Back to announcement
20241104_TBLA_Penyampaian Bukti Iklan_31752643_lamp2.pdf
Other Text extracted TBLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
(Member of Sungai Budi Group)
Fully Integrated Palm Cooking Oil Producer
And Downstream Product And Fully Integrated Sugar Producer
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM TUNAI
Pembayaran Dividen Interim Tunai akan dilaksanakan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Interim Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), situs 4 November 2024
web Perseroan (www.tunasbarulampung.com)
2. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 12 November 2024
3. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 13 November 2024
4. Recording Date 14 November 2024
5. Cum Dividen di Pasar Tunai 14 November 2024
6. Ex Dividen di Pasar Tunai 15 November 2024
7. Pembayaran Dividen Interim Tunai 4 Desember 2024
2. Mekanisme Pembagian Dividen Interim Tunai:
1. Dividen Interim Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 14 November 2024 dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
tanggal 14 November 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim
Tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau Bank
Kustodian pada tanggal 4 Desember 2024. Bukti pembayaran Dividen Interim Tunai akan disampaikan oleh KSEI
kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI maka pembayaran Dividen Interim Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Interim Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah Dividen Interim Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro
Administrasi Efek (”BAE”) PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat tanggal 14 November 2024 pada pukul
16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri
tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah
dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai dengan
ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim Tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) pasal 26 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Jakarta, 4 November 2024
PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.