Back to announcement
20241106_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31753992_lamp3.pdf
Other Text extracted SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-55/D.06/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. REYNALDI HERMANSJAH
SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
(PERSERO)
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
Calon Direktur Utama;
b. bahwa Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) melalui
surat-surat nomor S-992/SMI/DU/0924 tanggal 27 September
2024 dan terakhir nomor S-1044/SMI/DU/1024 tanggal
16 Oktober 2024, mengajukan Sdr. Reynaldi Hermansjah
sebagai Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Sdr. Reynaldi Hermansjah memenuhi persyaratan sebagai
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Reynaldi Hermansjah sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-221024-129939
Page 2
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5098);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank;
5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
7. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
8. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
nomor KEP-6/D.06/2024 tentang Pembentukan Tim Penilai
Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN
DAN KEPATUTAN SDR. REYNALDI HERMANSJAH SELAKU
CALON DIREKTUR UTAMA PT SARANA MULTI
INFRASTRUKTUR (PERSERO).
KESATU : Sdr. Reynaldi Hermansjah selaku Calon Direktur Utama
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) memenuhi persyaratan
untuk menjadi Direktur Utama pada
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
Reynaldi Hermansjah disetujui untuk menjadi Direktur Utama
pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-221024-129939
Page 3
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Reynaldi Hermansjah;
b. Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
c. Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
d. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
LKM dan LJK Lainnya;
e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
Lainnya;
f. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksanaan Khusus dan Pengendalian
Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya; dan
g. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2024
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LKM DAN LJK LAINNYA
AGUSMAN
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-221024-129939
KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.