dengan demikian Rapat memutuskan: Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 adalah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Mata Acara Ketiga : Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: Acara Setuju Tidak Setuju Abstain | Pertanyaan Ketiga 925.957.965 - 100 | - (99, 9996) (000146) | Dengan demikian Rapat memutuskan: Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan melakukan audit laporan keuangan dan buku-buku Perseroan untuk tahun buku
Page 5 OCR 0.936
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dengan kriteria dan batasan sebagai berikut: a. mempunyai reputasi internasional, dan b. terdaftar sebagai Auditor di Otoritas Jasa Keuangan. 2. Menetapkan besarnya honorarium serta syarat dan ketentuan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan. Mata Acara Keempat : Dalam Mata Acara Keempat tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Keempat 925.954.265 - 3.800 » | (99, 9990) (0,00172) | Dengan demikian Rapat memutuskan: Menerima dengan baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. Mata Acara Kelima : Dalam Mata Acara Kelima tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Kelima 925.954.265 - 3.800 - (99,99996) (0,00176) Dengan demikian Rapat memutuskan: Il Menerima baik pengunduran diri Nyonya MEGA SITI SOFIA dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa yang diberikan dan kinerjanya dalam Perseroan. Ill Mengangkat Tuan RENGGA MERIMBA selaku Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada Tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan). II. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Page 6 OCR 0.955
Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Yanto Tene Komisaris Independen : Rengga Merimba Direksi : Direktur Utama : Bernard Widianto Direktur : Budiman Sihombing Silaban Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut maupun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jakarta, 11 Juni 2026 PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Widiant Jaya Krenindo Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×3
unresolved
person
Budiman Sihombing Silaban C. Pemimpin
· Direktur
p.2 ×5
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.3
unresolved
—
Ill Mengangkat Tuan RENGGA MERIMBA
· Komisaris Independen
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.