Skip to content
Back to announcement

20241111_NETV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31766390_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed NETV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                        PT NET VISI MEDIA Tbk.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15”), Direksi PT NET VISI MEDIA Tbk. (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada :
   Hari / Tanggal           :      Kamis / 7 November 2024
   Pukul                    :      08.13 WIB s/d 08.29 WIB
   Tempat                   :      Gedung MD Place lantai 8, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Jakarta Selatan
   Mata acara Rapat         :      1. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
                                   2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan
                                      Komisaris Perseroan.

B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama                           :    Shania Manoj Punjabi
     Komisaris Independen                      :    Dian Adhitama

     DIREKSI
     Direktur Utama                            :    Manoj Dhamoo Punjabi
     Direktur                                  :    Priyadarshi Anand
     Direktur                                  :    Surya Hadiwinata

C.   Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 18.555.281.978 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 79,12%
     dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak
     23.453.177.240 saham.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E.   Tanya jawab dalam Rapat:
     Mata Acara 1      :      Tidak terdapat pertanyaan/pendapat
     Mata Acara 2      :      Tidak terdapat pertanyaan/pendapat

F.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat
     tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.




                                                                                                                1
Page 2
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:

    MATA ACARA 1:

                  Setuju                            Abstain                       Tidak Setuju

     18.555.281.978 suara atau 100%                Tidak ada                        Tidak ada
     dari seluruh saham yang hadir dan
     memiliki hak suara


   Keputusan Mata Acara 1:

   1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari yang sebelumnya “PT NET VISI MEDIA Tbk.”
      menjadi “PT MDTV MEDIA TECHNOLOGIES Tbk.”, sekaligus mengubah Pasal 1 Anggaran
      Dasar Perseroan.
   2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris
      Perusahaan Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk
      melaksanakan segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar
      Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan nama Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
      untuk mengubah Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan
      mata acara Rapat Pertama sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, dan sekaligus untuk
      menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya
      memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah atau
      diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan itu.


    MATA ACARA 2:

                  Setuju                            Abstain                       Tidak Setuju

     18.555.281.978 suara atau 100%                Tidak ada                        Tidak ada
     dari seluruh saham yang hadir dan
     memiliki hak suara


   Keputusan Mata Acara 2:

   1. Menyetujui untuk:
      Mengesampingkan ketentuan penyampaian pengunduran diri paling lambat 90 hari sebelum efektifnya
      pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (9) (untuk anggota Direksi) dan Pasal 20 (11) (untuk
      anggota Dewan Komisaris) Anggaran Dasar Perseroan, serta menerima pengunduran diri dari:
      a. MANOJ DHAMOO PUNJABI dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan;
      b. SHANIA MANOJ PUNJABI dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan; dan
      c. DIAN ADHITAMA dari jabatannya sebagai Komisaris Independen,
      serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada yang bersangkutan dari
      tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan yang telah diambil
      selama jangka waktu menjabat sejauh tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan tersebut (i) tercermin
      dalam Laporan Tahunan Perseroan dan perhitungan tahunan Perseroan serta (ii) tidak bertentangan atau
      melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektif pada tanggal dilaksanakannya Rapat ini.


                                                                                                           2
Page 3
2. Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut ini yang berlaku efektif pada tanggal dilaksanakannya Rapat
   ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun
   2026:

   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama           : MANOJ DHAMOO PUNJABI
   Komisaris                 : SHANIA MANOJ PUNJABI
   Komisaris Independen      : ROMMY FIBRI HARDIYANTO
   DIREKSI
   Direktur Utama            : LIE HALIM
   Direktur                  : ESMAL DIANSYAH
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif pada tanggal
   dilaksanakannya Rapat ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
   akan diadakan pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
   untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama           : MANOJ DHAMOO PUNJABI
   Komisaris                 : SHANIA MANOJ PUNJABI
   Komisaris                 : SANJEVA ADVANI
   Komisaris Independen      : ROMMY FIBRI HARDIYANTO
   DIREKSI
   Direktur Utama            : LIE HALIM
   Direktur                  : SURYA HADIWINATA
   Direktur                  : PRIYADARSHI ANAND
   Direktur                  : ESMAL DIANSYAH
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, baik bersama-sama
   maupun sendiri-sendiri untuk:
   a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat ini dalam bentuk akta
      notaris baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
   b. Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan
      dalam mata acara Rapat ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      dan membuat perubahan dan/atau penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang.
   c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada tindakan yang
      dikecualikan.


                                    Jakarta, 8 November 2024
                                    PT NET VISI MEDIA Tbk.
                                             Direksi




                                                                                                        3
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan:

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Kamis, tanggal 7 Nopember 2024 dari perseroan terbatas:

                                     PT NET VISI MEDIA Tbk
                                         (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 7 Nopember 2024 Nomor 45 (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

MATA ACARA PERTAMA

 1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari yang sebelumnya “PT NET VISI MEDIA Tbk.”
    menjadi “PT MDTV MEDIA TECHNOLOGIES Tbk.”, sekaligus mengubah Pasal 1 Anggaran
    Dasar Perseroan.
 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau
    Sekretaris Perusahaan Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak
    substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan
    perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan nama
    Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk mengubah Pasal 1 Anggaran Dasar
    Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan mata acara Rapat Pertama
    sehubungan dengan perubahan nama Perseroan, dan sekaligus untuk menyatakan
    kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya
    memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang
    mungkin diubah atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk
    mendapat persetujuan itu.

MATA ACARA KEDUA

 1.     Menyetujui untuk:
        Mengesampingkan ketentuan penyampaian pengunduran diri paling lambat 90 hari
        sebelum efektifnya pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (9) (untuk
        anggota Direksi) dan Pasal 20 (11) (untuk anggota Dewan Komisaris) Anggaran Dasar
        Perseroan, serta menerima pengunduran diri dari:
        a.     MANOJ DHAMOO PUNJABI dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan;
Page 5
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




        b.       SHANIA MANOJ PUNJABI dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan;
                 dan
        c.       DIAN ADHITAMA dari jabatannya sebagai Komisaris Independen,
        serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) kepada yang
        bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengelolaan
        dan/atau pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sejauh
        tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan tersebut (i) tercermin dalam Laporan
        Tahunan Perseroan dan perhitungan tahunan Perseroan serta (ii) tidak bertentangan
        atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektif pada tanggal
        dilaksanakannya Rapat ini.
 2.     Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut ini yang berlaku efektif pada tanggal
        dilaksanakannya Rapat ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026:
        DEWAN KOMISARIS
        Komisaris Utama         : MANOJ DHAMOO PUNJABI
        Komisaris               : SHANIA MANOJ PUNJABI
        Komisaris Independen : ROMMY FIBRI HARDIYANTO
        DIREKSI
        Direktur Utama          : LIE HALIM
        Direktur                : ESMAL DIANSYAH
 3.     Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif
        pada tanggal dilaksanakannya Rapat ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026 dengan tidak
        mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya
        sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
        DEWAN KOMISARIS
        Komisaris Utama         : MANOJ DHAMOO PUNJABI
        Komisaris               : SHANIA MANOJ PUNJABI
        Komisaris               : SANJEVA ADVANI
        Komisaris Independen : ROMMY FIBRI HARDIYANTO
        DIREKSI
        Direktur Utama          : LIE HALIM
        Direktur                : SURYA HADIWINATA
        Direktur                : PRIYADARSHI ANAND
        Direktur                : ESMAL DIANSYAH
 4.     Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan
        Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
        a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat
           ini dalam bentuk akta notaris baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
        b. Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
           sebagaimana diputuskan dalam mata acara Rapat ini kepada Kementerian Hukum
Page 6
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




           dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau
           penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang.
        c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa
           ada tindakan yang dikecualikan.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                        Jakarta, 8 Nopember 2024
                                                        Notaris di Jakarta Selatan




                                                     JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published11 Nov 2024
Pages6
Characters14,366
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held7 Nov 2024 · 08:13–08:29
Present18,555,281,978 (79.12%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
18,555,281,978
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
18,555,281,978
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Shania Manoj Punjabi p.1 ×7
linked person Dian Adhitama p.1 ×3
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.1 ×7
linked person Priyadarshi Anand p.1 ×3
linked person Surya Hadiwinata p.1 ×3
linked org MDTV MEDIA TECHNOLOGIES Tbk. p.2 ×5
linked person ROMMY FIBRI HARDIYANTO · Komisaris Independen p.3 ×5
linked person LIE HALIM p.3 ×4
linked person ESMAL DIANSYAH p.3 ×4
linked person SANJEVA ADVANI p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org NET VISI MEDIA Tbk. p.1 ×12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.4 ×3
unresolved org Kementerian p.4 ×2
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.6 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 399 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an selanjutnya memberitahukan perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia, serta melakukan segala pengubahan '
                                'yang mungkin diubah atau '
                                'diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang '
                                'berwenang untuk mendapat persetujuan itu.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; '
                      'dan 2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota '
                      'Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. B. Anggota '
                      'Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : '
                      'DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Komisaris Independen '
                      ': DIREKSI Direktur Utama : Direktur : Direktur : C. '
                      'Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 18.555.281.978 '
                      'saham yang memiliki hak suar',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '18555281978'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 '
                                'TGL : 20 April 2012 Jalan Madrasah, Komplek '
                                'Taman Gandaria Kav 11A Gandaria Selatan, '
                                'Cilandak Jakarta Selatan E-mail: '
                                'josedima99@gmail.com b. SHANIA MANOJ PUNJABI '
                                'dari jabatannya sebagai Komisaris Utama '
                                'Perseroan; dan c. DIAN ADHITAMA dari '
                                'jabatannya sebagai Komisaris Independen, '
                                'serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
                                '(acquit et de charge) kepada yang '
                                'bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul '
                                'dari tindakan-tindakan pengelolaan dan/atau '
                                'pengawasan yang telah diambil selama jangka '
                                'waktu menjabat sejauh tindakan pengelolaan '
                                'dan/atau pengawasan tersebut (i) tercermin '
                                'dalam Laporan Tahunan Perseroan dan '
                                'perhitungan tahunan Perseroan serta (ii) '
                                'tidak bertentangan atau melanggar peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, efektif pada '
                                'tanggal dilaksanakannya Rapat ini. 2. '
                                'Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut '
                                'ini yang berlaku efektif pada tanggal '
                                'dilaksanakannya Rapat ini, hingga ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang akan diadakan pada tahun 2026: DEWAN '
                                'KOMISARIS Komisaris Utama : MANOJ DHAMOO '
                                'PUNJABI Komisaris : SHANIA MANOJ PUNJABI '
                                'Komisaris Independen : ROMMY FIBRI HARDIYANTO '
                                'DIREKSI Direktur Utama : LIE HALIM Direktur : '
                                'ESMAL DIANSYAH 3. Menegaskan bahwa susunan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku '
                                'efektif pada tanggal dilaksanakannya Rapat '
                                'ini, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan '
                                'pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah '
                                'sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris '
                                'Utama : MANOJ DHAMOO PUNJABI Komisaris : '
                                'SHANIA MANOJ PUNJABI Komisaris : SANJEVA '
                                'ADVANI Komisaris Independen : ROMMY FIBRI '
                                'HARDIYANTO DIREKSI Direktur Utama : LIE HALIM '
                                'Direktur : SURYA HADIWINATA Direktur : '
                                'PRIYADARSHI ANAND Direktur : ESMAL DIANSYAH '
                                '4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, '
                                'baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri '
                                'untuk: a. Menyatakan sebagian atau semua '
                                'keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat '
                                'ini dalam bentuk akta notaris baik dalam '
                                'bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris. b. '
                                'Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana '
                                'diputuskan dalam mata acara Rapat ini kepada '
                                'Kementerian Hukum JOSE DIMA SATRIA, S.H., '
                                'M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : '
                                '20 April 2012 Jalan Madrasah, Komplek Taman '
                                'Gandaria Kav 11A Gandaria Selatan, Cilandak '
                                'Jakarta Selatan E-mail: josedima99@gmail.com '
                                'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan '
                                'membuat perubahan dan/atau penambahan jika '
                                'disyaratkan pihak yang berwenang. c. '
                                'Melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
                                'untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada '
                                'tindakan yang dikecualikan. Bahwa pada saat '
                                'ini, salinan Akta tersebut sedang dalam '
                                'proses penyelesaiannya di kantor kami. '
                                'Demikian surat keterangan ini dibuat untuk '
                                'dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. '
                                'Jakarta, 8 Nopember 2024 Notaris di Jakarta '
                                'Selatan JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '18555281978'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-11-07',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.12',
 'shares_present': '18555281978',
 'shares_total_voting': '23453177240',
 'time_end': '08:29:00',
 'time_start': '08:13:00',
 'venue': 'Gedung MD Place lantai 8, Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Jakarta '
          'Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result