Back to announcement
20241111_NETV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31766390_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed NETVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NET VISI MEDIA Tbk.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT NET VISI MEDIA Tbk. (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada :
Hari / Tanggal : Kamis / 7 November 2024
Pukul : 08.13 WIB s/d 08.29 WIB
Tempat : Gedung MD Place lantai 8, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Jakarta Selatan
Mata acara Rapat : 1. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris Independen : Dian Adhitama
DIREKSI
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Surya Hadiwinata
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 18.555.281.978 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 79,12%
dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak
23.453.177.240 saham.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Tanya jawab dalam Rapat:
Mata Acara 1 : Tidak terdapat pertanyaan/pendapat
Mata Acara 2 : Tidak terdapat pertanyaan/pendapat
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
1
Page 2
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:
MATA ACARA 1:
Setuju Abstain Tidak Setuju
18.555.281.978 suara atau 100% Tidak ada Tidak ada
dari seluruh saham yang hadir dan
memiliki hak suara
Keputusan Mata Acara 1:
1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari yang sebelumnya “PT NET VISI MEDIA Tbk.”
menjadi “PT MDTV MEDIA TECHNOLOGIES Tbk.”, sekaligus mengubah Pasal 1 Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris
Perusahaan Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan nama Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
untuk mengubah Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan
mata acara Rapat Pertama sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, dan sekaligus untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah atau
diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan itu.
MATA ACARA 2:
Setuju Abstain Tidak Setuju
18.555.281.978 suara atau 100% Tidak ada Tidak ada
dari seluruh saham yang hadir dan
memiliki hak suara
Keputusan Mata Acara 2:
1. Menyetujui untuk:
Mengesampingkan ketentuan penyampaian pengunduran diri paling lambat 90 hari sebelum efektifnya
pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (9) (untuk anggota Direksi) dan Pasal 20 (11) (untuk
anggota Dewan Komisaris) Anggaran Dasar Perseroan, serta menerima pengunduran diri dari:
a. MANOJ DHAMOO PUNJABI dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan;
b. SHANIA MANOJ PUNJABI dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan; dan
c. DIAN ADHITAMA dari jabatannya sebagai Komisaris Independen,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada yang bersangkutan dari
tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan yang telah diambil
selama jangka waktu menjabat sejauh tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan tersebut (i) tercermin
dalam Laporan Tahunan Perseroan dan perhitungan tahunan Perseroan serta (ii) tidak bertentangan atau
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektif pada tanggal dilaksanakannya Rapat ini.
2
Page 3
2. Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut ini yang berlaku efektif pada tanggal dilaksanakannya Rapat
ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun
2026:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : MANOJ DHAMOO PUNJABI
Komisaris : SHANIA MANOJ PUNJABI
Komisaris Independen : ROMMY FIBRI HARDIYANTO
DIREKSI
Direktur Utama : LIE HALIM
Direktur : ESMAL DIANSYAH
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif pada tanggal
dilaksanakannya Rapat ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
akan diadakan pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : MANOJ DHAMOO PUNJABI
Komisaris : SHANIA MANOJ PUNJABI
Komisaris : SANJEVA ADVANI
Komisaris Independen : ROMMY FIBRI HARDIYANTO
DIREKSI
Direktur Utama : LIE HALIM
Direktur : SURYA HADIWINATA
Direktur : PRIYADARSHI ANAND
Direktur : ESMAL DIANSYAH
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri untuk:
a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat ini dalam bentuk akta
notaris baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
b. Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan
dalam mata acara Rapat ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan membuat perubahan dan/atau penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang.
c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada tindakan yang
dikecualikan.
Jakarta, 8 November 2024
PT NET VISI MEDIA Tbk.
Direksi
3
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan:
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Kamis, tanggal 7 Nopember 2024 dari perseroan terbatas:
PT NET VISI MEDIA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 7 Nopember 2024 Nomor 45 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari yang sebelumnya “PT NET VISI MEDIA Tbk.”
menjadi “PT MDTV MEDIA TECHNOLOGIES Tbk.”, sekaligus mengubah Pasal 1 Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau
Sekretaris Perusahaan Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak
substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan
perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan nama
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk mengubah Pasal 1 Anggaran Dasar
Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan mata acara Rapat Pertama
sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, dan sekaligus untuk menyatakan
kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang
mungkin diubah atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk
mendapat persetujuan itu.
MATA ACARA KEDUA
1. Menyetujui untuk:
Mengesampingkan ketentuan penyampaian pengunduran diri paling lambat 90 hari
sebelum efektifnya pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (9) (untuk
anggota Direksi) dan Pasal 20 (11) (untuk anggota Dewan Komisaris) Anggaran Dasar
Perseroan, serta menerima pengunduran diri dari:
a. MANOJ DHAMOO PUNJABI dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan;
Page 5
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
b. SHANIA MANOJ PUNJABI dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan;
dan
c. DIAN ADHITAMA dari jabatannya sebagai Komisaris Independen,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada yang
bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengelolaan
dan/atau pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sejauh
tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan tersebut (i) tercermin dalam Laporan
Tahunan Perseroan dan perhitungan tahunan Perseroan serta (ii) tidak bertentangan
atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektif pada tanggal
dilaksanakannya Rapat ini.
2. Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut ini yang berlaku efektif pada tanggal
dilaksanakannya Rapat ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : MANOJ DHAMOO PUNJABI
Komisaris : SHANIA MANOJ PUNJABI
Komisaris Independen : ROMMY FIBRI HARDIYANTO
DIREKSI
Direktur Utama : LIE HALIM
Direktur : ESMAL DIANSYAH
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif
pada tanggal dilaksanakannya Rapat ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : MANOJ DHAMOO PUNJABI
Komisaris : SHANIA MANOJ PUNJABI
Komisaris : SANJEVA ADVANI
Komisaris Independen : ROMMY FIBRI HARDIYANTO
DIREKSI
Direktur Utama : LIE HALIM
Direktur : SURYA HADIWINATA
Direktur : PRIYADARSHI ANAND
Direktur : ESMAL DIANSYAH
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan
Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat
ini dalam bentuk akta notaris baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
b. Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diputuskan dalam mata acara Rapat ini kepada Kementerian Hukum
Page 6
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau
penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang.
c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa
ada tindakan yang dikecualikan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 8 Nopember 2024
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 7 Nov 2024 · 08:13–08:29 |
| Present | 18,555,281,978 (79.12%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
18,555,281,978
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
18,555,281,978
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
NET VISI MEDIA Tbk.
p.1 ×12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.4 ×2
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.6 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
399 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an selanjutnya memberitahukan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia, serta melakukan segala pengubahan '
'yang mungkin diubah atau '
'diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang '
'berwenang untuk mendapat persetujuan itu.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; '
'dan 2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota '
'Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. B. Anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : '
'DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Komisaris Independen '
': DIREKSI Direktur Utama : Direktur : Direktur : C. '
'Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 18.555.281.978 '
'saham yang memiliki hak suar',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '18555281978'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 '
'TGL : 20 April 2012 Jalan Madrasah, Komplek '
'Taman Gandaria Kav 11A Gandaria Selatan, '
'Cilandak Jakarta Selatan E-mail: '
'josedima99@gmail.com b. SHANIA MANOJ PUNJABI '
'dari jabatannya sebagai Komisaris Utama '
'Perseroan; dan c. DIAN ADHITAMA dari '
'jabatannya sebagai Komisaris Independen, '
'serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
'(acquit et de charge) kepada yang '
'bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul '
'dari tindakan-tindakan pengelolaan dan/atau '
'pengawasan yang telah diambil selama jangka '
'waktu menjabat sejauh tindakan pengelolaan '
'dan/atau pengawasan tersebut (i) tercermin '
'dalam Laporan Tahunan Perseroan dan '
'perhitungan tahunan Perseroan serta (ii) '
'tidak bertentangan atau melanggar peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, efektif pada '
'tanggal dilaksanakannya Rapat ini. 2. '
'Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut '
'ini yang berlaku efektif pada tanggal '
'dilaksanakannya Rapat ini, hingga ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'yang akan diadakan pada tahun 2026: DEWAN '
'KOMISARIS Komisaris Utama : MANOJ DHAMOO '
'PUNJABI Komisaris : SHANIA MANOJ PUNJABI '
'Komisaris Independen : ROMMY FIBRI HARDIYANTO '
'DIREKSI Direktur Utama : LIE HALIM Direktur : '
'ESMAL DIANSYAH 3. Menegaskan bahwa susunan '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku '
'efektif pada tanggal dilaksanakannya Rapat '
'ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan '
'pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak '
'Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah '
'sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris '
'Utama : MANOJ DHAMOO PUNJABI Komisaris : '
'SHANIA MANOJ PUNJABI Komisaris : SANJEVA '
'ADVANI Komisaris Independen : ROMMY FIBRI '
'HARDIYANTO DIREKSI Direktur Utama : LIE HALIM '
'Direktur : SURYA HADIWINATA Direktur : '
'PRIYADARSHI ANAND Direktur : ESMAL DIANSYAH '
'4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, '
'baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri '
'untuk: a. Menyatakan sebagian atau semua '
'keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat '
'ini dalam bentuk akta notaris baik dalam '
'bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris. b. '
'Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana '
'diputuskan dalam mata acara Rapat ini kepada '
'Kementerian Hukum JOSE DIMA SATRIA, S.H., '
'M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : '
'20 April 2012 Jalan Madrasah, Komplek Taman '
'Gandaria Kav 11A Gandaria Selatan, Cilandak '
'Jakarta Selatan E-mail: josedima99@gmail.com '
'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan '
'membuat perubahan dan/atau penambahan jika '
'disyaratkan pihak yang berwenang. c. '
'Melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
'untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada '
'tindakan yang dikecualikan. Bahwa pada saat '
'ini, salinan Akta tersebut sedang dalam '
'proses penyelesaiannya di kantor kami. '
'Demikian surat keterangan ini dibuat untuk '
'dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. '
'Jakarta, 8 Nopember 2024 Notaris di Jakarta '
'Selatan JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '18555281978'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-11-07',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.12',
'shares_present': '18555281978',
'shares_total_voting': '23453177240',
'time_end': '08:29:00',
'time_start': '08:13:00',
'venue': 'Gedung MD Place lantai 8, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Jakarta '
'Selatan'}