Skip to content
Back to announcement

20241104_ASSA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31752799_lamp1.pdf

Other Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                                                  assa
          No. 061/ASSA-CORSEC/XI/2024

         Jakarta, 6 November 2024

         Kepada Yth.
         Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
         OtoritasJasa Keuangan (OJK)
         Gedung Sumitro Djojohadikusumo
         Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
         Jakarta 10710

          dan,

         Kepada Yth.
         Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil
         PT Bursa Efek Indonesia
         Gedung Bursa Efek, Menara I
         Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
         Jakarta 12190


          Perihal            Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim


          Dengan hormat,

         Dalam rangka memenuhi ketentuan nomor 2 huruf (a) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
         Kep-00077/BEI/09-2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian
         Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim tanggal 13 September 2021. Dengan ini PT Adi Sarana Armada
         Tbk ("Perseroan") menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Saham Tentang Jadwal dan Tata Cara
         Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim, sebagai kelanjutan dari hasil Keputusan Direksi Perseroan
         No.OOl/SK/BOD/ASSA/XI/2024 pada tanggal 4 November 2024.

          Demikianlah kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


       '.Hormat kami,
         PT Adi Sarana Armada Tbk



      PT Adi Sal                           Tbk


         Jerry FandvTuniungan
         Corporate Secretary




B ra n c h e s
                                                                                                              PT A d i Saran a A rm a d a T b k
M edan           061 -845 3636         Jakarta 2 :    021-7581 1818         M a la n g        0341-406 363    Head Office:
Batam            0778-426 001          Jakarta 3 :    0 2 1 -5 7 9 5 7773   Surabaya          031-847 6363    Gd. Samudera Kirana, Lt.6
Pekanbaru :      0761-587 000          Jakarta 4 :    021-8952 5555         Bali            : 0361-756 999    Jl. Yos Sudarso No. 88, Sunter,
Padang    :      0751-442 222          Bandung        022-751 1188          Balikpapan        0542-733 358    Jakarta Utara, 14350, Indonesia
Palembang :      071 1 -5 7 1 0 88 8   Sem ara ng :   024-761 2333          Banjarmasin       0511-673 0999   T.(+62-21)6530 8811
Lam pung         0721-471 111          Yogyakarta :   0274-282 7333         M a k a ssa r     0411 -880 010   F.(+62-21) 6530 8822
Jakarta 1 :      021-441 8888          Solo       :   0271-788 9399         Manado            0431-868 899


www.assarent.co.id                                                                                                                S o lu t io n C e n t e r : 1 5 0 0 -3 6 9
Page 2
                                                                                assa
Pengumuman
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim
Tahun Buku 2024 PT Adi Sarana Armada Tbk

Sehubungan dengan hasil Keputusan Direksi Perseroan No.001/SK/BOD/ASSA/XI/2024 tanggal 4 November
2024, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen interim untuk tahun buku 2024 berdasarkan laporan
keuangan Perseroan periode 30 September 2024 sebesar Rp.20 (dua puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya
sebesar Rp. 73.822.750.340 (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh
ribu tiga ratus empat puluh Rupiah).

Sehubungan dengan pembagian dividen interim tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen interim sebagai berikut:

   A. Jadwal Pembagian Dividen Interim


        No.                     KEGIATAN                                  TANGGAL

            1.   Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi            14 November 2024

            2.    Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi            15 November 2024

            3.         Cum Dividen di Pasar Tunai                    18 November 2024

            4.           Ex Dividen di Pasar Tunai                   19 November 2024

            5.           Recording Date Dividen                      18 November 2024

            6.             Pembayaran Dividen                        22 November 2024



   B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim

       1.    Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
             Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 November 2024 pukul 16.00 WIB (Recording Date).

       2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
            Indonesia ("KSEI"), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 22
            November 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
            membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh
            KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
            rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian
            dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
            membuka rekening efek.
Page 3
     Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
     pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
     bersangkutan.

3. Atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
   tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim
   kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan
   kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah
   menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-
   masing pemegang saham WPDN.

4.   Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
     pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
     Perusahaan Efek dan/atau IBank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
     paling lambat tanggal 18 November 2024 pukul 16.00 WIB.

5.   Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
     memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
     pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
     Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
     Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form
     DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
     pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli
     Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang
     ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan
     sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia,
     maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
     website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
     menyerahkan dokumen dinnaksud, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang
     saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu
     sebesar 20%.

6.   Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
     Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
     penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan
     Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
     WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17
     ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
     obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
     sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh
     bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.

     * Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima betas) bulan

     berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).


7.   Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record
     Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh
Page 4
           tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
           maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
           seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
           pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan
           oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

      8.   Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
           pajak dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
           pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan
           pajak dividen interim diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA,
           Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.

      9.   Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
           Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
           dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal
           pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.

      10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah
          dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
          kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
          Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
          dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan remsi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.


                                        Jakarta, 6 November 2024
                                       PT ADI SARANA ARMADA Tbk
                                                 DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.5 MB
Published6 Nov 2024
Pages4
Characters11,553
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Adi Sal p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result