Back to announcement
20241030_GMFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31750782_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
Direksi PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan keterangan sebagai
berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat:
Hari/Tanggal : Senin, 28 Oktober 2024
Waktu : Pukul 09.21 s/d 10.12 WIB
Tempat : Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno
– Hatta, Tangerang
Mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”)
kepada para Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK 32/2015”).
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham seri baru yakni saham
Seri B atas saham Perseroan, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Dharmadi
Komisaris : Rahmat Hanafi
Komisaris Independen : Abhan
Komisaris Independen : Ali Gunawan
Komisaris Independen : Agit Atriantio
Direksi
Direktur Utama : Andi Fahrurrozi
Direktur Keuangan : Salusra Satria
Direktur Human Capital &
Corporate Affairs : Pudjo Sarwoko
Direktur Line Operation : Mukhtaris
Direktur Base Operation : Irvan Pribadi
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 25.456.173.300 saham atau setara dengan 90,1629728% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu berjumlah 28.233.511.500 saham.
D. Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada kesempatan tanya-
jawab tersebut terdapat tanggapan yang disampaikan terhadap Mata Acara 1 oleh 3 pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara, baik pemungutan suara bagi pemegang saham yang hadir maupun melalui e-proxy yang tersedia
dalam sistem eASY.KSEI. Adapun keputusan Rapat dari hasil pemungutan suara adalah sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara I 25.455.722.500 suara atau 99,9982291% 400.000 suara atau 0,0015713% suara 50.800 suara atau 0,0001996% suara dari
suara dari seluruh saham yang hadir dari seluruh saham yang hadir seluruh saham yang hadir
Mata Acara II 25.456.122.500 suara atau 99,9998004% 0 suara 50.800 suara atau 0,0001996% suara dari
suara dari seluruh saham yang hadir seluruh saham yang hadir
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
F. Keputusan Rapat atas mata acara Rapat telah disetujui pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus
tiga puluh enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
per lembar saham yang mewakili sebanyak-banyaknya 41,57% (empat puluh satu koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Page 2
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK 32/2015.
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan saham-saham di PMHMETD, serta termasuk tapi tidak terbatas
pada (i) menyetujui penetapan dan penentuan kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD, (ii) harga pelaksanaan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”) dan (iii) tindakan-tindakan lain sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMHMETD, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal; dan
b. menyatakan realisasi jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan sehubungan dengan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor
setelah PMHMETD selesai dilaksanakan yaitu pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas
dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. dengan tunduk pada keputusan nomor 2 di atas, (i) menentukan jumlah final saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (ii) menentukan harga
pelaksanaan dari saham yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan (iii) tindakan-tindakan lain sebagaimana diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD;
b. menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
c. mengajukan dan menandatangani Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk PMHMETD), termasuk menerbitkan, mencetak,
dan menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian yang dibuat
dihadapan Notaris berikut perubahan dan/atau penambahannya;
d. menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan dalam Rapat pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris, serta membuat atau meminta dibuatkan segala akta-
akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
e. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD dengan mengacu dan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Menyetujui mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda dan karenanya menerbitkan saham seri baru yaitu saham Seri B, masing-masing saham
bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) dan menetapkan seluruh saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD
menjadi saham Seri A.
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham seri baru yakni saham Seri B atas saham
Perseroan, dari yang semula modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 100.000.000.000
(seratur miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) menjadi modal dasar Perseroan adalah sebesar
Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 95.000.000.000 (sembilan puluh lima miliar) saham Seri A, masing-masing saham bernilai
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) dan 20.000.000.000 (dua puluh miliar) saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima
Rupiah).
3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHMETD.
4. Menyetujui untuk menyatakan kembali anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan keputusan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut ke dalam akta
yang dibuat di hadapan Notaris, serta meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kota Tangerang, 30 Oktober 2024
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Direksi
Page 3
SUMMARY OF
MINUTES OF THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
The Board of Directors of PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby announce to its
shareholders, that the Company has held an Extraordinary General Meeting of Shareholders (hereinafter referred to as the ”Meeting”) as follows:
A. The Meeting held on:
Day/Date : Monday, October 28, 2024
Time : 09.21 – 10.12 Western Indonesian Time
Venue : Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno
– Hatta, Tangerang
Agendas of the Meeting as follows:
1. Approval of the Company's plan to conduct a Capital Increase by Granting Pre-emptive Rights (“PMHMETD”) to the Company's shareholders based on
OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding Capital Increase of Public Companies by Granting Pre-emptive Rights as amended by OJK Regulation
No. 14/POJK.04/2019 regarding Amendments to OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding Capital Increase of Public Companies by Granting Pre-
emptive Rights (“POJK 32/2015”).
2. Approval of changes to Article 4 paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) of the Company's Articles of Association in connection with the issuance
of new series shares, namely Series B shares of the Company's shares, as well as the increase in the Company's issued and paid-up capital in connection
with the implementation of PMHMETD.
B. Board of Commissioners and Board of Directors attended the Meeting are:
Board of Commissioners
President Commissioner/Independent Commissioner : Dharmadi
Commissioner : Rahmat Hanafi
Independent Commissioner : Abhan
Independent Commissioner : Ali Gunawan
Independent Commissioner : Agit Atriantio
Board of Directors
President Director : Andi Fahrurrozi
Director of Finance : Salusra Satria
Director of Human Capital & Corporate Affairs : Pudjo Sarwoko
Director of Line Operation : Mukhtaris
Director of Base Operation : Irvan Pribadi
C. The meeting was attended by 25,456,173,300 shares or equivalent to 90.1629728% of the total shares with valid voting rights issued by the Company, totaling
28,233,511,500 shares.
D. All Shareholders have been given the opportunity to raise questions and/or convey opinions related to each Meeting agenda. During the questions and answers
session, there were 3 opinions conveyed to the Meeting Agenda 1 by 3 shareholders presented at the Meeting.
E. Decision-making mechanism in the Meeting are as follows:
Meeting resolutions were conducted by voting, both voting for the shareholders present and through the e-proxy available in the eASY.KSEI system. The
decisions of the Meeting on the results of the vote are as follows:
Agenda Agreed Disagreed Abstain
Agenda I 25,455,722,500 votes or 99.9982291% votes 400,000 votes or 0.0015713% votes of 50,800 votes or 0.0001996% votes of valid
of valid voting rights present valid voting rights present voting rights present
Agenda II 25,456,122,500 votes or 99.9998004% votes 0 votes 50,800 votes or 0.0001996% votes of valid
of valid voting rights present voting rights present
Pursuant to the Company’s articles of association and OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020 on the Planning and Organization of the General Meeting of
Shareholders of Public Companies (hereinafter referred to as the “POJK 15/2020”), the abstain votes are deemed to cast the same votes as the majority votes
validly casted in the Meeting.
F. The Meeting resolutions of the Meeting agenda that have been agreed in summary are as follows:
First Agenda:
1. Approved the Company’s plan to conduct PMHMETD by issuing the maximum of 11,736,512,323 (eleven billion seven hundred thirty six million five hundred
twelve thousand three hundred twenty three) Series B shares with a nominal value of Rp25 (twenty five Rupiah) per share representing a maximum of
41.57% (fourty one point five seven percent) of the Company’s issued and fully paid-up capital by taking into account the provisions of capital market laws
and regulations, specifically POJK 32/2015.
2. Approved the granting of power and authority to Company’s Board of Commissioners with substitution rights to conduct all necessary actions in relation to
Page 4
PMHMETD, included but not limited to:
a. conduct the increament of Company’s issued and fully paid-up capital with shares issuance in PMHMETD, including but not limited to (i) approved the
determination and decision of the total new shares issuance in PMHMETD, (ii) exercise price of the Pre-emptive Rights and (iii) other recommended
actions by Company’s Board of Directors in relation to PMHMETD, by taking into account the prevailing regulations including capital market regulations;
and
b. to declare the actual number of shares that have been issued in relation to the amount of increased issued and paid-up capital after the PMHMETD
has been completed, as stated in Article 4 paragraphs 2 and 3 of the Company’s Articles of Association, and to carry out all necessary actions in relation
with this while taking into account the applicable laws and regulations.
3. Approved the granting of power and authority to the Company’s Board of Directors with substitution rights to conduct to implement the aforementioned
resolutions and take all necessary actions in relation to the implementation of PMHMETD, including but not limited to:
a. subject to the resolution number 2 above, (i) determine final number of total shares issued in relation to PMHMETD; (ii) determine exercise price of the
shares issued in relation to PMHMETD and (iii) other necessary actions as needed in relation to PMHMETD implementation;
b. to determine the use of funds resulting from PMHMETD;
c. to submit and sign Registration Statement to Otoritas Jasa Keuangan (for PMHMETD), including issuing, printing, and signing all necessary documents
related to the PMHMETD, including but not limited to agreements made in the presence of a Notary, along with any amendments and/or additions;
d. to affirm 1 (one) or more decisions made in the Meeting in 1 (one) or more Notarial deeds, as well as to create or request the creation of all necessary
deeds, letters, and documents, to appear before the relevant parties/authorities to obtain approval or report such matters to the relevant
parties/authorities in accordance with applicable laws and regulations; and
e. take other necessary actions in connection with the implementation of the PMHMETD, referring to and considering applicable laws and regulations,
including those in the field of capital markets.
Second Agenda:
1. Approved shares issuance with different nominal price and therefore issue new shares series namely Series B, each shares with nominal values of Rp25,00
(twenty five Rupiah) and to determine all issued shares by the Company before the implementation of PMHMETD as Series A shares.
2. Approved the amendment of Article 4 paragraph (1) Company’s Article of Association in relation to new shares issuance namely Series B shares of the
Company, from the original authorized capital of the Company amounting to Rp10,000,000,000.000.00 (ten trillion Rupiah) divided into 100,000,000,000
(one hundred billion) shares, each with a nominal value of Rp100.00 (one hundred Rupiah), to an authorized capital of Rp10,000,000,000,000 (ten trillion
Rupiah), divided into 95,000,000,000 (ninety-five billion) Series A shares, each with a nominal value of Rp100.00 (one hundred Rupiah), and 20,000,000,000
(twenty billion) Series B shares, each with a nominal value of Rp25.00 (twenty five Rupiah).
3. To approve the amendment of Article 4 paragraphs (2) and (3) of the Company’s Articles of Association regarding the increase in the issued and paid-up
capital of the Company in connection with the implementation of the PMHMETD.
4. To approve the restatement of the Company’s Articles of Association in its entirety, as long as it does not contradict applicable laws and regulations, and
to grant authority and power with the right of substitution to the Board of Directors of the Company to take all necessary actions in connection with the
aforementioned decision, to formalize the amendment to the Articles of Association in a deed made in the presence of a Notary, as well as to seek approval
and notify the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia regarding the changes to the Articles of Association, and to perform all actions
necessary in connection with this decision in accordance with applicable laws and regulations.
City of Tangerang, October 30, 2024
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 28 Oct 2024 · 09:21–10:12 |
| Present | 25,456,173,300 (90.16%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
25,455,722,500
100.00%
Against
400,000
0.00%
Abstain
50,800
0.00%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Dharmadi
· Commissioner
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
499 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0001996',
'pct_against': '0.0015713',
'pct_for': '99.9982291',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, '
'termasuk namun tidak terbatas untuk: a. '
'dengan tunduk pada keputusan nomor 2 di atas, '
'(i) menentukan jumlah final saham yang '
'dikeluarkan dalam rangka PMHMETD; (ii) '
'menentukan harga pelaksanaan dari saham yang '
'akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan '
'(iii) tindakan-tindakan lain sebagaimana '
'diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
'PMHMETD; b. menentukan penggunaan dana hasil '
'PMHMETD; c. mengajukan dan menandatangani '
'Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa '
'Keuangan (untuk PMHMETD), termasuk '
'menerbitkan, mencetak, dan menandatangani '
'seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka '
'PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas pada '
'perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris '
'berikut perubahan dan/atau penambahannya; d. '
'menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan '
'dalam Rapat pada 1 (satu) atau lebih akta '
'Notaris, serta membuat atau meminta dibuatkan '
'segala akta- akta, surat-surat maupun '
'dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di '
'hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk '
'memperoleh persetujuan atau melaporkan hal '
'tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang '
'sesuai dengan peraturan perundangan yang '
'berlaku; dan e. melakukan tindakan-tindakan '
'lain yang diperlukan sehubungan dengan '
'pelaksanaan PMHMETD dengan mengacu dan '
'memperhatikan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku termasuk peraturan di bidang '
'pasar modal.',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara I suara',
'votes_abstain': '50800',
'votes_against': '400000',
'votes_for': '25455722500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-10-28',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '90.1629728',
'shares_present': '25456173300',
'time_end': '10:12:00',
'time_start': '09:21:00',
'venue': 'Ruang Auditorium, Gedung Manajemen Garuda, Lantai Dasar, Garuda '
'City, Area Perkantoran Bandar Udara International Soekarno – Hatta, '
'Tangerang'}