Back to announcement
20260609_KIJA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32099176_lamp1.pdf
Other Text extracted KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua RUPST Perseroan sebagaimana tersebut di atas yang
telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp2,0349 (dua koma kosong
tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar Rp42.319.471.339,00 yang akan
dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. Besaran dividen per saham
tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan beredar pada tanggal
pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham treasuri yang telah dialihkan sebelum
recording date.
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividend) 15 Juni 2026
• Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2026
• Pasar Tunai
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividend)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Juni 2026
• Pasar Tunai 19 Juni 2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen 18 Juni 2026
Tunai
4 Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan 09 Juli 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 18 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham
perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Juni 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 09 Juli 2026 ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat) maka pembayaran dividen tunai
akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Untuk itu pemegang saham wajib memberitahukan
nomor Rekening Banknya kepada Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam
Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telepon (+62 21) 3508077 email : sc@datindo.com selambat-
ambatnya tanggal 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Apabila sampai dengan tanggal 18 Juni 2026
pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan
ditransfer oleh Perseroan setelah BAE menerima nomor rekening bank pemegang saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 2
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang
saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI,
tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 09 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
JABABEKA Tbk.
p.1 ×2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1
unresolved
person
H. Usmar Ismail
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.