Back to announcement
20260610_DNAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099521_lamp2.pdf
Other Text extracted DNARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS
PERBANKAN RAHASIA
NOMOR KEPR-12/PB.13/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SONNY FIRDAUS MANOPO
SEBAGAI CALON DIREKTUR BISNIS PT BANK OKE INDONESIA TBK
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN,
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat PT Bank Oke Indonesia Tbk Nomor
116/DIR/BOI/IV/2026 tanggal 1 April 2026 sampai dengan
terakhir Nomor 223/DIR/BOI/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 PT
Bank SBI Indonesia mengajukan permohonan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan Sdr. Sonny Firdaus
Manopo sebagai Direktur Bisnis;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Sonny Firdaus Manopo
sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank Oke Indonesia Tbk;
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Sonny Firdaus Manopo sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank Oke
Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-210526-115494
Page 2
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN
MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
SONNY FIRDAUS MANOPO SEBAGAI CALON DIREKTUR BISNIS PT
BANK OKE INDONESIA TBK
PERTAMA : Sdr. Sonny Firdaus Manopo sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank
Oke Indonesia Tbk dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Direktur Bisnis PT Bank Oke Indonesia Tbk.
KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Sonny
Firdaus Manopo disetujui untuk menjadi Direktur Bisnis PT Bank
Oke Indonesia Tbk.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-210526-115494
Page 3
KETIGA : Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis
Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Sonny Firdaus Manopo
2. PT Bank Oke Indonesia Tbk
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas
4. Deputi Komisioner Pengawasan Konglomerasi Keuangan dan Bank
Swasta
5. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
6. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Mei 2026
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN
DAN MANAJEMEN KRISIS
PERBANKAN
ASLAN LUBIS
Direktur Eksekutif
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-210526-115494
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.1
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.