Skip to content
Back to announcement

20260611_MIKA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100070_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
                                           ("Perseroan")

            RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG        SAHAM TAHUNAN DAN
                      JADWAL TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari             Selasa , tang g al 9 Juni 202 6,
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham            Tahunan (“RUPS T”). Dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan
ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

RUPS T
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPS T
   Hari/ tanggal      : Selasa , 9 Juni 202 6
   Tempat             : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
                        Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga       11, Kalideres,
                        Kecamatan Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
   Pukul              : 10.14 – 10.47 Waktu Indonesia Barat

B. Mata Acara RUPS T
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
   2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   3. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan/atau
      Dewan Komisaris Perseroan.
   4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026 dan
      tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2025.
   5. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026 dan
      Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.


     Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Perseroan, tertanggal      9 Juni 202 6, dengan nomor 10 (Surat Keterangan No.
     10/NOT /CN /VI/202 6).

1.   Rapat dipimpin oleh Komisaris     Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan   anggota
     Direksi sebagai berikut:
     Direksi :
     Direktur Utama            :     Bapak RUSTIYAN OEN
     Direktur                  :     Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
     Direktur                  :     Ibu dr. CHRSTINA DIAN ANGGRAENI
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama           :     Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
     Komisaris                 :     Ibu ISJE AYUSAR I
Page 2
     Komisaris Independen        :   Ibu dr. NURVANTINA PANDINA
     Komisaris Independen        :   Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA

2.   Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
     12.821.041.487 saham atau 92,30 % dari 13.890 .510 .4 00 saham yang merupakan seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan        oleh Perseroan setelah dikurangi
     dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.

3.   Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara R    apat . Namun t idak ada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat p            ada mata
     acara Rapat.

4.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam R        apat adalah sebagai berikut:
     Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
     mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
     dilakukan dengan pemungutan suara.

5. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:

        Mata
                 Jumlah Suara        Jumlah Suara   Jumlah Suara     Jumlah Seluruh            Ketentuan
       Acara                                                                            %
                  Tidak Setuju          Abstain        Setuju          Suara Setuju             Kuorum
       RUPS T
         1             0              89.269.656    12.731.771.831   12.821.041.487    100         ½
         2         1.264.200          89.269.656    12.730.507.631   12.819.777.287   99,99        ½
         3        919.948.693         89.269.656    11.811.823.138   11.901.092.794   92,82        ½
         4         81.923.780         89.269.656    12.649.848.051   12.739.117.707   99, 36       ½
         5             0              89.269.656    12.731.771.831   12.821.041.487    100         ½



6. Keputusan R apat adalah sebagai berikut:

     1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan         Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 202         5, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
        Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 202         5 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
        terdaftar di OJK, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
        sepenuhnya ( acquit et de charge      ) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
        tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam ta                  hun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 202       5 sepanjang tindakan - tindakan tersebut tercermin
        dalam Laporan Tahunan tersebut      .

     2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 202 5 sebagai berikut :
Page 3
         i. dibagikan sebagai dividen tunai sebesar         Rp 43 ,00 (empa t puluh tiga rupiah) per
              saham kepada para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham
              Perseroan pada tanggal pencatatan (       recording date ) yang akan ditetapkan oleh
              Direksi, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
         ii. sebesar Rp13.648.067.094,00 (tiga belas miliar enam ratus empat puluh delapan
              juta enam puluh tujuh ribu sembilan puluh empat Rupiah)               dialokasikan dan
              dibukukan sebagai dana cadangan;
         iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;

   b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
      semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
      dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

3. a. Mengangkat Kembali :
      - Bapak RUSTIYAN OEN , sebagai Direktur Utama Perseroan;
      - Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI             , sebagai Direktur Perseroan;
      - Ibu dr. CHRISTINA DIAN ANGGRAENI            , sebagai Direktur Perseroan;
      - Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA               , sebagai Komisaris Utama Perseroan;
      - Ibu SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN          , sebagai Komisaris Perseroan ;
      - Ibu ISJE AYUSARI , sebagai Komisaris Perseroan ;
      - Ibu dr. NURVANTINA PANDINA         sebagai Komisaris Independen Perseroan;
      - Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA, sebagai Komisaris Independen Perseroan;
      terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini      .

   b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
      ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 202       9, adalah sebagai berikut :

      Direksi
      Direktur Utama               : Bapak RUSTIYAN OEN
      Direktur                     : Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
      Direktur                     : Ibu dr. CHRISTINA DIAN ANGGRAENI
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama              : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
      Komisaris                    : Ibu SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN
      Komisaris                    : Ibu ISJE AYUSARI
      Komisaris Independen         : Ibu dr. NURVANTINA PANDINA
      Komisaris Independen         : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA

   c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
      untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan           Notaris, dan
Page 4
     untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan
     semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
     sesuai dengan peraturan perundangan      - undangan yang berlaku .

4. a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris
      Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 202          6 sebanyak - banyaknya tidak
      melebihi 1% (satu persen) dari total pendapatan netto Perseroan tahun 202         5, dan
      memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
      memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

  b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
     dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
     masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

5. a. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan,
      sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
      Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 202         6.

  b. Menunjuk kembali Akuntan Publik Eishennoraz, sebagai Akuntan Publik yang terdaftar di
     Otoritas Jasa Keuangan serta tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
     Aryanto, Mawar dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
     202 6.

  c . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
        i. menunjuk Akuntan Publik Pengganti (apabila diperlukan) yang terdaftar di Otoritas
             Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
             Aryanto, Mawar dan Rekan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
             tahun buku 202 6;
        ii. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Amir
             Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tersebut karena sebab apapun tidak dapat
             menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 202           6;
        iii. melakukan hal - hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
             penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di         Otoritas Jasa Keuangan
             termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat
             lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
             Otoritas Jasa Keuangan tersebut;

           - dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang                -
           undangan yang berlaku.
Page 5
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
sebagai berikut.

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
 Kegiatan                                                                                 Tanggal
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                             18 Juni 2026
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                              19 Juni 2026
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                                             22 Juni 2026
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                                              23 Juni 2026
 Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                                 22 Juni 2026
 Pembayaran Dividen                                                                     10 Juli 2026

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
   mengerluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal              22 Juni 202 6 pukul 16.00 WIB atau yang
   disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
   dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistr             ibusikannya ke
   rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham
   membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer
   ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan ala                mat bank
   serta nomor rekening Pemegang Saham selambat          - lambatnya pada tangga l 22 Juni 202 6 secara
   tertulis kepada:
                                         Biro Administrasi Efek (“BAE”)
                                           PT Adimitra Jasa Korpora
                                         Rukan Kirana Boutique Office
                                     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                        Kelapa Gading, Jakarta 14250
                             Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961

5. Berdasarkan peraturan perundang         - undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai        tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
   negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
   dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen             tunai yang diterima oleh
   pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari
   objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentua            n investasi sebagaimana disebutkan di
   atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
Page 6
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang      - undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Beru saha. Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundang     - undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (‘P3B’), wajib
   memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER          - 25/PJ/2018 tentang    Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen
   bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
   kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait                 batas waktu
   penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                       Jakarta, 11 Juni 202 6
                                          Direksi Perseroan
                                 PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.54 MB
Published11 Jun 2026
Pages6
Characters15,785
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk p.1 ×5
linked person JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI p.1 ×5
linked person JOZEF DARMAWAN ANGKASA p.1 ×5
linked person dr. I GUSTI GEDE SUBAWA · Komisaris Independen p.2 ×7
linked person dr. CHRISTINA DIAN ANGGRAENI p.3 ×4
linked person SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN p.3 ×3
linked person ISJE AYUSARI · Komisaris p.3 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.4 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person RUSTIYAN OEN · Direktur Utama p.1 ×5
possible person dr. NURVANTINA PANDINA p.2 ×7
unresolved person dr. CHRSTINA DIAN ANGGRAENI p.1 ×2
unresolved person ISJE AYUSAR I p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4 ×4
unresolved org Mawar dan Rekan p.4 ×4
unresolved — Akuntan Publik Eishennoraz · Akuntan Publik p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 317 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '89269656',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '12731771831'},
            {'approved': True,
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '89269656',
             'votes_against': '2',
             'votes_for': '12730507631'},
            {'approved': True,
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '89269656',
             'votes_against': '3',
             'votes_for': '11811823138'},
            {'approved': True,
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '89269656',
             'votes_against': '4',
             'votes_for': '12649848051'},
            {'approved': True,
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '89269656',
             'votes_against': '5',
             'votes_for': '12731771831'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.30',
 'shares_present': '12821041487',
 'time_end': '10:47:00',
 'time_start': '10:14:00',
 'venue': 'Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6 Jalan Peta Selatan '
          'Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Daerah '
          'Khusus Ibukota Jakarta 11840'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result