Back to announcement
20241025_SRIL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31749794_lamp1.pdf
Other Text extracted SRILSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.925
PT Su Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning - Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment No. Ref. : 012/CoS/X/2024/SRIL Sukoharjo, 25 Oktober 2024 Kepada Yth : PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta U.P. : P.H. Kepada Divisi PP3 Bapak Yogi Brilliana Gahara Hal : Permintaan Penjelasan Oleh Bursa Efek Indonesia Terkait Pemberitaan di Media Massa Menanggapi surat bursa Nomor S-11129/BEI.PP3/10-2024 tertanggal 24 Oktober 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut Jawaban: Perseroan dengan ini hendak mengklarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia bahwa berita yang saat ini beredar sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024 (“Putusan Pembatalan Homologasi”) adalah benar. 2. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt. Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Bahwa penggugat adalah PT Indo Bharat Rayon yang menyatakan bahwa Perseroan dan entitas anak telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Agar dapat dijelasikan beberapa hal berikut: a. Siapakah PT Indo Bharat Rayon? Apakah PT Indo Bharat Rayon merupakan kreditur Perseroan? b. Latar belakang tidak terdapat nama PT Indo Bharat Rayon pada Laporan Keuangan Perseroan. c. Nilai utang Perseroan kepada PT Indo Bharat Rayon beserta persentase nilai utang kepada PT Bharat Rayon terhadap nilai total liabilitas Perseroan? d. Penjelasan lebih detil mengenai latar belakang PT Indo Bharat Rayon mengajukan permohonan kepada Perseroan. CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : JAKARTA : Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia The Energy Building It. 20 SCBD Lot 11A Telp. : (462 - 271) 593 188 - Fax. : (62 - 271) 593 488 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id Telp. / Fax. : (4 62-21) 2995 1619/2995 1621
Page 2 OCR 0.930
PT Sui Kejekilsman Tbk Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning - Weaving - Dying - Printing - Finishing - Garment Jawaban: a. PT Indo Bharat Rayon (“IBR”) merupakan salah satu kreditor utang dagang Perseroan. b. Seluruh kreditor yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. c. Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp101.308.838.984 (seratus satu miliar tiga ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) kepada IBR, yang mana berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38”4 (nol koma tiga delapan persen) dari total liabilitas Perseroan. d. IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah 17,000 USD, dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo. Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersbut tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi. 3. Upaya hukum dan rencana lainnya yang akan dilakukan Perseroan terhadap putusan pailit ini Jawaban: Saat ini Perseroan bersama-sama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (“Grup Sritex”) telah menunjuk kuasa hukum atau advokat dari kantor hukum Aji Wijaya & Co., yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (“Upaya Kasasi”). 4. Materialitas putusan pailit terhadap Perseroan Jawaban: Saat ini Perseroan masih melakukan Upaya Kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya. 5. Dampak putusan pailit terhadap proses PKPU Perseroan Jawaban: Sebagaimana telah disampaikan dalam Poin 4 di atas, Upaya Kasasi telah dilakukan oleh Grup Sritex. Perseroan masih tetap melaksanakan kegiatan usahanya. CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : JAKARTA : Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia The Energy Building It. 20 SCBD Lot 11A Telp. : (t62 -271)593 188 - Fax. : (#62 -271) 593 488 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id Telp. / Fax. : (#62 - 21) 2995 1619/2995 1621
Page 3 OCR 0.924
BCI'. PT Su Kejeki sman Tok Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning -Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment 6. Dampak putusan pailit terhadap operasional Perseroan termasuk terhadap karyawan serta perjanjian- perjanjian yang sedang berlangsung. Jawaban: Sebagaimana telah disampaikan dalam Poin 4 di atas, saat ini Perseroan masih melakukan Upaya Kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi. Saat ini Perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal. 7. Upaya yang akan dilakukan Perseroan agar tetap menjaga kelangsungan hidup Perseroan Jawaban: Sehubungan dengan tindaklanjut dari Putusan Pembatalan Homologasi, Perseroan akan melakukan Upaya Kasasi. Sebagai tindakan nyata dari Perseroan, Perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan dan omzet Perseroan untuk dapat tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi. 8. Komitmen Perseroan agar tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia. Jawaban: Sebagaimana yang telah disampaikan pada Poin 7 di atas, Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi dan tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan juga akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik. 9. Agar Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta salinan putusan pailit ini. Jawaban: Perseroan akan segera melakukan penyampaian Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Putusan Pembatalan Homologasi setelah Perseroan memperoleh salinan terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : JAKARTA : Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia The Energy Building It. 20 SCBD Lot 11A Telp. : (#62 - 271) 593 188 Fax. : (462 - 271) 593 488 Jl. Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id Telp. / Fax. : (462 - 21) 2995 1619 / 2995 1621
Page 4 OCR 0.837
OEKO-TEXO STANDARD 100 PT Sui Kejekilsman Tbk Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning - Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Hormat kami. PT Sri Rejeki Isman Tbk CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : JAKARTA : Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia The Energy Building It. 20 SCBD Lot 11A Telp. : (162 - 271) 593 188 Fax.: (162-271) 593 488 Jl. Jend, Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www:sritex.co.id Telp./ Fax. : (62 - 21) 2995 1619/2995 1621
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Su Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment
p.1
unresolved
person
H. Kepada Divisi PP
p.1
unresolved
person
Yogi Brilliana Gahara Hal
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Bharat Rayon
p.1 ×7
unresolved
org
PT Bharat Rayon
p.1
unresolved
person
KH. Samanhudi
p.1 ×4
unresolved
org
Sui Kejekilsman Tbk
p.2 ×4
unresolved
org
PT Sinar Panta Djaja
p.2
unresolved
org
PT Primayudha Mandirijaya
p.2
unresolved
org
PT Bitratex Industries
p.2
unresolved
org
PT Su Kejeki
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.