Back to announcement
20241108_BAPI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31755621_lamp1.pdf
Board change Needs review BAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN
No : 01/SK.KOM-BAPI/IX/2023
Tentang
Pembentukan Komite Audit
PT Bhakti Agung Prpertindo Tbk
Menimbang : Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit
yang dalam Pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara
independen.
Mengingat : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit;
2. Peraturan No. I-A Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Nomor : Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat; dan
3. Anggaran Dasar Perseroan.
Menetapkan : 1. Menunjuk Bpk Iiim D Suryana dan Bpk Samsi sebagai Anggota Komite
Audit;
2. Tugas-tugas Komite Audit antara lain :
a) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perusahaan kepada Publik dan/atau Pihak Otoritas antara lain Laporan
Keuangan, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perusahaan;
b) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan kegitan Perusahaan;
c) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
d) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang
lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor
Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas
temuan Auditor Internal;
f) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen
risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perusahaan tidak memiliki
fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
g) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Perusahaan;
h) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait
dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan; dan
i) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
2
Page 2
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 11 September 2023.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 11 September 2023
Chaerul Iqbal Nugraha Imam Nirwansyah
Presiden Komisaris Komisaris Independen
Lampiran I
Keputusan Dewan Komisaris
Tanggal : 11 September 2023
Komposisi Komite Audit
No. Nama Tugas & Wewenang
1. Imam Nirwansyah Ketua
2. Iim Dina Suryana, SE Anggota
3. Samsi, SE, MAKSI Anggota
2
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bhakti Agung Prpertindo Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Iiim D Suryana
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
389 ms
12 Sep 2026 22:56
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bhakti Agung Prpertindo Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}