Back to announcement
20241104_CNTX_Penyampaian Bukti Iklan_31752869_lamp4.pdf
Other Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 4 November 2024
Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK : 5 Desember 2024
Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela : 9 Desember 2024 – 7 Januari 2025
Perkiraan Tanggal Pembayaran : 17 Januari 2025
PENFABRIC SDN. BERHAD (“PENFABRIC”) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA
(“POJK NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/POJK.04/2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021”)
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
PENFABRIC SDN. BERHAD
Kegiatan Usaha:
Industri Penjualan dan Produksi Tekstil Campuran Katun-Poliester
Berkedudukan di Malaysia
Kantor Pusat:
Plot 117-119 & 200-202, Prai Free Industrial Zone 1
13600 Prai, Pulau Pinang, Malaysia
Telepon: (+60) 43854188
Faksimili: (+60) 43854136
ATAS
Sebanyak-banyaknya 72.222.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu) Saham yang mewakili
36,11% (tiga puluh enam koma satu satu persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh di dalam PT Century Textile Industry Tbk. (“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga Penawaran
Tender sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan total nilai sebanyak-
banyaknya Rp28.888.800.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan
ratus Rupiah). Sehubungan dengan hal ini, Penfabric Sdn. Berhad memiliki dana yang cukup untuk
menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari Bank
Citibank Berhad Malaysia pada tanggal 22 Oktober 2024 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari
Penfabric pada tanggal 31 Oktober 2024.
PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK.
Kegiatan Usaha:
Pertenunan dan Penyempurnaan Kain
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13740
Telepon: (021) 87711907, 8710724, 8710725
Faksimili: (021) 8711401
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Ina Sekuritas Indonesia
Wisma Indocement Lt. 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2510125
Faksimili (021) 2510402
Email: tenderoffer@inasekuritas.com
Page 2
PENFABRIC SDN. BERHAD (“PENFABRIC”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG
HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI
SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM POJK NO.54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
BELUM DIUNGKAPKAN ATAU DISEMBUNYIKAN YANG AKAN MENYEBABKAN KETERANGAN YANG
DIBERIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PERNYATAAN TENDER SUKARELA INI BELUM DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OTORITAS JASA
KEUANGAN (”OJK”) SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM POJK NO.54/2015.
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 4 November 2024
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Anggaran Dasar” : berarti anggaran dasar Perusahaan Sasaran yang terakhir diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023 yang
dibuat di hadapan Notaris Irene Yulia, S.H. di Jakarta.
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora.
“Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
“Bursa Efek” atau “BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Daftar Pemegang Saham” atau : berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang dikelola oleh PT
“DPS” Adimitra Jasa Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan Sasaran.
“Formulir Penawaran Tender : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu formulir untuk Penawaran
Sukarela” atau “FPTS” Tender Sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia
menerima Penawaran Tender Sukarela.
“Harga Penawaran Tender : berarti harga yang ditawarkan Penfabric sebagai Pihak Yang Melakukan
Sukarela” Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham milik Pemegang Saham
dalam Penawaran Tender Sukarela, yaitu Rp400 (empat ratus Rupiah) per
lembar saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
i
Page 4
Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Menkumham” : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“Masa Penawaran Tender : berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada tanggal 9 Desember
Sukarela” 2024 dan berakhir pada tanggal 7 Januari 2025, dan dapat diperpanjang paling
lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain oleh OJK.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI atau
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Para Pemegang Saham” atau : berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang namanya tercatat
“Pemegang Saham” pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran.
“Penawaran Tender Sukarela” : berarti penawaran yang dilakukan oleh Penfabric kepada Pemegang Saham
untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar
72.222.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu) Saham yang
mewakili 36,11% (tiga puluh enam koma satu satu persen) dari seluruh Saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran pada
Harga Penawaran Tender Sukarela.
“Pihak Yang Melakukan : berarti Penfabric Sdn. Berhad yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia yang
Penawaran Tender Sukarela” merupakan entitas anak dari Toray.
atau “Penfabric”
“Pernyataan Penawaran Tender : berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan Penawaran Tender
Sukarela” Sukarela.
“Peraturan BEI No. I-N” : berarti Peraturan BEI No.I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan
Pencatatan Kembali (Relisting), Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No.Kep-00054/BEI/05-2024, tanggal 6 Mei 2024.
“POJK No.3/2021” : berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
“POJK No.54/2015” : berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang
Penawaran Tender Sukarela.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Perusahaan Efek Yang : berarti PT Ina Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Ditunjuk”
“Perusahaan Sasaran” : berarti PT Century Textile Industry Tbk., suatu perseroan terbatas yang
sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran pada Penawaran
Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur.
"Rencana Go Private " : berarti rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup sesuai dengan POJK No.3/2021, termasuk
rencana pembatalan pencatatan (Delisting) Saham dari Bursa Efek Indonesia
sesuai dengan Peraturan BEI No.I-N.
“Rencana Penawaran Tender : berarti rencana pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela yang diumumkan di
Sukarela” surat kabar Harian Media Indonesia dan Harian Ekonomi Neraca tanggal 4
November 2024 sesuai dengan POJK No. 54/2015.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening,
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rekening Penampungan” : berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan
pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Sukarela.
“Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran yang
ii
Page 5
telah diadakan pada tanggal 30 Oktober 2024 sehubungan dengan Rencana Go
Private.
“Saham” : berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan Sasaran.
“Suspensi Perdagangan” : berarti suspensi perdagangan Saham di BEI sejak tanggal 7 Agustus 2024
berdasarkan permintaan Perusahaan Sasaran dalam surat tanggal 5 Agustus
2024.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal 17 Januari 2025, yang merupakan tanggal dimana pembayaran
akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS yang
sah.
“Tanggal Pembukaan” : berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu tanggal 9
Desember 2024 pada pukul 09.00 WIB.
”Tanggal Penutupan” : berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu tanggal 7
Januari 2025 pada pukul 16.00 WIB.
“Toray” : berarti Toray Industries Inc, adalah pemegang saham utama dan pengendali
(entitas induk langsung) dari Perusahaan Sasaran yang berkedudukan di
Jepang.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang
beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
berarti mata uang negara Amerika Serikat yaitu United States Dollar (Dollar
“USD” :
Amerika Serikat).
“WIB” : berarti Waktu Indonesia Barat.
iii
Page 6
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 4 November 2024, Penfabric mengumumkan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela untuk
membeli Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
memuat perincian mengenai Penawaran Tender Sukarela serta tata cara yang harus dilakukan oleh
Pemegang Saham untuk menerima Penawaran Tender Sukarela. Bentuk penerimaan atas Penawaran
Tender Sukarela tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Sukarela.
Penawaran Tender Sukarela dilakukan sehubungan dengan Rencana Go Private oleh Perusahaan Sasaran
dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang telah disetujui oleh RUPSLB pada tanggal 30
Oktober 2024. Keputusan yang diambil dalam RUPSLB tersebut adalah:
1. Menyetujui rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup (Go Private), yang meliputi:
a. Menyetujui pembatalan pencatatan (delisting) Saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
b. Menyetujui perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup; dan
c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perusahaan Sasaran untuk mengambil segala tindakan yang
diperlukan dalam pelaksanakan Rencana Go Private.
2. Menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar Perusahaan Sasaran sehubungan dengan perubahan
status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perusahaan Sasaran untuk melakukan seluruh tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan perubahan anggaran dasar Perusahaan Sasaran.
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh Penfabric dan penjelasan mengenai
tindakan yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham yang berniat untuk menerima Penawaran Tender
Sukarela.
Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham yang telah memenuhi
ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No.3/2021 sebagaimana
diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
Penfabric adalah pemegang saham pengendali dari Perusahaan Sasaran dengan jumlah kepemilikan Saham
sebesar 60.000.000 (enam puluh juta) Saham yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
Saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, Penfabric telah menyampaikan Pernyataan Penawaran
Tender Sukarela kepada OJK dan telah mengumumkan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela pada 2
(dua) surat kabar harian, yaitu Harian Media Indonesia dan Harian Ekonomi Neraca, keduanya pada tanggal
4 November 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.54/2015 dan POJK No.3/2021.
Saham yang menjadi objek dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah Saham Perusahaan Sasaran
sebanyak-banyaknya sebesar 72.222.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu) Saham yang
mewakili 36,11% (tiga puluh enam koma satu satu persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah dikeluarkan
oleh Perusahaan Sasaran. Keterangan lebih lanjut sehubungan dengan Harga Penawaran Tender Sukarela
terdapat pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
Proses jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela akan dilaksanakan melalui crossing
di BEI.
Keterangan mengenai Perusahaan Sasaran dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini merupakan
informasi publik dan tidak ada batasan atas pengungkapan informasi tersebut pada Pernyataan Penawaran
Tender Sukarela ini dari Perusahaan Sasaran atau pihak lainnya.
1
Page 7
II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Sebagaimana diuraikan dalam Bagian I Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, Penfabric bermaksud
untuk membeli Saham dari Pemegang Saham sebanyak-banyaknya 72.222.000 (tujuh puluh dua juta dua
ratus dua puluh dua ribu) Saham yang mewakili 36,11% (tiga puluh enam koma satu satu persen) dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan di dalam Perusahaan Sasaran. Jumlah saham yang akan dibeli tidak
termasuk Saham yang secara langsung dan/atau tidak langsung dimiliki oleh Toray yang meliputi:
Jumlah Saham Yang Dimiliki Oleh Toray Atas Perusahaan
Nama %
Sasaran Secara Langsung dan/atau Tidak Langsung
Penfabric Sdn. Berhad 60.000.000 30,00%
Toray Industries, Inc. 47.480.000 23,74%
PT Easterntex 20.298.000 10,15%
Jumlah 127.778.000 63,89%
A. Harga Penawaran Tender Sukarela
Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender Sukarela ini sebesar Rp400 (empat
ratus Rupiah) per Saham telah memenuhi persyaratan mengenai harga penawaran yang tercantum dalam
POJK No.3/2021.
Berdasarkan POJK No.3/2021, harga Penawaran Tender Sukarela atas saham perusahaan terbuka yang
tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
pengumuman RUPS untuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan yang tertutup.
Dalam hal ini Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) adalah 181,7%
(seratus delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi
perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman
RUPS untuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan yang tertutup pada tanggal 19
Agustus 2024 yaitu Rp142 (seratus empat puluh dua Rupiah) per saham.
Harga Penawaran Tender Sukarela ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan harga minimum yang dapat
ditawarkan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana perbandingannya diuraikan
dalam Bagian IV Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
Tergantung pada keberhasilan penyelesaian Rencana Go Private, Para Pemegang Saham yang tidak
bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran yang telah menjadi perusahaan tertutup. Dengan demikian, Pemegang Saham tidak
dapat lagi menikmati beberapa keuntungan yang didapatkan apabila Perusahaan Sasaran adalah
perusahaan publik dan tercatat di BEI, salah satunya tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.
Pemegang saham yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela tetap memiliki
hak dan kewajiban yang sama sebagai Pemegang Saham dari Perusahaan Sasaran yang telah menjadi
perusahaan tertutup, antara lain hak untuk menerima dividen dan hak untuk mengeluarkan suara dalam
RUPS.
B. Proses jual beli Saham dalam Penawaran Tender Sukarela
Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan
peraturan KSEI.
C. Periode Penawaran Tender Sukarela
Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada Tanggal Pembukaan dan akan berakhir pada
Tanggal Penutupan. Setiap Pemegang Saham yang berkeinginan untuk berpartisipasi di dalam Penawaran
Tender Sukarela wajib menyampaikan Formulir Penawaran Tender Sukarela yang telah dilengkapi sesuai
dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Bagian VII dari Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
sebelum Tanggal Penutupan.
Penawaran Tender Sukarela akan dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk POJK No.54/2015 dan POJK No.3/2021.
Sesuai dengan POJK No.54/2015, Penawaran Tender Sukarela tidak dapat dibatalkan oleh Penfabric setelah
diumumkannya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kecuali memperoleh persetujuan dari OJK.
2
Page 8
D. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada Pemegang Saham yang menerima Penawaran Tender Sukarela dan telah menyerahkan
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela dan
Formulir Penawaran Tender Sukarela, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025.
3
Page 9
III. ALASAN PENAWARAN TENDER SUKARELA, TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN
RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
A. Alasan Penawaran Tender Sukarela
Perusahaan Sasaran mengajukan Rencana Go Private dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Kinerja keuangan Perusahaan Sasaran merugi yang berpengaruh pada kinerja harga saham;
b. Perusahaan Sasaran tidak memberikan dividen kepada Pemegang Saham setelah tahun buku 2005
dikarenakan posisi saldo laba yang negatif;
c. Setelah terakhir kali melakukan penanaman modal baru pada tahun 2001, Perusahaan Sasaran tidak
melakukan penggalangan dana dari pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan
penggalangan dana dari pasar modal di masa depan;
d. Saham Perusahaan Sasaran tidak dapat memenuhi ketentuan free float di BEI;
e. Saham Perusahaan Sasaran tidak aktif diperdagangkan di BEI.
Sejalan dengan huruf (e) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan Saham Perusahaan Sasaran,
tidak mudah bagi Pemegang Saham untuk melakukan transaksi atas Saham mereka melalui BEI. Dengan
Rencana Go Private, Pemegang Saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham
mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pada tanggal 19 Agustus 2024 Perusahaan Sasaran telah mengumumkan Rencana Go Private dengan
menerbitkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan pengumuman akan diadakannya RUPSLB
pada situs web BEI dan situs web Perusahaan Sasaran. Perubahan dan/atau tambahan informasi atas
keterbukaan informasi diterbitkan kembali oleh Perusahaan Sasaran pada tanggal 23 September 2024, 24
September 2024, dan 3 Oktober 2024 pada situs web BEI dan situs web Perusahaan Sasaran.
Sehubungan dengan telah disetujuinya Rencana Go Private di dalam RUPSLB, Penfabric berencana untuk
melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran, yang harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam POJK No.54/2015 dan POJK No.3/2021. Sehubungan
dengan ketentuan tersebut, Penfabric telah mengumumkan kesediaannya untuk melaksanakan Penawaran
Tender Sukarela untuk Saham Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran Tender Rp400 (empat ratus
Rupiah) per Saham.
B. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
Penawaran Tender Sukarela ini memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan
pengembalian yang menarik atas investasi mereka di Perusahaan Sasaran. Penfabric menyatakan dan
mengkonfirmasikan bahwa tujuan dilakukannya Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk memenuhi
POJK No.3/2021, POJK No.54/2015 dan Peraturan BEI No.I-N.
C. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran
Dalam hal Penawaran Tender Sukarela yang dilakukan oleh Penfabric telah berhasil menurunkan jumlah
pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah
lain yang ditetapkan OJK sesuai dengan ketentuan POJK No.3/2021, maka proses Rencana Go Private
Perusahaan Sasaran akan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4
Page 10
IV. TINJAUAN HARGA PENAWARAN TENDER SUKARELA
A. Tinjauan Umum
Penfabric akan melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran dengan
Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham.
i. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang Dapat Ditawarkan Berdasarkan Peraturan
yang Berlaku di Indonesia
Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham adalah 181,7% (seratus
delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private
pada tanggal 19 Agustus 2024 yaitu Rp142 (seratus empat puluh dua) Rupiah per saham.
Berdasarkan POJK No.3/2021 harga pembelian kembali saham atas saham perusahaan terbuka yang tercatat
dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian Saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi
perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
pengumuman RUPS untuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan yang tertutup.
Berikut adalah tabel harga tertinggi pasar Perusahaan Sasaran selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir
sebelum pengumuman RUPS:
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 21-Mei-24 142 31 20-Jun-24 142 61 20-Jul-24 -
2 22-Mei-24 142 32 21-Jun-24 142 62 21-Jul-24 -
3 23-Mei-24 - 33 22-Jun-24 - 63 22-Jul-24 142
4 24-Mei-24 - 34 23-Jun-24 - 64 23-Jul-24 142
5 25-Mei-24 - 35 24-Jun-24 142 65 24-Jul-24 142
6 26-Mei-24 - 36 25-Jun-24 142 66 25-Jul-24 142
7 27-Mei-24 142 37 26-Jun-24 142 67 26-Jul-24 142
8 28-Mei-24 142 38 27-Jun-24 142 68 27-Jul-24 -
9 29-Mei-24 142 39 28-Jun-24 142 69 28-Jul-24 -
10 30-Mei-24 142 40 29-Jun-24 - 70 29-Jul-24 142
11 31-Mei-24 142 41 30-Jun-24 - 71 30-Jul-24 142
12 1-Jun-24 - 42 1-Jul-24 142 72 31-Jul-24 142
13 2-Jun-24 - 43 2-Jul-24 142 73 1-Agu-24 142
14 3-Jun-24 142 44 3-Jul-24 142 74 2-Agu-24 142
15 4-Jun-24 142 45 4-Jul-24 142 75 3-Agu-24 -
16 5-Jun-24 142 46 5-Jul-24 142 76 4-Agu-24 -
17 6-Jun-24 142 47 6-Jul-24 - 77 5-Agu-24 142
18 7-Jun-24 142 48 7-Jul-24 - 78 6-Agu-24 142
19 8-Jun-24 - 49 8-Jul-24 142 79 7-Agu-24 -
20 9-Jun-24 - 50 9-Jul-24 142 80 8-Agu-24 -
21 10-Jun-24 142 51 10-Jul-24 142 81 9-Agu-24 -
22 11-Jun-24 142 52 11-Jul-24 142 82 10-Agu-24 -
23 12-Jun-24 142 53 12-Jul-24 142 83 11-Agu-24 -
24 13-Jun-24 142 54 13-Jul-24 - 84 12-Agu-24 -
25 14-Jun-24 142 55 14-Jul-24 - 85 13-Agu-24 -
26 15-Jun-24 - 56 15-Jul-24 142 86 14-Agu-24 -
27 16-Jun-24 - 57 16-Jul-24 142 87 15-Agu-24 -
28 17-Jun-24 - 58 17-Jul-24 142 88 16-Agu-24 -
29 18-Jun-24 - 59 18-Jul-24 142 89 17-Agu-24 -
30 19-Jun-24 142 60 19-Jul-24 142 90 18-Agu-24 -
(BEI melakukan Suspensi Perdagangan atas Saham Perusahaan Sasaran terhitung sejak sesi I perdagangan
pada tanggal 7 Agustus 2024)
a. 181,7% (seratus delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS
untuk Rencana Go Private pada tanggal 19 Agustus 2024 (yaitu Rp142 (seratus empat puluh dua Rupiah)
per Saham).
b. 209,0% (dua ratus sembilan persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian di BEI dalam jangka waktu satu tahun terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go
Private pada tanggal 19 Agustus 2024 (yaitu Rp129,46 (seratus dua puluh sembilan koma empat enam
5
Page 11
Rupiah) per Saham).
c. 120,8% (seratus dua puluh koma delapan persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi
perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu dua tahun terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk
Rencana Go Private pada tanggal 19 Agustus 2024 (yaitu Rp181,20 (seratus delapan puluh satu koma
dua Rupiah) per Saham).
ii. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Saham Perusahaan Sasaran Historis
Secara ringkas, premium yang ditawarkan dibandingkan dengan harga historis dapat dilihat pada tabel
dibawah ini:
Referensi Harga Premium
No Keterangan Harga Penawaran Ditawarkan
(Rp) (Rp) (%)
1 Nilai Nominal Saham 50,00 400 700,0%
2 Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir
142,00 400 181,7%
sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go
Private pada tanggal 19 Agustus 2024
3 Harga penutupan saham sebelum pengumuman
142,00 400 181,7%
RUPSLB
4 Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
harian dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum 142,00 400 181,7%
pengumuman RUPSLB
5 Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
harian dalam jangka waktu 1 tahun terakhir 129,43 400 209,0%
sebelum pengumuman RUPSLB
6 Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
harian dalam jangka waktu 2 tahun terakhir 180,04 400 122,2%
sebelum pengumuman RUPSLB
7 Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
harian dalam jangka waktu 3 tahun terakhir 201,93 400 98,1%
sebelum pengumuman RUPSLB
8 Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian dalam jangka waktu 1 tahun terakhir 129,46 400 209,0%
sebelum pengumuman RUPSLB
9 Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian dalam jangka waktu 2 tahun terakhir 181,20 400 120,8%
sebelum pengumuman RUPSLB
10 Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian dalam jangka waktu 3 tahun terakhir 205,93 400 94,2%
sebelum pengumuman RUPSLB
B. Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh Penfabric
Penfabric akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender Sukarela,
termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang
dikenakan kepada Pemegang Saham sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender
Sukarela.
C. Konsekuensi dari Segi Pajak
Pemegang Saham yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
Tender Sukarela hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% (nol koma satu) dari hasil penjualan,
atau 0,6% (nol koma enam) dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri.
6
Page 12
Jika Rencana Go Private berhasil dilakukan dan pencatatan Saham dihapuskan dari BEI, maka Pemegang
Saham yang tidak ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela akan menjadi Pemegang Saham dari suatu
perusahaan tertutup. Dengan demikian, Para Pemegang Saham tersebut akan tidak dapat lagi menjual
Sahamnya melalui BEI. Apabila Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham tidak lagi
tercatat di BEI, maka dapat terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar
22% (dua puluh dua persen) untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar
35% (tiga puluh lima persen) untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan merupakan penduduk
Indonesia, maka penjualan Saham yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena pungutan pajak penghasilan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT
PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERUSAHAAN SASARAN.
7
Page 13
V. INFORMASI MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER SUKARELA – PENFABRIC
SDN. BERHAD
A. Riwayat Singkat
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah Penfabric Sdn. Berhad, suatu entitas yang
didirikan berdasarkan akta Perkauan Perbadanan Sharikat Sendirian No. 686/73 pada tanggal 12 April 1973
menurut hukum Malaysia dengan nama Nan Sing Dyeing Works (Malaysia) Sdn. Berhad. dan berganti nama
menjadi Penfabric Sdn. Berhad pada tanggal 27 April 1979 berdasarkan akta No. 14240 M yang diterbitkan
oleh Suruhan Jaya Syarikat Malaysia. Penfabric beralamat di Plot 117-119 & 200-202, Prai Free Industrial
Zone 1, Prai, Pulau Pinang, Malaysia 13600, memiliki nomor telepon (+60) 43854188, nomor faksimili (+60)
43854136 dan surat elektronik yusaku.okumura.e3@mail.toray.
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan No. Izin Usaha PRI/02/20221229/0632 yang dikeluarkan oleh Majlis Bandaraya Seberang Perai
pada 1 Januari 2022, kegiatan usaha Penfabric adalah:
- Produksi dan penjualan benang dan kain;
- Perdagangan serat polyester, benang jahit dan pakaian; dan
- Penyediaan jasa teknis, manajemen, dan pemasaran terkait dengan perusahaan holding investasi dari
Penfabric.
C. Struktur Permodalan
Berdasarkan Corporate Registration No. 197301000703 (14240-M) yang diterbitkan oleh Suruhanjaya
Syarikat Malaysia pada tanggal 23 September 2024, susunan pemegang saham Penfabric adalah sebagai
berikut:
Penfabric tidak memiliki penerima manfaat utama yang merupakan pemegang saham indvidu. Pengendali
akhir dari Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah Toray, suatu perusahaan publik yang
tercatat di Tokyo Stock Exchange dimana berdasarkan keterbukaan informasi Toray pada tanggal 31 Maret
2024 yang diumumkan pada Tokyo Stock Exchange, pemegang-pemegang saham terbesarnya adalah The
Master Trust Bank of Japan Ltd. (Trust Account), Custody Bank Of Japan, Ltd. (Trust Account) dan saham
sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan masing-masing kepemilikan saham kurang dari 5%
(lima persen).
D. Komposisi Pengurus
Sampai dengan tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, susunan Direksi Penfabric adalah:
Direktur
Direktur Utama : Teh Hock Soon
Wakil Direktur Utama : Tsuyoshi Irisa
Direktur : Mohd Asri Bin Abdul Ghafar
Direktur : Teoh Bee Sian
Direktur : Cheng Yaek Keoi
Direktur : Gor Siew Yeng
Direktur : Teruo Funahashi
Direktur : Takeshi Okada
Direktur : Ryohei Kitahara
Direktur : Yoshitaka Shimazu
Direktur : Hajime Ishii
Direktur : Keisuke Hashimoto
8
Page 14
Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, Penfabric tidak memiliki Dewan Komisaris dalam struktur
perusahaannya.
E. Ikhtisar Informasi Keuangan
Berikut adalah ikhtisar posisi keuangan konsolidasian Penfabric pada tanggal yang berakhir pada 31 Maret
tahun 2024, 2023, dan 2022.
Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024, 2023, 2022 diambil dari laporan keuangan konsolidasian Penfabric yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik KPMG PLT.
(disajikan dalam ribuan Ringgit Malaysia)
31 Maret 31 Maret 31 Maret
Keterangan
2024 2023 2022
Laporan Laba Rugi
Pendapatan 493.430 594.506 544.371
Laba (Rugi) Usaha 2.273 (39.086) 5
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 6.449 (35.834) (70)
Laba (Rugi) Setelah Pajak (605) (39.542) (1.904)
Laporan Neraca Keuangan
Total Aset 549.711 521.547 545.418
Total Liabilitas 67.488 60.262 66.259
Total Ekuitas 482.223 461.285 479.159
F. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, Penfabric adalah Pemegang Saham pengendali
Perusahaan Sasaran dengan jumlah kepemilikan Saham sebesar 60.000.000 (enam puluh juta) lembar
Saham yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah dikeluarkan oleh
Perusahaan Sasaran.
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Penfabric memiliki hubungan, kontrak dan transaksi material dengan
Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya sebagai berikut:
1. Pada tanggal 29 Maret 2017, Perusahaan Sasaran mengadakan perjanjian pinjaman jangka panjang
dengan Penfabric untuk membiayai pengeluaran modal sesuai dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 29 Maret 2017. Fasilitas pinjaman maksimum sebesar USD
12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dan batas waktu pelunasan sampai
dengan bulan Maret 2022. Pada tanggal 29 Maret 2023, perjanjian tersebut diperbaharui untuk
memperbaharui batas waktu pelunasan sampai Maret 2024. Pada tanggal 28 Maret 2024, perjanjian
tersebut diperbaharui untuk memperbaharui batas waktu pelunasan sampai maret 2025. Fasilitas
pinjaman tersebut dikenakan bunga berdasarkan Cost of Funds satu bulan di Malaysia ditambah 0,15%
(nol koma satu lima persen) per tahun dan yang terutang dalam angsuran bulanan berturut-turut pada
hari kerja terakhir dalam bulan tersebut.
2. Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, Perusahaan Sasaran dan Penfabric memiliki
hubungan kepengurusan yang sama atau rangkap jabatan oleh Bapak Teh Hock Soon yang merupakan
Direktur dari Perusahaan Sasaran dan juga Direktur dari Penfabric.
3. Perusahaan Sasaran dan Penfabric dimiliki oleh entitas induk utama yang sama yaitu Toray. Toray,
merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Jepang yang mempunyai kepemilikan
langsung dan tidak langsung atas Perusahaan Sasaran sebagai berikut:
a. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 23,74% (dua puluh tiga koma tujuh empat persen)
atas Perusahaan Sasaran;
b. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 100% (seratus persen) atas Penfabric, sehingga
memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 30,00% (tiga puluh persen) atas Perusahaan Sasaran
melalui Penfabric; dan
c. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 69,84% (enam puluh sembilan koma delapan
empat persen) atas PT Easterntex, sehingga memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 7,09%
(tujuh koma nol sembilan persen) atas Perusahaan Sasaran melalui PT Easterntex.
9
Page 15
G. Informasi Lainnya
a. Penfabric dan/atau anggota Direksi Penfabric dengan ini menyatakan bahwa:
(i) Penfabric beserta anggota Direksi Penfabric tidak pernah dinyatakan pailit;
(ii) Anggota Direksi Penfabric tidak pernah menjadi anggota direksi ataupun dewan komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
(iii) Penfabric beserta anggota Direksi Penfabric tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di
bidang keuangan; dan
(iv) Penfabric beserta anggota Direksi Penfabric tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau
lembaga berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan efek.
b. Penfabric menyatakan memiliki dana yang memadai untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
pembayaran kepada Para Pemegang Saham terkait dengan Penawaran Tender Sukarela yang berasal
dari dana internal Penfabric sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari Bank Citibank Berhad
Malaysia pada tanggal 22 Oktober 2024 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari Penfabric pada
tanggal 31 Oktober 2024.
c. Selain dari pernyataan efektif atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini oleh OJK, Penawaran
Tender Sukarela ini tidak memerlukan persetujuan apapun dari otoritas Pemerintah Republik Indonesia
lainnya dan otoritas pemerintah negara lain.
10
Page 16
VI. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN – PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK
A. Riwayat Perusahaan Sasaran
Perusahaan Sasaran didirikan sebagai perusahaan modal asing pada tahun 1970 dengan nama PT Century
Textile Industry disingkat PT Centex berdasarkan Hukum indonesia, berdasarkan akta No.52 tanggal 22 Mei
1970, dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil (pengganti notaris Djojo Muljadi S.H.), yang diubah dengan
akta No.90 tanggal 25 Januari 1971, dibuat di hadapan notaris Djojo Muljadi S.H. tanggal 25 Januari 1971.
Akta-akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman
No.J.A.5/19/19 tanggal 10 Pebruari 1971, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.508 dan 509
tanggal 16 Pebruari 1971, dan diumumkan dalam Tambahan No.150 pada berita Negara No.25 tanggal 26
Maret 1971.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah diubah beberapa kali. Mengenai perubahan nama Perusahaan
Sasaran menjadi PT Century Textile Industry Tbk. disingkat PT Centex Tbk. dilakukan dengan akta-akta
notaris Singgih Susilo S.H. tanggal 20 September 1997 No.65 dan tanggal 21 Oktober 1997 No.100, serta
akta notaris Irene Yulia Susilo S.H. (pengganti notaris Singgih Susilo S.H.) tanggal 8 Januari 1998 No.22.
Akta-akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-
2028.HT.01.04.Th.98 tanggal 20 Maret 1998 dan diumumkan dalam Tambahan No.2704 pada Berita Negara
No.41 tanggal 22 Mei 1998.
Perubahan selanjutnya dilakukan dengan Akta No.2. tanggal 4 Agustus 2008, dibuat di hadapan Haji Syarif
Siangan Tanudjaja S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini dibuat untuk mematuhi UUPT dan Peraturan
Bapepam dan LK No.IX.J1 mengenai pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, dan persetujuan penggunaan mata uang Dollar Amerika
Serikat dalam pembukuan Perusahaan Sasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.AHU-59078.AH.01.02 Tahun 2008
tanggal 4 September 2008 dan diumumkan dalam Tambahan No.5422 pada Berita Negara No.15 tanggal 20
Februari 2009.
Perubahan terakhir dibuat dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023, yang dibuat di hadapan Irene
Yulia, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan penghapusan kegiatan usaha pemintalan benang dalam
ketentuan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran, dan karenanya mengubah
Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran yang telah memperoleh persutujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.AHU-0064261.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 23 Oktober
2023.
Perusahaan Sasaran mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972 di bidang industri tekstil terpadu.
Pada saat Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran berdomisili di Jakarta
Timur, Indonesia dan beralamat di Jl. Raya Bogor Km.27 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13740.
B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, Perusahaan Sasaran menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:
• Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan dan
penyempurnaan kain.
• Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan menggunakan mesin tenun atau alat
tenun lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13121);
b. Menjalankan industri penyempurnaan kain, termasuk pengelantangan, pencelupan, dan
penyempurnaan lainnya untuk kain (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13132); dan
c. Memasarkan dan menjual produk-produk tersebut baik di dalam negeri maupun ekspor.
Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, sebagian besar dari kegiatan usaha yang
disebutkan telah dijalankan oleh Perusahaan Sasaran dalam kegiatan usahanya, tahapan proses produksi
yang dilakukan Perusahaan Sasaran antara lain penenunan, pencelupan, dan penyelesaian akhir.
• Penenunan
Pada tahap ini, divisi pertenunan memproduksi kain mentah. Kain mentah adalah produk akhir dari
benang yang sudah ditenun dan merupakan bahan utama dari proses penyelesaian akhir produk tekstil
yang dilakukan oleh divisi pertenunan. Kain mentah juga sering disebut kain kasar mengingat produk ini
11
Page 17
masih harus melalui proses lebih lanjut, seperti pencelupan dan penyelesaian akhir sebelum digunakan
sebagai produk jadi.
• Pencelupan dan Penyelesaian Akhir
Setelah kain mentah atau kain kasar selesai diproduksi, dilanjutkan dengan proses pencelupan.
Pencelupan adalah proses pemberian warna pada kain mentah secara merata dan permanen sehingga
menjadi kain jadi. Kain jadi tersebut telah diputihkan, diwarnai dan diberi motif sehingga dapat digunakan
untuk keperluan produksi garmen. Perusahaan Sasaran memproduksi kain jadi berdasarkan pesanan dari
pelanggan.
Perusahaan Sasaran memproduksi kain tenun polos dan kain tenun dobby dengan bahan dasar tetoron cotton
(TC) dan chief value cotton (CVC). TC dan CVC memiliki persamaan bahan dasar yaitu campuran dari cotton
dan polyester, namun berbeda komposisinya. Untuk TC komposisi polyester lebih banyak dari pada cotton.
Sebaliknya, untuk CVC komposisi cotton lebih banyak dari polyester.
• Kain Polos TC & CVC
Kain polos merupakan kain tanpa motif yang diproduksi Perusahaan Sasaran dalam 2 (dua) jenis yaitu
kain polos TC dan CVC yang telah melalui proses dyeing.
• Kain Dobby TC & CVC
Kain dobby merupakan kain bermotif yang memiliki design seperti twill, stripes, checks, herringbone, dan
sebagainya. Perusahaan Sasaran memproduksi 2 (dua) jenis kain dobby yaitu kain dobby TC dan kain
dobby CVC.
C. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran
Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran tidak memiliki
entitas anak.
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran
No.10 tanggal 22 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H. Notaris di Jakarta
yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan surat
No.AHU-AH.01.03-0066847 Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2016 struktur permodalan Perusahaan Sasaran
adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 10.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh : Rp 10.000.000.000
Saham Portepel : -
Modal dasar Perusahaan Sasaran terbagi atas 200.000.000 (dua ratus juta) Saham, tiap Saham dengan
harga nominal Rp 50 (lima puluh Rupiah).
Pemegang saham pengendali Perusahaan Target adalah Toray. Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham,
susunan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran pada tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut:
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh Persentase
Jumlah Saham Jumlah Kepemilikan
Nilai Nominal
Pemegang Saham (%)
per Saham (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 200.000.000 50 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Penfabric Sdn. Berhad 60.000.000 50 3.000.000.000 30,00%
2. Toray Industries, Inc. 47.480.000 50 2.374.000.000 23,74%
3. PT Prospect Motor 23.941.000 50 1.197.050.000 11,97%
4. PT Budiman Kencana Lestari 23.310.000 50 1.165.500.000 11,66%
5. PT Easterntex 20.298.000 50 1.014.900.000 10,15%
6. Publik – Non Warkat (scripless) 14.246.000 50 712.300.000 7,12%
7. Publik – Warkat (scrip) 10.725.000 50 536.250.000 5,36%
8. Saham Treasuri 0 50 0 0,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000.000 50 10.000.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 0 0
12
Page 18
E. Struktur Kepemilikan
F. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 26 September 2024 yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-0210653.AH.01.11 tanggal 2 Oktober 2024, susunan
pengurus dan pengawas Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender ini adalah
sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Suhardi Budiman
Komisaris : Hideo Umeki
Komisaris Independen : Zenzia Sianica Ihza
DIREKSI
Presiden Direktur : Masamitsu Kamada
Wakil Presiden Direktur : Yuniasari
Direktur : Tomoaki Nakajima
Direktur : Teh Hock Soon
Direktur : Hideki Okada
G. Ikhtisar Informasi Keuangan
Berikut adalah ikhtisar dari posisi dan hasil keuangan Perusahaan Sasaran pada tanggal dan untuk periode
tahunan Perusahaan Sasaran yang berakhir pada setiap tanggal 31 Maret tahun 2024, 2023, 2022, 2021, dan
2020.
Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020 diambil dari laporan keuangan Perusahaan Sasaran yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja & Rekan yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh
akuntan publik Mellin, SE, CPA dengan opini wajar tanpa modifikasian.
(disajikan dalam jutaan USD)
2024 2023 2022 2021 2020
Keterangan
per 31 Mar per 31 Mar per 31 Mar per 31 Mar per 31 Mar
Hasil Keuangan
Pendapatan Bersih 33,67 46,36 33,65 18,43 38,12
(Rugi) Laba Kotor 0,77 3,54 0,19 (1,63) 3,52
(Rugi) Laba Usaha (2,86) (0,46) (4,71) (4,74) (0,69)
(Rugi) Laba Sebelum Pajak (5,61) (2,03) (5,06) (5,13) (1,73)
Jumlah (Rugi) Laba Tahun
(5,61) (2,05) (5,43) (5,12) (2,22)
Berjalan
13
Page 19
Neraca Keuangan
Aset Lancar 13,31 18,52 16,90 11,50 16,58
Aset Tidak Lancar 18,52 21,28 23,07 25,12 27,33
Total Aset 31,83 39,80 39,97 36,62 43,91
Liabilitas Jangka Pendek 49,95 52,28 50,40 41,73 31,53
Liabilitas Jangka Panjang 2,34 2,30 2,26 2,52 14,81
Total Ekuitas (20,47) (14,78) (12,69) (7,63) (2,43)
Total Liabilitas dan Ekuitas 31,83 39,80 39,97 36,62 43,90
14
Page 20
VII. PROSEDUR PENAWARAN TENDER SUKARELA
A. Periode Penawaran Tender Sukarela
Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2024 pada pukul 09:00 WIB dan
ditutup pada tanggal 7 Januari 2025 pada pukul 16:00 WIB.
B. Pemohon yang Berhak
Pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham selain
dari Pemegang Saham yang secara langsung dan/atau tidak langsung dimiliki oleh Toray. Pemegang Saham
tersebut harus telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran
Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling lambat pada tanggal 7 Januari 2025 pukul 16:00 WIB
(“Para Pemohon”, masing-masing disebut sebagai “Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai
Pemegang Saham dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya
terdaftar pada penitipan kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan
Sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang
bersangkutan wajib:
(i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
Perusahaan Sasaran;
(ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
(iii) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi Saham tanpa warkat (scripless)
selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan.
(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan melalui
Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka
Rekening Efek;
(v) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat
(scripless); dan
(vi) menanggung biaya konversi Saham.
C. Formulir Penawaran Tender Sukarela
Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Sukarela
sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela ini. Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS
dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang
bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
i. Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Sasaran dengan mengirimkan
permohonan melalui email atau menghubungi BAE pada alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III,
Blok F3, No. 5, Kelapa Gading,
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
Telepon: (021) 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
ii. Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTS dalam balasan email dari BAE.
iii. Dokumen asli FPTS yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikirimkan langsung
ke kantor BAE.
D. Tata Cara Pengajuan FPTS
a. Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Sukarela kepada BAE untuk berpartisipasi
dalam Penawaran Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat memperoleh FPTS
dengan mengirimkan email kepada BAE.
b. Pemohon wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian Pemohon untuk
menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang
ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for
15
Page 21
CA” sehingga Saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon berdasarkan
syarat dan ketentuan yang tercantum dalam FPTS dan Pernyatan Penawaran Tender Sukarela ini.
Dalam hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui pilihan
menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
Masa Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk
transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
berlaku.
c. Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Masa Penawaran Tender Sukarela
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
i. Pemegang Saham individu
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemegang Saham yang masih berlaku;
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham berkewarganegaraan asing.
ii. Pemegang Saham berbadan hukum
- fotokopi Anggaran Dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
Komisaris;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing) yang masih
berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
iii. Bukti pemblokiran Saham dalam rangka kepersertaan dalam Penawaran Tender Sukarela.
iv. Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa yang dibuat dalam format
yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan
lampiran-lampirannya.
d. Kelengkapan dokumen asli tersebut dapat dikirimkan langsung ke kantor BAE.
e. Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Sukarela
yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE melalui email.
E. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Sukarela
Setiap saat sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon, yang telah
memasukkan permohonan Penawaran Tender Sukarela, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
Penawaran Tender Sukarela, melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau sebagian
Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah diblokir di C-BEST dengan pemberitahuan tertulis melalui
email kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas
pembatalan tersebut wajib telah diterima sebelum Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Sukarela harus membatalkan
instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian. Instruksi pembatalan
tersebut akan otomatis mengembalikan posisi Saham Pemohon dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
F. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan Saham Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Sebelum Tanggal Pembayaran,
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon
yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan
mengikat seluruh pemohon.
G. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 17 Januari 2025, KSEI akan mengalihkan Saham Perusahaan
Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama
Penfabric sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari Pemohon yang
16
Page 22
disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang
dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah dalam Rupiah.
H. Biaya Transaksi
Penfabric akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender Sukarela,
termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang
dikenakan kepada Pemegang Saham sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender
Sukarela.
I. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela
Penawaran Tender Sukarela ini tidak dapat dibatalkan setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
diumumkan, kecuali memperoleh persetujuan OJK.
J. Pelaporan Hasil Penawaran Tender
Penfabric akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah Tanggal Pembayaran.
17
Page 23
VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER 1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK PT Ina Sekuritas Indonesia Wisma Indocement Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71 Jakarta 12190 Tel. (021) 2510125 Faks. (021) 2510402 Lingkup Tugas: Lingkup tugas utama dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Sukarela adalah melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan pelaksanaan dan penyelesaian Penawaran Tender Sukarela termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI mengenai Pemohon yang disetujui, dan (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI. 2. KONSULTAN HUKUM HHP Law Firm Gedung Pacific Century Place, Lantai 35 Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Telepon: +6221 2960 8888 Faksimili: +6221 2960 8999 Lingkup Tugas: Lingkup tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah untuk memberikan nasihat hukum terkait dengan Penawaran Tender Sukarela dan memeriksa dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. 3. KUSTODIAN PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lantai 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia Telepon: +6221 5299 1099 Faksimili: +6221 5299 1052 Lingkup Tugas: Lingkup tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam Rekening Penampungan; (iii) menerima dana untuk membayar Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela; (iv) menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian masing-masing). 4. BIRO ADMINISTRASI EFEK PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240 Telepon: (021) 29745222 Email: opr@adimitra-jk.co.id
Page 24
Lingkup Tugas:
Lingkup tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan FPTS dan salinan Pernyataan Tender Sukarela ini; (ii) menerima FPTS dari Pemohon setelah
dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek
keakuratan data yang diterima oleh Pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran
Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi
harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi
keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini.
19
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Citibank Berhad Malaysia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Ina Sekuritas Indonesia Wisma Indocement
p.1 ×2
unresolved
person
Irene Yulia
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4
unresolved
org
PT Ina Sekuritas Indonesia
p.4
unresolved
org
Japan Ltd.
p.13
unresolved
org
Bank Of Japan
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KPMG PLT.
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.16 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.16
unresolved
org
Centex Tbk.
p.16 ×3
unresolved
person
Haji Syarif Siangan Tanudjaja S.H.
· Notaris
p.16 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16
unresolved
—
per Saham (Rp)
p.17
unresolved
org
PT Budiman Kencana Lestari
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja & Rekan
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja
p.18
unresolved
person
Mellin
p.18
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.20 ×2
unresolved
person
H. Biaya Transaksi Penfabric
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.