Back to announcement
20260610_BLES_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099780_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BLESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SUPERIOR PRIMA SUKSES TBK
Direksi PT Superior Prima Sukses Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Kota Surabaya di Jalan Raya
Kupang Baru Nomor 27, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Dukuh Kupang,
Kecamatan Dukuh Pakis, dengan ini memberitahukan bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPS Tahunan”), dengan ringkasan risalah RUPS Tahunan
sebagai berikut:
RUPS TAHUNAN
A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, Mekanisme, dan Mata Acara RUPS Tahunan
Hari/ Tanggal : Selasa/ 09 Juni 2026
Waktu : 10.29 – 11.29 WIB
Tempat : Graha SPS, Lantai 3 Ballroom, Jalan Raya Kupang Baru Nomor 27,
Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya
Mekanisme : RUPS Tahunan diselenggarakan secara fisik dan elektronik
menggunakan fasilitas eASY.KSEI.
Dengan Mata Acara RUPS Tahunan sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2025.
2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk tahun
buku 2026.
4. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Perdana Saham.
5. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun 2026.
B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir dalam RUPS
Tahunan
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Dermawan Suparsono
Komisaris : Belinda Natalia
Komisaris : Tjio Fong Ing
Komisaris Independen : Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.Ph.D
Komisaris Independen : Lukas Rusli
DIREKSI
Direktur Utama : Liauw, Billy Law
Direktur : Hendra Widodo
Direktur : Henrianto
Direktur : Andrew
Direktur : Go Herliani Prayogo
Page 2
C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan
RUPS Tahunan tersebut telah dihadiri sejumlah 8.206.193.300 (delapan miliar dua ratus enam
juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus) saham atau merupakan 92,31% (sembilan puluh
dua koma tiga satu persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan yang berjumlah 8.890.206.400 (delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua
ratus enam ribu empat ratus) saham, yang telah dikeluarkan Perseroan.
D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam RUPS Tahunan tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPS
Tahunan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Tahunan
Keputusan RUPS Tahunan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Tahunan
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
1 8.206.193.300 0 0 -
2 8.206.193.300 0 0 1
3 8.206.193.300 0 0 -
4 - - - -
5 8.206.193.300 0 0 -
G. Hasil Keputusan RUPS Tahunan
MATA ACARA PERTAMA
I. Menyetujui dan menerima dengan baik laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025,
termasuk pengesahan laporan keuangan auditan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pengesahan laporan pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tercermin dalam laporan
tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
II. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa
(hak subtitusi) untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan
Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang
dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA
Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT serta pasal 18 ayat 2 (b) Anggaran Dasar Perseroan, maka
penetapan penggunaan laba Perseroan ditetapkan melalui RUPST. Penggunaan laba bersih
tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sebagai berikut:
Page 3
1. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp16.802.490.096 (enam belas miliar delapan
ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan puluh enam rupiah);
2. Dibukukan sebagai cadangan modal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
3. Sisanya sebesar Rp66.142.334.441 (enam puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta
tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dibukukan sebagai
saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
MATA ACARA KETIGA
I. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
AkuntaPublik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar di Indonesia yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit, dengan ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki
benturan kepentingan dengan Perseroan serta afiliasinya; dan
II. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut serta persyaratan
lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT
Mata Acara Keempat hanya bersifat Laporan sehubungan dengan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Perdana Saham, maka tidak dilakukan pemungutan
suara/persetujuan dari Rapat.
MATA ACARA KELIMA
I. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta memberikan
wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, ketentuan anggaran dasar serta
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
II. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa
(hak subtitusi) untuk menyatakan laporan mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-
12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) ke dalam suatu akta tersendiri
di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala
akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas menyampaikan laporan mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) tersebut, kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta
melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang undangan yang
berlaku.
Kota Surabaya, 11 Juni 2026
PT Superior Prima Sukses Tbk
Direksi
Page 4
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SUPERIOR PRIMA SUKSES TBK
Direksi PT Superior Prima Sukses Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Kota Surabaya di Jalan Raya
Kupang Baru Nomor 27, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Dukuh Kupang,
Kecamatan Dukuh Pakis, dengan ini memberitahukan bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPS Luar Biasa”), dengan ringkasan risalah RUPS Luar
Biasa sebagai berikut:
RUPS LUAR BIASA
A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, Mekanisme, dan Mata Acara RUPS Luar Biasa
Hari/ Tanggal : Selasa/ 09 Juni 2026
Waktu : 11.52 – 12.04 WIB
Tempat : Graha SPS, Lantai 3 Ballroom, Jalan Raya Kupang Baru Nomor 27, Dukuh
Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya
Mekanisme : RUPS Luar Biasa diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan
fasilitas eASY.KSEI.
Dengan Mata Acara RUPS Luar Biasa sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha
B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir dalam RUPS
Luar Biasa
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Dermawan Suparsono
Komisaris : Belinda Natalia
Komisaris : Tjio Fong Ing
Komisaris Independen : Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.Ph.D
Komisaris Independen : Lukas Rusli
DIREKSI
Direktur Utama : Liauw, Billy Law
Direktur : Hendra Widodo
Direktur : Henrianto
Direktur : Andrew
Direktur : Go Herliani Prayogo
C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa
RUPS Luar Biasa tersebut telah dihadiri sejumlah 8.206.193.300 (delapan miliar dua ratus
enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus) saham atau merupakan 92,31% (sembilan
puluh dua koma tiga satu persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan yang berjumlah 8.890.206.400 (delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua
ratus enam ribu empat ratus) saham, yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 5
D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam RUPS Luar Biasa tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPS Luar
Biasa.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Luar Biasa
Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
1 8.206.193.300 0 0 -
G. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa
MATA ACARA RAPAT
I. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta
Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020—2025, Volume 2,
2026, Katalog: 1302033, Nomor Publikasi: 03100.26007, sehingga selanjutnya menjadi
berbunyi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA – Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
a. Industri;
b. Perdagangan Besar dan Eceran;
c. Pertambangan dan Penggalian;
d. Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi;
e. Transportasi dan Penyimpanan;
f. Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
1. INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG
TAHAN API (Kode KBLI 23911)
2. INDUSTRI BARANG DARI SEMEN (Kode KBLI 23951)
3. INDUSTRI BARANG DARI KAPUR (Kode KBLI 23952)
4. PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL
BANGUNAN (Kode KBLI 46738)
5. PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI, PERKAKAS,
PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN PEMANAS
LAINNYA (Kode KBLI 46739)
b. Kegiatan usaha penunjang:
1. PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING (Kode KBLI 08102)
2. PENGGALIAN PASIR (Kode KBLI 08104)
3. PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA (Kode
KBLI 08109)
4. PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT (Kode KBLI 08992)
Page 6
5. PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA (Kode KBLI 08995)
6. INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA (Kode KBLI
24202)
7. PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH
BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF (Kode KBLI 38221)
8. ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM (Kode KBLI
49231)
9. AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK (Kode KBLI 64210)
10. AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT (Kode KBLI 64220)
II. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta
tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani
segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, segera setelah Sistem Administrasi
Badan Hukum terintegrasi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025
tersedia, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-
undangan yang berlaku.
Kota Surabaya, 11 Juni 2026
PT Superior Prima Sukses Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 Jun 2026 · 10:29–11:29 |
| Present | 8,206,193,300 (92.31%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
· Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Terbatas
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
558 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8206193300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8206193300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8206193300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': '5 G. Hasil Keputusan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8206193300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan '
'cara musyawarah untuk mufakat. Apabila '
'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka '
'dilakukan melalui pemungutan suara. F. Hasil '
'Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam '
'RUPS Luar Biasa Mata Acara Setuju Tidak '
'Setuju Abstain Pertanyaan 1 8.206.193.300 G. '
'Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa',
'seq': 5,
'title': '1 G. Hasil Keputusan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8206193300'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.31',
'shares_present': '8206193300',
'time_end': '11:29:00',
'time_start': '10:29:00',
'venue': 'Graha SPS, Lantai 3 Ballroom, Jalan Raya Kupang Baru Nomor 27, '
'Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya Mekanisme : RUPS Tahunan '
'diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas '
'eASY.KSEI. Dengan'}