Skip to content
Back to announcement

20260610_DNAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099521_lamp2.pdf

Other Text extracted DNAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
     KEPUTUSAN KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS
                         PERBANKAN RAHASIA

                                   NOMOR KEPR-12/PB.13/2026


                                                       TENTANG


    HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SONNY FIRDAUS MANOPO
             SEBAGAI CALON DIREKTUR BISNIS PT BANK OKE INDONESIA TBK
                                          KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN,




    KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN,



Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                  Nomor
                     116/DIR/BOI/IV/2026 tanggal 1 April 2026 sampai dengan
                     terakhir Nomor 223/DIR/BOI/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 PT
                     Bank       SBI     Indonesia                            mengajukan                     permohonan       Penilaian
                     Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan Sdr. Sonny Firdaus
                     Manopo sebagai Direktur Bisnis;
                  b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                     Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                     Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                     Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                     dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
                     Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
                  c. bahwa      Otoritas           Jasa                 Keuangan                        telah   melakukan    penilaian
                     kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Sonny Firdaus Manopo
                     sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank Oke Indonesia Tbk;
                  d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
                     Sonny Firdaus Manopo sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank Oke
                     Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
                     ditetapkan dalam Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan
                     Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat        : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
                     Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
                     Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                                                            OJK-210526-115494
Page 2
                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                     Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                     Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                     tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                     Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5098);
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
                     tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 6700).


                                           MEMUTUSKAN :


Menetapkan        : KEPUTUSAN              KEPALA         DEPARTEMEN                PERIZINAN        DAN
                     MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                     TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
                     SONNY FIRDAUS MANOPO SEBAGAI CALON DIREKTUR BISNIS PT
                     BANK OKE INDONESIA TBK


PERTAMA           : Sdr. Sonny Firdaus Manopo sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank
                     Oke Indonesia Tbk dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
                     menjadi Direktur Bisnis PT Bank Oke Indonesia Tbk.

KEDUA             : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Sonny
                     Firdaus Manopo disetujui untuk menjadi Direktur Bisnis PT Bank
                     Oke Indonesia Tbk.



Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                           OJK-210526-115494
Page 3
KETIGA              : Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis
                      Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
                      ditetapkan.

KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                      terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                      kekeliruan.


                    Keputusan ini disampaikan kepada :
                    1. Sdr. Sonny Firdaus Manopo
                    2. PT Bank Oke Indonesia Tbk
                    3. Deputi     Komisioner       Audit     Internal,     Manajemen   Risiko       dan
                       Pengendalian Kualitas
                    4. Deputi Komisioner Pengawasan Konglomerasi Keuangan dan Bank
                       Swasta
                    5. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
                    6. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan


                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 22 Mei 2026


                                                            KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN
                                                            DAN MANAJEMEN KRISIS
                                                            PERBANKAN




                                                            ASLAN LUBIS
                                                            Direktur Eksekutif




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
                                                                                         OJK-210526-115494

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published10 Jun 2026
Pages3
Characters7,492
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OKE INDONESIA TBK p.1 ×26
linked person Sonny Firdaus Manopo · Direktur p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×12
unresolved org Departemen Perizinan p.1
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result