Skip to content
Back to announcement

20260610_ISSP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32099473_lamp2.pdf

Other Text extracted ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                            PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
                                             TENTANG
                           PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Saham, bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 8
Juni 2026, telah diputuskan sebagian dari laba bersih tahun buku 2025, yaitu sebesar Rp 20,00 (enam
belas rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai, kepada para pemegang saham Perseroan
yang tercantum dalam daftar pemegang saham sesuai ketentuan penjadwalan yang berlaku, dengan
memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
   a. Jadwal pembagian dividen tunai
      Memenuhi (i) Peraturan Perdagangan Efek PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A.;(ii) Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 32/POJK.04/2014; (iii) Surat Edaran PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”) No.SE-0001/DIR-EKS/KSEI/0811 tanggal 5 Agustus 2011 mengenai Tata Cara
      dan Batas Waktu Penyerahan Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Luar Negeri kepada KSEI;
      dan (iv) Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00023/BEI/03- 2015 tanggal 12
      Maret 2015 perihal Penetapan Jadwal Dividen Tunai, maka:

                                    KEGIATAN                                        TANGGAL
       Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa                     10 Juni 2026
       Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                       17 Juni 2026
       Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                        18 Juni 2026
       Cum dividen di Pasar Tunai                                             19 Juni 2026
       Ex dividen di Pasar Tunai                                              22 Juni 2026
       Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima              19 Juni 2026
       dividen tunai
       Pembagian dividen tunai                                                10 Juli 2026

b. Tata cara pembayaran dividen tunai
         1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
             mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
         2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
             Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 19 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (Recording
             Date).
Page 2
3.  Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh
   dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan atau Bank
   Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil
   pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau
   Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo
   Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
   membuka rekeningnya.
4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih
   menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 10 Juli 2026
   dengan cara:
       a. Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari
           pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran
           Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai berikut:
                 PT Adimitra Jasa Korpora Kirana
                 Boutique Office Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
                 Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
                 Tel: +6221 2936 5287/98 Fax: +6221 2928 9961 e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id
       b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan atau Perseroan dokumen
           sebagai berikut : i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta
           fotokopinya. ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain
           disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
           iii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan
           yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili
           serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang
           berwenang untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham
           yang berbentuk badan hukum.
5. Dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Dalam Negeri tidak akan dipotong Pajak
   Penghasilan (“PPh”) sementara dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Luar Negeri akan
   dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran
   Pajak Berganda (“P3B”). Perseroan akan memotong secara langsung PPh (jika ada) atas
   pembagian dividen tunai tersebut. Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham
   berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai P3B dengan Republik Indonesia dan
   bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam
   P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/ menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya
   yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima elektronik dari
   Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan
   untuk beberapa perusahaan di Indonesia kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 9 Juli
   2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan
   belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak
   sebesar 20%. Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank
   Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI,
   diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1
   (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS. Apabila terdapat masalah perpajakan di
   kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
Page 3
diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
Rekening Efek.
                            Jakarta, 8 Juni 2026
                PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published10 Jun 2026
Pages3
Characters6,579
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Nomor II-A. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result