Skip to content
Back to announcement

20241101_KDSI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31751790_lamp2.pdf

Other Text extracted KDSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
   Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan
                                  Saham oleh Perusahaan Terbuka




                               PT Kedawung Setia Industrial Tbk

                                        Kegiatan Usaha:
                                Pulp, Paper and Enamel Coated

                                          Kantor Pusat:
                                        Jl. Mastrip no 862
                                  WarugunungKarangpilang
                                        Surabaya - 60221
                                      Telepon: 031 7661971
                               Email: corsec@kedawungsetia.com
                               Website: www.kedawungsetia.com

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKSANAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN
 SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) PERSEROAN DENGAN MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS
 JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN
 SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN
 SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024
 MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
 SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
 (“PERATURAN IDX I-I”).
 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
 DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
 KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
 PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya, 01 November 2024


                                      PENDAHULUAN

Merujuk kepada Pasal 24 POJJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi
sebelum melaksanakan Pemecahan Saham yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang
Saham dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK. Pemecahan Saham ini telah
memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024.
Dalam rangka memenuhi Pasal 19 POJK 15/2022, Perseroan telah mengumumkan keterbukaan
Page 2
informasi tentang rencana Pemecahan Saham bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yaitu pada
tanggal 13 September 2024. Sehubungan dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan sebelumnya juga
telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) sesuai surat No. S-
08672/BEI.PP3/08-2024 tanggal 15 Agustus 2024.

                                     PERSETUJUAN RUPSLB

RUPSLB Perseroan pada tanggal 23 Oktober 2024 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan Saham
sebagai berikut:

Rapat memutuskan menerima baik dan menyetujui Perseroan untuk melakukan Pemecahan Saham
sebagai berikut:
1. Pemecahan Saham dengan rasio 1:4 (satu banding empat);
2. Nilai nominal saham menjadi Rp125 per lembar saham;
3. Jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh menjadi 1.620.000.000 (satu miliar enam
    ratus dua puluh juta) lembar saham;
4. Jumlah saham modal dasar Perseroan menjadi 2.400.000.000 (dua miliar empatratus juta)
    lembar saham.

Bahwa setelah Pemecahan Saham, Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan berubah menjadi
sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 2
1. Modal dasar Perseroan ini sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah) terbagi atas
    2.400.000.000 (dua miliar empatratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal
    Rp125 (seratus duapuluh lima rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 67,5% (enampuluh tujuh
    koma lima persen) atau sejumlah 1.620.000.000 (satu miliar enamratus duapuluh juta) saham
    atau sebesar Rp202.500.000.000 (duaratus dua miliar limaratus juta rupiah) yang telah diambil
    oleh para pemegang saham, dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebut dalam akta.
    - Susunan pemegang saham setelah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai
        melalui kas Perseroan oleh para pemegang saham adalah sebagai berikut:
        1. PT KITASUBUR UTAMA, sejumlah 1.271.567.200 (satu miliar duaratus tujuhpuluh satu
             juta limaratus enampuluh tujuh ribu dua ratus) saham dengan bernilai nominal
             seluruhnya sebesar Rp158.945.900.000 (seratus limapuluh delapan miliar sembilanratus
             empatpuluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
        2. Masyarakat, sejumlah 348.432.800 (tigaratus empatpuluh delapan juta empatratus
             tigapuluh dua ribu delapan ratus) saham.
    Sehingga seluruhnya berjumlah 1.620.000.000 (satu miliar enamratus duapuluh juta) saham
    atau sebesar Rp202.500.000.000 (duaratus dua miliar limaratus juta rupiah).

Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat
keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu,
memberikan keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat/akta-akta yang diperlukan,
singkatnya mengerjakan segala sesuai yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal tersebut.

Perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 20 tanggal
25 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Siti Nurul Yuliami, S.H., Notaris di Surabaya. Pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0204846
tanggal 28 Oktober 2024.
Page 3
        RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM

Berdasarkan persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan di atas, Pemecahan Saham dilakukan atas
seluruh saham Perseroan dengan rasio 1 (satu) saham menjadi 4 (empat) saham. Dengan adanya
pelaksanaan Pemecahan Saham, maka nilai nominal serta jumlah saham sebelum dan setelah
Pemecahan saham adalah sebagai berikut:

 Saham                          Sebelum Pemecahan Saham         Setelah Pemecahan Saham
 Nilai nominal saham            Rp500 per lembar saham          Rp125 per lembar saham
 Jumlah saham yang              405.000.000 saham               1.620.000.000 saham
 ditempatkan dan disetor
 penuh
 Total modal dasar saham        600.000.000 saham               2.400.000.000 saham
 Perseroan

                  PERSETUJUAN ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN

Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat 1 dan 2 POJK 15/2022 dan ketentuan IV.9 Peraturan IDX I-I, PT
Bursa Efek Indonesia telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan
saham tambahan hasil Pemecahan Saham yang dituangkan melalui Surat No. S-11260/BEI.PP3/10-
2024 tanggal 29 Oktober 2024.

                JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM

Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham:

                              Aktivitas                                        Tanggal
 Pelaksanaan dan Persetujuan RUPSLB                                        23 Oktober 2024
 Permohonan pencatatan saham tambahan ke BEI atas saham hasil              25 Oktober 2024
 Pemecahan Saham dan Pengumuman risalah RUPSLB
 Keterbukaan Informasi                                                  01 November 2024
 Tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di           06 November 2024
 seluruh pasar
 Tanggal mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar     07 November 2024
 Reguler dan Pasar Negosiasi
 Tanggal mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di           11 November 2024
 Pasar Tunai

Tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham sebagai berikut:
1. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan
     saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal
     06 November 2024. Selanjutnya pada tanggal 07 November 2024, saham dengan nilai nominal
     baru hasil pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistrusikan melalui sub-rekening efek masing-
     masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau
     sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai
     tanggal 07 November 2024 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama
     pemegang saham dan fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek
     Perseroan, yaitu:
Page 4
                                  PT Sinartama Gunita
                               Gedung Menara Tekno Lt. 7
                                 Jl. H. Fachrudin No. 19
                               Kebun Sirih – Tanah Abang
                                       Jakarta Pusat
                               Telepon: + 62 21 392 3003

                                     KORESPONDENSI

Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja dengan alamat:

                                 Sekretaris Perusahaan
                            PT Kedawung Setia Industrial Tbk

                                     Jl. Mastrip no 862
                                WarugunungKarangpilang
                                 Surabaya - 60221Telepon:
                                         031 7661971
                            Email: corsec@kedawungsetia.com
                            Website: www.kedawungsetia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published1 Nov 2024
Pages4
Characters9,677
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kedawung Setia Industrial Tbk p.1 ×5
linked org PT KITASUBUR UTAMA p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Siti Nurul Yuliami · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person H. Fachrudin p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result