Back to announcement
20241104_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31752733_lamp2.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-462/PL.02/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. GOKLAS
SELAKU CALON DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
calon Direktur;
b. bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk melalui surat-
surat nomor Corp/Sjn/L/VIII/24-0148 tanggal 5 Agustus 2024
dan terakhir nomor Corp/Sjn/L/VIII/24-0190 tanggal 24
Oktober 2024, mengajukan Sdr. Goklas sebagai Direktur PT
BFI Finance Indonesia, Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Goklas
memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT BFI Finance
Indonesia, Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Goklas sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-251024-145917
Page 2
Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank;
8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-251024-145917
Page 3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. GOKLAS SELAKU CALON DIREKTUR PT BFI
FINANCE INDONESIA, TBK.
KESATU : Sdr. Goklas selaku Calon Direktur PT BFI Finance Indonesia,
Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada PT
BFI Finance Indonesia, Tbk.
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
Goklas disetujui untuk menjadi Direktur pada PT BFI Finance
Indonesia, Tbk.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Goklas;
b. Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
c. Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
LKM dan LJK Lainnya;
e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
Lainnya; dan
f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-251024-145917
Page 4
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2024
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LJK
LAINNYA
EDI SETIJAWAN
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-251024-145917
KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. GOKLAS SELAKU CALON
· DIREKTUR
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.