Skip to content
Back to announcement

20260610_DSNG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099674_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DSNG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.916
. KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 69/KTW.N/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama 1 KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn.
Jabatan 1 Notaris di Jakarta
Alamat 1 Jalan Biak No.7 O,

Jakarta Pusat 10150

Dengan ini menerangkan :

A. - Bahwa pada hari, Selasa, tanggal 09 Juni 2026, bertempat di Harris Hotel And Conventions
Kelapa Gading, Ruang Smiley Lantai 5, Jl. Boulevard Barat Raya nomor 13, Kelapa Gading
Timur, Jakarta Utara 14240, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
PT. DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”),
yang dihadiri secara fisik dan Online oleh pemegang saham dengan menggunakan e-proxy dan
e-voting melalui eASY.KSEI dan ditayangkan kepada pemegang saham melalui AKSes.KSEI
dalam format webinar zoom, dimulai pada pukul 10.44 WIB dan ditutup pada pukul 11.36 WIB

Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 09 Juni 2026 Nomor 09,
dibuat oleh saya, Notaris.

Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :

Dewan Komisaris:

-Komisaris Utama : Bapak Adi Resanata Somadi Halim
-Komisaris 1 Bapak Djojo Boentoro

-Komisaris 1 Bapak Aron Yongky

-Komisaris : Bapak Toddy Mizaabianto Sugoto
-Komisaris Independen 1 Bapak Stephen Zacharia Satyahadi
-Komisaris Independen 1 Bapak Edy Sugito

Direksi :

-Direktur Utama : Bapak Andrianto Oetomo
-Direktur 1 Bapak Efendi Sulisetyo

-Direktur 1 Bapak Timotheus Arifin Cahyono
-Direktur 1 Ibu Lucy Sycilia

-Direktur Ibu Jenti

-Direktur 1 Bapak Albertus Hendrawan
-Direktur 1 Bapak Arianto Oetomo

-Direktur 1 Bapak Muhammad Hamdani

Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 10.022.409.333 (sepuluh milyar dua puluh dua juta empat
ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham yang memiliki hak suara sah atau setara
dengan 94,552Y6 (sembilan puluh empat koma lima lima dua persen) dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.955
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

B.

Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan:

» Mata Acara Pertama:

1.

Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan oleh Direksi dan telah ditelaah oleh
Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025
termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2025.

Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun
Buku 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Budi Susanto, S.E., M.B.A, CPA dari
Kantor Akuntan Publik “Siddharta Widjaja & Rekan” dengan opini “wajar dalam semua
hal yang material” sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen Nomor:
00084/2.1005/AU.1/01/0302-5/1/111/2026 tanggal 30 Maret 2026, dan

Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2025 Perseroan, yang di dalamnya
termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun
Buku 2025.

» Mata Acara Kedua:
Menyetujui penggunaan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
untuk Tahun Buku 2025 yaitu sebesar Rp 1.840.490.761.437,- (Satu Triliun Delapan Ratus
Empat Puluh Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu
Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dipergunakan untuk :

1.

a. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 498.192.592.800,- (Empat Ratus
Sembilan Puluh Delapan Milyar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus
Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah) atau sebesar Rp 47,- (Empat Puluh
Tujuh Rupiah) setiap saham.

b. Dividen akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.

c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian
dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.

Tidak menyisihkan untuk dana cadangan wajib karena jumlah dana cadangan wajib

Perseroan sudah mencapai jumlah minimum yang diwajibkan oleh ketentuan yang

berlaku: dan

Sisa dari laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan yang digunakan untuk

memperkuat modal kerja dan investasi.

» Mata Acara Ketiga:

1.

Menetapkan jumlah remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026
sebesar-besarnya Rp 1.070.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah) per bulan,
dan selanjutnya memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan pembagian besarannya di antara anggota Dewan Komisaris yang menjabat
pada tahun buku 2026 tersebut.

Dalam melaksanakan kuasa dan kewenangan tersebut, Dewan Komisaris akan
memperhatikan fungsi remunerasi Dewan Komisaris yang telah ditetapkan dalam
Pedoman Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Memberi kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan
Page 3 OCR 0.927
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

» Mata Acara Keempat:

1.

Menunjuk Akuntan Publik Dra. Tohana Widjaja, MBA, CPA, dari Kantor Akuntan Publik
Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
Apabila Akuntan Publik tersebut diatas karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan
tugasnya, maka Rapat memberi kuasa kepada Dewan Komisaris, atas dasar rekomendasi
dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik lain yang memiliki pengalaman dalam
audit perusahaan publik yang diakui dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

» Mata Acara Kelima:

L.

Mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
tahun ke 5 (lima) sesudah ditutupnya Rapat.

Dengan demikian susunan pengurus Perseroan yang baru selengkapnya sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

» Komisaris Utama : Bapak Adi Resanata Somadi Halim
“ Komisaris : Bapak Aron Yongky

« Komisaris : Bapak Djojo Boentoro

“ Komisaris : Ibu Arini Saraswaty Subianto

“ Komisaris : Bapak Arif Rachmat

“ Komisaris : Bapak Toddy Mizaabianto Sugoto

» Komisaris Independen : Bapak Stephen Zacharia Satyahadi
« Komisaris Independen : Bapak Edy Sugito

» Komisaris Independen : Bapak Danny Walla

Direksi :

» Direktur Utama : Bapak Andrianto Oetomo

“ Direktur : Bapak Efendi Sulisetyo

» Direktur : Ibu Lucy Sycilia

“ Direktur : Ibu Jenti

» Direktur : Bapak Albertus Hendrawan

» Direktur : Bapak Arianto Oetomo

“ Direktur : Bapak Muhammad Hamdani

Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan pengurus
Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.949
, KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

» Mata Acara Keenam:
Menyetujui:
1. Penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan,

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:

a. Melakukan penyesuaian, perubahan, dan/atau penambahan apabila dianggap perlu
terhadap Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam Rapat, dalam hal terdapat
ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait bagi Anggaran Dasar
perusahaan terbuka,

b. Menyatakan seluruh maupun sebagian keputusan Rapat dengan hak substitusi, dalam
satu atau beberapa akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas
seluruh atau sebagian keputusan Rapat, termasuk melakukan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, dan untuk memberitahukan dan/atau mengajukan
permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi pemerintah terkait.

-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

Jakarta, 09 Juni 2026
Notaris-di Jakarta Pusat,

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.79 MB
Published10 Jun 2026
Pages4
Characters8,920
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk p.1 ×2
linked person Djojo Boentoro · Komisaris p.1 ×3
linked person Andrianto Oetomo · Direktur Utama p.1 ×4
linked person Efendi Sulisetyo · Direktur p.1 ×3
linked person Arianto Oetomo · Direktur p.1 ×3
linked person Arini Saraswaty Subianto · Komisaris p.3
possible person Edy Sugito · Komisaris Independen p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible person Arif Rachmat · Komisaris p.3
possible person Danny Walla · Komisaris Independen p.3
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×5
unresolved person Adi Resanata Somadi Halim · Komisaris Utama p.1 ×3
unresolved person Aron Yongky · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Toddy Mizaabianto Sugoto · Komisaris p.1 ×3
unresolved person Stephen Zacharia Satyahadi · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person Timotheus Arifin Cahyono p.1
unresolved person Lucy Sycilia · Direktur p.1 ×2
unresolved person Jenti · Direktur p.1 ×2
unresolved person Albertus Hendrawan · Direktur p.1 ×2
unresolved person Muhammad Hamdani Bahwa · Direktur p.1 ×2
unresolved person Akuntan Publik Budi Susanto p.2 ×2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved person Menunjuk Akuntan Publik Dra. Tohana Widjaja p.3 ×2
unresolved person MBA p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.3
unresolved person Muhammad Hamdani Memberikan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 47 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result