Skip to content
Back to announcement

20260609_ELSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099407_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review ELSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id



                                                            Jakarta, 8 Juni 2026
Nomor : 12/VI/2026                                          Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                   PT Elnusa Tbk
       Pemegang Saham Tahunan                               Graha Elnusa,
       PT Elnusa Tbk                                        Jl. TB Simatupang Kaveling 1-B,
                                                            Kota Administrasi Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Elnusa Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 8 Juni 2026
Waktu        : 14.40 – 20.41WIB
Tempat       : Ruang Udaya, Graha Elnusa
              Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Kehadiran    : - Dewan Komisaris:         1.   Purwadi Arianto             Komisaris Utama
                                               Vitri Cahyaningsih          Komisaris
                                          2.
                                               Mallarangeng
                                          3.   Abdul Hakim                 Komisaris Independen
                                          4.   Farazandi Fidinansyah       Komisaris Independen


                 - Direksi          :     1.   Litta Indriya Ariesca       Direktur Utama
                                          2.   Nelwin Aldriansyah          Direktur Keuangan
                                          3.   Andri Haribowo              Direktur Operasi
                                          4.   Arief Prasetyo Handoyo
                                                                           Direktur Pengembangan
                                                                           Usaha
                                          5. Hera Handayani                Direktur SDM & Umum

                 - Pemegang Saham :       5.281.297.607 saham atau mewakili 72,3614113% dari
                                          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga
                                          saat Rapat yatu sebanyak 7.298.500.000 saham.
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id



I.    MATA ACARA RAPAT :
      1. Penyampaian dan Persetujuan atas Laporan Tahunan Tahun Buku 2025 (termasuk
         Pengesahan Laporan Keuangan) serta Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
         Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
      2. Pengusulan dan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025.
      3. Pengusulan dan Penetapan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk
         Melakukan Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2026.
      4. Pengusulan dan Penetapan Penghargaan atas Kinerja Direksi Tahun Buku 2025.
      5. Pengusulan dan Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2026.
      6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
      7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
      1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
         melalui situs web Burse Efek Indonesia (BEI) dengan surat No. L9.000D.013C-2026.048
         tanggal 16 April 2026.
      2. Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham
         dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui situs web BEI, situs web
         eASY.KSEI dan situs web Perseroan masing-masing tanggal 23 April 2026 dan 8 Mei
         2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
       yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
       Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tersebut ada 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang
       saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
           setuju;
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
           611.747.892 saham atau merupakan 11,5832876% dari total seluruh saham yang sah
           yang hadir dalam Rapat;
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           4.669.549.715 saham atau merupakan 88,4167124% dari total seluruh saham yang
           sah yang hadir dalam Rapat ;
       sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
       dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
       mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.281.297.607 saham
       atau merupakan 100% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan
Page 3
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id



  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui Laporan Tahunan untuk Perseroan Tahun Buku 2025 serta mengesahkan
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025
     beserta penjelasannya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto,
     Susanti      &     Surja   sebagaimana      termuat     dalam   Laporan    No.
     00099/2.1505/AU.1/02/1832-2/1/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 dengan pendapat
     “wajar dalam semua hal yang material”;
  2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (volledig
     acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan
     Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang
     berakhir 31 Desember 2025 sepanjang:
       a. Tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan (termasuk
           Laporan Keuangan) Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2025.
       b. Tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan          tindak pidana dan/atau
           perbuatan melawan hukum.

 MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
   Mata Acara Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
   dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
       sebanyak 6.197.163 saham atau merupakan 0.1173417% dari total seluruh saham
       yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       543.868.300 saham atau merupakan 10,2980052% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       4.731.232.144 saham atau merupakan 89,5846532% dari total seluruh saham yang
       sah yang hadir dalam Rapat;
   sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.275.100.444 saham
   atau merupakan 99,8826583% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan yang diatribusikan kepada
       pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp718.405.334.842,00 (tujuh
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id



     ratus delapan belas miliar empat ratus lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
     delapan ratus empat puluh dua Rupiah) sebagai berikut:
     a. Sebesar Rp 323.282.400.679,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar dua ratus delapan
        puluh dua juta empat ratus ribu enam ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) atau
        45% (empat puluh lima persen) dari Laba Bersih Tahun Buku 2025 ditetapkan
        sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025;
     b. Sisanya sebesar Rp395.122.934.163,00 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar
        seratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus enam
        puluh tiga Rupiah) atau 55% (lima puluh lima persen) dari Laba Bersih Tahun
        Buku 2025 akan menjadi Saldo Laba yang Belum ditentukan Penggunaannya atau
        Retained Earning Unappropriated Perseroan;
  2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara
     pembayaran dividen tunai termaksud..

 MATA ACARA KETIGA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
   Mata Acara Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
   dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
        sebanyak 149.903.627 saham atau merupakan 2,8383863% dari total seluruh saham
        yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        543.868.300 saham atau merupakan 10,2980052% dari total seluruh saham yang sah
        yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        4.578.525.680 saham atau merupakan 86,8636086% dari total seluruh saham yang
        sah yang hadir dalam Rapat;
   sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.131.393.980 saham
   atau merupakan 97,1616137% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk:
       1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik ("KAP") dan/atau Akuntan Publik ("AP") untuk
           melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku
Page 5
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id



         2026 dengan kriteria penunjukan KAP dan/atau AP yaitu terdaftar pada Otoritas
         Jasa Keuangan dan Independen terhadap grup Perseroan.
         Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, KAP dan/atau AP yang akan
         ditunjuk Perseroan dikonsultasikan/dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
         Pemegang Saham Pengendali untuk kemudahan dan ketepatan waktu laporan
         konsolidasian;
      2. Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang
         wajar bagi KAP dan/atau AP tersebut;
      3. Menunjuk KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP dimaksud
         karena sebab apa pun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
         Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa
         audit dan persyaratan lainnya bagi KAP dan/atau AP pengganti tersebut;
      4. Melakukan evaluasi setiap tahun atas kinerja KAP dan/atau AP terpilih dan
         mengusulkan penunjukan KAP dan/atau AP Tahun Buku 2027.

 MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
   Mata Acara Keempat Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
   dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
       sebanyak 129.376.327 saham atau merupakan 2,4497072% dari total seluruh saham
       yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       543.877.900 saham atau merupakan 10,2981869% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       4.608.043.380 saham atau merupakan 87,2521059% dari total seluruh saham yang
       sah yang hadir dalam Rapat;
   sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.151.921.280 saham
   atau merupakan 97,5502928% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
   dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu PT
   Pertamina Hulu Energi untuk menetapkan Penghargaan atas kinerja Direksi Perseroan
   untuk tahun buku 2025.
Page 6
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id



 MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
   Mata Acara Kelima Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
   dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
       sebanyak 4.897.363 saham atau merupakan 0,0927303% dari total seluruh saham
       yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       543.877.900 saham atau merupakan 10,2981869% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       4.732.522.344 saham atau merupakan 89,6090828% dari total seluruh saham yang
       sah yang hadir dalam Rapat;
   sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.276.400.244 saham
   atau merupakan 99,9072697% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk:
   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih
   dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali, PT Pertamina Hulu
   Energi untuk menetapkan besaran gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 715.443.794 saham atau merupakan 13,5467426% dari total seluruh saham
      yang sah yang hadir dalam Rapat;
Page 7
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id



    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       543.869.400 saham atau merupakan 10,2980260% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       4.021.984.413 saham atau merupakan 76,1552314% dari total seluruh saham yang
       sah yang hadir dalam Rapat;
  sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
  mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.565.853.813 saham
  atau merupakan 86,4532574% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
  untuk:
   1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 dan Pasal 17 perihal masa
       jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
       perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
       tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
       Badan Usaha Milik Negara;
   2. Menyetujui Perseroan untuk menyatakan dan menyusun kembali seluruh ketentuan
       dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana
       dimaksud dalam butir 1 keputusan Rapat di atas;
   3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
       untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
       Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
       Dasar dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk
       menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda
       penerimaan pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
       melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
       tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
       penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal
       tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
Page 8
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id



       sebanyak 703.099.994 saham atau merupakan 13,3130160% dari total seluruh
       saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
       543.869.400 saham atau merupakan 10,2980260% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
       4.034.328.213 saham atau merupakan 76,3889580% dari total seluruh saham yang
       sah yang hadir dalam Rapat;
  sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
  dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
  mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.578.197.613 saham
  atau merupakan 86,6869840% dari total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
  untuk:
  A. Menyetujui pengangkatan kembali Anggota Direksi Perseroan terhitung efektif sejak
      penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 ini sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan. Masa jabatan Anggota Direksi, sebagai berikut:
      1. Sdr. Arief Prasetyo Handoyo sebagai Direktur Pengembangan Usaha
      2. Sdri. Hera Handayani sebagai Direktur SDM & Umum
      Masa jabatan mengikuti perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang telah disetujui
      oleh RUPST PT Elnusa Tbk dimana masa jabatan pengurus diatas disesuaikan
      menjadi berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-5 dengan tidak mengurangi hak
      RUPS untuk memberhentikan Anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa
      jabatannya berakhir.
      Sehingga, susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
      Direksi :
         Sdri. Litta Indriya Ariesca  : Direktur Utama
         Sdr. Nelwin Aldriansyah      : Direktur Keuangan
         Sdr. Andri Haribowo          : Direktur Operasi
         Sdr. Arief Prasetyo Handoyo : Direktur Pengembangan Usaha
         Sdri. Hera Handayani         : Direktur SDM & Umum
      Dewan Komisaris :
         Sdr. Purwadi Arianto         : Komisaris Utama
         Sdri. Vitri Cahyaningsih     : Komisaris
         Mallarangeng
         Sdr. Abdul Hakim             : Komisaris Independen
         Sdr. Farazandi Fidinansyah : Komisaris Independen
      untuk masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan yang diputuskan pada Mata
      acara ke-6, yaitu ditutupnya RUPS Tahunan ke 5 sejak tanggal pengangkatan masing
Page 9
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id



           masing Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak mengurangi hak RUPS
           untuk memberhentikan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut sewaktu-
           waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
       B. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada seluruh anggota Direksi Perseroan
          untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ke dalam akta
          notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan Pengurus Perseroan tersebut kepada
          Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah
          lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 8 Juni 2026 Nomor 37, yang
dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published9 Jun 2026
Pages9
Characters27,246
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Purwadi Arianto · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Farazandi Fidinansyah · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Nelwin Aldriansyah · Direktur p.1 ×2
linked person Hera Handayani · Direktur p.1 ×4
linked org PT Pertamina Hulu Energi p.5 ×3
possible org Elnusa Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved person Vitri Cahyaningsih · Komisaris p.1
unresolved person Abdul Hakim · Komisaris Independen p.1
unresolved person Litta Indriya Ariesca · Direktur Utama p.1
unresolved person Andri Haribowo · Direktur p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.3
unresolved org Milik Negara p.7
unresolved person Arief Prasetyo Handoyo · Direktur p.8 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 1.000 1505 ms 12 Sep 2026 22:12
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '10.2980052',
             'pct_against': '1173417',
             'pct_for': '89.5846532',
             'pct_in_favor_total': '99.8826583',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 6.197.163 '
                                'saham atau merupakan 0.1173417% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '543.868.300 saham atau merupakan 10,2980052% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 4.731.232.144 saham atau merupakan '
                                '89,5846532% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 5.275.100.444 saham atau merupakan '
                                '99,8826583% dari total seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Penyampaian dan Persetujuan atas Laporan Tahunan Tahun '
                      'Buku 2025 (termasuk Pengesahan Laporan Keuangan) serta '
                      'Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
                      'Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada '
                      'Direksi dan Dewan Komisaris. 2. Pengusulan dan '
                      'Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025. 3. '
                      'Pengusulan dan Penetapan Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                      'Akuntan Publik untuk Melakukan Audi',
             'votes_abstain': '543868300',
             'votes_against': '6197163',
             'votes_for': '4731232144',
             'votes_in_favor_total': '5275100444'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '10.2980052',
             'pct_against': '2.8383863',
             'pct_for': '86.8636086',
             'pct_in_favor_total': '97.1616137',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id ratus delapan belas miliar '
                                'empat ratus lima juta tiga ratus tiga puluh '
                                'empat ribu delapan ratus empat puluh dua '
                                'Rupiah) sebagai berikut: a. Sebesar Rp '
                                '323.282.400.679,00 (tiga ratus dua puluh tiga '
                                'miliar dua ratus delapan puluh dua juta empat '
                                'ratus ribu enam ratus tujuh puluh sembilan '
                                'Rupiah) atau 45% (empat puluh lima persen) '
                                'dari Laba Bersih Tahun Buku 2025 ditetapkan '
                                'sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025; '
                                'b. Sisanya sebesar Rp395.122.934.163,00 (tiga '
                                'ratus sembilan puluh lima miliar seratus dua '
                                'puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh '
                                'empat ribu seratus enam puluh tiga Rupiah) '
                                'atau 55% (lima puluh lima persen) dari Laba '
                                'Bersih Tahun Buku 2025 akan menjadi Saldo '
                                'Laba yang Belum ditentukan Penggunaannya atau '
                                'Retained Earning Unappropriated Perseroan; 2. '
                                'Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran '
                                'dividen tunai termaksud.. MATA ACARA KETIGA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
                                'pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 149.903.627 saham atau '
                                'merupakan 2,8383863% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 543.868.300 saham '
                                'atau merupakan 10,2980052% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 4.578.525.680 '
                                'saham atau merupakan 86,8636086% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
                                '10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 5.131.393.980 saham '
                                'atau merupakan 97,1616137% dari total seluruh '
                                'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '543868300',
             'votes_against': '149903627',
             'votes_for': '4578525680',
             'votes_in_favor_total': '5131393980'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '10.2981869',
             'pct_against': '2.4497072',
             'pct_for': '87.2521059',
             'pct_in_favor_total': '97.5502928',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 2026 dengan kriteria '
                                'penunjukan KAP dan/atau AP yaitu terdaftar '
                                'pada Otoritas Jasa Keuangan dan Independen '
                                'terhadap grup Perseroan. Sesuai ketentuan dan '
                                'peraturan yang berlaku, KAP dan/atau AP yang '
                                'akan ditunjuk Perseroan '
                                'dikonsultasikan/dikoordinasikan terlebih '
                                'dahulu dengan Pemegang Saham Pengendali untuk '
                                'kemudahan dan ketepatan waktu laporan '
                                'konsolidasian; 2. Menetapkan besaran imbalan '
                                'jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya '
                                'yang wajar bagi KAP dan/atau AP tersebut; 3. '
                                'Menunjuk KAP dan/atau AP pengganti dalam hal '
                                'KAP dan/atau AP dimaksud karena sebab apa pun '
                                'tidak dapat menyelesaikan audit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku '
                                '2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit '
                                'dan persyaratan lainnya bagi KAP dan/atau AP '
                                'pengganti tersebut; 4. Melakukan evaluasi '
                                'setiap tahun atas kinerja KAP dan/atau AP '
                                'terpilih dan mengusulkan penunjukan KAP '
                                'dan/atau AP Tahun Buku 2027. MATA ACARA '
                                'KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'dari pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 129.376.327 '
                                'saham atau merupakan 2,4497072% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '543.877.900 saham atau merupakan 10,2981869% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 4.608.043.380 saham atau merupakan '
                                '87,2521059% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 5.151.921.280 saham atau merupakan '
                                '97,5502928% dari total seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu '
                                'sebagai berikut : Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'dengan terlebih dahulu mendapatkan '
                                'persetujuan Pemegang Saham Pengendali '
                                'Perseroan, yaitu PT Pertamina Hulu Energi '
                                'untuk menetapkan Penghargaan atas kinerja '
                                'Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
                                'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '543877900',
             'votes_against': '129376327',
             'votes_for': '4608043380',
             'votes_in_favor_total': '5151921280'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '10.2981869',
             'pct_against': '0.0927303',
             'pct_for': '89.6090828',
             'pct_in_favor_total': '99.9072697',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 4.897.363 '
                                'saham atau merupakan 0,0927303% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '543.877.900 saham atau merupakan 10,2981869% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 4.732.522.344 saham atau merupakan '
                                '89,6090828% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 5.276.400.244 saham atau merupakan '
                                '99,9072697% dari total seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu '
                                'sebagai berikut : Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk: Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
                                'dengan terlebih dahulu mendapatkan '
                                'persetujuan Pemegang Saham Pengendali, PT '
                                'Pertamina Hulu Energi untuk menetapkan '
                                'besaran gaji/honorarium, tunjangan dan '
                                'fasilitas bagi anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. '
                                'MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat dari pemegang saham dan atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 715.443.794 saham atau merupakan '
                                '13,5467426% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 543.869.400 saham '
                                'atau merupakan 10,2980260% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 4.021.984.413 '
                                'saham atau merupakan 76,1552314% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat '
                                '10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 4.565.853.813 saham '
                                'atau merupakan 86,4532574% dari total seluruh '
                                'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat '
                                'Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui '
                                'untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. '
                                'Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'Pasal 14 dan Pasal 17 perihal masa jabatan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka '
                                'penyesuaian dengan peraturan perundangan dan '
                                'kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 '
                                'Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas '
                                'Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang '
                                'Badan Usaha Milik Negara; 2. Menyetujui '
                                'Perseroan untuk menyatakan dan menyusun '
                                'kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran '
                                'Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan '
                                'sebagaimana dimaksud dalam butir 1 keputusan '
                                'Rapat di atas; 3. Memberikan wewenang dan '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
                                'Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan '
                                'menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi untuk menyampaikan '
                                'kepada instansi yang berwenang untuk '
                                'mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan '
                                'dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
                                'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
                                'Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. '
                                'MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '543877900',
             'votes_against': '4897363',
             'votes_for': '4732522344',
             'votes_in_favor_total': '5276400244'},
            {'pct_abstain': '10.2980260',
             'pct_for': '76.3889580',
             'pct_in_favor_total': '86.6869840',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id sebanyak '
                                '703.099.994 saham atau merupakan 13,3130160% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 543.869.400 saham atau merupakan '
                                '10,2980260% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 4.034.328.213 saham atau '
                                'merupakan 76,3889580% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 4.578.197.613 saham atau merupakan '
                                '86,6869840% dari total seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '543869400',
             'votes_for': '4034328213',
             'votes_in_favor_total': '4578197613'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-08',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '72.3614113',
 'shares_present': '5281297607',
 'shares_total_voting': '7298500000',
 'time_end': '20:41:00',
 'time_start': '14:40:00',
 'venue': 'Ruang Udaya, Graha Elnusa Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, '
          'Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result