Back to announcement
20260610_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099690_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG DILAKUKAN ENTITAS ANAK /
DISCLOSURE OF INFORMATION OF
PT BARITO PACIFIC TBK
IN RELATION TO THE AFFILIATED TRANSACTIONS CONDUCTED BY ITS
SUBSIDIARIES
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020 /
This Disclosure of Information is prepared and aimed to comply with the Regulation of the Financial Services Authority
Number 42/POJK.04/2020 which was promulgated on 2 July 2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest
Transactions.
PT BARITO PACIFIC Tbk.
(“Perseroan”) / (the “Company”)
Kegiatan Usaha / Business Acitivities
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi,
dan Aktivitas Perusahaan Holding/
Industry, Renewables Energy, Property, Trading, Mining, Forestry, Plantation, Transportation, and Activity of
Holding Company
Berkedudukan di / Domiciled in
Banjarmasin, Kalimantan Selatan/ South Kalimantan, Indonesia
Kantor / Office
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680 Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Afiliasi
yang melibatkan Entitas Anak Perseroan sebagaimana akan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi ini /
This Disclosure of Information is provided to the Shareholders of the Company in relation to the Affiliated Transactions which
will be carried out by the Subsidiaries of the Company.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN /
THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, ARE FULLY
RESPONSIBLE FOR THE TRUENESS AND COMPLETENESS OF THE INFORMATION AS SET OUT IN THIS
DISCLOSURE, AND AFTER CAREFUL REVIEW, HEREBY CONFIRM THAT TO THE BEST OF THEIR KNOWLEDGE
AND BELIEF, THERE IS NO MATERIAL INFORMATION THAT IS NOT DISCLOSED IN OR OMITTED FROM THIS
DISCLOSURE WHICH MAY CAUSE THIS DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR MISLEADING.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2026 /
This Disclosure of Information is issued in Jakarta on 10 June 2026
Page 2
DEFINISI/ DEFINITION
Afiliasi / Affiliate (s) Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana yang
didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal. /
Relationship between a party to another, as defined in Article 1
paragraph (1) of the Capital Market Law.
Entitas Anak/ Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Subsidiary (ies) laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia. /
A company whose financial statements is consolidated with the
Company's financial statements in accordance with applicable financial
accounting standards in Indonesia.
GI PT Griya Idola, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Barat. /
PT Griya Idola, a limited liability company established under the laws of
the Republic of Indonesia, domiciled in West Jakarta.
IRT PT Indo Raya Tenaga, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Pusat. /
PT Indo Raya Tenaga, a limited liability company established under the
laws of the Republic of Indonesia, domiciled in Central Jakarta.
Kemenkum/ MoL Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya). /
Ministry of Law of the Republic of Indonesia (formerly known as the
Ministry of Law and Human Rights, Department of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia, Department of Justice of the
Republic of Indonesia, Department of Law and Legislation of the
Republic of Indonesia, or other names).
KJPP Kantor Jasa Penilai Publik. /
Public Appraisal Services Office.
KR Kusnanto & rekan, suatu KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). /
Kusnanto & partners, an official KJPP based on the Decree of the
Minister of Finance No. 2.19.0162 dated 15 July 2019 and registered
as a capital market supporting professional service office at the OJK
with a Capital Market Supporting Professional Registration Certificate
from the OJK under No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (business
appraiser).
2
Page 3
Laporan Pendapat Laporan pendapat kewajaran yang disusun dan disampaikan oleh
Kewajaran/ KJPP KR atas Transaksi yang akan dilakukan oleh Entitas Anak
Fairness Opinion Perseroan dan Afiliasinya. /
Report
A fairness opinion report prepared and submitted by KJPP KR on the
Transaction to be carried out by the Subsidiaries of the Company and
its Affiliate.
Menkum / Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama
Minister of Law Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
lainnya). /
Minister of Law of the Republic of Indonesia (formerly known as the
Minister of Law and Human Rights, Minister of Justice of the Republic
of Indonesia, Minister of Law and Legislation, and/or other names).
OJK Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. /
Financial Services Authority of the Republic of Indonesia..
Pemegang Saham Utama/ Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Principal Shareholder (s) paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan
atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
/
A party that, either directly or indirectly, holds at least 20% (twenty
percent) of the voting rights of all voting shares issued by a company,
or a smaller percentage as determined by the OJK.
Penilai / Appraiser Penilai sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Appraiser as defined in POJK No. 17/2020.
Pengendali / Controlling Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud di dalam
peraturan OJK yang relevan. /
Controlling of the Issuer as defined in the relevant OJK regulations.
Perusahaan Terbuka / Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas
Public Company atau utang berdasarkan UU Pasar Modal. /
Issuers who have conducted a public offering of equity or debt in
accordance with the Capital Market Law.
Perusahaan Terkendali / Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Controlled Company langsung oleh Perusahaan Terbuka. /
A company controlled either directly or indirectly by a Public Company.
POJK No. 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha yang diundangkan tanggal 21 April 2020. /
OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions
and Changes in Business Activities promulgated on 21 April 2020.
POJK No. 35/2020 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal yang diundangkan
tanggal 2 Juli 2020. /
3
Page 4
OJK Regulation No. 35/POJK.04/2020 regarding Valuation and
Presentation of the Business Valuation Report in the Capital Market
promulgated on 2 July 2020.
POJK No. 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli
2020. /
OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions
and Conflict of Interest Transactions promulgated on 2 July 2020.
Rp / IDR Mata uang Rupiah Indonesia. /
Indonesian Rupiah currency.
Transaksi / Transaction Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Bab II Keterbukaan
Informasi ini. /
Transaction as defined in Chapter II of this Disclosure Information.
Transaksi Afiliasi / Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Affiliated Transactions
Transaction as defined in POJK No. 42/2020.
Transaksi Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. /
Benturan Kepentingan/
Conflict of Interest Transaction as defined in POJK No. 42/2020.
Transactions
Transaksi Material / Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17/2020. /
Material Transactions
Transaction as defined in POJK No. 17/2020.
UU Pasar Modal / Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
Capital Market Law diundangkan tanggal 10 November 1995 sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan
tanggal 12 Januari 2023, beserta peraturan pelaksanaannya. /
Law No. 8 of 1995 regarding Capital Market promulgated on 10
November 1995, as amended by Law No. 4 of 2023 regarding Financial
Sector Development and Strengthening promulgated on 12 Januari
2023, together with its implementing regulations.
UUPT / Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Company Law Perseroan Terbatas yang diundangkan tanggal 16 Agustus 2007,
sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang diundangkan
tanggal 31 Maret 2023, berikut peraturan pelaksanaannya. /
Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 regarding Limited
Liability Companies promulgated on on 16 August 2007, as amended
by Law No. 6 of 2023 regarding the Stipulation of Law No. 11 of 2020
regarding the Job Creation into Law promulgated on 31 March 2023,
together with the implementing regulations.
WBP II Wisma Barito Pacific II yang dimiliki dan dikelola oleh GI, berlokasi di
Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 60, Jakarta 11410. /
4
Page 5
Wisma Barito Pacific II owned and managed by GI, located at Jl. Let.
Jend. S. Parman, Kav. 60, Jakarta 11410.
I. PENDAHULUAN / FOREWORD
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka This Disclosure of Information is prepared to
pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam comply with POJK No.42/2020, which requires the
POJK No. 42/2020, yang mewajibkan Perseroan Company to make the disclosure of information in
untuk melakukan keterbukaan informasi relation to the Affiliated Transactions.
sehubungan dengan Transaksi Afiliasi.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi This Disclosure of Information is providing
mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh GI information about the Transaction that has been
(yang merupakan Entitas Anak atau Perusahaan made between GI (as the Company’s Subsidiary or
Terkendali Perseroan), dengan IRT (yang Controlled Company), with IRT (as the Affiliate of
merupakan Afiliasi Perseroan). Transaksi the Company). Details of the Transaction will be
sebagaimana dimaksud diuraikan secara explained in Part II of this Disclosure of
terperinci pada Bagian II Keterbukaan Informasi Information.
ini.
Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi This Transaction is an Affiliated Transactions as
sebagaimana dimaksudkan di dalam POJK No. stipulated in POJK No. 42/2020 due to the
42/2020 dikarenakan terdapatnya hubungan existence of an Affiliate relation among the
Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, involved parties, as will be explained in Part II letter
sebagaimana secara rinci akan dijelaskan pada C and letter D of this Disclosure of Information.
Bagian II huruf C dan huruf D dari Keterbukaan Furthermore, although this Transaction is
Informasi ini. Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini classified as an Affiliated Transactions, this
merupakan Transaksi Afiliasi tetapi Transaksi ini Transaction is not a Conflict of Interest
bukan merupakan Transaksi Benturan Transaction as stipulated in POJK No. 42/2020.
Kepentingan sebagaimana diatur di dalam
POJK No. 42/2020.
Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai In addition, the value of the Transaction does not
batasan nilai yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) reach the value limit set forth in Article 3
dan (2) POJK No. 17/2020. Dengan demikian, paragraphs (1) and (2) POJK No. 17/2020.
Transaksi ini tidak digolongkan sebagai Therefore, this Transaction is not classified as a
Transaksi Material sebagaimana dimaksud Material Transaction as stipulated under POJK
dalam POJK No. 17/2020. No.17/2020.
Adapun, mengingat Transaksi ini merupakan Considering this Transaction is an Affiliated
Transaksi Afiliasi, maka guna memenuhi Transaction, therefore in order to comply with the
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, provisions of Article 4 paragraph (1) POJK No.
Perseroan wajib: 42/2020, the Company shall:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan a. use Appraiser to determine the fair value of the
nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau object of the Transaction and/or the fairness of
kewajaran Transaksi dimaksud, dan untuk the Transaction, and for this matter, the
hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP KR Company has appointed KJPP KR as an
sebagai penilai independen; independent appraiser;
b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini b. announce this Disclosure of Information to
kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) public at the latest 2 (two) business days after
hari kerja setelah tanggal Transaksi; dan the date of Transaction; and
c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini c. submit this Disclosure of Information and its
kepada OJK beserta dokumen supporting documents to OJK.
pendukungnya.
5
Page 6
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana With regard to the foregoing, in accordance with
disebutkan di atas, maka sesuai dengan the provisions of POJK No. 42/2020, the Board of
ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan Directors of the Company announces this
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini Disclosure of Information in order to provide
dengan maksud untuk memberikan informasi information and a complete overview to the
maupun gambaran yang lebih lengkap kepada shareholders of the Company regarding the
para pemegang saham Perseroan mengenai proposed Transaction.
rencana Transaksi.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI / DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI/
BACKGROUND, REASONS, AND BENEFITS OF THE TRANSACTION
GI sebagai Entitas Anak (yang merupakan GI (as a Company’s Subsidiary and Controlled
Perusahaan Terkendali Perseroan) merupakan Company) is the owner and management of WBP
pemilik dan pengelola WBP II, gedung komersial II, a commercial building leased for offices.
yang disewakan untuk perkantoran.
IRT merupakan Afiliasi Perseroan dikarenakan IRT is an Affiliate of the Company due to the
adanya kesamaan pemilik manfaat dan anggota similarity of beneficial ownership and member of
Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan pada the Board of Commissioners as described in
Bagian II huruf C dan huruf D dari Keterbukaan Section II letter C and letter D of this Disclosure of
Informasi ini. Information.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, IRT To carry out its business activities, IRT needs
membutuhkan ruang kantor dan telah office space and has agreed with GI to rent office
bersepakat dengan GI untuk menyewa ruang space located in WBP II owned by GI.
kantor yang berlokasi di WBP II milik GI.
Mengenai kesepakatan sewa menyewa ruang Regarding this office space lease agreement, on 8
kantor ini, pada tanggal 8 Juni 2026, GI sebagai June 2026, GI as the Lessor and IRT as the Lessee
Pemberi Sewa dan IRT sebagai Penyewa telah have entered into the Lease Agreement of WBP II
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa ("Lease Agreement"), with details of the object,
WBP II (“Perjanjian Sewa”) dengan rincian value, and transaction date as described in Section
objek, nilai, dan tanggal transaksi sebagaimana II letter B of this Disclosure of Information
diuraikan pada Bagian II huruf B dari ("Transaction").
Keterbukaan Informasi ini (“Transaksi”).
Transaksi ini dilakukan untuk kemanfaatan This transaction is carried out for the benefit of
masing-masing pihak, karena IRT membutuhkan each party, by taking into account that IRT needs
ruang kantor untuk menunjang pelaksanaan office space to support its operational activities and
kegiatan operasionalnya dan GI merupakan GI is the owner of WBP II whose main activity is
pemilik WBP II yang kegiatan utamanya adalah the leasing of office space for commercial
penyewaan ruang kantor secara komersial. purposes.
Dari sisi IRT sendiri, selain untuk menunjang For IRT itself, in addition to supporting its
kegiatan operasionalnya, transaksi ini operations, this transaction is expected to facilitate
diharapkan dapat memudahkan koordinasi coordination with the Company as on of its
dengan Perseroan sebagai salah satu Principal Shareholders, and promote synergies
Pemegang Saham Utamanya serta bersinergi among the Company’s other Subsidiaries, which
dengan Entitas Anak Perseroan lainnya yang also having their office in WBP II.
juga berkantor di WBP II.
Di sisi lain, dengan mempertimbangkan bahwa On the other hand, considering that GI and IRT are
GI dan IRT merupakan pihak terafiliasi, maka affiliated parties, it is expected that coordination in
koordinasi dalam pelaksanaan Transaksi ini implementing the Transaction can be done in a
diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan more effective and efficient way to minimize
efisien sehingga dapat meminimalisir berbagai various technical obstacles that may occur and the
6
Page 7
kendala teknis yang mungkin dihadapi dan implementation of this Transaction is expected to
pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat make a positive contribution to the financial
memberikan kontribusi positif bagi kinerja performance of GI.
keuangan GI.
Dari sisi Perseroan sebagai Pengendali GI dan From the perspective of the Company as the
salah satu Pemegang Saham Utama IRT, maka Controlling of GI and one of the Principal
pelaksanaan Transaksi ini secara langsung Shareholders of IRT, the implementation of the
ataupun tidak langsung diharapkan dapat Transaction, directly or indirectly, is expected to
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan improve the Company's financial performance
secara keseluruhan.
B. OBJEK, NILAI, DAN TANGGAL TRANSAKSI /
OBYEK, VALUE, AND DATE OF TRANSACTION
Objek Transaksi adalah Transaksi Afiliasi yang The object of the Transaction is an Affiliated
dilakukan oleh GI sebagai Pemberi Sewa dan Transactions carried out by GI as the Lessor and
IRT sebagai Penyewa atas sewa menyewa IRT as the Lessee for the lease of office space in
ruang kantor di WBP II lantai 22 dengan luas WBP II 22nd floor with total area of 896.82 m2 (eight
keseluruhan 896,82 m2 (delapan ratus sembilan hundred ninety-six-point eighty-two square
puluh enam koma delapan puluh dua meter meters) (the "Transaction Object").
persegi) (“Objek Transaksi”).
Periode sewa adalah selama 5 (lima) tahun The rental period is 5 (five) years starting from 1
terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 atau sejak July 2026 or as of the final handover of the
tanggal dilakukannya serah terima final atas Transaction Object proven with the execution of a
Objek Transaksi yang dibuktikan dengan minutes of handover (BAST) by GI and IRT,
ditandatanganinya suatu berita acara serah whichever is earlier (“Lease Period”).
terima (BAST) oleh GI dan IRT, mana yang
terjadi lebih dahulu (“Jangka Waktu Sewa”).
Nilai dari Transaksi adalah nilai yang setara The value of the Transaction is the value
dengan biaya sewa menyewa yang disepakati equivalent to the lease price agreed by the parties
oleh para pihak berdasarkan Perjanjian Sewa based on the Lease Agreement during the Lease
selama Jangka Waktu Sewa dengan total Period which is in the amount of IDR
sebesar Rp. 18.057.291.336 (delapan belas 18,057,291,336 (eighteen billion fifty-seven
miliar lima puluh tujuh juta dua ratus million two hundred ninety-one thousand three
sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga hundred thirty-six Rupiah) (the “Transaction
puluh enam Rupiah) (“Nilai Transaksi”). Value”). The Transaction Value includes Income
Adapun Nilai Transaksi tersebut sudah Tax (PPh), but does not include Value Added Tax
termasuk Pajak Penghasilan (PPh), namun (VAT) in accordance with the rates imposed by the
belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai laws and regulations in the field of taxation.
(PPN) sesuai dengan tarif yang diberlakukan
oleh peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Biaya sewa yang disepakati per meter persegi The agreed lease price per square meter per
per bulan adalah sebagai berkut: month is as below:
Tahun I : Rp.224.000; 1st Year : Rp. 224,000;
Tahun II : Rp.224.000; 2nd Year : Rp.224,000;
Tahun III : Rp.237.400; 3rd Year : Rp.237,400;
Tahun IV : Rp.237.400; 4th Year : Rp.237,400;
Tahun V : Rp.251.600 5th Year : Rp.251,600;
Selain biaya sewa, IRT juga dikenakan biaya In addition to rental fees, IRT is also charged a
jasa per meter per bulan dengan perhitungan service fee per square meter on a monthly basis,
sebagai berikut: calculated as follows:
7
Page 8
Tahun I : Rp.96.000; 1st Year : Rp.96,000;
Tahun II : Rp.96.000; 2nd Year : Rp.96,000;
Tahun III : Rp.101.800; 3rd Year : Rp.101,800;
Tahun IV : Rp.101.800; dan 4th Year : Rp.101,800; and
Tahun V : Rp.107.900. 5th Year : Rp.107,900;
Biaya jasa diberlakukan juga kepada semua This service fee is also imposed to all tenants in
penyewa yang menempati gedung WBP II. WBP II building.
GI dan IRT telah menyepakati bahwa sebelum GI and IRT have agreed that at any time prior to
berakhirnya Jangka Waktu Sewa, GI dapat the expiration of the Lease Period, GI may provide
memberikan penawaran secara tertulis kepada written offer letter to IRT for the renewal of the
IRT mengenai perpanjangan Jangka Waktu Lease Period, setting out the rental fee, and
Sewa dengan biaya sewa dan biaya jasa, serta service charge, and other terms and conditions as
syarat dan ketentuan lain yang menurut in the opinion of GI reflect the prevailing market
pertimbangan GI mencerminkan harga dan rates and practices applicable at the time of such
praktik pasar yang berlaku pada saat renewal.
perpanjangan.
Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa, During the Lease Period, if deemed necessary by
apabila dipandang perlu berdasarkan mutual agreement of the parties, the Transaction
kesepakatan para pihak, Objek Transaksi dapat Object may be adjusted (either expanded or
disesuaikan (baik ditambah ataupun dikurangi) reduced) for the use of IRT itself as the lessee or
untuk penggunaan oleh IRT sendiri sebagai IRT’s Subsidiaries and/or Affiliates. Furthermore,
penyewa ataupun Entitas Anak dan/atau Afiliasi the agreement regarding adjustments to the
IRT. Lebih lanjut, kesepakatan mengenai Transaction Object and the corresponding
penyesuaian Objek Transaksi berikut adjustment to the Transaction Value shall be set
penyesuaian Nilai Transaksinya, akan forth by the parties through an addendum to the
dituangkan oleh para pihak melalui sebuah Lease Agreement, which constitutes an integral
addendum terhadap Perjanjian Sewa yang and inseparable part of the Lease Agreement.
merupakan satu-kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa.
C. PIHAK TERKAIT DALAM TRANSAKSI /
RELEVANT PARTIES TO THE TRANSACTION
1. GI
Umum General
GI didirikan berdasarkan Akta GI was established based on the Deed of
Pendirian No. 21 tanggal 12 Juli 1989, Establishment No. 21 dated 12 July 1989,
dibuat di hadapan Nelly Elsye drawn up before Nelly Elsye Tahamata,
Tahamata, S.H., Notaris di Jakarta, S.H., Notary in Jakarta, as amended by
dengan perubahan Akta No. 40 tanggal Deed No. 40 dated 18 September 1989,
18 September 1989, yang telah which has been legalized by the MoL under
mendapat pengesahan dari Menkum Decree No. C2-9243.HT.01.01-TH89 dated
dengan Surat Keputusan No. C2- 29 September 1989, registered in the book
9243.HT.01.01-TH89 tanggal 29 register located at the Central Jakarta
September 1989, dan telah didaftarkan District Court Office under No. 2220/1989
dalam buku register yang berada di dated 11 October 1989 and announced in
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta State Gazette No. 2881, dated 7 November
Pusat di bawah No. 2220/1989 1989 and Supplement to State Gazette No.
tanggal 11 Oktober 1989 dan telah 89.
diumumkan dalam Berita Negara No.
2881, tanggal 7 November 1989 dan
Tambahan Berita Negara No. 89.
Anggaran Dasar terakhir GI adalah The latest articles of association of GI is the
anggaran dasar yang diubah article of association as stated in Deed No.
8
Page 9
berdasarkan Akta No. 54 tanggal 19 54 dated 19 December 2024, drawn up
Desember 2024, yang dibuat di before Wiwik Condro, S.H., Notary in West
hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris Jakarta, approved by the MoL with Decree
di Jakarta Barat, yang telah disetujui of Amendment to Article of Association No.
oleh Menkum berdasarkan Surat 0083517.AH.01.02.Tahun2024 dated 19
Persetujuan Perubahan Anggaran December 2024, registered in the company
Dasar No. AHU- register at the MoL under No.
0083517.AH.01.02.Tahun2024 0278225.AH.01.11.Tahun2024 dated 19
tanggal 19 Desember 2024 yang telah December 2024, also notified to MoL based
didaftarkan dalam daftar perseroan di on the Receipt of Notification of
Kemenkum di bawah No. AHU- Amendments to the Article of Association
0278225.AH.01.11.Tahun2024 tanggal No. AHU-AH.01.03-0224909 dated 19
19 Desember 2024, serta telah December 2024, and has been registered in
diberitahukan kepada Menkum the company register at the MoL under No.
berdasarkan Penerimaan 0278225.AH.01.11.Tahun2024 dated 19
Pemberitahuan Perubahan Anggaran December 2024.
Dasar No. AHU-AH.01.03-0224909
tanggal 19 Desember 2024, yang telah
didaftarkan dalam daftar perseroan di
Kemenkum di bawah No. AHU-
0278225.AH.01.11.Tahun2024 tanggal
19 Desember 2024.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran Pursuant to Article 3 of its articles of
dasarnya, GI menjalankan kegiatan association, GI carries out business
usaha di bidang real estate yang dimiliki activities in the fields of real estate owned or
atau disewa, aktivitas kantor pusat, dan leased, head office activities, and other
aktivitas konsultasi manajemen management consulting activities.
lainnya.
Struktur Permodalan Capital Structure
Pada tanggal diterbitkannya On the date of this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini, struktur Information, the capital structure of GI is as
permodalan GI adalah sebagai berikut: follows:
Jumlah Saham / Nilai Nominal (Rp) /
Keterangan / Description %
Number of Share Nominal Value (IDR)
Struktur Permodalan / Capital Structure
Modal Dasar / 166.901.000/ 166.901.000.000/
Authorized Capital 166,901,000 166,901,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / 166.901.000/ 166.901.000.000/ 100
Issued and Paid-up Capital 166,901,000 166,901,000,000
Nilai Nominal Per Saham/ 1.000/
Nominal Value Per Shares 1,000
Pemegang Saham/ Shareholders
1. Perseroan 166.900.000/ 166.900.000.000/ 99,999/
166,900,000 166,900,000,000 99.999
2. PT Binajaya Rodakarya 1.000/ 1.000.000/ 0,001/
1,000 1,000,000 0.001
Jumlah / Total 166.901.000/ 166.901.000.000/ 100,000/
166,901,000 166,901,000,000 100.000
9
Page 10
Susunan Pengurus Management Composition
Direksi: Board of Directors
Nama / Name Jabatan / Title
Hengky Sidartawan Direktur Utama / President Director
Djuliawati Direktur / Director
Eddy Karli Direktur / Director
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Nama / Name Jabatan / Title
Rudy Suparman Komisaris / Commissioner
2. IRT
Umum General
IRT didirikan berdasarkan Akta IRT was established based on the Deed
Pendirian No. 19 tanggal 15 Maret 2017, of Establishment No. 19 dated 15 March
dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, 2017, drawn up before Lenny Janis
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang Ishak, S.H., Notary in South Jakarta,
telah mendapat pengesahan dari which has been legalized by the MoL
Menkum dengan surat keputusan No. under its decree No. AHU-
AHU-0013098.AH.01.01.TAHUN 2017 0013098.AH.01.01.TAHUN 2017 dated
tanggal 17 Maret 2017. 17 March 2017.
Anggaran dasar terakhir IRT adalah The latest articles of association of IRT
anggaran dasar yang diubah is the article of association as stated in
berdasarkan Akta No. 11 tanggal 2 Deed No. 11 dated 2 October 2020,
Oktober 2020, yang dibuat di hadapan drawn up before Jimmy Tanal , S.H.,
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di M.Kn, Notary in South Jakarta, which
Jakarta Selatan, yang perubahannya amendment has been approved by the
telah disetujui oleh Menkum berdasarkan MoL based on the Decree of
Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Amendment to Article of Association No.
Dasar No. AHU- AHU-0068353.AH.01.02.TAHUN 2020,
0068353.AH.01.02.TAHUN 2020, dated 5 October 2020, and notified to
tanggal 5 Oktober 2020, serta telah MoL based on the Receipt of Notification
diberitahukan kepada Menkum of Amendments to the Article of
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Association No. AHU-AH.01.03-
Perubahan Anggaran Dasar dengan 0394289 dated 5 October 2020.
suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0394289
tanggal, 5 Oktober 2020
Berdasarkan Pasal 3 anggaran According to Article 3 of its articles of
dasarnya, IRT menjalankan kegiatan association, IRT carries out business
usaha di bidang pembangkitan tenaga activities in the fields of electricity power
listrik. generation.
Struktur Permodalan Capital Structure
Pada tanggal diterbitkannnya On the date of this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini, struktur Information, the capital structure of IRT
permodalan IRT adalah sebagai berikut: is as follows:
10
Page 11
Jumlah Saham / Nilai Nominal (Rp) /
Keterangan / Description %
Number of Share Nominal Value (IDR)
Struktur Permodalan / Capital Structure
Modal Dasar / 4.688.100/ 4.688.100.000.000/
Authorized Capital 4,688,100 4,688,100,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor / 4.688.100/ 4.688.100.000.000/
Issued and Paid-up Capital 4,688,100 4,688,100,000,000
Nilai Nominal Per Saham/ 1.000.000/
Nominal Value Per Shares 1,000,000
Pemegang Saham/ Shareholders
1. PT Putra Suralaya Indotenaga 2.390.931/ 2.390.931.000.000/
51%
2,390,931 2,390,931,000,000
2. PT Barito Wahana Tenaga 2.297.169/ 2.297.169.000.000/
49%
2,297,169 2,297,169,000,000
Jumlah / Total 4.688.100/ 4.688.100.000.000/
100%
4,688,100 4,688,100,000,000
Susunan Pengurus Management Composition
Direksi: Board of Directors
Nama / Name Jabatan / Title
Peter Wijaya Presiden Direktur / President Director
Yosefan Johan Wakil Presiden Direktur / Vice
President Director
Erwin Ardianto Direktur Keuangan/ Finance Director
Jae Sik Ryu Direktur Konstruksi/Operasi dan
Pemeliharaan/ Construction/Operation
and Maintenance Director
Riyanto Dharu Nugroho Direktur Teknis / Technical Director
Jonny Karli Direktur Bisnis/ Business Director
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Nama / Name Jabatan / Title
Nurlely Aman Presiden Komisaris /
President Commissioner
Prajogo Pangestu Komisaris / Commissioner
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG BERTRANSAKSI /
CHARACTERISTICS OF THE AFFILIATE RELATIONSHIP BETWEEN THE PARTIES
CONDUCTING THE TRANSACTION
Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi This Transaction meets the criteria for
Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020, dimana Affiliated Party Transactions based on POJK
hubungan Afiliasi yang timbul adalah: No. 42/2020, where the Affiliate relationships
that arise are:
1. GI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan; 1. GI is a Controlled Company of the
Company;
2. Pemilik manfaat akhir dari Perseroan, GI dan IRT 2. The ultimate beneficial owner of the
adalah pihak yang sama yaitu Bapak Prajogo Company, GI and IRT is the same party,
Pangestu; namely Mr. Prajogo Pangestu;
11
Page 12
3. Bapak Prajogo Pangestu menjabat sebagai 3. Mr. Prajogo Pangestu holds the position
Komisaris Utama di Perseroan, dan Komisaris di as the President Commissioner of the
IRT; dan Company, and Commissioner of IRT; and
4. Bapak Rudy Suparman menjabat sebagai Wakil 4. Mr. Rudy Suparman holds the position as
Direktur Utama Perseroan, dan Komisaris di GI. the Vice President Director of the
Company and Director of GI.
Hubungan kepemilikan Perseroan di dalam GI dan As of the date of issuance of this Disclosure of
IRT pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, dapat Information, the Company’s ownership in GI
dilihat melalui diagram berikut ini: and IRT, can be seen in the following diagram:
III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN /
SUMMARY OF THE THE FAIRNESS OPINION REPORT
Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi Considering that this Transaction meets the
sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan tergolong qualifications as an Affiliated Transactions which
Transaksi Benturan Kepentingan ataupun is not classified as a Conflict of Interest
Transaksi Material, maka guna memenuhi Transactions or Material Transaction, in order to
ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, comply with the provisions of Article 4 paragraph
Perseroan telah menunjuk KJPP KR berdasarkan (1) POJK No. 42/2020, the Company has
surat penugasan No. KR/160306-001 tanggal 6 appointed KJPP KR based on assignment letter
Maret 2026, untuk menyusun pendapat kewajaran No. KR/160306-001 dated 6 March 2026, to
atas Transaksi. prepare fairness opinion on the Transaction.
Mengenai Transaksi ini KJPP KR telah Regarding the Transaction, KJPP KR has issued
menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran No. the Fairness Opinion Report No. 00107/2.0162-
00107/2.0162-00/BS/01/0153/1/VI/2026, tanggal 8 00/BS/01/0153/1/VI/2026, dated 8 June 2026,
Juni 2026, dengan ringkasan sebagai berikut: with the following summary:
A. IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI / IDENTITY OF THE INVOLVED PARTY
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi The parties involved in the Transaction are GI
adalah GI dan IRT. and IRT.
B. OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN / TRANSACTION OBJECT OF THE
FAIRNESS OPINION
Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat The transaction object in the Fairness Opinion
Kewajaran ini adalah transaksi di mana GI Report is the transaction in which GI, as the
sebagai pemberi sewa akan menyewakan Objek lessor, will lease the Transaction Object to
Transaksi kepada IRT sebagai penyewa, dengan IRT, as the lessee. The lease period is 5 (five)
12
Page 13
periode sewa adalah selama 5 (lima) tahun years, commencing on July 1, 2026, or from
terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 atau sejak the date of the final handover of the
tanggal dilakukannya serah terima final atas Transaction Object, whichever occurs first, as
Objek Transaksi yang dibuktikan dengan evidenced by the signing of a handover report
ditandatangani suatu berita acara serah terima (BAST) by GI and IRT. The agreed lease fee
(BAST) oleh GI dan IRT, mana yang terjadi lebih is in the amount of IDR 18,057,291,336
dahulu, dengan biaya sewa menyewa yang (eighteen billion fifty-seven million two
disepakati sebesar Rp. 18.057.291.336 hundred ninety-one thousand three
(delapan belas miliar lima puluh tujuh juta dua hundred thirty-six Rupiah).
ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga
puluh enam Rupiah).
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN / PURPOSE AND OBJECTIVE OF THE
FAIRNESS OPINION
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan The purpose and objective of the preparation
Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah, of the Fairness Opinion Report on the
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Transaction is, to provide the Company’s
Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari Board of Director with an overview on the
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan fairness of the Transaction from financial
yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020. aspects and to comply with the applicable
regulations, i.e. POJK No. 42/2020.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan This Fairness Opinion Report was prepared in
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No. compliance with the provisions of POJK No.
35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018. 35/2020 as well as Indonesian Valuation
Standards 2018.
D. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS / ASSUMPTIONS AND LIMITATION CONDITIONS
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi The fairness opinion analysis on the Transaction
dipersiapkan menggunakan data dan informasi was prepared using the data and information as
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan disclosed above, whereby such data and
informasi mana telah KR telaah. Dalam information have been reviewed by KR. In
melaksanakan analisis, KR bergantung pada performing the analysis, KR relied on the
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari accuracy, reliability, and completeness of all
semua informasi keuangan, informasi atas status financial information, information on the legal
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain status of the Company, and other information
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau provided to us by the Company or publicly
yang tersedia secara umum dan KR tidak available, and KR is not responsible for the
bertanggung jawab atas kebenaran informasi- accuracy of such information. Any changes to the
informasi tersebut. Segala perubahan atas data data and information may materially influence the
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil outcome of KR opinion. KR also relied on
akhir pendapat KR secara material. KR juga assurances from the management of the
bergantung kepada jaminan dari manajemen Company that they did not know the facts which
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui led to the information given to us being
fakta-fakta yang menyebabkan informasi- incomplete or misleading. Therefore, KR is not
informasi yang diberikan kepada KR menjadi responsible for the changes in the conclusions of
tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh KR’s fairness opinion caused by changes in
karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas those data and information.
perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran
KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian The Company's consolidated financial
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi statements projections before and after the
disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah Transaction was prepared by the Company's
melakukan penelaahan atas proyeksi laporan management. KR have reviewed such financial
keuangan tersebut dan proyeksi laporan projections and those financial projections have
keuangan tersebut telah menggambarkan described the operating conditions and
13
Page 14
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara performance of the Company. Overall, there
garis besar, tidak ada penyesuaian yang were not any significant adjustments to be made
signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target to the performance targets of the Company.
kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau KR did not perform an inspection of the
fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak Company's fixed assets or facilities. In addition,
memberikan pendapat atas dampak perpajakan KR also did not give an opinion on the tax impact
dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan of the Transaction. The service KR provided to
kepada Perseroan dalam kaitan dengan the Company in connection with the Transaction
Transaksi hanya merupakan pemberian merely was the provision of the fairness opinion
pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan on the Transaction, not accounting services,
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR auditing, or taxation. KR did not perform
tidak melakukan penelitian atas keabsahan observation on the validity of the Transaction
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek from legal aspects and implication of taxation
perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi aspects. The fairness opinion on the Transaction
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. was only performed from economic and financial
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi aspects. The Fairness Opinion Report on the
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan Transaction represented a non-disclaimer
laporan yang terbuka untuk publik kecuali opinion and was an open-for-public report unless
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang there was confidential information on such report,
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. which might affect the Company's operations.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi Furthermore, KR has also obtained information
atas status hukum Perseroan, GI, dan IRT on the legal status of the Company, GI, and IRT
berdasarkan anggaran dasarnya. based on their articles of association.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi KR works related to the Transaction was not and
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan could not be interpreted in any form, a review or
merupakan dalam bentuk apapun, suatu an audit, or implementation of certain procedures
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan of financial information. The work was also not
prosedur-prosedur tertentu atas informasi intended to reveal weaknesses in internal
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat control, errors or irregularities in the financial
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan statements, or violation of law. In addition, KR did
dalam pengendalian internal, kesalahan atau not have the authority and was not in a position
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau to obtain and analyze a form of other transactions
pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak that existed and might be available to the
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam Company other than the Transaction and the
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis effect of these transactions to the Transaction.
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran disusun The Fairness Opinion Report was prepared
berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, based on the market and economic conditions,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta general business and financial conditions as well
peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan as government regulations related to the
Transaksi pada tanggal diterbitkannya Laporan Transaction on the issuance date of the Fairness
Pendapat Kewajaran. Opinion Report.
Dalam penyusunan Laporan Pendapat In preparing the Fairness Opinion Report, KR
Kewajaran, KR menggunakan beberapa asumsi, applied several assumptions, such as the
seperti terpenuhinya semua kondisi dan fulfillment of all conditions and obligations of the
kewajiban Perseroan serta semua pihak yang Company as well as all parties involved in the
terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan Transaction. Transaction would be executed as
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai described accordingly to a predetermined time
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta period and the accuracy of the information
keakuratan informasi mengenai Transaksi yang regarding the Transaction which was disclosed
diungkapkan oleh manajemen Perseroan. by the Company's management.
14
Page 15
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang The Fairness Opinion should be viewed as a
sebagai satu kesatuan dan penggunaan whole and the use of partial analysis and
sebagian dari analisis dan informasi tanpa information without considering other information
mempertimbangkan informasi dan analisis and analysis as a whole may cause a misleading
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat view and conclusion on the process underlying
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang the fairness opinion. The preparation of the
menyesatkan atas proses yang mendasari Fairness Opinion was a complicated process and
pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan might not be possible to perform through
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses incomplete analysis.
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal KR also assumed that from the issuance date of
penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai the Fairness Opinion Report until the execution
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak date of the Transaction, there were no changes
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh that could materially affect the assumptions used
secara material terhadap asumsi-asumsi yang in the preparation of the Fairness Opinion. KR is
digunakan dalam penyusunan Pendapat not responsible to reaffirm or to supplement or to
Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk update KR opinion due to the changes in the
menegaskan kembali atau melengkapi, assumptions and conditions as well as events
memutakhirkan pendapat KR karena adanya occurring after the letter date. The calculation
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa- and analysis in the fairness opinion have been
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. performed properly and KR are responsible for
Perhitungan dan analisis dalam rangka the fairness opinion report.
pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran berlaku The conclusion of the fairness opinion is
bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki applicable if there are no changes that might
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan materially impact on the Transaction. Such
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, changes include, but are not limited to, the
perubahan kondisi baik secara internal pada changes in conditions both internally on the
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu Company and externally on the market and
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum economic conditions, general conditions of
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta business, trading and financial as well as
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan government regulations of Indonesia and other
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan relevant regulations after the issuance date of the
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana fairness opinion report. Whenever after the
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini issuance date of the Fairness Opinion Report
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan such changes occur, the fairness opinion on the
tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaction might be different.
Transaksi mungkin berbeda.
E. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI /
APPROACH AND METHOD OF FAIRNESS OPINION ON TRANSACTIONS
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas In evaluating the fairness opinion on the
Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui Transaction, KR has conducted an analysis
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran through the approaches and procedures of the
atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: fairness opinion on the Transaction from the
following matters:
1. Analisis atas Transaksi; 1. Analysis of the Transaction;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas 2. Qualitative and quantitative analysis of the
Transaksi; dan Transaction; and
3. Analisis atas kewajaran Transaksi. 3. Analysis of the fairness on the Transaction.
15
Page 16
F. KESIMPULAN NILAI / CONCLUSION ON THE VALUE
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi- Based on the scope of works, assumptions, data,
asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari and information acquired from the Company's
manajemen Perseroan yang digunakan dalam management which was used in the preparation
penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak of this fairness opinion report, a review of the
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan financial impact on the Transaction as disclosed
dalam Laporan Pendapat Kewajaran, KR in the Fairness Opinion Report, therefore in KR’s
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar. opinion, the Transaction is fair.
uran Kepentingan ataupun Transaksi Material atau, maka guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat at
IV. PERNYATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS /
STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERRS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan The Board of Directors and Board of
menyatakan bahwa: Commissioners state that:
1. Transaksi ini adalah Transaksi Afiliasi yang 1. This Transaction is not classified as an
bukan merupakan Transaksi Benturan Affiliated Transaction or a Conflict of Interest
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Transaction as referred to in POJK No.
POJK No. 42/2020 serta bukan Transaksi 42/2020 and also is not a Material
Material sebagaimana dimaksud di dalam Transactions as referred to in POJK No.
POJK No. 17/2020. 17/2020.
2. Fakta material dan relevan sehubungan 2. Material and relevant facts related to the
dengan Transaksi ini telah diungkapkan Transaction have been disclosed in this
dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga Disclosure of Information so that there is no
tidak terdapat informasi yang menyesatkan. misleading information.
V. INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION
Kepada para pemegang saham Perseroan yang Any shareholders of the Company who require
memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai any additional information on this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Information may contact us, on any day during the
kami, pada setiap hari kerja selama jam kerja Company's business hours at:
Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia
Telephone: +62-21-530 6711, Fax: +62-21-530 6680
Website: www.barito-pacific.com
Email: corpsec@barito.co.id
ukan penilai penyusunan pendapat
16
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
org
PT Griya Idola
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indo Raya Tenaga
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Departemen
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Ministry of Law
p.2
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Minister of Finance
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Minister of Justice
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Legislation
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Tahamata
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.8
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya
p.9
unresolved
person
Hengky Sidartawan
· Direktur Utama
p.10
unresolved
person
Djuliawati
· Direktur
p.10
unresolved
person
Eddy Karli
· Direktur
p.10
unresolved
person
Lenny Janis S.H.
· Notaris
p.10
unresolved
person
Ishak
p.10
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.10
unresolved
org
PT Putra Suralaya Indotenaga
p.11
unresolved
org
PT Barito Wahana Tenaga
p.11
unresolved
person
Peter Wijaya
· Presiden Direktur
p.11
unresolved
person
Erwin Ardianto
· Direktur
p.11
unresolved
person
Jae Sik Ryu
· Direktur
p.11
unresolved
person
Riyanto Dharu Nugroho
· Direktur
p.11
unresolved
person
Jonny Karli
· Direktur
p.11
unresolved
person
Nurlely Aman
· Presiden Komisaris
p.11
unresolved
person
Prajogo
p.11
unresolved
person
PERNYATAN
· KOMISARIS
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2333 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau object of the Transaction and/or the '
'fairness of'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau object of the Transaction and/or the fairness of',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}