Back to announcement
20241105_KLAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31753872_lamp2.pdf
Other Text extracted KLASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan OJK No 27/4 Tahun 2020 Sehubungan dengan Pembagian
Saham Bonus
Berkedudukan di Jakarta Barat,
Indonesia (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Angkutan Laut Dalam Negeri
Kantor:
Rukan Grand Puri Niaga
Jalan Puri Kencana Blok K6 No. 3-O, Jakarta Barat 11610
Telepon : (021) 5835 1606
Fax : (021) 5835 1607
Website : www.pelayarankls.co.id
Keterbukaan Informasi ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka
menjalankan Perseroan untuk melaksanakan pembagian saham bonus (selanjutnya
disebut “Saham Bonus”) yang berasal dari Tambahan Modal Disetor Perseroan (Agio).
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") akan diselenggarakan pada
Hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024 pukul : 14.00 WIB hingga selesai di Brits Hotel Puri
Indah. Selanjutnya, Pemberitahuan RUPSLB akan diumumkan melalui web Perseroan
dan Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 September 2024 dan Panggilan RUPSLB
akan diumumkan melalui web Perseroan dan Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9
Oktober 2024. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 September
2024.
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
a. Riwayat Singkat :
Perseroan didirikan dengan nama PT Pelayaran Kurnia Lautan Semesta
berkedudukan di Jakarta Barat, Berdasarkan Akta Pendirian No : 29, tanggal 26
Januari 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Sunarni, S.H. di Jakarta dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya tanggal 29 Maret 2011, No. AHU-
15770.AH.01.01 tahun 2011.
Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat, Akta No. 61 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Yulia
S.H di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menkumham No.
AHU-AH.01.03-0080671, tanggal 21 Juni 2023, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Kemenkumham”) No. AHU-AH.01.03-0080671.tanggal 21 Juni 2023, (“Akta No.
61/2023”).
Page 2
Perseroan bergerak dalam bidang Angkutan Laut Dalam Negeri.
b. Struktur Permodalan :
Struktur Permodalan Perseroan Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham, Akta No. 61 Tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Yulia
S.H berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-
AH.01.03-0080671.TAHUN 2023 dan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 205 Tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat
dihadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., MHum, MKn. berkedudukan di
Jakarta Barat, struktur permodalan dan kepemilikan saham adalah sebagai
berikut:
Per 24 Juni 2024
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai
%
Saham Nominal (Rp.40,-)
Modal Dasar 6.500.000.000 260.000.000.000
Modal ditempat dan disetor penuh
1. Kurnyatjan Sakti Efendie 1.622.968.750 64.918.750.000 74,96%
2. Nickolas Tjan Sakti Efendie 2.031.250 81.250.000 0,1%
3. Masyarakat 540.000.000 21.600.000.000 24,94%
Jumlah Modal ditempat dan disetor
2.165.000.000 86.600.000.000 100,00%
penuh
a. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Berdasarkan Akta No. 61 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris
Yulia S.H, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0080671.tanggal
21 Juni 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-
0080671.tanggal 21 Juni 2023, (“Akta No. 61/2023”, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : Frederick Rompas
Komisaris : Nickolas Tjan Sakti Efendie
Direksi
Direktur Utama : Kurnyatjan Sakti Efendie
Direktur : Novi Susanti
b. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan :
NERACA 31 DESEMBER
(Rp) 2023 2022 2021
ASET
Aset Lancar 158.907.058.502 79.804.117.685 43.029.056.025
Page 3
Aset Tidak Lancar 201.263.153.324 153.666.473.553 183.306.803.687
Total Aset 360.170.211.826 233.470.591.238 226.335.859.712
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 89.522.708.809 56.238.942.605 83.767.687.187
Liabilitas Jangka Panjang 58.537.271.059 64.646.070.845 74.139.708.093
Total Liabilitas 148.059.979.868 120.885.013.450 157.907.395.280
Ekuitas 212.110.231.958 112.585.577.788 68.428.464.432
Total Liabilitas dan Ekuitas 360.170.211.826 233.470.591.238 226.335.859.712
LABA RUGI
2023 2022 2021
(Rp)
Pendapatan Bersih 153.392.946.309 194.279.523.938 160.254.869.118
Laba Kotor 58.974.785.121 71.890.031.406 43.708.944.189
Laba Sebelum Pajak 27.038.944.123 36.889.127.942 11.295.734.722
Laba Bersih Setelah Pajak : 25.500.693.160 34.569.218.654 9.456.787.726
Pemilik Entitas Induk 25.174.845.703 34.642.903.252 9.828.124.234
Kepentingan Non-
Pengendali
123.746.817 76.531.023 9.598.879
Laba per Saham Dasar 13,18 68,76 24,21
II. KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN SAHAM BONUS YANG BERASAL DARI
TAMBAHAN MODAL DISETOR (AGIO)
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan pembagian Saham Bonus yang
berasal dari kapitalisasi saldo Agio Perseroan yang per 31 Desember 2023
sebagaimana diusulkan dan disetujui kepada para Pemegang Saham melalui
RUPSLB yang diselenggarakan pada 31 Oktober 2024.
Alasan dan Manfaat dari Pembagian Saham Bonus :
Melanjutkan Perseroan untuk meningkatkan volume jasa angkutan laut dan
membangun infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha
Perseroan dan anak usaha Perseroan memerlukan posisi permodalan yang baik
guna memperkuat posisi keuangan Perseroan dalam mendanai kegiatan
perdagangan, pengembangan energi terbarukan dan pembangunan
infrastruktur. Selain itu dengan pembagian Saham Bonus yang berasal dari
Tambahan Modal Disetor (Agio), diharapkan jumlah saham Perseroan yang
beredar di pasar akan semakin meningkat sehingga diharapkan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek akan menjadi lebih likuid lagi, mengingat pada
saat ini sebagian besar saham Perseroan dimiliki oleh investor yang
mempertahankan saham Perseroan sebagai portofolio investasi.
Pembagian Saham Bonus tersebut merupakan Saham Bonus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 POJK 27/4 tahun 2020 dan akan dibagikan kepada
seluruh Pemegang Saham Perseroan.
Page 4
Jumlah Saldo Laba Perseroan per 31 Desember 2023 :
Sesuai dengan catatan pada Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2023
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian, sebagaimana tercantum dalam Laporan No.
00043/3.0301/AU.1/05/0046-2/1/III/2024, tanggal 25 Maret 2024, jumlah Saldo
Laba per 31 Desember 2023 yang belum ditentukan penggunaannya adalah
sebesar Rp. 59.794.958.370,- Adapun perincian ekuitas Perseroan adalah
sebagai berikut :
EKUITAS 31 Desember
(Rp) 2023 2022 2021
Modal Dasar 260.000.000.000 260.000.000.000 50.000.000.000
86.600.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 65.000.000.000 15.610.000.000
Tambahan Modal Disetor 61.674.386.020 9.048.324.370 -
Saldo Laba Belum ditentukan 59.794.958.370 34.620.112.667 9.828.124.234
penggunaannya
Kepentingan Non-Pengendali (99.005.363) (222.752.180) (321.428.499.,29)
Rasio Pembagian Saham Bonus dan Jumlah Saldo Tambahan Modal Disetor yang
Diusulkan untuk Dibagikan sebagai Saham Bonus:
Berdasarkan hasil RUPSLB tanggal 31 Oktober 2024, Pemegang Saham Perseroan setuju
untuk membagikan Saham Bonus yang berasal dari Tambahan Modal disetor (Agio) per
tanggal 31 Desember 2023 sebanyak Rp.51.960.000.000,- (Lima Puluh Satu Miliar
Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah), sehingga total saham baru Perseroan adalah
sebanyak 1.299.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta) lembar
saham. Dengan perhitungan tersebut maka rasio pembagian Saham Bonus menjadi 5:3
dengan penjelasan bahwa untuk sepuluh lembar saham lama akan memperoleh tujuh
lembar saham baru atau dengan penjelasan dalam tabel berikut :
Rasio Penjelasan
5:3 Untuk 5 saham lama akan mendapat 3
saham baru
Dasar Penetapan Saham Bonus yang Berasal dari Tambahan Modal Disetor
(Agio) :
Dasar Penetapan Harga Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Saldo Laba
adalah mengacu pada ketentuan pasal 9 dari Peraturan OJK 27/4 tahun 2020 yang
menyatakan bahwa jumlah saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan nilai
nominal saham Perseroan. dengan memperhatikan :
i. Jumlah Tambahan Modal Disetor (Agio) yang dapat dibagikan sebagai
Saham Bonus adalah sebesar Rp. 61.674.386.020,- dimana jumlah
Tambahan Modal Disetor yang disetujui dalam RUPSLB tanggal 31 Oktober
2024, Perseroan akan membagikan adalah sebanyak Rp.51.960.000.000,-
(Lima Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sehingga
total Saham Bonus yang dapat diterbitkan Perseroan yaitu berjumlah
1.299.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta)
Saham Biasa Atas Nama;
Page 5
ii. Rasio pembagian Saham Bonus yang tersebut diatas;
Maka dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan 1.299.000.000 (Satu
Miliar, Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta) saham baru sebagai Saham
Bonus dengan total nilai Saham Bonus yang akan dibagikan oleh Perseroan
adalah sebesar Rp Rp.51.960.000.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus
Enam Puluh Juta Rupiah) dari Tambahan Modal Disetor Perseroan untuk tahun
buku 2023. Pembagian Saham Bonus kepada Pemegang Saham Perseroan
dilakukan dengan pembulatan ke bawah (round down) dan Perseroan tidak akan
mengeluarkan saham yang tidak dapat ditentukan kepemilikannya (saham sisa).
IV. PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS YANG BERASAL DARI TAMBAHAN
MODAL DISETOR
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
Dalam Tahun Berjalan menegaskan bahwa Saham Bonus tidak dikenakan pajak
sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah
pembagian Saham Bonus tidak melebihi jumlah setoran modal. Sebaliknya jika jumlah
nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus
melebihi jumlah setoran modal, maka pembagian Saham Bonus tersebut dapat
dikenakan pajak yang harus dihitung dan disetor sendiri oleh masing-masing pemegang
saham bersangkutan.
Selaras dengan SE 18/ PJ.41/1993 tanggal 31 Agustus 1993 tentang Perlakuan PPh
Atas Saham Bonus yang Diterima Pemegang yang Berasal dari Konversi Agio Saham
pada butir 3 menegaskan bahwa Saham Bonus ex konversi Agio Saham tidak termasuk
dalam pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-
Undang PPh 1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh
pemegang saham. Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari
konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23.
Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai total
penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis
perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar
saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila saham-saham yang dimaksud
(saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual, untuk menghitung
besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut, maka harga perolehannya
dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan
prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984.
Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh,
dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari
konversi agio adalah pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan
pada saat diterima/ diperoleh.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 mengenai
Cipta Kerja, Pasal 4 ayat 1(g) yang menyatakan dividen dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis
asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang
dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio
saham; pembagian laba dalam bentuk saham; dan pencatatan tambahan modal yang
dilakukan tanpa penyetoran.
Page 6
V. PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus akan dilakukan dengan mengacu pada
prosedur dan tata cara yang didasarkan pada Anggaran Dasar Perseroan,
Peraturan OJK 27/4 tahun 2020 serta peraturan lainnya di pasar modal. Berikut
disampaikan prosedur dan jadwal pembagian Saham Bonus Perseroan:
Kegiata
No. Tanggal
n
Pemberitahuan RUPSLB dan pembagian Saham Bonus kepada
1 17 September 2024
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Iklan Pengumuman RUPSLB berbahasa Indonesia dan
2 berbahasa Inggris di situs Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs 24 September 2024
Perseroan dan KSEI
Iklan Keterbukaan Informasi Pembagian Saham Bonus di situs Bursa
3 Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI 24 September 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
4 8 Oktober 2024
RUPSLB
Iklan Panggilan RUPSLB berbahasa Indonesia dan berbahasa
Inggris di situs Bursa Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan 9 Oktober 2024
5
KSEI
6 RUPSLB 31 Oktober 2024
Iklan pengumuman ringkasan risalah RUPSLB di situs Bursa
4 November 2024
7 Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI
Iklan keterbukaan informasi tentang keputusan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tentang pembagian Saham Bonus di Bursa
8 Efek Indonesia ("BEI"), situs Perseroan dan KSEI 4 November 2024
Batas Akhir Periode Cum : (Saham Bonus)
9 - Pasar Reguler & Negosiasi 8 November 2024
- Pasar Tunai 12 November 2024
Mulai Periode Ex : (Saham Bonus)
- Pasar Reguler & Negosiasi 11 November 2024
10
- Pasar Tunai 13 November 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan
11 Saham Bonus 12 November 2024
12 Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke BEI 21 November 2024
13 Pembagian/Distribusi Saham Bonus kepada Pemegang Saham
Perseroan yang berhak 29 November 2024
Page 7
14 Penyampaian Laporan penjatahan Saham Bonus kepada OJK
13 Desember 2024
yang telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di OJK
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan RUPSLB, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut dibawah ini:
PT PELAYARAN KURNIA LAUTAN
SEMESTA,TBK
Rukan Grand Puri Niaga
Jalan Puri Kencana Blok K6 No. 3-O, Jakarta Barat 11610
Telepon : (021) 5835 1606
Fax : (021) 5835 1607
Website : www.pelayarankls.co.id
Jakarta, 24 September 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sunarni
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
MHum
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.2
unresolved
—
Frederick Romp
· Komisaris
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.