Skip to content
Back to announcement

20241107_ASJT_Perubahan Profesi Penunjang_31755081_lamp4.pdf

Other Text extracted ASJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.933
SURAT PERJANJIAN KERJA
antara

PT ASURANSI JASA TANIA Tbk
dengan

KAP HELIANTONO & REKAN
(PARKER RUSSELL INTERNATIONAL)

tentang
JASA AUDIT LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2024

016/PKS/DU/X/2024
174-32/2.0459/KAP-EL/01/X/2024

NOMOR

Surat Perjanjian Kerja Jasa Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 (untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari jum'at tanggal dua puluh lima bulan
oktober tahun dua ribu dua puluh empat (25/10/2024) oleh dan antara:

|. PT ASURANSI JASA TANIA Tbk, beralamat di Gedung Agro Plaza Lt. 9 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2
No. 1 Jakarta 12950, perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 133 tanggal 25 Juni 1979, yang dibuat oleh dan disahkan di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta
Nomor 21 tanggal 19 November 2021 yang dibuat dan disahkan di hadapan Aryanti Artisari, SH.,
M.Kn Notaris di Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Sugeng Sudibjo, selaku Direktur Utama,
oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asuransi Jasa Tania Tbk, yang selanjutnya
dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Pihak Pertama”:

IL KAP Heliantono & Rekan beralamat di Aminta Plaza, 7th Floor #704 Jl. TB Simatupang Kav. 10
Jakarta — Selatan 12310 Indonesia — yang dalam hal ini diwakili — oleh
Josua Hutapea, SE.,MH.,CA.,CPA.,CLI.,CFRa selaku Akuntan Publik (AP) Rekan Kantor Akuntan
Publik (KAP), oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama KAP Heliantono & Rekan yang
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua".

Untuk selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara
bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".

Para Pihak dalam kedudukan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa salah satu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (RUPST) PT Asuransi Jasa Tania
Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 23 April 2024 adalah memberikan kuasa dan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

b. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Komisaris PT Asuransi Jasa Tania Tbk Nomor 45/DK/X/2024 tanggal
8 Oktober 2024 tentang Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik Yang Akan Memberikan
Jasa Audit Atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Untuk Tahun Buku 2024 telah menunjuk Kantor
Akuntan Publik Heliantono & Rekan (KAP HNR) dan Akuntan Publik Josua Hutapea,
SE.,MH.,CA.,CPA.,CLI.,CFRa masing-masing sebagai Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik

Pihak Pertama : ra Pihak Kedua : y| i
-

Page 2 OCR 0.949
(AP) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024:

b. Surat dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama Nomor 018/SK-OL/AJT/HNR-JH/IX/2024 tanggal
5 September 2024 perihal Penawaran Jasa Audit Atas Laporan Keuangan PT Asuransi Jasa Tania Tbk
untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian tentang
Jasa Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
MAKSUD PERJANJIAN

(1) Pihak Pertama bermaksud untuk meminta jasa dari Pihak Kedua untuk melakukan Audit Umum
(general audit) terhadap Laporan Keuangan dan Laporan Penggunaan Dana Sosial untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dengan suatu imbalan jasa, selanjutnya disebut “Pekerjaan
Audit”.

(2) Pihak Kedua menerima maksud Pihak Pertama untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (1).

PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disetujui oleh Para Pihak meliputi:

(1) Pihak Kedua akan melakukan Pekerjaan Audit terhadap Laporan Keuangan Pihak Pertama, yang
meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.

(2) Pihak Kedua akan melakukan Pekerjaan Audit terhadap Laporan Penggunaan Dana Sosial Pihak
Pertama, untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.

(3) Pihak Kedua akan melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan standar auditing
tersebut, Pihak Kedua, sebagai Auditor, wajib mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
bebas dari kesalahan penyajian material. Pihak Pertama, bertanggung jawab atas penyusunan dan
penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No. VIII.G.7 tentang "Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik" dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu untuk memungkinkan
penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan
kecurangan maupun kesalahan.

(4) Pihak Kedua akan memberikan Pernyataan Independensi secara tertulis sesuai dengan ketentuan
Pasal 32 Ayat (2) Peraturan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

(5) Audit Pihak Kedua tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin akan
dilaksanakan pada pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, meskipun audit
Pihak Kedua mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat diandalkan untuk

Pihak Pertama : 4g Pihak Kedua n —

2/9
Page 3 OCR 0.953
mendeteksi semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat
Jenderal Pajak.

(6) Pihak Kedua akan menerbitkan Hasil Pekerjaan Audit sebagai berikut:

a. Laporan Auditor, yang menyatakan opini Laporan Keuangan Pihak Pertama untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 secara keseluruhan. Opini yang akan diberikan dan
kalimatnya sangat tergantung pada fakta dan kondisi pada tanggal laporan. Pihak Kedua dapat
menolak untuk memberikan opini atau menolak untuk menerbitkan Laporan atas perikatan ini.
Apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan audit atau
tidak dapat memberikan opini. Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan audit atau bila
diperlukan penyesuaian atas laporan auditor, Pihak Kedua akan mendiskusikan hal tersebut
kepada manajemen Pihak Pertama. Apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, Pihak Kedua memiliki hak untuk mengundurkan diri dari perikatan ini.

b. Laporan Penggunaan Dana Sosial, yang memuat tentang aktifitas Pihak Pertama terkait dengan
kewajibannya melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

C. Management Letter, yang memuat saran-saran yang berkaitan dengan perbaikan struktur
pengendalian intern yang dapat berpengaruh positif terhadap kemampuan perusahaan untuk
mencatat, mengolah dan melaporkan data keuangan, dan saran-saran yang berkaitan dengan
pemenuhan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(7) Pihak Kedua akan menyerahkan Hasil Pekerjaan Audit kepada Pihak Pertama sebagai berikut:

a. Laporan Auditor sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) butir a beserta Laporan Keuangan yang
telah diaudit dalam bentuk bilingual yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta mata uang
Rupiah sesuai standar Pihak Kedua sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Apabila laporan auditor
yang diperlukan lebih dari itu maka Pihak Kedua akan membebankan kepada Pihak Pertama
biaya cetak laporan tambahan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-eksemplar.

b. Laporan Penggunaan Dana Sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) butir b sebanyak
5 (lima) rangkap

C. Management Letter sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) butir c di atas sebanyak 1 (satu)
rangkap, ditujukan kepada Direktur Utama (confidential).

(8) Ruang lingkup audit Pihak Kedua juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan beserta ketentuan pelaksanaannya. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut,
maka Pihak Kedua akan mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai
penunjukan sebagai akuntan publik Pihak Pertama sebelum dimulainya pelaksanaan audit.

PASAL 3
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

(1) Tanggung jawab penyusunan Laporan Keuangan, termasuk penyesuaian atas laporan dan
mengoreksi salah saji yang material, terletak pada Pihak Pertama. Tanggung jawab tersebut
mencakup pula mempertahankan struktur pengendalian intern yang efektif atas pelaporan
keuangan, mengindentifikasikan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan
perundangan yang berlaku terkait dengan kegiatan usahanya serta menyiapkan dan menyediakan
semua catatan keuangan dan informasi serta personil dengan informasi yang relevan. Oleh karena

Pihak Pertama yg Pihak Kedua : |
-

3/9

Page 4 OCR 0.953
2)

itu, Pihak Pertama setuju untuk membebaskan Pihak Kedua beserta stafnya atas segala tuntutan,
kewajiban, dan biaya-biaya yang mungkin timbul sebagai akibat dari kesalahan pernyataan
Pihak Pertama, berkaitan dengan Pekerjaan Audit, yang diberikan kepada Pihak Kedua sesuai
dengan Perjanjian ini.

Tanggung jawab Pihak Pertama:

a.

b.

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik karena kecurangan maupun kesalahan, dan

Memberikan kepada Pihak Kedua:

3)

b)

9

Akses terhadap semua informasi yang manajemen sadari bahwa informasi tersebut relevan
dalam penyusunan laporan keuangan, seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya:

Informasi tambahan yang mungkin Pihak Kedua minta dari manajemen untuk tujuan audit:
dan

Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Pihak Pertama yang Pihak Kedua
pertimbangkan perlu untuk memperoleh bukti audit. Kegagalan manajemen untuk
memberikan Pihak Kedua secara tepat waktu informasi yang disebutkan di atas atau akses
kepada individu-individu dalam Pihak Pertama dapat mengakibatkan Pihak Kedua
terlambat menerbitkan laporan memodifikasi prosedur Pihak Kedua atau mengakhiri
perikatan Pihak Kedua.

Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang relevan dengan Pihak Pertama
termasuk, namun tidak terbatas pada, kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik dan Surat Edaran Kepala
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) No. SE-2/PPPK/2019 tentang Kewajiban
Melampirkan Laporan Keuangan Auditan Klien oleh Kantor Akuntan Publik. Sesuai dengan
SE-7/PPPK/2019, dalam penugasan ini akan termasuk penerapan prosedur dan permintaan
data terkait dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang mana manajemen Pihak
Pertama menyetujui penerapan prosedur tersebut dan akan menyediakan data yang
dibutuhkan, dan: sesuai dengan SE-2/PPPK/2019, manajemen Pihak Pertama memberikan
izin kepada Pihak Kedua untuk menyampaikan laporan keuangan auditan Pihak Pertama
(dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy) termasuk laporan Pihak Kedua (laporan
auditor independen) kepada Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan Menteri Keuangan. Audit Pihak Kedua tidak meliputi pengujian dan permintaan
keterangan khusus yang dirancang untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau
masa depan, terhadap peraturan Pemerintah atau peraturan industri terkait dengan
pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal lainnya. Meskipun audit Pihak
Kedua dapat mempertimbangkan aspek-aspek tertentu dari persyaratan peraturan, audit
Pihak Kedua tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua ketidakpatuhan yang
mungkin diidentifikasi oleh badan pengatur yang terkait.

(3) Tanggung jawab Pihak Kedua terletak pada opini atas Laporan Keuangan berdasarkan hasil audit
yang dilakukan oleh Pihak Kedua.

(4) Dalam hal terdapat pemeriksaan terhadap Pihak Pertama atau permintaan klarifikasi oleh otoritas
pengatur, termasuk kantor pajak, yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diterbitkan atau
data tertentu dalam laporan keuangan tersebut, maka manajemen Pihak Pertama memberikan izin

Pihak Pertama

Pihak Kedua : N| h 0
479

Page 5 OCR 0.956
kepada Pihak Kedua untuk menyampaikan langsung kertas kerja audit yang dibutuhkan kepada
otoritas pengatur, apabila otoritas pengatur tersebut meminta kepada Pihak Kedua.

(5) Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 beserta
ketentuan pelaksanaannya tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan, maka manajemen Pihak Pertama memberikan izin kepada
Pihak Kedua, dan Pihak Kedua wajib pula untuk menyampaikan secara langsung kepada OJK
informasi lainnya yang dibutuhkan oleh OJK dari Pihak Kedua setiap saat apabila diperlukan.

(6) Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan tugas tersebut adalah milik Pihak Kedua, dimana
informasi yang terkandung di dalamnya bersifat rahasia dan merupakan milik Pihak Kedua, dan akan
disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan Pihak Kedua. Pihak Pertama juga setuju jika kertas
kerja tersebut harus diperlihatkan kepada Komite Disiplin dan Investigasi Institut Akuntan Publik
Indonesia atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan yang ada dengan
menginformasikan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

PASAL 4
PENGGUNAAN LAPORAN PIHAK KEDUA ATAU MERUJUK KEPADA PIHAK KEDUA
DALAM DOKUMEN LAIN ATAU FILE ELEKTRONIK

(1) Pemasukan, publikasi, atau mereproduksi laporan auditor oleh Pihak Pertama yang mengandung
informasi tambahan atas laporan keuangan (sebagai contoh, laporan tahunan kepada pemegang
saham, memo mengenai penempatan pribadi, laporan yang diwajibkan) mengharuskan Pihak Kedua
untuk melaksanakan prosedur tambahan untuk memenuhi tanggung jawab profesional Pihak Kedua
dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, laporan Pihak Kedua seharusnya tidak digunakan
untuk tujuan-tujuan tersebut tanpa ijin tertulis dari Pihak Kedua. Untuk menghindari penundaan
yang tidak perlu atau kesalahpahaman, adalah penting bahwa Pihak Pertama memberitahu
Pihak Kedua jadwal secara tepat waktu tentang niat Perusahaan untuk mengeluarkan laporan untuk
penggunaan semacam itu.

(2) Pihak Pertama menyetujui bahwa perikatan ini tidak mewajibkan Pihak Kedua untuk mengizinkan,
baik dengan mengeluarkan surat atau bentuk persetujuan lainnya, dimasukkannya laporan audit
Pihak Kedua atas laporan keuangan untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada suatu badan
pengatur atau menerbitkan kembali laporan audit Pihak Kedua untuk tujuan penawaran efek atau
transaksi keuangan lainnya, atau untuk menegaskan keandalan laporan audit Pihak Kedua kepada
pihak lain. Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan penawaran efek, termasuk perjanjian untuk
memberikan izin atau persetujuan tersebut, akan merupakan penugasan terpisah dan akan diatur
dalam kontrak yang terpisah.

(3) Apabila Pihak Pertama menerima permintaan informasi atau komunikasi lainnya dari OJK atau
personelnya atau badan regulasi lainnya sehubungan dengan perikatan ini, Pihak Pertama setuju
bahwa manajemen akan segera memberitahukan dan memberikan salinan seluruh permintaan atau
komunikasi tersebut kepada Pihak Kedua. Sebelum mengirimkan tanggapan atau komunikasi
tertulis kepada OJK, atau personelnya atau badan regulasi lainnya yang merujuk nama Pihak Kedua,
jasa yang diberikan oleh Pihak Kedua atau setiap laporan yang diterbitkan oleh Pihak Kedua, Pihak
Pertama menyetujui bahwa manajemen Perseroan akan memberikan usulan tanggapan atau
komunikasi tertulis tersebut kepada Pihak Kedua dan memberikan Pihak Kedua waktu yang cukup
untuk menelaah usulan tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut serta mengijinkan Pihak Kedua

memberikan komentar atas keakuratannya.
Pihak Kedua : ( 0

Pihak Pertama : Nyai

5/9

Page 6 OCR 0.940
PASAL 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Pekerjaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua mulai
tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan 28 Februari 2025 dengan Jadwal Pelaksanaan sebagaimana
tersebut dalam Lampiran perjanjian ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

PASAL 6
IMBALAN JASA DAN CARA PEMBAYARAN

(1) Imbalan jasa atas Pekerjaan Audit bagi Pihak Kedua dari Pihak Pertama yang telah disepakati oleh
Para Pihak adalah sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) belum termasuk
PPN sebesar 1196 dari imbalan jasa audit dan PPh pasal 23 sebesar 296 sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku. Imbalan jasa tersebut belum termasuk : biaya transportasi dan akomodasi (Operational
Expense-OPEX) selama melaksanakan Pekerjaan Audit di luar kota (di luar wilayah Jabodetabek).

(2) Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dalam tiga tahap sebagai berikut:

Tahap | : 4096 dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat Perjanjian ini
ditandatangani.

Tahap II 1 409 dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat draft Laporan Audit
sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 dalam Perjanjian ini diserahkan.

Tahap III”: 2096 sisa dari imbalan jasa atas Pekerjaan Audit dibayar pada saat final Laporan
Audit sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 dalam Perjanjian ini diserahkan.

PASAL 7
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian berakhir apabila:

a. Pelaksanaan pekerjaan telah selesai, atau jangka waktu Perjanjian yang disepakati Para Pihak
telah berakhir.

b. Salah satu Pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam
Perjanjian ini, maka Pihak yang lainnya berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

(2) Dalam hal Perjanjian ini akan diakhiri oleh salah satu pihak, maka pihak yang menghendaki
pengakhiran Perjanjian ini wajib memberitahukan kehendaknya tersebut secara tertulis kepada pihak
lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki.

(3) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebelum jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan
pada Pasal 7 ayat (2) di atas, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang pasal tersebut mengatur tata cara menghentikan
suatu perjanjian.

(4) Pengakhiran Perjanjian tidak menghentikan atau menghapus kewajiban masing-masing Pihak yang
belum terselesaikan oleh masing-masing pihak pada saat pengakhiran/pemutusan Perjanjian ini.

Pihak Pertama Pasi | Pihak Kedua : ( | ( '

6/9

Page 7 OCR 0.943
Ke)

(2)

3)

4)

mM
(2)

(3)

@

1

8)

PASAL 8
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Memberikan atau menginstruksikan sesuai dengan wewenang yang ada kepada
pejabat/staf/karyawan di lingkungan Pihak Pertama untuk menyediakan data-data, informasi,
dokumen, buku dan/atau catatan akuntansi lainnya yang dianggap perlu bagi pelaksanaan Pekerjaan
Audit oleh Pihak Kedua.

Memberikan Pernyataan Tertulis yang menjelaskan bahwa penyajian Laporan Keuangan merupakan
tanggung jawab Pihak Pertama dan penegasan lainnya untuk mengkonfirmasikan beberapa
pernyataan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selama proses pelaksanaan audit.

Menyediakan sebagian ruang kantornya berikut prasarana penunjang kerja sesuai kebutuhan bagi
staf atau karyawan Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Audit.

Melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam Perjanjian ini.

PASAL 9
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Melaksanakan Pekerjaan Audit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dalam Perjanjian ini.

Memegang teguh kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 Ayat (1) dalam Perjanjian ini yang diperoleh dari Pihak Pertama guna pelaksanaan
Pekerjaan Audit, dan tidak akan mengalihkan, menjual atau menyerahkan data, dokumen dan/atau
informasi tersebut kepada pihak lain tanpa seizin Pihak Pertama, baik selama masa Perjanjian ini
maupun setelah Perjanjian ini berakhir.

Menjaga dan mengambil tindakan pencegahan guna melindungi seluruh dokumen dan/atau
informasi tersebut dalam Pasal 8 Ayat (1) dalam Perjanjian ini.

Memperbanyak (photo copy/scan) dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam
Perjanjian ini hanya untuk kepentingan pelaksanaan Pekerjaan Audit ini.

PASAL 10
FORCE MAJEURE

Para Pihak tidak akan dituntut suatu ganti kerugian, denda atau tanggung jawab atas keterlambatan
pelaksanaan Pekerjaan Audit dan keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh force majeure,
yaitu suatu kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa Para Pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas pada kerusuhan, pemberontakan, sabotage, kebakaran, banjir, epidemi, pemogokan,
embargo atau semacamnya.

Dalam hal terjadi force majeure sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) Pasal ini, salah satu Pihak
yang terkena akan memberitahu Pihak lainnya secara tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak
force majeure tersebut, dan perkiraan jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Audit atas akibat
kejadian tersebut.

Kelalaian atau keterlambatan pemberitahuan sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) Pasal ini yang
mengakibatkan Pihak lain menderita kerugian yang disebabkan tidak mengetahui atau terlambat
mengetahui adanya keadaan force majeure maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab Pihak
yang lalai.

Pihak Pertama : af Pihak Kedua : Y

719
Page 8 OCR 0.928
(4) Kerugian yang diderita oleh Pihak yang mengalami force majeure tidak menjadi beban atau
tanggungjawab Pihak lainnya.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pihak Pertama setuju bahwa:

(1) Kewajiban maksimum Pihak Kedua kepada Pihak Pertama karena alasan apapun, termasuk
kelalaian Pihak Kedua, sehubungan dengan jasa sesuai Perjanjian ini adalah terbatas pada
honorarium yang dibayarkan kepada Pihak Kedua untuk jasa atau pekerjaan yang menyebabkan
timbulnya kewajiban.

(2) Dalam hal terjadi perdebatan maupun tuntutan terhadap jasa yang disebutkan dalam Perjanjian ini
maupun yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama (termasuk induk perusahaan, anak
perusahaan, afiliasi, atau termasuk setiap pihak entitas yang memperoleh manfaat dari jasa yang
diberikan), harus terlebih dahulu mengajukan negosiasi secara sukarela, dan apabila negosiasi
tersebut tidak berhasil, Pihak Pertama dapat mengajukannya melalui arbitrase dengan prosedur
penyelesaian alternatif yang ditetapkan oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia dan/atau Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

PASAL 12
KORESPONDENSI

(1) Semua korespondensi dan pemberitahuan yang harus dikirim kepada Pihak dalam Perjanjian ini
mengenai atau sehubungan dengan perjanjian ini dikirimkan ke alamat dan/atau nomor di bawah
ini:

a. Pihak Pertama

Nama PT Asuransi Jasa Tania Tbk
Alamat ! Gedung Plaza Agro Lt 9 Jl. HR. Rasuna Said Kav. X 2 No. 1 Jakarta.
Telp 1 021-5262529
Email 1 erick.crizal@jastan.co.id
UP 1 M. Erick Crizal (Kepala Divisi Audit Internal)
b. Pihak Kedua
Nama : KAP Heliantono & Rekan
Alamat 1 Gedung Regatama Unit A.501-A.503 Jl. Pariaman 18 Kel. Pasar Manggis
Kec. Setiabudi Jakarta Selatan 12970
Telp / Fax 1 (021)-28541272
Email :  kaphnrjosua@gmail.com
UP :  Josua Hutapea

(2) Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat
pada masing-masing Pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada
Pihak lain dalam Perjanjian selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sesudah terjadinya perubahan
alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan maka surat menyurat
atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian dianggap telah diberikan semestinya
yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-

masing Pihak.
Pihak Pertama : Pihak Kedua : Kg.

8/9

Page 9 OCR 0.944
PASAL 13
LAIN-LAIN

(1) Independensi Pihak Kedua sebagai auditor dapat menurun apabila Pihak Pertama merekrut atau
mempekerjakan karyawan yang berasal dari Pihak Kedua. Pihak Pertama tidak diperkenankan
selama periode Perikatan ini dan selama 12 (dua belas) bulan kedepan setelah berakhirnya Perikatan
ini, untuk alasan apapun, tanpa adanya persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pihak Kedua, merekrut
atau mengajukan calon untuk menjabat sebagai Direksi atau jabatan yang terkait dengan
pengawasan pelaporan keuangan Perseroan, atau mempekerjakan atau mengangkat calon untuk
menjabat sebagai Direksi atau jabatan yang terkait dengan pengawasan pelaporan keuangan
Perseroan yang mana calon tersebut merupakan karyawan profesional Pihak Kedua maupun entitas
lain yang terkait dengan Pihak Kedua yang sedang atau telah terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam pelaksanaan Perikatan untuk tahun berjalan atau sebelumnya.

(2) Hal-hal yang dianggap atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan dalam suatu
Perjanjian Tambahan (Addendum) yang akan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

PASAL 14
PENUTUP

(1) Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat
Para Pihak yang menandatanganinya, pengganti-penggantinya serta mereka yang memperoleh
keuntungan daripadanya.

(2) Perjanjian ini dibuat pada tempat dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian, dalam rangkap 2 (dua)
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua
'PT Asuransi Jasa Tania Tbk t R KAP Heliantono & Rekan
v Direksi,

Sugeng Sudibjo Josua Hutapea
Direktur Utama Rekan

Pihak Pertama TA . Pihak Kedua: 1

9/9

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.52 MB
Published7 Nov 2024
Pages9
Characters25,950
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI JASA TANIA Tbk p.1 ×23
linked person Sugeng Sudibjo · Direktur Utama p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org HELIANTONO & REKAN p.1 ×3
unresolved org HELIANTONO p.1 ×5
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.1
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.1
unresolved org IL KAP Heliantono & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan p.1
unresolved org HNR p.1
unresolved person Akuntan Publik Josua Hutapea · Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Oleh p.2
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan. Audit Pihak p.4
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.8
unresolved org R KAP Heliantono & Rekan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result