Skip to content
Back to announcement

20260609_KIJA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32099176_lamp1.pdf

Other Text extracted KIJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                              JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua RUPST Perseroan sebagaimana tersebut di atas yang
telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp2,0349 (dua koma kosong
tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar Rp42.319.471.339,00 yang akan
dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. Besaran dividen per saham
tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan beredar pada tanggal
pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham treasuri yang telah dialihkan sebelum
recording date.

Jadwal Pembagian Dividen Tunai
 NO.                         KETERANGAN                                                                                                 TANGGAL
  1    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
       Dividend)                                                                                                                         15 Juni 2026
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                                18 Juni 2026
            • Pasar Tunai
  2        Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividend)
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                                17 Juni 2026
            • Pasar Tunai                                                                                                                19 Juni 2026
  3       Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen                                                                  18 Juni 2026
          Tunai
  4       Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan                                                                        09 Juli 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 18 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham
   perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
   perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Juni 2026.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 09 Juli 2026 ke
   dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
   Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak
   dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat) maka pembayaran dividen tunai
   akan ditransfer ke rekening pemegang saham. Untuk itu pemegang saham wajib memberitahukan
   nomor Rekening Banknya kepada Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam
   Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telepon (+62 21) 3508077 email : sc@datindo.com selambat-
   ambatnya tanggal 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Apabila sampai dengan tanggal 18 Juni 2026
   pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan
   ditransfer oleh Perseroan setelah BAE menerima nomor rekening bank pemegang saham.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
   (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
   yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham

                                                                      PT. JABABEKA Tbk.
                   Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
      Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                      Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                      Website: www.jababeka.com
Page 2
   wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
   dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
   tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
   yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
   undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
   sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
   Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
   atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang
   saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.

6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
   terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
   kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI,
   tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
   sebesar 20%.
                                      Jakarta, 09 Juni 2026
                                        Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published9 Jun 2026
Pages2
Characters6,300
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1
unresolved org JABABEKA Tbk. p.1 ×2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.1
unresolved person H. Usmar Ismail p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result