Skip to content
Back to announcement

20241111_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31766757_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                         PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Waskita
Karya Infrastruktur (“WKI”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Perseroan memberikan Pengelolan Alat
Berat sebagaimana telah dilakukan Adendum kelima atas Perjanjian dengan Nomor L.79/ADD-V/WK/2024
tanggal 07 November 2024 Adendum Keempat atas Perjanjian dengan Nomor 73.3/ADD/-IV/WK/2023 tanggal
07 November 2023 berdasarkan adendum ketiga atas Perjanjian dengan Nomor L.44.5/ADD-III/WK/2023
tanggal 07 Juli 2023 berdasarkan adendum kedua atas perjanjian dengan Nomor L.93.1/ADD-II/WK/2022
tanggal 07 November 2022 berdasarkan adendum pertama dengan nomor L.36/ADD-I/WK.2022 tanggal 11
Agustus 2022 berdasarkan Perjanjian No L.71/P/WK/2021 Tanggal 10 November 2021.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024
Page 2
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WKI                         :   Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
                                 Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
                                 telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
                                 0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
                                 mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
                                 Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
                                 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
                                 Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
                                 Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
                                 Februari 2019.

 Transaksi                   :   Pengelolaan Alat Berat

 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                 Undang.
Page 3
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.1 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan WKI
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WKI dijelaskan dalam bagian II poin A dari
Keterbukaan Informasi ini.




I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
           sebagai berikut:

           Modal Dasar                          : Rp 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp 2.880.680.701.600,-
Page 4
           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp 100,00 (seratus Rupiah).

           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
                                                                  NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                              Rp 100,00
                                    JUMLAH SAHAM                                             %
                SAHAM                                           (SERATUS RUPIAH)
                                                                     PER SAHAM
             Negara                  21.705.633.362
             Republik                                                 2.170.563.336.200,-   75,35%
                               (1 Saham Seri A Dwiwarna &
             Indonesia
                              21.705.633.361 Saham Seri B)
             Masyarakat               7.101.173.654
                                                                       710.117.365.400,-    24,65%
                                      (Saham Seri B)
             TOTAL                  28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-     100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
           Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
           Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
           dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi
            Direktur Utama                             :       Muhammad Hanugroho
            Direktur Keuangan                          :       Wiwi Suprihatno
            Direktur Risk Management, Legal &          :       Anton Rijanto
            QSHE
            Direktur Business Strategic, Portfolio,    :       Rudi Purnomo
            dan Human Capital
            Direktur Operasi I                         :       Ari Asmoko
            Direktur Operasi II                        :       Dhetik Ariyanto

           Komisaris
            Komisaris Utama merangkap Komisaris        :       Heru Winarko
            Independen
            Komisaris Independen                       :       Muhammad Salim
            Komisaris Independen                       :       Muradi
            Komisaris Independen                       :       Addin Jauharudin
            Komisaris                                  :       T. Iskandar
            Komisaris                                  :       Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           1. Obyek Transaksi
              Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.79/ADD-V/WK/2024 Tanggal 07
              November 2024 telah disepakati bahwa Perseroan menyerahkan Pengelolaan Aset Alat Berat
              kepada WKI.
Page 5
   2. Nilai Transaksi
      Berdasarkan Perjanjian tersebut, Alat yang diserahkan pegelolaannya kepada WKI adalah
      Alat Idle dan Alat Produktif. Biaya Maintenance Fee yang diberikan oleh Perseroan kepada
      WKI sebesar Rp16.078.678.195 (enam belas miliar tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh
      puluh delapan ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah). Jangka waktu pengelolaan Alat Berat
      sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 10 November 2025.
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
      sembilan persen) saham di WKI. Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk
      menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud,
      karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No.
      42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.1
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WKI

      WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
      Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
      dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
      dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
      00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.

      Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
      April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
      Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
      lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
      Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
      Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
      Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
      Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
      Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
      24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
      pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
      struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                 PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
         Modal Dasar                                     1.200.000              1.200.000.000.000,-
         Modal Disetor dan Ditempatkan                     300.000                300.000.000.000,-



                                                              Nilai Nominal Saham
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                          (%)
                                                                      (Rp)
         Perseroan                               299.999               299.999.000.000          99.99
         Koperasi Waskita                              1                     1.000.000           0.01
         Total                                  300.000              300.000.000.000             100

      Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
      Nomor 02 tanggal 12 September 2024, yang dibuat dihadapan Varinia, Sarjana Hukum,
Page 6
              Notaris di Jakarta Pusat, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
              AHU-AH.01.09-0251723 tanggal 13 September 2024, susunan Dewan Komisaris dan
              Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

                         DEWAN KOMISARIS
                         Komisaris Utama             :      Ferry Akbar Pasaribu
                         Komisaris                   :      Sukmawati Sukarno
                         Komisaris                   :      Dimas Ricky Wahyu Adityo
                         Komisaris Independen        :      Graldus Aleksius Marten


                         DIREKSI
                         Plt Direktur Utama          :      Adi Sutrisno
                         Direktur Keuangan,          :      Ian Trevianto
                         Human Capital
                         Management, Risiko &
                         Legal
                         Direktur Marketing,         :      Bambang Dwi Wijayanto
                         Operasi & QSHE


       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

           Perseroan dan WKI merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
           Perseroan yang dikendalian secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham, sebagai
           berikut :

                                                         Perseroan
                                                            P
                                                                     99,99%

                                                           WKI


III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi Perseroan dengan WKI adalah untuk melaksanakan kegiatan
       inbreng atas Alat Berat milik Perseroan. Dengan adanya inbreng atas alat berat tersebut diharapkan
       dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi
       Perseroan sebagai pemegang saham WKI.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
Page 7
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
        Gedung Waskita Heritage
       Jl. MT Haryono Kav. No 10
  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
    Phone (021) 8508510 / 8508520
           Fax. (021) 8508506

     Jakarta, 11 November 2024
      Up. Sekretaris Perusahaan
       Sekretariat Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published11 Nov 2024
Pages7
Characters21,204
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Karya Infrastruktur p.1 ×3
linked person Muhammad Hanugroho p.4
linked person Wiwi Suprihatno p.4
linked person Anton Rijanto p.4
linked person Rudi Purnomo p.4
linked person Ari Asmoko p.4
linked person Dhetik Ariyanto p.4
linked person Heru Winarko p.4
linked person Muhammad Salim p.4
linked person Addin Jauharudin p.4
linked person Dedi Syarif Usman p.4
linked person Bambang Dwi Wijayanto p.6
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×6
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org PT Waskita Karya Energi p.2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2 ×5
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.3
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.5
unresolved org Koperasi Waskita p.5
unresolved person Plt · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 615 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud,',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result