Back to announcement
20260609_IBST_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099098_lamp2.pdf
Other Text extracted IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
JADWAL
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 9 Juni 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela : 29 Juni 2026
Periode Penawaran Tender Sukarela : 1 Juli – 30 Juli 2026
Perkiraan Tanggal Pembayaran : 11 Agustus 2026
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR 54/POJK.04/2015
TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“IFORTE”) TELAH
MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK
KEPERLUAN VTO INI. IFORTE DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI MENJADI MENYESATKAN.
IFORTE BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA, LAPORAN ATAU INFORMASI
MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN VTO INI.
PERNYATAAN VTO OLEH:
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Instalasi Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Satelit,
Internet Service Provider, Jasa Sistem Komunikasi Data, Jasa Interkoneksi Internet (NAP),
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi dan Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 43
Jati Kulon, Jati, Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia
Jawa Tengah 59347 Telepon: +6221 23585500
Telepon: +62291 43598
Website: www.iforte.id
Email: corpsec@iforte.co.id
atas sebanyak-banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua) saham Pemegang Saham Publik
(sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh di dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
dengan harga penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham.
PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi,
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP),
jasa konten SMS Premium, jasa multimedia lainnya, aktivitas pengolahan data,
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 49
Jati Kulon, Jati, Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
Jawa Tengah 59347 Telepon: +6221 23585549
Telepon: +62291 435984
Website: www.ibstower.com
Email: corpsec@ibstower.com
PENAWARAN VTO INI MASIH AKAN TERGANTUNG PADA PERNYATAAN EFEKTIF OLEH OJK BERDASARKAN
KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAM POJK 45/2024 DAN POJK 54/2015
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DITERBITKAN DI JAKARTA 9 JUNI 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dan orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
direktur atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran
yaitu PT Raya Saham Registra.
“BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
2
Page 3
“FPTS” : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu
formulir untuk VTO, yang wajib dilengkapi oleh
pemegang saham yang bersedia menerima VTO.
“Grup” : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas
induk beserta entitas anaknya, termasuk Iforte dan
Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan
dibawah).
“Hari” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai
dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
kerja biasa.
“Hari Bursa“ : berarti setiap hari diselenggarakannya
perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari
yang dinyatakan sebagai hari libur BEI.
“Harga Penawaran” : berarti harga yang ditawarkan Iforte untuk membeli
Saham Publik dalam VTO, yaitu Rp5.400,- (lima
ribu empat ratus Rupiah) per saham yang akan
dibayarkan secara tunai.
“Iforte” : berarti PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pihak yang
akan melakukan VTO atas Saham Publik, yang
didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia,
berkedudukan di Indonesia.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham Independen” : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai
kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
suatu transaksi tertentu dan:
a) bukan merupakan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
pengendali; atau
b) bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali.
“Pemegang Saham Publik” : berarti semua pemegang saham Perusahaan
Sasaran diluar kepemilikan Grup, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang mana
namanya tercatat pada daftar pemegang saham
Perusahaan Sasaran.
3
Page 4
“Pemohon” : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta
dalam VTO ini yaitu Pemegang Saham Publik yang
telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen
yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada
Tanggal Penutupan dan memenuhi syarat dan
ketentuan dalam Pernyataan VTO ini.
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak
langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari
50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh;
atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan terbuka.
“Penawaran Tender Sukarela” atau “VTO” : berarti penawaran tender sukarela yang akan
dilakukan oleh Iforte atas Saham Publik.
“Periode VTO“ : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu
tanggal 1 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026, dimulai
pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
WIB pada setiap harinya selama periode VTO.
Iforte dapat melakukan perpanjangan periode VTO
dengan memberikan keterbukaan informasi kepada
publik sesuai POJK 54/2015.
“Pernyataan VTO” : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan
Penawaran Tender Sukarela.
“Perusahaan Efek“ : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT
Bahana Sekuritas berkedudukan di Jakarta
Selatan, Indonesia.
“POJK 54/2015” : berarti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015
tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran
Tender Sukarela.
“POJK 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 tanggal 27 Desember
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
“Perusahaan Sasaran“ : berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Kabupaten Kudus dan yang saham-sahamnya
tercatat di BEI.
“RUPSLB 5 Juni 2026” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Sasaran tanggal 5 Juni 2026
“Saham” : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah
ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan
diperdagangkan di BEI.
“Saham Publik“ : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Publik, yakni sebanyak-banyaknya 650.832 (enam
4
Page 5
ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
saham yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima
persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
Sasaran.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan
kepada Pemegang Saham Publik yang telah
menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat
pada tanggal 11 Agustus 2026.
“Tanggal Penutupan” : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu
tanggal 30 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
“UUPT” : berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
5
Page 6
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Independen dalam RUPSLB 5 Juni 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan
pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 84A
ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK
45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”).
Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 5 Juni 2026, maka Iforte akan
melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II
Pernyataan VTO ini.
Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus dilakukan oleh
Pemegang Saham Publik yang berminat.
II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO
1. Objek VTO
Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).
Pada tanggal Pernyataan VTO ini, Iforte memiliki 1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus lima puluh
juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham pada Perusahaan Sasaran atau
yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh
Saham Perusahaan Sasaran.
Setelah pelaksanaan VTO, Iforte akan memiliki saham secara langsung dalam Perusahaan
Sasaran sebanyak 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu
sembilan ratus dua puluh tujuh) saham yang mewakili 100,00% (seratus persen) dari jumlah
seluruh Saham Perusahaan Sasaran. Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil
menyerap seluruh Saham Publik, maka pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang
dari 2 (dua) pihak. Sehingga, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
keadaan tersebut, Iforte wajib untuk (a) mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain,
atau (b) mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi
ketentuan yang diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau
lebih.
2. Harga Penawaran
Sesuai ketentuan Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 ayat (a) POJK 45/2024, Harga Penawaran
harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPSLB 5 Juni
2026 (“Formula Harga Minimum”).
Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian
di BEI dalam kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp5.374,- (lima ribu
tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut,
Harga Penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per Saham, telah memenuhi
dan melebihi Harga Minimum sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024.
Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 20 Apr 26 8.475 36 16 Mar 26 4.490 71 9 Feb 26 5.500
2 19 Apr 26 - 37 15 Mar 26 - 72 8 Feb 26 -
6
Page 7
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
3 18 Apr 26 - 38 14 Mar 26 - 73 7 Feb 26 -
4 17 Apr 26 7.725 39 13 Mar 26 4.490 74 6 Feb 26 5.100
5 16 Apr 26 7.025 40 12 Mar 26 4.490 75 5 Feb 26 5.500
6 15 Apr 26 6.500 41 11 Mar 26 4.530 76 4 Feb 26 -
7 14 Apr 26 6.400 42 10 Mar 26 5.000 77 3 Feb 26 5.300
8 13 Apr 26 6.400 43 9 Mar 26 5.500 78 2 Feb 26 5.300
9 12 Apr 26 - 44 8 Mar 26 - 79 1 Feb 26 -
10 11 Apr 26 - 45 7 Mar 26 - 80 31 Jan 26 -
11 10 Apr 26 6.000 46 6 Mar 26 5.500 81 30 Jan 26 -
12 9 Apr 26 5.575 47 5 Mar 26 5.000 82 29 Jan 26 5.300
13 8 Apr 26 5.300 48 4 Mar 26 5.000 83 28 Jan 26 -
14 7 Apr 26 5.350 49 3 Mar 26 4.560 84 27 Jan 26 5.300
15 6 Apr 26 4.900 50 2 Mar 26 4.550 85 26 Jan 26 -
16 5 Apr 26 - 51 1 Mar 26 - 86 25 Jan 26 -
17 4 Apr 26 - 52 28 Feb 26 - 87 24 Jan 26 -
18 3 Apr 26 - 53 27 Feb 26 4.870 88 23 Jan 26 5.300
19 2 Apr 26 4.500 54 26 Feb 26 - 89 22 Jan 26 5.825
20 1 Apr 26 - 55 25 Feb 26 4.970 90 21 Jan 26 5.875
21 31 Mar 26 - 56 24 Feb 26 4.960
22 30 Mar 26 - 57 23 Feb 26 -
23 29 Mar 26 - 58 22 Feb 26 -
24 28 Mar 26 - 59 21 Feb 26 -
25 27 Mar 26 - 60 20 Feb 26 -
26 26 Mar 26 - 61 19 Feb 26 4.940
27 25 Mar 26 4.500 62 18 Feb 26 4.940
28 24 Mar 26 - 63 17 Feb 26 -
29 23 Mar 26 - 64 16 Feb 26 -
30 22 Mar 26 - 65 15 Feb 26 -
31 21 Mar 26 - 66 14 Feb 26 -
32 20 Mar 26 - 67 13 Feb 26 5.300
33 19 Mar 26 - 68 12 Feb 26 4.930
34 18 Mar 26 - 69 11 Feb 26 5.475
35 17 Mar 26 4.490 70 10 Feb 26 5.500
Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)
Total Harga Tertinggi Rp236.435,-
Jumlah hari yang terdapat perdagangan 44
Harga Rata-Rata Tertinggi Rp5.374,-
Harga Penawaran Rp5.400,-
3. Pelaksanaan VTO
Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan
efektif oleh OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 1 Juli 2026 hingga
30 Juli 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap
harinya selama periode VTO dan dapat diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari,
kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode VTO wajib dilaksanakan paling
singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari sebelum masa
perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari
setelah Periode VTO berakhir.
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam
Perusahaan Sasaran, wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara
sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE
paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan
sesuai dengan peraturan KSEI.
7
Page 8
Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi
pemegang saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan
tertutup.
4. Tanggal Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal
Penutupan kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Pernyataan
VTO ini, yaitu pada tanggal 11 Agustus 2026. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang
Rupiah.
5. Persetujuan yang Diperlukan
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang harus dipenuhi oleh Iforte sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang
diuraikan dalam POJK 54/2015 dan POJK 45/2024.
Iforte tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak
ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak
memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO oleh Iforte.
6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
a. Kepemilikan saham Iforte dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar memiliki
1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan
puluh lima) saham atau yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima
persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran;
b. Tidak terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran
dan Iforte;
c. Tidak terdapat kontrak penjualan atau pembelian apapun antara Iforte dan Perusahaan
Sasaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
d. Tidak terdapat kontrak keagenan antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
7. Pernyataan Kecukupan Dana
Iforte dengan ini menyatakan bahwa Iforte memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham
Publik atas pembelian Saham Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO.
8. Informasi Tambahan
Hingga tanggal Pernyataan VTO ini, Iforte dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam
perkara di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak secara material
terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional maupun terhadap rencana pelaksanaan
VTO.
8
Page 9
III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
1. Tujuan VTO
Iforte bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana
Perusahaan Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana
telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 5 Juni
2026.
VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK
54/2015, sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
Sahamnya.
2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
Dalam hal VTO yang dilakukan Iforte telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham
Perusahaan Sasaran menjadi di bawah 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah lain yang
ditetapkan OJK sesuai dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Iforte dan Perusahaan Sasaran
akan melanjutkan proses Go Private dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi
bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien
melalui restrukturisasi dalam Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”) (secara langsung maupun tidak langsung) di
beberapa anak perusahaan.
Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan
status anak perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup merupakan
bagian dari langkah strategis untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi
yang sesuai dengan kebutuhan bisnis terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya
dalam pengambilan keputusan dan mengurangi kompleksitas dalam proses pemenuhan
ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan menyesuaikan dengan
perkembangan ekonomi dan bisnis. Langkah perubahan status anak perusahaan menjadi
perusahaan tertutup akan memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga
sinergi antar entitas usaha dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk
fokus pada strategi bisnis jangka panjang Grup TOWR.
IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
A. Riwayat Singkat Iforte
Iforte adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia pertama kali dengan nama
PT Prisma Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997,
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998,
Tambahan No. 889.
Pada tahun 2002, Iforte telah melakukan perubahan nama menjadi PT Iforte Solusi Infotek
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7
Februari 2002, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-05902 HT.01.02.TH.2002 tanggal 9 April 2002.
9
Page 10
Anggaran Dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli
2022, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat
antara lain mengenai perubahan maksud dan tujuan Iforte. Perubahan anggaran dasar tersebut
telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0048645.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 15 Juli 2026, Tambahan No. 23256
(“Anggaran Dasar Iforte”).
B. Kegiatan Usaha Iforte
Kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Iforte adalah Instalasi
Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), Aktivitas
Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300), Internet Service Provider (KBLI 61921), Jasa Sistem
Komunikasi Data (KBLI 61922), Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924), Perdagangan
Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523) dan Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI
42206).
C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte
Struktur permodalan dan pemegang saham Iforte adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di
hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21
April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April
2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di
Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
%
Saham (Rp)
Modal Dasar 790.000 790.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Profesional Telekomunikasi Indonesia 789.416 789.416.000.000 99,99
- PT Sarana Menara Nusantara Tbk 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 789.417 789.417.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 583 583.000.000 -
Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen
Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Iforte juga telah melakukan pelaporan
mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem
online dimana pemilik manfaat akhir Iforte adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat
Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
10
Page 11
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 September
2025, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September
2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 15 September 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Iwan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
Direksi
Presiden Direktur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Direktur : Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Handoko Siputro
E. Informasi Lainnya
Iforte dan/atau anggota Direksi Iforte dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun
terakhir:
1. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dinyatakan pailit;
2. anggota Direksi Iforte tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
3. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
keuangan; dan
4. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat
di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-
TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.
029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024,
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024,
telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus 2024 dan No.AHU-AH.01.03-
0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873
(“Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran”)
11
Page 12
Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati Kulon,
Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara
BCA, Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah
berusaha berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi
telekomunikasi (KBLI 43212), perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523),
aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa
interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), jasa konten SMS Premium (KBLI 61912), jasa
multimedia lainnya (KBLI 61929), aktivitas pengolahan data (KBLI 63111), real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa (KBLI 68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2006.
C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.
D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
yang terbagi atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai
nominal Rp500 (lima ratus rupiah) per saham.
Modal Ditempatkan dan : Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar
Disetor empat ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga
ribu lima ratus Rupiah) saham, yang terbagi atas
1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan
ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham,
atau sebesar 45,03% (empat puluh lima koma nol tiga
persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan
Sasaran, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Iforte Solusi Infotek 1.350.254.095 675.127.047.500 99,95
- Masyarakat dibawah 5% 650.832 325.416.000 0,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.350.904.927 675.452.463.500 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.649.095.073 824.547.536.500 -
12
Page 13
Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai
berikut:
Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Iforte.
Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Perusahaan
Sasaran juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate
beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir Perusahaan Sasaran
adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono (sebagaimana digambarkan pada
struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas) dengan kriteria F, yaitu menerima
manfaat dari Perusahaan Sasaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(“Perpres 13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi (“Permen 15/2019”). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam
rangka pemenuhan atas Perpres 13/2018 dan Permen 15/2019.
E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan
VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Notaris Yulia,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus 2024, yakni
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adam Gifari
Komisaris Indepeden : Rinaldy Santosa
Komisaris : Haryo Dewanto
Direksi
Direktur Utama : Ramadhan Kurnia Nusa
Direktur : Doni Wilaga Kusuma
Direktur : Catherine Sembiring Pelawi
Direktur : Suciratin
13
Page 14
dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima
setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan Perusahaan Sasaran yang berakhir ada 31 Desember 2025, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No.
00083/2.0853/AU.1/06/0264-2/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang dinyatakan wajar dalam
semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024 2023
Aset Lancar 400.603 661.353 1.935.900
Aset Tidak Lancar 3.544.965 3.758.148 5.689.417
Jumlah Aset 3.945.568 4.419.501 7.625.317
Liabilitas Jangka Pendek 972.823 1.702.413 1.065.383
Liabilitas Jangka Panjang 392.917 548.701 2.546.666
Jumlah Liabilitas 1.365.740 2.251.114 3.612.049
Ekuitas 2.579.828 2.168.387 4.013.268
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.945.568 4.419.501 7.625.317
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
Laporan Laba Rugi tanggal 31 Desember
2025 2024 2023
Pendapatan 871.892 862.466 1.109.756
Beban Pokok Pendapatan (242.946) (497.664) (516.842)
Laba Bruto 628.946 364.802 592.914
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 411.441 (1.850.836) 72.074
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 411.441 (1.844.881) 75.310
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk (Angka penuh) 305 (1.370) 53
Rasio Keuangan Penting
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Current Ratio 41,18% 38,85% 181,71%
Debt to Equity Ratio 52,94% 103,82% 90,00%
Debt to Assets Ratio 34,61% 50,94% 47,37%
Gross Profit Margin 72,14% 42,30% 53,43%
Net Profit Margin 47,19% -214,60% 6,49%
Return on Equity 15,95% -85,36% 1,80%
Return on Assets 10,43% -41,88% 0,95%
14
Page 15
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO
1. Periode VTO
VTO akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 30 Juli 2026
pukul 16.00 WIB.
2. Pemohon yang Berhak
Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud
mengikuti VTO, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank
kustodian dimana yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan
pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO melalui sistem C-BEST KSEI
dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/penerimaan
formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan
dengan demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain
kecuali kepada Iforte untuk melakukan pembelian atas saham tersebut.
Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang
bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah
mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan saham tersebut.
Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat
berpartisipasi dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa
atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.
3. Formulir Penawaran Tender Sukarela
Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan
ketentuan yang dinyatakan di dalam Pernyataan VTO ini dan FPTS. FPTS dapat diperoleh
melalui kantor BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat sebagai berikut:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: ibst_to@registra.co.id
FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
FPTS dan Pernyataan VTO ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang
bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam VTO.
4. Tata Cara Pengajuan FPTS
a. Penandatanganan FPTS
Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
Periode VTO kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS
dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
15
Page 16
i. Pemegang Saham Publik Individual
1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang
masih berlaku.
2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham
Publik asing.
ii. Pemegang Saham Publik Institusi
1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi
terkini Direktur dan Dewan Komisaris.
2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang
berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak
mewakili Pemegang Saham Publik institusi (jika ada).
Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang
dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas
meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang
Saham dimohon untuk terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui
email dengan subjek email “VTO IBST” ke alamat email berikut:
ibst_to@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE
tersebut di bawah ini.
Biro Administrasi Efek:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang
wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang
mencerminkan keikutsertaan Pemohon dalam VTO yang telah diberi tanggal,
ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon
kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan
efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”)
dengan cara memberikan Securities Transfer Instructions melalui C-BEST.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi
kepada KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening
Penampungan sebelum berakhirnya Periode VTO, maka permohonan untuk
transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
berlaku.
Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak
dapat dialihkan atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal
terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Iforte berhak untuk membatalkan
Saham Publik yang diikutsertakan dalam VTO dan telah menyerahkan FPTS,
apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak dipenuhi oleh Pemohon.
16
Page 17
Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah
memasukkan Permohonan VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
proses VTO melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian
sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan
efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
d. Verifikasi
Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan
daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan
Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk
lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh
Pemohon.
e. Pembayaran
Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Iforte akan memberikan
konfirmasi dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.
Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
oleh Perusahaan Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Iforte, melalui KSEI.
KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-
entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
yang disetujui.
Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan
komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus
dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar 0,35% dari Harga Penawaran.
f. Pembatalan VTO
VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
g. Pelaporan Hasil VTO
Iforte akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari
Bursa sejak tanggal penyelesaian VTO berakhir.
VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Iforte dalam melaksanakan VTO:
Konsultan Hukum: Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7,
Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
Tel. (hunting): (021) 5747181
email: makes@makeslaw.com
Partner: Iwan Setiawan, S.H.
Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
17
Page 18
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
untuk memberikan nasihat hukum kepada Iforte tentang VTO dan
memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek: PT Bahana Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan, 12190
Tel.: (021) 2505081
email: bs_ibcm@bahana.co.id
Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Iforte termasuk
untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
(ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh
KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
kepada KSEI.
Kustodian Sentral: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
Jakarta 12190, Indonesia
Tel.: (021) 52991099
Fax.: (021) 52991199
email: pe@ksei.co.id
Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
(dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii)
menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
yang ditunjuk atas nama Iforte, dan (iv) setelahnya menyerahkan
pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
Biro Administrasi Efek: PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: ibst_to@registra.co.id
Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan
dan menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii)
menerima FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh
perusahaan sekuritas/bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda
terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon;
(v) menyediakan laporan harian selama Periode VTO kepada
Perusahaan Efek yang ditunjuk; (vi) secara bersama-sama
melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii) melakukan
verifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan
syarat dan ketentuan VTO ini
18
Page 19
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: ibst_to@registra.co.id
Perusahaan Efek:
PT Bahana Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan, 12190
Tel.: (021) 2505081
email: bs_ibcm@bahana.co.id
19
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Berkedudukan
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.4 ×3
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.9
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10
unresolved
org
Menteri
p.11
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.14
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building
p.15 ×4
unresolved
org
| Makes & Partners Law Firm
· Konsultan Hukum
p.17
unresolved
org
Makes & Partners
p.17
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.17
unresolved
person
H. Nomor STTD
p.17
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock
p.18
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.18
unresolved
—
| PT Raya Saham Registra
· Biro Administrasi Efek
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.