Skip to content
Back to announcement

20241028_BSSR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31749945_lamp2.pdf

Other Text extracted BSSR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                        PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
            JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2024

Direksi PT Baramulti Suksessarana Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk melakukan pembagian Dividen Interim
Tahun Buku 2024 sebesar USD 30,000,000 untuk 2.616.500.000 lembar saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada
tanggal 25 Oktober 2024, dengan jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai berikut:

I. Jadwal Pembagian Dividen Interim
     NO                             KETERANGAN                                      TANGGAL
      1    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
           Dividen)
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                       05 Nopember 2024
            • Pasar Tunai                                                       07 Nopember 2024
      2    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                       06 Nopember 2024
            • Pasar Tunai                                                       08 Nopember 2024
      3    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen               07 Nopember 2024
           (Recording Date)
      4    Tanggal Pembayaran Dividen Interim                                   21 Nopember 2024


II. Tata Cara Pembagian Dividen Interim
    1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
        mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
    2. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
        Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Recording Date pada tanggal 07 Nopember 2024
        dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
        (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 07 Nopember 2024.
    3. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
        pembayaran Dividen Interim dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 21
        Nopember 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank
        Kustodian dimana Pemegang SahamPerseroan membuka Rekening Efek. Sedangkan bagi
        Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka
        pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
    4. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        perpajakan yang berlaku.
Page 2
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
   negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
   dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
   pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
   objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
   atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
   No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek,
   selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
   penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
   peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B”)
   wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyampaikan dokumen
   bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
   kepada KSEI atau BAE yang tenggat waktunya akan ditentukan/diumumkan oleh KSEI. Tanpa
   adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar
   20%.


                                  Jakarta, 28 Oktober 2024
                           Direksi PT Baramulti Suksessarana Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published28 Oct 2024
Pages2
Characters5,084
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Baramulti Suksessarana Tbk p.1 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result