Skip to content
Back to announcement

20260610_KBLM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099869_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KBLM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT KABELINDO MURNI Tbk


Direksi PT Kabelindo Murni Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yaitu:

A. Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat:
   Hari, tanggal     : Senin, 8 Juni 2026
   Waktu             : 10.13 – 10.58 WIB
   Tempat            : PT Kabelindo Murni Tbk
                        Jl. Rawagirang No. 2
                        Kawasan Industri Pulogadung
                        Jakarta Timur 13930
   Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk
                             Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
                             Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
                             Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan
                             dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
                             kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
                             pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama Tahun
                             Buku 2025.
                        2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku
                             2025.
                        3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
                             akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                             2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
                             Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan
                             lainnya.
                        4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan serta
                             honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris
                             Perseroan.
                        5. Perubahan Susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
                             Perseroan.

B. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
   Direksi
   Presiden Direktur     : Nyonya ELLY SOEPONO
   Direktur              : Nyonya VERONICA LUKMAN
   Direktur              : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO
   Direktur              : Tuan SYARWANI HARUN


Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk                                 Halaman 1 dari 4
Page 2
    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris   :          Tuan SOEPONO
    Komisaris            :          Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO
    Komisaris Independen :          Tuan DIKDIK SUGIHARTO

C. Pemimpin Rapat:
   Rapat dipimpin oleh Tuan DIKDIK SUGIHARTO, selaku Komisaris Independen Perseroan.

D. Kehadiran Pemegang Saham:
   -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
   961.833.700 saham atau mewakili 85,88% dari 1.120.000.000 saham yang merupakan seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
   -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
   dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
   -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
   dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
   pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara:
   - Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima :
     - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
       memberikan suara blanko/abstain;
     - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
       memberikan suara tidak setuju;
     - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
     - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

H. Keputusan Rapat:
   Keputusan Mata Acara Pertama:
   - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
     di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
     Laporan Keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar &
     Rekan sebagaimana ternyata dari suratnya nomor 00158/2.1035/AU.1/04/1432-1/1/III/2026,
     tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”, serta memberikan pelunasan
     dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan
     dalam tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
     Tahunan tersebut.

    Keputusan Mata Acara Kedua:
    a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut :
       i. sebesar Rp7.840.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dari
           laba bersih Perseroan tahun buku 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para

Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk                                  Halaman 2 dari 4
Page 3
             pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai
             sebesar Rp7,00 (tujuh rupiah);
        ii. sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai
             dana cadangan;
        iii. sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2025 dibukukan sebagai laba ditahan.
     b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
        semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Keputusan Mata Acara Ketiga:
    - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
       memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
       Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, termasuk menetapkan Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
       Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan menetapkan jumlah honorarium
       Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain mengenai
       penunjukannya, dengan kriteria sebagai berikut :
       a. memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang
           terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
       b. memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang
           berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar
           profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak
           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
       c. memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan
           Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
       d. sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa
           kepada Perseroan;
       e. memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yaitu
           pimpinan rekan Kantor Akuntan Publik.

    Keputusan Mata Acara Keempat:
    a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
       Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, sebesar sama dengan tahun buku
       2025, apabila ada kenaikan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tahun buku 2025, dan
       memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.
    b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
       dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.

    Keputusan Mata Acara Kelima:
    a. Menerima pengunduran diri Tuan SYARWANI HARUN selaku Direktur Perseroan, dengan
       ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam menjalankan Perseroan.
    b. i. Mengangkat kembali:
           -Bapak SOEPONO, selaku Presiden Komisaris Perseroan;
           -Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO, selaku Komisaris Perseroan;
           -Bapak DIKDIK SUGIHARTO, selaku Komisaris Independen Perseroan;
       ii. Mengangkat:
           -Bapak MURTAQI SYAMSUDDIN, selaku Komisaris Independen Perseroan;
           -Bapak ALVIN, selaku Direktur Perseroan;
       -terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;

Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk                                     Halaman 3 dari 4
Page 4
     c. Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
        ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu
        dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
        Presiden Direktur       : Nyonya ELLY SOEPONO;
        Direktur                : Nyonya VERONICA LUKMAN;
        Direktur                : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO;
        Direktur                : Tuan ALVIN;
     d. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
        sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun
        2031 (dua ribu tiga puluh satu), adalah sebagai berikut :
        Presiden Komisaris      : Tuan SOEPONO;
        Komisaris               : Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO;
        Komisaris Independen : Tuan DIKDIK SUGIHARTO;
        Komisaris Independen : Tuan MURTAQI SYAMSUDDIN;
     e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
        menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
        selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
        setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
        peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

I.   Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai:
     Sehubungan dengan hasil keputusan pada Agenda Rapat Kedua, dengan ini kami sampaikan
     keterangan tambahan sebagai berikut:

     Periode Cum Dividen:
     - Perdagangan pada Pasar Reguler                  :       tanggal 17 Juni 2026
     - Perdagangan pada Pasar Tunai                    :       tanggal 19 Juni 2026

     Periode Ex. Dividen:
     - Perdagangan pada Pasar Reguler                  :       tanggal 18 Juni 2026
     - Perdagangan pada Pasar Tunai                    :       tanggal 22 Juni 2026

     Pencatatan Recording Date                         :       tanggal 19 Juni 2026
     Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai              :       tanggal 8 Juli 2026



                                                 Jakarta, 10 Juni 2026
                                                        Direksi




Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk                                        Halaman 4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published10 Jun 2026
Pages4
Characters11,468
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held8 Jun 2026 · 10:13–10:58
Present961,833,700 (85.88%)
ChairDIKDIK SUGIHARTO
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KABELINDO MURNI Tbk p.1 ×20
linked person ELLY SOEPONO p.1 ×3
linked person VERONICA LUKMAN p.1 ×3
linked person PETRUS NUGROHO DWISANTOSO p.1 ×3
linked person SURYA ADIWIJAYA SOEPONO · Komisaris p.2 ×5
possible person SOEPONO · Presiden Komisaris p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved person SYARWANI HARUN Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo · Direktur p.1 ×3
unresolved person DIKDIK SUGIHARTO C. Pemimpin · Komisaris Independen p.2 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved person MURTAQI SYAMSUDDIN · Komisaris Independen p.3 ×3
unresolved person ALVIN · Direktur p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 588 ms 12 Sep 2026 22:11

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'DIKDIK SUGIHARTO',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-08',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.88',
 'shares_present': '961833700',
 'shares_total_voting': '1120000000',
 'time_end': '10:58:00',
 'time_start': '10:13:00',
 'venue': 'PT Kabelindo Murni Tbk Jl. Rawagirang No. 2 Kawasan Industri '
          'Pulogadung Jakarta Timur 13930'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result