Back to announcement
20260609_SBMA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32099439_lamp3.pdf
Other Text extracted SBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk
056/DIR-SBMA/SK/VI/2026
Direksi PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 05 Juni 2026, Perseroan akan
membagikan dividen final sejumlah Rp1,00 (satu rupiah) per lembar saham, kepada pemegang saham Perseroan
yang berhak dengan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen sebagai berikut :
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No Jadwal Tanggal
1 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham 05 Juni 2026
2 Pengumuman 09 Juni 2026
3 Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi 15 Juni 2026
4 Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi 17 Juni 2026
5 Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai 18 Juni 2026
6 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 19 Juni 2026
7 Tanggal Pencatatan (Recording Date) 18 Juni 2026
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 08 Juli 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai
Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan
cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening
bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB secara
tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT BIMA REGISTRA Satrio Tower , 9th Floor A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
Telepon (021) 2598.4818
Faximil : (021) 2598.4819
5. Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang akan dikenakan menjadi tanggung jawab Pemegang Saham serta dipotong dari jumlah
dividen tunai.
6. Bagi para Pemegang Saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) baik Orang
Pribadi maupun Badan Hukum berlaku ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Page 2
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan
KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh
Pasal 26 sebesar 20%
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan
kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham
membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Balikpapan, 09 Juni 2026
PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA Satrio Tower
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.