Skip to content
Back to announcement

20260610_BLES_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099780_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BLES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT SUPERIOR PRIMA SUKSES TBK

Direksi PT Superior Prima Sukses Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Kota Surabaya di Jalan Raya
Kupang Baru Nomor 27, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Dukuh Kupang,
Kecamatan Dukuh Pakis, dengan ini memberitahukan bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPS Tahunan”), dengan ringkasan risalah RUPS Tahunan
sebagai berikut:
RUPS TAHUNAN
A.    Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, Mekanisme, dan Mata Acara RUPS Tahunan
      Hari/ Tanggal        : Selasa/ 09 Juni 2026
      Waktu                : 10.29 – 11.29 WIB
      Tempat               : Graha SPS, Lantai 3 Ballroom, Jalan Raya Kupang Baru Nomor 27,
                           Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya
      Mekanisme            : RUPS Tahunan diselenggarakan secara fisik dan elektronik
                           menggunakan fasilitas eASY.KSEI.

Dengan Mata Acara RUPS Tahunan sebagai berikut:
   1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
       Komisaris selama Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
       Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama
       Tahun Buku 2025.
   2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025.
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk tahun
       buku 2026.
   4. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
       Umum Perdana Saham.
   5. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan untuk tahun 2026.

 B.    Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir dalam RUPS
       Tahunan
       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama      : Dermawan Suparsono
       Komisaris            : Belinda Natalia
       Komisaris            : Tjio Fong Ing
       Komisaris Independen : Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.Ph.D
       Komisaris Independen : Lukas Rusli
       DIREKSI
       Direktur Utama       : Liauw, Billy Law
       Direktur             : Hendra Widodo
       Direktur             : Henrianto
       Direktur             : Andrew
       Direktur             : Go Herliani Prayogo
Page 2
C.   Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan
     RUPS Tahunan tersebut telah dihadiri sejumlah 8.206.193.300 (delapan miliar dua ratus enam
     juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus) saham atau merupakan 92,31% (sembilan puluh
     dua koma tiga satu persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
     Perseroan yang berjumlah 8.890.206.400 (delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua
     ratus enam ribu empat ratus) saham, yang telah dikeluarkan Perseroan.

D.   Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
     Dalam RUPS Tahunan tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPS
     Tahunan.

E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Tahunan
     Keputusan RUPS Tahunan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
     musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

F.   Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Tahunan
      Mata Acara      Setuju      Tidak Setuju  Abstain   Pertanyaan
            1          8.206.193.300               0            0             -
            2          8.206.193.300               0            0             1
            3          8.206.193.300               0            0             -
            4                      -               -            -             -
            5          8.206.193.300               0            0             -

G.    Hasil Keputusan RUPS Tahunan
      MATA ACARA PERTAMA
      I. Menyetujui dan menerima dengan baik laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025,
          termasuk pengesahan laporan keuangan auditan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pengesahan laporan pengawasan Dewan
          Komisaris untuk tahun buku 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
          jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tercermin dalam laporan
          tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     II. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa
          (hak subtitusi) untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan
          Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang
          dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
          menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dalam Sistem
          Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia
          Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan
          Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta melakukan segala sesuatu yang
          diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
     MATA ACARA KEDUA
     Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT serta pasal 18 ayat 2 (b) Anggaran Dasar Perseroan, maka
     penetapan penggunaan laba Perseroan ditetapkan melalui RUPST. Penggunaan laba bersih
     tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sebagai berikut:
Page 3
1.   Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp16.802.490.096 (enam belas miliar delapan
     ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan puluh enam rupiah);
2.   Dibukukan sebagai cadangan modal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
3.   Sisanya sebesar Rp66.142.334.441 (enam puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta
     tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dibukukan sebagai
     saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
 MATA ACARA KETIGA
 I. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
    AkuntaPublik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar di Indonesia yang akan
    melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari
    Komite Audit, dengan ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut
    terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki
    benturan kepentingan dengan Perseroan serta afiliasinya; dan
II. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
    Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut serta persyaratan
    lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.
  MATA ACARA KEEMPAT
  Mata Acara Keempat hanya bersifat Laporan sehubungan dengan Realisasi Penggunaan Dana
  Hasil Penawaran Umum Perdana Saham, maka tidak dilakukan pemungutan
  suara/persetujuan dari Rapat.

  MATA ACARA KELIMA
  I. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta memberikan
     wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
     honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan
     rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, ketentuan anggaran dasar serta
     peraturan dan ketentuan yang berlaku.
 II. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa
     (hak subtitusi) untuk menyatakan laporan mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-
     12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) ke dalam suatu akta tersendiri
     di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala
     akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak
     terbatas menyampaikan laporan mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025
     (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) tersebut, kepada Menteri Hukum
     Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan
     Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara
     Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta
     melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang undangan yang
     berlaku.

                            Kota Surabaya, 11 Juni 2026
                           PT Superior Prima Sukses Tbk
                                      Direksi
Page 4
                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT SUPERIOR PRIMA SUKSES TBK



Direksi PT Superior Prima Sukses Tbk (”Perseroan”), berkedudukan di Kota Surabaya di Jalan Raya
Kupang Baru Nomor 27, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Dukuh Kupang,
Kecamatan Dukuh Pakis, dengan ini memberitahukan bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPS Luar Biasa”), dengan ringkasan risalah RUPS Luar
Biasa sebagai berikut:
RUPS LUAR BIASA
A.      Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, Mekanisme, dan Mata Acara RUPS Luar Biasa
Hari/ Tanggal          : Selasa/ 09 Juni 2026
Waktu                  : 11.52 – 12.04 WIB
Tempat                 : Graha SPS, Lantai 3 Ballroom, Jalan Raya Kupang Baru Nomor 27, Dukuh
                       Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya
Mekanisme              : RUPS Luar Biasa diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan
                       fasilitas eASY.KSEI.

Dengan Mata Acara RUPS Luar Biasa sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
    Kegiatan Usaha

 B.    Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan yang hadir dalam RUPS
       Luar Biasa
       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama      : Dermawan Suparsono
       Komisaris            : Belinda Natalia
       Komisaris            : Tjio Fong Ing
       Komisaris Independen : Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M.Ph.D
       Komisaris Independen : Lukas Rusli
       DIREKSI
       Direktur Utama       : Liauw, Billy Law
       Direktur             : Hendra Widodo
       Direktur             : Henrianto
       Direktur             : Andrew
       Direktur             : Go Herliani Prayogo

C.     Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa
       RUPS Luar Biasa tersebut telah dihadiri sejumlah 8.206.193.300 (delapan miliar dua ratus
       enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus) saham atau merupakan 92,31% (sembilan
       puluh dua koma tiga satu persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
       Perseroan yang berjumlah 8.890.206.400 (delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua
       ratus enam ribu empat ratus) saham, yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 5
D.        Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
          Dalam RUPS Luar Biasa tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan
          untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPS Luar
          Biasa.

E.        Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Luar Biasa
          Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
          musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

F.        Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa
           Mata Acara      Setuju      Tidak Setuju  Abstain   Pertanyaan
                1          8.206.193.300               0           0             -

G.        Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa
          MATA ACARA RAPAT
     I.   Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan Badan
          Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta
          Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020—2025, Volume 2,
          2026, Katalog: 1302033, Nomor Publikasi: 03100.26007, sehingga selanjutnya menjadi
          berbunyi sebagai berikut:

          MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA – Pasal 3
            1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
                a. Industri;
                b. Perdagangan Besar dan Eceran;
                c. Pertambangan dan Penggalian;
                d. Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi;
                e. Transportasi dan Penyimpanan;
                f. Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
            2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan
               kegiatan usaha sebagai berikut:
                a. Kegiatan usaha utama:
                     1. INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG
                         TAHAN API (Kode KBLI 23911)
                     2. INDUSTRI BARANG DARI SEMEN (Kode KBLI 23951)
                     3. INDUSTRI BARANG DARI KAPUR (Kode KBLI 23952)
                     4. PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL
                         BANGUNAN (Kode KBLI 46738)
                     5. PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI, PERKAKAS,
                         PERLENGKAPAN PERPIPAAN, DAN PERALATAN PEMANAS
                         LAINNYA (Kode KBLI 46739)
                b. Kegiatan usaha penunjang:
                     1. PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING (Kode KBLI 08102)
                     2. PENGGALIAN PASIR (Kode KBLI 08104)
                     3. PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA (Kode
                         KBLI 08109)
                     4. PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT (Kode KBLI 08992)
Page 6
                  5. PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA (Kode KBLI 08995)
                  6. INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA (Kode KBLI
                      24202)
                  7. PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH
                      BERBAHAYA SELAIN LIMBAH RADIOAKTIF (Kode KBLI 38221)
                  8. ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM (Kode KBLI
                      49231)
                  9. AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK (Kode KBLI 64210)
                  10. AKTIVITAS PEMBIAYAAN CONDUIT (Kode KBLI 64220)

II.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
      memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta
      tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani
      segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
      tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
      melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, segera setelah Sistem Administrasi
      Badan Hukum terintegrasi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025
      tersedia, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-
      undangan yang berlaku.

                                Kota Surabaya, 11 Juni 2026
                               PT Superior Prima Sukses Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published11 Jun 2026
Pages6
Characters16,333
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 Jun 2026 · 10:29–11:29
Present8,206,193,300 (92.31%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
8,206,193,300
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUPERIOR PRIMA SUKSES TBK p.1 ×17
linked person Dermawan Suparsono p.1 ×2
linked person Belinda Natalia p.1 ×2
linked person Tjio Fong Ing p.1 ×2
linked person Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person Lukas Rusli · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Liauw, Billy Law p.1 ×2
linked person Hendra Widodo p.1 ×2
linked person Go Herliani Prayogo p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik · Akuntan Publik p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved org Terbatas p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 558 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '8206193300'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '8206193300'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '8206193300'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': '5 G. Hasil Keputusan',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '8206193300'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan '
                                'cara musyawarah untuk mufakat. Apabila '
                                'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara. F. Hasil '
                                'Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam '
                                'RUPS Luar Biasa Mata Acara Setuju Tidak '
                                'Setuju Abstain Pertanyaan 1 8.206.193.300 G. '
                                'Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa',
             'seq': 5,
             'title': '1 G. Hasil Keputusan',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '8206193300'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.31',
 'shares_present': '8206193300',
 'time_end': '11:29:00',
 'time_start': '10:29:00',
 'venue': 'Graha SPS, Lantai 3 Ballroom, Jalan Raya Kupang Baru Nomor 27, '
          'Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya Mekanisme : RUPS Tahunan '
          'diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan fasilitas '
          'eASY.KSEI. Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result