Skip to content
Back to announcement

20241104_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31752733_lamp2.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-462/PL.02/2024


                                         TENTANG


          HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. GOKLAS
           SELAKU CALON DIREKTUR PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.   bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                       Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                       Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                       kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                       calon Direktur;
                  b.   bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk melalui surat-
                       surat nomor Corp/Sjn/L/VIII/24-0148 tanggal 5 Agustus 2024
                       dan terakhir nomor Corp/Sjn/L/VIII/24-0190 tanggal 24
                       Oktober 2024, mengajukan Sdr. Goklas sebagai Direktur PT
                       BFI Finance Indonesia, Tbk;
                  c.   bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                       dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Goklas
                       memenuhi persyaratan sebagai Direktur PT BFI Finance
                       Indonesia, Tbk;
                  d.   bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                       terhadap Sdr. Goklas sebagaimana dimaksud pada huruf c di
                       atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
                       Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                       dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                       Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                       Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 6845);
                  3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                       Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                       Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                   OJK-251024-145917
Page 2
                       Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                  4.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                       Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                       Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                       Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                       Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                       Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Nomor 6505);
                  5.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                       Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
                       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                       Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                       Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
                  6.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
                       Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                       Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
                       Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
                  7.   Surat    Edaran      Otoritas   Jasa    Keuangan    Nomor
                       31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                       Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
                       Bank;
                  8.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Republik Indonesia Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman
                       Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                       Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                       Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  9.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                 10.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                       Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                 11.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
                       Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
                       Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
                       Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                  OJK-251024-145917
Page 3
                                      MEMUTUSKAN:


 Menetapkan        :   KEPUTUSAN   DEWAN     KOMISIONER  OTORITAS   JASA
                       KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                       KEPATUTAN SDR. GOKLAS SELAKU CALON DIREKTUR PT BFI
                       FINANCE INDONESIA, TBK.


 KESATU            :   Sdr. Goklas selaku Calon Direktur PT BFI Finance Indonesia,
                       Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada PT
                       BFI Finance Indonesia, Tbk.

 KEDUA             :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                       Goklas disetujui untuk menjadi Direktur pada PT BFI Finance
                       Indonesia, Tbk.

 KETIGA            :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                       berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT           :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                       terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                       kekeliruan.




 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Goklas;
 b.   Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
 c.   Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
 d.   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      LKM dan LJK Lainnya;
 e.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
      Lainnya; dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                    OJK-251024-145917
Page 4
                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 29 Oktober 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PENGAWASAN LEMBAGA
                                                  PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                  MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                  KEUANGAN MIKRO DAN LJK
                                                  LAINNYA




                                                  EDI SETIJAWAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-251024-145917
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published4 Nov 2024
Pages4
Characters9,612
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BFI FINANCE INDONESIA p.1 ×19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×23
possible person Goklas · Direktur p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×17
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person KEPATUTAN SDR. GOKLAS SELAKU CALON · DIREKTUR p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result