Back to announcement
20260609_ELSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099407_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ELSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 8 Juni 2026
Nomor : 12/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Elnusa Tbk
Pemegang Saham Tahunan Graha Elnusa,
PT Elnusa Tbk Jl. TB Simatupang Kaveling 1-B,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Elnusa Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Senin, 8 Juni 2026
Waktu : 14.40 – 20.41WIB
Tempat : Ruang Udaya, Graha Elnusa
Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Purwadi Arianto Komisaris Utama
Vitri Cahyaningsih Komisaris
2.
Mallarangeng
3. Abdul Hakim Komisaris Independen
4. Farazandi Fidinansyah Komisaris Independen
- Direksi : 1. Litta Indriya Ariesca Direktur Utama
2. Nelwin Aldriansyah Direktur Keuangan
3. Andri Haribowo Direktur Operasi
4. Arief Prasetyo Handoyo
Direktur Pengembangan
Usaha
5. Hera Handayani Direktur SDM & Umum
- Pemegang Saham : 5.281.297.607 saham atau mewakili 72,3614113% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga
saat Rapat yatu sebanyak 7.298.500.000 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Penyampaian dan Persetujuan atas Laporan Tahunan Tahun Buku 2025 (termasuk
Pengesahan Laporan Keuangan) serta Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Pengusulan dan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025.
3. Pengusulan dan Penetapan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk
Melakukan Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2026.
4. Pengusulan dan Penetapan Penghargaan atas Kinerja Direksi Tahun Buku 2025.
5. Pengusulan dan Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2026.
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melalui situs web Burse Efek Indonesia (BEI) dengan surat No. L9.000D.013C-2026.048
tanggal 16 April 2026.
2. Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui situs web BEI, situs web
eASY.KSEI dan situs web Perseroan masing-masing tanggal 23 April 2026 dan 8 Mei
2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tersebut ada 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang
saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
611.747.892 saham atau merupakan 11,5832876% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.669.549.715 saham atau merupakan 88,4167124% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat ;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.281.297.607 saham
atau merupakan 100% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan untuk Perseroan Tahun Buku 2025 serta mengesahkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025
beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto,
Susanti & Surja sebagaimana termuat dalam Laporan No.
00099/2.1505/AU.1/02/1832-2/1/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 dengan pendapat
“wajar dalam semua hal yang material”;
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang
berakhir 31 Desember 2025 sepanjang:
a. Tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan (termasuk
Laporan Keuangan) Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2025.
b. Tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau
perbuatan melawan hukum.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 6.197.163 saham atau merupakan 0.1173417% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
543.868.300 saham atau merupakan 10,2980052% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.731.232.144 saham atau merupakan 89,5846532% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.275.100.444 saham
atau merupakan 99,8826583% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp718.405.334.842,00 (tujuh
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
ratus delapan belas miliar empat ratus lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
delapan ratus empat puluh dua Rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 323.282.400.679,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar dua ratus delapan
puluh dua juta empat ratus ribu enam ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) atau
45% (empat puluh lima persen) dari Laba Bersih Tahun Buku 2025 ditetapkan
sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025;
b. Sisanya sebesar Rp395.122.934.163,00 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar
seratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus enam
puluh tiga Rupiah) atau 55% (lima puluh lima persen) dari Laba Bersih Tahun
Buku 2025 akan menjadi Saldo Laba yang Belum ditentukan Penggunaannya atau
Retained Earning Unappropriated Perseroan;
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara
pembayaran dividen tunai termaksud..
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 149.903.627 saham atau merupakan 2,8383863% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
543.868.300 saham atau merupakan 10,2980052% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.578.525.680 saham atau merupakan 86,8636086% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.131.393.980 saham
atau merupakan 97,1616137% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik ("KAP") dan/atau Akuntan Publik ("AP") untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2026 dengan kriteria penunjukan KAP dan/atau AP yaitu terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan dan Independen terhadap grup Perseroan.
Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, KAP dan/atau AP yang akan
ditunjuk Perseroan dikonsultasikan/dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
Pemegang Saham Pengendali untuk kemudahan dan ketepatan waktu laporan
konsolidasian;
2. Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang
wajar bagi KAP dan/atau AP tersebut;
3. Menunjuk KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP dimaksud
karena sebab apa pun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa
audit dan persyaratan lainnya bagi KAP dan/atau AP pengganti tersebut;
4. Melakukan evaluasi setiap tahun atas kinerja KAP dan/atau AP terpilih dan
mengusulkan penunjukan KAP dan/atau AP Tahun Buku 2027.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 129.376.327 saham atau merupakan 2,4497072% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
543.877.900 saham atau merupakan 10,2981869% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.608.043.380 saham atau merupakan 87,2521059% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.151.921.280 saham
atau merupakan 97,5502928% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu PT
Pertamina Hulu Energi untuk menetapkan Penghargaan atas kinerja Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2025.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 4.897.363 saham atau merupakan 0,0927303% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
543.877.900 saham atau merupakan 10,2981869% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.732.522.344 saham atau merupakan 89,6090828% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.276.400.244 saham
atau merupakan 99,9072697% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali, PT Pertamina Hulu
Energi untuk menetapkan besaran gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 715.443.794 saham atau merupakan 13,5467426% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat;
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
543.869.400 saham atau merupakan 10,2980260% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.021.984.413 saham atau merupakan 76,1552314% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.565.853.813 saham
atau merupakan 86,4532574% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 dan Pasal 17 perihal masa
jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara;
2. Menyetujui Perseroan untuk menyatakan dan menyusun kembali seluruh ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 keputusan Rapat di atas;
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda
penerimaan pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
sebanyak 703.099.994 saham atau merupakan 13,3130160% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
543.869.400 saham atau merupakan 10,2980260% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.034.328.213 saham atau merupakan 76,3889580% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.578.197.613 saham
atau merupakan 86,6869840% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk:
A. Menyetujui pengangkatan kembali Anggota Direksi Perseroan terhitung efektif sejak
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 ini sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan. Masa jabatan Anggota Direksi, sebagai berikut:
1. Sdr. Arief Prasetyo Handoyo sebagai Direktur Pengembangan Usaha
2. Sdri. Hera Handayani sebagai Direktur SDM & Umum
Masa jabatan mengikuti perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang telah disetujui
oleh RUPST PT Elnusa Tbk dimana masa jabatan pengurus diatas disesuaikan
menjadi berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-5 dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan Anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
jabatannya berakhir.
Sehingga, susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi :
Sdri. Litta Indriya Ariesca : Direktur Utama
Sdr. Nelwin Aldriansyah : Direktur Keuangan
Sdr. Andri Haribowo : Direktur Operasi
Sdr. Arief Prasetyo Handoyo : Direktur Pengembangan Usaha
Sdri. Hera Handayani : Direktur SDM & Umum
Dewan Komisaris :
Sdr. Purwadi Arianto : Komisaris Utama
Sdri. Vitri Cahyaningsih : Komisaris
Mallarangeng
Sdr. Abdul Hakim : Komisaris Independen
Sdr. Farazandi Fidinansyah : Komisaris Independen
untuk masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan yang diputuskan pada Mata
acara ke-6, yaitu ditutupnya RUPS Tahunan ke 5 sejak tanggal pengangkatan masing
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
masing Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
B. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada seluruh anggota Direksi Perseroan
untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ke dalam akta
notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan Pengurus Perseroan tersebut kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah
lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 8 Juni 2026 Nomor 37, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
person
Vitri Cahyaningsih
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Abdul Hakim
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Litta Indriya Ariesca
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Andri Haribowo
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.7
unresolved
person
Arief Prasetyo Handoyo
· Direktur
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
1505 ms
12 Sep 2026 22:12
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '10.2980052',
'pct_against': '1173417',
'pct_for': '89.5846532',
'pct_in_favor_total': '99.8826583',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 6.197.163 '
'saham atau merupakan 0.1173417% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'543.868.300 saham atau merupakan 10,2980052% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 4.731.232.144 saham atau merupakan '
'89,5846532% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.275.100.444 saham atau merupakan '
'99,8826583% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Penyampaian dan Persetujuan atas Laporan Tahunan Tahun '
'Buku 2025 (termasuk Pengesahan Laporan Keuangan) serta '
'Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
'Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Pengusulan dan '
'Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025. 3. '
'Pengusulan dan Penetapan Kantor Akuntan Publik dan/atau '
'Akuntan Publik untuk Melakukan Audi',
'votes_abstain': '543868300',
'votes_against': '6197163',
'votes_for': '4731232144',
'votes_in_favor_total': '5275100444'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '10.2980052',
'pct_against': '2.8383863',
'pct_for': '86.8636086',
'pct_in_favor_total': '97.1616137',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id ratus delapan belas miliar '
'empat ratus lima juta tiga ratus tiga puluh '
'empat ribu delapan ratus empat puluh dua '
'Rupiah) sebagai berikut: a. Sebesar Rp '
'323.282.400.679,00 (tiga ratus dua puluh tiga '
'miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat '
'ratus ribu enam ratus tujuh puluh sembilan '
'Rupiah) atau 45% (empat puluh lima persen) '
'dari Laba Bersih Tahun Buku 2025 ditetapkan '
'sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025; '
'b. Sisanya sebesar Rp395.122.934.163,00 (tiga '
'ratus sembilan puluh lima miliar seratus dua '
'puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh '
'empat ribu seratus enam puluh tiga Rupiah) '
'atau 55% (lima puluh lima persen) dari Laba '
'Bersih Tahun Buku 2025 akan menjadi Saldo '
'Laba yang Belum ditentukan Penggunaannya atau '
'Retained Earning Unappropriated Perseroan; 2. '
'Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran '
'dividen tunai termaksud.. MATA ACARA KETIGA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
'pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 149.903.627 saham atau '
'merupakan 2,8383863% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 543.868.300 saham '
'atau merupakan 10,2980052% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 4.578.525.680 '
'saham atau merupakan 86,8636086% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
'10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.131.393.980 saham '
'atau merupakan 97,1616137% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '543868300',
'votes_against': '149903627',
'votes_for': '4578525680',
'votes_in_favor_total': '5131393980'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '10.2981869',
'pct_against': '2.4497072',
'pct_for': '87.2521059',
'pct_in_favor_total': '97.5502928',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 2026 dengan kriteria '
'penunjukan KAP dan/atau AP yaitu terdaftar '
'pada Otoritas Jasa Keuangan dan Independen '
'terhadap grup Perseroan. Sesuai ketentuan dan '
'peraturan yang berlaku, KAP dan/atau AP yang '
'akan ditunjuk Perseroan '
'dikonsultasikan/dikoordinasikan terlebih '
'dahulu dengan Pemegang Saham Pengendali untuk '
'kemudahan dan ketepatan waktu laporan '
'konsolidasian; 2. Menetapkan besaran imbalan '
'jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya '
'yang wajar bagi KAP dan/atau AP tersebut; 3. '
'Menunjuk KAP dan/atau AP pengganti dalam hal '
'KAP dan/atau AP dimaksud karena sebab apa pun '
'tidak dapat menyelesaikan audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku '
'2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit '
'dan persyaratan lainnya bagi KAP dan/atau AP '
'pengganti tersebut; 4. Melakukan evaluasi '
'setiap tahun atas kinerja KAP dan/atau AP '
'terpilih dan mengusulkan penunjukan KAP '
'dan/atau AP Tahun Buku 2027. MATA ACARA '
'KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'dari pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan suara '
'tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 129.376.327 '
'saham atau merupakan 2,4497072% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'543.877.900 saham atau merupakan 10,2981869% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 4.608.043.380 saham atau merupakan '
'87,2521059% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.151.921.280 saham atau merupakan '
'97,5502928% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu '
'sebagai berikut : Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'dengan terlebih dahulu mendapatkan '
'persetujuan Pemegang Saham Pengendali '
'Perseroan, yaitu PT Pertamina Hulu Energi '
'untuk menetapkan Penghargaan atas kinerja '
'Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '543877900',
'votes_against': '129376327',
'votes_for': '4608043380',
'votes_in_favor_total': '5151921280'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '10.2981869',
'pct_against': '0.0927303',
'pct_for': '89.6090828',
'pct_in_favor_total': '99.9072697',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 4.897.363 '
'saham atau merupakan 0,0927303% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'543.877.900 saham atau merupakan 10,2981869% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 4.732.522.344 saham atau merupakan '
'89,6090828% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.276.400.244 saham atau merupakan '
'99,9072697% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu '
'sebagai berikut : Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk: Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
'dengan terlebih dahulu mendapatkan '
'persetujuan Pemegang Saham Pengendali, PT '
'Pertamina Hulu Energi untuk menetapkan '
'besaran gaji/honorarium, tunjangan dan '
'fasilitas bagi anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. '
'MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat dari pemegang saham dan atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 715.443.794 saham atau merupakan '
'13,5467426% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 543.869.400 saham '
'atau merupakan 10,2980260% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 4.021.984.413 '
'saham atau merupakan 76,1552314% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
'10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 4.565.853.813 saham '
'atau merupakan 86,4532574% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat '
'Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui '
'untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. '
'Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'Pasal 14 dan Pasal 17 perihal masa jabatan '
'Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka '
'penyesuaian dengan peraturan perundangan dan '
'kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 '
'Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas '
'Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang '
'Badan Usaha Milik Negara; 2. Menyetujui '
'Perseroan untuk menyatakan dan menyusun '
'kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran '
'Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan '
'sebagaimana dimaksud dalam butir 1 keputusan '
'Rapat di atas; 3. Memberikan wewenang dan '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
'Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan '
'menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
'dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi untuk menyampaikan '
'kepada instansi yang berwenang untuk '
'mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan '
'dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan, melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
'Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. '
'MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '543877900',
'votes_against': '4897363',
'votes_for': '4732522344',
'votes_in_favor_total': '5276400244'},
{'pct_abstain': '10.2980260',
'pct_for': '76.3889580',
'pct_in_favor_total': '86.6869840',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id sebanyak '
'703.099.994 saham atau merupakan 13,3130160% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 543.869.400 saham atau merupakan '
'10,2980260% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 4.034.328.213 saham atau '
'merupakan 76,3889580% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 4.578.197.613 saham atau merupakan '
'86,6869840% dari total seluruh suara yang '
'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 7,
'votes_abstain': '543869400',
'votes_for': '4034328213',
'votes_in_favor_total': '4578197613'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-08',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '72.3614113',
'shares_present': '5281297607',
'shares_total_voting': '7298500000',
'time_end': '20:41:00',
'time_start': '14:40:00',
'venue': 'Ruang Udaya, Graha Elnusa Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, '
'Jakarta Selatan'}