Back to announcement
20241107_PTRO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31754735_lamp2.pdf
Other Text extracted PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM
Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan
Terbuka.
PT PETROSEA TBK
(“Perseroan” atau “PTRO”)
Bidang Usaha:
Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
Email: corporate.secretary@petrosea.com
Web: www.petrosea.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) DENGAN MENGACU PADA PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN
SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT
KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI
PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN
TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. SEHUBUNGAN DENGAN PEMECAHAN SAHAM
TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN ("RUPSLB") YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 16
DESEMBER 2024.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA
ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 7 November 2024
1
Page 2
I. DEFINISI
“AD” : Anggaran Dasar.
“BEI” : Bursa Efek Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“Keterbukaan : Informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Informasi” pengumuman ini.
“Perseroan” : PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 15/2022” : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
“Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Independen” atau
“KJPP”
“Pemecahan : Rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana diuraikan dalam
Saham” Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan Informasi ini.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
“Rp” : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.
II. INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 29 tanggal 26 Oktober 2022, dibuat dihadapan
Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran
dasar perseroan terbatas dari Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0078346.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 28 Oktober 2022, saat ini Perseroan hanya memiliki satu seri saham biasa dengan nilai
nominal Rp. 50,00 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang
sama, di mana satu saham memiliki satu hak suara.
2
Page 3
III. RASIO PEMECAHAN SAHAM & INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN SEBELUM DAN
SETELAH PEMECAHAN SAHAM
Perseroan berencana untuk melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1:10 (1 (satu) saham lama
menjadi 10 (sepuluh) saham baru). Dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah saham sebelum
dan sesudah Pemecahan Saham adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Pemecahan Saham Setelah Pemecahan Saham
Nilai Nominal Saham Rp. 50,00 per saham Rp. 5,00 per saham
Jumlah Saham yang Ditempatkan dan Disetor 1.008.605.000 saham 10.086.050.000 saham
Penuh
IV. TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM
Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan Pemecahan Saham
kepada BEI dengan Surat No. CORSEC/L/2024/X-0102 tanggal 15 Oktober 2024 dan rencana
Pemecahan Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sebagaimana tercantum
dalam Surat No. S-11477/BEI.PP1/10-2024 tanggal 30 Oktober 2024.
V. ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM
1. Perseroan berharap bahwa pemecahan nilai nominal saham dapat menjadikan harga saham
Perseroan lebih terjangkau oleh investor pasar modal, terutama pemegang saham perorangan,
sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham Perseroan.
2. Harga saham yang lebih terjangkau diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham
Perseroan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik
kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham
perorangan dan badan usaha.
3. Pemecahan Saham tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan Perseroan.
3
Page 4
VI. PRAKIRAAN PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
No. Aktivitas Hari & Tanggal
1. Persetujuan Prinsip dari BEI Rabu, 30 Oktober 2024
2. Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana Selasa, 31 Oktober 2024
Pelaksanaan RUPSLB (dengan melampirkan Persetujuan
Prinsip BEI)
3. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi Kamis, 7 November 2024
Sehubungan Dengan Rencana Pemecahan Saham
4. Pemanggilan RUPSLB Jumat, 22 November 2024
5. RUPSLB Senin, 16 Desember 2024
6. Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI atas Rabu, 18 Desember 2024
Saham Hasil Pemecahan Saham
7. Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Pelaksanaan Senin, 23 Desember 2024
Pemecahan Saham*
8. Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal Jumat, 27 Desember 2024
Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
9. Tanggal Awal Perdagangan Saham Dengan Nilai Nominal Senin, 30 Desember 2024
Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
10 Periode Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai selama 2 Senin, 30 Desember 2024 &
(dua) Hari Bursa Kamis, 2 Januari 2025
11. - Tanggal Terakhir Penyelesaian Perdagangan Saham Kamis, 2 Januari 2025
Dengan Nilai Nominal lama
- Tanggal Pencatatan Saham yang Berhak atas Pemecahan
Saham (Rec Date)
12. - Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru* Jumat, 3 Januari 2025
- Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di
Pasar Tunai*
*Prakiraan
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan rekan (selanjutnya disebut “KJPP KR”) sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). KJPP KR
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham Perseroan
sesuai dengan surat penugasan KR/240905-001 tanggal 5 September 2024 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
4
Page 5
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Penilaian sebagaimana dituangkan
dalam Laporan Penilaian No. 00148/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024:
1. Identitas pihak
PT Petrosea Tbk.
2. Objek penilaian
Objek dalam nilai pasar 100,00% saham PT Petrosea Tbk.
3. Tujuan penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 15/2022.
4. Asumsi dan kondisi pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan Perseroan, PT Mahaka Industri Perdana (“MIP”), PT Kuala Pelabuhan
Indonesia (“KPI”), PT Karya Bhumi Lestari (“KBL”), dan PT Cristian Eka Pratama (“CEP”) yang disusun
oleh manajemen Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP pada tahun-
tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP yang dinilai pada
saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP yang dinilai dan
telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis
Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
5
Page 6
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan
atas perkembangan usaha Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP. Dalam melaksanakan penilaian
dengan metode ini, operasi Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP. Arus kas yang dihasilkan
6
Page 7
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan
tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tidak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
Perseroan, MIP, KPI, KBL dan CEP.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD 916,33
juta (atau setara dengan USD 0,91/saham dengan menggunakan jumlah saham Perseroan
sebanyak 1.008.605.000 saham pada tanggal 30 Juni 2024) atau setara dengan Rp. 15,05 triliun
(atau setara dengan Rp. 14.919/saham dengan menggunakan jumlah saham Perseroan sebanyak
1.008.605.000 saham) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni
2024.
VIII. INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPSLB
Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan tanggal 16 Desember 2024. Sesuai POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham
wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui rencana
Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan
Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
7
Page 8
IX. KETERANGAN LAIN-LAIN
Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau
permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
pelaksanaan Pemecahan Saham.
X. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang dalam
Keterbukaan Informasi ini.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi Perseroan di:
PT PETROSEA TBK
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
Email: corporate.secretary@petrosea.com
Web: www.petrosea.com
u.p.: Sekretaris Perusahaan
7 November 2024
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.4
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×28
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Mahaka Industri Perdana
p.5
unresolved
org
PT Kuala Pelabuhan Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Karya Bhumi Lestari
p.5
unresolved
org
PT Cristian Eka Pratama
p.5
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.