Back to announcement
20260610_ISSP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32099473_lamp2.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
TENTANG
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Saham, bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 8
Juni 2026, telah diputuskan sebagian dari laba bersih tahun buku 2025, yaitu sebesar Rp 20,00 (enam
belas rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai, kepada para pemegang saham Perseroan
yang tercantum dalam daftar pemegang saham sesuai ketentuan penjadwalan yang berlaku, dengan
memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
a. Jadwal pembagian dividen tunai
Memenuhi (i) Peraturan Perdagangan Efek PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A.;(ii) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 32/POJK.04/2014; (iii) Surat Edaran PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011 mengenai Tata Cara
dan Batas Waktu Penyerahan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri kepada KSEI;
dan (iv) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00023/BEI/03- 2015 tanggal 12
Maret 2015 perihal Penetapan Jadwal Dividen Tunai, maka:
KEGIATAN TANGGAL
Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa 10 Juni 2026
Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 17 Juni 2026
Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 18 Juni 2026
Cum dividen di Pasar Tunai 19 Juni 2026
Ex dividen di Pasar Tunai 22 Juni 2026
Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima 19 Juni 2026
dividen tunai
Pembagian dividen tunai 10 Juli 2026
b. Tata cara pembayaran dividen tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 19 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (Recording
Date).
Page 2
3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh
dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil
pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau
Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo
Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekeningnya.
4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih
menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 10 Juli 2026
dengan cara:
a. Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari
pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran
Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana
Boutique Office Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
Tel: +6221 2936 5287/98 Fax: +6221 2928 9961 e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id
b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan atau Perseroan dokumen
sebagai berikut : i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta
fotokopinya. ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain
disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
iii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan
yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili
serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang
berwenang untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham
yang berbentuk badan hukum.
5. Dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Dalam Negeri tidak akan dipotong Pajak
Penghasilan (“PPh”) sementara dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Luar Negeri akan
dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”). Perseroan akan memotong secara langsung PPh (jika ada) atas
pembagian dividen tunai tersebut. Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham
berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai P3B dengan Republik Indonesia dan
bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam
P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/ menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima elektronik dari
Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan
untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 9 Juli
2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan
belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak
sebesar 20%. Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI,
diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1
(satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS. Apabila terdapat masalah perpajakan di
kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
Page 3
diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
Rekening Efek.
Jakarta, 8 Juni 2026
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.