Skip to content
Back to announcement

20260609_BWPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099431_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                           TRANSAKSI AFILIASI
                  (“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)


          INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
                  DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
              PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk (“PERSEROAN”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK No.
42/2020”)




                               PT Eagle High Plantations Tbk

                                       Kegiatan Usaha :
   Pertanian Kelapa Sawit dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak

                                         Kantor Pusat :
                                      Rajawali Place Lt. 28
                                 Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
                                         Jakarta 12910
                                     Telp: (021) 8665 8828
                         Situs/Web: www.eaglehighplantations.com
                          E-mail: corsec@eaglehighplantations.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP
ATAU MENYESATKAN.
Page 2
1.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan
dan Entitas Anak Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai 4 (empat) transaksi afiliasi sebagai berikut:
   i.  Pengambilalihan 1.449.901 saham PT Multikarya Sawit Prima ("MSP") sebesar 53,90% dari
       PT Papua Sawita Raya ("PSR") oleh PT Pesonalintas Surasejati ("PLS"), dan peningkatan
       penyertaan modal pada MSP senilai Rp26.530.000.000 oleh PT Singaland Asetama ("SGA")
       ("Transaksi 1");
  ii.  Peningkatan modal ditempatkan/disetor PT Manunggal Adi Jaya ("MAJ") oleh PT Eagle High
       Plantations Tbk (“Perseroan”) senilai Rp180.000.000.000 ("Transaksi 2");
 iii.  Pengambilalihan 27.119 saham PT Indah Permai Sawita ("IPS") sebesar 99,99% dari PSR oleh
       PT Suryabumi Tunggal Perkasa ("STP") senilai Rp27.119.000.000 ("Transaksi 3"); dan
 iv.   Pengambilalihan 30.834 saham PT Sawita Persada Nusantara ("SPN") sebesar 99,99% dari
       PSR oleh STP senilai Rp30.834.000.000 ("Transaksi 4").

Secara bersama-sama selanjutnya disebut "Transaksi".

2.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A.    TANGGAL TRANSAKSI

      1) Transaksi 1

            i.    Tanggal Transaksi

                  Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Idha
                  Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut.

            ii.   Objek Transaksi Afiliasi

                       a) Sebanyak 1.449.901 saham MSP yang mewakili 53,90% kepemilikan
                          saham MSP, dijual oleh PSR kepada PLS dengan harga Rp128.967 per
                          saham atau total Rp186.990.100.000; dan

                       b) Penambahan 265.300 saham baru MSP yang diambil oleh SGA senilai
                          Rp26.530.000.000 (pada nilai nominal Rp100.000 per saham).

           iii.   Nilai Transaksi

                       a) Jual beli saham MSP dari PSR kepada PLS sebesar Rp186.990.100.000
                          (seratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
                          seratus ribu rupiah).

                       b) Peningkatan modal oleh SGA pada MSP sebesar Rp26.530.000.000 (dua
                          puluh enam miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah).

      2) Transaksi 2

            i.    Tanggal Transaksi

                  Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 9 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Idha
                  Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut.
Page 3
          ii.    Objek Transaksi Afiliasi

                 Penambahan modal ditempatkan/disetor MAJ melalui penerbitan 360.000 saham
                 baru pada nilai nominal Rp500.000 per saham, yang diambil seluruhnya oleh
                 Perseroan.

          iii.   Nilai Transaksi

                 Sebesar Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar rupiah).

     3) Transaksi 3

           i.    Tanggal Transaksi

                 Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Idha
                 Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut.

          ii.    Objek Transaksi Afiliasi

                 Sebanyak 27.119 saham IPS yang mewakili 99,99% kepemilikan saham IPS, dijual
                 oleh PSR kepada STP pada nilai nominal Rp1.000.000 per saham.

          iii.   Nilai Transaksi

                 Sebesar Rp27.119.000.000 (dua puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta
                 rupiah).

     4) Transaksi 4

           i.    Tanggal Transaksi

                 Berdasarkan Akta No. 6 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Idha
                 Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut.

          ii.    Objek Transaksi Afiliasi

                 Sebanyak 30.834 saham SPN yang mewakili 99,99% kepemilikan saham SPN, dijual
                 oleh PSR kepada STP pada nilai nominal Rp1.000.000 per saham.

          iii.   Nilai Transaksi

                 Sebesar Rp30.834.000.000 (tiga puluh miliar delapan ratus tiga puluh empat juta
                 rupiah).

B.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1) PT Eagle High Plantations Tbk ("Perseroan")

        a) Riwayat Singkat

             Perseroan didirikan dengan nama "PT Bumi Perdana Prima International"
             sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
             Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
             Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
             Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
             Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000.
Page 4
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
   Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 08, tanggal 4
   Maret 2026, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta
   Selatan, yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17
   Maret 2026, dan telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026 ("Akta 08/2026").

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
   08/2026, kegiatan usaha utama Perseroan adalah Pertanian Kelapa Sawit (KBLI
   01262), Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431), Industri Minyak
   Mentah Inti Kelapa Sawit (KBLI 10432), Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati
   (KBLI 46315), Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), dan Aktivitas Konsultasi
   Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209). Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan adalah
   bergerak dalam bidang pertanian kelapa sawit dan industri kelapa sawit melalui
   Perseroan dan Perusahaan Anak.

b) Struktur Permodalan

                                                 Nilai Nominal Saham Persentase
       Pemegang Saham             Jumlah Saham
                                                       (Rp100,-)         (%)
Modal Dasar                      50.000.000.000 Rp5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital       11.886.121.516 Rp1.188.612.151.600,-                 37,70
2. FIC Properties SDN BHD    11.664.357.670 Rp1.166.435.767.000,-                 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di  7.559.155.714   Rp755.915.571.400,-                 23,98
    bawah 5%
4. Henderi                       10.000.000     Rp1.000.000.000,-                  0,03
5. Yeoh Lean Khai                 2.683.300      Rp268.330.000,-                   0,01
6. Choong Kam Loong                  50.000         Rp5.000.000,-                  0,00
7. Saham treasuri               402.922.800    Rp40.292.280.000,-                  1,28
Jumlah Modal Disetor Dan     31.525.291.000 Rp3.152.529.100.000,-                100,00
Ditempatkan

   Sumber: Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham per 30 April 2026



c) Susunan Direksi & Komisaris

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tanggal 7
   Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
   melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang
   telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations
   Tbk No. 47, tanggal 28 Januari 2026 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
   High Plantations Tbk No. 08, tanggal 4 Maret 2026, yang keduanya dibuat di hadapan
   Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
   Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, yang telah dicatatkan pada
   Daftar Perseroan No. AHU-0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026,
   dan telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0083719,
   tanggal 17 Maret 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Page 5
       No. AHU-AH.01.09-0148387, tanggal 17 Maret 2026, yang keduanya telah dicatatkan
       pada Daftar Perseroan No. AHU-0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret
       2026 (“Akta 08/2026”).

       Berdasarkan Akta 08/2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
       adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                  :   Abed Nego
        Wakil Komisaris Utama            :   Ahmad Nizam bin Hamid
        Komisaris                        :   Mohammad Prianto Madelar
        Komisaris                        :   Razuwan bin Che Rose
        Komisaris Independen             :   Yohanes Wahyu Saronto
        Komisaris Independen             :   Erwin Sudjono

        Direksi
        Direktur Utama                   :   Henderi Djunaidi
        Direktur                         :   Andrew Haryono
        Direktur                         :   Yeoh Lean Khai
        Direktur                         :   Choong Kam Loong



2) PT Multikarya Sawit Prima ("MSP")

   a) Riwayat Singkat

       MSP, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu Perseroan Terbatas yang
       didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. MSP didirikan berdasarkan Akta
       Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7 Desember 2005, yang dibuat di hadapan
       Haryanti, S.H., Notaris di Padang, dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
       14751 HT.01.01.TH.2006, tanggal 19 Mei 2006 ("Akta Pendirian MSP"). NPWP MSP
       adalah 02.468.107.4-201.000.

       Perubahan anggaran dasar MSP terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 07, tanggal 31 Desember 2025,
       yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang
       telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
       AH.01.03-0024159 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       No. AHU-AH.01.09-0017516, keduanya tanggal 27 Januari 2026, telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 27
       Januari 2026 ("Akta 7/2025"). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal
       27 Januari 2026.
Page 6
   b) Struktur Permodalan

       Berdasarkan Akta 7/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSP
       adalah sebagai berikut:

                                        Jumlah        Nilai Nominal Saham Persentase
         Pemegang Saham
                                        Saham             (Rp100.000,-)       (%)
 Modal Dasar                             5.801.104       580.110.400.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. SGA                                  1.018.000         101.800.000.000,-      34,45
 2. PT Karyapratama Agrisejahtera          200.000          20.000.000.000,-       6,77
 3. STP                                    287.024          28.702.400.000,-       9,71
 4. PLS                                  1.449.901         144.990.100.000,-      49,06
 5. PT Rajawali Corpora                        375              37.500.000,-       0,01
 Jumlah Modal Disetor Dan                2.955.300         295.530.000.000,-     100,00
 Ditempatkan

   c) Susunan Direksi & Komisaris

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4, tanggal 12 Juni
       2024, dibuat dihadapan Hayati Nufus, Notaris di Jakarta, yang telah diterima
       pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-02158464, tanggal 20 Juni 2024, serta
       telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-121344.AH.01.11.Tahun
       2024, tanggal 20 Juni 2024, dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
       No. 7, tanggal 3 Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris
       di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002335,
       tanggal 8 Januari 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
       AHU-0001047.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025 susunan Direksi dan
       Komisaris MSP adalah:

        Direksi

        Direktur Utama              :    Haji Arfan Sani

        Direktur                    :    Agus Budi Dharma

        Dewan Komisaris

        Komisaris                   :    Manuel Markus Gandey


3) PT Manunggal Adi Jaya ("MAJ")

   a) Riwayat Singkat

       MAJ, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan diatur
       menurut Hukum Indonesia. MAJ didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
       52, tanggal 28 Mei 2004, yang dibuat di hadapan Endrawila Parmata, Sarjana Hukum,
       Pengganti dari Benny Kristianto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah
       memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-15002.HT.01.01.TH.2004 tanggal 16
       Juni 2004 ("Akta Pendirian MAJ").
Page 7
     Perubahan anggaran dasar MAJ terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 anggaran
     dasar MAJ sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 02 tanggal 13
     Januari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Garut, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0017210 tanggal 21 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0010002.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 21
     Januari 2026 ("Akta 2/2026"). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal
     21 Januari 2026.

  b) Struktur Permodalan

     Berdasarkan Akta 2/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MAJ
     adalah sebagai berikut:

                                       Jumlah       Nilai Nominal Saham Persentase
       Pemegang Saham
                                       Saham            (Rp500.000,-)       (%)
Modal Dasar                             1.500.000      750.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. Peseroan                            1.274.000          637.000.000.000,-      91,98
2. STP                                    44.000           22.000.000.000,-       3,18
3. PT Rajawali Corpora                    67.100           33.550.000.000,-       4,84
Jumlah Modal Disetor Dan               1.385.100          692.550.000.000,-     100,00
Ditempatkan

  c) Susunan Direksi & Komisaris

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3, tanggal 12 Juni
     2024, dibuat dihadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima
     pemberitahuannya oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0216321, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     di bawah No. AHU-0122243.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, dan Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6, tanggal 2 Januari 2025, dibuat
     dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah
     diterima pemberitahuannya oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHUAH.01.09-0017039, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0005776.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris MAJ adalah sebagai berikut:

      Direksi

      Direktur Utama               :    Haji Arfan Sani

      Direktur                     :    Jaditua Manik

      Direktur                     :    Heri Setyawan

      Direktur                     :    Jonni Situmorang
Page 8
        Dewan Komisaris

        Komisaris                    :    Manuel Markus Gandey


4) PT Sawita Persada Nusantara ("SPN")

   a) Riwayat Singkat

       SPN, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan diatur
       menurut Hukum Indonesia. SPN didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
       17 tanggal 4 April 2007, yang dibuat di hadapan Fatma Agung Budiwijaya, Sarjana
       Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       04204.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008 ("Akta Pendirian SPN").

       Perubahan anggaran dasar SPN terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 ayat 2
       anggaran dasar SPN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
       No. 9, tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di
       Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0130940,
       tanggal 19 Oktober 2023, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan No. AHU-AH.01.09-0175620, tanggal 19 Oktober 2023, telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU0208738.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal
       19 Oktober 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 035, tanggal 30 April 2024,
       Tambahan No. 013027 (“Akta 9/2023”). Perubahan tersebut telah berlaku efektif
       sejak tanggal 19 Oktober 2023.

   b) Struktur Permodalan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawita Persada
       Nusantara No. 06, tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani,
       S.H., M.Kn., yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
       berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
       AH.01.09-0007221, tanggal 15 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
       Perseroan No. AHU-0007002.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 15 Januari 2026 (“Akta
       06/2025”) adalah sebagai berikut:


                                         Jumlah       Nilai Nominal Saham Persentase
        Pemegang Saham
                                         Saham           (Rp1.000.000,-)      (%)
 Modal Dasar                               121.492        121.492.000.000,-
 Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. STP                                      30.834        30.834.000.000,-         99,99
 2. PT Rajawali Corpora                           3             3.000.000,-          0,01
 Jumlah Modal Disetor Dan                    30.837        30.837.000.000,-        100,00
 Ditempatkan
Page 9
   c) Susunan Direksi & Komisaris

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 28, tanggal 30
       Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
       telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0139647, tanggal 13 Juli 2023, dan
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0132062.AH.01.11.TAHUN
       2023, tanggal 13 Juli 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
       20 tanggal 6 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris
       di Kabupaten Garut, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       No. AHU-AH.01.09-0020287 tanggal 17 Januari 2025 dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0006656.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17
       Januari 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPN adalah sebagai berikut:

        Direksi

        Direktur                     :    Haji Arfan Sani

        Dewan Komisaris

        Komisaris                    :    Manuel Markus Gandey


5) PT Indah Permai Sawita ("IPS")

   a) Riwayat Singkat

       IPS, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan diatur
       menurut Hukum Indonesia. IPS didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 18
       tanggal 5 April 2007, yang dibuat di hadapan Fatma Agung Budiwijaya, S.H., Notaris di
       Jakarta Selatan, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       03374.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008 ("Akta Pendirian IPS").

       Perubahan anggaran dasar IPS terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 anggaran
       dasar IPS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 03
       tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta
       Selatan, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0130816 tanggal 19 Oktober 2023 dan
       telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
       0208574.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 19 Oktober 2023 ("Akta 3/2023"). Perubahan
       tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 19 Oktober 2023.

   b) Struktur Permodalan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 05 tanggal 31
       Desember 2025 yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di
       Kabupaten Garut, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       No. AHU-AH.01.09-0009787 tanggal 20 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008729.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20
       Januari 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPS adalah sebagai
       berikut:
Page 10
                                              Jumlah       Nilai Nominal Saham Persentase
              Pemegang Saham
                                              Saham           (Rp1.000.000,-)      (%)
      Modal Dasar                               105.610        105.610.000.000,-
      Modal Ditempatkan/Disetor:
      1. STP                                      27.119         27.119.000.000,-        99,99
      2. PT Rajawali Corpora                           3              3.000.000,-         0,01
      Jumlah Modal Disetor Dan                    27.122         27.122.000.000,-       100,00
      Ditempatkan

        c) Susunan Direksi & Komisaris

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 20, tanggal 30
            Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
            telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0139326, tanggal 13 Juli 2023, dan
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131466.AH.01.11.TAHUN
            2023, tanggal 13 Juli 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
            19 tanggal 6 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris
            di Kabupaten Garut, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
            Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
            No. AHU-AH.01.09-0020178 tanggal 17 Januari 2025 dan telah didaftarkan dalam
            Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0006620.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17
            Januari 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IPS adalah sebagai berikut:

              Direksi

              Direktur                    :    Haji Arfan Sani

              Dewan Komisaris

              Komisaris                   :    Manuel Markus Gandey



C.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

     Seluruh pihak yang melakukan Transaksi, yaitu Perseroan, PSR, PLS, SGA, STP, MSP, MAJ, IPS,
     dan SPN, merupakan entitas yang dimiliki langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan,
     sehingga seluruh pihak dalam Transaksi ini merupakan pihak yang terafiliasi satu sama lain
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Page 11
 3.     RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP Tobing Panuturi dan Rekan ("TOPAZ") yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai
independen dan pemberi Pendapat Kewajaran, telah diminta untuk memberikan penilaian ekuitas
dan pendapat kewajaran atas seluruh Transaksi. Penilai Publik: Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert), No. Ijin Penilai Publik: B-1.14.00395, No. STTD OJK: STTD.PB-24/PJ-
1/PM.02/2023, No. MAPPI: 07-S-02115.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran
KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00611/2.0171-
00/BS/01/0395/1/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:

A. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN

      Objek Pendapat Kewajaran ini merujuk pada Surat OJK Nomor S-30/PM.212/2026 tanggal 15
      April 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran dalam
      rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I PT Eagle High Plantations Tbk. Objek
      Pendapat Kewajaran mencakup seluruh 4 (empat) Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
      Bagian I dan II Keterbukaan Informasi ini.

      Pendapat Kewajaran ini tidak disusun dalam rangka memberikan pendapat atas suatu rencana
      transaksi yang akan dilaksanakan di kemudian hari, melainkan untuk memberikan pendapat atas
      transaksi-transaksi yang telah dilaksanakan dan menjadi objek penugasan sebagaimana
      disampaikan oleh Perseroan kepada Penilai.

B. TANGGAL EFEKTIF DAN MASA BERLAKU PENDAPAT KEWAJARAN

      Tanggal efektif Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025. Masa berlaku Laporan
      Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2026.

C. LAPORAN PENILAIAN EKUITAS

      Selain Pendapat Kewajaran, TOPAZ juga melakukan penilaian ekuitas atas objek-objek transaksi
      sebagai berikut:

      1. Penilaian 53,90% saham MSP

      2. Penilaian 100% Ekuitas MSP

      3. Penilaian 100% Ekuitas MAJ

      4. Penilaian 99,99% saham IPS

      5. Penilaian 99,99% saham SPN

D. INDEPENDENSI PENILAI

      Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran, TOPAZ bertindak secara independen
      tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan EHP maupun pihak-pihak yang
      terlibat dalam Transaksi. TOPAZ tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi, baik
      secara langsung maupun tidak langsung, atas Transaksi yang dinilai maupun atas hasil Pendapat
      Kewajaran yang diterbitkan. TOPAZ tidak bertindak sebagai pihak yang menginisiasi,
      merencanakan, menegosiasikan, menyusun struktur, maupun mengambil keputusan terkait
      Transaksi yang menjadi objek penugasan.
Page 12
E. URAIAN MENGENAI ADA ATAU TIDAKNYA BENTURAN KEPENTINGAN

   Berdasarkan pernyataan Manajemen EHP, tidak terdapat benturan kepentingan atas Transaksi
   yang dilakukan. Manajemen menilai Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
   dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
   diuntungkan atas Transaksi ini. Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan
   hubungan afiliasi, namun dari sisi kepentingan ekonomis masing-masing pihak maupun pihak
   afiliasi lain tidak terdapat benturan kepentingan.

F. ANALISIS KEWAJARAN KUALITATIF

   Keuntungan yang diperoleh Perseroan dari Transaksi antara lain:

   1) Transaksi menghasilkan penyederhanaan struktur kepemilikan dalam kelompok usaha
      Perseroan sehingga proses pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terhadap
      entitas yang menjadi objek Transaksi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

   2) Transaksi pada MSP dan MAJ diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan entitas
      terkait sehingga mendukung kebutuhan operasional, pelaksanaan rencana pengembangan
      usaha, serta upaya peningkatan kinerja usaha di masa mendatang.

   3) Transaksi pada IPS dan SPN, dengan kapasitas pendanaan yang lebih kuat diharapkan dapat
      mendukung pelaksanaan rencana pengembangan usaha, mengingat kedua entitas tersebut
      masih berada pada tahap pengembangan usaha.

G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
   digunakan, serta hasil analisis yang telah dilakukan atas Transaksi Afiliasi sebagaimana
   diungkapkan     dalam     Laporan       Pendapat     Kewajaran   Nomor      00611/2.0171-
   00/BS/01/0395/1/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, TOPAZ berpendapat bahwa Transaksi tersebut
   telah memenuhi prinsip kewajaran dan tidak merugikan Perseroan maupun pemegang saham
   Perseroan, sehingga Transaksi tersebut adalah Wajar.

   Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
   material terhadap kondisi Perseroan, data, informasi, fakta, maupun kondisi yang menjadi dasar
   analisis sampai dengan tanggal laporan. Apabila setelah tanggal laporan terdapat perubahan
   material atas hal-hal tersebut, maka kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi dapat berbeda.

   Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020 tentang Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No. 35/POJK.04/2020, serta Standar Penilaian
   Indonesia yang berlaku, sebagai tindak lanjut atas Surat OJK Nomor S-30/PM.212/2026 tanggal
   15 April 2026.
Page 13
 4.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
      DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
      PIHAK TERAFILIASI

Transaksi dilakukan dalam rangka restrukturisasi kepemilikan saham dan penguatan permodalan di
antara entitas anak Perseroan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Transaksi 1: Pengalihan saham MSP dari PSR kepada PLS dilakukan pada harga yang setara
   dengan harga perolehan awal PSR sehingga tidak merugikan Perseroan maupun pemegang
   saham. Peningkatan modal oleh SGA dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan MSP
   dalam mendukung kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit.

2) Transaksi 2: Peningkatan modal oleh Perseroan dilakukan untuk memperkuat struktur
   permodalan MAJ dalam rangka mendukung pengembangan operasional perkebunan kelapa
   sawit MAJ yang memerlukan tambahan sumber daya.

3) Transaksi 3 dan 4: Pengalihan kepemilikan IPS dan SPN dari PSR kepada STP dilakukan dalam
   rangka penyederhanaan dan konsolidasi struktur kepemilikan entitas anak di bawah STP.
   Pengalihan dilakukan pada nilai nominal sehingga tidak merugikan Perseroan.

Seluruh Transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi karena lebih efisien dari sisi waktu, biaya, dan
kepastian hukum dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi. Selain itu,
seluruh Transaksi tidak mengakibatkan perubahan konsolidasi pada Perseroan secara keseluruhan.

 5.   PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi
Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan
Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

 6.   INFORMASI TAMBAHAN

                                  PT Eagle High Plantations Tbk
                                         Rajawali Place Lt. 28
                                    Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
                                            Jakarta 12910
                                         Tel: (021) 8665 8828
                             Website: www.eaglehighplantations.com
                             Email: corsec@eaglehighplantations.com



                                       Jakarta, 09 Juni 2026
                                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published9 Jun 2026
Pages13
Characters34,473
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk p.1 ×26
linked org PT Manunggal Adi Jaya p.2 ×3
linked org PT Rajawali Capital p.4
linked person Yeoh Lean Khai p.4 ×2
linked person Choong Kam Loong p.4 ×2
linked person Abed Nego p.5
linked person Mohammad Prianto p.5
linked person Yohanes Wahyu p.5
linked person Henderi Djunaidi p.5
linked person Andrew Haryono p.5
linked org PT Rajawali Corpora p.6 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima p.2 ×2
unresolved org PT Papua Sawita Raya p.2
unresolved org PT Singaland Asetama p.2
unresolved org PT Indah Permai Sawita p.2 ×2
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.2
unresolved org PT Sawita Persada Nusantara p.2 ×3
unresolved person Idha Rachmani · Notaris p.2 ×22
unresolved org PT Bumi Perdana Prima International p.3 ×2
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.4 ×3
unresolved org Kementerian p.4 ×4
unresolved — (Rp100,-) p.4
unresolved person Haryanti · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera p.6
unresolved person Hayati Nufus · Notaris p.6 ×10
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved person Fatma Agung Budiwijaya · Notaris p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org LAPORAN PENILAI KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.11
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.11
unresolved person M.B.A. p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2836 ms 12 Sep 2026 22:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result