Skip to content
Back to announcement

20260610_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099690_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK
 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKUKAN ENTITAS ANAK /

                       DISCLOSURE OF INFORMATION OF
                            PT BARITO PACIFIC TBK
        IN RELATION TO THE AFFILIATED TRANSACTIONS CONDUCTED BY ITS
                                 SUBSIDIARIES


  Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020 /

  This Disclosure of Information is prepared and aimed to comply with the Regulation of the Financial Services Authority
  Number 42/POJK.04/2020 which was promulgated on 2 July 2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest
  Transactions.




                                               PT BARITO PACIFIC Tbk.
                                            (“Perseroan”) / (the “Company”)

                                        Kegiatan Usaha / Business Acitivities
    Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi,
                                         dan Aktivitas Perusahaan Holding/
Industry, Renewables Energy, Property, Trading, Mining, Forestry, Plantation, Transportation, and Activity of
                                              Holding Company

                                        Berkedudukan di / Domiciled in
                             Banjarmasin, Kalimantan Selatan/ South Kalimantan, Indonesia

                                                    Kantor / Office
                                         Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                              Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 11410
                Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680 Website : www.barito-pacific.com
                                          Email : corpsec@barito.co.id


 Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi
 yang melibatkan Entitas Anak Perseroan sebagaimana akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini /

 This Disclosure of Information is provided to the Shareholders of the Company in relation to the Affiliated Transactions which
 will be carried out by the Subsidiaries of the Company.



 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
 KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
 SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
 DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN /

 THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, ARE FULLY
 RESPONSIBLE FOR THE TRUENESS AND COMPLETENESS OF THE INFORMATION AS SET OUT IN THIS
 DISCLOSURE, AND AFTER CAREFUL REVIEW, HEREBY CONFIRM THAT TO THE BEST OF THEIR KNOWLEDGE
 AND BELIEF, THERE IS NO MATERIAL INFORMATION THAT IS NOT DISCLOSED IN OR OMITTED FROM THIS
 DISCLOSURE WHICH MAY CAUSE THIS DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR MISLEADING.


                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2026 /
                      This Disclosure of Information is issued in Jakarta on 10 June 2026
Page 2
DEFINISI/ DEFINITION

Afiliasi / Affiliate (s)   Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana yang
                           didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal. /

                           Relationship between a party to another, as defined in Article 1
                           paragraph (1) of the Capital Market Law.

Entitas Anak/              Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Subsidiary (ies)           laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
                           keuangan yang berlaku di Indonesia. /

                           A company whose financial statements is consolidated with the
                           Company's financial statements in accordance with applicable financial
                           accounting standards in Indonesia.

GI                         PT Griya Idola, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                           berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                           Jakarta Barat. /

                           PT Griya Idola, a limited liability company established under the laws of
                           the Republic of Indonesia, domiciled in West Jakarta.

IRT                        PT Indo Raya Tenaga, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
                           dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                           Jakarta Pusat. /

                           PT Indo Raya Tenaga, a limited liability company established under the
                           laws of the Republic of Indonesia, domiciled in Central Jakarta.

Kemenkum/ MoL              Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
                           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Hukum dan
                           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
                           Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
                           Republik Indonesia atau nama lainnya). /

                           Ministry of Law of the Republic of Indonesia (formerly known as the
                           Ministry of Law and Human Rights, Department of Law and Human
                           Rights of the Republic of Indonesia, Department of Justice of the
                           Republic of Indonesia, Department of Law and Legislation of the
                           Republic of Indonesia, or other names).

KJPP                       Kantor Jasa Penilai Publik. /

                           Public Appraisal Services Office.

KR                         Kusnanto & rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
                           Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
                           kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
                           Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
                           02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). /

                           Kusnanto & partners, an official KJPP based on the Decree of the
                           Minister of Finance No. 2.19.0162 dated 15 July 2019 and registered
                           as a capital market supporting professional service office at the OJK
                           with a Capital Market Supporting Professional Registration Certificate
                           from the OJK under No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (business
                           appraiser).




                                                                                             2
Page 3
Laporan       Pendapat      Laporan pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh
Kewajaran/                  KJPP KR atas Transaksi yang akan dilakukan oleh Entitas Anak
Fairness Opinion            Perseroan dan Afiliasinya. /
Report
                            A fairness opinion report prepared and submitted by KJPP KR on the
                            Transaction to be carried out by the Subsidiaries of the Company and
                            its Affiliate.

Menkum /                    Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama
Minister of Law             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kehakiman Republik
                            Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
                            lainnya). /

                            Minister of Law of the Republic of Indonesia (formerly known as the
                            Minister of Law and Human Rights, Minister of Justice of the Republic
                            of Indonesia, Minister of Law and Legislation, and/or other names).

OJK                         Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. /

                            Financial Services Authority of the Republic of Indonesia..

Pemegang Saham Utama/       Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Principal Shareholder (s)   paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham
                            yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan
                            atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
                            /

                            A party that, either directly or indirectly, holds at least 20% (twenty
                            percent) of the voting rights of all voting shares issued by a company,
                            or a smaller percentage as determined by the OJK.

Penilai / Appraiser         Penilai sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /

                            Appraiser as defined in POJK No. 17/2020.

Pengendali / Controlling    Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud di dalam
                            peraturan OJK yang relevan. /

                            Controlling of the Issuer as defined in the relevant OJK regulations.

Perusahaan Terbuka /        Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
Public Company              atau utang berdasarkan UU Pasar Modal. /

                            Issuers who have conducted a public offering of equity or debt in
                            accordance with the Capital Market Law.

Perusahaan Terkendali /     Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Controlled Company          langsung oleh Perusahaan Terbuka. /

                            A company controlled either directly or indirectly by a Public Company.

POJK No. 17/2020            Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                            Perubahan Kegiatan Usaha yang diundangkan tanggal 21 April 2020. /

                            OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions
                            and Changes in Business Activities promulgated on 21 April 2020.

POJK No. 35/2020            Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
                            Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang diundangkan
                            tanggal 2 Juli 2020. /



                                                                                              3
Page 4
                          OJK Regulation No. 35/POJK.04/2020 regarding Valuation and
                          Presentation of the Business Valuation Report in the Capital Market
                          promulgated on 2 July 2020.

POJK No. 42/2020          Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                          Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli
                          2020. /

                          OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions
                          and Conflict of Interest Transactions promulgated on 2 July 2020.

Rp / IDR                  Mata uang Rupiah Indonesia. /

                          Indonesian Rupiah currency.

Transaksi / Transaction   Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Bab II Keterbukaan
                          Informasi ini. /

                          Transaction as defined in Chapter II of this Disclosure Information.

Transaksi Afiliasi /      Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Affiliated Transactions
                          Transaction as defined in POJK No. 42/2020.

Transaksi                 Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Benturan Kepentingan/
Conflict of Interest      Transaction as defined in POJK No. 42/2020.
Transactions

Transaksi Material /      Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Material Transactions
                          Transaction as defined in POJK No. 17/2020.

UU Pasar Modal /          Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
Capital Market Law        diundangkan tanggal 10 November 1995 sebagaimana diubah
                          berdasarkan Undang-Undang No. 4             Tahun 2023 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan
                          tanggal 12 Januari 2023, beserta peraturan pelaksanaannya. /

                          Law No. 8 of 1995 regarding Capital Market promulgated on 10
                          November 1995, as amended by Law No. 4 of 2023 regarding Financial
                          Sector Development and Strengthening promulgated on 12 Januari
                          2023, together with its implementing regulations.

UUPT /                    Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Company Law               Perseroan Terbatas yang diundangkan tanggal 16 Agustus 2007,
                          sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                          2023 tentang Penetapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
                          tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang diundangkan
                          tanggal 31 Maret 2023, berikut peraturan pelaksanaannya. /

                          Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 regarding Limited
                          Liability Companies promulgated on on 16 August 2007, as amended
                          by Law No. 6 of 2023 regarding the Stipulation of Law No. 11 of 2020
                          regarding the Job Creation into Law promulgated on 31 March 2023,
                          together with the implementing regulations.

WBP II                    Wisma Barito Pacific II yang dimiliki dan dikelola oleh GI, berlokasi di
                          Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 60, Jakarta 11410. /




                                                                                           4
Page 5
                                Wisma Barito Pacific II owned and managed by GI, located at Jl. Let.
                                Jend. S. Parman, Kav. 60, Jakarta 11410.

I.   PENDAHULUAN / FOREWORD

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka         This Disclosure of Information is prepared to
pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam              comply with POJK No.42/2020, which requires the
POJK No. 42/2020, yang mewajibkan Perseroan           Company to make the disclosure of information in
untuk   melakukan    keterbukaan      informasi       relation to the Affiliated Transactions.
sehubungan dengan Transaksi Afiliasi.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi            This Disclosure of Information is providing
mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh GI       information about the Transaction that has been
(yang merupakan Entitas Anak atau Perusahaan          made between GI (as the Company’s Subsidiary or
Terkendali Perseroan), dengan IRT (yang               Controlled Company), with IRT (as the Affiliate of
merupakan Afiliasi Perseroan). Transaksi              the Company). Details of the Transaction will be
sebagaimana dimaksud diuraikan secara                 explained in Part II of this Disclosure of
terperinci pada Bagian II Keterbukaan Informasi       Information.
ini.

Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi      This Transaction is an Affiliated Transactions as
sebagaimana dimaksudkan di dalam POJK No.             stipulated in POJK No. 42/2020 due to the
42/2020 dikarenakan terdapatnya hubungan              existence of an Affiliate relation among the
Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat,         involved parties, as will be explained in Part II letter
sebagaimana secara rinci akan dijelaskan pada         C and letter D of this Disclosure of Information.
Bagian II huruf C dan huruf D dari Keterbukaan        Furthermore, although this Transaction is
Informasi ini. Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini   classified as an Affiliated Transactions, this
merupakan Transaksi Afiliasi tetapi Transaksi ini     Transaction is not a Conflict of Interest
bukan merupakan Transaksi Benturan                    Transaction as stipulated in POJK No. 42/2020.
Kepentingan sebagaimana diatur di dalam
POJK No. 42/2020.

Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai            In addition, the value of the Transaction does not
batasan nilai yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1)      reach the value limit set forth in Article 3
dan (2) POJK No. 17/2020. Dengan demikian,            paragraphs (1) and (2) POJK No. 17/2020.
Transaksi ini tidak digolongkan sebagai               Therefore, this Transaction is not classified as a
Transaksi Material sebagaimana dimaksud               Material Transaction as stipulated under POJK
dalam POJK No. 17/2020.                               No.17/2020.

Adapun, mengingat Transaksi ini merupakan             Considering this Transaction is an Affiliated
Transaksi Afiliasi, maka guna memenuhi                Transaction, therefore in order to comply with the
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,          provisions of Article 4 paragraph (1) POJK No.
Perseroan wajib:                                      42/2020, the Company shall:

a. menggunakan Penilai untuk menentukan               a. use Appraiser to determine the fair value of the
   nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau             object of the Transaction and/or the fairness of
   kewajaran Transaksi dimaksud, dan untuk               the Transaction, and for this matter, the
   hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP KR              Company has appointed KJPP KR as an
   sebagai penilai independen;                           independent appraiser;

b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini              b. announce this Disclosure of Information to
   kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)               public at the latest 2 (two) business days after
   hari kerja setelah tanggal Transaksi; dan             the date of Transaction; and

c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini             c.   submit this Disclosure of Information and its
   kepada    OJK     beserta    dokumen                    supporting documents to OJK.
   pendukungnya.




                                                                                                      5
Page 6
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana              With regard to the foregoing, in accordance with
disebutkan di atas, maka sesuai dengan             the provisions of POJK No. 42/2020, the Board of
ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan      Directors of the Company announces this
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini              Disclosure of Information in order to provide
dengan maksud untuk memberikan informasi           information and a complete overview to the
maupun gambaran yang lebih lengkap kepada          shareholders of the Company regarding the
para pemegang saham Perseroan mengenai             proposed Transaction.
rencana Transaksi.

II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI / DESCRIPTION OF THE TRANSACTION

A.    LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA                                    TRANSAKSI/
      BACKGROUND, REASONS, AND BENEFITS OF THE TRANSACTION

GI sebagai Entitas Anak (yang merupakan            GI (as a Company’s Subsidiary and Controlled
Perusahaan Terkendali Perseroan) merupakan         Company) is the owner and management of WBP
pemilik dan pengelola WBP II, gedung komersial     II, a commercial building leased for offices.
yang disewakan untuk perkantoran.

IRT merupakan Afiliasi Perseroan dikarenakan       IRT is an Affiliate of the Company due to the
adanya kesamaan pemilik manfaat dan anggota        similarity of beneficial ownership and member of
Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan pada         the Board of Commissioners as described in
Bagian II huruf C dan huruf D dari Keterbukaan     Section II letter C and letter D of this Disclosure of
Informasi ini.                                     Information.

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, IRT           To carry out its business activities, IRT needs
membutuhkan      ruang    kantor     dan  telah    office space and has agreed with GI to rent office
bersepakat dengan GI untuk menyewa ruang           space located in WBP II owned by GI.
kantor yang berlokasi di WBP II milik GI.

Mengenai kesepakatan sewa menyewa ruang            Regarding this office space lease agreement, on 8
kantor ini, pada tanggal 8 Juni 2026, GI sebagai   June 2026, GI as the Lessor and IRT as the Lessee
Pemberi Sewa dan IRT sebagai Penyewa telah         have entered into the Lease Agreement of WBP II
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa             ("Lease Agreement"), with details of the object,
WBP II (“Perjanjian Sewa”) dengan rincian          value, and transaction date as described in Section
objek, nilai, dan tanggal transaksi sebagaimana    II letter B of this Disclosure of Information
diuraikan pada Bagian II huruf B dari              ("Transaction").
Keterbukaan Informasi ini (“Transaksi”).

Transaksi ini dilakukan untuk kemanfaatan          This transaction is carried out for the benefit of
masing-masing pihak, karena IRT membutuhkan        each party, by taking into account that IRT needs
ruang kantor untuk menunjang pelaksanaan           office space to support its operational activities and
kegiatan operasionalnya dan GI merupakan           GI is the owner of WBP II whose main activity is
pemilik WBP II yang kegiatan utamanya adalah       the leasing of office space for commercial
penyewaan ruang kantor secara komersial.           purposes.

Dari sisi IRT sendiri, selain untuk menunjang      For IRT itself, in addition to supporting its
kegiatan    operasionalnya,     transaksi  ini     operations, this transaction is expected to facilitate
diharapkan dapat memudahkan koordinasi             coordination with the Company as on of its
dengan Perseroan sebagai salah satu                Principal Shareholders, and promote synergies
Pemegang Saham Utamanya serta bersinergi           among the Company’s other Subsidiaries, which
dengan Entitas Anak Perseroan lainnya yang         also having their office in WBP II.
juga berkantor di WBP II.

Di sisi lain, dengan mempertimbangkan bahwa        On the other hand, considering that GI and IRT are
GI dan IRT merupakan pihak terafiliasi, maka       affiliated parties, it is expected that coordination in
koordinasi dalam pelaksanaan Transaksi ini         implementing the Transaction can be done in a
diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan     more effective and efficient way to minimize
efisien sehingga dapat meminimalisir berbagai      various technical obstacles that may occur and the



                                                                                                  6
Page 7
kendala teknis yang mungkin dihadapi dan         implementation of this Transaction is expected to
pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat       make a positive contribution to the financial
memberikan kontribusi positif bagi kinerja       performance of GI.
keuangan GI.

Dari sisi Perseroan sebagai Pengendali GI dan    From the perspective of the Company as the
salah satu Pemegang Saham Utama IRT, maka        Controlling of GI and one of the Principal
pelaksanaan Transaksi ini secara langsung        Shareholders of IRT, the implementation of the
ataupun tidak langsung diharapkan dapat          Transaction, directly or indirectly, is expected to
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan          improve the Company's financial performance
secara keseluruhan.

B.   OBJEK, NILAI, DAN TANGGAL TRANSAKSI /
     OBYEK, VALUE, AND DATE OF TRANSACTION

Objek Transaksi adalah Transaksi Afiliasi yang   The object of the Transaction is an Affiliated
dilakukan oleh GI sebagai Pemberi Sewa dan       Transactions carried out by GI as the Lessor and
IRT sebagai Penyewa atas sewa menyewa            IRT as the Lessee for the lease of office space in
ruang kantor di WBP II lantai 22 dengan luas     WBP II 22nd floor with total area of 896.82 m2 (eight
keseluruhan 896,82 m2 (delapan ratus sembilan    hundred ninety-six-point eighty-two square
puluh enam koma delapan puluh dua meter          meters) (the "Transaction Object").
persegi) (“Objek Transaksi”).

Periode sewa adalah selama 5 (lima) tahun        The rental period is 5 (five) years starting from 1
terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 atau sejak   July 2026 or as of the final handover of the
tanggal dilakukannya serah terima final atas     Transaction Object proven with the execution of a
Objek Transaksi yang dibuktikan dengan           minutes of handover (BAST) by GI and IRT,
ditandatanganinya suatu berita acara serah       whichever is earlier (“Lease Period”).
terima (BAST) oleh GI dan IRT, mana yang
terjadi lebih dahulu (“Jangka Waktu Sewa”).

Nilai dari Transaksi adalah nilai yang setara    The value of the Transaction is the value
dengan biaya sewa menyewa yang disepakati        equivalent to the lease price agreed by the parties
oleh para pihak berdasarkan Perjanjian Sewa      based on the Lease Agreement during the Lease
selama Jangka Waktu Sewa dengan total            Period which is in the amount of IDR
sebesar Rp. 18.057.291.336 (delapan belas        18,057,291,336 (eighteen billion fifty-seven
miliar lima puluh tujuh juta dua ratus           million two hundred ninety-one thousand three
sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga         hundred thirty-six Rupiah) (the “Transaction
puluh enam Rupiah) (“Nilai Transaksi”).          Value”). The Transaction Value includes Income
Adapun Nilai Transaksi tersebut sudah            Tax (PPh), but does not include Value Added Tax
termasuk Pajak Penghasilan (PPh), namun          (VAT) in accordance with the rates imposed by the
belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai           laws and regulations in the field of taxation.
(PPN) sesuai dengan tarif yang diberlakukan
oleh peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Biaya sewa yang disepakati per meter persegi     The agreed lease price per square meter per
per bulan adalah sebagai berkut:                 month is as below:

Tahun I        : Rp.224.000;                     1st Year         : Rp. 224,000;
Tahun II       : Rp.224.000;                     2nd Year         : Rp.224,000;
Tahun III      : Rp.237.400;                     3rd Year         : Rp.237,400;
Tahun IV       : Rp.237.400;                     4th Year         : Rp.237,400;
Tahun V        : Rp.251.600                      5th Year         : Rp.251,600;

Selain biaya sewa, IRT juga dikenakan biaya      In addition to rental fees, IRT is also charged a
jasa per meter per bulan dengan perhitungan      service fee per square meter on a monthly basis,
sebagai berikut:                                 calculated as follows:




                                                                                               7
Page 8
Tahun I           : Rp.96.000;                       1st Year        : Rp.96,000;
Tahun II          : Rp.96.000;                       2nd Year        : Rp.96,000;
Tahun III         : Rp.101.800;                      3rd Year        : Rp.101,800;
Tahun IV          : Rp.101.800; dan                  4th Year        : Rp.101,800; and
Tahun V           : Rp.107.900.                      5th Year        : Rp.107,900;

Biaya jasa diberlakukan juga kepada semua            This service fee is also imposed to all tenants in
penyewa yang menempati gedung WBP II.                WBP II building.

GI dan IRT telah menyepakati bahwa sebelum           GI and IRT have agreed that at any time prior to
berakhirnya Jangka Waktu Sewa, GI dapat              the expiration of the Lease Period, GI may provide
memberikan penawaran secara tertulis kepada          written offer letter to IRT for the renewal of the
IRT mengenai perpanjangan Jangka Waktu               Lease Period, setting out the rental fee, and
Sewa dengan biaya sewa dan biaya jasa, serta         service charge, and other terms and conditions as
syarat dan ketentuan lain yang menurut               in the opinion of GI reflect the prevailing market
pertimbangan GI mencerminkan harga dan               rates and practices applicable at the time of such
praktik pasar yang berlaku pada saat                 renewal.
perpanjangan.

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa,             During the Lease Period, if deemed necessary by
apabila     dipandang     perlu    berdasarkan       mutual agreement of the parties, the Transaction
kesepakatan para pihak, Objek Transaksi dapat        Object may be adjusted (either expanded or
disesuaikan (baik ditambah ataupun dikurangi)        reduced) for the use of IRT itself as the lessee or
untuk penggunaan oleh IRT sendiri sebagai            IRT’s Subsidiaries and/or Affiliates. Furthermore,
penyewa ataupun Entitas Anak dan/atau Afiliasi       the agreement regarding adjustments to the
IRT. Lebih lanjut, kesepakatan mengenai              Transaction Object and the corresponding
penyesuaian      Objek     Transaksi    berikut      adjustment to the Transaction Value shall be set
penyesuaian      Nilai   Transaksinya,    akan       forth by the parties through an addendum to the
dituangkan oleh para pihak melalui sebuah            Lease Agreement, which constitutes an integral
addendum terhadap Perjanjian Sewa yang               and inseparable part of the Lease Agreement.
merupakan satu-kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa.

C.   PIHAK TERKAIT DALAM TRANSAKSI /
     RELEVANT PARTIES TO THE TRANSACTION

     1.     GI

            Umum                                           General

            GI    didirikan   berdasarkan     Akta         GI was established based on the Deed of
            Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli 1989,         Establishment No. 21 dated 12 July 1989,
            dibuat di hadapan Nelly Elsye                  drawn up before Nelly Elsye Tahamata,
            Tahamata, S.H., Notaris di Jakarta,            S.H., Notary in Jakarta, as amended by
            dengan perubahan Akta No. 40 tanggal           Deed No. 40 dated 18 September 1989,
            18 September 1989, yang telah                  which has been legalized by the MoL under
            mendapat pengesahan dari Menkum                Decree No. C2-9243.HT.01.01-TH89 dated
            dengan Surat Keputusan No. C2-                 29 September 1989, registered in the book
            9243.HT.01.01-TH89      tanggal     29         register located at the Central Jakarta
            September 1989, dan telah didaftarkan          District Court Office under No. 2220/1989
            dalam buku register yang berada di             dated 11 October 1989 and announced in
            Kantor Pengadilan Negeri Jakarta               State Gazette No. 2881, dated 7 November
            Pusat di bawah No. 2220/1989                   1989 and Supplement to State Gazette No.
            tanggal 11 Oktober 1989 dan telah              89.
            diumumkan dalam Berita Negara No.
            2881, tanggal 7 November 1989 dan
            Tambahan Berita Negara No. 89.

            Anggaran Dasar terakhir GI adalah              The latest articles of association of GI is the
            anggaran  dasar    yang    diubah              article of association as stated in Deed No.



                                                                                                   8
Page 9
  berdasarkan Akta No. 54 tanggal 19                     54 dated 19 December 2024, drawn up
  Desember 2024, yang dibuat di                          before Wiwik Condro, S.H., Notary in West
  hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris                    Jakarta, approved by the MoL with Decree
  di Jakarta Barat, yang telah disetujui                 of Amendment to Article of Association No.
  oleh Menkum berdasarkan Surat                          0083517.AH.01.02.Tahun2024 dated 19
  Persetujuan Perubahan Anggaran                         December 2024, registered in the company
  Dasar            No.            AHU-                   register   at  the    MoL     under    No.
  0083517.AH.01.02.Tahun2024                             0278225.AH.01.11.Tahun2024 dated 19
  tanggal 19 Desember 2024 yang telah                    December 2024, also notified to MoL based
  didaftarkan dalam daftar perseroan di                  on the Receipt of Notification of
  Kemenkum di bawah No. AHU-                             Amendments to the Article of Association
  0278225.AH.01.11.Tahun2024 tanggal                     No. AHU-AH.01.03-0224909 dated 19
  19 Desember 2024, serta telah                          December 2024, and has been registered in
  diberitahukan     kepada     Menkum                    the company register at the MoL under No.
  berdasarkan               Penerimaan                   0278225.AH.01.11.Tahun2024 dated 19
  Pemberitahuan Perubahan Anggaran                       December 2024.
  Dasar No. AHU-AH.01.03-0224909
  tanggal 19 Desember 2024, yang telah
  didaftarkan dalam daftar perseroan di
  Kemenkum di bawah No. AHU-
  0278225.AH.01.11.Tahun2024 tanggal
  19 Desember 2024.

  Berdasarkan Pasal 3 anggaran                           Pursuant to Article 3 of its articles of
  dasarnya, GI menjalankan kegiatan                      association, GI carries out business
  usaha di bidang real estate yang dimiliki              activities in the fields of real estate owned or
  atau disewa, aktivitas kantor pusat, dan               leased, head office activities, and other
  aktivitas    konsultasi     manajemen                  management consulting activities.
  lainnya.

  Struktur Permodalan                                    Capital Structure

  Pada      tanggal      diterbitkannya                  On the date of this Disclosure of
  Keterbukaan Informasi ini, struktur                    Information, the capital structure of GI is as
  permodalan GI adalah sebagai berikut:                  follows:

                                    Jumlah Saham /           Nilai Nominal (Rp) /
   Keterangan / Description                                                              %
                                    Number of Share          Nominal Value (IDR)
Struktur Permodalan / Capital Structure

Modal Dasar /                          166.901.000/            166.901.000.000/
Authorized Capital                     166,901,000             166,901,000,000

Modal Ditempatkan dan Disetor /        166.901.000/            166.901.000.000/              100
Issued and Paid-up Capital             166,901,000             166,901,000,000

Nilai Nominal Per Saham/                                          1.000/
Nominal Value Per Shares                                          1,000

Pemegang Saham/ Shareholders
1. Perseroan                              166.900.000/         166.900.000.000/        99,999/
                                          166,900,000          166,900,000,000          99.999

2. PT Binajaya Rodakarya                        1.000/                1.000.000/         0,001/
                                                 1,000                1,000,000          0.001

Jumlah / Total                            166.901.000/         166.901.000.000/       100,000/
                                           166,901,000         166,901,000,000         100.000




                                                                                                   9
Page 10
Susunan Pengurus                                     Management Composition

Direksi:                                             Board of Directors

                    Nama / Name                           Jabatan / Title

            Hengky Sidartawan                  Direktur Utama / President Director
            Djuliawati                         Direktur / Director
            Eddy Karli                         Direktur / Director

Dewan Komisaris                                      Board of Commissioners

                    Nama / Name                           Jabatan / Title

            Rudy Suparman                      Komisaris / Commissioner

2.   IRT

     Umum                                               General

     IRT    didirikan   berdasarkan     Akta            IRT was established based on the Deed
     Pendirian No. 19 tanggal 15 Maret 2017,            of Establishment No. 19 dated 15 March
     dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak,               2017, drawn up before Lenny Janis
     S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang             Ishak, S.H., Notary in South Jakarta,
     telah mendapat pengesahan dari                     which has been legalized by the MoL
     Menkum dengan surat keputusan No.                  under      its  decree    No.    AHU-
     AHU-0013098.AH.01.01.TAHUN 2017                    0013098.AH.01.01.TAHUN 2017 dated
     tanggal 17 Maret 2017.                             17 March 2017.

     Anggaran dasar terakhir IRT adalah                 The latest articles of association of IRT
     anggaran        dasar    yang    diubah            is the article of association as stated in
     berdasarkan Akta No. 11 tanggal 2                  Deed No. 11 dated 2 October 2020,
     Oktober 2020, yang dibuat di hadapan               drawn up before Jimmy Tanal , S.H.,
     Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di                M.Kn, Notary in South Jakarta, which
     Jakarta Selatan, yang perubahannya                 amendment has been approved by the
     telah disetujui oleh Menkum berdasarkan            MoL       based on the Decree of
     Surat Persetujuan Perubahan Anggaran               Amendment to Article of Association No.
     Dasar                No.          AHU-             AHU-0068353.AH.01.02.TAHUN 2020,
     0068353.AH.01.02.TAHUN            2020,            dated 5 October 2020, and notified to
     tanggal 5 Oktober 2020, serta telah                MoL based on the Receipt of Notification
     diberitahukan        kepada    Menkum              of Amendments to the Article of
     berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan               Association        No. AHU-AH.01.03-
     Perubahan Anggaran Dasar dengan                    0394289 dated 5 October 2020.
     suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0394289
     tanggal, 5 Oktober 2020

     Berdasarkan    Pasal  3    anggaran                According to Article 3 of its articles of
     dasarnya, IRT menjalankan kegiatan                 association, IRT carries out business
     usaha di bidang pembangkitan tenaga                activities in the fields of electricity power
     listrik.                                           generation.


     Struktur Permodalan                                Capital Structure

     Pada      tanggal     diterbitkannnya              On the date of this Disclosure of
     Keterbukaan Informasi ini, struktur                Information, the capital structure of IRT
     permodalan IRT adalah sebagai berikut:             is as follows:




                                                                                             10
Page 11
                                              Jumlah Saham /       Nilai Nominal (Rp) /
             Keterangan / Description                                                      %
                                              Number of Share      Nominal Value (IDR)
        Struktur Permodalan / Capital Structure

        Modal Dasar /                              4.688.100/      4.688.100.000.000/
        Authorized Capital                         4,688,100       4,688,100,000,000
        Modal Ditempatkan dan Disetor /           4.688.100/      4.688.100.000.000/
        Issued and Paid-up Capital                4,688,100       4,688,100,000,000
        Nilai Nominal Per Saham/                                      1.000.000/
        Nominal Value Per Shares                                      1,000,000
        Pemegang Saham/ Shareholders

        1. PT Putra Suralaya Indotenaga           2.390.931/      2.390.931.000.000/
                                                                                          51%
                                                  2,390,931       2,390,931,000,000
        2. PT Barito Wahana Tenaga                2.297.169/      2.297.169.000.000/
                                                                                          49%
                                                  2,297,169       2,297,169,000,000
        Jumlah / Total                            4.688.100/      4.688.100.000.000/
                                                                                          100%
                                                  4,688,100       4,688,100,000,000

     Susunan Pengurus                                 Management Composition

     Direksi:                                         Board of Directors

                         Nama / Name                             Jabatan / Title

                Peter Wijaya                         Presiden Direktur / President Director
                Yosefan Johan                        Wakil Presiden Direktur / Vice
                                                     President Director
                Erwin Ardianto                       Direktur Keuangan/ Finance Director
                Jae Sik Ryu                          Direktur    Konstruksi/Operasi      dan
                                                     Pemeliharaan/ Construction/Operation
                                                     and Maintenance Director
                Riyanto Dharu Nugroho                Direktur Teknis / Technical Director
                Jonny Karli                          Direktur Bisnis/ Business Director

     Dewan Komisaris                                  Board of Commissioners

                Nama / Name                          Jabatan / Title

                Nurlely Aman                         Presiden Komisaris /
                                                     President Commissioner
                Prajogo Pangestu                     Komisaris / Commissioner

D.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG BERTRANSAKSI /
     CHARACTERISTICS OF THE AFFILIATE RELATIONSHIP BETWEEN THE PARTIES
     CONDUCTING THE TRANSACTION

Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi           This Transaction meets the criteria for
Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020, dimana             Affiliated Party Transactions based on POJK
hubungan Afiliasi yang timbul adalah:                     No. 42/2020, where the Affiliate relationships
                                                          that arise are:

1. GI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan;          1. GI is a Controlled Company of the
                                                             Company;

2. Pemilik manfaat akhir dari Perseroan, GI dan IRT       2. The ultimate beneficial owner of the
   adalah pihak yang sama yaitu Bapak Prajogo                Company, GI and IRT is the same party,
   Pangestu;                                                 namely Mr. Prajogo Pangestu;




                                                                                                 11
Page 12
3. Bapak Prajogo Pangestu menjabat sebagai             3. Mr. Prajogo Pangestu holds the position
   Komisaris Utama di Perseroan, dan Komisaris di         as the President Commissioner of the
   IRT; dan                                               Company, and Commissioner of IRT; and

4. Bapak Rudy Suparman menjabat sebagai Wakil          4. Mr. Rudy Suparman holds the position as
   Direktur Utama Perseroan, dan Komisaris di GI.         the Vice President Director of the
                                                          Company and Director of GI.

Hubungan kepemilikan Perseroan di dalam GI dan         As of the date of issuance of this Disclosure of
IRT pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, dapat      Information, the Company’s ownership in GI
dilihat melalui diagram berikut ini:                   and IRT, can be seen in the following diagram:




III.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN /
       SUMMARY OF THE THE FAIRNESS OPINION REPORT

Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi        Considering that this Transaction meets the
sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan tergolong     qualifications as an Affiliated Transactions which
Transaksi   Benturan     Kepentingan    ataupun     is not classified as a Conflict of Interest
Transaksi Material, maka guna memenuhi              Transactions or Material Transaction, in order to
ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,        comply with the provisions of Article 4 paragraph
Perseroan telah menunjuk KJPP KR berdasarkan        (1) POJK No. 42/2020, the Company has
surat penugasan No. KR/160306-001 tanggal 6         appointed KJPP KR based on assignment letter
Maret 2026, untuk menyusun pendapat kewajaran       No. KR/160306-001 dated 6 March 2026, to
atas Transaksi.                                     prepare fairness opinion on the Transaction.

Mengenai Transaksi ini KJPP KR telah                Regarding the Transaction, KJPP KR has issued
menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran No.          the Fairness Opinion Report No. 00107/2.0162-
00107/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2026, tanggal 8     00/BS/01/0153/1/VI/2026, dated 8 June 2026,
Juni 2026, dengan ringkasan sebagai berikut:        with the following summary:

A.     IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI / IDENTITY OF THE INVOLVED PARTY

Pihak-pihak yang     terlibat   dalam   Transaksi   The parties involved in the Transaction are GI
adalah GI dan IRT.                                  and IRT.

B.     OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN / TRANSACTION OBJECT OF THE
       FAIRNESS OPINION

Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat                 The transaction object in the Fairness Opinion
Kewajaran ini adalah transaksi di mana GI              Report is the transaction in which GI, as the
sebagai pemberi sewa akan menyewakan Objek             lessor, will lease the Transaction Object to
Transaksi kepada IRT sebagai penyewa, dengan           IRT, as the lessee. The lease period is 5 (five)



                                                                                                12
Page 13
periode sewa adalah selama 5 (lima) tahun            years, commencing on July 1, 2026, or from
terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 atau sejak       the date of the final handover of the
tanggal dilakukannya serah terima final atas         Transaction Object, whichever occurs first, as
Objek Transaksi yang dibuktikan dengan               evidenced by the signing of a handover report
ditandatangani suatu berita acara serah terima       (BAST) by GI and IRT. The agreed lease fee
(BAST) oleh GI dan IRT, mana yang terjadi lebih      is in the amount of IDR 18,057,291,336
dahulu, dengan biaya sewa menyewa yang               (eighteen billion fifty-seven million two
disepakati      sebesar Rp. 18.057.291.336           hundred ninety-one thousand three
(delapan belas miliar lima puluh tujuh juta dua      hundred thirty-six Rupiah).
ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga
puluh enam Rupiah).

C.   MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN / PURPOSE AND OBJECTIVE OF THE
     FAIRNESS OPINION

Maksud dan tujuan penyusunan Laporan                 The purpose and objective of the preparation
Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah,            of the Fairness Opinion Report on the
untuk memberikan gambaran kepada Direksi             Transaction is, to provide the Company’s
Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari          Board of Director with an overview on the
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan          fairness of the Transaction from financial
yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020.                aspects and to comply with the applicable
                                                     regulations, i.e. POJK No. 42/2020.

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan        This Fairness Opinion Report was prepared in
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No.          compliance with the provisions of POJK No.
35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018.      35/2020 as well as Indonesian Valuation
                                                     Standards 2018.

D.   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS / ASSUMPTIONS AND LIMITATION CONDITIONS

Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi        The fairness opinion analysis on the Transaction
dipersiapkan menggunakan data dan informasi       was prepared using the data and information as
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan         disclosed above, whereby such data and
informasi mana telah KR telaah. Dalam             information have been reviewed by KR. In
melaksanakan analisis, KR bergantung pada         performing the analysis, KR relied on the
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari      accuracy, reliability, and completeness of all
semua informasi keuangan, informasi atas status   financial information, information on the legal
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain      status of the Company, and other information
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau      provided to us by the Company or publicly
yang tersedia secara umum dan KR tidak            available, and KR is not responsible for the
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-       accuracy of such information. Any changes to the
informasi tersebut. Segala perubahan atas data    data and information may materially influence the
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil   outcome of KR opinion. KR also relied on
akhir pendapat KR secara material. KR juga        assurances from the management of the
bergantung kepada jaminan dari manajemen          Company that they did not know the facts which
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui           led to the information given to us being
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-           incomplete or misleading. Therefore, KR is not
informasi yang diberikan kepada KR menjadi        responsible for the changes in the conclusions of
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh              KR’s fairness opinion caused by changes in
karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas        those data and information.
perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran
KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian           The      Company's     consolidated      financial
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi           statements projections before and after the
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah        Transaction was prepared by the Company's
melakukan penelaahan atas proyeksi laporan        management. KR have reviewed such financial
keuangan tersebut dan proyeksi laporan            projections and those financial projections have
keuangan tersebut telah menggambarkan             described the operating conditions and



                                                                                             13
Page 14
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara       performance of the Company. Overall, there
garis besar, tidak ada penyesuaian yang             were not any significant adjustments to be made
signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target    to the performance targets of the Company.
kinerja Perseroan.

KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau    KR did not perform an inspection of the
fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak      Company's fixed assets or facilities. In addition,
memberikan pendapat atas dampak perpajakan          KR also did not give an opinion on the tax impact
dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan           of the Transaction. The service KR provided to
kepada Perseroan dalam kaitan dengan                the Company in connection with the Transaction
Transaksi     hanya     merupakan     pemberian     merely was the provision of the fairness opinion
pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan         on the Transaction, not accounting services,
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR     auditing, or taxation. KR did not perform
tidak melakukan penelitian atas keabsahan           observation on the validity of the Transaction
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek      from legal aspects and implication of taxation
perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi       aspects. The fairness opinion on the Transaction
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.     was only performed from economic and financial
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi           aspects. The Fairness Opinion Report on the
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan       Transaction represented a non-disclaimer
laporan yang terbuka untuk publik kecuali           opinion and was an open-for-public report unless
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang      there was confidential information on such report,
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.           which might affect the Company's operations.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi     Furthermore, KR has also obtained information
atas status hukum Perseroan, GI, dan IRT            on the legal status of the Company, GI, and IRT
berdasarkan anggaran dasarnya.                      based on their articles of association.

Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi        KR works related to the Transaction was not and
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan         could not be interpreted in any form, a review or
merupakan dalam bentuk apapun, suatu                an audit, or implementation of certain procedures
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan             of financial information. The work was also not
prosedur-prosedur tertentu atas informasi           intended to reveal weaknesses in internal
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat       control, errors or irregularities in the financial
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan           statements, or violation of law. In addition, KR did
dalam pengendalian internal, kesalahan atau         not have the authority and was not in a position
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau           to obtain and analyze a form of other transactions
pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak             that existed and might be available to the
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam         Company other than the Transaction and the
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis           effect of these transactions to the Transaction.
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Laporan     Pendapat    Kewajaran      disusun      The Fairness Opinion Report was prepared
berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,         based on the market and economic conditions,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta             general business and financial conditions as well
peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan       as government regulations related to the
Transaksi pada tanggal diterbitkannya Laporan       Transaction on the issuance date of the Fairness
Pendapat Kewajaran.                                 Opinion Report.

Dalam     penyusunan       Laporan      Pendapat    In preparing the Fairness Opinion Report, KR
Kewajaran, KR menggunakan beberapa asumsi,          applied several assumptions, such as the
seperti terpenuhinya semua kondisi dan              fulfillment of all conditions and obligations of the
kewajiban Perseroan serta semua pihak yang          Company as well as all parties involved in the
terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan            Transaction. Transaction would be executed as
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai   described accordingly to a predetermined time
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta     period and the accuracy of the information
keakuratan informasi mengenai Transaksi yang        regarding the Transaction which was disclosed
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.               by the Company's management.




                                                                                                 14
Page 15
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang                 The Fairness Opinion should be viewed as a
sebagai satu kesatuan dan penggunaan                   whole and the use of partial analysis and
sebagian dari analisis dan informasi tanpa             information without considering other information
mempertimbangkan informasi dan analisis                and analysis as a whole may cause a misleading
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat        view and conclusion on the process underlying
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang              the fairness opinion. The preparation of the
menyesatkan atas proses yang mendasari                 Fairness Opinion was a complicated process and
pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan                 might not be possible to perform through
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses          incomplete analysis.
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal               KR also assumed that from the issuance date of
penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai           the Fairness Opinion Report until the execution
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak          date of the Transaction, there were no changes
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh              that could materially affect the assumptions used
secara material terhadap asumsi-asumsi yang            in the preparation of the Fairness Opinion. KR is
digunakan     dalam     penyusunan       Pendapat      not responsible to reaffirm or to supplement or to
Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk        update KR opinion due to the changes in the
menegaskan       kembali     atau    melengkapi,       assumptions and conditions as well as events
memutakhirkan pendapat KR karena adanya                occurring after the letter date. The calculation
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-         and analysis in the fairness opinion have been
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.    performed properly and KR are responsible for
Perhitungan dan analisis dalam rangka                  the fairness opinion report.
pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran berlaku                  The conclusion of the fairness opinion is
bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki        applicable if there are no changes that might
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan          materially impact on the Transaction. Such
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,          changes include, but are not limited to, the
perubahan kondisi baik secara internal pada            changes in conditions both internally on the
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu               Company and externally on the market and
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum           economic conditions, general conditions of
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta                business, trading and financial as well as
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan           government regulations of Indonesia and other
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan      relevant regulations after the issuance date of the
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana           fairness opinion report. Whenever after the
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini         issuance date of the Fairness Opinion Report
dikeluarkan     terjadi     perubahan-perubahan        such changes occur, the fairness opinion on the
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas         Transaction might be different.
Transaksi mungkin berbeda.

E.   PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI /
     APPROACH AND METHOD OF FAIRNESS OPINION ON TRANSACTIONS

Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas                 In evaluating the fairness opinion on the
Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui     Transaction, KR has conducted an analysis
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran             through the approaches and procedures of the
atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:           fairness opinion on the Transaction from the
                                                       following matters:

1.   Analisis atas Transaksi;                          1. Analysis of the Transaction;

2.   Analisis kualitatif   dan    kuantitatif   atas   2. Qualitative and quantitative analysis of the
     Transaksi; dan                                       Transaction; and

3.   Analisis atas kewajaran Transaksi.                3. Analysis of the fairness on the Transaction.




                                                                                                   15
Page 16
 F.    KESIMPULAN NILAI / CONCLUSION ON THE VALUE

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi- Based on the scope of works, assumptions, data,
asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari and information acquired from the Company's
manajemen Perseroan yang digunakan dalam management which was used in the preparation
penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak of this fairness opinion report, a review of the
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan financial impact on the Transaction as disclosed
dalam Laporan Pendapat Kewajaran, KR in the Fairness Opinion Report, therefore in KR’s
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.         opinion, the Transaction is fair.
uran Kepentingan ataupun Transaksi Material atau, maka guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat at
 IV.   PERNYATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS /
       STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERRS

 Direksi dan Dewan          Komisaris   Perseroan     The Board of Directors            and    Board    of
 menyatakan bahwa:                                    Commissioners state that:

 1.    Transaksi ini adalah Transaksi Afiliasi yang   1.   This Transaction is not classified as an
       bukan merupakan Transaksi Benturan                  Affiliated Transaction or a Conflict of Interest
       Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam              Transaction as referred to in POJK No.
       POJK No. 42/2020 serta bukan Transaksi              42/2020 and also is not a Material
       Material sebagaimana dimaksud di dalam              Transactions as referred to in POJK No.
       POJK No. 17/2020.                                   17/2020.

 2.    Fakta material dan relevan sehubungan          2.   Material and relevant facts related to the
       dengan Transaksi ini telah diungkapkan              Transaction have been disclosed in this
       dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga            Disclosure of Information so that there is no
       tidak terdapat informasi yang menyesatkan.          misleading information.


 V.    INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION

 Kepada para pemegang saham Perseroan yang            Any shareholders of the Company who require
 memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai     any additional information on this Disclosure of
 Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi         Information may contact us, on any day during the
 kami, pada setiap hari kerja selama jam kerja        Company's business hours at:
 Perseroan di:

                                      PT BARITO PACIFIC TBK.
                                Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
                                 Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                                       Jakarta 11410, Indonesia
                          Telephone: +62-21-530 6711, Fax: +62-21-530 6680
                                   Website: www.barito-pacific.com
                                      Email: corpsec@barito.co.id

ukan penilai penyusunan pendapat




                                                                                                   16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published10 Jun 2026
Pages16
Characters64,560
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rudy Suparman · Komisaris p.10 ×4
linked person Prajogo Pangestu · Komisaris p.11 ×6
possible org BARITO PACIFIC TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×2
unresolved org PT Griya Idola p.2 ×2
unresolved org PT Indo Raya Tenaga p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Departemen p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Ministry of Law p.2
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Minister of Finance p.2
unresolved org KJPP KR p.3 ×8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Minister of Law p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.3
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3
unresolved org Minister of Justice p.3
unresolved org Minister of Law and Legislation p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person Tahamata p.8
unresolved org Pengadilan Negeri p.8
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.9 ×3
unresolved org PT Binajaya Rodakarya p.9
unresolved person Hengky Sidartawan · Direktur Utama p.10
unresolved person Djuliawati · Direktur p.10
unresolved person Eddy Karli · Direktur p.10
unresolved person Lenny Janis S.H. · Notaris p.10
unresolved person Ishak p.10
unresolved person Jimmy Tanal p.10
unresolved org PT Putra Suralaya Indotenaga p.11
unresolved org PT Barito Wahana Tenaga p.11
unresolved person Peter Wijaya · Presiden Direktur p.11
unresolved person Erwin Ardianto · Direktur p.11
unresolved person Jae Sik Ryu · Direktur p.11
unresolved person Riyanto Dharu Nugroho · Direktur p.11
unresolved person Jonny Karli · Direktur p.11
unresolved person Nurlely Aman · Presiden Komisaris p.11
unresolved person Prajogo p.11
unresolved person PERNYATAN · KOMISARIS p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2333 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan/atau object of the Transaction and/or the '
                            'fairness of'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau object of the Transaction and/or the fairness of',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result