Back to announcement
20241106_KRAS_Perubahan Profesi Penunjang_31754576_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.938
1g KRAKATAU STEEL Jakarta, 30 Oktober 2024 Nomor 1. 428A/DK-KS/2024 Lampiran » 1 (satu) set Perihal : Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam Rangka Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan Hormat, Dengan ini dilaporkan bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 5 September 2024, telah dilakukan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk untuk tahun buku 2024 sebagai berikut: 1. Akuntan Publik a. Nama : Eishennoraz b. Nomor Registrasi AP dari Menteri Keuangan 1 AP. 1155 c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-00005/PM.223/2017 d. Tahun Penugasan 1 2024 2. Kantor Akuntan Publik a. Nama : KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-00012/PM.22/2017 Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan: 1. Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. 2. Perjanjian Kerja Antara Perseroan dan KAP. 3. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukan AP dan/atau KAP. Cilegon Office PT Krakatau Steel (Persero) Tbk P P www.krakatausteel.com
Page 2 OCR 0.936
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. PT KRAKATAU STFEL (PERSERO) Tbk Tardi Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, Tembusan : 1. Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 2. Komite Audit PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Page 3 OCR 0.950
(P KRAKATAU STEEL PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023 “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KRAKATAU STEEL Tbk" disingkat “PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk” Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”), Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu: (A). Pada : Hari/Tanggal : Kamis/5 September 2024 Waktu 114.20 WIB s.d 15.33 WIB Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Jakarta Selatan Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023. 2. Penetapan Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2024. 3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 4. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil Konversi. 5. Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan. 6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 4 OCR 0.932
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : (C). (D). (. @. (G). r DIREKSI Direktur Utama : Purwono Widodo, Direktur SDM : Sriyani Puspa Kinasih, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Tardi, Direktur Komersial : Muhamad Akbar, Direktur Pengembangan Bisnis dan Portofolio — : Agus Nizar Vidiansyah. DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Suhanto, Komisaris Independen : Isfan Fajar Satryo, Komisaris :I Gusti Putu Suryawirawan: Komisaris : Yudha Mediawan, Komisaris Independen : David Pajung, Komisaris Independen : Tjuk Agus Minahasa, Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.750.740.064 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 81,419o dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Mata Acara I : Terdapat 1 (satu) pertanyaan dan dijawab oleh Direksi. Mata Acara II : tidak ada pertanyaan. Mata Acara III : tidak ada pertanyaan. Mata Acara IV : tidak ada pertanyaan. Mata Acara V : tidak ada pertanyaan. Mata Acara VI : tidak ada pertanyaan. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara : Mata Acara I: Setuju | Abstain Tidak Setuju | 15.745.766.151 suara atau | 2.978.000 suara atau | 1.995.913 suara atau 99,968Yo dari seluruh saham | 0,019Y6 dari seluruh saham | 0,013Yo dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir | dengan hak suara yang | dengan hak suara yang dalam Rapat. | hadir dalam Rapat. | hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara I: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00772/2.1030/AU.1/04/1155-1/1/V/2024 tanggal 31 Mei
Page 5 OCR 0.950
2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”. b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00388/2.1030/AU.2/12/1155-1/0/1II/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”. 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge), kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku Laporan Perseroan. Mata Acara II: Setuju Abstain Tidak Setuju | 15.750.229.664 suara atau | 4.100 suara atau 0,000Y6o | 506.300 suara atau 0,003Yo 99,997Yo dari seluruh saham | dari seluruh saham dengan dengan hak suara yang hadir | hak suara yang hadir dalam dalam Rapat. | Rapat. dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara II: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk tahun buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus untuk tahun buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024. Mata Acara III: Setuju “Abstain Tidak Setuju |415.750.037.064 suara atau | 113.900 suara atau 0,001Y6 | 589.100 suara atau 0,004Y6 dalam Rapat. | 99,99596 dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam | Rapat.
Page 6 OCR 0.956
Keputusan Mata Acara III: 1. Menunjuk KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut, serta melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP pengganti dalam hal KAP yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut. Mata Acara IV: Setuju Abstain Tidak Setuju 15.743.824.083 suara atau | 114.100 suara atau 0,00179 | 6.801.881 suara atau 99,956Yo dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam 0,043Yo dari seluruh saham dengan hak suara yang dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara IV: 1. Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi OWK serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk membuat, menegosiasikan dan menandatangani setiap dan seluruh dokumen penerbitan OWK dan pelaksanaan konversi OWK menjadi modal Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga konversi OWK menjadi modal Perseroan yang dianggap baik oleh Direksi, melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Penambahan Modal, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan penerbitan OWK dan peningkatan modal Perseroan dengan mekanisme Penambahan Modal tersebut, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
Page 7 OCR 0.947
berlaku, pemberian kuasa dan kewenangan tersebut diberikan tanpa ada pengecualian dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal Mata Acara V: Setuju Abstain Tidak Setuju 15.727.599.346 suara atau | 113.900 suara atau 0,001” | 23.026.818 suara atau 98,853Yo dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam 0,146Yo dari seluruh saham dengan hak suara yang dalam Rapat. Rapat. hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara V: ik Menyetujui Usulan Restrukturisasi yang diajukan oleh Perseroan dalam rangka penyehatan Perseroan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja Perseroan dengan metode restrukturisasi sebagaimana yang telah dipaparkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk memberikan persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode restrukturisasi. Mata Acara VI: Setuju | Abstain Tidak Setuju 15.727.911.646 suara atau | 3.900 suara atau 0,000Yo 99,855Y6 dari seluruh saham | dari seluruh saham dengan dengan hak suara yang hadir | hak suara yang hadir dalam dalam Rapat. 22.824.518 suara atau 0,145Yo dari seluruh saham dengan hak suara yang | Rapat. hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara VI: 1 . Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis Perseroan yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 terhitung sejak tanggal 26 April 2024, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. Djoko Muljono sebagai Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis Perseroan untuk periode kedua. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Page 8 OCR 0.961
4. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. 5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk akta Notaris, serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat. 6. Hasil penetapan RUPS atas perubahan anggota Direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada angka 2, agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaruan data Portal HC Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud. Jakarta, 5 September 2024 PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Sep 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,745,766,151
—
Against
1,995,913
—
Abstain
2,978,000
—
Agenda 3
approved
For
15,750,229,664
—
Against
506,300
—
Abstain
4,100
—
Agenda 4
approved
For
415,750,037,064
—
Against
589,100
—
Abstain
113,900
—
Agenda 5
approved
For
15,743,824,083
—
Against
6,801,881
—
Abstain
114,100
—
Agenda 6
approved
For
15,727,599,346
—
Against
23,026,818
—
Abstain
113,900
—
Agenda 7
approved
For
15,727,911,646
—
Against
22,824,518
—
Abstain
3,900
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KRAKATAU STFEL (PERSERO) Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4 ×2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.8
unresolved
org
Milik Negara
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
227 ms
13 Sep 2026 15:52
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus '
'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada '
'Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan',
'votes_abstain': '2978000',
'votes_against': '1995913',
'votes_for': '15745766151'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '4100',
'votes_against': '506300',
'votes_for': '15750229664'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '113900',
'votes_against': '589100',
'votes_for': '415750037064'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '114100',
'votes_against': '6801881',
'votes_for': '15743824083'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 terhitung sejak '
'tanggal 26 April 2024, dengan ucapan terima '
'kasih atas segala sumbangan tenaga dan '
'pikirannya selama memangku jabatan tersebut. '
'Mengangkat Sdr. Djoko Muljono sebagai '
'Direktur Infrastruktur dan Penunjang Bisnis '
'Perseroan untuk periode kedua. Masa jabatan '
'anggota Direksi yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 2, sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. '
'Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 2 dan masih menjabat pada '
'jabatan lain yang dilarang oleh peraturan '
'perundang-undangan untuk dirangkap dengan '
'jabatan Direksi BUMN, maka yang bersangkutan '
'harus mengundurkan diri atau diberhentikan '
'dari jabatannya tersebut. 5. Memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
'RUPS ini dalam bentuk akta Notaris, serta '
'menghadap Notaris atau pejabat yang '
'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
'Rapat. 6. Hasil penetapan RUPS PT Krakatau '
'Steel (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud pada '
'angka 2, agar disampaikan kepada Kementerian '
'BUMN melalui pembaruan data Portal HC '
'Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur '
'dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri '
'BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ '
'dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik '
'Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari '
'kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud. '
'Jakarta, 5 September 2024 PT KRAKATAU STEEL '
'(PERSERO) Tbk Direksi',
'seq': 6,
'votes_abstain': '113900',
'votes_against': '23026818',
'votes_for': '15727599346'},
{'approved': True,
'seq': 7,
'votes_abstain': '3900',
'votes_against': '22824518',
'votes_for': '15727911646'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-09-05',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, '
'Kavling 58, Jakarta Selatan'}