Back to announcement
20241101_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31752494_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk
Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan
OJK 15/2020”), PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk, suatu perseroan yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur
Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan
Ciracas, Jakarta Timur (“Perseroan”) membuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan akan
disebut “Rapat”.
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
A. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Rabu, 30 Oktober 2024 dan tempat pelaksanaannya di
Pabrik Perseroan, Ruang Cenderawasih, Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740.
Waktu Pelaksanaan Rapat: pukul 10:26 s.d. 11:10 Waktu Indonesia Barat.
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Rencana Go Private, yang terdiri atas:
a. Persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa Efek
Indonesia;
b. Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup; dan
c. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang
diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private.
2. Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama Rapat, persetujuan atas perubahan seluruh
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Direksi:
- Presiden Direktur : Masamitsu Kamada;
- Wakil Presiden Direktur : Yuniasari;
- Direktur : Tomoaki Nakajima; dan
- Direktur : Hideki Okada.
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris : Suhardi Budiman; dan
- Komisaris : Hideo Umeki.
C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni 200.000.000 (terdiri atas 70.000.000
saham seri A dan 130.000.000 saham seri B)
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili pada Rapat adalah
61.938.900 (enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus) saham seri A
dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham seri B, yang mewakili 95,97% (sembilan puluh lima
koma sembilan tujuh persen) dari semua jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Sejumlah 16.909.900 (enam belas juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus) saham
merupakan saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan, yang mewakili
Page 2
70,22% (tujuh puluh koma dua dua persen) dari semua saham yang dimiliki Pemegang Saham
Independen Perseroan, yakni sejumlah 24.081.000 (dua puluh empat juta delapan puluh satu ribu)
saham.
D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat, paling banyak 2 (dua) pertanyaan atau pendapat untuk
setiap pemegang saham dan kuasa pemegang saham.
E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Untuk mata acara pertama terdapat seorang kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan,
dan untuk mata acara kedua tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
atau tanggapan.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir
dalam Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju sebagai berikut:
1. untuk mata acara pertama: keputusan sah dan mengikat jika disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen; dan
2. untuk mata acara kedua: keputusan sah dan mengikat jika disetujui oleh para pemegang saham
Perseroan yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan
hak suara yang sah yang hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat.
G. Hasil pemungutan suara untuk keputusan Rapat
Keputusan yang diusulkan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara mufakat (bulat).
H. Keputusan Rapat
Mata acara pertama:
Menyetujui Rencana Go Private, yang meliputi:
a. Menyetujui pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia;
b. Menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
dan
c. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang
diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private.
Mata acara kedua:
Menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status
Perseroan dari Perusahaan Terbuka yang tercatat menjadi Perusahaan Tertutup dan pemberian
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam
melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No. 15/2020.
Jakarta, 1 November 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Oct 2024 · 10:26–11:10 |
| Present | 130,000,000 (95.97%) |
| Chair | — |
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Centex Tbk
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
274 ms
12 Sep 2026 22:56
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-10-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.97',
'shares_present': '130000000',
'shares_total_voting': '16909900',
'time_end': '11:10:00',
'time_start': '10:26:00'}