Skip to content
Back to announcement

20241029_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31750654_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           Nomor : 1368/WK/DIR/2024                                          Jakarta, 29 Oktober 2024


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              terkait Pemberian Jaminan Gadai PT Waskita
                                              Karya (Persero) Tbk dan PT Bank Negara
                                              Indonesia (Persero) Tbk

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
                  POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
                  oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
                  Pemberian Jaminan Gadai PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Bank
                  Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama:
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                               Kantor Pusat:
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”). Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nur Dahlliana Intan Sari, S.H., M.Kn
sebagai Notaris pengganti dari Muchlis Patahna, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, Nomor 101/MP/X/2024 tanggal
25 Oktober 2024, Perseroan memberikan jaminan berupa gadai rekening giro sebesar nilai nominal Rp.
535.920.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang merupakan jaminan
pengganti atas perubahan luas lahan pada jaminan berupa tanah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
yang dipergunakan untuk jalan/fasilitas umum. (“Transaksi”).

Bahwa jaminan ini diberikan atas fasilitas Pemberian Kedit:
   1. Fasilitas Kredit Tidak Langsung sesuai perjanjian pemberian fasilitas kredit tidak langsung Nomor
       13/BIN/PK/2015 Tanggal 02 Juli 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan
       Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Restrukturisasi Nomor
       (22) 13/BIN/PK/2015 Tanggal 27 Juni 2024.
   2. Fasilitas Kredit Restrukturisasi atas utang keuangan serta kewajiban pembayaran Perseroan,
       maksimum sebesar porsi BNI yang diatur dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40
       Tanggal 25 Agustus 2021 yang telah mengalami perubahan sesuai Akta Perjanjian Restrukturisasi
       Induk Perubahan Nomor 22 Tanggal 16 Agustus 2024 sebagaimana sudah dilakukan Keterbukaan
       informasi sebagaimana Surat Perseroan Nomor: 1329/WK/DIR/2024 perihal Laporan Informasi atau
       Fakta Material sehubungan dengan Restrukturisasi Perseroan tanggal 21 Oktober 2024.

Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Page 3
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024.


Definisi

 Afiliasi                        :    Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                      Modal.

 OJK                             :    Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
                                      yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                      pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                      Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011. Sejak tanggal
                                      31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                                      pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih
                                      dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK.

 Peraturan OJK No.               :    Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                      Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.               :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                      Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                      Perusahaan Publik.

 Perseroan                       :    PT Waskita Karya (Persero) Tbk suatu perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                      berkedudukan di Jakarta Timur yang dalam hal ini bertindak sebagai
                                      pemberi jaminan gadai.

 BNI                             :    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                      berkedudukan di Jakarta Pusat yang dalam hal ini bertindak sebagai
                                      penerima jaminan gadai.

 Transaksi                       :    Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nur Dahlliana Intan Sari, S.H.,
                                      M.Kn sebagai Notaris pengganti dari Muchlis Patahna, S.H., M.Kn
                                      Notaris di Jakarta, Nomor 101/MP/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024,
                                      Perseroan memberikan jaminan berupa gadai rekening giro sebesar
                                      nilai nominal Rp. 535.920.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta
                                      sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang merupakan jaminan
                                      pengganti atas perubahan luas lahan pada jaminan berupa tanah
                                      Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur kupang yang
                                      dipergunakan untuk jalan/fasilitas umum.
                                      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
 Transaksi Afiliasi              :
                                      42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e.
 Undang-Undang Pasar Modal       :    Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                      Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                      Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang Perseroan         :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                             sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                      tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                                      Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Page 4
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan dan BNI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BNI dijelaskan dalam bagian II poin
C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

            Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
            1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
            Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
            dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
            1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
            tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
            mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
            Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
            Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
            AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
            November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
            Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
            7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
            Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
            11/2021”).

        B. Bidang Usaha

            Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
            jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
            Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
            peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
            optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
            dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
            keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
            Terbatas.

        C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

            Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
            Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
            berikut:

            Modal Dasar                          : Rp. 5.429.580.400.000,-
            Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 5
           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                      NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                  Rp 100,00
                                     JUMLAH SAHAM                                                   %
                SAHAM                                               (SERATUS RUPIAH)
                                                                         PER SAHAM
             Negara                   21.705.633.362
             Republik                                                     2.170.563.336.200,-    75,35%
                               (1 Saham Seri A Dwiwarna &
             Indonesia
                              21.705.633.361 Saham Seri B)
             Masyarakat                7.101.173.654
                                                                            710.117.365.400,-    24,65%
                                      (Saham Seri B)
             TOTAL                   28.806.807.016                    2.880.680.701.600,-        100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
           Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
           Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
           dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi

            Direktur Utama                                 :       Muhammad Hanugroho
            Direktur Keuangan                              :       Wiwi Suprihatno
            Direktur Risk Management, Legal &              :       Anton Rijanto
            QSHE
            Direktur Business Strategic, Portfolio,        :       Rudi Purnomo
            dan Human Capital
            Direktur Operasi I                             :       Ari Asmoko
            Direktur Operasi II                            :       Dhetik Ariyanto


           Komisaris

            Komisaris Utama merangkap Komisaris            :       Heru Winarko
            Independen
            Komisaris Independen                           :       Muhammad Salim
            Komisaris Independen                           :       Muradi
            Komisaris Independen                           :       Addin Jauharudin
            Komisaris                                      :       T. Iskandar
            Komisaris                                      :       Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
           Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nur Dahlliana Intan Sari, S.H., M.Kn sebagai Notaris
           pengganti dari Muchlis Patahna, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, Nomor 101/MP/X/2024 tanggal
           25 Oktober 2024, Perseroan memberikan jaminan berupa gadai rekening giro sebesar nilai
           nominal Rp. 535.920.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),
Page 6
    yang merupakan jaminan pengganti atas perubahan luas lahan pada jaminan berupa tanah Kota
    Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipergunakan untuk jalan/fasilitas umum.
    (“Transaksi”).

    Bahwa Transaksi tersebut dilakukan karena jaminan SHGB 366 dan 367 yang dijaminkan
    sebelumnya oleh Perseroan kepada BNI berupa tanah pada Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara
    Timur mengalami perubahan luas dari yang sebelumnya seluas 9.630 m2 (Sembilan Ribu Enam
    Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) terdapat pengurangan seluas 348 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh
    Delapan Meter Persegi) sehingga menjadi seluas 9.282 m2 (Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan
    Puluh Dua Meter Persegi) yang dipergunakan untuk jalan/fasilitas umum pada sisi Barat dan
    Selatan bidang tanah tersebut. Atas pengurangan luas tersebut maka dilakukan penggantian
    jaminan berupa pengikatan gadai atas rekening dan kas yang berada didalamnya senilai dengan
    jumlah tanah yang berkurang senilai Rp. 535.920.000 (lima ratus tiga puluh lima juta sembilan
    ratus dua puluh ribu rupiah).

   Bahwa jaminan ini diberikan atas fasilitas Pemberian Kedit:
   1. Fasilitas Kredit Tidak Langsung sesuai perjanjian pemberian fasilitas kredit tidak langsung
      Nomor 13/BIN/PK/2015 Tanggal 02 Juli 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan
      terakhir dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung
      Restrukturisasi Nomor (22) 13/BIN/PK/2015 Tanggal 27 Juni 2024.
   2. Fasilitas Kredit Restrukturisasi atas utang keuangan serta kewajiban pembayaran Perseroan,
      maksimum sebesar porsi BNI yang diatur dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor
      40 Tanggal 25 Agustus 2021 yang telah mengalami perubahan sesuai Akta Perjanjian
      Restrukturisasi Induk Perubahan Nomor 22 Tanggal 16 Agustus 2024 sebagaimana sudah
      dilakukan Keterbukaan informasi sebagaimana Surat Perseroan Nomor: 1329/WK/DIR/2024
      perihal Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Restrukturisasi Perseroan
      tanggal 21 Oktober 2024.

    Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
    Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh
    Perseroan merupakan transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,-
    (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020 dan
    merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
    pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar
    negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
    Terkendali sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK 42/2020.


B. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


   Perseroan dan BNI merupakan pihak terafiliasi dikarenakan Perseroan dan BNI memiliki
   pengendali yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.


                                 Negara Republik
                                    Indonesia
                                        P
               75,35%                                   60%

                   Perseroan                               BNI
                       P
Page 7
III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan sebagai penggantian jaminan atas fasilitas
       Pemberian Kredit:

       1.   Fasilitas Kredit Tidak Langsung sesuai perjanjian pemberian fasilitas kredit tidak langsung Nomor
            13/BIN/PK/2015 Tanggal 02 Juli 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
            dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung
            Restrukturisasi Nomor (22) 13/BIN/PK/2015 Tanggal 27 Juni 2024.
       2.   Fasilitas Kredit Restrukturisasi atas utang keuangan serta kewajiban pembayaran Perseroan,
            maksimum sebesar porsi BNI yang diatur dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40
            Tanggal 25 Agustus 2021 yang telah mengalami perubahan sesuai Akta Perjanjian Restrukturisasi
            Induk Perubahan Nomor 22 Tanggal 16 Agustus 2024 sebagaimana sudah dilakukan
            Keterbukaan informasi sebagaimana Surat Perseroan Nomor: 1329/WK/DIR/2024 perihal
            Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Restrukturisasi Perseroan tanggal 21
            Oktober 2024.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                                PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                         Gedung Waskita Heritage
                                        Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                   Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                     Phone (021) 8508510 / 8508520
                                            Fax. (021) 8508506

                                        Jakarta, 29 Oktober 2024
                                        Up. Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published29 Oct 2024
Pages7
Characters23,106
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Anton Rijanto p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×22
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×7
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved person Nur Dahlliana Intan Sari · Notaris p.2 ×5
unresolved person Muchlis Patahna p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2297 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '5000000000'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result