Skip to content
Back to announcement

20241111_BISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31766297_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.946
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgi.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

RESUME
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. BISI INTERNATIONAL Tbk

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

MARCIVIA RAHMANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan, berkantor di Jakarta, Jalan Rajasa III/17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan:

A. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 8 November 2024, pukul 14.06 s/d 14.28 WIB,
bertempat di Jalan Ancol VIII/1, Jakarta 14430, telah diadakan RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. BISI INTERNATIONAL Tbk.

Mata Acara tunggal Rapat sebagai berikut :
- Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
B. Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham :

1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggal 25
September 2024.

2. Pengumuman, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan,
tanggal 2 Oktober 2024.

3. Pemanggilan, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan,
tanggal 17 Oktober 2024.

C. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh :

1. Pengurus Perseroan:
Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu :
Dewan Komisaris :
Wakil Komisaris Utama : Bp. Lie Suhanto.
Komisaris Independen : Bp. Burhan Hidayat.
Komisaris Independen : Bp. Sunardi.

Anggota Direksi :
Direktur Utama 1 Bp. Agus Saputra Wijaya.
Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma.
Page 2 OCR 0.939
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

2. Pemegang Saham:

Rapat dihadiri oleh 2.388.641.115 (dua milyar tiga ratus delapan puluh
delapan juta enam ratus empat puluh satu ribu serratus lima belas) saham
yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 79,626 (tujuh puluh
Sembilan koma enam puluh dua persen) dari jumlah seluruh saham yang
disetor yang telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
tersebut, yaitu sejumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, karenanya
ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 nomor 1.a Anggaran Dasar
Perseroan telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

3. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu :

a. Notaris 1 Ibu Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn.
b. Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Cc. Konsultan Hukum 1 BMD & Partners.

D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda Rapat.

E. Hasil Pemungutan suara berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek
termasuk suara yang telah diterima dan dicatat sebagai e-Proxy dan e-Voting
dari aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

Agenda Tunggal :

— Pemegang Saham yang tidak setuju adalah 34.055.363 (tiga puluh empat
juta lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga) saham atau sama
dengan 1,436 (satu koma empat puluh tiga persen),

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 16.361.049 (enam belas juta tiga
ratus enam puluh satu ribu empat puluh sembilan) saham atau sama
dengan 0.6896 (nol koma enam puluh delapan persen),

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.338.224.703 (dua milyar tiga
ratus tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus
tiga) saham atau sama dengan 97,894 (sembilan puluh tujuh koma
delapan puluh sembilan persen),

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.354.585.752 (dua milyar tiga ratus lima puluh
empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh dua)
saham atau sama dengan 98,53 X (sembilan puluh delapan koma lima
puluh delapan persen).
Page 3 OCR 0.931
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

F. Mekanisme Pengambilan keputusan sebagai berikut :
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara,
dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju.

G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat telah diambil keputusan dengan suara terbanyak, sebagai berikut :

Mata Acara Tunggal :
- Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, sehingga

susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut :

-Anggota Direk:

Direktur Utama 8 Bp. Agus Saputra Wijaya,
Direktur 2 Bp. Putu Darsana,

Direktur 3 Bp. Arief Tonny Kusuma,
Direktur 8 Bp. Adhi Kristanto, STP, MP,
-Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Bp. Tjiu Thomas Effendy,
Wakil Komisaris Utama : Bp. Lie Suhanto,

Komisaris Independen : Bp. Burhan Hidayat:
Komisaris Independen : Bp. Sunardi.

-Demikian Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BISI
INTERNATIONAL Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.66 MB
Published11 Nov 2024
Pages3
Characters5,182
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 Nov 2024 · 14:06–14:28
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,338,224,703
—
Against
34,055,363
—
Abstain
16,361,049
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BISI INTERNATIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Lie Suhanto. · Wakil Komisaris Utama p.1 ×6
linked person Burhan Hidayat. · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Agus Saputra Wijaya. p.1 ×3
linked person Arief Tonny Kusuma. p.1 ×3
linked person Putu Darsana p.3
linked person Adhi Kristanto p.3
linked person Tjiu Thomas Effendy · Komisaris Utama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Sunardi. · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person MARCIVIA RAHMANI p.1 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Cc. Konsultan p.2
unresolved org BMD & Partners p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 135 ms 13 Sep 2026 15:52

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '3. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu : a. '
                                'Notaris 1 Ibu Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. '
                                'b. Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa '
                                'Korpora Cc. Konsultan Hukum 1 BMD & Partners. '
                                'D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait Agenda Rapat. E. Hasil '
                                'Pemungutan suara berdasarkan laporan dari '
                                'Biro Administrasi Efek termasuk suara yang '
                                'telah diterima dan dicatat sebagai e-Proxy '
                                'dan e-Voting dari aplikasi eASY.KSEI adalah '
                                'sebagai berikut: Agenda Tunggal : — Pemegang '
                                'Saham yang tidak setuju adalah 34.055.363 '
                                '(tiga puluh empat juta lima puluh lima ribu '
                                'tiga ratus enam puluh tiga) saham atau sama '
                                'dengan 1,436 (satu koma empat puluh tiga '
                                'persen), — Pemegang Saham yang abstain '
                                'sebanyak 16.361.049 (enam belas juta tiga '
                                'ratus enam puluh satu ribu empat puluh '
                                'sembilan) saham atau sama dengan 0.6896 (nol '
                                'koma enam puluh delapan persen), — Pemegang '
                                'Saham yang setuju sebanyak 2.338.224.703 (dua '
                                'milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta dua '
                                'ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga) '
                                'saham atau sama dengan 97,894 (sembilan puluh '
                                'tujuh koma delapan puluh sembilan persen), — '
                                'Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang '
                                'saham yang abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke '
                                'dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang '
                                'Saham yang setuju menjadi 2.354.585.752 (dua '
                                'milyar tiga ratus lima puluh empat juta lima '
                                'ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus '
                                'lima puluh dua) saham atau sama dengan 98,53 '
                                'X (sembilan puluh delapan koma lima puluh '
                                'delapan persen). MARCIVIA RAHMANI, S.H., '
                                'M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA '
                                'SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 '
                                'No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 F. Mekanisme '
                                'Pengambilan keputusan sebagai berikut : '
                                'Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan '
                                'musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
                                'tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, '
                                'dengan cara menghitung jumlah saham yang '
                                'tidak setuju, abstain dan setuju. G. '
                                'Keputusan Rapat Dalam Rapat telah diambil '
                                'keputusan dengan suara terbanyak, sebagai '
                                'berikut : Mata Acara Tunggal : - Menyetujui '
                                'perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, '
                                'sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : '
                                '-Anggota Direk: Direktur Utama 8 Direktur 2 '
                                'Direktur 3 Direktur 8 -Dewan Komisaris : '
                                'Komisaris Utama : Wakil Komisaris Utama : '
                                'Komisaris Independen : Komisaris Independen : '
                                '-Demikian Resume Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Luar Biasa PT. BISI INTERNATIONAL Tbk.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '16361049',
             'votes_against': '34055363',
             'votes_for': '2338224703'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-11-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '14:28:00',
 'time_start': '14:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result