Skip to content
Back to announcement

20241106_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31753992_lamp3.pdf

Other Text extracted SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                               NOMOR KEP-55/D.06/2024


                                         TENTANG


HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. REYNALDI HERMANSJAH
     SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
                                        (PERSERO)


           ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                        Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                        kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                        Calon Direktur Utama;
                  b.    bahwa Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) melalui
                        surat-surat nomor S-992/SMI/DU/0924 tanggal 27 September
                        2024 dan terakhir nomor S-1044/SMI/DU/1024 tanggal
                        16 Oktober 2024, mengajukan Sdr. Reynaldi Hermansjah
                        sebagai Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
                  c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                        dilakukan       oleh      Otoritas      Jasa       Keuangan,
                        Sdr. Reynaldi Hermansjah memenuhi persyaratan sebagai
                        Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
                  d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                        terhadap Sdr. Reynaldi Hermansjah sebagaimana dimaksud
                        pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota
                        Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

 Mengingat :      1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                        dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                        Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                        Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 6845);


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-221024-129939
Page 2
                  3.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                        Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 5098);
                   4.   Surat    Edaran     Otoritas    Jasa  Keuangan      Nomor
                        31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
                        Bank;
                   5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                        Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                        Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
                        Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                   6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        KEP-33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                        Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                   7.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
                        Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
                        Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
                        Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                   8.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        nomor KEP-6/D.06/2024 tentang Pembentukan Tim Penilai
                        Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
                        Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
                        Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



                                       MEMUTUSKAN:

 Menetapkan        :    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
                        JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN
                        DAN KEPATUTAN SDR. REYNALDI HERMANSJAH SELAKU
                        CALON    DIREKTUR   UTAMA   PT   SARANA    MULTI
                        INFRASTRUKTUR (PERSERO).


 KESATU            :    Sdr. Reynaldi Hermansjah selaku Calon Direktur Utama
                        PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) memenuhi persyaratan
                        untuk       menjadi         Direktur       Utama        pada
                        PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

 KEDUA             :    Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                        Reynaldi Hermansjah disetujui untuk menjadi Direktur Utama
                        pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

 KETIGA            :    Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                        ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-221024-129939
Page 3
 KEEMPAT            :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                        kekeliruan.




 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.    Sdr. Reynaldi Hermansjah;
 b.    Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
 c.    Pemegang Saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
 d.    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
       LKM dan LJK Lainnya;
 e.    Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
       Lainnya;
 f.    Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksanaan Khusus dan Pengendalian
       Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
       Keuangan Mikro dan LJK Lainnya; dan
 g.    Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
       Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 31 Oktober 2024


                                                KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                LEMBAGA PEMBIAYAAN,
                                                PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
                                                LKM DAN LJK LAINNYA




                                                AGUSMAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-221024-129939
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published6 Nov 2024
Pages3
Characters7,807
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Reynaldi Hermansjah · Direktur Utama p.1 ×13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved org Departemen Perizinan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result