Skip to content
Back to announcement

20241029_KMDS_Pemanggilan RUPS_31750232_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KMDS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.935
No. 055/KMDS/CORSEC/XI/2024

Kepada Yth.,

OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10170, Indonesia

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

PT BURSA EFEK INDONESIA

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 4
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia

Up. Direktur Penilaian Perusahaan

PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 5
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia

Up. Direktur Utama

v

UKAS

0 9001 | Les”
001

Tangerang Selatan, 11 November 2024

Perihal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Dengan Hormat,

Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK
16/2020”) bersama ini kami sampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan kami sampaikan
pada Halaman situs Perseroan pada www.kmds.co.id, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada
www.idx.co.id dan aplikasi cASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/ seperti terlampir.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT KURNJAMITRA DUTA SENTOSA Tbk

Direktur Utama

Page 2 OCR 0.942
PT. KURNIAMITKA DUTA SENTOSA, Thle.

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“PANGGILAN”)
PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk.

Direksi PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal 1 Selasa, 3 Desember 2024
Waktu 1 10.00s.d selesai
Tempat 1 Menara Top Food, Jl. Jalur Sutera Barat No. 3, Tangerang
Mata Acara Rapat Luar Biasa g 1. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
3. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 tentang Modal
4. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 11 tentang Direksi
5. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 12 tentang Tugas,

Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi

6. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 13 tentang Rapat
Direksi

7. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 14 tentang Dewan
Komisaris

8. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 15 tentang Tugas,
Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Komisaris

9. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 16 tentang Rapat
Dewan Komisaris

10. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 17 tentang Tahun
Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) dan Laporan Tahunan

11. Perubahan Anggaran Dasar Pasal 24 tentang
Penggunaan Laba Bersih dan Pembagian Dividen

12. Menegaskan, menetapkan, dan menyusun kembali
susunan para pemegang saham Perseroan, sesuai dengan
data kepemilikan saham Perseroan dari Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 September
2024.

Catatan:

| Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.

2. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan
tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham. Panggilan ini dapat dilihat
Page 3 OCR 0.945
juga di Halaman situs Perseroan pada www.kmds.co.id, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada

www.idx.co.id dan aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/,

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik (“POJK 16/2020”) dengan menggunakan e-RUPS
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia maka Rapat diselenggarakan secara elektronik.

Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (sASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksci.co.id/ yang akan
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat
sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada
hari Jumat tanggal 8 November 2024 pukul 23:59 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”):

Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa
tanggal 26 November 2024 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis dari pemegang saham
atau dapat diakses melalui Halaman situs Perseroan dengan melakukan “click” pada www.kmds.co.id dan
Halaman situs Bursa pada www.idx.co.id:

Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek
(BAE), melalui as cASY.KSEI. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:

Hadir dalam Rapat

Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk
menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa
maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.

Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,

(ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,

(iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir,

(iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).

Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah
yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan
fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.

Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol pada
tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan antara lain:

le
2

Berpakaian sopan, menjaga kebersihan dan ketertiban selama berada di area tempat Rapat.

Sehubungan dengan kapasitas ruangan, Petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam
ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang dalam ruangan.

Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat selama berada di gedung tempat
penyelenggaraan Rapat.

Apabila Ruang Rapat sudah mencapai batas jumlah orang dalam ruangan, maka Perseroan berhak untuk melarang
Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat.
Page 4 OCR 0.954
Pemegang Saham yang sudah datang di lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki Ruang Rapat karena alasan
butir 4, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak
Suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE)
dengan mengisi dan menandatangani fomulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan di lokasi Rapat.

Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah yang hadir
dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.

Pemberian Kuasa

Pemberian Kuasa secara Elektronik

a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) kepada PT. Adimitra Jasa Korposa selaku pihak Independen, yaitu perwakilan
yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan guna mewakili pemegang
saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eCASY.KSEI yang terdapat pada Halaman
Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id).

b. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk
oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.

Cc. Pemberian kuasa secara elektronik/ eProxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan
oleh KSEI dan Perseroan.

Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik

Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk
dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima
kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora
dengan alamat KIRANA BOUTIOUE OFFICE, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading — Jakarta Utara
14250, selambat-lambatnya hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sebelum pukul 14.00 WIB.

Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata
Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara
yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan /atau penerima kuasa melalui eASY.KSEI maupun yang
disampaikan dalam Rapat.

Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Informasi Pemberitahuan, dan Panggilan Rapat didalam halaman
situs Perseroan dan halaman situs Bursa, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin.

Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat

Tangerang Selatan, 11 November 2024
PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.72 MB
Published11 Nov 2024
Pages4
Characters10,197
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk. p.2 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org KURNJAMITRA DUTA SENTOSA Tbk p.1 ×2
unresolved org PT. KURNIAMITKA DUTA SENTOSA p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korposa p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result