Back to announcement
20241030_MBMA_Pengumuman RUPS_31750713_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada hari
Jumat, 6 Desember 2024. Adapun para pemegang saham dapat mengakses pelaksanaan
RUPSLB elektronik melalui Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) (“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh KSEI sebagai penyedia rapat
secara elektronik.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (25) anggaran dasar
Perseroan, Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) serta Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”), pemanggilan RUPSLB yang mencantumkan mata acara RUPSLB akan
diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan, serta situs
web eASY.KSEI, pada tanggal 14 November 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 6 anggaran dasar Perseroan serta Pasal 23 POJK
15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) per tanggal 13
November 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek
KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI tanggal 13 November 2024.
Dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 16/2020, Perseroan
menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau dengan cara
memberikan surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). Penjelasan
lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian kuasa secara elektronik akan
disampaikan dalam pemanggilan RUPSLB.
Usulan mata acara rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata
acara RUPSLB jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat (18) dan ayat (19) anggaran
dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu sebagai berikut:
1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih
pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan
hak suara yang sah;
Page 2
2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB; dan
3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPSLB; (d)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPSLB; dan (e) tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
Perseroan.
Sehubungan dengan salah satu mata acara dalam RUPSLB yang membutuhkan persetujuan
pemegang saham independen, dalam hal kuorum kehadiran pemegang saham independen
yang disyaratkan tidak diperoleh dalam rapat pertama, maka rapat selanjutnya direncanakan
akan diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama diselenggarakan.
Kuorum pengambilan keputusan sehubungan dengan mata acara dalam RUPSLB yang
membutuhkan persetujuan pemegang saham independen adalah sebagai berikut:
1. Rapat dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali (“Pemegang Saham Independen”).
2. Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, rapat kedua
dapat dilangsungkan jika rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen.
4. Keputusan rapat kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam rapat kedua.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada angka 3
tidak tercapai, rapat ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan rapat ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen
dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Page 3
6. Keputusan rapat ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam rapat ketiga.
Demikian Perseroan sampaikan pengumuman Rapat ini.
Jakarta, 30 Oktober 2024
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.