Back to announcement
20241104_ASSA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31752799_lamp1.pdf
Other Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
assa
No. 061/ASSA-CORSEC/XI/2024
Jakarta, 6 November 2024
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
OtoritasJasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
dan,
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek, Menara I
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan nomor 2 huruf (a) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00077/BEI/09-2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian
Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim tanggal 13 September 2021. Dengan ini PT Adi Sarana Armada
Tbk ("Perseroan") menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Saham Tentang Jadwal dan Tata Cara
Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim, sebagai kelanjutan dari hasil Keputusan Direksi Perseroan
No.OOl/SK/BOD/ASSA/XI/2024 pada tanggal 4 November 2024.
Demikianlah kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
'.Hormat kami,
PT Adi Sarana Armada Tbk
PT Adi Sal Tbk
Jerry FandvTuniungan
Corporate Secretary
B ra n c h e s
PT A d i Saran a A rm a d a T b k
M edan 061 -845 3636 Jakarta 2 : 021-7581 1818 M a la n g 0341-406 363 Head Office:
Batam 0778-426 001 Jakarta 3 : 0 2 1 -5 7 9 5 7773 Surabaya 031-847 6363 Gd. Samudera Kirana, Lt.6
Pekanbaru : 0761-587 000 Jakarta 4 : 021-8952 5555 Bali : 0361-756 999 Jl. Yos Sudarso No. 88, Sunter,
Padang : 0751-442 222 Bandung 022-751 1188 Balikpapan 0542-733 358 Jakarta Utara, 14350, Indonesia
Palembang : 071 1 -5 7 1 0 88 8 Sem ara ng : 024-761 2333 Banjarmasin 0511-673 0999 T.(+62-21)6530 8811
Lam pung 0721-471 111 Yogyakarta : 0274-282 7333 M a k a ssa r 0411 -880 010 F.(+62-21) 6530 8822
Jakarta 1 : 021-441 8888 Solo : 0271-788 9399 Manado 0431-868 899
www.assarent.co.id S o lu t io n C e n t e r : 1 5 0 0 -3 6 9
Page 2
assa
Pengumuman
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim
Tahun Buku 2024 PT Adi Sarana Armada Tbk
Sehubungan dengan hasil Keputusan Direksi Perseroan No.001/SK/BOD/ASSA/XI/2024 tanggal 4 November
2024, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen interim untuk tahun buku 2024 berdasarkan laporan
keuangan Perseroan periode 30 September 2024 sebesar Rp.20 (dua puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya
sebesar Rp. 73.822.750.340 (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh
ribu tiga ratus empat puluh Rupiah).
Sehubungan dengan pembagian dividen interim tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen interim sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Interim
No. KEGIATAN TANGGAL
1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 14 November 2024
2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 15 November 2024
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 18 November 2024
4. Ex Dividen di Pasar Tunai 19 November 2024
5. Recording Date Dividen 18 November 2024
6. Pembayaran Dividen 22 November 2024
B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 November 2024 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 22
November 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh
KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian
dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
membuka rekening efek.
Page 3
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim
kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan
kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah
menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham WPDN.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
Perusahaan Efek dan/atau IBank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
paling lambat tanggal 18 November 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form
DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli
Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan
sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia,
maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
menyerahkan dokumen dinnaksud, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang
saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu
sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan
Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17
ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh
bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
* Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima betas) bulan
berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record
Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh
Page 4
tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan
pajak dividen interim diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA,
Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan remsi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 6 November 2024
PT ADI SARANA ARMADA Tbk
DIREKSI
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adi Sal
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.