Back to announcement
20241106_NFCX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31754655.pdf
Other Text extracted NFCXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 086/NFC/CORP/E/XI/24
Nama Perusahaan PT NFC Indonesia Tbk
Kode Emiten NFCX
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11605/BEI.PP2/11-2024 tanggal 05
November 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang akan berdampak pada nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi nilai
perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E
mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi, terutama pada ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang bersifat material dan mungkin memengaruhi nilai
efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana terkait tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang mungkin memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek (setidaknya
dalam jangka waktu 3 bulan ke depan).
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT NFC Indonesia Tbk
Inda Ayu Susanty
Corporate Secretary
Page 2
PT NFC Indonesia Tbk
AXA Tower Lt. 7 Suite 3, Kuningan City
Telepon : 021 30480711, Fax : 021 30480713, www.ptnfc.com
Nama Pengirim Inda Ayu Susanty
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 06-11-2024 17:59
Lampiran 1. Tanggapan Surat No. S-11605 - NFCX.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT NFC Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT NFC Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 086/NFC/CORP/E/XI/24
Issuer Name PT NFC Indonesia Tbk
Issuer Code NFCX
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11605/BEI.PP2/11-2024
dated 05 November 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang akan berdampak pada nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang berpotensi memengaruhi nilai
perusahaan atau keputusan investasi para pemodal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-E
mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi, terutama pada ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang bersifat material dan mungkin memengaruhi nilai
efek Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 mengenai Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana terkait tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang mungkin memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek (setidaknya
dalam jangka waktu 3 bulan ke depan).
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT NFC Indonesia Tbk
Inda Ayu Susanty
Corporate Secretary
Page 4
PT NFC Indonesia Tbk
AXA Tower Lt. 7 Suite 3, Kuningan City
Phone : 021 30480711, Fax : 021 30480713, www.ptnfc.com
Sender Name Inda Ayu Susanty
Function Corporate Secretary
Date and Time 06-11-2024 17:59
Attachment 1. Tanggapan Surat No. S-11605 - NFCX.pdf
This is an official document of PT NFC Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT NFC Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inda Ayu Susanty
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.