Back to announcement
20260610_BAJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099621_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 11/Not/VI/2026. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 08 Juni 2026 Tempat : Gedung Baja Tower C lantai 9, Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 55, Jakarta 10730. Pukul : 10.15 — 10.40 WIB Mata Acara 1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“cguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan Pemberian Kewenangan dan Kuasa untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta Persyaratan Penunjukan Lainnya. 3. Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan Lainnya untuk Anggota Dewan Komisaris serta Anggota Direksi Perseroan. 4, Pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 08 Juni 2026, dengan nomor 10. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan HANDAJA SUSANTO: Direktur : Tuan ENTARIO WIDJAJA SUSANTO: Direktur : Tuan JONATAN SUWANDI JUSUF: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris : Tuan IBNU SUSANTO, Komisaris Independen : Tuan YENTORO, Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan YENTORO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.345.129.680 saham atau mewakili 74,73Yo dari 1.800.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.943
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama sampai dengan Keempat : -Jumlah suara blanko/abstain : 1.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju ! - suara. -Jumlah suara setuju : 1.345.128.680 suara. -Sehingga total suara setuju — : 1.345.129.680 suara, atau sebesar 10044, atau lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 termasuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, serta memberikan Pelunasan dan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas Tindakan Pengawasan dan Pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan Kriteria Independen dan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, termasuk untuk melakukan Penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (bilamana diperlukan), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, b. Memberikan Wewenang dan Kuasa kepada Direksi dengan Persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan menetapkan Syarat-syarat Penunjukannya termasuk Pemberhentian dan Penggantiannya. Keputusan Mata Acara Ketiga : a. Menetapkan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan sebanyak-banyaknya Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) per bulan, dan memberikan Wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan Alokasinya. b. Memberikan Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Anggota Direksi Perseroan.
Page 3 OCR 0.940
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Keputusan Mata Acara Keempat : a. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada Tahun 2031, adalah sebagai berikut : Direksi : Direktur Utama : Tuan HANDAJA SUSANTO Direktur : Tuan PANDJI SURYA SOERJOPRAHONO Direktur : Tuan ENTARIO WIDJAJA SUSANTO Direktur : Tuan JONATAN SUWANDI JUSUF Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan SOEDIARTO SOERJOPRAHONO Komisaris : Tuan IBNU SUSANTO Komisaris Independen : Tuan YENTORO c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. | Jakarta, 08 Juni 2026
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
60 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR