Skip to content
Back to announcement

20241107_PTRO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31754735_lamp2.pdf

Other Text extracted PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI
                  ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM
Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan
                                          Terbuka.




                                      PT PETROSEA TBK
                                  (“Perseroan” atau “PTRO”)


                                         Bidang Usaha:

Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
   Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
     Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan

                        Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                               Indy Bintaro Office Park, Building B
               Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                              Tangerang Selatan 15224, Indonesia
                         Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                           Email: corporate.secretary@petrosea.com
                                    Web: www.petrosea.com

KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) DENGAN MENGACU PADA PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN
SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT
KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI
PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN
TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. SEHUBUNGAN DENGAN PEMECAHAN SAHAM
TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN ("RUPSLB") YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 16
DESEMBER 2024.



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.



  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 7 November 2024




                                               1
Page 2
                                             I.         DEFINISI



 “AD”                 :         Anggaran Dasar.

 “BEI”                :         Bursa Efek Indonesia.

 “OJK”                :         Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

 “Keterbukaan         :         Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
 Informasi”                     pengumuman ini.

 “Perseroan”          :         PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                                berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia.

 “Menkumham”          :         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 “POJK 15/2020”       :         Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


 “POJK 15/2022”       :         Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
                                Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.


 “Penilai             :         Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
 Independen” atau
 “KJPP”

 “Pemecahan           :         Rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana diuraikan dalam
 Saham”                         Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan Informasi ini.

 “RUPSLB”             :         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

 “Rp”                 :         Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.



                          II.      INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM


Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 29 tanggal 26 Oktober 2022, dibuat dihadapan
Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran
dasar perseroan terbatas dari Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0078346.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 28 Oktober 2022, saat ini Perseroan hanya memiliki satu seri saham biasa dengan nilai
nominal Rp. 50,00 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang
sama, di mana satu saham memiliki satu hak suara.



                                                    2
Page 3
  III.         RASIO PEMECAHAN SAHAM & INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN SEBELUM DAN
                                  SETELAH PEMECAHAN SAHAM


Perseroan berencana untuk melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1:10 (1 (satu) saham lama
menjadi 10 (sepuluh) saham baru). Dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah saham sebelum
dan sesudah Pemecahan Saham adalah sebagai berikut:


                  Keterangan                Sebelum Pemecahan Saham    Setelah Pemecahan Saham



Nilai Nominal Saham                            Rp. 50,00 per saham        Rp. 5,00 per saham



Jumlah Saham yang Ditempatkan dan Disetor     1.008.605.000 saham       10.086.050.000 saham
Penuh




         IV.     TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM


Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan Pemecahan Saham
kepada BEI dengan Surat No. CORSEC/L/2024/X-0102 tanggal 15 Oktober 2024 dan rencana
Pemecahan Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sebagaimana tercantum
dalam Surat No. S-11477/BEI.PP1/10-2024 tanggal 30 Oktober 2024.



                     V.        ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM


1. Perseroan berharap bahwa pemecahan nilai nominal saham dapat menjadikan harga saham
   Perseroan lebih terjangkau oleh investor pasar modal, terutama pemegang saham perorangan,
   sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham Perseroan.

2. Harga saham yang lebih terjangkau diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham
   Perseroan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik
   kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham
   perorangan dan badan usaha.

3. Pemecahan Saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan Perseroan.




                                                  3
Page 4
                          VI.          PRAKIRAAN PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM


 No.                                  Aktivitas                            Hari & Tanggal
 1.          Persetujuan Prinsip dari BEI                               Rabu, 30 Oktober 2024

 2.          Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana                 Selasa, 31 Oktober 2024
             Pelaksanaan RUPSLB (dengan melampirkan Persetujuan
             Prinsip BEI)
 3.          Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi               Kamis, 7 November 2024
             Sehubungan Dengan Rencana Pemecahan Saham
 4.          Pemanggilan RUPSLB                                       Jumat, 22 November 2024
 5.          RUPSLB                                                    Senin, 16 Desember 2024

 6.          Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas          Rabu, 18 Desember 2024
             Saham Hasil Pemecahan Saham
 7.          Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Pelaksanaan       Senin, 23 Desember 2024
             Pemecahan Saham*
 8.          Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal     Jumat, 27 Desember 2024
             Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

 9.          Tanggal Awal Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal       Senin, 30 Desember 2024
             Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

 10          Periode Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai selama 2    Senin, 30 Desember 2024 &
             (dua) Hari Bursa                                            Kamis, 2 Januari 2025

 11.         - Tanggal Terakhir Penyelesaian Perdagangan Saham          Kamis, 2 Januari 2025
             Dengan Nilai Nominal lama
             - Tanggal Pencatatan Saham yang Berhak atas Pemecahan
             Saham (Rec Date)
 12.         - Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru*      Jumat, 3 Januari 2025
             - Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di
             Pasar Tunai*
*Prakiraan




                                VII.     RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM


Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan rekan (selanjutnya disebut “KJPP KR”) sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). KJPP KR
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham Perseroan
sesuai dengan surat penugasan KR/240905-001 tanggal 5 September 2024 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.




                                                     4
Page 5
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Penilaian sebagaimana dituangkan
dalam Laporan Penilaian No. 00148/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024:

1. Identitas pihak
   PT Petrosea Tbk.

2. Objek penilaian
   Objek dalam nilai pasar 100,00% saham PT Petrosea Tbk.

3. Tujuan penilaian
   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
   dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
   30 Juni 2024.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
   Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 15/2022.

4. Asumsi dan kondisi pembatas
   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
   laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan Perseroan, PT Mahaka Industri Perdana (“MIP”), PT Kuala Pelabuhan
   Indonesia (“KPI”), PT Karya Bhumi Lestari (“KBL”), dan PT Cristian Eka Pratama (“CEP”) yang disusun
   oleh manajemen Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
   berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP pada tahun-
   tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
   melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP yang dinilai pada
   saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
   yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP yang dinilai dan
   telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas
   pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis
   Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
   keuangan Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
   penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
   karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.



                                                 5
Page 6
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
   adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
   melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
   fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
   lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
   hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
   KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
   dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
   bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
   company method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
   Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan
   atas perkembangan usaha Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP. Dalam melaksanakan penilaian
   dengan metode ini, operasi Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP diproyeksikan sesuai dengan
   perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP. Arus kas yang dihasilkan




                                                 6
Page 7
   berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan
   tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
   Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
   pasar seluruh aset (berwujud maupun tidak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
   walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
   sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
   terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
   Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
   tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
   memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
   melakukan pembobotan.

6. Kesimpulan nilai
   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD 916,33
   juta (atau setara dengan USD 0,91/saham dengan menggunakan jumlah saham Perseroan
   sebanyak 1.008.605.000 saham pada tanggal 30 Juni 2024) atau setara dengan Rp. 15,05 triliun
   (atau setara dengan Rp. 14.919/saham dengan menggunakan jumlah saham Perseroan sebanyak
   1.008.605.000 saham) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni
   2024.


                      VIII.   INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPSLB


Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan tanggal 16 Desember 2024. Sesuai POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham
wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui rencana
Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan
Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.




                                                 7
Page 8
                                IX.     KETERANGAN LAIN-LAIN


Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau
permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
pelaksanaan Pemecahan Saham.


                                 X.       PERNYATAAN DIREKSI


Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang dalam
Keterbukaan Informasi ini.

                                XI.     INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi Perseroan di:
                                         PT PETROSEA TBK
                                Indy Bintaro Office Park, Building B
                Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                               Tangerang Selatan 15224, Indonesia
                          Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                            Email: corporate.secretary@petrosea.com
                                     Web: www.petrosea.com
                                    u.p.: Sekretaris Perusahaan

                                        7 November 2024

                                        Direksi Perseroan




                                                8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published7 Nov 2024
Pages8
Characters20,182
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PETROSEA TBK p.1 ×10
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible person Syarifudin · Notaris p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org KJPP Kusnanto p.4
unresolved org KJPP KR p.4 ×28
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org PT Mahaka Industri Perdana p.5
unresolved org PT Kuala Pelabuhan Indonesia p.5
unresolved org PT Karya Bhumi Lestari p.5
unresolved org PT Cristian Eka Pratama p.5
unresolved org KJPP KR. Oleh p.6
unresolved org Bank Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result