Back to announcement
20241029_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31750654_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : 1368/WK/DIR/2024 Jakarta, 29 Oktober 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
terkait Pemberian Jaminan Gadai PT Waskita
Karya (Persero) Tbk dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
Pemberian Jaminan Gadai PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama:
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat:
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”). Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nur Dahlliana Intan Sari, S.H., M.Kn
sebagai Notaris pengganti dari Muchlis Patahna, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, Nomor 101/MP/X/2024 tanggal
25 Oktober 2024, Perseroan memberikan jaminan berupa gadai rekening giro sebesar nilai nominal Rp.
535.920.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang merupakan jaminan
pengganti atas perubahan luas lahan pada jaminan berupa tanah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
yang dipergunakan untuk jalan/fasilitas umum. (“Transaksi”).
Bahwa jaminan ini diberikan atas fasilitas Pemberian Kedit:
1. Fasilitas Kredit Tidak Langsung sesuai perjanjian pemberian fasilitas kredit tidak langsung Nomor
13/BIN/PK/2015 Tanggal 02 Juli 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Restrukturisasi Nomor
(22) 13/BIN/PK/2015 Tanggal 27 Juni 2024.
2. Fasilitas Kredit Restrukturisasi atas utang keuangan serta kewajiban pembayaran Perseroan,
maksimum sebesar porsi BNI yang diatur dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40
Tanggal 25 Agustus 2021 yang telah mengalami perubahan sesuai Akta Perjanjian Restrukturisasi
Induk Perubahan Nomor 22 Tanggal 16 Agustus 2024 sebagaimana sudah dilakukan Keterbukaan
informasi sebagaimana Surat Perseroan Nomor: 1329/WK/DIR/2024 perihal Laporan Informasi atau
Fakta Material sehubungan dengan Restrukturisasi Perseroan tanggal 21 Oktober 2024.
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Page 3
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024.
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011. Sejak tanggal
31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur yang dalam hal ini bertindak sebagai
pemberi jaminan gadai.
BNI : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Pusat yang dalam hal ini bertindak sebagai
penerima jaminan gadai.
Transaksi : Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nur Dahlliana Intan Sari, S.H.,
M.Kn sebagai Notaris pengganti dari Muchlis Patahna, S.H., M.Kn
Notaris di Jakarta, Nomor 101/MP/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024,
Perseroan memberikan jaminan berupa gadai rekening giro sebesar
nilai nominal Rp. 535.920.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta
sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang merupakan jaminan
pengganti atas perubahan luas lahan pada jaminan berupa tanah
Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur kupang yang
dipergunakan untuk jalan/fasilitas umum.
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
Transaksi Afiliasi :
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf e Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan dan BNI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BNI dijelaskan dalam bagian II poin
C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 5
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & : Anton Rijanto
QSHE
Direktur Business Strategic, Portfolio, : Rudi Purnomo
dan Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nur Dahlliana Intan Sari, S.H., M.Kn sebagai Notaris
pengganti dari Muchlis Patahna, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta, Nomor 101/MP/X/2024 tanggal
25 Oktober 2024, Perseroan memberikan jaminan berupa gadai rekening giro sebesar nilai
nominal Rp. 535.920.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),
Page 6
yang merupakan jaminan pengganti atas perubahan luas lahan pada jaminan berupa tanah Kota
Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipergunakan untuk jalan/fasilitas umum.
(“Transaksi”).
Bahwa Transaksi tersebut dilakukan karena jaminan SHGB 366 dan 367 yang dijaminkan
sebelumnya oleh Perseroan kepada BNI berupa tanah pada Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara
Timur mengalami perubahan luas dari yang sebelumnya seluas 9.630 m2 (Sembilan Ribu Enam
Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) terdapat pengurangan seluas 348 m2 (Tiga Ratus Empat Puluh
Delapan Meter Persegi) sehingga menjadi seluas 9.282 m2 (Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan
Puluh Dua Meter Persegi) yang dipergunakan untuk jalan/fasilitas umum pada sisi Barat dan
Selatan bidang tanah tersebut. Atas pengurangan luas tersebut maka dilakukan penggantian
jaminan berupa pengikatan gadai atas rekening dan kas yang berada didalamnya senilai dengan
jumlah tanah yang berkurang senilai Rp. 535.920.000 (lima ratus tiga puluh lima juta sembilan
ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa jaminan ini diberikan atas fasilitas Pemberian Kedit:
1. Fasilitas Kredit Tidak Langsung sesuai perjanjian pemberian fasilitas kredit tidak langsung
Nomor 13/BIN/PK/2015 Tanggal 02 Juli 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan
terakhir dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung
Restrukturisasi Nomor (22) 13/BIN/PK/2015 Tanggal 27 Juni 2024.
2. Fasilitas Kredit Restrukturisasi atas utang keuangan serta kewajiban pembayaran Perseroan,
maksimum sebesar porsi BNI yang diatur dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor
40 Tanggal 25 Agustus 2021 yang telah mengalami perubahan sesuai Akta Perjanjian
Restrukturisasi Induk Perubahan Nomor 22 Tanggal 16 Agustus 2024 sebagaimana sudah
dilakukan Keterbukaan informasi sebagaimana Surat Perseroan Nomor: 1329/WK/DIR/2024
perihal Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Restrukturisasi Perseroan
tanggal 21 Oktober 2024.
Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan merupakan transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020 dan
merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar
negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK 42/2020.
B. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan BNI merupakan pihak terafiliasi dikarenakan Perseroan dan BNI memiliki
pengendali yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
Negara Republik
Indonesia
P
75,35% 60%
Perseroan BNI
P
Page 7
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan sebagai penggantian jaminan atas fasilitas
Pemberian Kredit:
1. Fasilitas Kredit Tidak Langsung sesuai perjanjian pemberian fasilitas kredit tidak langsung Nomor
13/BIN/PK/2015 Tanggal 02 Juli 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung
Restrukturisasi Nomor (22) 13/BIN/PK/2015 Tanggal 27 Juni 2024.
2. Fasilitas Kredit Restrukturisasi atas utang keuangan serta kewajiban pembayaran Perseroan,
maksimum sebesar porsi BNI yang diatur dalam Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40
Tanggal 25 Agustus 2021 yang telah mengalami perubahan sesuai Akta Perjanjian Restrukturisasi
Induk Perubahan Nomor 22 Tanggal 16 Agustus 2024 sebagaimana sudah dilakukan
Keterbukaan informasi sebagaimana Surat Perseroan Nomor: 1329/WK/DIR/2024 perihal
Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Restrukturisasi Perseroan tanggal 21
Oktober 2024.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 29 Oktober 2024
Up. Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
person
Nur Dahlliana Intan Sari
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
person
Muchlis Patahna
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2297 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5000000000'}