Skip to content
Back to announcement

20241104_TBLA_Penyampaian Bukti Iklan_31752643_lamp2.pdf

Other Text extracted TBLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
                                         (Member of Sungai Budi Group)
                                  Fully Integrated Palm Cooking Oil Producer
                          And Downstream Product And Fully Integrated Sugar Producer
                                                 (“Perseroan”)

                                            PENGUMUMAN
                        JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM TUNAI

Pembayaran Dividen Interim Tunai akan dilaksanakan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

1.   Jadwal Pembagian Dividen Interim Tunai
      No.                            Keterangan                                  Tanggal
       1.    Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), situs        4 November 2024
             web Perseroan (www.tunasbarulampung.com)
       2.    Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                12 November 2024
       3.    Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                 13 November 2024
       4.    Recording Date                                                  14 November 2024
       5.    Cum Dividen di Pasar Tunai                                      14 November 2024
       6.    Ex Dividen di Pasar Tunai                                       15 November 2024
       7.    Pembayaran Dividen Interim Tunai                                 4 Desember 2024

2.   Mekanisme Pembagian Dividen Interim Tunai:
     1. Dividen Interim Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
        Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 14 November 2024 dan/atau pemilik saham
        Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
        tanggal 14 November 2024.
     2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim
        Tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau Bank
        Kustodian pada tanggal 4 Desember 2024. Bukti pembayaran Dividen Interim Tunai akan disampaikan oleh KSEI
        kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
        membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
        kolektif KSEI maka pembayaran Dividen Interim Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
     3. Dividen Interim Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
        yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan
        serta dipotong dari jumlah Dividen Interim Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
     4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum
        mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro
        Administrasi Efek (”BAE”) PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana
        Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat tanggal 14 November 2024 pada pukul
        16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri
        tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
     5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
        menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
        pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang
        No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah
        dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai dengan
        ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim Tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pajak
        Penghasilan (PPh) pasal 26 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

                                             Jakarta, 4 November 2024
                                          PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK
                                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published4 Nov 2024
Pages1
Characters4,405
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TUNAS BARU LAMPUNG Tbk p.1 ×5
linked org Sungai Budi p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result