Skip to content
Back to announcement

20241025_SRIL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31749794_lamp1.pdf

Other Text extracted SRIL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.925
PT Su Kejekilsman Tok

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning - Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment

No. Ref. : 012/CoS/X/2024/SRIL Sukoharjo, 25 Oktober 2024

Kepada Yth :

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta

U.P. : P.H. Kepada Divisi PP3 Bapak Yogi Brilliana Gahara

Hal : Permintaan Penjelasan Oleh Bursa Efek Indonesia Terkait Pemberitaan di Media
Massa

Menanggapi surat bursa Nomor S-11129/BEI.PP3/10-2024 tertanggal 24 Oktober 2024 perihal Permintaan
Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut

Jawaban:

Perseroan dengan ini hendak mengklarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia bahwa berita yang saat ini
beredar sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 2/Pdt.Sus-
Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024 (“Putusan Pembatalan Homologasi”)
adalah benar.

2. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt. Sus- Homologasi/2024/PN
Niaga Smg. Bahwa penggugat adalah PT Indo Bharat Rayon yang menyatakan bahwa Perseroan dan
entitas anak telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan
Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Agar dapat dijelasikan beberapa hal berikut:

a. Siapakah PT Indo Bharat Rayon? Apakah PT Indo Bharat Rayon merupakan kreditur Perseroan?

b. Latar belakang tidak terdapat nama PT Indo Bharat Rayon pada Laporan Keuangan Perseroan.

c. Nilai utang Perseroan kepada PT Indo Bharat Rayon beserta persentase nilai utang kepada PT Bharat
Rayon terhadap nilai total liabilitas Perseroan?

d. Penjelasan lebih detil mengenai latar belakang PT Indo Bharat Rayon mengajukan permohonan
kepada Perseroan.

CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : JAKARTA :

Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia The Energy Building It. 20 SCBD Lot 11A

Telp. : (462 - 271) 593 188 - Fax. : (62 - 271) 593 488 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id Telp. / Fax. : (4 62-21) 2995 1619/2995 1621

Page 2 OCR 0.930
PT Sui Kejekilsman Tbk

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning - Weaving - Dying - Printing - Finishing - Garment

Jawaban:

a. PT Indo Bharat Rayon (“IBR”) merupakan salah satu kreditor utang dagang Perseroan.

b. Seluruh kreditor yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak
ketiga.

c. Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp101.308.838.984 (seratus satu miliar tiga
ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah)
kepada IBR, yang mana berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024,
mencerminkan 0,38”4 (nol koma tiga delapan persen) dari total liabilitas Perseroan.

d. IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi
sejak bulan Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah 17,000 USD, dan/atau akan
dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo. Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersbut
tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang
lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi.

3. Upaya hukum dan rencana lainnya yang akan dilakukan Perseroan terhadap putusan pailit ini

Jawaban:

Saat ini Perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT
Bitratex Industries (“Grup Sritex”) telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji
Wijaya & Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum
kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (“Upaya Kasasi”).

4. Materialitas putusan pailit terhadap Perseroan

Jawaban:

Saat ini Perseroan masih melakukan Upaya Kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan
Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan
pemenuhan terhadap kewajibannya.

5. Dampak putusan pailit terhadap proses PKPU Perseroan

Jawaban:
Sebagaimana telah disampaikan dalam Poin 4 di atas, Upaya Kasasi telah dilakukan oleh Grup Sritex.
Perseroan masih tetap melaksanakan kegiatan usahanya.

CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : JAKARTA :

Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia The Energy Building It. 20 SCBD Lot 11A

Telp. : (t62 -271)593 188 - Fax. : (#62 -271) 593 488 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id Telp. / Fax. : (#62 - 21) 2995 1619/2995 1621

Page 3 OCR 0.924
BCI'.
PT Su Kejeki sman Tok

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning -Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment

6. Dampak putusan pailit terhadap operasional Perseroan termasuk terhadap karyawan serta perjanjian-
perjanjian yang sedang berlangsung.

Jawaban:

Sebagaimana telah disampaikan dalam Poin 4 di atas, saat ini Perseroan masih melakukan Upaya Kasasi
terhadap Putusan Pembatalan Homologasi. Saat ini Perseroan masih melakukan aktivitas
operasionalnya secara normal.

7. Upaya yang akan dilakukan Perseroan agar tetap menjaga kelangsungan hidup Perseroan

Jawaban:
Sehubungan dengan tindaklanjut dari Putusan Pembatalan Homologasi, Perseroan akan melakukan
Upaya Kasasi.

Sebagai tindakan nyata dari Perseroan, Perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya
untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan
pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan dan omzet Perseroan untuk dapat tetap
memenuhi kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi.

8. Komitmen Perseroan agar tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Jawaban:

Sebagaimana yang telah disampaikan pada Poin 7 di atas, Perseroan akan terus berupaya semaksimal
mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi dan tetap menjadi
Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Lebih lanjut, Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan
dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan
atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik.

9. Agar Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta salinan putusan pailit ini.

Jawaban:

Perseroan akan segera melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Putusan
Pembatalan Homologasi setelah Perseroan memperoleh salinan terhadap Putusan Pembatalan
Homologasi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : JAKARTA :

Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia The Energy Building It. 20 SCBD Lot 11A

Telp. : (#62 - 271) 593 188 Fax. : (462 - 271) 593 488 Jl. Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id Telp. / Fax. : (462 - 21) 2995 1619 / 2995 1621

Page 4 OCR 0.837
OEKO-TEXO

STANDARD 100

PT Sui Kejekilsman Tbk

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning - Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami.
PT Sri Rejeki Isman Tbk

CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : JAKARTA :

Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia The Energy Building It. 20 SCBD Lot 11A

Telp. : (162 - 271) 593 188 Fax.: (162-271) 593 488 Jl. Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www:sritex.co.id Telp./ Fax. : (62 - 21) 2995 1619/2995 1621

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.52 MB
Published25 Oct 2024
Pages4
Characters7,827
Text sourceOCR
OCR confidence0.904

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sri Rejeki Isman Tbk p.4 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Su Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment p.1
unresolved person H. Kepada Divisi PP p.1
unresolved person Yogi Brilliana Gahara Hal p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.1 ×3
unresolved org PT Indo Bharat Rayon p.1 ×7
unresolved org PT Bharat Rayon p.1
unresolved person KH. Samanhudi p.1 ×4
unresolved org Sui Kejekilsman Tbk p.2 ×4
unresolved org PT Sinar Panta Djaja p.2
unresolved org PT Primayudha Mandirijaya p.2
unresolved org PT Bitratex Industries p.2
unresolved org PT Su Kejeki p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result