Back to announcement
20241104_KDSI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31752762_lamp2.pdf
Other Text extracted KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan
Saham oleh Perusahaan Terbuka
PT Kedawung Setia Industrial Tbk
Kegiatan Usaha:
Pulp, Paper and Enamel Coated
Kantor Pusat:
Jl. Mastrip no 862
WarugunungKarangpilang
Surabaya - 60221
Telepon: 031 7661971
Email: corsec@kedawungsetia.com
Website: www.kedawungsetia.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKSANAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN
SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) PERSEROAN DENGAN MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN
SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024
MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
(“PERATURAN IDX I-I”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya, 01 November 2024
PENDAHULUAN
Merujuk kepada Pasal 24 POJJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi
sebelum melaksanakan Pemecahan Saham yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang
Saham dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK. Pemecahan Saham ini telah
memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024.
Dalam rangka memenuhi Pasal 19 POJK 15/2022, Perseroan telah mengumumkan keterbukaan
Page 2
informasi tentang rencana Pemecahan Saham bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yaitu pada
tanggal 13 September 2024. Sehubungan dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan sebelumnya juga
telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) sesuai surat No. S-
08672/BEI.PP3/08-2024 tanggal 15 Agustus 2024.
PERSETUJUAN RUPSLB
RUPSLB Perseroan pada tanggal 23 Oktober 2024 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan Saham
sebagai berikut:
Rapat memutuskan menerima baik dan menyetujui Perseroan untuk melakukan Pemecahan Saham
sebagai berikut:
1. Pemecahan Saham dengan rasio 1:4 (satu banding empat);
2. Nilai nominal saham menjadi Rp125 per lembar saham;
3. Jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh menjadi 1.620.000.000 (satu miliar enam
ratus dua puluh juta) lembar saham;
4. Jumlah saham modal dasar Perseroan menjadi 2.400.000.000 (dua miliar empatratus juta)
lembar saham.
Bahwa setelah Pemecahan Saham, Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan berubah menjadi
sebagai berikut:
Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 2
1. Modal dasar Perseroan ini sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah) terbagi atas
2.400.000.000 (dua miliar empatratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp125 (seratus duapuluh lima rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 67,5% (enampuluh tujuh
koma lima persen) atau sejumlah 1.620.000.000 (satu miliar enamratus duapuluh juta) saham
atau sebesar Rp202.500.000.000 (duaratus dua miliar limaratus juta rupiah) yang telah diambil
oleh para pemegang saham, dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebut dalam akta.
- Susunan pemegang saham setelah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai
melalui kas Perseroan oleh para pemegang saham adalah sebagai berikut:
1. PT KITASUBUR UTAMA, sejumlah 1.271.567.200 (satu miliar duaratus tujuhpuluh satu
juta limaratus enampuluh tujuh ribu dua ratus) saham dengan bernilai nominal
seluruhnya sebesar Rp158.945.900.000 (seratus limapuluh delapan miliar sembilanratus
empatpuluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
2. Masyarakat, sejumlah 348.432.800 (tigaratus empatpuluh delapan juta empatratus
tigapuluh dua ribu delapan ratus) saham.
Sehingga seluruhnya berjumlah 1.620.000.000 (satu miliar enamratus duapuluh juta) saham
atau sebesar Rp202.500.000.000 (duaratus dua miliar limaratus juta rupiah).
Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat
keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu,
memberikan keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat/akta-akta yang diperlukan,
singkatnya mengerjakan segala sesuai yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal tersebut.
Perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 20 tanggal
25 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Siti Nurul Yuliami, S.H., Notaris di Surabaya. Pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0204846
tanggal 28 Oktober 2024.
Page 3
RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM
Berdasarkan persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan di atas, Pemecahan Saham dilakukan atas
seluruh saham Perseroan dengan rasio 1 (satu) saham menjadi 4 (empat) saham. Dengan adanya
pelaksanaan Pemecahan Saham, maka nilai nominal serta jumlah saham sebelum dan setelah
Pemecahan saham adalah sebagai berikut:
Saham Sebelum Pemecahan Saham Setelah Pemecahan Saham
Nilai nominal saham Rp500 per lembar saham Rp125 per lembar saham
Jumlah saham yang 405.000.000 saham 1.620.000.000 saham
ditempatkan dan disetor
penuh
Total modal dasar saham 600.000.000 saham 2.400.000.000 saham
Perseroan
PERSETUJUAN ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN
Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat 1 dan 2 POJK 15/2022 dan ketentuan IV.9 Peraturan IDX I-I, PT
Bursa Efek Indonesia telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan
saham tambahan hasil Pemecahan Saham yang dituangkan melalui Surat No. S-11260/BEI.PP3/10-
2024 tanggal 29 Oktober 2024.
JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham:
Aktivitas Tanggal
Pelaksanaan dan Persetujuan RUPSLB 23 Oktober 2024
Permohonan pencatatan saham tambahan ke BEI atas saham hasil 25 Oktober 2024
Pemecahan Saham dan Pengumuman risalah RUPSLB
Keterbukaan Informasi 01 November 2024
Tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di 06 November 2024
seluruh pasar
Tanggal mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar 07 November 2024
Reguler dan Pasar Negosiasi
Tanggal mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di 11 November 2024
Pasar Tunai
Tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham sebagai berikut:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan
saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal
08 November 2024. Selanjutnya pada tanggal 11 November 2024, saham dengan nilai nominal
baru hasil pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistrusikan melalui sub-rekening efek masing-
masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau
sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai
tanggal 07 November 2024 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama
pemegang saham dan fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu:
Page 4
PT Sinartama Gunita
Gedung Menara Tekno Lt. 7
Jl. H. Fachrudin No. 19
Kebun Sirih – Tanah Abang
Jakarta Pusat
Telepon: + 62 21 392 3003
KORESPONDENSI
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja dengan alamat:
Sekretaris Perusahaan
PT Kedawung Setia Industrial Tbk
Jl. Mastrip no 862
WarugunungKarangpilang
Surabaya - 60221Telepon:
031 7661971
Email: corsec@kedawungsetia.com
Website: www.kedawungsetia.com
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Siti Nurul Yuliami
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.