Back to announcement
20241028_BKSW_Pengumuman RUPS_31749899_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Pengumuman
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Perseroan”)
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di
Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
16/2020”), Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemanggilan Rapat akan dilaksanakan melalui situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada Selasa, 12 November
2024.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Senin, 11 November 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
3. Pemegang Saham Perseroan dapat mengajukan usulan atas mata acara Rapat dengan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 16 POJK 15/2020 sebagai berikut:
a. Diajukan oleh 1 (satu) orang Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dengan hak suara
yang sah.
b. Usul tersebut telah diterima secara tertulis oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada 5 November 2024.
c. Usulan mata acara Rapat tersebut harus:
- dilakukan dengan itikad baik;
- mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
- merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat;
- menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; serta
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
Perseroan.
4. Memperhatikan POJK 16/2020 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara
melalui eASY.KSEI:
a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General
Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
b. Perseroan akan membatasi kehadiran para pemegang saham secara fisik dan karenanya
mengimbau kepada para pemegang saham untuk ikut serta dalam Rapat secara elektronik
melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
c. Fasilitas e-Proxy tersebut tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam
Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari
penyelenggaraan Rapat yaitu pada Selasa, 3 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan dan
prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh KSEI selaku penyedia e-RUPS.
Jakarta, 28 Oktober 2024
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank QNB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan LPS.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.