Back to announcement
20241030_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31751107_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya,
pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8
SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 – 39525581
Faksimile: +62 21 – 39525582
Email: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan
untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2024
Page 2
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan (“PMTHMETD I”) dengan perkiraan jadwal
sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 23 Oktober 2024
(“RUPSLB”) kepada OJK
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para pemegang 30 Oktober 2024
saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs
web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMTHMETD I melalui 30 Oktober 2024
situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.merdekabattery.com
4. Tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang berhak hadir 13 November 2024
dalam RUPSLB
5. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan melalui 14 November 2024
situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.merdekabattery.com
6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi (jika 4 Desember 2024
ada)
7. Pelaksanaan RUPSLB 6 Desember 2024
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web BEI, situs web 10 Desember 2024
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 3 Januari 2025
Page 3
I. UMUM
A. Keterangan Umum tentang Perseroan
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan
Logistik Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan No. 0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019. Anggaran dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tanggal 21
Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158280 tanggal 25 Juni 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding
Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan
grup anak perusahaannya; dan
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha sebagai berikut:
1. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
2. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa ini mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan
agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
lain termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
B. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190
tanggal 21 Juni 2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan
No. AHU-0037618.AH.01.02 TAHUN 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.030158280 yang keduanya tertanggal 25 Juni 2024, modal dasar Perseroan terbagi
atas 430.000.000.000 (empat ratus tiga puluh milyar) saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp100 (seratus Rupiah). Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
Page 4
tanggal 30 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) (%)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
2) Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
3) PT Alam Permai 5.861.079.300 586.107.930.000 5,427
4) Winato Kartono 2.361.003.614 236.100.361.400 2,186
5) Andrew Phillip Starkey 2.316.200 231.620.000 0,002
6) Masyarakat 37.576.673.109 3.757.667.310.900 34,795
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Penuh
Saham dalam portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan level individu untuk periode 30
September 2024
Pengendali Perseroan saat ini adalah adalah PT Merdeka Copper Gold Tbk, melalui PT Merdeka
Energi Nusantara sebagai pemegang saham utama Perseroan.
C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari
2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60 tanggal 20 Februari 2023 yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari
2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0036466.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 156 tanggal 30 Juni 2023 telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0135091 tanggal 6 Juli 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0126139.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta
Page 5
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak.
Direksi:
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD I
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan
untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur
permodalannya. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 10.799.541.990 lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada
saat pengumuman RUPSLB (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD I berdasarkan persetujuan
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali (“Pemegang Saham Independen”) dalam RUPSLB. Melalui PMTHMETD I,
Perseroan diharapkan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan
Perseroan.
Tidak terdapat persetujuan/pelaporan terlebih dahulu dari/kepada kreditur Perseroan/instansi
pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang wajib diperoleh atau dilakukan oleh Perseroan
sehubungan dengan PMTHMETD I.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD I
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD I akan
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD I.
Pelaksanaan PMTHMETD I akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan
dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD I
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan
untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur
permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil PMTHMETD I tersebut akan digunakan oleh
Perseroan sebagai berikut:
a. kebutuhan modal kerja Perseroan dan grup Perseroan termasuk namun tidak terbatas
pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan; dan/atau;
b. pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan, baik dalam bentuk belanja modal
dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian aset dan/atau penyertaan saham
Page 6
dan/atau pemberian pinjaman serta metode transaksi yang sesuai pada satu atau lebih
perusahaan dengan industri yang sesuai atau terkait dengan dan/atau menunjang
kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan.
Perseroan akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi yang diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal apabila rencana penggunaan dana hasil
PMTHMETD I terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan,
dan/atau Transaksi Material.
Perseroan dengan ini juga turut memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia
pada saat pelaksanaan PMTHMETD I, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan
oleh Perusahaan Tercatat, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
D. Penerbitan Saham Baru dan Harga Saham Baru
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD I hanya dapat dilakukan Perseroan dengan
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. RUPSLB Perseroan
akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur yang diatur dalam Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Adapun kuorum kehadiran dan kuorum Keputusan RUPS dengan
ketentuan:
a. Rapat dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
b. Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, rapat kedua dapat
dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
d. Keputusan rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam rapat kedua.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, rapat ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan rapat ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
f. Keputusan rapat ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam rapat ketiga.
PMTHMETD I harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang
menyetujui PMTHMETD I. Selanjutnya Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal 10%
(sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD I merujuk pada
ketentuan dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21
Desember 2021. Harga pelaksanaan Saham Baru Perseroan tersebut paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu
25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan
pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD I kepada BEI disampaikan.
Page 7
Dalam pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD I, pemegang saham
Perseroan dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi untuk menyatakan realisasi atas penerbitan saham tersebut dengan
melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan.
E. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya
Rencana PMTHMETD I
Sehubungan dengan PMTHMETD I, Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 10.799.541.990 lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada
saat pengumuman RUPSLB, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya
PMTHMETD I secara proforma dengan asumsi bahwa Perseroan menerbitkan sebanyak
10.799.541.990 lembar saham adalah sebagai berikut:
SEBELUM PMTHMETD I SESUDAH PMTHMETD I
KETERANGAN NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) (%) JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) (%)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Merdeka
Energi 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044 54.045.287.677 5.404.528.767.700 45,495
Nusantara
2) Huayong
International
8.149.060.000 814.906.000.000 7,546 8.149.060.000 814.906.000.000 6,860
(Hong Kong)
Limited
3) PT Alam
5.861.079.300 586.107.930.000 5,427 5.861.079.300 586.107.930.000 4,934
Permai
4) Winato
2.361.003.614 236.100.361.400 2,186 2.361.003.614 236.100.361.400 1,987
Kartono
5) Andrew
Phillip 2.316.200 231.620.000 0,002 2.316.200 231.620.000 0,002
Starkey
6) Masyarakat 37.576.673.109 3.757.667.310.900 34,795 37.576.673.109 3.757.667.310.900 31,631
7) Investor
PMTHMETD - - - 10.799.541.990 1.079.954.199.000 9,091
I*
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000 118.794.961.890 11.879.496.189.000 100,000
Disetor Penuh
Saham dalam
322.004.580.100 32.200.458.010.000 311.205.038.110 31.120.503.811.000
portepel
*Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, belum terdapat calon investor yang menyatakan
niatnya untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang diterbitkan melalui PMTHMETD I Perseroan,
sehingga Perseroan belum dapat menginformasukan hubungan afiliasi antara calon investor dengan
Perseroan
Page 8
Selanjutnya, sejalan dengan POJK No.14/2019 penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD I
harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang meneyetujui
PMTHMETD I. Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan
kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD I paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pelaksanaan PMTHMETD I melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
Tidak ada perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD I
dilaksanakan.
F. Dampak PMTHMETD I
Penerbitan Saham Baru dari PMTHMETD I akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan
Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD I juga akan memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk
mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan
Perseroan. Manfaat tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD I menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari
pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,1% (sembilan
koma satu persen).
G. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan
Pemegang Saham
Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD I akan memberikan dampak secara langsung terhadap
struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan dana
untuk mendukung kinerja Perseroan. Tabel dibawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi
keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 sebelum dan sesudah
pelaksanaan PMTHMETD I:
SEBELUM SESUDAH
DESKRIPSI SATUAN TRANSAKSI PENYESUAIAN TRANSAKSI
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas USD
247.164.840 65.766.652 312.931.492
Piutang usaha – pihak ketiga USD
177.619.585 - 177.619.585
Piutang lain-lain - pihak ketiga USD
1.154.591 - 1.154.591
Persediaan USD
202.496.661 - 202.496.661
Uang muka dan biaya dibayar di muka – bagian
USD
lancar 23.000.281 - 23.000.281
Pajak dibayar di muka – bagian lancar USD
78.413.727 - 78.413.727
Estimasi klaim pengembalian pajak USD
60.003.412 - 60.003.412
Jumlah aset lancar USD
789.853.097 65.766.652 855.619.749
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
USD
tidak lancar 45.225.333 - 45.225.333
Uang muka investasi USD
11.267.306 - 11.267.306
Investasi pada entitas asosiasi USD
51.382.203 - 51.382.203
Aset hak-guna USD
7.338.184 - 7.338.184
Aset tetap USD
1.508.525.825 - 1.508.525.825
Properti pertambangan USD
516.025.381 - 516.025.381
Page 9
Goodwill USD
358.694.581 - 358.694.581
Pajak dibayar di muka – bagian tidak lancar USD
7.079.297 - 7.079.297
Aset pajak tangguhan USD
1.524.116 - 1.524.116
Aset takberwujud USD
699.457 - 699.457
Aset tidak lancar lain-lain USD
1.811.929 - 1.811.929
Jumlah aset tidak lancar USD
2.509.573.612 - 2.509.573.612
JUMLAH ASET USD
3.299.426.709 65.766.652 3.365.193.361
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
USD
- pihak ketiga 199.789.242 - 199.789.242
USD
- pihak berelasi 6.490.725 - 6.490.725
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka
USD
pendek 49.032.549 - 49.032.549
USD
Utang pajak 3.413.266 - 3.413.266
USD
Utang dividen 7.804.902 - 7.804.902
USD
Liabilitas kontrak 1.416.257 - 1.416.257
USD
Liabilitas derivatif – bagian jangka pendek 414.255 - 414.255
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam
setahun:
USD
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 26.053.038 - 26.053.038
USD
- Utang obligasi 31.945.910 - 31.945.910
USD
- Liabilitas sewa 1.820.379 - 1.820.379
USD
Jumlah liabilitas jangka pendek 328.180.523 - 328.180.523
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka
USD
panjang 7.957.818 - 7.957.818
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam setahun:
USD
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 256.003.092 - 256.003.092
USD
- Pinjaman dari pemegang saham 195.000.000 - 195.000.000
USD
- Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300 - 24.681.300
USD
- Liabilitas sewa 2.782.120 - 2.782.120
USD
- Utang obligasi 59.149.022 - 59.149.022
USD
Liabilitas pajak tangguhan 91.241.354 - 91.241.354
USD
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.339.991 - 2.339.991
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan
USD
tambang 6.827.733 - 6.827.733
USD
Liabilitas derivatif – bagian jangka panjang 406.650 - 406.650
USD
Jumlah liabilitas jangka panjang 646.389.080 - 646.389.080
USD
JUMLAH LIABILITAS 974.569.603 - 974.569.603
Page 10
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham USD
739.792.644 65.766.652 805.559.296
Tambahan modal disetor - bersih USD
765.623.482 - 765.623.482
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan non-
USD
pengendali (258.130) - (258.130)
Rugi komprehensif lain USD
(365.412) - (365.412)
Saldo laba
USD
- Dicadangkan 3.000 - 3.000
USD
- Belum dicadangkan 47.346.697 - 47.346.697
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
USD
pemilik entitas induk 1.552.142.281 65.766.652 1.617.908.933
Kepentingan non-pengendali USD
772.714.825 - 772.714.825
JUMLAH EKUITAS USD
2.324.857.106 65.766.652 2.390.623.758
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS USD
3.299.426.709 65.766.652 3.365.193.361
Catatan: Penyesuaian adalah berdarkan maksimum penambahan modal dengan memberikan
hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham senilai Rp1.079.954.199.000
setara dengan US$65.766.652 (kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 28 Juni 2024 USD 1
= Rp16.421, sumber: www.bi.go.id)
Persentase kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD I akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,1% (sembilan koma satu persen).
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
• Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan; dan
• Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD I termasuk
menilai risiko dan manfaat PMTHMETD I bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan
percaya bahwa PMTHMETD I merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan
seluruh pemegang saham.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan, yaitu pukul 9.00 – 17.00 WIB,
dengan alamat di bawah ini:
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Corporate Secretary
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8
SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 – 39525581
Faksimile: +62 21 – 39525582
Email: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Page 11
Paraf:
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.3
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
632 ms
12 Sep 2026 22:56
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-09-30',
'time_end': '17:00:00',
'time_start': '09:00:00'}