Skip to content
Back to announcement

20241107_ACST_Perubahan Profesi Penunjang_31755315_lamp1.pdf

Other Text extracted ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
         No. 060/AI-HO/CRSL/XI/24                                                           Jakarta, 7 November 2024

         Kepada Yth.
         Otoritas Jasa Keuangan
         Gedung Sumitro Djojohadikusumo
         Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
         Jakarta 10710

          Up : Bapak Inarno Djajadi
               Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


          Perihal : Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka
                    pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Acset Indonusa Tbk
                    (Perseroan) untuk tahun buku 2024.


         Dengan hormat,

         Melalui surat ini kami sampaikan bahwa dalam rangka kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 (“POJK 9/2023”), maka kami, PT Acset Indonusa Tbk (“Perseroan”)
         melaporkan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (“KAP”), sebagai berikut:

          a) Berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) pada tanggal 19
             April 2024, RUPS Tahunan Perseroan memutuskan untuk menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan
             Rekan dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan jumlah honorarium
             dan persyaratan lain, terkait penunjukan Akuntan Publik (“AP”) dan/atau KAP untuk melaksanakan
             audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024. Sehubungan
             dengan hal tersebut, Perseroan menunjuk AP, sebagai berikut:

               a. Nama                                      :   Dedy Lesmana, S.E., CPA
               b. Nomor Registrasi AP dari Menteri :            AP 1782
                  Keuangan
               c. Nomor Surat Tanda Terdaftar      :            STTD.AP-26/PM.223/2022
               d. Tahun Penugasan                           :   2024

          b) Selanjutnya, selain RUPS Tahunan Perseroan tanggal 19 April 2024, penunjukkan (i) KAP Rintis, Jumadi,
             Rianto dan Rekan; dan (ii) AP Dedy Lesmana, S.E., CPA, oleh Perseroan dilakukan berdasarkan:

               1. Perjanjian kerja antara Perseroan dengan KAP tertanggal 30 Oktober 2024;
               2. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukan KAP untuk tahun buku 2024 tertanggal 18 April
                  2024; dan
               3. Hasil Penilaian KAP Rintis, Jumaidi, Rianto dan Rekan tertanggal 30 Oktober 2024, terhadap
                  pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda Akuntan Publik sebagaimana
                  dimaksud dalam POJK 9/2023 atas audit tahun buku 31 Desember 2024 – PT Acset Indonusa Tbk
                  (”Perseroan”).




ACSET Building – Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel +62-21-3511961 | Fax +62-21-3441413 | www.acset.co



                                                                                      Integrated Construction Company
Page 2
                   (selanjutnya disebut “Dokumen Pendukung”, terlampir pada Lampiran surat ini).

              Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 POJK 9/2023,

              ”1. penunjukan AP dan KAP disertai rekomendasi Komite Audit dan pertimbangan yang digunakan
                  dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
               2. hasil penilaian sendiri yang diterima dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
              Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian kerja antara Pihak dan KAP ditandatangani;”.

          c) Sebagai informasi, berdasarkan (i) Akta Perubahan No.01 tanggal 2 Mei 2024 yang telah memperoleh
             Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM No.AHU-0000205-AH.01.24 Tahun 2024 tanggal
             7 Mei 2024; dan (ii) publikasi dalam situs web KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan tertanggal 17 Mei
             2024; nama KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan telah diubah, menjadi sebagai berikut:

               a. Nama                                :   KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
               b. Nomor Surat Tanda Terdaftar         :   STTD.KAP-22/PM.021/2024

         Penunjukan KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dan AP telah sesuai dengan POJK 9/2023.

         Demikian dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




         Hormat kami,
         PT Acset Indonusa Tbk.




         Kadek Ratih Paramita
         Sekretaris Perusahaan




ACSET Building – Jalan Majapahit 26, Jakarta 10160, Indonesia | Tel +62-21-3511961 | Fax +62-21-3441413 | www.acset.co



                                                                                      Integrated Construction Company

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published7 Nov 2024
Pages2
Characters4,710
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Acset Indonusa Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Rintis p.1 ×6
unresolved org Rianto dan Rekan p.1 ×3
unresolved person AP Dedy Lesmana p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2 ×3
unresolved org Tanudiredja p.2
unresolved org Rintis & Rekan p.2
unresolved person Kadek Ratih Paramita · Sekretaris Perusahaan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result