Back to announcement
20260609_BWPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099431_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
(“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK No.
42/2020”)
PT Eagle High Plantations Tbk
Kegiatan Usaha :
Pertanian Kelapa Sawit dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
Kantor Pusat :
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
Jakarta 12910
Telp: (021) 8665 8828
Situs/Web: www.eaglehighplantations.com
E-mail: corsec@eaglehighplantations.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP
ATAU MENYESATKAN.
Page 2
1. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan
dan Entitas Anak Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai 4 (empat) transaksi afiliasi sebagai berikut:
i. Pengambilalihan 1.449.901 saham PT Multikarya Sawit Prima ("MSP") sebesar 53,90% dari
PT Papua Sawita Raya ("PSR") oleh PT Pesonalintas Surasejati ("PLS"), dan peningkatan
penyertaan modal pada MSP senilai Rp26.530.000.000 oleh PT Singaland Asetama ("SGA")
("Transaksi 1");
ii. Peningkatan modal ditempatkan/disetor PT Manunggal Adi Jaya ("MAJ") oleh PT Eagle High
Plantations Tbk (“Perseroan”) senilai Rp180.000.000.000 ("Transaksi 2");
iii. Pengambilalihan 27.119 saham PT Indah Permai Sawita ("IPS") sebesar 99,99% dari PSR oleh
PT Suryabumi Tunggal Perkasa ("STP") senilai Rp27.119.000.000 ("Transaksi 3"); dan
iv. Pengambilalihan 30.834 saham PT Sawita Persada Nusantara ("SPN") sebesar 99,99% dari
PSR oleh STP senilai Rp30.834.000.000 ("Transaksi 4").
Secara bersama-sama selanjutnya disebut "Transaksi".
2. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI
1) Transaksi 1
i. Tanggal Transaksi
Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut.
ii. Objek Transaksi Afiliasi
a) Sebanyak 1.449.901 saham MSP yang mewakili 53,90% kepemilikan
saham MSP, dijual oleh PSR kepada PLS dengan harga Rp128.967 per
saham atau total Rp186.990.100.000; dan
b) Penambahan 265.300 saham baru MSP yang diambil oleh SGA senilai
Rp26.530.000.000 (pada nilai nominal Rp100.000 per saham).
iii. Nilai Transaksi
a) Jual beli saham MSP dari PSR kepada PLS sebesar Rp186.990.100.000
(seratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
seratus ribu rupiah).
b) Peningkatan modal oleh SGA pada MSP sebesar Rp26.530.000.000 (dua
puluh enam miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah).
2) Transaksi 2
i. Tanggal Transaksi
Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 9 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut.
Page 3
ii. Objek Transaksi Afiliasi
Penambahan modal ditempatkan/disetor MAJ melalui penerbitan 360.000 saham
baru pada nilai nominal Rp500.000 per saham, yang diambil seluruhnya oleh
Perseroan.
iii. Nilai Transaksi
Sebesar Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar rupiah).
3) Transaksi 3
i. Tanggal Transaksi
Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut.
ii. Objek Transaksi Afiliasi
Sebanyak 27.119 saham IPS yang mewakili 99,99% kepemilikan saham IPS, dijual
oleh PSR kepada STP pada nilai nominal Rp1.000.000 per saham.
iii. Nilai Transaksi
Sebesar Rp27.119.000.000 (dua puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta
rupiah).
4) Transaksi 4
i. Tanggal Transaksi
Berdasarkan Akta No. 6 tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut.
ii. Objek Transaksi Afiliasi
Sebanyak 30.834 saham SPN yang mewakili 99,99% kepemilikan saham SPN, dijual
oleh PSR kepada STP pada nilai nominal Rp1.000.000 per saham.
iii. Nilai Transaksi
Sebesar Rp30.834.000.000 (tiga puluh miliar delapan ratus tiga puluh empat juta
rupiah).
B. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1) PT Eagle High Plantations Tbk ("Perseroan")
a) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama "PT Bumi Perdana Prima International"
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000.
Page 4
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk No. 08, tanggal 4
Maret 2026, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17
Maret 2026, dan telah dicatatkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026 ("Akta 08/2026").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
08/2026, kegiatan usaha utama Perseroan adalah Pertanian Kelapa Sawit (KBLI
01262), Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431), Industri Minyak
Mentah Inti Kelapa Sawit (KBLI 10432), Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati
(KBLI 46315), Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen dan Bisnis Lainnya (70209). Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan adalah
bergerak dalam bidang pertanian kelapa sawit dan industri kelapa sawit melalui
Perseroan dan Perusahaan Anak.
b) Struktur Permodalan
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 Rp5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital 11.886.121.516 Rp1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 Rp1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di 7.559.155.714 Rp755.915.571.400,- 23,98
bawah 5%
4. Henderi 10.000.000 Rp1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 Rp268.330.000,- 0,01
6. Choong Kam Loong 50.000 Rp5.000.000,- 0,00
7. Saham treasuri 402.922.800 Rp40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan 31.525.291.000 Rp3.152.529.100.000,- 100,00
Ditempatkan
Sumber: Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham per 30 April 2026
c) Susunan Direksi & Komisaris
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada tanggal 7
Januari 2026, Perseroan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan Perseroan, yang
telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations
Tbk No. 47, tanggal 28 Januari 2026 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Eagle
High Plantations Tbk No. 08, tanggal 4 Maret 2026, yang keduanya dibuat di hadapan
Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0018383.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, yang telah dicatatkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026,
dan telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0083719,
tanggal 17 Maret 2026, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Page 5
No. AHU-AH.01.09-0148387, tanggal 17 Maret 2026, yang keduanya telah dicatatkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0059606.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 17 Maret
2026 (“Akta 08/2026”).
Berdasarkan Akta 08/2026, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Wakil Komisaris Utama : Ahmad Nizam bin Hamid
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Komisaris : Razuwan bin Che Rose
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris Independen : Erwin Sudjono
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Direktur : Choong Kam Loong
2) PT Multikarya Sawit Prima ("MSP")
a) Riwayat Singkat
MSP, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. MSP didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7 Desember 2005, yang dibuat di hadapan
Haryanti, S.H., Notaris di Padang, dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
14751 HT.01.01.TH.2006, tanggal 19 Mei 2006 ("Akta Pendirian MSP"). NPWP MSP
adalah 02.468.107.4-201.000.
Perubahan anggaran dasar MSP terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 07, tanggal 31 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0024159 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0017516, keduanya tanggal 27 Januari 2026, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0013996.AH.01.11.Tahun 2026, tanggal 27
Januari 2026 ("Akta 7/2025"). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal
27 Januari 2026.
Page 6
b) Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta 7/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSP
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp100.000,-) (%)
Modal Dasar 5.801.104 580.110.400.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. SGA 1.018.000 101.800.000.000,- 34,45
2. PT Karyapratama Agrisejahtera 200.000 20.000.000.000,- 6,77
3. STP 287.024 28.702.400.000,- 9,71
4. PLS 1.449.901 144.990.100.000,- 49,06
5. PT Rajawali Corpora 375 37.500.000,- 0,01
Jumlah Modal Disetor Dan 2.955.300 295.530.000.000,- 100,00
Ditempatkan
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4, tanggal 12 Juni
2024, dibuat dihadapan Hayati Nufus, Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-02158464, tanggal 20 Juni 2024, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-121344.AH.01.11.Tahun
2024, tanggal 20 Juni 2024, dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 7, tanggal 3 Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris
di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002335,
tanggal 8 Januari 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0001047.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025 susunan Direksi dan
Komisaris MSP adalah:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Agus Budi Dharma
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
3) PT Manunggal Adi Jaya ("MAJ")
a) Riwayat Singkat
MAJ, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan diatur
menurut Hukum Indonesia. MAJ didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
52, tanggal 28 Mei 2004, yang dibuat di hadapan Endrawila Parmata, Sarjana Hukum,
Pengganti dari Benny Kristianto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-15002.HT.01.01.TH.2004 tanggal 16
Juni 2004 ("Akta Pendirian MAJ").
Page 7
Perubahan anggaran dasar MAJ terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 anggaran
dasar MAJ sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 02 tanggal 13
Januari 2026, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Garut, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0017210 tanggal 21 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0010002.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 21
Januari 2026 ("Akta 2/2026"). Perubahan tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal
21 Januari 2026.
b) Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta 2/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MAJ
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp500.000,-) (%)
Modal Dasar 1.500.000 750.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. Peseroan 1.274.000 637.000.000.000,- 91,98
2. STP 44.000 22.000.000.000,- 3,18
3. PT Rajawali Corpora 67.100 33.550.000.000,- 4,84
Jumlah Modal Disetor Dan 1.385.100 692.550.000.000,- 100,00
Ditempatkan
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3, tanggal 12 Juni
2024, dibuat dihadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0216321, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0122243.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, dan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6, tanggal 2 Januari 2025, dibuat
dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Garut, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHUAH.01.09-0017039, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0005776.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MAJ adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Heri Setyawan
Direktur : Jonni Situmorang
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
4) PT Sawita Persada Nusantara ("SPN")
a) Riwayat Singkat
SPN, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan diatur
menurut Hukum Indonesia. SPN didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
17 tanggal 4 April 2007, yang dibuat di hadapan Fatma Agung Budiwijaya, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
04204.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 28 Januari 2008 ("Akta Pendirian SPN").
Perubahan anggaran dasar SPN terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 ayat 2
anggaran dasar SPN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 9, tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0130940,
tanggal 19 Oktober 2023, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0175620, tanggal 19 Oktober 2023, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU0208738.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal
19 Oktober 2023, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 035, tanggal 30 April 2024,
Tambahan No. 013027 (“Akta 9/2023”). Perubahan tersebut telah berlaku efektif
sejak tanggal 19 Oktober 2023.
b) Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sawita Persada
Nusantara No. 06, tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani,
S.H., M.Kn., yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0007221, tanggal 15 Januari 2026, yang telah dicatatkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0007002.AH.01.11.Tahun 2026 Tanggal 15 Januari 2026 (“Akta
06/2025”) adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp1.000.000,-) (%)
Modal Dasar 121.492 121.492.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. STP 30.834 30.834.000.000,- 99,99
2. PT Rajawali Corpora 3 3.000.000,- 0,01
Jumlah Modal Disetor Dan 30.837 30.837.000.000,- 100,00
Ditempatkan
Page 9
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 28, tanggal 30
Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0139647, tanggal 13 Juli 2023, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0132062.AH.01.11.TAHUN
2023, tanggal 13 Juli 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
20 tanggal 6 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Garut, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0020287 tanggal 17 Januari 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0006656.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17
Januari 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SPN adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Haji Arfan Sani
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
5) PT Indah Permai Sawita ("IPS")
a) Riwayat Singkat
IPS, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan diatur
menurut Hukum Indonesia. IPS didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 18
tanggal 5 April 2007, yang dibuat di hadapan Fatma Agung Budiwijaya, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
03374.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 23 Januari 2008 ("Akta Pendirian IPS").
Perubahan anggaran dasar IPS terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4 anggaran
dasar IPS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 03
tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0130816 tanggal 19 Oktober 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0208574.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 19 Oktober 2023 ("Akta 3/2023"). Perubahan
tersebut telah berlaku efektif sejak tanggal 19 Oktober 2023.
b) Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 05 tanggal 31
Desember 2025 yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Garut, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0009787 tanggal 20 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008729.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20
Januari 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPS adalah sebagai
berikut:
Page 10
Jumlah Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Rp1.000.000,-) (%)
Modal Dasar 105.610 105.610.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. STP 27.119 27.119.000.000,- 99,99
2. PT Rajawali Corpora 3 3.000.000,- 0,01
Jumlah Modal Disetor Dan 27.122 27.122.000.000,- 100,00
Ditempatkan
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 20, tanggal 30
Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0139326, tanggal 13 Juli 2023, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131466.AH.01.11.TAHUN
2023, tanggal 13 Juli 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
19 tanggal 6 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Garut, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0020178 tanggal 17 Januari 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0006620.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17
Januari 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IPS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Haji Arfan Sani
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
C. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Seluruh pihak yang melakukan Transaksi, yaitu Perseroan, PSR, PLS, SGA, STP, MSP, MAJ, IPS,
dan SPN, merupakan entitas yang dimiliki langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan,
sehingga seluruh pihak dalam Transaksi ini merupakan pihak yang terafiliasi satu sama lain
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Page 11
3. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan ("TOPAZ") yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai
independen dan pemberi Pendapat Kewajaran, telah diminta untuk memberikan penilaian ekuitas
dan pendapat kewajaran atas seluruh Transaksi. Penilai Publik: Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert), No. Ijin Penilai Publik: B-1.14.00395, No. STTD OJK: STTD.PB-24/PJ-
1/PM.02/2023, No. MAPPI: 07-S-02115.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran
KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00611/2.0171-
00/BS/01/0395/1/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
A. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Objek Pendapat Kewajaran ini merujuk pada Surat OJK Nomor S-30/PM.212/2026 tanggal 15
April 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I PT Eagle High Plantations Tbk. Objek
Pendapat Kewajaran mencakup seluruh 4 (empat) Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Bagian I dan II Keterbukaan Informasi ini.
Pendapat Kewajaran ini tidak disusun dalam rangka memberikan pendapat atas suatu rencana
transaksi yang akan dilaksanakan di kemudian hari, melainkan untuk memberikan pendapat atas
transaksi-transaksi yang telah dilaksanakan dan menjadi objek penugasan sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan kepada Penilai.
B. TANGGAL EFEKTIF DAN MASA BERLAKU PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal efektif Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025. Masa berlaku Laporan
Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2026.
C. LAPORAN PENILAIAN EKUITAS
Selain Pendapat Kewajaran, TOPAZ juga melakukan penilaian ekuitas atas objek-objek transaksi
sebagai berikut:
1. Penilaian 53,90% saham MSP
2. Penilaian 100% Ekuitas MSP
3. Penilaian 100% Ekuitas MAJ
4. Penilaian 99,99% saham IPS
5. Penilaian 99,99% saham SPN
D. INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran, TOPAZ bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan EHP maupun pihak-pihak yang
terlibat dalam Transaksi. TOPAZ tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi, baik
secara langsung maupun tidak langsung, atas Transaksi yang dinilai maupun atas hasil Pendapat
Kewajaran yang diterbitkan. TOPAZ tidak bertindak sebagai pihak yang menginisiasi,
merencanakan, menegosiasikan, menyusun struktur, maupun mengambil keputusan terkait
Transaksi yang menjadi objek penugasan.
Page 12
E. URAIAN MENGENAI ADA ATAU TIDAKNYA BENTURAN KEPENTINGAN
Berdasarkan pernyataan Manajemen EHP, tidak terdapat benturan kepentingan atas Transaksi
yang dilakukan. Manajemen menilai Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
diuntungkan atas Transaksi ini. Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan
hubungan afiliasi, namun dari sisi kepentingan ekonomis masing-masing pihak maupun pihak
afiliasi lain tidak terdapat benturan kepentingan.
F. ANALISIS KEWAJARAN KUALITATIF
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dari Transaksi antara lain:
1) Transaksi menghasilkan penyederhanaan struktur kepemilikan dalam kelompok usaha
Perseroan sehingga proses pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terhadap
entitas yang menjadi objek Transaksi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
2) Transaksi pada MSP dan MAJ diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan entitas
terkait sehingga mendukung kebutuhan operasional, pelaksanaan rencana pengembangan
usaha, serta upaya peningkatan kinerja usaha di masa mendatang.
3) Transaksi pada IPS dan SPN, dengan kapasitas pendanaan yang lebih kuat diharapkan dapat
mendukung pelaksanaan rencana pengembangan usaha, mengingat kedua entitas tersebut
masih berada pada tahap pengembangan usaha.
G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, serta hasil analisis yang telah dilakukan atas Transaksi Afiliasi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00611/2.0171-
00/BS/01/0395/1/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026, TOPAZ berpendapat bahwa Transaksi tersebut
telah memenuhi prinsip kewajaran dan tidak merugikan Perseroan maupun pemegang saham
Perseroan, sehingga Transaksi tersebut adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap kondisi Perseroan, data, informasi, fakta, maupun kondisi yang menjadi dasar
analisis sampai dengan tanggal laporan. Apabila setelah tanggal laporan terdapat perubahan
material atas hal-hal tersebut, maka kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi dapat berbeda.
Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 42/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK No. 35/POJK.04/2020, serta Standar Penilaian
Indonesia yang berlaku, sebagai tindak lanjut atas Surat OJK Nomor S-30/PM.212/2026 tanggal
15 April 2026.
Page 13
4. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TERAFILIASI
Transaksi dilakukan dalam rangka restrukturisasi kepemilikan saham dan penguatan permodalan di
antara entitas anak Perseroan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Transaksi 1: Pengalihan saham MSP dari PSR kepada PLS dilakukan pada harga yang setara
dengan harga perolehan awal PSR sehingga tidak merugikan Perseroan maupun pemegang
saham. Peningkatan modal oleh SGA dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan MSP
dalam mendukung kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit.
2) Transaksi 2: Peningkatan modal oleh Perseroan dilakukan untuk memperkuat struktur
permodalan MAJ dalam rangka mendukung pengembangan operasional perkebunan kelapa
sawit MAJ yang memerlukan tambahan sumber daya.
3) Transaksi 3 dan 4: Pengalihan kepemilikan IPS dan SPN dari PSR kepada STP dilakukan dalam
rangka penyederhanaan dan konsolidasi struktur kepemilikan entitas anak di bawah STP.
Pengalihan dilakukan pada nilai nominal sehingga tidak merugikan Perseroan.
Seluruh Transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi karena lebih efisien dari sisi waktu, biaya, dan
kepastian hukum dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi. Selain itu,
seluruh Transaksi tidak mengakibatkan perubahan konsolidasi pada Perseroan secara keseluruhan.
5. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi
Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan
Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
6. INFORMASI TAMBAHAN
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
Jakarta, 09 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima
p.2 ×2
unresolved
org
PT Papua Sawita Raya
p.2
unresolved
org
PT Singaland Asetama
p.2
unresolved
org
PT Indah Permai Sawita
p.2 ×2
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.2
unresolved
org
PT Sawita Persada Nusantara
p.2 ×3
unresolved
person
Idha Rachmani
· Notaris
p.2 ×22
unresolved
org
PT Bumi Perdana Prima International
p.3 ×2
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.4 ×4
unresolved
—
(Rp100,-)
p.4
unresolved
person
Haryanti
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera
p.6
unresolved
person
Hayati Nufus
· Notaris
p.6 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
Fatma Agung Budiwijaya
· Notaris
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
LAPORAN PENILAI KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.11
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.11
unresolved
person
M.B.A.
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2836 ms
12 Sep 2026 22:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}