Back to announcement
20241025_IIFF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31749733_lamp1.pdf
Listing Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 154
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 15 Desember 2023 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 25 Oktober 2024
Masa Penawaran Umum : 21 - 22 Oktober 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 25 Oktober 2024
Tanggal Penjatahan : 23 Oktober 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 28 Oktober 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 25 Januari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 5 November 2025 untuk Seri A, tanggal 25 Oktober
2027 untuk Seri B, tanggal 25 Oktober 2031 untuk seri C, dan tanggal 25 Oktober 2034 untuk seri D yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok
Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AAA
(Triple A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG
DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure (“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S.1118/VII/IIF/2023 tanggal 31 Juli 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-367/D.04/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi II ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi”) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga Profesi Penunjang dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . .................................................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN............................................................................................................................................................. xii
RINGKASAN . ...............................................................................................................................................................................................xiii
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan. ................................................................................................................................................. xix
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.................................................................................................. xix
Rasio Keuangan Penting. ................................................................................................................................................................ xx
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya ............................................................................................................xxii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................................1
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi...............................................................................................2
1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan.........................................................................................................................2
1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi.................................................................................................................................................13
1.4 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi....................................................................14
1.5 Wali Amanat. ...........................................................................................................................................................................15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN..........................16
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................29
4.1. Laporan Posisi Keuangan.......................................................................................................................................................29
4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.......................................................................................................30
4.3. Rasio Keuangan Penting. .......................................................................................................................................................31
4.4. Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya. ....................................................................................................33
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN. .....................................................................................................................................................35
VI. FAKTOR RISIKO. ............................................................................................................................................................................50
6.1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan. .......................................50
6.2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan......................................................................................................................50
6.3. Risiko Umum...........................................................................................................................................................................52
6.4. Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi.................................................................................................................53
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN............................................................................................54
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN...................................................................................................................................................55
8.1 Riwayat Singkat Perseroan.....................................................................................................................................................55
8.2 Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan. ...............................................................56
8.3 Pengurusan dan Pengawasan................................................................................................................................................57
8.4 Sumber Daya Manusia............................................................................................................................................................64
8.5 Struktur Organisasi Perseroan................................................................................................................................................66
8.6 Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan....................................................................67
8.7 Perjanjian dengan Pihak Afiliasi Perseroan. ...........................................................................................................................69
8.8 Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga.................................................................................................................................70
8.9 Asuransi. .................................................................................................................................................................................73
8.10 Perkara yang Dihadapi Perseroan, Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan. ....................................................................74
8.11 Kegiatan Usaha.......................................................................................................................................................................74
IX. PERPAJAKAN. ................................................................................................................................................................................87
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI. .........................................................................................................................................................88
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................................................................................89
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT...................................................................................................................................91
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.............................................................................................................................................99
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI................................103
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................104
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK,
yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami
atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu,
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek
dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah
Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) dan pembayaran manfaat hak-hak
lain atas Obligasi (jika ada) berdasarkan instruksi Perseroan dengan
memperhatikan keputusan hasil keputusan Pemegang Obligasi dalam RUPO
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
"Bank Kustodian" berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 134 angka (19) UUP2SK.
“BUMN” berarti Badan Usaha Milik Negara.
“Bunga Obligasi" berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma
tiga nol persen) per tahun.
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma
lima lima persen) per tahun.
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma
sembilan lima persen) per tahun.
d. Obligasi Seri D dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol
lima persen) per tahun.
iii
Page 6
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Emisi” berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Equity Financing” berarti pembiayaan yang dilakukan dengan memberikan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan saham.
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.1
Perjanjian Perwaliamanatan yaitu meliputi:
a) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
di Negara Republik Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
b) Perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara Republik
Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya
dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
c) Saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang, peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau
otoritas pemerintahan yang memiliki dampak negatif secara material
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
waktu dapat ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai hari yang bukan Hari Kerja (hari libur).
“Informasi Tambahan” Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014.
iv
Page 7
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
“Kegiatan Usaha Sehari-Hari” berarti kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan
yakni sebagai berikut:
a. Memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts,
subordinated debts/mezzanine financing, bridge finance, take-out finance
dan/atau refinance;
b. Memberikan jaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan liabilitas
keuangan, credit enhancement dan/atau jaminan pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. Memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan
dengan perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. Memberikan jasa konsultasi (advisory service) yang berkaitan dengan,
antara lain pendekatan risiko (risks assessment), analisa kelayakan
(feasibility analysis), struktur proyek (project structuring), model
pembiayaan (financial modeling) dan/atau pembangunan proyek (project
development); dan
f. Melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek
infrastruktur sebagaimana diizinkan oleh undang-undang.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, konsultan hukum yang melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1
UUP2SK.
“Manajer Penjatahan” berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun badan-
badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
v
Page 8
“Notaris” berarti Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
membuat perjanjian-perjanjian dan pernyataan dalam bentuk akta notaris
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 ini.
“Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II
Tahun 2024 ini dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“OJK” berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
“Pembiayaan Mezzanine” berarti jenis pembiayaan hibrida yang menggabungkan elemen pembiayaan
hutang dan ekuitas.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
“Pemeringkat Efek” berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024,
yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang akan diterbitkan dan
Berkelanjutan Obligasi” ditawarkan secara bertahap dengan target dana sebanyak-banyaknya
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), dengan tingkat bunga tetap, yang
merupakan Penawaran Umum Obligasi II Indonesia Infrastructure Finance,
vi
Page 9
dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 36/POJK.04/2014.
“Pengakuan Utang” berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 No. 10 tanggal 4 Oktober 2024
yang ditandatangani oleh Perseroan di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh masyarakat
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi” Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi),
PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Perjanjian Agen berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Pembayaran” Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 No. 12 tanggal 4 Oktober 2024
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
Bersifat Utang di KSEI” 094/OBL/KSEI/0824 tanggal 4 Oktober 2024 antara Perseroan dan KSEI yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
Obligasi” Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 No. 11 tanggal 4 Oktober
2024, yang ditandatangani antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 No. 09 tanggal 4 Oktober 2024,
yang ditandatangani antara Perseroan dengan Wali Amanat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Indonesia
Infrastructure Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
vii
Page 10
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 46/2020” berarti Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal dalam
jumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
viii
Page 11
“Produk Credit berarti produk garansi kepada klien untuk meningkatkan kualitas kredit, dimana
Enhancement” klien mendapatkan penilaian kredit yang lebih baik.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang sah dan berlaku
di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
"Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
dan Satuan Perdagangan” Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan
kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” berarti 4 (empat) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yaitu:
a. Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
c. Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
d. Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
"Sertifikat Jumbo Obligasi" berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah Pokok Obligasi
yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
"Tanggal Efektif" atau berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
“Pernyataan Pendaftaran kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari kerja ke-20 (kedua puluh)
Menjadi Efektif” sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 angka 25 UUP2SK, yaitu tanggal 15 Desember 2023.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu tanggal
25 Oktober 2024.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing
Obligasi” Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
16.10 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan perincian tanggal-tanggal sebagai
berikut:
ix
Page 12
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 5 November 2025;
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 25 Oktober 2027;
• Tanggal jatuh tempo untuk Seri C pada tanggal 25 Oktober 2031; dan
• Tanggal jatuh tempo untuk seri D pada tanggal 25 Oktober 2034.
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan tanggal yang
sama dengan Tanggal Emisi.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
Obligasi” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
16.10 Perjanjian Perwaliamanatan, serta dengan perincian tanggal-tanggal
pembayaran Bunga Obligasi pada Bab I. Tanggal pembayaran bunga Obligasi
adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
1 25 Januari 2025 25 Januari 2025 25 Januari 2025 25 Januari 2025
2 25 April 2025 25 April 2025 25 April 2025 25 April 2025
3 25 Juli 2025 25 Juli 2025 25 Juli 2025 25 Juli 2025
4 5 November 2025 25 Oktober 2025 25 Oktober 2025 25 Oktober 2025
5 - 25 Januari 2026 25 Januari 2026 25 Januari 2026
6 - 25 April 2026 25 April 2026 25 April 2026
7 - 25 Juli 2026 25 Juli 2026 25 Juli 2026
8 - 25 Oktober 2026 25 Oktober 2026 25 Oktober 2026
9 - 25 Januari 2027 25 Januari 2027 25 Januari 2027
10 - 25 April 2027 25 April 2027 25 April 2027
11 - 25 Juli 2027 25 Juli 2027 25 Juli 2027
12 - 25 Oktober 2027 25 Oktober 2027 25 Oktober 2027
13 - - 25 Januari 2028 25 Januari 2028
14 - - 25 April 2028 25 April 2028
15 - - 25 Juli 2028 25 Juli 2028
16 - - 25 Oktober 2028 25 Oktober 2028
17 - - 25 Januari 2029 25 Januari 2029
18 - - 25 April 2029 25 April 2029
19 - - 25 Juli 2029 25 Juli 2029
20 - - 25 Oktober 2029 25 Oktober 2029
21 - - 25 Januari 2030 25 Januari 2030
22 - - 25 April 2030 25 April 2030
23 - - 25 Juli 2030 25 Juli 2030
24 - - 25 Oktober 2030 25 Oktober 2030
25 - - 25 Januari 2031 25 Januari 2031
26 - - 25 April 2031 25 April 2031
27 - - 25 Juli 2031 25 Juli 2031
28 - - 25 Oktober 2031 25 Oktober 2031
29 - - - 25 Januari 2032
30 - - - 25 April 2032
31 - - - 25 Juli 2032
32 - - - 25 Oktober 2032
33 - - - 25 Januari 2033
34 - - - 25 April 2033
35 - - - 25 Juli 2033
36 - - - 25 Oktober 2033
37 - - - 25 Januari 2034
38 - - - 25 April 2034
39 - - - 25 Juli 2034
40 - - - 25 Oktober 2034
x
Page 13
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 23 Oktober
2024.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
”UUP2SK” berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
”Wali Amanat” berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“ADB” berarti singkatan dari Asian Development Bank atau Bank Pembangunan Asia.
“DEG” berarti singkatan dari DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH.
“IFC” berarti singkatan dari International Finance Corporation.
“SMBC” berarti singkatan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk
laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, yang laporannya tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal
28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin
usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0227487 tanggal 31 Juli 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0098942.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah dilaporkan ke
OJK berdasarkan tanda terima No. OJK – 108603 tanggal 4 Oktober 2018 (“Akta No. 43/2018”). Berdasarkan Akta
No. 43/2018, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas (i) Pasal 4 ayat (3)
dan (4) tentang Modal, (ii) Pasal 10 tentang Direksi, (iii) Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, (iv) Pasal
13 ayat (5) butir a tentang Dewan Komisaris, (v) Pasal 19 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham, (vi) Pasal 23 tentang Penggunaan Laba; penambahan Pasal 22 ayat (5) tentang Rencana
Kerja dan Anggaran dan Tahun Buku; dan perubahan dan pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur di Indonesia, telah sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 46/2020. Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing
serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk
Perseroan termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping beberapa produk
non-pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu, Perseroan menyediakan jasa
pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor
lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan
layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi
kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai
dengan potensi yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak
perbankan, tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta
mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan maupun entitas asosiasi yang memiliki pengaruh signifikan.
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-benar
dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan sejak didirikan sampai dengan
saat ini sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 43/2018.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau
pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
xiii
Page 16
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 43/2018.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine
dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai
penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur
di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka
waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki
landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun sangat
penting ini, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada
Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa
infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk berperan
sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang
layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan
lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun
2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance) untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap
seluruh aktivitas Perseroan.
3. Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif Perseroan adalah sebagai berikut:
- Mandat IIF untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, yang didukung oleh hubungan yang kuat
dengan Pemerintah Indonesia;
- Kemampuan untuk memberikan pembiayaan jangka Panjang, produk yang tailor-made, fleksibilitas
pembiayaan maupun pembiayaan dalam mata uang asing;
- Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
- Dukungan kuat dari pemegang saham berperingkat AAA;
- Pengetahuan yang mendalam tentang aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG);
- Sumber modal yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari pemegang saham, pinjaman, dan pasar
modal;
- Portofolio proyek yang terdiversifikasi dengan baik dengan manajemen risiko dan nilai-nilai ESG yang kuat;
- Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, dan bisnis yang sangat scalable;
- Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan figur
terkemuka;
- Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek-proyek swasta maupun pemerintah; dan
- Berpengalaman dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi dengan standar ESG internasional.
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang
berskala internasional.
4. Strategi Usaha
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki
oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, fleksibilitas pembiayaan,
pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham internasional, efektivitas proses kerja,
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang
membutuhkan.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan kepada
pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis. Pada saat yang bersamaan
Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan berbagai macam surat
hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur funding Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan dalam
memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen-instrumen pembiayaan yang
dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasional juga dilaksanakan secara berkelanjutan termasuk
didalamnya optimalisasi peran IT selaku backbone daripada kegiatan operasional Perseroan.
xiv
Page 17
Penjelasan lebih lanjut mengenai Strategi Usaha Perseroan dapat di lihat pada Bab VIII perihal Keterangan
Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan pada Informasi
Tambahan ini.
5. Keterangan Tentang Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2024
Target dana Penawaran : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan
Obligasi
Pada Tahap II akan : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
menerbitkan dan
menawarkan
Seri A : Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah)
Seri C : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Seri D : Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
Seri B : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri C : 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Seri D : 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun
Seri B : 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun
Seri C : 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun
Seri D : 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon : Triwulanan
Bunga
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari. Keterangan selengkapnya mengenai jaminan dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
Pelunasan Obligasi pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
(Sinking Fund) Umum Berkelanjutan Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi (Buy Back) Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
sebagian atau seluruh obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut
untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai
pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
ini.
xv
Page 18
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk. Keterangan selengkapnya mengenai wali amanat dapat
dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang masyarakat secara luas untuk turut berpartisipasi dalam
pembiayaan proyek infrastruktur yang berkelanjutan.
6. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan yang belum dilunasi hingga pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah Obligasi sebesar Rp783.000 juta dan Surat Utang USD sebesar USD60,49 juta,
dan Surat Berharga Perpetual sebesar Rp335.190 juta dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Bunga Jumlah Pokok
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Tetap Obligasi
Penerbitan Instrumen Tempo
Tahunan (jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia 19 18
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun Desember 7,90% Desember 163.000
Pefindo
2019 Seri C 2019 2024
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
22 Oktober idAAA dari 21 Oktober
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 6,90% 120.000
2020 Pefindo 2025
2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 27
idAAA dari 2 Januari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun Desember 6,45% 160.609
Pefindo 2025
2023 Seri A 2023
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 27 22
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun Desember 6,70% Desember 245.060
Pefindo
2023 Seri B 2023 2026
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 27 22
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun Desember 6,80% Desember 94.331
Pefindo
2023 Seri C 2023 2028
Total Obligasi Rupiah Terutang 783.000
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Jumlah Pokok
Bunga
Tanggal Peringkat Jatuh Obligasi
Keterangan Tetap
Penerbitan Instrumen Tempo (jutaan Dolar
Tahunan
Amerika Serikat)
Euro Medium Term Notes (EMTN) 28 Januari 27 Januari
1,50% BBB 60,49
Programme Tahun 2021 2021 2026
Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang 60,49
Surat Berharga Perpetual Rupiah
Tingkat
Imbal Jumlah Pokok
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Bagi Obligasi
Penerbitan Instrumen Tempo
Hasil (jutaan Rupiah)
Tetap
Surat Berharga Perpetual
10 Januari idAA dari
Berwawasan Lingkungan Indonesia 8,25% - 335.190
2024 Pefindo
Infrastructure Finance Tahun 2023
Total Surat Berharga Perpetual Terutang 335.190
7. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No.RC-926/PEF-DIR/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 9 Oktober 2023 sampai dengan 1 Juli 2024, dan Surat
Pefindo No.RC-1174/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025
serta surat penegasan No.RTG-359/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat
xvi
Page 19
atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Rating rationale di bawah ini merupakan rating rationale dengan periode 9 Oktober 2023 sampai dengan 1 Oktober
2024. Perseroan belum memperoleh rating rationale terbaru, dikarenakan memerlukan proses 15 Hari Kerja sejak
terbitnya pemeringkatan terakhir, yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Kekuatan Utama
Dukungan yang kuat dari pemegang saham
Mengingat peran penting Perseroan sebagai katalis dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya
untuk menarik dan meningkatkan partisipasi sektor swasta, Pefindo melihat bahwa IIF akan terus menerima
dukungan yang sangat kuat dari pemegang sahamnya. Perseroan melengkapi bisnis SMI dengan mempromosikan
proyek infrastruktur yang layak secara komersial kepada sektor swasta, sementara SMI fokus pada proyek
pemerintah pusat dan daerah. Perseroan menerima pinjaman subordinasi sebesar USD400 juta dari SMI, yang
terdiri dari fasilitas penyaluran dari ADB dan World Bank, dengan salah satu fasilitas spesifik, risiko nilai tukar
ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, SMI dan IIF juga berkolaborasi dalam menawarkan club deals, financial
referrals, atau sindikasi, yang berkontribusi pada portofolio pembiayaan IIF sekitar 24%. Bagi pemegang saham
lainnya, khususnya lembaga multilateral, IIF berperan untuk membantu menerapkan standar internasional sosial
dan lingkungan untuk proyek infrastruktur di Indonesia. Selain SMI, pemegang saham IIF terdiri dari lembaga
keuangan dan multilateral dengan profil kredit yang unggul, mampu memberikan dukungan keuangan yang luar
biasa, terutama dalam kondisi financial distress.
Kehadiran yang kuat di industri dengan permintaan yang terus meningkat
Pefindo memproyeksikan kehadiran Perseroan di segmen pembiayaan infrastruktur akan tetap kuat dalam jangka
menengah, didkukung oleh permintaan potensial yang kuat untuk pembiayaan infrastruktur dan perannya yang
signifikan dalam pembangunan infrastruktur nasional. Menurut pandangan Pefindo, sektor infrastruktur
kemungkinan akan tetap menjadi salah satu sektor prioritas utama Pemerintah, sebagaimana tercermin dalam
peningkatan anggaran negara sebesar Rp392 triliun pada tahun 2023, meningkat sebesar 7,8% dari Rp363,8 triliun
pada tahun 2022. Proyek Ibukota Nusantara (“IKN”) Pemerintah juga merupakan salah satu potensi pembiayaan
Perseroan dalam jangka panjang, mengingat kebutuhan pendanaan yang besar sekitar Rp460 triliun. Selain itu,
Perseroan memliki keahlian di segmen energi terbarukan, yang sejalan dengan program Pemerintah untuk transisi
ke energi terbarukan dan dekarbonisasi. Perseroan juga memiliki fleksibilitas untuk memberikan pinjaman senior
dan fasilitas lainnya, seperti pembiayaan mezzanine, pinjaman subordinasi, dan pembiayaan ekuitas, yang
merupakan komponen penting dalam mendorong pertumbuhan proyek infrastruktur, mengingat sifatnya yang
jangka Panjang. Perseroan telah berperan sebagai investor utama dalam beberapa proyek infrastruktur, seperti
obligasi dan obligasi berwawasan lingkungan yang diterbitkan pada tahun 2018, yang berperan sebagai katalis
pertumbuhan pembangunan infrastruktur. Hingga Juni 2023, Perseroan mencatat net earning assets sebesar
Rp14,3 triliun, dibandingkan dengan Rp15,9 triliun pada tahun 2022, merepresentasikan 12,1% dari total net
earnings assets pembiayaan infrastruktur.
Likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang kuat
Pefindo berpandangan bahwa likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan sangat kuat, dengan aset likuidnya
yang ditempatkan pada instrumen low-risk, seperti deposito di bank yang memiliki reputasi, obligasi negara, dan
instrumen utang berperingkat tinggi. Perseroan diproyeksikan untuk mempertahankan rasio likuiditas di atas 100%
dalam jangka menengah, sebanding dengan rasio per Juni 2023 dan Desember 2022 masing-masing sebesar
117,5% dan 105,6%. Selain itu, profil pemegang saham yang unggul dan perannya yang spesifik dalam mendukung
pembangunan infrastruktur juga berdampak positif dalam memperoleh pinjaman dengan suku bunga dan ketentuan
yang menguntungkan, seperti jangka waktu yang panjang hingga 20 tahun dan fleksibilitas dalam memilih mata
uang pada saat penarikan fasilitas pinjaman. Selanjutnya, Perseroan telah membangun rekam jejak dalam
menerbitkan obligasi domestic dan global serta MTS, yang menegaskan fleksibilitas keuangan yang kuat.
xvii
Page 20
Permodalan yang melebihi rata-rata
Pefindo melihat permodalan Perseroan melebihi rata-rata, didukung oleh posisi ekuitas yang kuat, akumulasi laba,
dan kebijakan pembayaran dividen yang konservatif. Oleh karena itu, Pefindo mengekspektasikan Perseroan utnuk
dapat mempertahankan Cadangan yang cukup untuk menyerap risiko bisnis atas rencana ekspansi jangka pendek
hingga menengahnya. Rasio debt to equity telah menurun menjadi 5,5x pada Juni 2023 dibandingkan dengan 6,6x
pada Desember 2022, yang disebabkan oleh pelunasan lebih awal pinjaman bank. Pefindo mengekspektasikan
rasio debt to equity berada di bawah 6x dalam jangka menengah, termasuk setelah mempertimbangkan pinjaman
subordinasinya sebagai instrument hibrida dalam perhitungan rasio debt to equity untuk pemenuhan persyaratan
rasio keuangan. Perseroan juga berencana untuk melakukan aksi korporasi untuk memperkuat posisi ekuitasnya
untuk meningkatkan kapasitas pendanaannya. Kekuatan permodalan ini juga diindikasikan oleh rasio kecukupan
modal (capital adequacy ratio) sebesar 24,7% dan 24,1% masing-masing untuk periode Juni 2023 dan Desember
2022, yang mana rasio tersebut berada di atas persyaratan minimum kreditur sebesar 12%.
Batasan Utama
Profil pembiayaan yang terkonsentrasi
Mengingat Perseroan fokus pada proyek infrastruktur berskala besar, Pefindo memproyeksikan profil pembiayaan
IIF rentan terhadap risiko terkonsentrasi. Rata-rata jumlah pembiayaan Perseroan berada pada jumlah yang tinggi
dengan nilai sekitar Rp207 miliar per Juni 2023 hanya dari 70 debitur. Mempertimbangkan sifat proyek infrastruktur
yang bersifat memiliki risiko tinggi, terutama dalam tahap sebelum beroperasi, tunggakan pembayaran dari
beberapa debitur berpotensi untuk mempengaruhi profil kualitas aset Perseroan, seperti yang terjadi pada periode
Semester 1 tahun 2023 dimana satu debitur menyebabkan rasio piutang bermasalah (jatuh tempo lebih dari 30
hari dan/atau dalam kategori tidak lancar, tidak termasuk investasi obligasi dan ekuitas) meningkat menjadi 4,4%
dari sebelumnya 2,2% pada tahun 2022. Meskipun terdapat usaha Perseroan untuk melakukan diversifikasi pada
subsektor infrastruktur baru, seperti infrastruktur sosial, kontribusi dari subsektor baru lebih cenderung bertahap.
Per Semester 1 tahun 2023, 61% dari portofolio pinjaman senior terkonsentrasi hanya pada beberapa sektor,
seperti jalan tol, listrik, dan telekomunikasi. Selain itu, walaupun pengambilalihan oleh perbankan dapat diprediksi
dan disarankan pada titik tertentu akibat likuiditas perbankan yang kuat dan kualitas debitur Perseroan yang
tergolong tinggi, terbukti dengan telah melewati proses pemberian pinjaman dengan standar yang ketat,
dibutuhkan waktu untuk menemukan pengganti yang akan mengambilalih tersebut, yang mana akan meningkatkan
risiko konsentrasi tersebut.
8. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang masyarakat secara luas untuk turut berpartisipasi dalam
pembiayaan proyek infrastrutkur yang berkelanjutan. Adapun yang dimaksud proyek infrastruktur yang
berkelanjutan adalah proyek yang dalam prosesnya (perencanaan – konstruksi – operasi) memperhatikan dan
menerapkan prinsip-prinsip Sosial & Lingkungan (Social & Environmental-S&E) sesuai dengan standar yang
berlaku baik secara nasional maupun internasional yang didanai Perseroan. Seluruh dana yang diperoleh dari
hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan pembayaran
sebagian utang Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu pembiayaan proyek-proyek yang
layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional dalam aspek sosial dan lingkungan demi
menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dapat di lihat pada Bab II
perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum pada Informasi Tambahan ini.
9. Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar
Rapat No. 13 tanggal 28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011,
serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April
2016 (“Akta No. 13/2011”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
xviii
Page 21
Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan
kepada OJK melalui Surat Perseroan No. S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 berdasarkan tanda terima
tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13/2011 dan Akta No. 13/2015 yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH 302.400 302.400.000.000 15,12
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1) POJK No. 46/2020,
di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 70% dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 30% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dimiliki oleh PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
10. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 (diaudit) telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian. Laporan
keuangan Perseroan untuk 30 Juni 2024 dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
(tidak diaudit) dan 30 Juni 2023. Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No. 02337/2.1032/AU.1/09/1179-1/1/XI/2023 tertanggal 1 November 2023 yang ditandatangani oleh Sandy
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1179), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00044/2.1032/AU.1/09/1179-1/1/II/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani
oleh Sandy (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1179), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Total Aset 14.705.150 15.109.929 16.499.572
Total Liabilitas 11.998.768 12.721.905 14.197.491
Total Ekuitas 2.706.382 2.388.024 2.302.081
*) Tidak diaudit
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 597.514 617.609 1.232.034 1.087.457
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya 50.004 24.701 79.059 54.254
Pendapatan jasa advisory 12.703 7.389 23.194 16.137
Keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek - 2.039 2.667 -
Total Pendapatan Usaha 660.221 651.738 1.336.954 1.157.848
xix
Page 22
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
BEBAN USAHA
Beban bunga (392.376) (426.162) (824.417) (679.626)
Beban umum dan administrasi (138.508) (110.114) (245.870) (219.486)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (34.697) (62.179) (129.565) (124.897)
Beban transaksi derivatif - neto (12.301) (12.041) (1.633) (43.187)
Total Beban Usaha (577.882) (610.496) (1.201.485) (1.067.196)
LABA USAHA 82.339 41.242 135.469 90.652
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs 7.994 10.479 4.460 10.090
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 90.333 51.721 139.929 100.742
BEBAN PAJAK (23.225) (13.530) (35.778) (17.761)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 67.078 38.191 104.151 82.981
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
(Penurunan)/kenaikan nilai wajar
efek-efek yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (10.825) (3.352) 258 (49.386)
Bagian efektif atas perubahan
nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai arus kas - (11.024) (11.024) 63.820
Perubahan neto atas cadangan
kerugian penurunan nilai
efek-efek yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (2.148) 197 5.733 130
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang akan direklasifikasi ke laba rugi 198 (1.099) (1.234) (10.593)
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial - (2.235) (2.248) (439)
Perubahan nilai wajar instrumen
derivatif yang memenuhi
lindung nilai nilai wajar - 22.919 (164.741) 257
Perubahan nilai wajar investasi
saham yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (43.538) (21.253) 218.875 12.398
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 9.578 124 (11.415) (2.687)
Total (rugi)/laba komprehensif lain (46.735) (15.723) 34.204 13.500
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 20.343 22.468 138.355 96.481
LABA PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah) 34 19 52 41
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 1,30% 15,47% 20,23%
Beban usaha1 (5,34%) 12,58% 20,04%
Laba usaha1 99,65% 49,44% 22,49%
Laba sebelum beban pajak1 74,65% 38,90% 29,54%
Laba bersih tahun berjalan1 75,64% 25,51% 56,49%
Laba komprehensif tahun berjalan1 (9,46%) 43,40% 133,90%
xx
Page 23
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Total aset2 (2,68%) (8,42%) 13,39%
Total liabilitas2 (5,68%) (10,39%) 15,15%
Total ekuitas2 13,33% 3,73% 3,63%
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 12,47% 10,13% 7,83%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 10,16% 7,79% 7,17%
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 3,08% 10,35% 8,33%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3 2,66% 4,48% 3,65%
Laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/Jumlah aset
0,61% 0,92% 0,64%
(ROA)4
Rasio Keuangan (x)
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 4,05x 3,20x 1,44x
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 4,43x 5,33x 6,17x
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7 0,82x 0,84x 0,86x
Gearing ratio8 3,18x 3,69x 4,24x
Interest coverage ratio9 1,25x 1,19x 1,17x
Debt service coverage ratio10 0,64x 0,46x 0,24x
Financing to asset ratio11 84,59% 86,46% 85,14%
Non-performing financing (gross) ratio12 5,99% 5,26% 0,50%
Non-performing financing (net) ratio13 3,46% 3,49% 0,29%
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibagi dengan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibagi
dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2023 atau pada tanggal 31 Desember
2023 dibagi dengan 31 Desember 2022 atau pada tanggal 31 Desember 2022 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2021.
3) Rasio laba bersih tahun/periode berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan rata-rata total ekuitas
akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
4) Rasio laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih sebelum pajak untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan
rata-rata total aset akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi
dalam perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
(disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman diterima,
pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
ditambah investasi saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah
dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi
dengan total kredit dan investment bonds.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah
dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet
dikurangi dengan cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit dan investment bonds.
xxi
Page 24
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Rasio yang
Keterangan Rasio per 30 Juni 2024
dipersyaratkan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 6x 3,18x
Gross NPL Ratio2 Maks. 5% 3,46%
Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 28,99%
Total Long-Lerm Debt to Equity Ratio4 Maks. 10x 4,11x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
World Bank
Current Ratio5 Min. 1,2x 4,04x
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 28,99%
Subordinated to Total Equity6 Maks. 5x 1,99x
PT Bank Danamon Tbk
Debt to Equity Ratio7 Maks. 5x 3,18x
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Net NPL Ratio8 Maks. 5% 3,46%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 3,18x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
PT Bank QNB Tbk
Gross NPL Ratio2 Maks. 5% 3,46%
Debt to Equity Ratio7 Maks. 7x 3,18x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Debt to Equity7 Maks. 10x 3.22x
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Debt to Equity7 Maks. 10x 3.22x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Gearing Ratio7 Maks. 10x 3,22x
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Gearing Ratio7 Maks. 10x 3,22x
Keterangan:
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi
dalam perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah
dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi
dengan total kredit dan investment bonds
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai
persentase dari total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to equity merupakan jumlah saldo pinjaman diterima dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan total
ekuitas ditambah dengan pinjaman subordinasi.
8) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai pembiayaan bermasalah
dikurangi dengan cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit dan investment bonds.
xxii
Page 25
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2024 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang telah
diungkapkan di atas.
11. Faktor Risiko
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko
utama:
• Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.
• Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
• Risiko Reputasi
• Risiko Strategis
• Risiko Persaingan
• Risiko Likuiditas
• Risiko Pasar
a. Risiko Suku Bunga
b. Risiko Valuta Asing
• Risiko Operasional
• Risiko Sosial dan Lingkungan
• Risiko Kepatuhan
• Risiko Umum
• Risiko Kebijakan Pemerintah
• Risiko Hukum
• Risiko Kondisi Perekonomian
• Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi
• Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
• Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI Faktor Risiko di Informasi Tambahan ini.
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimile: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2025 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 5 November 2025 untuk Seri A, tanggal 25 Oktober
2027 untuk Seri B, tanggal 25 Oktober 2031 untuk seri C, dan tanggal 25 Oktober 2034 untuk seri D yang juga merupakan
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:
idAAA
(Triple A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI
RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN UTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI
LANGSUNG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 28
1.1 Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2. Merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sesuai dengan Surat
Penyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 7 Oktober 2024.
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
1.2 Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok, Tingkat Suku Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
suku bunga Obligasi Seri A sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
• Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat suku bunga Obligasi Seri B sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
• Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat
suku bunga Obligasi Seri C sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) dengan jangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
• Obligasi Seri D dalam jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat suku bunga Obligasi Seri D sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) dengan jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
2
Page 29
Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 25 Januari
2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 5
November 2025 untuk Seri A, tanggal 25 Oktober 2027 untuk Seri B, tanggal 25 Oktober 2031 untuk seri C, dan
tanggal 25 Oktober 2034 untuk Seri D yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B Seri C Seri D
1 25 Januari 2025 25 Januari 2025 25 Januari 2025 25 Januari 2025
2 25 April 2025 25 April 2025 25 April 2025 25 April 2025
3 25 Juli 2025 25 Juli 2025 25 Juli 2025 25 Juli 2025
4 5 November 2025 25 Oktober 2025 25 Oktober 2025 25 Oktober 2025
5 - 25 Januari 2026 25 Januari 2026 25 Januari 2026
6 - 25 April 2026 25 April 2026 25 April 2026
7 - 25 Juli 2026 25 Juli 2026 25 Juli 2026
8 - 25 Oktober 2026 25 Oktober 2026 25 Oktober 2026
9 - 25 Januari 2027 25 Januari 2027 25 Januari 2027
10 - 25 April 2027 25 April 2027 25 April 2027
11 - 25 Juli 2027 25 Juli 2027 25 Juli 2027
12 - 25 Oktober 2027 25 Oktober 2027 25 Oktober 2027
13 - - 25 Januari 2028 25 Januari 2028
14 - - 25 April 2028 25 April 2028
15 - - 25 Juli 2028 25 Juli 2028
16 - - 25 Oktober 2028 25 Oktober 2028
17 - - 25 Januari 2029 25 Januari 2029
18 - - 25 April 2029 25 April 2029
19 - - 25 Juli 2029 25 Juli 2029
20 - - 25 Oktober 2029 25 Oktober 2029
21 - - 25 Januari 2030 25 Januari 2030
22 - - 25 April 2030 25 April 2030
23 - - 25 Juli 2030 25 Juli 2030
24 - - 25 Oktober 2030 25 Oktober 2030
25 - - 25 Januari 2031 25 Januari 2031
26 - - 25 April 2031 25 April 2031
27 - - 25 Juli 2031 25 Juli 2031
28 - - 25 Oktober 2031 25 Oktober 2031
29 - - - 25 Januari 2032
30 - - - 25 April 2032
31 - - - 25 Juli 2032
32 - - - 25 Oktober 2032
33 - - - 25 Januari 2033
34 - - - 25 April 2033
35 - - - 25 Juli 2033
36 - - - 25 Oktober 2033
37 - - - 25 Januari 2034
38 - - - 25 April 2034
39 - - - 25 Juli 2034
40 - - - 25 Oktober 2034
3
Page 30
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa adanya hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
sebagaimana ditentukan dalam Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2024, Perseroan tidak mempunyai utang senioritas
yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
Kelalaian Perseroan
1) Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. angka 1 huruf a, c, dan d (khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-Pembatasan
dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf k dan m sebagaimana diuraikan di bawah) di atas
dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat;
b. angka 1 huruf d (selain untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan angka 2) huruf k, l, m, n, dan o sebagaimana diuraikan di bawah) dan huruf e di
atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
4
Page 31
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. angka 1 huruf d (khusus pelanggaran untuk ketentuan dalam bagian Pembatasan-Pembatasan dan
Kewajiban-Kewajiban Perseroan angka 2) huruf l sebagaimana diuraikan di bawah), dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 30 (tiga puluh) hari kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta
alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Terutang.
2) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat 9.1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
3) Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf b, maka Wali Amanat berhak, tanpa
memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
4) Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam angka
1) huruf d di atas (yaitu khusus untuk pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan angka 2) huruf n dan o sebagaimana diuraikan di bawah), maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Kelalaian Perseroan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman untuk rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
5
Page 32
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
6
Page 33
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi atau selama seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya berdasarkan Obligasi (jika ada) oleh
Perseroan belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
Tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, yang mana pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada
ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan izin dari Perseroan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan
jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data dan/atau dokumen pendukung lainnya,
maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika
dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif secara material terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi,
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving
company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
(surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan.
(ii) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama
dengan Perseroan.
b. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha
Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini dengan senantiasa memperhatikan angka 2) huruf c.
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan,
baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang
diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan,
dan untuk tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Jangka waktu utang baru yang diberikan jaminan tersebut lebih panjang daripada jangka waktu
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 Seri D;
(ii) Tidak terjadi penurunan peringkat Obligasi menjadi AA (double A) atau lebih rendah berdasarkan
hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga pemeringkat yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan;
Dalam hal peringkat Obligasi turun menjadi AA (double A) atau lebih rendah, maka Perseroan wajib
memberikan jaminan dengan nilai yang setara dengan nilai jaminan yang diberikan untuk utang baru
tersebut kepada Pemegang Obligasi untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran Obligasi, untuk
keperluan mana Perseroan dan Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani perjanjian jaminan yang
terkait.
d. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
(i) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan Kegiatan Usaha Sehari-Hari Perseroan;
7
Page 34
(iii) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan
pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
e. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. Membayar, membuat, atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Akta Pengakuan
Utang yang dibuat berkenaan dengan Obligasi.
h. Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil, atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan
Usaha Sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya
yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan berdampak
negatif secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, dimana
Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
2) Selama Pokok Obligasi dan Bunga belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana tersebut kepada Wali Amanat pada
hari yang sama.
b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun dari pihak yang
berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan
hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan
dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada
Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio
keuangan sebagai berikut:
(i) Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar tidak kurang dari
100% (seratus persen);
(ii) Gearing Ratio, maksimum 10 (sepuluh) kali. Gearing Ratio adalah perbandingan antara total
liabilitas dengan total ekuitas ditambah pinjaman subordinasi, dimana untuk pinjaman
subordinasi yang dapat diperhitungkan adalah paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen)
dari modal disetor.
d. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
(i) Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang dana dari hasil
utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
(ii) Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang yang diperoleh
untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, dan untuk tujuan refinancing atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain,
dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan
menyebutkan informasi-informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat;
g. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan
Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari keragu-
raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan
diperlukan untuk pemeriksaan ke kantor Perseroan;
h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
OJK, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
8
Page 35
Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan;
(iii) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
(iv) Laporan keuangan triwulan yang tidak diaudit disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir.
i. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat
secara tertulis atas:
(i) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan negatif atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan secara material.
(ii) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian
dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
(iii) Perkara pidana, perdata dan administrasi dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak
tergugat yang secara material dan negatif mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
(iv) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali
Amanat secara tertulis atas terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap
atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut
telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat.
j. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya
dan/atau peraturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, serta menyerahkan hasil pemeringkatan
tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil
pemeringkatan dari Pemeringkat;
k. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun
juga atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan
dan/atau diperintahkan oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
l. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum
berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
m. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya
dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak
sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, sehingga berakibat negatif/mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
n. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan
diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan
Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Pembatasan-
Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan nomor 1) huruf a Perjanjian Perwaliamanatan;
o. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau
Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana
pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan serta
peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan.
1. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
9
Page 36
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Kelalaian Perseroan dan POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia;
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas
permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasi Emiten, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia), dengan ketentuan Pemegang Obligasi tersebut mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung
sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan memuat acara yang diminta. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan
untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarkannya
RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
10
Page 37
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk
Notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan
acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan ain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
l. Setiap Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain; dan
m. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada bagian Rapat Umum Pemegang Obligasi ini, diatur sebagai
berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut;
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
11
Page 38
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
kecuali biaya-biaya yang terjadi akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang bukan disebabkan oleh
kelalaian Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka para pihak dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
berkewajiban menyesuaikan definisi “Perjanjian Perwaliamanatan” dengan menambahkan perubahan
perjanjian perwaliamanatan yang baru ditandatangani tersebut.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
12
Page 39
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang berlaku.
1.3 Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No.RC-926/PEF-DIR/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 9 Oktober 2023 sampai dengan 1 Juli 2024, dan Surat
Pefindo No.RC-1174/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025
serta surat penegasan No.RTG-359/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Rating rationale di bawah ini merupakan rating rationale dengan periode 9 Oktober 2023 sampai dengan 1 Oktober
2024. Perseroan belum memperoleh rating rationale terbaru, dikarenakan memerlukan proses 15 Hari Kerja sejak
terbitnya pemeringkatan terakhir, yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Kekuatan Utama
Dukungan yang kuat dari pemegang saham
Mengingat peran penting Perseroan sebagai katalis dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya
untuk menarik dan meningkatkan partisipasi sektor swasta, Pefindo melihat bahwa IIF akan terus menerima
dukungan yang sangat kuat dari pemegang sahamnya. Perseroan melengkapi bisnis SMI dengan mempromosikan
proyek infrastruktur yang layak secara komersial kepada sektor swasta, sementara SMI fokus pada proyek
pemerintah pusat dan daerah. Perseroan menerima pinjaman subordinasi sebesar USD400 juta dari SMI, yang
terdiri dari fasilitas penyaluran dari ADB dan World Bank, dengan salah satu fasilitas spesifik, risiko nilai tukar
ditanggung oleh Pemerintah. Selain itu, SMI dan IIF juga berkolaborasi dalam menawarkan club deals, financial
referrals, atau sindikasi, yang berkontribusi pada portofolio pembiayaan IIF sekitar 24%. Bagi pemegang saham
lainnya, khususnya lembaga multilateral, IIF berperan untuk membantu menerapkan standar internasional sosial
dan lingkungan untuk proyek infrastruktur di Indonesia. Selain SMI, pemegang saham IIF terdiri dari lembaga
keuangan dan multilateral dengan profil kredit yang unggul, mampu memberikan dukungan keuangan yang luar
biasa, terutama dalam kondisi financial distress.
Kehadiran yang kuat di industri dengan permintaan yang terus meningkat
Pefindo memproyeksikan kehadiran Perseroan di segmen pembiayaan infrastruktur akan tetap kuat dalam jangka
menengah, didkukung oleh permintaan potensial yang kuat untuk pembiayaan infrastruktur dan perannya yang
signifikan dalam pembangunan infrastruktur nasional. Menurut pandangan Pefindo, sektor infrastruktur
kemungkinan akan tetap menjadi salah satu sektor prioritas utama Pemerintah, sebagaimana tercermin dalam
peningkatan anggaran negara sebesar Rp392 triliun pada tahun 2023, meningkat sebesar 7,8% dari Rp363,8 triliun
13
Page 40
pada tahun 2022. Proyek Ibukota Nusantara (“IKN”) Pemerintah juga merupakan salah satu potensi pembiayaan
Perseroan dalam jangka panjang, mengingat kebutuhan pendanaan yang besar sekitar Rp460 triliun. Selain itu,
Perseroan memliki keahlian di segmen energi terbarukan, yang sejalan dengan program Pemerintah untuk transisi
ke energi terbarukan dan dekarbonisasi. Perseroan juga memiliki fleksibilitas untuk memberikan pinjaman senior
dan fasilitas lainnya, seperti pembiayaan mezzanine, pinjaman subordinasi, dan pembiayaan ekuitas, yang
merupakan komponen penting dalam mendorong pertumbuhan proyek infrastruktur, mengingat sifatnya yang
jangka Panjang. Perseroan telah berperan sebagai investor utama dalam beberapa proyek infrastruktur, seperti
obligasi dan obligasi berwawasan lingkungan yang diterbitkan pada tahun 2018, yang berperan sebagai katalis
pertumbuhan pembangunan infrastruktur. Hingga Juni 2023, Perseroan mencatat net earning assets sebesar
Rp14,3 triliun, dibandingkan dengan Rp15,9 triliun pada tahun 2022, merepresentasikan 12,1% dari total net
earnings assets pembiayaan infrastruktur.
Likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang kuat
Pefindo berpandangan bahwa likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan sangat kuat, dengan aset likuidnya
yang ditempatkan pada instrumen low-risk, seperti deposito di bank yang memiliki reputasi, obligasi negara, dan
instrumen utang berperingkat tinggi. Perseroan diproyeksikan untuk mempertahankan rasio likuiditas di atas 100%
dalam jangka menengah, sebanding dengan rasio per Juni 2023 dan Desember 2022 masing-masing sebesar
117,5% dan 105,6%. Selain itu, profil pemegang saham yang unggul dan perannya yang spesifik dalam mendukung
pembangunan infrastruktur juga berdampak positif dalam memperoleh pinjaman dengan suku bunga dan ketentuan
yang menguntungkan, seperti jangka waktu yang panjang hingga 20 tahun dan fleksibilitas dalam memilih mata
uang pada saat penarikan fasilitas pinjaman. Selanjutnya, Perseroan telah membangun rekam jejak dalam
menerbitkan obligasi domestic dan global serta MTS, yang menegaskan fleksibilitas keuangan yang kuat.
Permodalan yang melebihi rata-rata
Pefindo melihat permodalan Perseroan melebihi rata-rata, didukung oleh posisi ekuitas yang kuat, akumulasi laba,
dan kebijakan pembayaran dividen yang konservatif. Oleh karena itu, Pefindo mengekspektasikan Perseroan utnuk
dapat mempertahankan Cadangan yang cukup untuk menyerap risiko bisnis atas rencana ekspansi jangka pendek
hingga menengahnya. Rasio debt to equity telah menurun menjadi 5,5x pada Juni 2023 dibandingkan dengan 6,6x
pada Desember 2022, yang disebabkan oleh pelunasan lebih awal pinjaman bank. Pefindo mengekspektasikan
rasio debt to equity berada di bawah 6x dalam jangka menengah, termasuk setelah mempertimbangkan pinjaman
subordinasinya sebagai instrument hibrida dalam perhitungan rasio debt to equity untuk pemenuhan persyaratan
rasio keuangan. Perseroan juga berencana untuk melakukan aksi korporasi untuk memperkuat posisi ekuitasnya
untuk meningkatkan kapasitas pendanaannya. Kekuatan permodalan ini juga diindikasikan oleh rasio kecukupan
modal (capital adequacy ratio) sebesar 24,7% dan 24,1% masing-masing untuk periode Juni 2023 dan Desember
2022, yang mana rasio tersebut berada di atas persyaratan minimum kreditur sebesar 12%.
Batasan Utama
Profil pembiayaan yang terkonsentrasi
Mengingat Perseroan fokus pada proyek infrastruktur berskala besar, Pefindo memproyeksikan profil pembiayaan
IIF rentan terhadap risiko terkonsentrasi. Rata-rata jumlah pembiayaan Perseroan berada pada jumlah yang tinggi
dengan nilai sekitar Rp207 miliar per Juni 2023 hanya dari 70 debitur. Mempertimbangkan sifat proyek infrastruktur
yang bersifat memiliki risiko tinggi, terutama dalam tahap sebelum beroperasi, tunggakan pembayaran dari
beberapa debitur berpotensi untuk mempengaruhi profil kualitas aset Perseroan, seperti yang terjadi pada periode
Semester 1 tahun 2023 dimana satu debitur menyebabkan rasio piutang bermasalah (jatuh tempo lebih dari 30 hari
dan/atau dalam kategori tidak lancar, tidak termasuk investasi obligasi dan ekuitas) meningkat menjadi 4,4% dari
sebelumnya 2,2% pada tahun 2022. Meskipun terdapat usaha Perseroan untuk melakukan diversifikasi pada
subsektor infrastruktur baru, seperti infrastruktur sosial, kontribusi dari subsektor baru lebih cenderung bertahap.
Per Semester 1 tahun 2023, 61% dari portofolio pinjaman senior terkonsentrasi hanya pada beberapa sektor,
seperti jalan tol, listrik, dan telekomunikasi. Selain itu, walaupun pengambilalihan oleh perbankan dapat diprediksi
dan disarankan pada titik tertentu akibat likuiditas perbankan yang kuat dan kualitas debitur Perseroan yang
tergolong tinggi, terbukti dengan telah melewati proses pemberian pinjaman dengan standar yang ketat, dibutuhkan
waktu untuk menemukan pengganti yang akan mengambilalih tersebut, yang mana akan meningkatkan risiko
konsentrasi tersebut.
1.4 Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
14
Page 41
1.5 Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT BANK MEGA TBK
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 79187100
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
15
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN
Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang masyarakat secara luas untuk turut berpartisipasi dalam
pembiayaan proyek infrastruktur yang berkelanjutan. Adapun yang dimaksud proyek infrastruktur yang
berkelanjutan adalah proyek yang dalam prosesnya (perencanaan – konstruksi – operasi) memperhatikan dan
menerapkan prinsip-prinsip Sosial & Lingkungan (Social & Environmental-S&E) sesuai dengan standar yang
berlaku baik secara nasional maupun internasional yang didanai Perseroan. Selanjutnya, penjelasan terkait prinsip
Sosial & Lingkungan (Social & Environmental-S&E) Perseroan dijelaskan lebih lanjut pada Informasi Tambahan
Bab VI Subab 6.11 Kegiatan Usaha angka 7 Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan. Seluruh dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan pembayaran
sebagian utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Bank Kreditur : PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur : Tidak Terafiliasi
Nama fasilitas : Fasilitas Term Loan 2
Nilai pinjaman saat ini : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jaminan : -
Jumlah yang akan dibayarkan : Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang terdiri
dari:
Penarikan ke-1: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah)
Penarikan ke-2: Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah)
Penarikan ke-3: Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah)
Jatuh tempo dan tanggal pelunasan : Perseroan akan melakukan pembayaran atas 3 penarikan
tersebut pada tanggal jatuh tempo dari masing-masing
penarikan, dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan ke-1: 30 Mei 2025
Penarikan ke-2: 21 Juli 2025
Penarikan ke-3: 28 Juli 2025
Suku bunga : Sesuai konfirmasi Bank Permata melalui Surat
No. 0044/SK/FI/NBFI/WB/08/2023 tertanggal 21 Agustus
2023 perihal Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian
Suku Bunga Fasilitas Term Loan, dengan rincian sebagai
berikut:
Penarikan ke-1: bunga tetap 5,40%
Penarikan ke-2: JIBOR 3 bulan + 0,9% (ekv. 8,08% p.a)
Penarikan ke-3: JIBOR 3 bulan + 0,9% (ekv. 8,08% p.a)
Penggunaan : Modal kerja untuk pembiayaan proyek infrastruktur
dana/Penggunaan pinjaman dari utang
yang akan dibayarkan
Riwayat utang : Fasilitas dari Bank Permata pertama kali diberikan pada
tanggal 25 November 2020 dan fasilitas terakhir kali
disesuaikan pada tanggal 21 Desember 2023. Fasilitas akan
jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
penarikan dilakukan dengan tanpa melebihi jangka waktu
fasilitas terakhir yakni pada tanggal 27 Oktober 2025.
Prosedur/persyaratan pembayaran : -
Sisa saldo utang : Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
Pelunasan lebih awal : -
Pelunasan sisa nilai pinjaman dan bunga : Menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi
Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
Judul dan nomor perjanjian : Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
No. KK/20/0851/N/NBFI tanggal 25 November 2020
sebagaimana diubah dengan Perubahan Pertama Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus)
No. KK/21/733/AMD/NBFI tanggal 24 November 2021 dan
Surat Penawaran Fasilitas Perbankan
No. 853/BP/LOO/CRC-JKT/WB/XII/2023 tanggal
21 Desember 2023 juncto Syarat dan Ketentuan Umum
Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/20/0852/N/NBFI
tanggal 25 November 2020 antara Perseroan dan Bank
Permata.
16
Page 43
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yaitu pembiayaan proyek-proyek yang
layak secara komersial dengan menerapkan standar internasional dalam aspek sosial dan lingkungan demi
menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum belum mencukupi maka Perseroan akan
menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan wajib memenuhi Pasal
13 pada POJK No. 30/2015.
Lebih lanjut, penempatan hasil Penawaran Umum sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan atas nama
Perseroan, serta dana hasil Penawaran Umum yang belum dipergunakan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum ini kepada wali amanat dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 ini telah
direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan
sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi atas perubahan penggunaan
dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan. Laporan terakhir yaitu
No. S.0114/XI/IIF/2023 tanggal 12 Januari 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023. Dana hasil Penawaran
Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana perubahan tersebut
beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
perubahan penggunaan dana tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari RUPO serta wajib disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,329% (nol koma tiga dua sembilan persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan: 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang dialokasikan
hanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi;
2. Biaya jasa penjaminan emisi: 0,025% (nol koma nol dua lima persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang
dialokasikan hanya kepada Penjamin Emisi Obligasi; dan
3. Biaya jasa penjualan: 0,025 % (nol koma nol dua lima persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang dialokasikan
hanya kepada Penjamin Emisi Obligasi.
4. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,07% (nol koma nol tujuh persen), yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Konsultan Hukum: 0,065% (nol koma nol enam lima persen); dan
b. biaya jasa Notaris: 0,005% (nol koma nol nol lima persen).
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,0465% (nol koma nol empat enam lima persen), yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Wali Amanat: 0,009% (nol koma nol nol sembilan persen); dan
b. Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0375% (nol koma nol tiga tujuh lima persen).
6. Biaya Lain-lain 0,0325% (nol koma nol tiga dua lima persen), yang terdiri dari biaya pencatatan di BEI, biaya
pencatatan di KSEI, biaya percetakan, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal
tersebut.
17
Page 44
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2024 yang
tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp11.998.768 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 879
Utang lain-lain 35.242
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 5.535
Utang pajak 2.807
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 56.239
Pendapatan diterima dimuka 18.246
Pinjaman diterima 3.490.515
Surat utang yang diterbitkan 2.958.846
Liabilitas imbalan kerja 45.692
Pinjaman subordinasi 5.384.767
TOTAL LIABILITAS 11.998.768
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi,
sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Derivatif
Saldo liabilitas derivatif pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp879 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Tanggal jatuh Liabilitas
Deskripsi Perusahaan Nilai nosional
transaksi tempo derivatif
Swap
Pihak berelasi
USD (FX PT Bank Mandiri (Persero)
6 Juni 2024 11 Juli 2024 USD5.000.000 -
Swap) Tbk
USD (FX PT Bank Mandiri (Persero)
14 Juni 2024 18 Juli 2024 USD5.000.000 -
Swap) Tbk
USD (FX PT Bank Mandiri (Persero)
14 Juni 2024 18 Juli 2024 USD4.500.000 -
Swap) Tbk
USD (FX PT Bank Mandiri (Persero)
20 Juni 2024 22 Juli 2024 USD5.000.000 189
Swap) Tbk
USD (FX PT Bank Mandiri (Persero)
20 Juni 2024 22 Juli 2024 USD5.000.000 189
Swap) Tbk
Pihak ketiga
USD (FX Standard Chartered Bank,
30 Mei 2024 1 Juli 2024 USD10.000.000 -
Swap) Cabang Jakarta
USD (FX Standard Chartered Bank,
4 Juni 2024 8 Juli 2024 USD5.000.000 -
Swap) Cabang Jakarta
USD (FX Standard Chartered Bank,
6 Juni 2024 11 Juli 2024 USD5.000.000 -
Swap) Cabang Jakarta
USD (FX Standard Chartered Bank,
27 Juni 2024 1 Juli 2024 USD10.000.000 -
Swap) Cabang Jakarta
USD (FX Standard Chartered Bank,
27 Juni 2024 29 Juli 2024 (USD10.000.000) 501
Swap) Cabang Jakarta
USD (FX PT Bank ANZ Indonesia
4 Juni 2024 8 uli 2024 USD3.000.000 -
Swap)
USD (FX PT Bank Permata Tbk
11 Juni 2024 15 Juli 2024 USD10.000.000 -
Swap)
18
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Tanggal jatuh Liabilitas
Deskripsi Perusahaan Nilai nosional
transaksi tempo derivatif
USD (FX PT Bank HSBC Indonesia
4 Juni 2024 8 Juli 2024 USD5.000.000 -
Swap)
USD (FX PT Bank HSBC Indonesia
25 Juni 2024 25 Juli 2024 USD5.000.000 -
Swap)
Total Liabilitas derivatif 879
2. Utang Lain-Lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp35.242 juta yang terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pihak berelasi
Deposit dari debitur 2.003
Pihak ketiga
Imbal bagi hasil surat berharga Perpetual 27.653
Utang sewa 3.545
Jasa profesional 565
Deposit dari debitur 271
Lain-lain 1.205
Total Utang lain-lain 35.242
3. Estimasi Kerugian atas Komitmen dan Kontinjensi
Saldo estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp5.535 juta
yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Stage 2 Stage 3
Stage 1 Kerugian kredit Kerugian kredit
Kerugian kredit ekspektasian ekspektasian
Keterangan Total
ekspektasian sepanjang sepanjang
12 bulan umurnya tidak umurnya
memburuk memburuk
Saldo awal nilai tercatat 1.888 - - 1.888
Pengukuran Kembali bersih 212 - - 212
Jumlah baru yang diterbitkan atau
3.425 - - 3.425
dibeli
Selisih kurs dan perubahan nilai 10 - - 10
Total Estimasi kerugias atas
5.535 - - 5.535
komitmen dan kontinjensi
4. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp2.807 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Pajak Penghasilan
Pasal 21 2.461
Pasal 23 172
Pasal 26 174
Total Utang Pajak 2.807
19
Page 46
5. Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-Lain
Saldo beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain adalah sebesar Rp56.239 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Phak Berelasi
Bonus 6.039
Cadangan tunjangan 2.190
Beban Komitmen 219
8.448
Pihak Ketiga 22.940
Bonus 15.634
Beban jasa profesional 3.454
Pengembangan sistem 5.763
47.791
Total Beban Masih Harus Dibayar dan Liabilitas Lain-Lain 56.239
Beban komitmen kepada pihak berelasi merupakan beban komitmen atas pinjaman yang belum dicairkan oleh
Perseroan, yang diberikan oleh Asian Development Bank dan World Bank menggunakan mekanisme Pinjaman
Subordinasi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
6. Pendapatan Diterima Dimuka
Pendapatan diterima dimuka merupakan provisi yang diterima terkait pinjaman diberikan yang dananya belum
ditarik oleh debitur. Pada tanggal 30 Juni 2024, total pendapatan diterima dimuka adalah sebesar Rp18.246 juta.
7. Pinjaman Diterima
Saldo pinjaman diterima pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp3.490.515 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.000.000
PT Bank Permata Tbk 1.000.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 100.000
PT Bank BNP Paribas Indonesia -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk -
Dolar Amerika Serikat
Asian Development Bank (USD23.560.111 pada 2024) 386.881
3.486.881
Ditambah/(dikurangi):
Beban bunga masih harus dibayar 13.151
Biaya transaksi belum diamortisasi (9.517)
Total Pinjaman diterima 3.490.515
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk III
Perseroan memperoleh memperoleh fasilitas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah sebesar
Rp3.000.000 juta dan USD100.000.000 yang terdiri dari pinjaman transaksi khusus sebesar Rp2.500.000 juta,
kredit jangka pendek Rp500.000 juta dan treasury line sebesar USD100.000.000.
Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah melakukan penarikan
secara berkala atas fasilitas kredit jangka pendek, di mana penarikan terakhir dilakukan tanggal 11 Juni 2024
sebesar Rp170.000 juta.
Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan
secara berkala atas fasilitas kredit jangka pendek, di mana pelunasan terakhir dilakukan tanggal 25 Juni 2024
sebesar Rp170.000 juta.
20
Page 47
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman transaksi khusus diterima dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan
jumlah sebesar Rp2.000.000 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk IV
Pinjaman transaksi khusus memiliki suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 1,55% per tahun dengan tenor 4 tahun
dan akan dibayarkan penuh pada tanggal 17 November 2025. Bunga dibayarkan setiap bulan.
Pada tanggal 15 Juni 2023, Perseroan menandatangani adendum perjanjian pemberian fasilitas pinjaman Term
Loan yang merubah suku bunga menjadi suku bunga tetap sebesar 6,75% per tahun.
Berdasarkan surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. HBK.GI1/GOV3.1067/2024 tanggal 19 Juni 2024, suku
bunga fasilitas pinjaman Term Loan mengalami perubahan menjadi sebesar 7,00% per tahun.
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman transaksi khusus dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Tanggal Total
Penarikan 1 30 Desember 2021 600.000
Penarikan 2 27 April 2022 300.000
Penarikan 3 27 Oktober 2022 350.000
Penarikan 4 31 Mei 2023 350.000
Penarikan 5 13 Juni 2023 50.000
Penarikan 6 16 Juni 2023 350.000
Total 2.000.000
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk III dan IV tersebut, Perseroan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan dan persyaratan negatif (negative covenants).
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan Gearing ratio sebesar
maksimum 6 kali dan Net Non-Performing Loan sebesar maksimum 5%.
Persyaratan negatif mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
untuk melakukan transaksi tertentu diluar kegiatan usaha normal Perseroan dan pembatasan tertentu untuk
melakukan transaksi tertentu jika Perseroan melanggar persyaratan keuangan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman.
PT Bank Permata Tbk
Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Bank Permata Tbk dengan jumlah sebesar Rp2.100.000 juta dan
USD1.000.000 yang terdiri dari Perjanjian Term Loan I sebesar Rp1.000.000 juta, Perjanjian Term Loan II sebesar
Rp1.000.000 juta, Perjanjian Money Market sebesar Rp100.000 juta dan Perjanjian Transaksi Valuta Asing
sebesar USD1.000.000.
Pinjaman Term Loan II memiliki suku bunga tetap sebesar 5,40% per tahun dan suku bunga floating sebesar
JIBOR 3 bulan + 1,50% per tahun dan JIBOR 3 bulan + 1,55% per tahun dengan tenor 3 tahun dan akan dibayarkan
penuh pada tanggal 27 Oktober 2025. Bunga dibayarkan setiap bulan.
Pada tanggal 21 Agustus 2023, Perseroan dan PT Bank Permata Tbk sepakat untuk merubah tingkat suku bunga
fasilitas Term Loan II dengan tingkat suku bunga JIBOR 3 bulan + 0,90% per tahun.
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman Term Loan II dari PT Bank Permata Tbk adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Tanggal Total
Penarikan 1 27 Mei 2022 100.000
Penarikan 2 21 Juli 2022 300.000
Penarikan 3 28 Juli 2022 350.000
Penarikan 4 27 Oktober 2022 250.000
Total 1.000.000
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
21
Page 48
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan tidak memiliki saldo fasilitas Term
Loan I dan Money Market dari PT Bank Permata Tbk.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Permata Tbk, Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan negatif
(negative covenants) mencakup keharusan untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank Permata Tbk untuk:
Membayar sebagian atau seluruh utang kepada pemegang saham; dan
Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan
usahanya sehari-hari.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman.
PT Bank BNP Paribas Indonesia
Perseroan memperoleh fasilitas Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir dari PT Bank BNP Paribas Indonesia
sebesar Rp300.000 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan tidak memiliki saldo fasilitas Pinjaman Bergulir dari PT Bank BNP Paribas
Indonesia.
Pada 31 Desember 2023, pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar 6,15% per tahun.
Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah melakukan penarikan
secara berkala atas fasilitas Pinjaman Bergulir, di mana penarikan terakhir dilakukan tanggal 28 Maret 2024
sebesar Rp300.000 juta.
Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan
secara berkala atas fasilitas Pinjaman Bergulir, di mana pelunasan terakhir dilakukan tanggal 25 April 2024
sebesar Rp300.000 juta.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perseroan memperoleh fasilitas Credit Line dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang terdiri dari fasilitas
pinjaman sebesar Rp1.000.000 juta (committed and non-revolving plafond) dan fasilitas Kredit Non Tunai sebesar
Rp200.000 juta (uncommitted, advised and revolving plafond).
Pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 0,90% per tahun.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Pada tanggal 31 Juli 2023, Perseroan telah mencairkan fasilitas Credit Line sebesar Rp100.000 juta dan jatuh
tempo pada tanggal 31 Juli 2027.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan Current ratio di atas 100%,
Gearing ratio maksimal 10 kali atau 1.000% dan Net Non Performing ratio maksimum 5%.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Perseroan memperoleh fasilitas dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan jumlah sebesar Rp500.000 juta dan
USD6.000.000 yang terdiri dari Perjanjian Promes Berulang sebesar Rp500.000 juta dan Perjanjian Transaksi
Valuta Asing sebesar USD6.000.000.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan tidak memiliki saldo fasilitas Perjanjian Promes Berulang dan Perjanjian
Transaksi Valuta Asing dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Pada 31 Desember 2023, pinjaman ini memiliki suku bunga sebesar 6,20% per tahun
22
Page 49
Selama periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah melakukan penarikan
secara berkala atas fasilitas Promes Berulang, di mana penarikan terakhir dilakukan tanggal 7 Maret 2024 sebesar
Rp300.000 juta.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan secara
berkala atas fasilitas Promes Berulang, di mana pelunasan terakhir dilakukan tanggal 28 Maret 2024 sebesar
Rp300.000 juta.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan Current ratio minimum
100%, Gearing ratio maksimum 6 kali dan Net Non Performing ratio maksimum 5%.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman.
Asian Development Bank
Perseroan memperoleh fasilitas dari Asian Development Bank dengan jumlah sebesar USD100.000.000 yang
merupakan pinjaman penerusan dari Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat fasilitas senior.
Pinjaman ini memiliki tingkat bunga LIBOR 6 bulan + 1,75% per tahun. Pada tanggal 5 April 2023, terdapat
amandemen acuan suku bunga mengambang berdasarkan SOFR menjadi tingkat suku bunga Perjanjian Pinjaman
Luar Negeri ditambah total marjin. Bunga dibayarkan setiap enam bulanan pada tanggal 1 Maret dan 1 September.
Pokok pinjaman akan jatuh tempo pada tanggal 1 September 2039.
Tingkat suku bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar 6,64%-6,68%.
Rincian penarikan atas fasilitas pinjaman transaksi khusus dari Asian Development Bank adalah sebagai berikut:
Keterangan Tanggal Total
USD
Penarikan 1 25 Agustus 2022 4.060.578
Penarikan 2 14 Desember 2022 1.662.307
Penarikan 3 28 April 2023 2.640.009
Penarikan 4 5 Mei 2023 5.677.881
Penarikan 5 23 Juni 2023 2.423.061
Penarikan 6 13 Oktober 2023 2.375.648
Penarikan 7 7 November 2023 2.246.350
Penarikan 8 1 Desember 2023 117.719
Penarikan 9 6 Maret 2024 2.356.558
Total 23.560.111
Pada tanggal 13 November 2023, Perseroan dan Asian Development Bank telah menandatangani addendum II
Perjanjian Pinjaman Komersial terkait dengan memperpanjang jangka waktu penarikan menjadi 31 Desember
2025, penyesuaian jumlah fasilitas dari yang semula USD100.000.000 menjadi sebesar USD50.000.000 untuk
menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman diberikan ini.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perseroan diantaranya adalah pemenuhan Capital Adequacy Ratio
minimal sebesar 12%, Total Long-term Debt to Total Equity Ratio maksimum sebesar 10 kali dan Current Ratio
minimal sebesar 1 kali.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman.
8. Surat Utang yang Diterbitkan
Saldo surat utang yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp2.958.846 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2019:
Seri C
Pihak ketiga 163.000
23
Page 50
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap II Tahun 2020:
Seri C
Pihak ketiga 120.000
Euro Medium Term Note Programme
Pihak ketiga 2.175.783
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2023:
Seri A
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 160.609
Seri B
Pihak ketiga 245.060
Seri C
Pihak ketiga 94.331
2.958.783
Ditambah/(dikurangi)
Beban bunga masih harus dibayar 20.015
Biaya penerbitan belum diamortisasi (11.294)
Diskonto belum diamortisasi (8.658)
Total Surat utang yang diterbitkan 2.958.846
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan telah menerima pernyataan efektif dari OJK melalui surat No. S-
198/D.04/2019 untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2019.
Pada tanggal 18 Desember 2019, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut sebesar
Rp1.500.000 juta yang terdiri dari:
Seri A sebesar Rp965.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,75% per tahun untuk tenor 370 hari;
Seri B sebesar Rp372.000 juta dengan tingkat bunga tetap 7,75% per tahun untuk tenor 3 tahun; dan
Seri C sebesar Rp163.000 juta dengan tingkat bunga tetap 7,90% per tahun untuk tenor 5 tahun.
Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Seri A dan Seri B sesuai jatuh temponya masing-masing pada
tanggal 28 Desember 2020 dan 18 Desember 2022.
Obligasi Seri C akan dibayarkan penuh pada tanggal 18 Desember 2024. Bunga dibayarkan setiap tiga bulan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idAAA.
Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak
tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan pinjaman yang
diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
Pada bulan Oktober 2020, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020.
Pada tanggal 21 Oktober 2020, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut sebesar
Rp1.500.000 juta yang terdiri dari:
Seri A sebesar Rp570.000 juta dengan tingkat bunga tetap 5,00% per tahun untuk tenor 367 hari;
Seri B sebesar Rp810.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,65% per tahun untuk tenor 3 tahun; dan
Seri C sebesar Rp120.000 juta dengan tingkat bunga tetap 6,90% per tahun untuk tenor 5 tahun.
24
Page 51
Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Seri A dan Seri B sesuai jatuh temponya masing-masing pada
tanggal 28 Oktober 2021 dan 21 Oktober 2023.
Obligasi Seri C akan dibayarkan penuh pada tanggal 21 Oktober 2025. Bunga dibayarkan setiap tiga bulan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020 menurut Pefindo adalah idAAA.
Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak
tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan pinjaman yang
diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Euro Medium Term Notes Programme Tahun 2021
Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan Surat Utang Senior Tanpa Jaminan dalam jumlah nominal sebesar
USD150.000.000 dengan tenor selama 5 tahun dan tingkat suku bunga tetap 1,50% per tahun.
Surat Utang Senior tanpa Jaminan tersebut telah tercatat di Singapore Stock Exchange (“SGX”) pada tanggal 28
Januari 2021 sebagai bagian dari USD500.000.000 Euro Medium Term Note (“EMTN”) Programme yang
mendapatkan peringkat “BBB” oleh Fitch Rating.
Penggunaan dana dari penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan untuk green projects yang memenuhi
syarat dan/atau proyek sosial yang memenuhi syarat untuk surat utang berkelanjutan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah Citicorp International Limited.
Perjanjian surat utang mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan memiliki anak perusahaan
material di mana pendapatan atau total aset anak perusahaan tidak kurang 10% dari pendapatan konsolidasian
atau total aset konsolidasian, mengikat hak tanggungan, fidusia, biaya, gadai, janji atau instrumen keamanan
lainnya, kecuali penerbit memastikan bahwa:
Semua jumlah terhutang telah dijaminkan dengan instrumen keamanan secara sama dan terukur dengan
persetujuan dari Wali amanat, atau;
Instrumen keamanan atau ketentuan lain disediakan oleh Wali amanat dengan pertimbangan mutlak, jika
instrumen keamanan atau ketentuan lain tersebut dianggap tidak material atau tidak memberikan manfaat
kepada Pemegang surat utang atau sebagaimana di setujui melalui Pernyataan Luar Biasa Pemegang surat
utang.
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023, peringkat Surat Utang Senior Tanpa Jaminan menurut
Fitch adalah BBB.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah melakukan pembelian
kembali dan pembatalan Surat Utang Senior Tanpa Jaminan masing-masing sebesar USD10.500.000 dan
USD7.000.000.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
Pada bulan Desember 2023, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023.
Pada tanggal 22 Desember 2023, Perseroan telah menerima dana hasil penerbitan obligasi tersebut Rp500.000
juta yang terdiri dari:
Seri A sebesar Rp160.609 juta dengan tingkat bunga tetap 6,45% per tahun untuk tenor 370 hari;
Seri B sebesar Rp245.060 juta dengan tingkat bunga tetap 6,70% per tahun untuk tenor 3 tahun; dan
Seri C sebesar Rp94.331 juta dengan tingkat bunga tetap 6,80% per tahun untuk tenor 5 tahun.
Penggunaan dana dari penerbitan Surat Utang tersebut akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
Perseroan dan untuk kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
25
Page 52
Perjanjian obligasi mencakup beberapa pembatasan, antara lain mengenai larangan pengurangan modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak
tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan pinjaman yang
diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
Wali amanat dari penerbitan Obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 menurut Pefindo adalah idAAA.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, Perseroan telah memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp45.692 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Imbalan pasca-kerja 43.029
Imbalan jangka panjang lainnya 2.663
Total Utang Pajak 45.692
Perseroan memiliki dua imbalan kerja karyawan yaitu imbalan pasca-kerja dan imbalan jangka panjang lainnya
10. Pinjaman Subordinasi
Saldo liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2024 adlaah sebesar Rp5.384.767 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Total
Asian Development Bank (USD72.280.278 pada 2024) 1.186.922
World Bank (USD69.965.940 pada 2024) 4.090.228
5.277.150
Ditabambah/(dikurangi):
Beban bunga masih harus dibayar 118.839
Biaya transaksi belum diamortisasi (11.222)
Total Pinjaman Subordinasi 5.384.767
Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman subordinasi dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) yang
merupakan fasilitas pinjaman penerusan dengan jumlah masing-masing sebesar USD100.000.000 dari Asian
Development Bank (“ADB”) dan USD300.000.000 dari World Bank (“WB”).
Kewajiban Keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung sejak
tanggal Laporan Keuangan periode Juni 2024 adalah sebesar Rp280.192 juta,- yang akan dilunasi dengan kas
internal ataupun instrumen pendanaan lainnya dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Juli 2024 Agustus 2024 September 2025
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 879 - -
Utang lain-lain 35.242 - -
Beban masih harus dibayar dan liabilitas
56.239 - -
lain-lain
Pinjaman diterima 13.151 - -
Surat utang yang diterbitkan - - 20.015
Pinjaman subordinasi - - 154.666
TOTAL LIABILITAS 105.511 - 174.681
26
Page 53
Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan yang belum dilunasi hingga pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah Obligasi sebesar Rp783.000 juta dan Surat Utang USD sebesar USD60,49 juta,
dan Surat Berharga Perpetual sebesar Rp335.190 juta dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Bunga Jumlah Pokok
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Tetap Obligasi
Penerbitan Instrumen Tempo
Tahunan (jutaan Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia 19 18
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun Desember 7,90% Desember 163.000
Pefindo
2019 Seri C 2019 2024
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
22 Oktober idAAA dari 21 Oktober
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 6,90% 120.000
2020 Pefindo 2025
2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 27
idAAA dari 2 Januari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun Desember 6,45% 160.609
Pefindo 2025
2023 Seri A 2023
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 27 22
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun Desember 6,70% Desember 245.060
Pefindo
2023 Seri B 2023 2026
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia 27 22
idAAA dari
Infrastructure Finance Tahap I Tahun Desember 6,80% Desember 94.331
Pefindo
2023 Seri C 2023 2028
Total Obligasi Rupiah Terutang 783.000
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Jumlah Pokok
Bunga
Tanggal Peringkat Jatuh Obligasi
Keterangan Tetap
Penerbitan Instrumen Tempo (jutaan Dolar
Tahunan
Amerika Serikat)
Euro Medium Term Notes (EMTN) 28 Januari 27 Januari
1,50% BBB 60,49
Programme Tahun 2021 2021 2026
Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang 60,49
Surat Berharga Perpetual Rupiah
Tingkat
Imbal Jumlah Pokok
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Bagi Obligasi
Penerbitan Instrumen Tempo
Hasil (jutaan Rupiah)
Tetap
Surat Berharga Perpetual
10 Januari idAA dari
Berwawasan Lingkungan Indonesia 8,25% - 335.190
2024 Pefindo
Infrastructure Finance Tahun 2023
Total Surat Berharga Perpetual Terutang 335.190
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK
ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN DAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAINNYA, KECUALI LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN, DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
27
Page 54
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.
28
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah ini yang
bersumber dari laporan keuangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit)
dan 30 Juni 2023 (diaudit) dan tahun-tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (diaudit), beserta
catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi
Tambahan ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 (diaudit) telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian. Laporan
keuangan Perseroan untuk 30 Juni 2024 dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
(tidak diaudit) dan 30 Juni 2023. Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No. 02337/2.1032/AU.1/09/1179-1/1/XI/2023 tertanggal 1 November 2023 yang ditandatangani oleh Sandy
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1179), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai
tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00044/2.1032/AU.1/09/1179-1/1/II/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani
oleh Sandy (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1179), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan.
4.1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas -
setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 865.246 739.713 923.739
Efek-efek - setelah
dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 2.220.184 2.108.934 2.195.776
Investasi saham - 362.817 214.300
Pinjaman diberikan - setelah
dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 11.298.433 11.554.694 12.519.151
Tagihan derivatif 6.087 - 211.218
Piutang bunga 33.382 41.082 116.094
Beban dibayar dimuka 8.925 7.928 8.105
Pajak dibayar dimuka 2.796 2.750 342
Aset tetap – setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 232.416 237.347 243.154
Aset pajak tangguhan 904 19.386 45.166
Beban tangguhan 1.459 10.064 568
Aset lain-lain – setelah dikurangi
akumulasi amortisasi dan cadangan
kerugian penurunan nilai 35.318 25.214 21.959
TOTAL ASET 14.705.150 15.109.929 16.499.572
29
Page 56
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 879 9.200 5.493
Utang lain-lain 35.242 8.020 17.415
Estimasi kerugian atas komitmen
dan kontinjensi 5.535 1.888 1.120
Utang pajak 2.807 4.857 1.581
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain 56.239 79.011 66.714
Pendapatan diterima dimuka 18.246 7.544 2.589
Pinjaman diterima 3.490.515 4.281.691 5.270.858
Surat utang yang diterbitkan 2.958.846 2.981.054 3.883.838
Liabilitas imbalan kerja 45.692 40.726 31.598
Pinjaman subordinasi 5.384.767 5.307.914 4.916.285
TOTAL LIABILITAS 11.998.768 12.721.905 14.197.491
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 2.000.000 saham 2.000.000 2.000.000 2.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800 29.800
Surat berharga perpetual - neto 324.233 - -
Kerugian komprehensif lain - neto (32.044) (19.269) (24.026)
Keuntungan kumulatif atas
instrumen derivatif untuk
lindung nilai arus kas - neto - - 11.024
Keuntungan/(kerugian) kumulatif atas
instrumen derivatif untuk
lindung nilai nilai wajar - neto - 33.960 (8.264)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 54.372 44.317 36.019
Belum ditentukan penggunaannya 329.671 299.216 257.528
TOTAL EKUITAS 2.706.382 2.388.024 2.302.081
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 14.705.150 15.109.929 16.499.572
*) Tidak diaudit
4.2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 597.514 617.609 1.232.034 1.087.457
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya 50.004 24.701 79.059 54.254
Pendapatan jasa advisory 12.703 7.389 23.194 16.137
Keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek - 2.039 2.667 -
Total Pendapatan Usaha 660.221 651.738 1.336.954 1.157.848
BEBAN USAHA
Beban bunga (392.376) (426.162) (824.417) (679.626)
30
Page 57
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
Beban umum dan administrasi (138.508) (110.114) (245.870) (219.486)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (34.697) (62.179) (129.565) (124.897)
Beban transaksi derivatif - neto (12.301) (12.041) (1.633) (43.187)
Total Beban Usaha (577.882) (610.496) (1.201.485) (1.067.196)
LABA USAHA 82.339 41.242 135.469 90.652
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Keuntungan selisih kurs 7.994 10.479 4.460 10.090
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 90.333 51.721 139.929 100.742
BEBAN PAJAK (23.225) (13.530) (35.778) (17.761)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 67.078 38.191 104.151 82.981
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
(Penurunan)/kenaikan nilai wajar
efek-efek yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (10.825) (3.352) 258 (49.386)
Bagian efektif atas perubahan
nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai arus kas - (11.024) (11.024) 63.820
Perubahan neto atas cadangan
kerugian penurunan nilai
efek-efek yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (2.148) 197 5.733 130
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang akan direklasifikasi ke laba rugi 198 (1.099) (1.234) (10.593)
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial - (2.235) (2.248) (439)
Perubahan nilai wajar instrumen
derivatif yang memenuhi
lindung nilai nilai wajar - 22.919 (164.741) 257
Perubahan nilai wajar investasi
saham yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (43.538) (21.253) 218.875 12.398
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 9.578 124 (11.415) (2.687)
Total (rugi)/laba komprehensif lain (46.735) (15.723) 34.204 13.500
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 20.343 22.468 138.355 96.481
LABA PER SAHAM
Dasar (dalam ribuan Rupiah) 34 19 52 41
*) Tidak diaudit
4.3. Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 1,30% 15,47% 20,23%
Beban usaha1 (5,34%) 12,58% 20,04%
Laba usaha1 99,65% 49,44% 22,49%
Laba sebelum beban pajak1 74,65% 38,90% 29,54%
Laba bersih tahun berjalan1 75,64% 25,51% 56,49%
Laba komprehensif tahun berjalan1 (9,46%) 43,40% 133,90%
Total aset2 (2,68%) (8,42%) 13,39%
31
Page 58
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Total liabilitas2 (5,68%) (10,39%) 15,15%
Total ekuitas2 13,33% 3,73% 3,63%
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 12,47% 10,13% 7,83%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 10,16% 7,79% 7,17%
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 3,08% 10,35% 8,33%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE)3 2,66% 4,48% 3,65%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4 0,61% 0,92% 0,64%
Rasio Keuangan (x)
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 4,05x 3,20x 1,44x
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 4,43x 5,33x 6,17x
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7 0,82x 0,84x 0,86x
Gearing ratio8 3,18x 3,69x 4,24x
Interest coverage ratio9 1,25x 1,19x 1,17x
Debt service coverage ratio10 0,64x 0,46x 0,24x
Financing to asset ratio11 84,59% 86,46% 85,14%
Non-performing financing (gross) ratio12 5,99% 5,26% 0,50%
Non-performing financing (net) ratio13 3,46% 3,49% 0,29%
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibagi dengan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibagi
dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2023 atau pada tanggal 31 Desember
2023 dibagi dengan 31 Desember 2022 atau pada tanggal 31 Desember 2022 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2021.
3) Rasio laba bersih tahun/periode berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan rata-rata total ekuitas
akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
4) Rasio laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih sebelum pajak untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan
rata-rata total aset akhir bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi
dalam perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
(disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman diterima,
pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
ditambah investasi saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah
dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi
dengan total kredit dan investment bonds.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah
dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet
dikurangi dengan cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit dan investment bonds.
32
Page 59
4.4. Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Rasio yang
Keterangan Rasio per 30 Juni 2024
dipersyaratkan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 6x 3,18x
Gross NPL Ratio2 Maks. 5% 3,46%
Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 28,99%
Total Long-Lerm Debt to Equity Ratio4 Maks. 10x 4,11x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
World Bank
Current Ratio5 Min. 1,2x 4,04x
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 28,99%
Subordinated to Total Equity6 Maks. 5x 1,99x
PT Bank Danamon Tbk
Debt to Equity Ratio7 Maks. 5x 3,18x
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Net NPL Ratio8 Maks. 5% 3,46%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 3,18x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
PT Bank QNB Tbk
Gross NPL Ratio2 Maks. 5% 3,46%
Debt to Equity Ratio7 Maks. 7x 3,18x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Debt to Equity7 Maks. 10x 3.22x
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Debt to Equity7 Maks. 10x 3.22x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Gearing Ratio7 Maks. 10x 3,22x
Surat Berharga Perpetual Berwawasan
Lingkungan Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Gearing Ratio7 Maks. 10x 3,22x
Keterangan:
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi
dengan jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi
dalam perhitungan rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah
dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi
dengan total kredit dan investment bonds.
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai
persentase dari total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to equity merupakan jumlah saldo pinjaman diterima dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan total
ekuitas ditambah dengan pinjaman subordinasi.
8) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai pembiayaan bermasalah
dikurangi dengan cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit dan investment bonds.
33
Page 60
Adapun sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II
Tahun 2024 ini, tidak mempengaruhi tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Perseroan yang
telah diungkapkan di atas.
34
Page 61
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 (diaudit) dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 02337/2.1032/AU.1/09/1179-1/1/XI/2023 tertanggal
1 November 2023 yang ditandatangani oleh Sandy (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1179), dengan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 00044/2.1032/AU.1/09/1179-1/1/II/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani
oleh Sandy (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1179), dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan.
A. KINERJA KEUANGAN
1. PENDAPATAN USAHA
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 597.514 617.609 1.232.034 1.087.457
Pendapatan provisi dan komisi
dan lainnya 50.004 24.701 79.059 54.254
Pendapatan jasa advisory 12.703 7.389 23.194 16.137
Keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek - 2.039 2.667 -
Total Pendapatan Usaha 660.221 651.738 1.336.954 1.157.848
*) Tidak diaudit
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan bunga pinjaman
pembiayaan infrastruktur yang diberikan, bunga efek-efek, bunga giro, bunga deposito berjangka, dan bunga
transaksi derivatif.
a. Pendapatan Bunga
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Total pendapatan bunga Perseroan untuk periode enam bulan yang terakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebesar Rp597.514 juta, menurun sebesar Rp20.095 juta atau 3,3% dibandingkan dengan periode enam bulan
yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp617.609 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya pendapatan bunga pinjaman sebesar Rp10.584 juta atau 2,0% sebagai dampak
terdapatnya pelunasan dipercepat atas pinjaman diberikan oleh beberapa debitur.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Total pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.232.034 juta, meningkat sebesar Rp144.577 juta atau 13,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp1.087.457 juta. Kondisi ini terutama didukung oleh fokus Perseroan dalam mendapatkan
investasi aset yang memiliki tingkat imbal hasil pembiayaan yang tinggi.
35
Page 62
b. Pendapatan Provisi dan Komisi dan Pendapatan Lainnya
Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya terdiri dari perdapatan provisi dan komisi, keuntungan
yang direalisasi dari penjualan pinjaman diberikan serta pinalti pelunasan pinjaman diberikan. Pendapatan provisi
dan komisi merupakan pendapatan yang berkaitan dengan pinjaman diberikan, diakui ketika jasa-jasa telah
diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory lead arranger, sindikasi, jasa perancangan
model pembiayaan, pendapatan komitmen atas fasilitas yang belum dicairkan, dan premi atas garansi kredit yang
diberikan.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Total pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp50.004 juta, meningkat sebesar Rp25.303 juta atau 102,4%
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar
Rp24.701 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pinalti pelunasan pinjaman diberikan
sebesar Rp11.643 juta atau setara 234,7% sehubungan dengan pelunasan dipercepat atas pinjaman diberikan
oleh beberapa debitur. Selain itu, Perseroan juga mencatatkan keuntungan dari pembelian kembali surat utang
yang diterbitkan sebesar Rp11.325 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Total pendapatan provisi dan komisi dan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp79.059 juta, meningkat sebesar Rp24.805 juta atau 45,7% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp54.254 juta. Pertumbuhan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya
fee-based income yang dikontribusikan dari perolehan deal-deal baru, peningkatan pendapatan pinalti, dan
perolehan keuntungan dari pembelian kembali surat utang yang diterbitkan.
c. Pendapatan Jasa Advisory
Pendapatan jasa advisory merupakan pendapatan yang berkaitan dengan jasa konsultasi, khususnya sebagai
penasihat finansial untuk proyek-proyek infrastruktur mencakup sektor publik maupun swasta.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Total pendapatan jasa advisory Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah sebesar Rp12.703 juta, yang meningkat sebesar Rp5.314 juta atau 71,9% dibandingkan dengan periode 6
(enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp7.389 juta. Peningkatan in ditopang oleh
peningkatan jumlah advisory deal di 2024, termasuk ESG advisory, yang dicapai seiring dengan perkembangan
bisnis dan perluasan lingkup jasa advisory yang ditawarkan, dukungan strategi maupun inisiatif lainnya, seperti
kolaborasi bisnis dengan divisi lain, pemegang saham dan mitra strategis.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Total pendapatan jasa advisory Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp23.194 juta, meningkat sebesar Rp7.057 juta atau 43,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang berjumlah sebesar Rp16.137 juta. Pertumbuhan positif ini ditopang oleh peningkatan jumlah advisory deal,
termasuk ESG advisory.
2. BEBAN USAHA
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
BEBAN USAHA
Beban bunga (392.376) (426.162) (824.417) (679.626)
Beban umum dan administrasi (138.508) (110.114) (245.870) (219.486)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (34.697) (62.179) (129.565) (124.897)
Beban transaksi derivatif - neto (12.301) (12.041) (1.633) (43.187)
Total Beban Usaha (577.882) (610.496) (1.201.485) (1.067.196)
*) Tidak diaudit
36
Page 63
a. Beban Bunga
Beban bunga Perseroan terdiri dari pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi, derivatif, surat utang yang
diterbitkan serta beban bunga dari utang sewa atas aset hak guna.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Total beban bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp392.376 juta, menurun sebesar Rp33.786 juta atau 7,9% dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp426.162 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan adanya penurunan beban bunga pinjaman subordinasi dari pihak berelasi sehubungan dengan adanya
pelunasan dipercepat di pertengahan tahun 2023 atas seluruh pinjaman diterima dari International Finance
Corporation (IFC) sebesar USD100.000.000.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Total beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp824.417 juta, meningkat sebesar Rp144.791 juta atau 21,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp679.626 juta. Peningkatan beban bunga ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan
tingkat suku bunga pinjaman dibandingkan dengan tahun lalu.
b. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari gaji dan tunjangan, penyusutan dan amortisasi,
imbalan kerja, sewa dan lain-lainnya.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Total beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 adalah sebesar Rp138.508 juta, meningkat sebesar Rp28.394 juta atau 25,8% dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp110.114 juta. Kenaikan tersebut
terutama berasal dari peningkatan yang terjadi pada gaji dan tunjangan, dan biaya promosi dan komunikasi,
seiiring dengan kenaikan jumlah karyawan untuk mendukung pertumbuhan bisnisnya, dan upaya Perseroan untuk
meningkatkan brand awareness terhadap Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Total beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp245.870 juta, meningkat sebesar Rp26.384 juta atau 12% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang berjumlah sebesar Rp219.486 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan
tunjangan sebesar Rp26.217 juta atau 18,7% sebagai dampak kenaikan total karyawan.
c. Beban cadangan kerugian penurunan nilai
Beban cadangan kerugian penurunan nilai berasal dari pinjaman diberikan, efek-efek, kas dan setara kas dan
piutang lain-lain.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 adalah sebesar Rp34.697 juta, menurun sebesar Rp27.482 juta atau 44,2% dibandingkan dengan
periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp62.179 juta. Penurunan
tersebut terutama terjadi dikarenakan pembalikan beban cadangan kerugian penurunan nilai atas beberapa debitur
yang melakukan pelunasan dipercepat serta adanya perbaikan risiko kredit dan peningkatan kinerja dari debitur
dan juga salah satu perusahaan penerbit efek.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp129.565 juta, meningkat sebesar Rp4.668 juta atau 3,7% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp124.897 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh penambahan cadangan
37
Page 64
kerugian penurunan nilai untuk menyesuaikan dengan risiko kredit beberapa debitur serta untuk membangun
pencadangan yang lebih konservatif dan berhati-hati.
d. Beban transaksi derivatif – neto
Beban transaksi derivatif - neto merupakan beban yang dicatat Perseroan sehubungan dengan aktivitas hedging
seperti FX Swap yang dilakukan Perseroan dengan beberapa bank nasional, dalam memitigasi dampak dari
fluktuasi kurs mata uang asing.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah sebesar Rp12.301 juta, meningkat sebesar Rp260 juta atau 2,2% dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp12.041 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp1.633 juta, menurun sebesar Rp27.459 juta atau 96,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp43.187 juta.
3. LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah sebesar Rp67.078 juta, meningkat sebesar Rp28.887 juta atau 75,6% dibandingkan dengan periode 6
(enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp38.191 juta. Peningkatan laba bersih
ini didukung oleh kenaikan total pendapatan usaha Perseroan sebesar Rp8.483 juta atau setara 1,3%, dan
didukung dengan penurunan beban usaha Perseroan sebesar Rp32.614 juta atau setara 5,3%, sebagai hasil dari
effective cost management yang diterapkan Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp104.151 juta, meningkat sebesar Rp21.170 juta atau 25,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang berjumlah sebesar Rp82.981 juta. Peningkatan laba bersih tahun berjalan ini dikontribusikan oleh kenaikan
total pendapatan Perseroan sebesar 15,5% yang diiringi dengan kenaikan beban Perseroan yang hanya
meningkat sebesar 12,6% di akhir tahun 2023.
4. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
(Penurunan)/kenaikan nilai wajar
efek-efek yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (10.825) (3.352) 258 (49.386)
Bagian efektif atas perubahan
nilai wajar instrumen derivatif
yang memenuhi lindung nilai arus kas - (11.024) (11.024) 63.820
Perubahan neto atas cadangan
kerugian penurunan nilai
efek-efek yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (2.148) 197 5.733 130
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang akan direklasifikasi ke laba rugi 198 (1.099) (1.234) (10.593)
Pos-pos yang tidak akan
38
Page 65
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial - (2.235) (2.248) (439)
Perubahan nilai wajar instrumen
derivatif yang memenuhi
lindung nilai nilai wajar - 22.919 (164.741) 257
Perubahan nilai wajar investasi
saham yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (43.538) (21.253) 218.875 12.398
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 9.578 124 (11.415) (2.687)
Total (rugi)/laba komprehensif lain (46.735) (15.723) 34.204 13.500
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 20.343 22.468 138.355 96.481
*) Tidak diaudit
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain Perseroan terdiri dari pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi yang
terutama terdiri dari kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain dan bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi
lindung nilai arus kas, dan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi yang terutama terdiri dari perubahan
nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai nilai wajar dan perubahan nilai wajar investasi saham
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Pos-pos yang akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami penurunan sebesar Rp(10.825) juta,
lebih besar sebesar Rp7.473 juta atau 222,9% dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada
tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp(3.352) juta. Hal ini seiiring dengan kenaikan nilai kerugian
penghasilan komprehensif lain dari Rp(19.269) juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp(32.044) juta pada
tanggal 30 Juni 2024, di Bagian Ekuitas Laporan Posisi Keuangan.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, tidak terdapat saldo bagian efektif atas
perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai arus kas. Hal ini dikarenakan instrumen
derivatif Interest Rate Swap yang telah diterminasi sehubungan dengan telah dilunasinya seluruh pinjaman
subordinasi IFC.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Kenaikan nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp258 juta, naik sebesar
Rp49.644 juta atau 100,5% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
berjumlah sebesar Rp(49.386) juta. Hal ini seiring dengan penurunan nilai kerugian penghasilan komprehensif lain
- neto dari Rp(24.026) juta pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp(19.269) juta pada tanggal 31 Desember
2023, di Bagian Ekuitas Laporan Posisi Keuangan.
Saldo bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp(11.024) juta, turun sebesar Rp74.844
juta atau 117,3% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah
sebesar Rp63.820 juta. Hal ini seiring dengan penurunan nilai keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif untuk
lindung nilai arus kas - neto, sebagai dampak instrumen derivatif Interest Rate Swap yang telah diterminasi
sehubungan dengan telah dilunasinya seluruh pinjaman diterima dari IFC.
Pos-pos yang tidak akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Perubahan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp(43.538) juta, turun
sebesar Rp(22.285) juta atau 104,9% dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang sama pada tahun
39
Page 66
sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp(21.253) juta. Hal ini seiring dengan penurunan saldo keuntungan
kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai nilai wajar ke pos Ekuitas Laporan Posisi Keuangan terkait
penjualan seluruh investasi saham Perseroan di PT Nusantara Infrastructure Tbk (PTNI).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai nilai wajar untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp(164.741) juta, turun sebesar Rp164.998 juta dibandingkan nilai
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah sebesar Rp257 juta. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh penghentian pengakuan opsi derivatif yang telah berakhir atas investasi saham
Perseroan di PTNI.
Perubahan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp218.875 juta, naik sebesar
Rp206.477 juta dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah
sebesar Rp12.398 juta. Hal ini seiiring dengan kenaikan nilai wajar investasi saham Perseroan di PTNI dari
Rp214.300 juta pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp362.816 juta pada tanggal 31 December 2023.
Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Laba komprehensif Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebesar Rp20.343 juta, menurun sebesar Rp2.125 juta atau 9,5% dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan
yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp22.468 juta. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan perubahan nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar sebesar Rp22.285
atau 104,9% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp138.355
juta, mengalami kenaikan sebesar Rp41.874 juta atau 43,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berjumlah Rp96.481 juta. Peningkatan laba komprehensif ini terutama disebabkan oleh peningkatan perubahan
nilai wajar investasi saham yang diklasifikasikan pada nilai wajar yang meningkat sebesar Rp206.477 juta dari
tahun sebelumnya, yang dikompensasikan dengan penurunan perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang
memenuhi lindung nilai nilai wajar sebesar Rp164.998 juta dari tahun sebelumnya.
5. TOTAL ASET
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas -
setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 865.246 739.713 923.739
Efek-efek - setelah
dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 2.220.184 2.108.934 2.195.776
Investasi saham - 362.817 214.300
Pinjaman diberikan - setelah
dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 11.298.433 11.554.694 12.519.151
Tagihan derivatif 6.087 - 211.218
Piutang bunga 33.382 41.082 116.094
Beban dibayar dimuka 8.925 7.928 8.105
Pajak dibayar dimuka 2.796 2.750 342
Aset tetap - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 232.416 237.347 243.154
Aset pajak tangguhan 904 19.386 45.166
Beban tangguhan 1.459 10.064 568
Aset lain-lain - setelah dikurangi
40
Page 67
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
akumulasi amortisasi dan cadangan
kerugian penurunan nilai 35.318 25.214 21.959
TOTAL ASET 14.705.150 15.109.929 16.499.572
*) Tidak diaudit
Aset terutama terdiri dari kas dan setara kas, efek-efek serta pinjaman diberikan.
Posisi tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 30 Juni 2024, total aset Perseroan adalah sebesar Rp14.705.150 juta, mengalami penurunan
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 yang berjumlah Rp15.109.929 juta. Penurunan sebesar
Rp404.779 juta atau 2,7% terutama disebabkan oleh penjualan seluruh investasi saham PTNI kepada PT Metro
Pacific Tollways Indonesia Services dengan nilai penjualan saham sebesar Rp362.817 juta. Selain itu, Perseraon
juga mengalami penurunan pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
2,2% atau Rp256.261 juta yang terutama disebabkan oleh adanya pelunasan dipercepat dari beberapa debitur.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, total aset Perseroan adalah sebesar Rp15.109.929 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp1.389.643 juta atau 8,4% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah
Rp16.499.572 juta. Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan pinjaman diberikan sebesar Rp963.337
juta atau sekitar 7,7% sebagai dampak pelunasan dipercepat dari beberapa debitur, dan penurunan tagihan
derivatif sebesar Rp211.218 juta.
6. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 879 9.200 5.493
Utang lain-lain 35.242 8.020 17.415
Estimasi kerugian atas komitmen dan
kontinjensi 5.535 1.888 1.120
Utang pajak 2.807 4.857 1.581
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain 56.239 79.011 66.714
Pendapatan diterima dimuka 18.246 7.544 2.589
Pinjaman diterima 3.490.515 4.281.691 5.270.858
Surat utang yang diterbitkan 2.958.846 2.981.054 3.883.838
Liabilitas imbalan kerja 45.692 40.726 31.598
Pinjaman subordinasi 5.384.767 5.307.914 4.916.285
TOTAL LIABILITAS 11.998.768 12.721.905 14.197.491
*) Tidak diaudit
Liabilitas terutama terdiri dari pinjaman subordinasi, surat utang yang diterbitkan, serta pinjaman diterima
Perseroan.
Posisi tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 30 Juni 2024, liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp11.998.768 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp723.137 juta atau 5,7% dari Rp12.721.905 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan
oleh penurunan pinjaman diterima sebesar Rp791.176 juta atau sekitar 18,5% atas adanya pembayaran bersih
pinjaman yang diterima dari bank dalam negeri dengan total sebesar Rp812.948 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp12.721.905 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp1.475.586 juta atau 10,4% dari Rp14.197.491 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Kondisi ini
terutama dipengaruhi oleh menurunnya saldo pinjaman diterima dan surat utang yang diterbitkan masing-masing
41
Page 68
sebesar Rp989.167 juta dan Rp902.784 juta atau setara dengan 18,8% dan 23,2%. Hal ini disebabkan atas adanya
pelunasan dipercepat pinjaman diterima terutama untuk IFC dan adanya pembayaran surat utang yang telah jatuh
tempo.
7. EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 2.000.000 saham 2.000.000 2.000.000 2.000.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800 29.800
Surat berharga perpetual - neto 324.223 - -
Kerugian komprehensif
lain - neto (32.044) (19.269) (24.026)
Keuntungan kumulatif atas
instrumen derivatif untuk
lindung nilai arus kas - neto - - 11.024
Keuntungan/(kerugian) kumulatif atas
instrumen derivatif untuk
lindung nilai nilai wajar - neto - 33.960 (8.264)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 54.732 44.317 36.019
Belum ditentukan penggunaannya 329.671 299.216 257.528
TOTAL EKUITAS 2.706.382 2.388.024 2.302.081
*) Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 30 Juni 2024, ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.706.382 juta, meningkat sebesar Rp318.358
juta atau 13,3% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.388.024 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh penerbitan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance
Tahun 2023 pada Januari 2024 dengan nilai nominal sebesar Rp335.190 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.388.024 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp85.943 juta atau 3,7% dari posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.302.081 juta. Kondisi
ini terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya di tahun 2023
sebesar Rp41.688 juta atau setara 16,2% dan dibukukannya keuntungan kumulatif atas instrumen derivatif untuk
lindung nilai nilai wajar pada tahun 2023 sebesar Rp33.960 juta di mana pada tahun 2022 berada pada posisi
kerugian kumulatif sebesar Rp8.264 juta.
8. ARUS KAS BERSIH
Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk tanggal-tanggal yang berakhir
pada 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pendapatan bunga 535.900 473.648 1.079.928 985.457
Penerimaan pendapatan provisi
dan komisi dan lainnya 58.311 28.157 72.520 30.928
Pembayaran kepada pemasok (37.299) (35.555) (77.684) (63.088)
Pembayaran kepada karyawan (107.370) (89.361) (145.504) (119.772)
Penerimaan pendapatan jasa advisory 9.169 10.413 23.830 15.102
Pembayaran pajak final dan
pajak penghasilan badan (4.796) (6.784) (14.852) (5.804)
Penerimaan pengembalian pajak 175 - 154 163
Pembayaran beban bunga (383.751) (392.180) (791.668) (634.911)
Pinjaman diberikan kepada nasabah (964.325) (803.931) (2.801.254) (4.583.090)
Penerimaan pembayaran pinjaman diberikan 1.474.086 1.659.321 3.794.584 2.692.456
42
Page 69
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2023 2022
Arus kas neto yang diperoleh dari/
580.100 843.728 1.140.054 (1.682.559)
(digunakan untuk) aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian efek-efek (186.700) (382.874) (574.423) (385.682)
Penjualan efek-efek - 77.308 160.310 -
Penerimaan efek-efek yang telah jatuh tempo 146.551 321.774 475.730 387.970
Perolehan aset tetap (3.011) (706) (1.522) (1.582)
Perolehan perangkat lunak (7.159) (1.501) (4.482) (3.461)
Penjualan investasi saham 362.817 - 76.774 -
Arus kas neto yang diperoleh dari/
312.498 14.001 132.387 (2.755)
(digunakan untuk) aktivitas investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman diterima 1.807.052 1.984.002 3.808.300 8.340.027
Penerimaan surat berharga perpetual 335.190 - - -
Pembayaran dividen (31.245) (24.894) (24.894) (15.908)
Penerimaan surat utang yang diterbitkan - - 500.000 -
Penerimaan pinjaman subordinasi - - 559.129 402.188
Pembayaran pinjaman diterima (2.620.000) (3.087.100) (4.762.100) (6.975.000)
Pembayaran surat utang yang diterbitkan (170.250) - (1.331.623) (372.000)
Pembayaran biaya surat utang yang diterbitkan
(10.967) - (5.342) -
dan surat berharga perpetual
Pembayaran pinjaman subordinasi (78.883) (68.769) (143.177) (129.501)
Pembayaran biaya pinjaman diterima dan surat
(1.250) (1.250) (2.500) (5.000)
utang diterbitkan
Pembayaran utang sewa - - (263) -
Arus kas neto yang (digunakan untuk)/
(770.353) (1.198.011) (1.402.470) 1.244.806
diperoleh dari aktivitas pendanaan
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS 122.245 (340.282) (130.029) (440.508)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada
3.289 (99.652) (53.997) 11.813
kas dan setara kas
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
739.714 923.740 923.470 1.352.435
PERIODE/TAHUN
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
865.248 483.806 739.714 923.740
PERIODE/TAHUN
*) Tidak diaudit
(i) Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memperoleh arus kas neto dari
aktivitas operasi sebesar Rp580.100 juta, menurun sebesar Rp263.628 juta atau 31,3% dibandingkan arus kas
neto diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang
berjumlah sebesar Rp843.728 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya penerimaan
pembayaran pinjaman diberikan sebesar Rp185.235 juta atau setara 11,2%, dan penurunan pinjaman diberikan
kepada nasabah sebesar Rp160.394 juta atau setara dengan 19,95%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memperoleh arus kas neto untuk aktivitas
operasi sebesar Rp1.140.054 juta, meningkat sebesar Rp2.822.613 juta atau 167,8% dibandingkan penggunaan
arus kas neto untuk aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang berjumlah
sebesar Rp(1.682.559) juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan pembayaran pinjaman
diberikan sebesar Rp1.102.128 juta atau setara 40,9%, sementara itu pinjaman diberikan kepada nasabah
mengalami penurunan sebesar Rp1.781.836 juta atau setara dengan 38,9%.
43
Page 70
(ii) Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 adalah sebesar Rp312.498 juta, meningkat sebesar Rp298.497 juta atau 2.131,9% dibandingkan
dengan arus kas neto yang diperoleh pada periode yang sama di tahun 2023 yang berjumlah sebesar Rp14.001
juta. Peningkatan ini terjadi terutama dikontribusikan dari penerimaan penjualan investasi saham sebesar
Rp362.817 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp132.387 juta, meningkat sebesar Rp135.142 juta atau 4.905,3% dibandingkan dengan
arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang berjumlah sebesar Rp(2.755) juta. Peningkatan ini terjadi terutama karena adanya penerimaan efek-
efek yang telah jatuh tempo sebesar Rp475.730 juta yang mengalami peningkatan sebesar 22,6% dibandingkan
dengan tahun sebelumnya dan terdapatnya penerimaan penjualan investasi saham sebesar Rp76.774 juta yang
baru terjadi di tahun 2023.
(iii) Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mencatatkan arus kas neto
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp(770.353) juta, meningkat sebesar Rp427.658 juta atau 35,7%,
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, di mana Perseroan mencatatkan arus kas neto yang digunakan
dari aktivitas pendanaan sebesar Rp(1.198.011) juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerimaan dana dari
penerbitan surat berharga perpetual sebesar Rp335.190 juta. Sementara itu, pembayaran pinjaman diterima juga
mengalami penurunan sebesar 15,1% yang dikompensasikan dengan 8,92% penurunan pada penerimaan
pinjaman diterima dan adanya pembayaran surat utang yang diterbitkan yang baru terjadi pada periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2032, Perseroan mencatat arus kas neto yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp(1.402.470) juta, di mana menurun sebesar Rp2.647.276 juta atau 212,7%,
dibandingkan arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2022 sebesar Rp(1.244.806) juta.
Hal ini terutama dikontribusikan oleh kenaikan pembayaran surat utang yang diterbitkan sebesar 257,96% dan
penurunan penerimaan pinjaman diterima sebesar 54,34%, yang dikompensasi dengan penurunan pembayaran
pinjaman diterima sebesar 31,7%.
9. RASIO PROFITABILITAS DAN RENTABILITAS
Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh keuntungan
pada satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio marjin laba bersih,
imbal hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.
▪ Marjin laba bersih adalah rasio dari laba bersih terhadap pendapatan usaha. Marjin laba bersih Perseroan
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 10,16%, 7,79%, dan 7,17%.
▪ Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba Perseroan, yang diukur dengan
membandingkan antara laba bersih sebelum pajak dengan jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 0,61%, 0,92% dan 0,64%.
▪ Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba bersih terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar 2,66%, 4,48%, dan 3,65%.
44
Page 71
10. PROFIL PINJAMAN KEUANGAN DAN JATUH TEMPO PERSEROAN
Profil pinjaman keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 disajikan dalam tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2024
0-3 bulan >3-6 bulan >6-12 bulan >1-3 tahun >3-5 tahun >5-10 tahun >10 tahun Total
Liabilitas keuangan
Liabilitas derivatif 879 - - - - - - 879
Utang lain-lain 35.242 - - - - - - 35.242
Beban masih harus
dibayar dan liabilitas 56.239 - - - - - - 56.239
lain-lain
Pinjaman diterima 13.151 - 99.807 2.893.470 97.537 193.275 193.275 3.490.515
Surat utang yang
20.015 162.508 158.911 2.524.078 93.334 - - 2.958.846
diterbitkan
Pinjaman subordinasi 154.666 47.800 86.564 1.141.623 437.095 2.812.722 704.297 5.384.767
Total Liabilitas
280.195 210.308 345.282 6.559.171 627.966 3.005.997 897.572 11.926.488
keuangan
31 Desember 2023
0-3 bulan >3-6 bulan >6-12 bulan >1-3 tahun >3-5 tahun >5-10 tahun >10 tahun Total
Liabilitas keuangan
Liabilitas derivatif 9.200 - - - - - - 9.200
Utang lain-lain 4.945 380 675 2020 - - - 8.020
Beban masih harus
dibayar dan liabilitas 79.011 - - - - - - 79.011
lain-lain
Pinjaman diterima 860.553 - - 3.094.284 163.424 130.745 32.685 4.281.691
Surat utang yang
18.710 - 162.423 2.706.764 93.157 - - 2.981.054
diterbitkan
Pinjaman subordinasi 135.776 41.660 77.566 342.820 1.154.842 2.849.357 705.893 5.307.914
Total Liabilitas
1.108.195 42.040 240.664 6.145.888 1.411.423 2.980.102 738.578 12.666.890
keuangan
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi dalam mata uang
asing masing-masing sebesar USD23.560.111 dan USD142.246.668.
Pinjaman yang diterima tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pemenuhan modal kerja
pembiayaan Perseroan. Rincian mengenai jaminan atas pinjaman yang diterima telah diungkapkan pada Bab III
Informasi Tambahan ini.
11. SEGMEN OPERASI
Perseroan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan jenis produk.
Laba rugi dari masing-masing segmen digunakan untuk menilai kinerja masing-masing segmen. Informasi yang
berkaitan dengan segmen usaha utama disajikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 (tidak diaudit)
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 562.665 34.849 - 597.514
Pendapatan provisi, komisi dan lainnya 38.679 11.325 - 50.004
Pendapatan jasa advisory - - 12.703 12.703
Beban bunga (353.643) (38.733) - (392.376)
Beban umum dan administrasi (21.025) (1.208) (5.569) (27.802)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian
penurunan nilai (36.825) 2.159 (31) (34.697)
Beban transaksi derivatif - neto (11.584 ) (717) - (12.301)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (102.712)
Laba sebelum beban pajak 178.267 7.675 7.103 90.333
Aset yang dapat dialokasikan 12.460.589 1.100.994 14.342 13.575.925
Liabilitas yang dapat dialokasikan 11.834.128 879 - 11.835.007
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 583.588 34.021 - 617.609
Pendapatan provisi, komisi dan lainnya 24.701 - - 24.701
Pendapatan jasa advisory - - 7.389 7.389
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan
efek-efek - 2.039 - 2.039
45
Page 72
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Beban bunga (376.217) (49.945) - (426.162)
Beban umum dan administrasi (16.872) (2.127) (4.470) (23.469)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (61.643) (205) (331) (62.179)
Beban transaksi derivatif - neto (11.378) (663) - (12.041)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (76.166)
Laba/(rugi) sebelum beban pajak 142.179 (16.880) 2.588 51.721
Aset yang dapat dialokasikan 13.412.665 857.618 7.497 14.277.780
Liabilitas yang dapat dialokasikan 12.664.746 656 - 12.665.402
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 1.158.005 74.029 - 1.232.034
Pendapatan provisi, komisi dan lainnya 67.712 11.347 - 79.059
Pendapatan jasa advisory - - 23.194 23.194
Keuntungan yang direalisasi dari penjualan
- 2.667 - 2.667
efek-efek
Beban bunga (750.339) (74.078) - (824.417)
Beban umum dan administrasi (42.678) (7.477) (13.831) (63.986)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (123.813) (5.739) (13) (129.565)
Beban transaksi derivatif - neto (1.535) (98) - (1.633)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (177.424)
Laba sebelum beban pajak 307.352 651 9.350 139.929
Aset yang dapat dialokasikan 13.069.548 961.771 10.852 14.042.171
Liabilitas yang dapat dialokasikan 12.570.659 9.200 - 12.579.859
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Produk Produk Jasa
Total
Investasi Tresuri Advisory
Pendapatan bunga 1.031.374 56.083 - 1.087.457
Pendapatan provisi, komisi dan lainnya 54.254 - - 54.254
Pendapatan jasa advisory - - 16.137 16.137
Beban bunga (611.771) (67.855) - (679.626)
Beban umum dan administrasi (35.190) (10.099) (11.356) (56.645)
(Beban)/pembalikan cadangan kerugian (124.571) 55 (381) (124.897)
penurunan nilai
Beban transaksi derivatif - neto (40.960) (2.227) - (43.187)
Beban yang tidak dapat dialokasi - neto - - - (152.751)
Laba/(rugi) sebelum beban pajak 273.136 (24.043) 4.400 100.742
Aset yang dapat dialokasikan 14.361.931 1.819.161 11.651 16.192.743
Liabilitas yang dapat dialokasikan 14.075.592 5.493 - 14.081.085
Pendapatan usaha Perseroan terdiri dari pendapatan bunga, pendapatan provisi, komisi dan lainnya, pendapatan
jasa advisory dan keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek. Sedangkan beban usaha Perseroan
terutama terdiri dari cost of fund (beban bunga dan beban transaksi derivatif – neto), beban umum dan administrasi,
dan beban cadangan kerugian penurunan nilai. Terdapat 3 jenis produk utama Perseroan yaitu produk investasi,
produk tresuri dan jasa advisory.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, laba sebelum beban pajak Perseroan
adalah sebesar Rp90.333 juta, yang dikontribusikan oleh produk investasi sebesar Rp178.267 juta dan jasa
advisory sebesar Rp7.103 juta, yang diimbangi dengan laba produk tresuri sebesar Rp7.675 juta. Komposisi ini
mengalami perbaikan dibandingkan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 di mana
kontribusi produk investasi adalah sebesar Rp142.179 juta, yang diimbangi dengan laba jasa advisory sebesar
Rp2.588 juta dan rugi produk tresuri sebesar Rp16.880 juta.
46
Page 73
Produk Investasi
Pendapatan usaha dari produk investasi dengan total sebesar Rp601.344 juta (setara 91,08% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga Rp562.665 juta dan pendapatan
provisi, komisi dan lainnya sebesar Rp38.679 juta. Dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023, pendapatan produk investasi mengalami penurunan sebesar Rp6.945 juta atau setara
dengan 1,14%. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya pelunasan dipercepat atas pinjaman yang diberikan
oleh beberapa debitur. Walaupun demikian, Direktorat Investasi berhasil memperoleh 4 (empat) deal baru sampai
dengan 30 Juni 2024 dengan total komitmen investasi senilai Rp1,6 triliun sehingga total gross cumulative
commitment mencapai Rp40,40 triliun, dengan net investment commitment menjadi sebesar Rp15,92 triliun. Tiga
(3) sektor pembiayaan terbesar Perseroan berdasarkan komitmen pembiayaan yang diberikan mewakili 64% dari
portofolio pembiayaan Perseroan. Dari sisi komitmen pembiayaan yang diberikan, dua sektor terbesar Perseroan
yang menerima pembiayaan per 30 Juni 2024 adalah dari sektor ketenagalistrikan (terbarukan & tak terbarukan)
dan telekomunikasi, yang masing-masing berkontribusi sebesar 27,4% dan 21,3% dari total portofolio pembiayaan
Perseroan. Sementara itu, pendapatan provisi, komisi, dan pendapatan lainnya mengalami peningkatan yang
mana sejalan dengan bertambahnya produk yang ditawarkan oleh Perseroan, khususnya untuk meningkatkan
pendapatan selain bunga.
Produk Treasuri
Pendapatan usaha dari produk tresuri dengan total sebesar Rp46.174 juta (setara 7,0% dari jumlah pendapatan
usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga Rp34.849 juta dan pendapatan provisi dan
komisi dan lainnya sebesar Rp11.325 juta. Dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, pendapatan produk treasuri mengalami peningkatan sebesar Rp10.114 juta atau setara
dengan 29,7%, dari Rp36.060 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 menjadi
Rp46.174 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan tersebut
dikontribusikan dari pengelolaan aktivitas tresuri dengan strategi optimalisasi imbal hasil portofolio dan
meminimalisasi negative carry. Sementara itu, total beban produk tresuri juga mengalami penurunan sebesar
Rp14.441 juta atau setara dengan 27,3% sebagai bentuk minimalisasi cost of fund Perseroan.
Produk Jasa Advisory
Pendapatan usaha dari produk jasa Advisory dengan total sebesar Rp12.703 juta (setara 1,9% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan), pendapatan jasa Advisory untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp5.314 juta atau setara dengan 71,9%.
Peningkatan ini didukung oleh pengembangan bisnis dan perluasan lingkup jasa advisory yang ditawarkan,
dukungan strategi dan inisiatif lainnya; seperti kolaborasi bisnis dengan divisi lain, pemegang saham dan mitra
bisnis. Dari jumlah pendapatan jasa advisory yang diperoleh sampai dengan 30 Juni 2024, porsi untuk klien swasta
adalah sebesar 45,0%, sementara sisanya sebanyak 55,0% adalah klien Perseroan yang berasal dari sektor
pemerintah.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laba sebelum beban pajak Perseroan adalah sebesar
Rp139.929 juta, yang dikontribusikan oleh produk investasi sebesar Rp307.352 juta, jasa advisory sebesar
Rp9.350 juta, yang diimbangi dengan laba produk tresuri sebesar Rp651 juta. Komposisi ini mengalami perbaikan
dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 di mana kontribusi produk investasi adalah
sebesar Rp273.136 juta, yang diimbangi dengan laba jasa advisory sebesar Rp4.400 juta dan rugi produk tresuri
sebesar Rp24.043 juta.
Produk Investasi
Pendapatan usaha dari produk investasi dengan total sebesar Rp1.225.717 juta (setara 91,7% dari jumlah
pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp1.158.005 juta dan
pendapatan provisi, komisi dan lainnya sebesar Rp67.712 juta. Dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun sebelumnya, pendapatan produk investasi meningkat sebesar Rp140.089 juta, atau setara dengan 12,9%,
dari Rp1.085.628 juta pada 31 Desember 2022 menjadi Rp1.225.717 juta pada 31 Desember 2023. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga yang berasal peningkatan suku bunga pasar
dan margin Perseroan, dan juga dari peningkatan pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya, yang
sejalan dengan bertambahnya produk yang ditawarkan oleh Perseroan, khususnya untuk meningkatkan
pendapatan selain bunga. Direktorat Investasi berhasil memperoleh 16 (enam belas) deal baru sampai dengan
31 Desember 2023 dengan total komitmen investasi mencapai Rp3,46 triliun sehingga total gross cumulative
commitment mencapai Rp37,92 triliun, dengan net investment commitment menjadi sebesar Rp15,79 triliun. Tiga
(3) sektor pembiayaan terbesar Perseroan berdasarkan komitmen pembiayaan yang diberikan mewakili 63,3%
dari portofolio pembiayaan Perseroan. Dari sisi komitmen pembiayaan yang diberikan, dua sektor terbesar
Perseroan yang menerima pembiayaan per 31 Desember 2023 adalah dari sektor ketenagalistrikan (terbarukan &
47
Page 74
tak terbarukan) dan telekomunikasi, yang masing-masing berkontribusi sebesar 26,1% dan 23,1% dari total
portofolio pembiayaan Perseroan.
Produk Treasuri
Pendapatan usaha dari produk tresuri dengan total sebesar Rp88.043 juta (setara 6,6% dari jumlah pendapatan
usaha Perseroan secara keseluruhan) terdiri dari pendapatan bunga sebesar Rp74.029 juta, pendapatan lainnya
sebesar Rp11.347 juta, dan keuntungan yang direalisasi dari penjualan efek-efek sebesar Rp2.667 juta.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, pendapatan produk tresuri mengalami
kenaikan sebesar Rp31.960 juta atau 57,0%, dari Rp56.083 juta pada 31 Desember 2022 ke Rp88.043 juta pada
31 Desember 2023. Hal ini terutama dikontribusikan dari pengelolaan kegiatan tresuri dengan strategi liquidity
management dan optimalisasi portfolio limit, sementara total beban produk tresuri juga mengalami penurunan
sebesar Rp7.266 juta, terutama disesuaikan dengan strategi liquidity management dan minimalisasi cost of fund.
Produk Jasa Advisory
Sementara itu sampai dengan 31 Desember 2023, pencapaian laba sebelum pajak untuk jasa advisory didukung
dengan peningkatan pendapatan jasa advisory yang telah dibukukan sebesar Rp23.194 juta (setara dengan 1,7%
dari jumlah pendapatan usaha Perseroan secara keseluruhan) yang 43,7%% meningkat dibandingkan dengan
tahun 2022 yang sebesar Rp16.137 juta. Hal ini dapat dicapai seiring dengan pengembangan bisnis dan perluasan
lingkup jasa advisory yang ditawarkan dan juga dukungan strategi atau inisiatif lainnya; seperti kolaborasi bisnis
dengan divisi lain, pemegang saham, dan mitra strategis. Dari jumlah pendapatan jasa advisory yang diperoleh
sampai dengan 31 Desember 2023, porsi untuk klien swasta adalah sebesar 43,8%, sementara sisanya 56,2%
adalah klien IIF yang berasal dari sektor pemerintah.
12. LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga yang
menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber likuiditas internal
Perseroan terutama berasal dari kas dan cadangan dalam bentuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan
lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Perseroan mengelola likuiditas
dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus
memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas
keuangan. Perseroan juga melakukan monitoring secara berkala posisi likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk
mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal
kerja yang berkelangsungan. Sumber likuiditas material yang belum digunakan berasal dari pinjaman yang diterima
dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
13. BELANJA MODAL
Belanja modal untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 berturut-turut adalah sebesar sebesar Rp10.170 juta,
Rp6.001 juta, dan Rp5.043 juta.
Belanja modal Perseroan menggunakan sumber pendanaan dari kas internal Perseroan dalam mata uang Rupiah
guna mendukung kegiatan operasional Perseroan sehari-hari. Pembelian belanja modal ini dapat dikelola oleh
manajemen Persoan sehingga tidak berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan. Pembelanjaan modal terdiri
dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembelian/penambahan aset tetap termasuk aset hak guna dan aset tak
berwujud berupa gedung kantor, peralatan dan perabotan kantor serta perangkat lunak komputer.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ikatan ataupun pihak ketiga yang belum
terselesaikan untuk pembelian belanja modal dan ataupun belanja modal yang belum terealisasi.
B. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Perseroan memiliki sumber pendanaan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (bank loans) yang disalurkan kembali
sebagai pembiayaan dalam mata uang yang sama dimana terdapat potensi terpengaruh dampak atas setiap
fluktuasi nilai tukar mata uang apabila terjadi selisih antara posisi aset dan liabilitas dalam mata uang asing. Dalam
rangka menjaga dan memonitor risiko dari pergerakan mata uang, perseroan melakukan evaluasi stress test
secara berkala terhadap posisi laporan posisi keuangan neraca dan apabila diperlukan melakukan aktivitas
48
Page 75
hedging seperti forward, currency swap ataupun cross currency swap agar dapat mengurangi dampak dari fluktuasi
mata uang.
Perseroan terekspos terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing terutama dikarenakan sumber dana Perseroan
yang berdominasi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pinjaman subordinasi dan pinjaman komersil,
dan juga dalam lingkup lebih kecil terkait dengan beberapa transaksi atas pendapatan dan beban usahanya yang
didenominasi dalam mata uang asing. Perseroan mengelola eksposur terhadap mata uang asing dengan menjaga,
sebisa mungkin, keseimbangan komposisi aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing. Posisi mata uang
asing bersih dikelola pada tingkat yang rendah bila dibandingkan dengan struktur permodalan Perseroan.
Pendapatan bunga bersih Perseroan merupakan selisih antara bunga yang dihasilkan dari kegiatan pembiayaan
dari sisi aset, dengan bunga pinjaman yang dibayarkan dari sisi liabilitias. Perseroan memiliki transaksi pada
tingkat suku bunga tetap dan tingkat suku bunga mengambang yang mengacu pada suku bunga acuan. Perubahan
tingkat suku bunga acuan jika tidak diantisipasi dapat menyebabkan penurunan pendapatan bunga bersih
Perseroan.
Manajemen risiko yang dilakukan Perseroan adalah dengan menyeimbangkan porsi pinjaman dengan bunga tetap
dan bunga mengambang, melakukan pemantauan limit risiko suku bunga dan melakukan pengelolaan risiko sesuai
regulasi tekait dan kebijakan internal Perseroan.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas moneter Perseroan dalam mata uang asing pada tanggal 30 Juni
2024 dan 31 Desember 2023:
30 Juni 2024
Liabilitas Moneter Mata Uang Asal Ekuivalen Rupiah
(jumlah penuh) (dalam Rp juta)
Dolar Amerika Serikat
Utang lain-lain 151.517 2.488
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 42.182 693
Pinjaman diterima 24.064.507 395.163
Pinjaman subordinasi 144.417.528 2.371.480
Surat utang yang diterbitkan 132.651.273 2.178.267
Total liabilitas moneter 301.327.007 4.948.091
31 Desember 2023
Liabilitas Moneter Mata Uang Asal Ekuivalen Rupiah
(jumlah penuh) (dalam Rp juta)
Dolar Amerika Serikat
Utang lain-lain 151.598 2.337
Beban masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain 121.975 1.880
Liabilitas derivatif 86.299 1.330
Pinjaman diterima 21.614.030 333.202
Pinjaman subordinasi 149.417.075 2.303.414
Surat utang yang diterbitkan 142.796.446 2.201.350
Total liabilitas moneter 314.187.423 4.843.513
Kurs yang digunakan Perseroan untuk menjabarkan aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing adalah
kurs tengah Bank Indonesia dengan dengan nilai tukar untuk 1 Dolar AS pada tanggal 30 Juni 2024 dan
31 Desember 2023 adalah masing-masing Rp16.421 dan Rp15.416.
49
Page 76
VI. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan disusun
berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko
utama:
6.1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.
Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi sebagai akibat kegagalan counterparty untuk memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan berdasarkan persyaratan pemberian hutang/kredit yang telah disepakati antara
Perseroan dengan debiturnya.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan infrastruktur, risiko pembiayaan Perseroan
terutama melekat pada aktiva produktif yang dimiliki Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman dan penjaminan
kepada debitur. Perseroan melakukan pemberian pembiayaan terutama pada proyek-proyek infrastruktur yang
diutamakan untuk kebutuhan publik yang secara umum berskala menengah dan besar sehingga membutuhkan
jumlah pembiayaan yang cukup besar pula.
Pada saat yang bersamaan, tingkat kelayakan pengembalian investasi untuk proyek infrastruktur bisa memakan
waktu yang cukup lama. Hal ini dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk menyesuaikan struktur
pembiayaan dengan tenor pembiayaan yang lebih panjang dibanding tenor pembiayaan perbankan komersil.
Ketidakmampuan Perseroan dalam hal diversifikasi portofolio pembiayaan dan penyebaran risiko yang timbul dari
berbagai sektor infrastruktur dapat meningkatkan risiko konsentrasi pembiayaan (sampai dengan 30 Juni 2024,
pembiayaan Perseroan terdiversifikasi ke beberapa sektor dengan tiga sektor terbesar yaitu ketenagalistrikan,
telekomunikasi, dan jalan, masing-masing dengan porsi 24%, 22%, dan 13%).
Ketidakmampuan Perseroan dalam memitigasi risiko kredit yang ada dapat mengakibatkan terjadinya pinjaman
kredit yang bermasalah (Non Performing Financing atau NPF). NPF adalah suatu kondisi di mana debitur tidak
mampu membayar kembali pinjaman yang diberikan sesuai dengan syarat kredit yang telah ditetapkan. Penyebab
NPF adalah kinerja perusahaan tidak sesuai dengan yang diproyeksikan sehingga mempengaruhi kemampuan
membayar kembali kewajiban kepada Perseroan. Semakin besar NPF akan mempengaruhi kualitas aktiva
produktif, tingkat pendapatan, keuntungan dan permodalan Perseroan. Apabila risiko pembiayaan ini terjadi dalam
jumlah yang cukup material, akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi
tingkat kesehatan Perseroan.
6.2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko yang merujuk pada potensi kerugian yang diakibatkan oleh beberapa faktor
termasuk diantaranya disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Perseroan ataupun persepsi publik yang bersifat negatif terhadap Perseroan yang berpotensi memberikan
dampak buruk dan serius bagi keberlangsungan usaha Perseroan. Risiko ini dapat berdampak serius terhadap
operasional Perseroan terutama karena reputasi dan kepercayaan merupakan asset krusial dalam industri
pembiayaan. Lebih jauh lagi, risiko reputasi dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan dari
para pemangku kepentingan yang berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengembangkan
proyek-proyek baru serta memberikan layanan advisory dan dapat menurunkan pendapatan perusahaan
secara signifikan.
2. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang muncul akibat pelaksanaan keputusan bisnis yang tidak selaras dengan
strategi perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk yang disebabkan oleh perubahan faktor
eksternal. Risiko ini juga dapat timbul dari ketidakcocokan strategi dalam mencapai tujuan perusahaan, yang
dapat merugikan kondisi keuangan, likuiditas, dan operasional. Secara umum, perusahaan berfokus pada tiga
strategi utama yaitu kesiapan pembiayaan dan layanan konsultasi, pengembangan usaha dan kegiatan
operasional, serta strategi pendanaan yang tepat.
3. Risiko Persaingan
Risiko persaingan muncul dari lembaga keuangan lain yang menawarkan produk serupa atau substitusi
kepada konsumen dalam target pasar perusahaan. Di industri pembiayaan Indonesia yang kompetitif, strategi
pertumbuhan perusahaan bergantung pada kemampuannya untuk bersaing secara efektif. Perusahaan juga
menghadapi kompetisi dari bank, lembaga pembiayaan, dan perusahaan sekuritas yang menawarkan
instrumen pasar modal. Meskipun fokus pada pembiayaan infrastruktur yang spesifik, konsumen tetap dapat
50
Page 77
memilih pembiayaan dari lembaga lain. Ketidakmampuan menjaga keunggulan produk dibandingkan pesaing
dapat berdampak negatif pada kinerja keuangan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat tidak tersedianya sumber pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan
dan/atau risiko ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi
keuangan Perseroan. Salah satu hal yang dapat menyebabkan likuiditas terganggu adalah adanya
kesenjangan jatuh tempo (maturity gap) antara aset dan liabilitas. Dengan adanya kesenjangan jatuh tempo
antara kewajiban Perseroan, atas sumber pendanaan, dengan perolehan dari pemberian pembiayaan dan
aset likuid lainnya, maka terdapat risiko likuiditas yang dapat menyebabkan gangguan bagi Perseroan dalam
upayanya memenuhi komitmen kepada kreditur dan pihak lainnya.
5. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan faktor-faktor pasar. Faktor-faktor pasar yang
umumnya berdampak langsung pada sektor pembiayaan adalah suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivatif
(produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan
seperti pemberian pembiayaan, kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga, pasar uang dan
kegiatan pendanaan termasuk penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan
harga pasar surat-surat berharga dapat menurunkan pendapatan Perseroan. Risiko pasar mencakup risiko-
risiko antara lain:
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio
aset akibat perubahan suku bunga. Nilai portofolio termasuk instrumen aset, liabilitas dan rekening
administratif memiliki sensitivitas terhadap tingkat suku bunga. Karena sumber-sumber dana seperti
pinjaman dan liabilitas lainnya serta penggunaan dana seperti pembiayaan, deposito berjangka, investasi
dalam surat berharga memiliki berbagai tingkat suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan
pada suku bunga mengakibatkan kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Disamping itu
terjadinya kenaikan tingkat suku bunga yang signifikan dapat juga menurunkan kemampuan debitur
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya sehingga dapat berdampak pada meningkatnya NPL
Perseroan sehingga pada akhirnya Perseroan tidak mampu melakukan pembayaran kewajiban ke kreditur
dan pihak lain.
Risiko suku bunga juga dapat timbul dari ketidaksesuaian penetapan suku bunga dalam hal suku bunga
tetap atau mengambang antara aset dan liabilitas yang dimiliki Perseroan. Selain itu, Perseroan juga dapat
terekspos repricing risk, dimana risiko tersebut timbul karena adanya perbedaan sisa waktu sampai
penyesuaian suku bunga berikutnya antara aset berbunga mengambang dan liabilitas berbunga
mengambang. Dalam hal liabilitas bersifat sensitif dimana penyesuaian suku bunga liabilitas lebih cepat
dibandingkan penyesuaian suku bunga aset, maka pendapatan bunga bersih yang diperoleh Perseroan
umumnya akan mengalami peningkatan ketika suku bunga turun atau mengalami penurunan ketika suku
bunga naik. Sebaliknya, Perseroan dengan aset yang bersifat sensitif dimana memiliki penempatan aset
dengan periode repricing yang lebih pendek dibandingkan dengan liabilitasnya, akan mengalami
peningkatan pendapatan bunga bersih ketika suku bunga naik atau penurunan ketika suku bunga turun.
Repricing risk di atas dapat berdampak terhadap rentabilitas Perseroan melalui perubahan pendapatan
bunga bersih (net interest income).
b. Risiko Valuta Asing
Risiko valuta asing terutama adanya kesenjangan atas aset dan liabilitas dimana Perseroan pada saat
bersamaan dapat menggunakan sumber pendanaan dengan mata uang asing untuk membiayai
pembiayaan dengan jenis mata uang yang berbeda. Perbedaan ini tentu akan menimbulkan risiko
ketidaksesuaian antara kebutuhan pembayaran kepada kreditur dengan hasil pembayaran dari konsumen.
Jenis mata uang yang tidak sama antara aset dan liabilitas menimbulkan potensi ketidakmampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dengan sumber pendapatannya.
Dalam hal aset dan liabilitas dalam valuta asing yang dimiliki Perseroan, nilai dari aset dan labilitas tersebut
selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs
mata uang asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang
menguntungkan, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja
Perseroan. Oleh karena itu kekurang hati-hatian dalam: (i) memprediksi perubahan nilai tukar, (ii)
mempertahankan keseimbangan jumlah aset dan liabilitas dana valuta asing dan (iii) melakukan transaksi
lindung nilai dapat mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.
6. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
51
Page 78
Adapun beberapa risiko operasional yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
a. Risiko kecurangan (fraud) yang merupakan risiko terjadinya tindakan penipuan, penyelewengan,
dan/atau penyalahgunaan kuasa jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau lebih di
antara individual dalam manajemen, karyawan, atau pihak ketiga dan dimaksudkan untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.
b. Risiko proses internal dimana tidak terdapatnya kebijakan, prosedur serta pedoman/panduan
(guidelines) serta tata kerja yang memadai dan menyeluruh untuk menjaga kelangsungan operasi
Perseroan.
c. Risiko kegagalan sistem teknologi dan informasi seperti malfungsi atau kerusakan sistem (system crash)
pada sistem komputer dan teknologi informasi.
d. Risiko eksternal yang meliputi bencana alam, terorisme atau pandemik yang dapat menyebabkan
gangguan operasional Perseroan.
7. Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Sosial dan Lingkungan adalah risiko yang timbul akibat tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan (PUU) di Indonesia dan/atau mengabaikan penerapan Good International
Industry Practice (GIIP) atau standar Internasional mengenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang
dibiayai oleh Perseroan. PUU dan standar internasional mengenai Sosial dan Lingkungan tersebut menjadi
landasan untuk pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial
dan lingkungan. Apabila Perseroan tidak dapat mematuhi dan/atau tidak melaksanakan PUU di Indonesia
dan/atau standar Internasional mengenai Sosial dan Lingkungan atas proyek-proyek yang dibiayai oleh
Perseroan, maka risiko yang mungkin terjadi adalah terganggunya dan/atau tertundanya kegiatan proyek-
proyek yang mendapatkan pembiayaan dari perseroan baik pada fase konstruksi maupun operasional yang
dapat berdampak pada kinerja finansial Perseroan. Ketidakpatuhan tersebut juga dapat berdampak pada
penurunan nilai aset atau kemungkinan tidak dilunasinya pinjaman. Risiko Sosial dan Lingkungan juga bisa
mencakup risiko reputasi Perseroan terkait dengan proyek-proyek yang mengalami konflik sosial atau
masalah publik yang signifikan atau proyek-proyek dengan isu sosial dan lingkungan yang tidak terselesaikan
dengan baik yang berujung pada pemberitaan negatif di media masa. Risiko-risiko tersebut dapat memberikan
dampak negatif bagi keberlangsungan usaha Perseroan.
8. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko terdapatnya ketidakpatuhan Perseroan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari
peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah
sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material maupun sanksi non
finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan
sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik
secara finansial maupun secara non-finansial.
6.3. Risiko Umum
Risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah, yaitu:
1. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perusahaan pembiayaan infrastruktur diatur oleh POJK No. 46/2020. Perubahan kebijaksanaan pemerintah
dalam industri pembiayaan infrastruktur dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha
Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan
operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau
menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi
yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
2. Risiko Hukum
Risiko hukum merupakan risiko yang disebabkan oleh kelalaian atau cidera janji berdasarkan perjanjian yang
mengikat Perseroan dan/atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh
Perseroan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum oleh pihak ketiga terhadap Perseroan. Adanya potensi
kegagalan Perseroan dalam menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan yang menimbulkan
permasalahan dan tuntutan hukum di kemudian hari. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang
besar bagi Perseroan sehingga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan.
3. Risiko Kondisi Perekonomian
Industri pembiayaan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun
global. Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti penurunan laju pertumbuhan
ekonomi, inflasi dan kenaikan suku bunga akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan di dalam pemberian
pembiayaan, penghimpunan dana, pengembalian pokok utang dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang
dapat berdampak negatif pada pendapatan Perseroan.
52
Page 79
6.4. Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi serta
Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG
BERKAITAN TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
53
Page 80
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
54
Page 81
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN
8.1 Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal
28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”). Perseroan telah memiliki izin
usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0227487 tanggal 31 Juli 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0098942.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah dilaporkan ke
OJK berdasarkan tanda terima No. OJK – 108603 tanggal 4 Oktober 2018 (“Akta No. 43/2018”). Berdasarkan Akta
No. 43/2018, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan atas (i) Pasal 4 ayat (3)
dan (4) tentang Modal, (ii) Pasal 10 tentang Direksi, (iii) Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, (iv) Pasal
13 ayat (5) butir a tentang Dewan Komisaris, (v) Pasal 19 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham, (vi) Pasal 23 tentang Penggunaan Laba; penambahan Pasal 22 ayat (5) tentang Rencana
Kerja dan Anggaran dan Tahun Buku; dan perubahan dan pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-benar
dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian nasihat (advisory) keuangan dan transaksi proyek
bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan sejak didirikan sampai dengan
saat ini sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 43/2018.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau
pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 43/2018.
Kegiatan usaha Perseroan yakni menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur di Indonesia, telah sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 46/2020. Hal ini dilakukan dengan melibatkan sektor swasta baik lokal maupun asing
serta lembaga keuangan multilateral melalui penawaran berbagai layanan keuangan dan non-keuangan. Produk
Perseroan termasuk produk pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine dan penyertaan
modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping beberapa produk
non-pinjaman seperti penjaminan dan layanan lain berbasis fee. Di samping itu, Perseroan menyediakan jasa
pemberian konsultasi (advisory) atau konsultasi keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor
lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur. Produk dan
layanan Perseroan tersebut di atas diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan di luar perbankan bagi
kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga negara ini dapat berkembang sesuai
dengan potensi yang dimiliki. Keberadaan Perseroan bukan untuk menambah persaingan dengan pihak
perbankan, tapi justru dapat melengkapi pembiayaan pembangunan infrastruktur dari sektor perbankan serta
mencari solusi untuk melibatkan sektor-sektor keuangan lain, seperti Dana Pensiun, dalam pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor-sektor infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan
infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. Infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
55
Page 82
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk pada
persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi terbarukan,
infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur
fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur dan
pengelolaan.
Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan
Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure Finance, OJK
menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan umum dan/atau efisiensi
energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup dalam jenis infrastruktur yang
menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK
No. 46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan maupun entitas asosiasi yang memiliki pengaruh signifikan.
8.2 Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar
Rapat No. 13 tanggal 28 November 2011 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011,
serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April
2016 (“Akta No. 13/2011”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 29 April 2015, serta telah dilaporkan
kepada OJK melalui Surat Perseroan No. S.268/V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 berdasarkan tanda terima
tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”).
56
Page 83
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13/2011 dan Akta No. 13/2015 yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH 302.400 302.400.000.000 15,12
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1) POJK No. 46/2020,
di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 70% dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 30% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan dimiliki oleh PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
8.3 Pengurusan dan Pengawasan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat pengangkatan atas anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan yang
dilakukan berdasarkan akta-akta sebagai berikut:
a. Akta No. 09 tanggal 16 Januari 2024 dibuat dihadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0053656 tanggal 6 Februari 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0027811.AH.01.11.Tahun2024
tanggal 6 Februari 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
surat elektronik kepada OJK tanggal 11 Januari 2024; jo.
b. Akta No. 13 tanggal 16 Februari 2024 dibuat dihadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100691 tanggal 13 Maret 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0052244.AH.01.11.Tahun2024
tanggal 13 Maret 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
surat elektronik kepada OJK tanggal 4 Januari 2024; jo.
c. Akta No. 07 tanggal 16 Mei 2024 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0210954 tanggal 6 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0111240.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 6 Juni 2024, yang
telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK
tanggal 6 Oktober 2024; jo.
d. Akta No. 04 tanggal 9 Oktober 2024 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris
di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0261359 tanggal 9 Oktober 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0216209.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 Oktober 2024.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Bhimantara Widyajala
Komisaris : Oza Olavia
Komisaris : Supriya Prakash Sen
Komisaris : Marc Oliver Jünemann
Komisaris : Lodewijk Govaerts
Komisaris : Yuji Fukuda
57
Page 84
Direksi
Presiden Direktur Sementara / Direktur Keuangan : Rizki Pribadi Hasan*
Direktur Investasi : Mohammad Ramadhan Harahap
Direktur Risiko : Lestari Andaluscia Umardin
* Bapak Rizki Pribadi Hasan menjabat sebagai Presiden Direktur sementara Perseroan sampai dengan RUPS
mengangkat Presiden Direktur definitif atau tanggal lain yang dicantumkan dalam persetujuan OJK atas hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan Presiden Direktur definitif yang baru.
Adapun masa jabatan Bapak Rizki Pribadi Hasan selaku Presiden Direktur sementara Perseroan berlaku sampai
dengan RUPS mengangkat Presiden Direktur definitif yang telah memperoleh persetujuan OJK berdasarkan hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan Presiden Direktur definitif yang baru. Hal ini adalah upaya Perseroan dalam
memastikan bahwa Direktur yang ditunjuk pemegang saham patuh terhadap POJK 46/2020 juncto POJK 27/1016
terkait dengan ketentuan bahwa calon anggota Direksi yang belum memperoleh persetujuan OJK, belum dapat
melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat
oleh RUPS.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014 dan
POJK No. 46/2020.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan adalah 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan mereka oleh RUPS dan berakhir 3 (tiga) tahun setelah
RUPS tersebut, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Darmin Nasution
Presiden Komisaris & Komisaris Independen, 75 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Diangkat sebagai Komisaris sejak
tahun 2020. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (1978) dari Universitas Indonesia, gelar
Magister dan Doktoral bidang Ekonomi dari University of Paris pada tahun 1986.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2020 – Sekarang : Presiden Komisaris / Komisaris Independen di Perseroan
2020 – Sekarang : Presiden Komisaris, PT Pupuk Indonesia (Persero)
2020 – Sekarang : Presiden Komisaris, PT Smartfren Telecom Tbk
2019 – Sekarang : Komisaris, PT FinAccel Teknologi Indonesia
2015 – 2019 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
2010 – 2013 : Gubernur Bank Indonesia, Bank Indonesia
2009 – 2010 : Deputi Gubernur Senior, Bank Indonesia
2006 – 2009 : Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Indonesia
2005 – 2006 : Kepala Bapepam dan LK, Kementerian Keuangan
Indonesia
2000 – 2005 : Direktur Jenderal Keuangan, Kementerian Keuangan
Indonesia
Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen, 64 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1960. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2018. Beliau meraih gelar Insinyur Elektro dari
Institut Teknologi Bandung di tahun 1985, Master in Business Administration dari
Institut Pengembangan Manajemen Indonesia di tahun 1988, dan Doktor Manajemen
Strategik dari Universitas Padjajaran tahun 2014.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2018 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
58
Page 85
2024 – Sekarang : Wakil Komisaris Utama, PT Indointernet Tbk
2020 – Sekarang : Komisaris Utama, PT Pertamina Hulu Energi
2018 – Sekarang : Komisaris Independen di Perseroan
2015 – 2019 : Komisaris, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
2013 – Sekarang : Komisaris Independen, PT Bluebird Tbk
2013 – 2016 : Presiden Komisaris, PT PLN Batam
2012 – 2017 : Komisaris, PT Swanish Boga Industria
2015 – 2015 : Komisaris, PT Indosat Ooredoo Tbk
2012 – 2014 : Komisaris, EMECO
2007 – 2012 : Chief Executive Officer, PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk
2001 – 2004 : Direktur Utama, PT Bahana Securities
Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris Independen, 58 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2024. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari
universitas Indonesia di tahun 1989.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2024 – Sekarang : Komisaris Independen, PT Mandala Finance Tbk
2023 – Sekarang : Komisaris Independen di Perseroan
2020 – Sekarang : Anggota Komite Pemantau Investasi dan Manajemen
Resiko, PT. Pertamina (Persero).
2015 – 2022 : Komisaris Utama/Komisaris Independen, PT. Trimegah
Sekuritas, Tbk.
2013 – 2014 : Anggota Dewan Komisaris, Lembaga Penjamin
Simpanan
2008 – 2013 : Presiden Direktur, PT. J.P. Morgan Securities
2001 – 2008 : Head of Research & Indonesia Equity Strategist, PT. J.P
Morgan Securities
1999 – 2001 : Thailand/Indonesia/Philippines Equity Strategist, PT. J.P
Morgan Securities
1995 – 1999 : Indonesia Equity Strategist, PT. J.P Morgan Securities
1989 – 1995 : Indonesia Equity Analyst, PT. J.P Morgan Securities
Bhimantara Widyajala
Komisaris, 57 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2017. Beliau meraih gelar Master of Science in Finance
di George Washington University pada tahun 1999.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2017 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2017 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2024 – Sekarang : Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan,
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementrian
Keuangan
2023 – 2024 : Sekretaris, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan
(DJPK), Kementrian Keuangan
2023 – Sekarang : Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah,
Direktorat Jenderal Penimbang Keuangan
2020 – 2023 : Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian
Keuangan
2020 – 2020 : Tenaga Pengkaji Sumber Daya Aparatur, Kementerian
Keuangan
2017 – 2020 : Tenaga Pengkaji Perencanaan Strategik, Kementerian
Keuangan
2013 – 2017 : Direktur Eksekutif, The Asian Development Bank (ADB)
2012 – 2013 : Sekretaris, Ditjen Pengelolaan Utang
59
Page 86
2011 – 2012 : Plt. Direktur Surat Berharga Negara, Kementerian
Keuangan
Oza Olavia
Komisaris, 53 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Beliau meraih gelar Sarjana Farmasi
dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia pada tahun 1995, Magister Ilmu
Bahan-Bahan dari Universitas Indonesia, Depok, Indonesia pada tahun 2005.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2023 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2023 – Sekarang : Kepala LNSW, Lembaga National Single Window
(LNSW)
2021 – 2023 : Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara,
Kementerian Keuangan
2017 – 2021 : Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2016 – 2017 : Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai
2015 – 2016 : Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2013 – 2015 : Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan
Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
Supriya Prakash Sen
Komisaris, 59 tahun
Warga Negara Singapura, lahir pada tahun 1965. Beliau meraih gelar B.ENGG
(Electronics & Communication) dari Bangalore University, Karnataka, India pada tahun
1988 serta PGDM (Equivalent to MBA) di Indian Institute of Management Calcutta,
West Bengal, India pada tahun 1990.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2022 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2024 – Sekarang : Senior Advisor, Boston Consulting Group
2020 – Sekarang : Independent Director, Azure Power
2023 – Sekarang : Independent Director, We Mean Business Coalition
2022 – 2024 : Independent Director, Pan Asia Metals
2015 – 2022 : Senior Advisor, Mckinsey & Co.
2018 – Sekarang : Trustee, Riding for Disabled
2018 – 2023 : Independent Director and Chair of Strategic Council,
Asean Financial Innovation Network
2021 – 2023 : Independent Director and Chair of Sustainability
Committee, Averda International
2013 – 2014 : Director, Red Ford Capital
2011 – 2012 : Senior Advisor, Citibank
Marc Oliver Jünemann
Komisaris, 55 tahun
Warga Negara Jerman. Beliau meraih gelar PhD in Economics di Universität
Göttingen, Göttingen, Jerman pada tahun 2005 serta Volkswirtschaftslehre Diplom
(setara dengan Master of Science) in Monetary and Development Economics
di Universität Göttingen, Göttingen, Jerman pada tahun 1998.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2022 – Sekarang : Board Observer, HB Bank
2022 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2018 – 2022 : Komisaris, Rent2Own
2018 – 2019 : Komisaris, Teak Tree Investments/Bridge Investments
60
Page 87
2012 – Sekarang : Vice President, Financial Institutions Equity
Department, Deutsche Investitions- und
Entwicklungsgesellschaft (DEG)
2009 – 2012 : Senior Investment Manager, Financial Institutions Debt
Department, Deutsche Investitions- und
Entwicklungsgesellschaft (DEG)
2007 – 2009 : Portfolio Manager, HSH Investment Management
2003 – 2007 : Senior Analyst, HSH Nordbank
1999 – 2001 : Analyst, Helaba
Lodewijk Govaerts
Komisaris, 59 tahun
Warga Negara Belanda. Beliau meraih gelar Doctorandus, drs. and MBA in Strategic
Marketing and Management di Rijksuniversiteit Groningen (RUG), Groningen, Jerman
pada tahun 1990.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2019 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2022 – 2024 : Non-Executive Director, Tata Cleantech Capital
Limited
2022 – Sekarang : Non-Executive Director, Origen Fresh EPZ Limited,
Nairobi, Kenya
2021 – Sekarang : Independent Non-Executive Board Member, Leiden
University, Leiden, The Netherland
2021 – Sekarang : Co-Managing Partner and Co-Owner, CNX
Transaction Partners B.V., Amsterdam, Netherlands
2019 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2017 – 2019 : Global Head Financial Institutions Trade &
Infrastructure, ABN AMRO Bank, Amsterdam, The
Netherlands
Yuji Fukuda
Komisaris, 49 tahun
Warga Negara Jepang. Beliau meraih gelar Bachelor of Law dari Keio University,
Jepang pada tahun 1997.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2024 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2024 – Sekarang : Komisaris di Perseroan
2023 – Sekarang : Managing Director Structured Finance Department Asia
Pasific, Singapore, Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (Singapura)
2021 – 2023 : Joint General Manager Structured Finance Department,
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (Singapura)
2019 – 2021 : Investment Manager, Sumitomo Mitsui DS Asset
Management Company, Limited.
2017 – 2019 : Head of Project Finance Group 3, Structured Finance
Department, Tokyo, Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (Tokyo)
2013 – 2017 : Assistant General Manager Structured Finance
Department, Sumitomo Mitsui Banking Corporation
Europe, Limited.
61
Page 88
Direksi
Rizki Pribadi Hasan
Presiden Direktur Sementara / Direktur Keuangan / Interim Chief Executive Officer /
Director & Chief Financial Officer, 58 tahun
Warga Negara Indonesia, Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
Beliau meraih gelar Bachelor of Science bidang Ekonomi dan General Business dari
Texas Christian University pada tahun 1989.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2022 – Sekarang : Direktur Keuangan di Perseroan
2019 – 2022 : Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia,
PT Jasa Armada Indonesia Tbk
2016 – 2018 : Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia,
PT Patra Jasa
2011 – 2015 : Executive Director – Country Head of Financial
Institutions, Standard Chartered Bank Indonesia
2007 – 2009 : Direktur, CIMB Invesment Bank Berhad
2000 – 2004 : Direktur, Niaga Finance Co.Ltd., Hong Kong
1989 – 2010 : Berbagai Posisi Senior, PT Bank CIMB Niaga Tbk
Mohammad Ramadhan Harahap
Direktur Investasi / Director & Chief Investment Officer, 55 tahun
Warga Negara Indonesia, Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Indonesia pada tahun 1992,
gelar Master of Science bidang Engineering Management dari Northeastern University
pada tahun 1995.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2020 – Sekarang : Direktur Investasi di Perseroan
2014 – 2020 : Head of Banking Large Local Corporates, HSBC
Indonesia
2007 – 2013 : Direktur, Standard Chartered Bank
2000 – 2007 : Relationship Manager – Full Relationship – Corporate
Lending, PT Bank Danamon Tbk
1996 – 1999 : Relationship Manager, PDFCI Bank
Lestari Andaluscia Umardin
Direktur Risiko / Director & Chief Risk Officer, 53 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Risiko Perseroan sejak tahun
2023. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan
pada tahun 1994 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas Katolik Indonesia
Atma Jaya pada tahun 2002.
Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2023 dan memiliki pengalaman kerja
sebagai berikut:
2023 – Sekarang : Direktur Risiko di Perseroan
2019 – 2023 : Head of Risk Management and Risk Regulatory
Engagement, PT Bank HSBC Indonesia
2017 – 2019 : Chief Credit Approval Officer, PT Bank HSBC
Indonesia
2014 – 2017 : Country Head of Wholesale Credit and Market Risk,
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited – Indonesia Branch
2013 – 2014 : Country Head of Business Banking, The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Limited –
Indonesia Branch
62
Page 89
2012 – 2013 : Head of Risk Analysis Unit – Commercial Banking,
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited – Indonesia Branch
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut telah memperoleh persetujuan
OJK sesuai POJK No. 46/2020:
1. Rizki Pribadi Hasan yang menjabat sebagai Direktur Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-406/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Rizki
Pribadi Hasan selaku Calon Direktur Keuangan PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 12 Juli 2022;
2. Bhimantara Widyajala yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-538/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Sdr. Bhimantara Widyajala selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal
1 September 2022;
3. Supriya Prakash Sen yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-727/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Sdr. Supriya Prakash Sen selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal
17 November 2022;
4. Marc Oliver Jünemann yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-773/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Sdr. Marc Oliver Junemann selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal
29 November 2022;
5. Lodewijk Goverts yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-654/NB.11/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Lodewijk Goverts selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 27 Oktober 2022;
6. Mohammad Ramadhan Harahap yang menjabat sebagai Direktur Investasi Perseroan berdasarkan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-21/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Ramadhan Harahap selaku Calon Direktur Investasi PT Indonesia
Infrastructure Finance tanggal 8 September 2023;
7. Lestari Andaluscia Umardin yang menjabat sebaga Direktur Risiko berdasarkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-39/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Lestari A. Umardin selaku Calon Direktur Risiko PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 6 Februari
2024;
8. Darmin Nasution yang menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-50/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Darmin Nasution selaku Calon Presiden Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 7 Oktober
2023;
9. Oza Olavia yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-155/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdri. Oza
Olavia selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 20 November 2023;
10. Rinaldi Firmansyah yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Keputusan
Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-161/PL.02/2023 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. Rinaldi Firmansyah selaku Calon Komisaris Independen PT Indonesia Infrastructure
Finance tanggal 20 November 2023;
11. Rizal Bambang Prasetijo yang menjabat sebaga Komisaris Independen berdasarkan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner OJK No. KEP-124/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Sdr. Rizal Bambang Prasetijo selaku Calon Komisaris Independen PT Indonesia Infrastructure Finance
tanggal 8 April 2024; dan
12. Yuji Fukuda yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK No. KEP-289/PL.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Yuji
Fukuda selaku Calon Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance tanggal 26 Juni 2024.
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan.
63
Page 90
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas anggota Direksi terkait Penawaran Umum
atau pencatatannya di Bursa Efek. Selain itu, tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota
Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
8.4 Sumber Daya Manusia
Pentingnya peran sumber daya manusia bagi kelangsungan dan keberhasilan usaha sangat disadari oleh
Perseroan. Dengan demikian, Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup sumber
daya manusianya dengan memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan.
Komposisi Pekerja Perseroan (tidak termasuk BOD)
• Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang pendidikan
30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022
Sarjana (S1/S2/S3) 144 135 111
Sarjana Muda (D3) 6 6 6
Total 150 141 117
• Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang manajemen
30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022
Eksekutif senior 27 25 22
Manajer 68 68 52
Pelaksana 55 48 43
Total 150 141 117
• Komposisi pekerja Perseroan menurut jenjang usia
30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022
51 - 55 tahun 13 11 11
41 - 50 tahun 27 27 23
31 - 40 tahun 59 54 44
22 - 30 tahun 51 49 39
Total 150 141 117
• Komposisi pekerja Perseroan menurut lokasi
30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022
Jakarta 150 141 117
Total 150 141 117
• Komposisi pekerja Perseroan menurut status pegawai
30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022
Tetap 136 128 110
Kontrak 14 13 7
Total 150 141 117
64
Page 91
• Komposisi pekerja Perseroan menurut gender
30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022
Perempuan 75 70 60
Laki-laki 75 71 57
Total 150 141 117
Catatan:
Jumlah pekerja tersebut tidak termasuk dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja asing.
Hak dan Tanggung Jawab Pekerja
Perseroan senantiasa memastikan hak dan tanggung jawab para pekerja sesuai dengan hukum dan peraturan
ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin lingkungan kerja yang baik, termasuk di dalamnya adalah
pemenuhan upah minimum regional (UMR). Perseroan juga memberikan manfaat yang kompetitif kepada pekerja
sesuai dengan evaluasi kinerja dan tingkat tanggung jawab agar selalu berupaya meningkatkan kinerja untuk
mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Kesejahteraan Pekerja
Perseroan memberikan fasilitas kesejahteraan karyawan meliputi fasilitas pengobatan yang terdiri atas fasilitas
rawat inap, rawat jalan, ruang kesehatan, fasilitas transportasi untuk operasional, fasilitas komunikasi, fasilitas olah
raga, fasilitas music/kesenian, fasilitas rekreasi dan fasilitas asuransi yang terdiri atas Asuransi Jiwa & Kecelakaan,
Asuransi Rawat Inap & Rawat Jalan, BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Perusahaan
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini, Peraturan Perusahaan tersebut sedang dalam proses perpanjangan.
65
Page 92
8.5 Struktur Organisasi Perseroan
BOC : Board of Commissioner (Dewan NRC : Nomination and Remuneration
Komisaris) Committee (Komite Nominasi dan
Remunerasi)
CEO : Chief Executive Officer (Direktur AC : Audit Committee (Komite Audit)
Utama)
BoD IC : Board of Director – Investment ROC : Risk Oversight Committee (Pemantau
Committee (Komite Investasi - Risiko)
Direksi)
BoC IC : Board of Commissioner – HR & GA : Human Resource & General Affair
Investment Committee (Komite (SDM & Umum)
Investasi – Dewan Komisaris)
ALCO : Asset Liability Committee (Komite CIO A : Chief Investment Officer A (Direktur
Aset dan Liabilitas) Investasi)
RMC : Risk Management Committee CIO B : Chief Investment Officer B (Direktur
(Komite Manajemen Risiko) Investasi)
ADVC : Advisory Committee (Komite CRO : Chief Risk Officer (Direktur Risiko)
Advisory)
ITSC : Information Technology & Security CFO : Chief Finance Officer (Direktur
Committee (Komite Pengarah Keuangan)
Teknologi Informasi)
HRC : Human Resource Committee IT & : Information Technology & Operations
(Komite Sumber Daya Manusia) Operations (Teknologi Informasi & Operasional)
FPC : Fraud Prevention Committee IMCO : Impairment Committee
(Komite Anti Fraud) (Komite Penurunan Nilai (CKPN))
66
Page 93
8.6 Struktur Kepemilikan dan Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
A. Struktur Kepemilikan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham Perseroan:
Negara Republik Indonesia Asian Development Bank International Finance Corporation DEG - Deutsche Investitions-und Sumitomo Mitsui
Entwicklungsgesellschaft mbH Banking Corporation
100,00%
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
30,00% 19,99% 19,99% 15,12% 14,90%
sumber: Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1) ADB merupakan bank yang didirikan untuk membantu perkembangan ekonomi di negara Asia, di mana
pemegang saham ADB terdiri dari 68 negara, di antaranya Jepang, Amerika Serikat, China, India dan Australia
sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam ADB;
2) IFC merupakan lembaga keuangan internasional yang menawarkan layanan investasi, konsultasi, dan
pengelolaan aset untuk mendorong pengembangan sektor swasta di negara-negara berkembang, di mana
pemegang saham IFC terdiri dari 185 negara, di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, dan
Perancis sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam IFC;
3) DEG adalah suatu institusi keuangan dan pembangunan yang merupakan anak Perusahaan dari KfW Banking
Group, suatu bank pembangunan yang dimiliki oleh negara Jerman sehingga tidak terdapat pemegang saham
individu dalam DEG;
4) SMBC adalah perusahaan jasa keuangan dan bank multinasional yang berkantor pusat di Jepang di mana
dimiliki seluruhnya oleh Sumitomo Mitsui Financial Group ("SMFG") yang merupakan perusahaan terbuka,
di mana berdasarkan data yang diperoleh dari situs web SMFG, per tanggal 31 Maret 2023, pemegang saham
SMFG adalah The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) dengan kepemilikan 16,59%, Custody
Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) dengan kepemilikan 6,18%, Sumitomo Mitsui Financial Group Inc. dengan
kepemilikan sebesar 2,19%, State Street Bank West Client – Treaty 505234 dengan kepemilikan sebesar
1,71%, JP Morgan Securities Japan Co., Ltd. dengan kepemilikan 1,71%, NATSCUMCO dengan kepemilikan
1,66%, SSBTC Client Omnibus Account dengan kepemilikan 1,53%, Barclays Securities Japan Limited
dengan kepemilikan 1,34%, Japan Securities Finance Co. Ltd dengan kepemilikan 1,06%, Goldman Sachs
Japan Co., Ltd. BNYM dengan kepemilikan 0,99%, dan sisanya dimiliki oleh publik. Mengingat kepemilikan
terbesar sebesar 16,59% adalah merupakan trust maka tidak dapat diketahui pemilik individu dari trust
tersebut.
Perseroan dikendalikan secara bersama-sama oleh pemegang saham Perseroan. Dalam melakukan pengambilan
keputusan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan tunduk terhadap ketentuan Anggaran Dasar
yang mengatur bahwa Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk
kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya, namun tunduk pada pembatasan-pembatasan
yang berlaku bagi Direksi dalam melakukan beberapa tindakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 ayat (4)
anggaran dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris, dalam hal sebagai berikut:
(i) menerima dan/atau menyediakan pinjaman jangka menengah/panjang, penyertaan jangka
menengah/panjang untuk 10 transaksi pertama yang diusulkan kepada komite investasi setelah
pendirian Perseroan dan selanjutnya, membuat kebijakan untuk menerima dan/atau menyediakan
pinjaman dan/atau penyertaan tersebut;
(ii) menghapus kredit macet dari buku Perseroan;
67
Page 94
(iii) melepas setiap aset bergerak dengan nilai ekonomi lebih dari 2 tahun yang memiliki nilai lebih dari USD
100.000 atau merupakan 25% dari aset bersih Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit dan telah disetujui oleh RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi;
(iv) membuat struktur organisasi Perseroan;
(v) membuka kantor cabang;
(vi) menentukan harga setiap saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya;
(vii) menyetujui tindakan tiap direktur untuk melakukan tiap bentuk pekerjaan dan/atau pemberian jasa
untuk pihak manapun selain dari Perseroan dan/atau afiliasinya;
(viii) menyetujui atas dan/atau mengadakan perubahan berikutnya terhadap, setiap bagian dari pedoman
kegiatan, kecuali bagian dalam pedoman kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan/sosial/tata
kelola Perseroan;
(ix) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan anak perusahaan Perseroan yang telah
diaudit;
(x) memberikan persetujuan atas setiap pos yang tidak dianggarkan dalam satu tahun buku dan dengan
keseluruhan nilai yang lebih besar dari 10% dari pendapatan yang dianggarkan pada tahun
bersangkutan dan USD100.000 yang mana yang lebih kecil;
(xi) melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap keuntungan
modal lain dari sebuah badan korporasi yang (i) memiliki nilai lebih dari USD 100.000 tetapi merupakan
25% atau kurang dari aset bersih Perseroan (ii) dilakukan dalam kegiatan Perseroan sehari-hari atau
anak perusahaan Perseroan pada awal tahun bukunya berdasarkan laporan keuangan yang diaudit
terakhir sebagaimana disetujui RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku, berhubungan atau tidak; dan
(xii) transaksi yang terlepas dari hasil pemungutan suara sehubungan dengan (i) perjanjian, pengaturan
atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan transaksi pihak terkait dan perjanjian, dan (ii)
pengaturan atau transaksi kecuali untuk setiap perjanjian, pengaturan atau transaksi yang akan
ditandatangani oleh Dewan Komisaris, wajib disetujui oleh sekurang-kurangnya satu Komisaris
Independen.
b. Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh lebih dari 1/2 hak suara dan disetujui
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh minimal 1/3
hak suara dan disetujui minimal 1/2 hak suara yang hadir, dalam hal sebagai berikut:
(i) melakukan pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset, termasuk saham atau setiap keuntungan
atas modal lain dari badan korporasi yang memiliki nilai lebih besar dari 25% tetapi tidak lebih dari 50%
aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya bedasarkan laporan keuangan yang telah diaudit dan
disetujui RUPS, baik dilaksanakan dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dalam satu tahun
buku, baik berhubungan atau tidak; dan
(ii) memberikan persetujuan atas laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit.
c. Memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri oleh minimal 2/3 hak suara dan disetujui
oleh minimal 2/3 hak suara, atau apabila tidak tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh minimal 1/3 hak suara,
dalam hal sebagai berikut:
(i) menandatangani suatu perjanjian, kesepakatan atau transaksi dengan pihak terkait dengan Perseroan
atau anak perusahaan Perseroan;
(ii) memberhentikan dan mengganti auditor Perseroan atau anak perusahaan Perseroan atau mengubah
tahun buku anak perusahaan Perseroan;
(iii) menyetujui atau mengubah rencana kerja atau rencana permodalan Perseroan;
(iv) mengambilalih atau melakukan investasi dalam satu atau beberapa perusahaan, firma, perkumpulan
atau organisasi bisnis lainnya atau badan lain yang serupa kecuali investasi yang dilakukan dalam
rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
(v) mengubah anggaran dasar anak perusahaan Perseroan;
(vi) mendirikan suatu anak perusahaan Perseroan;
(vii) setiap perubahan modal dasar anak perusahaan Perseroan;
(viii) setiap peningkatan baik peningkatan dalam batas modal dasar atau pengurangan modal ditempatkan
anak perusahaan Perseroan;
(ix) setiap penawaran umum saham anak perusahaan Perseroan;
(x) setiap penawaran terbatas saham dan ekuivalen saham anak perusahaan Perseroan;
(xi) setiap perubahan prinsip atau standar akuntansi yang bersifat material yang dipergunakan untuk
mempersiapkan laporan keuangan Perseroan dan anak perusahaan Perseroan;
(xii) penetapan, dan setiap perubahan terhadap, setiap kebijakan mengenai distribusi keuntungan dan uang
tunai yang ada;
(xiii) setiap perubahan atas (i) SMI- ADB Subordinated Loan Agreement yang telah ditandatangani oleh
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, (ii) SMI-ADB Project Agreement yang telah
ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Asian Development Bank, dan Perseroan,
(iii) SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement yang telah ditandatangani oleh PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) dan Perseroan, dan (iv) SMI-World Bank Project Agreement yang telah
ditandatangani oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Bank Dunia, dan Perseroan;
(xiv) setiap pengambilan keputusan untuk mengabaikan pengambilan setiap langkah atau tindakan yang
secara wajar dapat menimbulkan pelanggaran oleh Perseroan dari SMI-ADB Subordinated Loan
68
Page 95
Agreement atau SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement, dengan ketentuan Perseroan telah
mendapatkan surat pengesampingan dari pihak terkait masing-masing SMI-ADB Subordinated Loan
Agreement atas SMI-World Bank Subordinated Loan Agreement; dan
(xv) menandatangani, mengakhiri atau mengubah suatu kontrak yang secara wajar diperkirakan akan
mengakibatkan pembayaran tahunan dari, atau menimbulkan pendapatan tahunan kepada, Perseroan
yang melebihi 10% dari pendapatan tahun sebelumnya dan USD1.000.000 yang mana yang lebih kecil.
d. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila tidak
tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 2/3 pemegang saham dengan hak suara dan keputusannya disetujui oleh
semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut, dalam hal sebagai berikut:
(i) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang serupa
lainnya atas Perseroan; dan
(ii) penjualan sehubungan dengan Perseroan.
e. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila tidak
tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh 3/5 pemegang saham dengan hak suara dan keputusannya disetujui oleh
semua suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut, dalam hal sebagai berikut:
(i) berhenti melakukan atau mengubah jenis atau lingkup kegiatan usaha utama Perseroan; dan
(ii) menjual atau mengalihkan seluruh atau sebagian besar usaha atau unit usaha Perseroan.
f. Memperoleh persetujuan RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh seluruh pemegang saham, atau apabila tidak
tercapai, RUPS kedua dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 pemegang saham dengan hak suara dan
keputusannya disetujui oleh seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS kedua tersebut, dalam
hal sebagai berikut:
(i) setiap perubahan atas Shareholders Agreement yang akan ditandatangani oleh pemegang saham
Perseroan;
(ii) likuidasi, pembubaran atau kepailitan, reorganisasi atau proses beracara kepailitan yang serupa
lainnya atas anak perusahaan Perseroan;
(iii) penjualan sehubungan dengan anak perusahaan Perseroan;
(iv) setiap pelepasan atau pembebanan jaminan atas aset Perseroan atau anak perusahaannya, termasuk
saham atau setiap keuntungan atas modal lain dari suatu badan korporasi yang nilainya lebih dari 50%
dari aset bersih Perseroan atau anak perusahaannya berdasarkan laporan keuangan terakhir yang
telah diaudit sebagaimana disetujui oleh RUPS, yang dilakukan baik dalam satu transaksi atau
beberapa transaksi yang berkaitan atau tidak; dan
(v) setiap tindakan lainnya yang dapat mengubah penunjukan, kewenangan, hak, atau hak istimewa atau
hak khusus yang berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.
B. Hubungan Kepengurusan dan Kepengawasan
Nama Perseroan SMI ADB IFC DEG SMBC
Dr Darmin Nasution SE PK / KI - - - - -
Rinaldi Firmansyah KI - - - - -
Rizal Bambang Prasetijo KI - - - - -
Bhimantara W. AK. MSF K - - - - -
Oza Olavia K - - - - -
Supriya Prakash Sen K - - - - -
Marc Oliver Jünemann K - - - - -
Lodewijk Govaerts K - - - - -
Yuji Fukuda K - - - - -
M Ramadhan Harahap D - - - - -
Rizki Pribadi Hasan D - - - - -
Lestari A. Umardin D - - - - -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
8.7 Perjanjian dengan Pihak Afiliasi Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki transaksi yang signifikan dengan pihak yang merupakan Afiliasi
Perseroan antara lain sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/524/TLN/2021 No. 05
tanggal 17 November 2021, yang dibuat di hadapan Utiek Rochumljati Abdurachman, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta tertanggal tanggal 17 November 2021, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum II
69
Page 96
(Kedua) Perjanjian Pemberian Fasilitas Term Loan tanggal 20 Juni 2023 juncto Syarat-Syarat Umum tanggal
23 Desember 2022 (“Fasilitas Term Loan Mandiri”), di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Term Loan kepada Perseroan dengan limit maksimal sebesar
Rp2.000.000.000.000 dengan bunga sebesar 6,75% per tahun, terdapat penyesuaian suku bunga Fasilitas
Term Loan Mandiri sebagaimana disampaikan oleh Mandiri berdasarkan (i) Surat Mandiri
No. HBK.GI1/GOV3.919/2024 tanggal 31 Mei 2024 perihal Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Term Loan
a.n. PT Indonesia Infrastructure Finance; dan (ii) Surat Mandiri No. HBK.GI1/GOV3.1067/2024 tanggal
19 Juni 2024 perihal Kewajiban Bunga Fasilitas Term Loan a.n. PT Indonesia Infrastructure Finance Periode
Pembayaran 23 Mei 2024 s.d. 22 Juni 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
No. Rekening
Periode Suku
Fasilitas Limit Baki Debet Kewajiban Bunga
Bunga Bunga
Kredit
23/05/2024
6,75%
s.d. Rp3.375.000.000,00
p.a.
31/05/2024
102-01-
2.000.000.000.000 2.000.000.000.000 01/06/2024
0123182-4 7,00%
s.d. Rp8.555.555.555,56
p.a.
22/06/2024
Total Kewajiban Rp11.930.555.555,56
Dengan adanya penyesuaian suku bunga atas Fasilitas Term Loan Mandiri tersebut, maka kewajiban bunga
Fasilitas Term Loan Mandiri untuk periode 23 Mei 2024 s.d. 22 Juni 2024 adalah sebesar
Rp11.930.555.555,56.
Jangka waktu dari Fasilitas Term Loan Mandiri ini adalah sejak 17 November 2021 hingga 16 November
2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk corporate general purpose
Perseroan.
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Mandiri karena keduanya merupakan perusahaan yang
dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak yang sama, yakni Negara Republik Indonesia.
8.8 Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagai
berikut:
1. Perjanjian Hibah Mekanisme Penyampaian Pembiayaan Campuran antara Perseroan dan Milenium
Challenge Account Indonesia II
Pada tanggal 26 Juli 2024, Perseroan dan Millenium Challenge Account Indonesia II (“Lembaga MCA”)
menandatangani Perjanjian Hibah Mekanisme Penyampaian Pembiayaan Campuran dengan Grant No.
001/Grant/FMDP/MCAI II/2024 dan IIF No. 001/AGR-IIF/VII/2024, di mana Lembaga MCA setuju untuk
memberikan hibah dalam jumlah tetap (“Hibah”) dalam jumlah yang tidak melebihi USD51.000.000 (“Jumlah
Hibah”) untuk melaksanakan proyek-proyek infrastruktur jangka panjang di Indonesia sebagaimana telah
disepakati melalui skema pembiayaan Blended Finance Delivery Mechanism (“Perjanjian Hibah BFDM”).
Perjanjian Hibah BFDM ini dilatarbelakangi oleh kerjasama antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia
melalui penandatanganan Millenium Challenge Compact sebagai bantuan untuk membantu memfasilitasi
pengurangan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tanggal 13 April 2023
(“Compact”) yang akan dilaksanakan oleh Millenium Challenge Corporation dalam jumlah yang tidak
melebihi USD649.000.000.
Berdasarkan Perjanjian Hibah BFDM, Hibah hanya akan diberikan untuk proyek-proyek yang telah
mendapatkan persetujuan dari Lembaga MCA (“Proyek yang Disetujui”) dan akan ditandatangani perjanjian
turunan instrumen pembiayaan campuran yang mengatur syarat dan ketentuan yang mencerminkan, antara
lain, persyaratan dan mekanisme pencairan Hibah berdasarkan Perjanjian Hibah BFDM ini. Jumlah Hibah
terdiri dari sampai dengan (i) USD45.000.000 untuk pendanaan pembiayaan Proyek yang Disetujui yang
akan disalurkan sesuai dengan Perjanjian Hibah BFDM; dan (ii) USD6.000.000 sebagai biaya bagi Perseroan
dalam mencapai pelaksanaan Hibah yang akan disalurkan sesuai dengan masing-masing tahapan.
Perjanjian Hibah BFDM ini dimulai pada tanggal 26 Juli 2024 dan akan berakhir lima tahun setelah berlakunya
Compact (“Jangka Waktu Hibah”), kecuali jika Perjanjian Hibah BFDM diakhiri lebih awal atau diperpanjang
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Hibah BFDM.
70
Page 97
Berdasarkan Perjanjian Hibah BFDM ini, Perseroan tidak dapat mengalihkan hak atau kepentingannya
berdasarkan Perjanjian Hibah BFDM ini kepada pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Lembaga MCA. Perjanjian ini diatur berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan segala
perselisihan yang muncul berdasarkan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia.
2. Fasilitas Kredit dari PT Bank Permata Tbk
(a) Pada tanggal 21 Desember 2023, Perseroan dan Bank Permata telah menandatangani Surat
Penawaran Fasilitas Perbankan No. 853/BP/LOO/CRC-JKT/WB/XII/2023 tanggal 21 Desember
2023 yang mengubah Perjanjian Transaksi Valuta Asing No. FX/19/583/N/JKT/NBFI tertanggal
10 Oktober 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Transaksi Valuta
Asing No. FX/21/735/ADD/NBFI tanggal 24 November 2021, dimana Bank Permata menyetujui
untuk memberikan fasilitas transaksi valas Spot, Forward, dan Swap dengan LER Limit sebesar
USD6.000.000 dan notional limit untuk spot transaction sebesar USD300.000.000 kepada
Perseroan dan Perseroan setuju untuk menerima fasilitas ini dari Bank Permata terhitung dari
tanggal 10 Oktober 2023 sampai 10 Oktober 2024.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk modal kerja Perseroan.
(b) Pada tanggal 15 Januari 2024, Perseroan dan Bank Permata telah menandatangani Addendum
Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. 0058/MM/ADD/I/2024/NBFI yang mengubah
Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. MM/19/1582/N/JKT/NBFI tertanggal 10 Oktober
2019, dimana Bank Permata menyetujui untuk memberikan fasilitas money market dalam mata uang
Rupiah (Rp) dan Dollar Amerika Serikat (USD) dan Perseroan setuju untuk menerima fasilitas
money market ini dari Bank Permata sampai dengan jumlah Rp500.000.000.000 terhitung dari
tanggal 10 Oktober 2023 sampai 10 Oktober 2024.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk modal kerja Perseroan.
Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian-perjanjian dengan Bank Permata yang telah berakhir, para
pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk
pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen
perpanjangan secara definitif.
3. Fasilitas Kredit dari PT Bank QNB Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 Juli 2024, Perseroan dan PT Bank QNB Indonesia Tbk (“QNB”) telah menandatangani
perubahan dan/atau tambahan atas perjanjian-perjanjian fasilitas sebagai berikut:
(a) Perubahan Keempat (Addendum IV) Perjanjian Kredit Nomor: 053/PK-1114/IX/2024 tanggal
4 September 2024 yang mengubah Perjanjian Kredit No. 064/PK-1114/VIII/2022 tanggal 11 Agustus
2022, dimana QNB dan Perseroan menyetujui perpanjangan atas jangka waktu Fasilitas Revolving
Credit Facility sebesar Rp350.000.000.000 menjadi sejak tanggal 11 Agustus 2024 sampai
11 Agustus 2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk membiayai kebutuhan
modal kerja Perseroan.
(b) Addendum Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Transaksi Valuta Asing Nomor: 054/PK-
1114/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang mengubah Perjanjian Fasilitas Transaksi Valuta
Asing No. 065/PK-1114/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022, dimana QNB dan Perseroan menyetujui
perpanjangan atas jangka waktu Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Forex Line) untuk jumlah notional
amount sebesar USD10.000.000 menjadi sejak tanggal 11 Agustus 2024 sampai 11 Agustus 2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk tujuan hedging (lindung
nilai) terhadap exposure valuta asing Perseroan dan bukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif.
4. Fasilitas Kredit dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pada tanggal 2 September 2024, Perseroan dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) telah
menandatangani perubahan dan/atau tambahan atas perjanjian-perjanjian fasilitas sebagai berikut:
1. Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing Nomor: 222/PrbPTVA/CDU1/24 tanggal 2 September
2024 dan Surat Maybank No. S.2024.267/MBI/DIR GLOBAL – FIG tanggal 21 Agustus 2024 perihal
Surat Penegasan Kredit, yang mengubah Perjanjian Transaksi Valuta Asing
No. 92/PTVA/CDU1/2023 tertanggal 28 Juli 2023, dimana Maybank dan Perseroan menyetujui
untuk memperpanjang fasilitas dan menurunkan plafon fasilitas, dengan demikian pagu transaksi
yang disediakan Maybank tunduk pada perhitungan nilai Pre-Settlement Risk Limit menjadi setinggi-
tingginya sebesar USD3.000.000 dengan nilai indikatif notional sebesar USD85.700.000 dalam
71
Page 98
bentuk Transaksi TOM, Transaksi Spot, Transaksi Swap, dan Transaksi Forward dengan tenor
sampai dengan 6 bulan dengan settlement against good funds. Jangka waktu fasilitas menjadi
terhitung sejak tanggal 2 September 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk mengadakan transaksi jual
atau transaksi beli valuta asing yang mencakup transaksi tom, transaksi spot, transaksi forward dan
transaksi swap yang digunakan untuk hedging kurs pembelian barang dagangan secara impor.
2. Perubahan Perjanjian Kredit (Badan Usaha) Nomor: 221/PrbPK/CDU1/24 tanggal 2 September
2024, dimana Maybank dan Perseroan menyetujui untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas
kredit menjadi dimulai sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2025.
Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk membiayai kebutuhan
modal kerja Perseroan (general corporate purposes), termasuk namun tidak terbatas kepada
pelunasan pembiayaan fasilitas pendanaan (bank atau instrumen lain) dan penyaluran pembiayaan
infrastruktur.
5. Perjanjian Kredit dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Pada tanggal 12 Juni 2024, Perseroan dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) telah
menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 146/PP/EB/0624 tanggal
12 Juni 2024 yang mengubah Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 8 September 2020, dibuat di hadapan
Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dimana Perseroan dan Danamon menyetujui
untuk:
(a) Memperpanjang jangka waktu Fasilitas Kredit Berjangka (Uncommitted, Revolving) dengan jumlah
pokok setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000 menjadi sejak tanggal 29 Juni 2024 sampai
dengan 29 Juni 2025. Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk
pembiayaan modal kerja (pembiayaan infrastruktur) sesuai dengan prinsip environmental, social,
and governance (ESG);
(b) Memperpanjang jangka waktu Fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-
tingginya sebesar Rp500.000.000.000 menjadi sejak tanggal 29 Juni 2024 sampai dengan 29 Juni
2025. Tujuan penggunaan dana atas penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk mendukung
penerbitan bank guarantee (BG), standby letter of credit (SBLC), surat kredit berdokumen dalam
negeri (SKBDN/LC) (Sight, Usance);
(c) Memperpanjang jangka waktu penarikan Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (Uncommitted,
Revolving) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar Rp750.000.000.000 (“Fasilitas KAB”)
menjadi sejak tanggal 29 Juni 2024 sampai dengan 29 Juni 2025. Tujuan penggunaan dana atas
penarikan fasilitas kredit ini adalah untuk pembiayaan modal kerja (pembiayaan infrastruktur) sesuai
dengan prinsip environmental, social and governance (ESG); dan
(d) Mengubah berakhirnya jangka waktu Fasilitas KAB yang semula berakhir tanggal 29 Juni 2025
menjadi tanggal 29 Juni 2028.
6. Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat sehubungan dengan
Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Tahun 2023
Pada tahun 2024, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan surat berharga perpetual kepada
Pemodal Profesional dengan jumlah sebesar Rp335.190.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima miliar seratus
sembilan puluh juta Rupiah) (“Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual tersebut, Perseroan telah
menandatangani perjanjian perwaliamanatan dengan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2023 No. 391 tanggal 22 November 2023, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023 No. 46 tanggal 7 Desember 2023 serta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023 No. 270 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani
antara Perseroan dengan Wali Amanat, seluruhnya dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
Tujuan penggunaan dana atas penerbitan Surat Berharga Perpetual adalah untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan yang selanjutnya akan digunakan sebagai pembiayaan kepada debitur, khususnya
pembiayaan proyek infrastruktur yang berkelanjutan dan termasuk ke dalam kegiatan usaha berwawasan
lingkungan (KUBL).
72
Page 99
Selama Surat Berharga Perpetual masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan
tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (i) melakukan peminjaman utang baru, kecuali apabila hasil dana
dari utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan refinancing atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, (ii) mengubah bidang usaha utama
Perseroan, (iii) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan.
8.9 Asuransi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan merupakan pihak tertanggung dimana Perseroan
memiliki asuransi dengan rincian sebagai berikut yang seluruhnya masih berlaku efektif:
Nilai
Masa
No. Jenis Asuransi Nomor Polis Obyek Pertanggungan Penanggung Pertanggungan
Berlaku
(Rupiah)
1. Asuransi No. 5233018001 Pertanggungjawaban PT AIG USD2.500.000 31 Mei
Comprehensive tanggal 3 Mei hukum kepada pihak ketiga Insurance 2024 –
Crime untuk 2024 atas klaim pihak ketiga yang Indonesia 31 Mei
Financial memenuhi persyaratan. 2025
Institutions
Professional
Indemnity Cover
2. Asuransi Public & No. 5030119060 a. Tanggung gugat publik PT AIG USD500.000 31 Mei
Product Liablity tanggal 14 Juni Tanggung gugat polusi Insurance 2024 –
2024 Indonesia 31 Mei
2025
3. Asuransi No. 5234224005 a. Investigasi Administrasi PT AIG USD1.000.000 31 Mei
CyberEdge tanggal 3 Juni Data Insurance 2024 –
2024 b. Denda Administrasi Indonesia 31 Mei
Data 2025
c. Pemulihan Reputasi
Perusahaan
d. Pemulihan Reputasi
Individu
e. Biaya-Biaya
Pemberitahuan dan
Pemantauan
f. Pemulihan, Pembuatan
Ulang atau
Pengumpulan Ulang
Data Elektronik
Biaya-Biaya Jasa Forensik
4. Asuransi No. 5233218006 a. Sekuritas Perusahaan PT AIG USD5.000.000 31 Mei
Tanggung Gugat tanggal 3 Juni b. Pelanggaran Praktik Insurance 2024 –
Korporasi 2024 Ketenagakerjaan Indonesia 31 Mei
(Corporate Perusahaan 2025
Liability c. Biaya Kejadian Krisis
Insurance) Pihak Berwenang
d. Biaya Pemeriksaan
e. Biaya Hubungan
Masyarakat
f. Biaya Pemeriksaan
untuk Tuntutan
Derivatif
Tanggung Gugat Pajak
5. Asuransi No. 19- PT Great Rp337.252.574. 31 Mei
Semua real properti dan
Terorisme dan G0002642-TER- Eastern 764 2024 –
properti pribadi dari setiap
Sabotase R001 tanggal 26 General 31 Mei
jenis dan deskripsi tetapi
Juni 2024 2025
73
Page 100
Nilai
Masa
No. Jenis Asuransi Nomor Polis Obyek Pertanggungan Penanggung Pertanggungan
Berlaku
(Rupiah)
tidak terbatas pada Insurance
bangunan dan isinya. Indonesia
6. Asuransi No. 19-E0007248- Peralatan Elektronik yang PT Great Rp1.006.640.93 31 Mei
Electronic EEQ tanggal 26 dimiliki oleh Perseroan Eastern 1 2024 –
Equipment Juni 2024 dan/atau perusahaan General 31 Mei
asosiasi dan/atau anak Insurance 2025
perusahaan dan/atau Indonesia
perusahaan afiliasinya
termasuk yang diperoleh
atau dimasukkan selama
jangka waktu
pertanggungan untuk hak
dan kepentingannya
masing-masing.
7. Asuransi Semua No. Semua risiko kerugian atau PT Asuransi Rp337.252.574. 31 Mei
Risiko Properti 01010924001172 kerusakan fisik yang tiba- Mitra 764 2024 –
tanggal 13 Juni tiba, tidak terduga, dan tidak Pelindung 31 Mei
2024 disengaja yang tidak Mustika 2025
dikecualikan dalam polis.
8. Asuransi Gempa No. Gempa Bumi, Letusan PT Asuransi Rp337.252.574. 31 Mei
Bumi Indonesia 01012224000799 Gunung Berapi dan Mitra 764 2024 –
tanggal 13 Juni Tsunami Pelindung 31 Mei
2024 Mustika 2025
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi di atas. Manajemen
Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari
risiko yang dipertanggungkan.
8.10 Perkara yang Dihadapi Perseroan, Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan didukung oleh surat pernyataan Perseroan
tanggal 7 Oktober 2024 serta surat pernyataan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 7 Oktober
2024, Perseroan maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
somasi atau potensi perkara yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya.
8.11 Kegiatan Usaha
1. Umum
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian yang benar-benar
dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi
proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta
di pembangunan infrastruktur. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan sejak didirikan sampai dengan
saat ini sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 43/2018.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dan menyediakan jasa konsultasi atau
pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun
asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 43/2018.
74
Page 101
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi, mezzanine
dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) di samping
produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian berfungsi sebagai
penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur
di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan pinjaman subordinasi dengan jangka
waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki
landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun sangat
penting ini, Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada
Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa
infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk berperan
sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang
layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor – sektor infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan
infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. Infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk pada
persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
I. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi terbarukan,
infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur
fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan rakyat.
II. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
III. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur dan
pengelolaan.
Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan
Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure Finance, OJK
menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan umum dan/atau efisiensi
energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup dalam jenis infrastruktur yang
menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK
No. 46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan serta infrastruktur konservasi energi.
Selain itu, didalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Perseroan boleh melakukan pembiayaan ke sektor
pendukung infrastruktur.
Pemilik proyek yang menggunakan produk-produk pembiayaan Perseroan dapat memperoleh manfaat sebagai
berikut:
• Pembiayaan jangka panjang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan tingkat suku bunga
yang kompetitif;
• Pembiayaan yang lebih terstruktur mengikuti kebutuhan pendanaan dari proyek infrastruktur tersebut dan
75
Page 102
disesuaikan dengan kemampuan arus kas dari proyek infrastruktur tersebut;
• Perpaduan pembiayaan yang optimal dimana jenis pembiayaan dari Perseroan dapat melengkapi struktur
pembiayaan kreditur lainnya sehingga pemilik proyek dapat memperoleh struktur pembiayaan yang optimal;
• Akses ke layanan advisory Perseroan;
• Akses ke pengetahuan dan jaringan Perseroan yang luas dalam hal pembiayaan serta industri infrastruktur;
• Sinergi antara proyek-proyek dalam portofolio Perseroan; dan
• Akses terhadap pembiayaan yang tidak bisa diberikan oleh perbankan komersial.
Diagram berikut menggambarkan model bisnis yang dijalankan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
oleh Perseroan:
Pinjaman Pembiayaan Investasi / Berjangka
Pembiayaan Berbasis Dana Pembiayaan Mezzanine Pembiayaan Modal Kerja
Penyertaan Modal Pembiayaan Dana Talangan
Penjaminan / Credit Enhancement Pembiayaan Take Out Financing
Pembiayaan Berbasis Non-Dana
Fasilitas Siaga Pembiayaan Promoter Financing
Loan Syndication Arranger Pinjaman Subordinasi / Junior Loan
Jasa Advisory dan Syndication Penasehat Transaksi
Penasehat Keuangan
sumber: Perseroan
Perseroan menerapkan praktik-praktik berstandar internasional dalam pelaksanaan perlindungan sosial dan
lingkungan melalui prinsip-prinsip sosial dan lingkungan yang sesuai dengan IFC Performance Standard tahun
2012 sebagai upaya untuk lebih menanamkan prinsip berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Di samping itu, Perseroan juga melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance) untuk memastikan tercapainya suatu mekanisme kontrol yang profesional terhadap
seluruh aktivitas Perseroan.
Berikut merupakan skema pembiayaan Perseroan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di Indonesia:
i. Berbasis Dana (Fund-based)
a. Pembiayaan Investasi/Berjangka
Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai pembangunan,
pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur,
serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk pembiayaan Interest During
Construction (IDC) selama masa konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis
pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.
b. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan modal kerja baik yang dibutuhkan
kontraktor yang mengerjakan pekerjaan/kontrak pembangunan proyek infrastruktur maupun yang
dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor infrastruktur sebagai operator proyek
infrastruktur.
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dapat berupa:
a. Pembiayaan Modal Kerja bersifat revolving
Fasilitas ini akan di-review dan dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan
fasilitas ini dapat dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi dapat ditarik kembali.
b. Pembiayaan Modal Kerja bersifat transaksional
Fasilitas ini tidak dapat diperpanjang kembali pada saat jatuh tempo. Penarikan fasilitas ini dapat
dilakukan setiap saat dan fasilitas yang sudah dilunasi tidak dapat ditarik kembali.
76
Page 103
c. Pembiayaan Dana Talangan (Bridging Loan)
Pembiayaan dana talangan ditujukan untuk mendanai kebutuhan dana sementara (interim) yang
dibutuhkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan holding
infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih permanen.
Kebutuhan dana sementara tersebut diperlukan untuk mendanai:
- pekerjaan pembangunan proyek infrastruktur, atau
- akuisisi/pembelian saham perusahaan infrastruktur, atau
- pembelian sebagian/seluruh aktiva tetap perusahaan infrastruktur.
d. Pembiayaan Refinancing / Take Out Financing
Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi permasalahan jangka waktu
(tenor) dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas ini diberikan untuk menggantikan kreditur lain
yang memiliki keterbatasan jangka waktu dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk proyek
infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan pada awal secara tri-party agreement antara Perseroan,
kreditur lain dan debitur.
e. Pembiayaan Promoter Financing
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan induk untuk membiayai akuisisi,
pinjaman dan setoran modal kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha infrastruktur.
f. Pinjaman Subordinasi atau Junior Loan
Pembiayaan dalam rangka pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
penyelesaian, belanja modal proyek infrastruktur, dukungan atas kekurangan likuiditas (cash deficiency
support), serta refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai, yang memiliki peringkat yang lebih
rendah dari pinjaman senior. Pinjaman subordinasi ini memungkinkan pemrakarsa proyek infrastruktur
memperoleh porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika perusahaan hanya
memperoleh pembiayaan dari pinjaman senior saja.
g. Pembiayaan Mezzanine
Pembiayaan dalam rangka akuisisi, pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah
dibiayai, yang juga memiliki peringkat yang lebih rendah dari pinjaman senior.
Pembiayaan mezzanine dapat memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil konversi utang menjadi saham.
h. Penyertaan Modal
Pembiayaan dengan melakukan investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas pemrakarsa
proyek infrastruktur maupun atas proyek infrastruktur secara langsung.
i. Pembiayaan kegiatan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur selama diperkenankan
oleh peraturan.
ii. Berbasis Non-Dana (Non Fund-based)
a. Menyediakan penjaminan dalam bentuk antara lain pemenuhan tanggung jawab keuangan,
peningkatan kualitas kredit, pengambilalihan pinjaman dari kreditur lain dan/atau jaminan pelaksanaan;
dan
b. Menyediakan fasilitas siaga.
Perseroan juga berupaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan dari berbasis komisi (fee based
income) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diantaranya adalah pemberian trade facility kepada
nasabah Perseroan.
Proses pembiayaan atas suatu proyek akan dimulai dengan penerimaan proposal dari calon peminjam yang
disampaikan kepada Perseroan. Perseroan selanjutnya akan melakukan uji tuntas awal (preliminary due
diligence) terhadap calon peminjam. Setelah itu, Perseroan akan menyampaikan term sheet indikatif kepada
calon peminjam yang apabila telah disetujui akan dilanjutkan dengan proses uji tuntas yang lebih mendalam.
Dalam mengevaluasi pembiayaan untuk suatu proyek, Perseroan menerapkan sistem persetujuan yang
bertingkat dimana evaluasinya dilakukan oleh Komite Investasi yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris
berdasarkan nilai pembiayaan dimana pembiayaan proyek dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan
dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. Setelah memperoleh persetujuan baik dari Direksi
maupun Dewan Komisaris sesuai dengan nilai pembiayaan, Perseroan akan mengirimkan term sheet final
kepada calon peminjam. Apabila telah tercapai kesepakatan atas ketentuan-ketentuan yang terdapat
di dalam term sheet final, maka perjanjian kredit dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak.
77
Page 104
iii. Jasa Advisory dan Syndication
Selain memberikan fasilitas pembiayaan, Perseroan juga menawarkan jasa-jasa konsultasi lain, yakni
di antaranya:
- Menyediakan jasa Loan Syndication Arranger, yaitu jasa pengaturan pembiayaan dengan mengundang
bank/lembaga keuangan lain dimana Perseroan bertindak sebagai arranger atau co-arranger;
- Menyediakan jasa penasehat transaksi, seperti:
• Memberikan jasa konsultasi transaksi dan keuangan kepada Pemerintah dalam proses penyiapan,
pengadaan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, baik yang menggunakan skema KPBU,
skema penugasan BUMN, maupun skema lainnya; dan
• Menyediakan jasa konsultasi transaksi kepada badan usaha terkait dengan penyiapan penawaran
lelang proyek infrastruktur dengan skema KPBU atau skema lainnya; dan
• Memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-
undangan terkait pembangunan sektor infrastruktur dengan menghadirkan perspektif dari kalangan
investor dan lembaga pembiayaan.
- Menyediakan jasa penasehat keuangan, seperti:
• Memberikan jasa konsultasi keuangan kepada badan usaha swasta terkait dengan transaksi
pembiayaan proyek, merger dan akuisisi, dan pengembangan dan penyiapan proyek infrastruktur
yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah atau BUMN/BUMD.
- Menyediakan jasa-jasa konsultasi berbasis Sosial dan Lingkungan (ESG).
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
2. Pemasaran
Perseroan memiliki misi sebagai katalisator dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan
menjalin kerjasama dengan lembaga pembiayaan di Indonesia maupun asing dan para investor untuk dapat
berpartisipasi dalam pembiayaan dan investasi dalam mengembangkan infrastruktur di Indonesia. Oleh sebab itu,
strategi pemasaran Perseroan bukanlah untuk bersaing dengan para kreditur atau investor lainnya, melainkan
justru menjalin sinergi yang baik. Hal ini juga dikarenakan sektor infrastruktur selalu membutuhkan pembiayaan
yang sangat besar sehingga membutuhkan sinergi yang tepat antara lembaga pembiayaan baik domestik maupun
internasional.
Perseroan selalu berusaha mengembangkan aset portfolio pembiayaannya dengan memberikan pendanaan
kepada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial namun tetap memenuhi prinsip keberlanjutan
dalam aspek sosial dan lingkungan. Untuk mencari proyek-proyek yang layak dibiayai, Perseroan kolaborasi
dengan para pemegang saham dan menggunakan jaringan-jaringan sebagai berikut:
- Penetrasi kepada pelaku infrastruktur, dimana Perseroan mengidentifikasi proyek-proyek infrastruktur yang
layak untuk didukung dengan cara membangun jaringan dengan para pelaku di industri infrastruktur;
- Jaringan perbankan lokal maupun asing, dimana Perseroan bekerjasama dengan bank-bank komersial
maupun kreditur-kreditur non-bank untuk melakukan penjajakan pembiayaan kepada proyek-proyek
infrastruktur yang layak dibiayai; dan
- Agen pembangunan, dimana Perseroan melakukan dialog secara aktif dengan para agen pembangunan
(termasuk dengan para pemegang saham Perseroan) untuk mengetahui perkembangan proyek-proyek
infrastruktur yang diperkirakan akan mulai dibangun.
Sejalan dengan peran utama Perseroan sebagai katalisator bagi sektor pembiayaan infrastruktur, Perseroan tidak
di desain untuk mendominasi pasar pembiayaan proyek infrastruktur. Perseroan dirancang untuk menjadi
pendorong bagi bank-bank komersial atau lembaga pembiayaan lainnya untuk turut serta dalam pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur, dengan memberikan solusi-solusi inovatif yang dapat membuat pembiayaan proyek
tersebut menjadi menarik bagi para kreditur / investor lain, untuk bersama dengan Perseroan mendanai proyek
tersebut.
Perseroan menyadari bahwa setiap proyek infrastruktur adalah unik, tergantung pada banyak faktor seperti
kebijakan Pemerintah, situasi ekonomi dan politik, kondisi lokasi, skala dan teknologi yang digunakan, skema
pembayaran dari pengguna dan lain sebagainya. Hal ini berpengaruh terhadap aspek keuangan proyek tersebut
dan pada akhirnya akan mempengaruhi jenis fasilitas pembiayaan yang dibutuhkan, termasuk skema
pembiayaannya.
Selain upaya pemasaran dengan memberikan jasa yang tailor-made/customized sebagai fokus upaya pemasaran,
Perseroan juga membangun brand awareness pengenalan terhadap visi dan misi Perseroan, serta kemampuan
Perseroan dalam mendorong pembiayaan proyek infrastruktur. Di antara upaya-upaya tersebut, Perseroan
mengikuti pameran atau konferensi infrastruktur berskala internasional, menjadi pembicara di seminar-seminar
infrastruktur, baik dalam skala nasional maupun dunia dan memasuki asosiasi-asosiasi industri yang relevan.
78
Page 105
Di samping mengembangkan nama dan jaringan di pasar domestik, Perseroan juga mengembangkan dialog
dengan pemain-pemain infrastruktur skala internasional dan kreditur-kreditur internasional. Hal ini dimaksudkan
untuk saling berbagi pengalaman dan juga mencari perkembangan terbaru pada industri infrastruktur di negara-
negara lain. Selain itu, dialog yang rutin juga diharapkan dapat menarik minat swasta asing dan lembaga
pembiayaan asing untuk ikut berperan serta dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Tidak
hanya itu, pada tahun 2024 sampai dengan bulan Juli, Perseroan juga telah menerima beragam penghargaan baik
dalam skala nasional maupun internasional seperti Innovative Deal of the Year–Indonesia dan Sustainability Bond
of the Year–Indonesia dari Asian Banking and Finance Corporate & Investment Banking Awards 2024 atas Surat
Berharga Perpetual (Green Perpetual Notes). Perseroan juga berhasil menerima penghargaan untuk beberapa
proyek investasi dari Triple A Awards 2024, yaitu Renewable Energy Deal of the Year–Hydro Indonesia dan Water
Deal of the Year–Hydro Indonesia.
Selain membina hubungan dengan sektor swasta dan BUMN, Perseroan juga melakukan dialog secara regular
dengan sisi pemerintahan, seperti kementerian terkait, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan OJK. Dengan
menjaga hubungan baik, Perseroan dapat melakukan dialog dengan pihak pemerintah apabila memiliki masukan-
masukan untuk membangun industri infrastruktur. Selain itu, hubungan yang baik dengan pemerintah juga
memberikan nilai tambah bagi Perseroan untuk mengetahui perkembangan terkini dari sisi regulator, maupun
kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Sesuai dengan peran Perseroan sebagai katalisator pembiayaan proyek infrastruktur, Perseroan dapat
mengkombinasikan produk fund based dan non-fund based kepada nasabah Perseroan, yang dapat meningkatkan
minat lembaga-lembaga pembiayaan lainnya untuk dapat berpartisipasi membiayai proyek tersebut.
Pada akhirnya, mengingat pelanggan Perseroan adalah korporat, maka strategi pemasaran Perseroan bertumpu
pada kinerja yang baik, solusi yang tepat dan bermanfaat, jaringan kerjasama yang luas, dan pengakuan pasar
terhadap kemampuan Perseroan dalam memberikan solusi tersebut.
Berikut merupakan data (%) pembiayaan bersadarkan lokasi selama 2 tahun terakhir:
Geographic Location Dec-22 Dec-23 Jun-24
Java 47,34% 42,73% 43,31%
Nationwide 27,42% 37,19% 34,95%
Sulawesi 10,08% 6,50% 7,01%
Sumatera 10,27% 10,12% 11,35%
Papua 3,93% 2,42% 2,25%
Kalimantan 0,96% 1,04% 1,13%
Grand Total 100,00% 100,00% 100,00%
3. Keunggulan Bersaing
Dalam memberikan pembiayaan proyek, Perseroan mengedepankan uji tuntas yang menyeluruh untuk dapat
menawarkan struktur pembiayaan yang dapat diterima dan sesuai dengan proyeksi keuangan dari proyek tersebut.
Struktur pembiayaan tersebut juga dipadankan dengan kemampuan dan/atau kondisi keuangan dari pemilik
proyek, untuk menghasilkan struktur pembiayaan yang dapat diterima oleh semua stakeholders di dalam proyek
tersebut. Dengan menawarkan struktur pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dari proyek yang
dibiayai, Perseroan berharap dapat mempercepat dimulainya pembangunan proyek infrastruktur tersebut.
Pemberian solusi yang tailor-made kepada suatu situasi pembiayaan tertentu memberikan kemampuan bagi
Perseroan untuk memasuki ceruk pasar yang khas, yang menjadi dasar dari strategi pemasaran Perseroan.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan
pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
1. Pemegang saham terbesar Perseroan adalah SMI dengan kepemilikan saham sebesar 30%, dimana SMI
merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
2. Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui secara global
(IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi dengan kegiatan usaha
Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-institusi
Pemerintah maupun swasta;
4. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5. Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek yang kuat;
6. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal) dan dapat
menjadi solusi bagi financing gap;
79
Page 106
7. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal, mezzanine
dan pinjaman subordinasi;
8. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;
9. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
10. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor, seperti
perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi multilateral;
11. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi
terhadap sektor infrastruktur;
12. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala
internasional; dan
13. Perseroan termasuk kedalam salah satu daftar lembaga keuangan yang penyaluran dana nya diperhitungkan
ke dalam RPIM sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih luas.
4. Sektor Infrastruktur Di Indonesia
Pembangunan infrastruktur adalah salah satu pilar utama dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, pembangunan infrastruktur telah menjadi salah satu
prioritas nasional dalam beberapa dekade terakhir. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus
mengembangkan infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,
meningkatkan konektivitas, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, terutama infrastruktur penggerak
ekonomi dan pelayanan dasar dalam rangka menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
Anggaran infrastruktur pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025
mencapai Rp400,3 triliun, yang diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang
mendukung transformasi ekonomi dan sentra pertumbuhan baru, dengan arah kebijakan yaitu:
- Mengakselerasi pembangunan infrastruktur untuk pemenuhan layanan dasar
- Infrastruktur konektivitas, berupa pembagunan jalan nasional, jalan tol, jembatan, dan pelabuhan
- Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan
- Infrastruktur pangan, berupa pembahunan jaringan irigasi
- Infrastruktur teknologi dan informasi
- Mendukung penyelesaian proyek strategis nasional dan pembangunan Ibu Kota Negara secara bertahap dan
berkelanjutan
- Meningkatkan sinergitas pendanaan antar pusat dan daerah, serta melalui penerapan skema pembiayaan
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Arah kebijakan infrastruktur tersebut untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar telah
menjadi prioritas nasional, dengan sasaran, indikator dan target sebagai berikut
1. Infrastruktur dasar, berupa:
(a) pembangunan rumah susun sebanyak 3.884 unit,
(b) pembangunan rumah khusus sebanyak 596 unit,
(c) pembangunan SPAM dengan kapasitas 773 liter/detik,
(d) sanitasi dan persampahan sebanyak 9.400 KK,
(e) sarana pendidikan, olahraga, dan pasar sebanyak 85 unit;
2. Infrastruktur konektivitas, berupa:
(a) pembangunan jalan nasional sepanjang 159,1 km,
(b) pembangunan jalan tol sepanjang 207,8 km,
(c) pembangunan jembatan sepanjang 4.993,4 meter,
(d) pembangunan flyover/underpass sepanjang 1.552 meter,
(e) pembangunan satu pelabuhan penyeberangan baru;
3. Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, berupa:
(a) pembangunan bendungan ongoing sebanyak 12 unit,
(b) bantuan konverter kit kepada nelayan dan petani sebanyak 15.000 unit dan 10.000 unit,
(c) bantuan pasang baru listrik kepada 130.000 rumah tangga,
(d) pembangunan PJUTS sebanyak 10.000 unit,
(e) pembangunan PLTS Terpusat/Terpadu sebanyak 5 unit,
(f) pembangunan PLTMH sebanyak 3 unit;
4. Infrastruktur pangan, berupa:
(a) pembangunan jaringan irigasi seluas 2.000 hektar,
(b) rehabilitasi jaringan irigasi seluas 15.000 hektar,
(c) rehabilitasi jaringan irigasi tersier sebanyak 1.663 unit,
(d) pembangunan embung pertanian sebanyak 240 unit;
80
Page 107
5. Infrastruktur TIK, berupa:
(a) Prasarana Digital Broadcasting System (DBS) untuk 6 lokasi,
(b) penyediaan akses internet di lokasi layanan publik secara akumulatif sebanyak 36.830 lokasi,
(c) satelit multifungsi SATRIA-1 sebesar 150 Gbps,
(d) peningkatan utilisasi Palapa Ring sebesar 53 persen,
(e) operational and maintenance BTS Last Mile 4G secara akumulatif pada 7.300 desa/kelurahan.
Sampai dengan saat ini beberapa perkembangan dalam pembangunan infrastruktur Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Program Infrastruktur Prioritas:
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah proyek infrastruktur sebagai prioritas nasional. Program-
program tersebut meliputi pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, jaringan rel kereta api, bendungan,
dan sistem transportasi massal. Investasi dalam infrastruktur tersebut bertujuan untuk memperbaiki mobilitas,
mendukung sektor industri, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
2. Pengembangan Sektor Energi:
Pembangunan sektor energi merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur. Indonesia telah
meningkatkan upaya dalam membangun pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga air untuk
diversifikasi sumber energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, investasi
dalam pembangunan infrastruktur migas dan distribusi energi juga berperan dalam mencukupi kebutuhan
energi nasional.
3. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus:
Untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi, Indonesia telah mengembangkan beberapa Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah. KEK ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri tertentu,
seperti industri manufaktur, teknologi, dan pariwisata. Dengan fasilitas dan insentif khusus, KEK berperan
dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan mengurangi kesenjangan regional.
4. Infrastruktur Digital dan Telekomunikasi:
Revitalisasi infrastruktur digital dan telekomunikasi telah menjadi prioritas pemerintah untuk mendorong inklusi
digital dan partisipasi dalam ekonomi digital. Investasi dalam jaringan 5G, perluasan internet broadband, dan
pembangunan pusat data meningkatkan konektivitas dan memperkuat ekosistem teknologi di Indonesia.
5. Perluasan dan Modernisasi Bandar Udara:
Dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan mobilitas, Pemerintah telah memfokuskan pada perluasan
dan modernisasi bandar udara di seluruh wilayah Indonesia. Proyek perluasan bandar udara yang ada dan
pembangunan bandar udara baru di kawasan pariwisata memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor
pariwisata dan perdagangan.
6. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan:
Indonesia juga telah meningkatkan komitmen terhadap pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan ramah
lingkungan. Banyak proyek infrastruktur berbasis energi terbarukan, serta pembangunan fasilitas pengelolaan
limbah, yang memperhatikan dampak lingkungan secara menyeluruh dan mengurangi jejak karbon.
Untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur tersebut, selain menggunakan skema pendanaan APBN
dan pengusahaan BUMN, Pemerintah juga mengembangkan skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha
(KPBU), yang semuanya tertuang dalam Daftar Proyek Prioritas Nasional.
infrastruktur (sektor ketenagalistrikan, jalan tol, bandar udara dan pelabuhan laut). Meskipun langkah-langkah ini
sangat penting dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur, namun ada usulan agar peran badan
usaha swasta juga diperbesar, karena secara praktis peran BUMN masih belum cukup untuk menutupi
kesenjangan pembiayaan infrastruktur. Skema KPBU menjadi skema unggulan Pemerintah dalam mempercepat
pembangunan proyek infrastruktur, karena skema KPBU memaksimalkan belanja negara sambil juga mengatur
risiko pelaksanaan proyek secara adil dan wajar:
1. Mengoptimalisasi belanja negara untuk infrastruktur, karena adanya efek multiplier/leverage dari pembiayaan
swasta;
2. Mengalokasikan Risiko antara Pemerintah dan swasta secara adil dan wajar, menurut pihak yang paling
mampu mengendalikan faktor Risiko tersebut;
3. Menyediakan lapangan investasi bagi sektor swasta dalam negeri maupun luar negeri (foreign direct
investment), dengan tingkat pengembalian yang menarik;
4. Memanfaatkan skema pembiayaan proyek (project finance) yang inovatif, dimana pihak perbankan dan pasar
modal juga dapat melakukan kontribusi pembiayaan dalam kelas asset yang baru;
5. Meningkatkan tingkat pelayanan penyediaan infrastruktur, dimana pengusahaan oleh badan usaha swasta
membawa efisiensi operasional dan layanan yang lebih baik;
6. Memastikan penyelesaian proyek tepat waktu, dimana badan usaha swasta membawa keahlian manajemen
pembangunn proyek;
Berbagai skema dan fasilitas dukungan Pemerintah seperti Project Development Fund (PDF), Viability Gap Fund
(VGF), Availbility Payment (AP), dan penjaminan pemerintah yang disediakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (PT PII) dibangun dan disediakan untuk mendukung skema KPBU ini.
81
Page 108
Dengan latar belakang tersebut Perseroan senantiasa berupaya mempertahankan kapasitas modalnya secara
kompetitif sebagai upaya untuk menyediakan kemampuan pembiayaan infrastruktur, baik melalui kerjasama
dengan lembaga keuangan lain, baik itu lokal ataupun asing, dan juga dari pasar modal.
5. Prospek Usaha
Pemerintah sampai saat ini melalui program-program dan kebijakannya terus menggaungkan dan menjadikan
salah satu fokusnya untuk melaksanakan dan melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan pertimbangan
bahwa infrastruktur merupakan komponen utama pengembangan kegiatan ekonomi dan peningkatan efisiensi
kegiatan ekonomi dengan daya pengungkit yang besar. Infrastruktur dapat meningkatkan produktivitas untuk
transformasi ekonomi menuju visi Indonesia Maju 2045, meningkatkan konektivitas antar kawasan, melakukan
pemerataan pembangunan di daerah maupun desa sehingga mendorong pertumbuhan sentra-sentra ekonomi
baru, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut secara umum tercermin pada kebijakan dan regulasi-
regulasi yang telah dikeluarkan Pemerintah antara lain kebijakan RPJMN, RPJMD, proyek infrastruktur prioritas,
proyek strategis nasional serta berbagai dukungan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan juga dalam
rangka pemulihan perekonomian setelah masa pandemi Covid-19. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN 2020-2024),
kebutuhan dana pembangunan infrastruktur terestimasi mencapai Rp6.445 triliun namun Pemerintah menyadari
tidak semuanya dapat dipenuhi melalui APBN karena estimasi Pemerintah yang dibuat sebelum terjadinya
pandemi Covid-19 menunjukkan peran APBN diperkirakan hanya mampu sebesar Rp2.385 triliun atau 37% dari
kebutuhan dana tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak dapat sepenuhnya
bergantung pada APBN. Disamping itu, Pemerintah menyadari bahwa tekanan terhadap APBN yang diakibatkan
kondisi pandemi perlu diturunkan dan dikelola. Oleh karena itu, Pemerintah terus mendorong keterlibatan
pendanaan dari investor swasta maupun BUMN agar dapat membangun seluruh infrastruktur yang dibutuhkan.
Sesuai dengan mandatnya sebagai katalis pembangunan infrastruktur, Perseroan menargetkan partisipasi
pembiayaan dan jasa advisory untuk proyek-proyek infrastruktur swasta dan KPBU yang sedang atau akan masuk
dalam penyiapan.
Beberapa prospek usaha yang difokuskan oleh Perseroan:
• Fokus kepada proyek-proyek infrastruktur greenfield dan brownfield untuk lebih mendukung proses katalisasi
proyek infrastruktur.
• Memberikan pembiayaan dengan jenis pembiayaan yang menawarkan imbal hasil yang tinggi, di antaranya
dengan pinjaman subordinasi, mezzanine, dan quasi-ekuitas.
• Menambah sumber fee-based income atas produk-produk funded dan non-funded.
• Kepada sponsor untuk mendapatkan pembiayaan campuran (blended financing), yang dapat memberikan
bauran suku bunga pinjaman relatif rendah, sehingga dapat meningkatkan kelayakan komersial dari proyek
yang dikembangkan.
• Memberikan fasilitas de-risking kepada proyek-proyek infrastruktur, sehingga dapat menarik minat perbankan
untuk turut serta membiayai proyek tersebut.
• Meningkatkan monetisasi jasa konsultasi ESG (ESG advisory) untuk memberikan layanan kepada klien sektor
public dan swasta.
• Mengurangi ancaman pembiayaan kembali pada proyek-proyek yang sudah beroperasi dengan cara terus
meningkatkan pelayanan yang prima serta memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan
proyek.
Masih terdapat beberapa sektor infrastruktur yang belum dimasuki, misalnya perumahan rakyat, pendidikan,
distribusi pangan, konservasi energi, dan bangunan negara. Sektor tersebut merupakan prospek usaha yang juga
akan dieksplorasi oleh Perseroan. Dan kedepannya Perseroan akan lebih fokus untuk membantu negara dalam
upaya untuk memperkuat ketahanan pangan dalam rangka menghadapi perubahan iklim.
6. Strategi Perseroan
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki
oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, fleksibilitas pembiayaan,
pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham internasional, efektivitas proses kerja,
standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala internasional, hingga jasa advisory bagi pihak yang
membutuhkan.
Keunggulan kompetitif tersebut adalah sebagai berikut:
- Mandat IIF untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, yang didukung oleh hubungan yang kuat
dengan Pemerintah Indonesia;
- Kemampuan untuk memberikan pembiayaan jangka Panjang, produk yang tailor-made, fleksibilitas
pembiayaan maupun pembiayaan dalam mata uang asing;
- Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
- Dukungan kuat dari pemegang saham berperingkat AAA;
- Pengetahuan yang mendalam tentang aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG);
82
Page 109
- Sumber modal yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari pemegang saham, pinjaman, dan pasar
modal;
- Portofolio proyek yang terdiversifikasi dengan baik dengan manajemen risiko dan nilai-nilai ESG yang kuat;
- Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, dan bisnis yang sangat scalable;
- Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan figur
terkemuka;
- Adanya unit advisory yang mampu mendukung berbagai proyek-proyek swasta maupun pemerintah; dan
- Berpengalaman dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi dengan standar ESG internasional.
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial yang berskala internasional.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan kepada
pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan berbagai macam jenis
produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis. Pada saat yang bersamaan
Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan berbagai macam surat
hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur pendanaan Perseroan.
Proses bisnis ini akan selalu diiringi oleh peningkatan secara berkelanjutan kemampuan Perseroan dalam
memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan instrumen- instrumen pembiayaan yang
dimilikinya. Peningkatan efisiensi dari sisi operasi juga dilaksanakan secara berkelanjutan termasuk didalamnya
optimalisasi peran IT selaku backbone daripada operasi.
7. Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Pembangunan infrastruktur tidak dapat dipisahkan dari dampak terhadap masyarakat dan lingkungan di mana
proyek berada. Perseroan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap masyarakat dan lingkungan.
Mengingat tingginya standar perhatian pemegang saham terhadap isu isu sosial dan lingkungan (S&E), Perseroan
menerapkan kebijakan keberlanjutan dengan ditopang oleh adanya 8 (delapan) Prinsip S&E sebagai landasan dari
setiap proses pengambilan keputusan investasi Perseroan. Kami memastikan bahwa para peminjam atau sponsor
senantiasa mematuhi prinsip-prinsip S&E yang berlaku di Perseroan agar proyek-proyek yang dijalankan mampu
memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyrakat sekitar.
Agar penerapan prinsip-prinsip S&E dapat terukur dengan baik, Perseroan telah membangun Sistem Manajemen
Sosial dan Lingkungan (SEMS) yang dijadikan sebagai pedoman atau acuan bagi klien dalam mematuhi dan
melaksanakan kedelapan Prinsip S&E Perseroan. Delapan Prinsip Sosial dan Lingkungan Perseroan mencakup:
1) Sistem Pengelolaan dan Penilaian Sosial dan Lingkungan (SEMS);
2) Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja;
3) Pencegahan dan Pengurangan Polusi, dan Perubahan Iklim;
4) Kesehatan Masyarakat, Keselamatan, dan Keamanan;
5) Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali secara Tidak Sukarela;
6) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
7) Masyarakat Adat.
8) Benda dan Warisan Budaya.
Ke delapan prinsip (S&Esafeguards) di atas mengadopsi praktek terbaik dalam tata kelola perusahaan dan kode
etik. Oleh sebab itu, penerapan Prinsip S&E akan memberikan jaminan tambahan untuk pembangunan
infrastruktur yang berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.
Prinsip Sosial dan Lingkungan (Prinsip S&E) atau Social and Environmental Principles (S&E Principles) merupakan
standar yang digunakan oleh Perseroan untuk memastikan klien mengelola, memitigasi, dan meminimalkan
dampak serta risiko dari masalah sosial dan lingkungan dari proyek infrastruktur. Perseroan berkomitmen untuk
memastikan terpenuhinya Prinsip S&E pada proyek infrastruktur yang dibiayai dengan berpedoman pada panduan
operasional IIF yang telah disusun dalam Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan (Social and Environmental
Management System–SEMS).
SEMS berisikan panduan operasional penerapan 8 Prinsip S&E yang menjadi acuan dalam penilaian risiko dan
dampak proyek terhadap aspek sosial dan lingkungan. Prinsip S&E tersebut juga akan menegaskan peran
Perseroan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan. Prinsip keberlanjutan Perseroan
merupakan gabungan dari praktik-praktik dan standar internasional yang dapat membuat para investor asing yang
akan bekerja sama atau berinvestasi pada Perseroan merasa aman karena semua proyek memenuhi standar
sosial dan lingkungan bertaraf internasional.
83
Page 110
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh LPEM UI pada tahun 2021, berikut ini merupakan beberapa nilai tambah
dari Prinsip S&E yang diterapkan oleh IIF:
• Prinsip S&E IIF mampu mengidentifikasi potensi risiko dan dampak sosial dan lingkungan dengan lebih
komprehensif. Sebagai contoh, Prinsip S&E IIF mencakup penilaian terhadap dampak proyek terhadap tenaga
kerja dan kondisi kerja, masyarakat adat, serta benda dan warisan budaya yang acap kali masih minim
analisisnya di dalam dokumen lingkungan proyek.
• Prinsip S&E IIF menyediakan rencana aksi mitigasi yang lebih komprehensif dan detail. Sebagai contoh, IIF
memastikan bahwa pemulihan mata pencaharian atau penghidupan masyarakat yang terdampak dilakukan
dan dikelola dengan baik oleh proyek dan tertuang dalam dokumen rencana yang strategis.
• Prinsip S&E IIF mendukung terciptanya SEMS di masing-masing proyek untuk membantu debitur dalam
mengelola risiko dan dampak sosial dan lingkungan disepanjang siklus proyek.
• Prinsip S&E IIF menerapkan standar yang lebih ketat di beberapa aspek sosial dan lingkungan, dengan
memastikan penerapan praktik-praktik dan standar bertaraf internasional.
• Prinsip S&E IIF mendorong terlaksananya pemantauan secara berkala oleh proyek untuk memastikan
penerapan aksi mitigasi yang direncanakan telah memenuhi standar yang berlaku.
Dalam memastikan pelaksanaan prinsip keberlanjutan di atas, Perseroan memiliki Divisi Sosial dan Lingkungan
khusus yang terdiri dari para ahli dan praktisi dalam pengelolaan risiko dan perlindungan sosial dan lingkungan,
yang akan memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh Perseroan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman
Operasi dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan Perseroan.
8. Pembiayaan Proyek Infrastruktur Oleh Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan infrastruktur, Perseroan menentukan cakupan sektor yang dapat
dibiayai dengan mengacu pada POJK No. 46/2020.
Berikut adalah komitmen pembiayaan proyek infrastruktur Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 berdasarkan jenis sektor:
30 Juni 31 Desember
Jenis Sektor
2024 2023 2022
Ketenagalistrikan 4.169.358.416.307 4.120.984.817.542 3.970.684.347.324
Transportasi 1.462.868.930.673 1.502.902.524.673 2.093.795.560.082
Jalan 1.986.739.824.533 1.713.720.367.118 1.898.788.184.508
Air Minum 1.374.086.346.244 1.308.157.985.110 1.254.601.398.535
Telekomunikasi 3.391.958.575.833 3.655.400.085.567 3.547.705.741.097
Minyak dan Gas Bumi 2.054.123.199.369 1.304.605.950.190 1.898.382.177.704
Lain-lain 1.483.568.153.356 2.185.029.439.890 2.013.908.038.700
Total 15.922.703.446.315 15.790.801.170.090 16.677.865.447.949
Berdasarkan komitmen pembiayaan, sektor yang memberikan kontribusi terbesar per 30 Juni 2024 adalah sektor
Ketenagalistrikan dan Telekomunikasi. Di samping itu, Perseroan tetap melakukan diversifikasi sektor proyek
dengan terus melihat peluang infrastruktur lainnya. Pada tanggal 30 Juni 2024, portofolio pembiayaan Perseroan
mencakup 53 fasilitas pembiayaan dan investasi termasuk jalan tol, pengelola bandara, operator pelabuhan,
infrastruktur telekomunikasi, pembangkit listrik (PLTA, pembangkit listrik tenaga uap, pembangkit listrik tenaga
matahari), produsen gas dan pipa gas, dan penyediaan air minum.
Selain melakukan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur, Perseroan juga berhasil menjalankan visinya
menjadi katalisator dalam pengembangan infrastruktur Indonesia, melalui penyediaan jasa advisory. Hingga
30 Juni 2024, Perseroan telah berhasil menjadi penasihat (advisor) bagi berbagai pemangku kepentingan dan
institusi untuk kegiatan penyiapan proyek, pembiayaan proyek, dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU.
Beberapa proyek jasa advisory yang telah dilakukan oleh Perseroan dari periode tahun 2014 hingga 30 Juni 2024
antara lain adalah sebagai berikut:
No. Proyek Sektor Keterangan Tahun
1 Pembiayaan Jalan Tol Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2015
Trans Sumatera, Karya (Persero) untuk 8 ruas jalan Tol
Sumatera Trans Sumatera
2 Kajian Value-Capture Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2017
pada Jalan Tol Trans Karya (Persero)
Sumatera, Sumatera
3 Kajian Asset Recycle Jalan Tol Penasihat keuangan kepada PT Hutama 2019
Jalan Tol Trans Karya (Persero)
Sumatera, Sumatera
84
Page 111
No. Proyek Sektor Keterangan Tahun
4 KPBU Air Minum, Air Minum Penasihat transaksi kepada PDAM Kota 2019
Semarang Barat, Jawa Semarang
Tengah
5 Akuisisi Pembangkit Ketenagalistrikan Penasihat uji tuntas 2020
Listrik Tenaga Biogas
6 Proyek Pengelolaan Limbah Padat Penasihat transaksi kepada BUMN 2021
Sampah Sunter, Jakarta
7 Proyek KPBU Air Minum Air Minum Penasihat transaksi kepada badan 2022
Regional Terintegrasi, usaha calon pemrakarsa
Jawa Barat
8 Proyek KPBU Rumah Perumahan Penasihat transaksi kepada 2022
Susun Cisaranten, Jawa Rakyat BUMN/Pemerintah
Barat
9 Kajian Pengembangan Minyak dan Gas Penasihat keuangan kepada badan 2022
Usaha Sektor Ritel LPG usaha
10 Kajian Lingkungan, Sosial Transportasi Penasihat lingkungan, sosial dan tata 2023
dan Tata Kelola Bandar kelola kepada badan usaha bandar
Udara udara
11 Pendukung Penerapan Multi Penasihat keuangan untuk BUMN 2023
Skema Pendanaan untuk Infrastruktur
Pembangunan Ibu Kota
Nusantara
12 Divestasi Perusahaan Telekomunikasi Penasihat transaksi kepada BUMN 2024
Infrastruktur
Telekomunikasi
9. Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam pendapatan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi
kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan darioperasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau koridisi keuangan masa datang.
10. Persaingan
Kehadiran Perseroan adalah sebagai katalisator pembagunan infrastruktur di Indonesia untuk mendukung
percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan dan penyertaan, dengan menitikberatkan dan
fokus pada penerapan ESG dalam setiap pembiayaan dan investasi yang diberikan. Keberadaan Perseroan
adalah untuk melengkapi dan saling menjalin kerjasama dengan Perusahaan sejenis yang sudah ada di pasaran
seperti perbankan.
Perseroan menempatkan dirinya sebagai pemain kunci dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia, dengan
pendekatan unik yang melibatkan kolaborasi dengan institusi multilateral seperti Asian Development Bank dan
International Finance Corporation. Dalam persaingan, Perseroan menerapkan strategi yang ditujukan bukan untuk
bersaing, melainkan justru bersinergi dengan perbankan, lembaga keuangan ataupun investor lainnya, termasuk
menyediakan produk dan jasa yang tidak dapat diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
11. Aset Material
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh 2 (dua) aset rumah susun
berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”) tertanggal 11 April 2019 yang diterbitkan
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai berikut:
Nilai Tanggal
SHMSRS Luas
No. Perbandingan Lokasi Fungsi Berakhirnya
No. (m2)
Proporsional Hak
1. 3754 0,40692% Rumah Susun Komersial SHMSRS ini 1578,7
Campuran District diberikan di
Kantor
8@SCBD Jalan Senopati atas hak atas
Perseroan
Raya, Lantai 53, No. OF2- tanah bersama
053 Tower 4 berdasarkan
85
Page 112
Nilai Tanggal
SHMSRS Luas
No. Perbandingan Lokasi Fungsi Berakhirnya
No. (m2)
Proporsional Hak
2. 3779 0,40692% Rumah Susun Komersial Hak Guna 1578,7
Campuran District Bangunan No.
8@SCBD Jalan Senopati 00818, dengan
Raya, Lantai 55, No. OF2- Kantor tanggal
055 Tower 4 Perseroan berakhirnya
hak pada
tanggal 4 Juni
2035
Perseroan tidak memiliki aset yang bersifat material bagi kegiatan usaha Perseroan berupa benda bergerak
maupun tidak bergerak lainnya selain yang telah disebutkan.
86
Page 113
IX. PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi yang diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT,
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk
WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud
dalam butir kedua sebelumnya.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan
Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
87
Page 114
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan
Penjamin Emisi (dalam Rupiah) (%)
No
Obligasi
Seri A Seri B Seri C Seri D Jumlah
PT BRI Danareksa
1. Sekuritas 67.000.000.000 83.000.000.000 100.000.000.000 84.000.000.000 334.000.000.000 33,4
(Terafiliasi)
PT Mandiri
2. Sekuritas 67.000.000.000 83.000.000.000 100.000.000.000 83.000.000.000 333.000.000.000 33,3
(Terafiliasi)
PT Indo Premier
3. 66.000.000.000 84.000.000.000 100.000.000.000 83.000.000.000 333.000.000.000 33,3
Sekuritas
Jumlah 200.000.000.000 250.000.000.000 300.000.000.000 250.000.000.000 1.000.000.000.000 100,0
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau
istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang
yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan
definisi Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sekaligus Penjamin Emisi Obligasi. PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
88
Page 115
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 & 37
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
No. STTD : STTD.KH-115/PJ-
1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 16 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM) No.
201423 atas nama Putu
Suryastuti, S.H., M.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM
sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan
HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat penunjukan nomor
1731/02/17/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini adalah
memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum melakukan
pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum mengenai
Perseroan serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari segi hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum. Tugas
lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang relevan dari segi hukum.
Notaris : Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang
No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris sebagaimana
telah diubah dengan Undang-
Undang No. 2 Tahun 2014 dan
Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Perseroan menunjuk notaris berdasarkan surat penunjukan nomor
S.1404/VIII/IIF/2024 tertanggal 26 Agustus 2024.
89
Page 116
Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
No. STTD : No. 20/STTD-WA/PM/2000 atas
nama PT Bank Mega Tbk
Tanggal STTD : 2 Agustus 2000
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Perseroan menunjuk wali amanat berdasarkan surat penunjukan nomor
S.1369/VIII/IIF/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya pernyataan
tersebut dan selama menjadi Wali Amanat, dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam POJK No. 19/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower lantai 30, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jl. Jend.
Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
Perseroan menunjuk Perusahaan Pemeringkat Efek berdasarkan surat nomor
S.1116/VII/IIF/2023 tertanggal 26 Juli 2023.
Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala
terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
90
Page 117
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024,
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”), bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tersebut telah diubah dengan
Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK
dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000,Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan
dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah
menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat
No. 2606/CAMS-WA/24 tanggal 4 Oktober 2024, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 2594/CAMS-WA/24 tanggal 3 Oktober 2024, Wali Amanat tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam OJK
No.19/POJK.04/ 2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 2593/CAMS-
WA/24 tanggal 3 Oktober 2024.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal
26 November 1969, dimana keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1
tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970,
Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja,
S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi
di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega
Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat
No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja,
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega
Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
10 Maret 2023.
91
Page 118
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02
tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sesuai surat No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 30 Juni 2024 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan
dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan
Surat No.DE/VII/2024-3326 tanggal 2 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,021
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir. C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai
bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda
Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan
fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas,
sehingga pada per 30 Juni 2024 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan
Kantor Kas sebanyak 375 Cabang.
92
Page 119
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee) 3 tahun terakhir:
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
▪ Obligasi Berkelanjutan V Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
93
Page 120
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Th. 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V BTPN Tahap I Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Th. 2024
▪ Obl. Berkelanutan VI Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪ Obl. Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Th. 2024
▪ Obl. Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2024
▪ Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Th. 2024, dan
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Th. 2024
94
Page 121
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di
dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a) mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b) mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c) melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d) memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan,
Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban Wali Amanat sebagaimana ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan antara lain adalah sebagai berikut:
a) memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Emiten, berdasarkan data dan/atau informasi yang
diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
b) mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c) memantau pembayaran yang dilakukan oleh Emiten atau Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi;
d) mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Obligasi, jika hal
tersebut mengakibatkan Emiten tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh Wali Amanat apabila
Wali Amanat telah menerima surat dari Emiten yang melampirkan bukti hasil pemeringkatan tersebut dan
data-data yang berkaitan dengan ketidakmampuan Emiten dalam melaksanakan kewajiban tersebut;
e) mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
f) menyajikan informasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
9/POJK.04/2017 mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat dalam Informasi Tambahan;
g) memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas nama Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan atau cara-cara lain yang dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h) melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya;
i) mengambil tindakan-tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana diputuskan oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO;
j) memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang
sewaktu-waktu diminta oleh RUPO, Bursa Efek, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
k) memberikan nasihat yang diperlukan Emiten, sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
l) mempercayai setiap dokumen yang dianggap asli dan sah serta telah ditandatangani, dikirim, atau dibuat
oleh seorang atau orang-orang yang betul-betul berhak mewakili Emiten atau bertindak atas nasihat dari
konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih oleh Emiten mengenai segala hal menurut Perjanjian
Perwaliamanatan, sepanjang mengenai keaslian dan keabsahan dokumen yang bersangkutan.
m) mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah serta telah ditandatangani, dikirimkan, atau
dibuat oleh seorang atau orang-orang yang berhak atau berwenang untuk mewakili KSEI mengenai segala
hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diterbitkan dan sesuai dengan
spesifikasi yang dikeluarkan oleh KSEI menurut Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak
bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas segala akibat dari kepercayaan tersebut dan tidak
bertanggung jawab kepada Emiten atau Pemegang Obligasi atau pihak lain manapun karena alasan yang
menyatakan keabsahan suatu Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diajukan oleh Pemegang Obligasi
namun ternyata kemudian diketahui palsu atau tidak sah setelah Wali Amanat melakukan verifikasi sesuai
dengan spesifikasi yang diberikan oleh KSEI.
n) Wali Amanat bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Obligasi atas kerugian
karena kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan.
G. Pengganti Wali Amanat
Sesuai POJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali
Amanat dapat dilakukan dengan alasan:
a) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
95
Page 122
d) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
e) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
g) Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau perauran perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h) atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
k) Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 (audited)
dan 2022. Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman
Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar
Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal
26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan
Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma
anggotan Crowe Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, flutuasi audit yang
ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian),
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut:
NERACA
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 855.222 901.616
Giro pada Bank Indonesia 6.822.433 8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 101
Pihak ketiga 645.772 758.672
Total 645.876 758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.203) (1.153)
Giro pada bank lain - neto 644.673 757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.352.627 9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi 198.288 192.200
Pihak ketiga 37.426.300 38.985.741
Total 37.624.588 39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - (915)
Efek-efek - neto 37.624.588 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 7.215.441 3.254.705
Total 7.215.441 3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 20.974 10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.318.592 880.897
Pihak ketiga 64.986.127 69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (11.823) (21.946)
Total Kredit yang diberikan 66.292.896 70.289.357
96
Page 123
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (604.816) (572.030)
Kredit yang diberikan - neto 65.688.080 69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga - 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (66)
Tagihan akseptasi - neto - 52.965
Aset tetap 8.121.885 7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.924.127) (1.632.305)
Aset tetap - neto 6.197.758 6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.751 13.848
Pihak ketiga 3.612.044 3.642.318
TOTAL ASET 132.049.591 141.750.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 296.179 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 482.783 470.942
Pihak ketiga 9.642.942 12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi 113.643 145.624
Pihak ketiga 15.548.598 14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.717.317 1.827.590
Pihak ketiga 61.930.467 73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.202.082 568.738
Pihak ketiga 2.670.514 977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 12.573.231 13.263.387
Liabilitas derivatif 18.931 66.818
Utang pajak penghasilan 59.596 143.076
Utang akseptasi 0 53.031
Pinjaman yang diterima 2.909.228 1.856.213
Liabilitas pajak tangguhan 156.812 48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja 277.530 241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 38.000
Pihak ketiga 2.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.703 5.547
Pihak ketiga 639.592 645.998
TOTAL LIABILITAS 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.716 1.639
Saldo laba 6.221.696 5.272.162
Penghasilan komprehensif lain 3.314.078 3.141.926
TOTAL EKUITAS 21.755.443 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.049.591 132.879.390
97
Page 124
LAPORAN LABA RUGI
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.532.145 5.869.126
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.671.911 1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek – neto 535.366 430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 55.255 128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 14.794 1.466
Lain-lain 10.704 11.339
Total pendapatan operasional lainnya 2.288.030 2.497.278
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (11.427) (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non
(195.318) (147.840)
keuangan – neto
Beban umum dan administrasi (1.817.565) (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.463.387) (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.332.478 5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 10.251 26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.342.729 5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO (832.059) (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN 3.510.670 4.052.678
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (48.533) (39.105)
Surplus revaluasi aset - 589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang yang
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
496.444 (313.949)
efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 3.958.581 4.289.216
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 299 345
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA TBK
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 79187100
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
98
Page 125
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/Badan Indonesia/Badan Asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk
cetak) maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini dan
pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang
dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIV
Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Umum adalah selama 2 (dua) Hari Kerja yakni pada tanggal 21 - 22 Oktober 2024 sejak pukul
09.00 pagi WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 25 Oktober 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
99
Page 126
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam
Bab XIV Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun dalam bentuk
softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy
(salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 23 Oktober 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
Bapepam dan LK No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Selambat-lambatnya pada tanggal 24 Oktober 2024, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Permata
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening 0671.01.000680.30.4 No. Rekening 0701528093
a.n.: PT BRI Danareksa Sekuritas a.n.: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening 1020005566028
a.n.: PT Mandiri Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2024 pada rekening tersebut
di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses
pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
dipenuhi.
100
Page 127
10. Pembayaran Penjamin Pelaksana Emisi Kepada Perseroan
Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Emisi Efek, selanjutnya pada tanggal
25 Oktober 2024 Penjamin Pelaksana Emisi harus mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada rekening
Perseroan sebagai berikut:
Obligasi
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005489353
Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance
11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
12. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu
dengan yang lainnya. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25 Oktober 2024. KSEI akan menerbitkan
Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lain
yang berhubungan dengan Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
13. Pengembalian Uang Pemesanan
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi:
a. Dalam hal pengakhiran terjadi karena penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum sesuai ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka uang pembayaran
pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut. Dalam hal uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal
diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
101
Page 128
b. Dalam hal pengakhiran terjadi karena pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka
penawaran umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh
Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, wajib dikembalikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum. Dalam hal uang pemesanan
Obligasi telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
c. Apabila uang pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan
ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian Perseroan membebaskan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
d. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Emisi Obligasi dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda).
e. Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda tersebut harus dibayar
sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan
memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan sesuai
dengan jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
f. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Perseroan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada
para pemesan Obligasi.
14. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
102
Page 129
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tamabah dan FPPO dapat diperoleh pada kantor atau melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal 21 - 22 Oktober 2024 jam 09.00 WIB – jam 15.00 WIB di Indonesia
dengan alamat sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 50887168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 50887167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 25
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 527 5701
www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
103
Page 130
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
104
Page 131
No. 2468/03/17/10/2024 Jakarta, 16 Oktober 2024
Kepada Yth,
PT Indonesia Infrastructure Finance (“Perseroan”)
Gedung Prosperity Tower Lantai 53 – 55
SCBD District 8, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang berlaku sampai dengan tanggal
16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201423 yang berlaku
sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
1731/02/17/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan Tambahan
Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang
kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. obligasi seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi,
2. obligasi seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi,
3. obligasi seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dan
4. obligasi seri D dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun.
Jangka waktu obligasi seri D adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal emisi,
(“PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024”) yang merupakan bagian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance dengan target dana
yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.0000.000 (tiga triliun Rupiah) (“PUB
Obligasi Berkelanjutan II”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat
No. S-367/D.04/2023 pada tanggal 15 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
105
Page 132
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 2
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II PT Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 19 Desember 2023 dengan jumlah pokok
yang dihimpun sebesar Rp500.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023”).
Perseroan merupakan emiten yang dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah
mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II dan dengan demikian Perseroan telah memenuhi kriteria
sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Penerbitan Obligasi ini dimaksudkan untuk mengundang masyarakat secara luas untuk turut
berpartisipasi dalam pembiayaan proyek infrastruktur yang berkelanjutan. Adapun yang dimaksud
proyek infrastruktur yang berkelanjutan adalah penerapan nilai-nilai sosial & lingkungan (social &
environmental-S&E) sesuai dengan standar internasional di semua proyek infrastruktur yang didanai
Perseroan. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk melakukan
pembayaran sebagian utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
BANK KREDITUR : PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DENGAN : Tidak terafiliasi
KREDITUR
NAMA FASILITAS : Fasilitas Term Loan 2
NILAI PINJAMAN SAAT INI : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
JAMINAN : -
JUMLAH YANG AKAN DIBAYARKAN : Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
yang terdiri dari:
a. Penarikan ke-1: Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah)
b. Penarikan ke-2: Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah)
c. Penarikan ke-3: Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah)
JATUH TEMPO DAN TANGGAL : Perseroan akan melakukan pembayaran atas 3
PELUNASAN penarikan tersebut pada tanggal jatuh tempo dari
masing-masing penarikan, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Penarikan ke-1: 30 Mei 2025
b. Penarikan ke-2: 21 Juli 2025
c. Penarikan ke-3: 28 Juli 2025
SUKU BUNGA : Sesuai konfirmasi Bank Permata melalui Surat No.
0044/SK/FI/NBFI/WB/08/2023 tertanggal 21
Agustus 2023 perihal Tanggapan atas Permohonan
106
Page 133
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 3
Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Term Loan,
dengan rincian sebagai berikut:
a. Penarikan ke-1: bunga tetap 5,40%
b. Penarikan ke-2: JIBOR 3 bulan + 0,9% (ekv.
8,08% p.a)
c. Penarikan ke-3: JIBOR 3 bulan + 0,9% (ekv.
8,08% p.a)
PENGGUNAAN DANA : Modal kerja untuk pembiayaan proyek infrastruktur
RIWAYAT UTANG : Fasilitas dari Bank Permata pertama kali diberikan
pada tanggal 25 November 2020 dan fasilitas
terakhir kali disesuaikan tanggal 21 Desember
2023. Fasilitas akan jatuh tempo dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak penarikan dilakukan
dengan tanpa melebihi jangka waktu fasilitas
terakhir yakni pada tanggal 27 Oktober 2025
PROSEDUR/PERSYARATAN : -
PELUNASAN
SISA SALDO UTANG : Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
PELUNASAN LEBIH AWAL : -
PELUNASAN SISA NILAI PINJAMAN : Menggunakan kas internal yang berasal dari
DAN BUNGA aktivitas operasi Perseroan dan/atau sumber
pendanaan lainnya.
NOMOR PERJANJIAN : Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
KK/20/0851/N/NBFI tanggal 25 November 2020
sebagaimana diubah dengan Perubahan Pertama
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
(Ketentuan Khusus) No. KK/21/733/AMD/NBFI
tanggal 24 November 2021 dan Surat Penawaran
Fasilitas Perbankan No. 853/BP/LOO/CRC-
JKT/WB/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 jo.
Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas
Perbankan No. SKU/20/0852/N/NBFI tanggal 25
November 2020 antara Perseroan dan Bank
Permata
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
yaitu pembiayaan proyek-proyek yang layak secara komersial dengan menerapkan standar
internasional dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin keberlanjutan pembangunan
infrastruktur di Indonesia.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum belum mencukupi maka Perseroan
akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan.
Perseroan dalam menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan
mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
107
Page 134
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 4
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 ini kepada wali amanat
dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK
akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 ini telah direalisasikan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang
disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti tabungan atau deposito berjangka atas nama
Perseroan. Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 yang belum direalisasikan
tersebut dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 ini dijamin oleh PT Mandiri Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku Penjamin Emisi Obligasi yang mana
dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2024 No. 11 tanggal 4 Oktober 2024, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”). Masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan
menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak
habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada
tanggal penutupan masa penawaran umum berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Selain itu, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Indo
Premier Sekuritas juga bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek yang bertanggung jawab
dalam pengelolaan serta penyelenggaraan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi
Obligasi dan perusahaan pemeringkat efek obligasi, kecuali dengan PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI
Danareksa Sekuritas, yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung
melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta
ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 lainnya yang dimuat
secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun
2024 No. 09 tanggal 4 Oktober 2024, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
108
Page 135
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 5
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2023 No. 6 tanggal 1 November 2023, sebagaimana diubah dan
dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
No. 42 tanggal 7 Desember 2023, keduanya dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 12 tanggal 4 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-094/OBL/KSEI/0824 tanggal 4
Oktober 2024, antara Perseroan dan KSEI di bawah tangan dan bermeterai.
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II
Tahun 2024 No. 10 tanggal 4 Oktober 2024, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari PT
Bursa Efek Indonesia atas permohonan pencatatan Obligasi berdasarkan surat Persetujuan Prinsip
No. S-07707/BEI.PP3/09-2023 tanggal 11 September 2023 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat Tanggapan atas Tambahan dan/atau Perubahan Informasi Sehubungan dengan Permohonan
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09468/BEI.PP3/10-2023 tanggal 10 Oktober 2023.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-926/PEF-DIR/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 9 Oktober 2023 sampai dengan
1 Juli 2024 dan surat penegasan No. RTG-359/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 yang Diterbitkan Melalui
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), PUB Obligasi Berkelanjutan II memiliki peringkat
idAAA dan berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan II telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014
dan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021.
Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 serta data dan informasi yang kami peroleh dari
Perseroan sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024.
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan atas PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sebagaimana ternyata dalam Circular Resolutions in
Lieu of a Meeting Board of Commissioners tanggal 2 November 2023 jo. Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
109
Page 136
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 6
Pemegang Saham Luar Biasa Ref. No.: 009/IIF/SHR-RES/XI/2023 tanggal 27 Desember 2023. Adapun
persetujuan di dalam keputusan sirkuler Dewan Komisaris dan sirkuler pemegang saham Perseroan
tersebut merupakan persetujuan atas “Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun
2024 beserta Lampirannya”, yang mana di dalam dokumen ini memuat rencana Perseroan untuk
menerbitkan obligasi sebagai strategi untuk menjajaki sumber pendanaan bagi Perseroan di tahun
2024.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 2378/03/17/10/2024 tanggal 7 Oktober
2024.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan berkedudukan serta berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 34 tanggal 15 Januari 2010, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 28 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20
tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah diperolehnya pengesahan dari Menkumham, maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali
perubahan, dimana perubahan terakhir kali adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227487 tanggal 31 Juli 2018,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0098942.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan tanda terima OJK No. OJK – 108603 tanggal 4 Oktober 2018 (“Akta No.
43/2018”).
Berdasarkan Akta No. 43/2018, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain
perubahan atas (i) Pasal 4 ayat (3) dan (4) tentang Modal, (ii) Pasal 10 tentang Direksi, (iii)
Pasal 11 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, (iv) Pasal 13 ayat (5) huruf a tentang Dewan
Komisaris, (v) Pasal 19 tentang Tempat dan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham,
(vi) Pasal 23 tentang Penggunaan Laba; penambahan Pasal 22 ayat (5) tentang Rencana Kerja
dan Anggaran dan Tahun Buku; dan perubahan dan pernyataan kembali seluruh Anggaran
Dasar Perseroan.
110
Page 137
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 7
Akta Pendirian dan Akta No. 43/2018 telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) dan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014”).
2. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur
di Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. memberikan pinjaman dalam bentuk, antara lain, senior debts, subordinated
debt/mezzanine financing, bridge finance, take-out finance dan/atau refinance;
b. memberikan jaminan dalam bentuk, antara lain, pemenuhan kewajiban keuangan,
credit enhancement dan/atau jaminan pelaksanaan pekerjaan;
c. melakukan penyertaan modal (equity investment);
d. memberikan jasa dalam mencari pasar swap (swap market) yang berkaitan dengan
perusahaan pembiayaan infrastruktur;
e. memberikan jasa konsultasi (advisory services) yang berkaitan dengan, antara lain,
pendekatan risiko (risks assessment), analisa kelayakan (feasibility analysis), struktur
proyek (project structuring), model pembiayaan (financial modeling) dan/atau
pembangunan proyek (project development); dan
f. melakukan kegiatan pembiayaan lain yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur
sebagaimana diizinkan oleh undang-undang.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur (“POJK 46/2020”), berikut adalah sektor-sektor infrastruktur yang menjadi objek
pembiayaan infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
111
Page 138
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 8
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t yang wajib
terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah
menyetujui penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan,
infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas
perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur fasilitas sarana dan
prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata,
infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur
perumahan rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Infrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangunan
infrastruktur dan pengelolaan.
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan kegiatan
usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan POJK 46/2020 dan Surat OJK No.
S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan telah
menjalankan kegiatan usaha di atas sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar Perseroan,
yaitu menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur di Indonesia.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS”), kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020.
Namun demikian, Perseroan adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur yang kegiatan
usahanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (“PMK 100”) dan POJK
46/2020. Dengan demikian, maksud dan tujuan Perseroan mengikuti deskripsi yang
diungkapkan dalam PMK 100 dan POJK 46 tersebut. Terlepas dari ketentuan tersebut,
Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup kegiatan usaha
Perseroan dengan KBLI yang tidak bertentangan dengan KBLI 2020, di antaranya nomor
64941 (perusahaan pembiayaan infrastruktur konvensional). Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasar secara substansi telah sesuai dengan KBLI 2020 sehingga tidak diperlukan penyesuaian
maksud dan tujuan Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
112
Page 139
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 9
3. Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, Perseroan tidak
melakukan perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini dikeluarkan adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham yang Diambil di Luar Rapat No. 13 tanggal 28 November 2011 yang
dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
62064.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
15 Desember 2011, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 jo. Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 13 tanggal 24 April 2015 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03.0928364 tanggal 29 April 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal
29 April 2015, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Perseroan No. S.268/V/IIF/2015
tanggal 8 Mei 2015 dan berdasarkan tanda terima OJK tertanggal 11 Mei 2015 (“Akta No.
13/2015”), struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp2.000.000.000.000
Modal Disetor : Rp2.000.000.000.000
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 2.000.000 saham, masing-masing bernilai
nominal Rp1.000.000 per lembar.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 13/2015 adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) %
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 600.000 600.000.000.000 30,00
("SMI")
2. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 19,99
3. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 19,99
4. DEG-Deutsche Investitions Und 302.400 302.400.000.000 15,12
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 14,90
Jumlah 2.000.000 2.000.000.000.000 100
Saham dalam portepel - -
Struktur kepemilikan saham Perseroan telah sesuai dengan pengaturan Pasal 10 ayat (1)
POJK 46/2020, di mana saat ini kepemilikan asing pada Perseroan adalah sebesar 70% dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Untuk sisanya, sebesar 30% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dimiliki oleh SMI yang merupakan badan usaha milik
negara (BUMN).
113
Page 140
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 10
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat
perseroan yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 23
Juni 2020, Edwin Syahruzad merupakan pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner)
sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”).
Berdasarkan susunan pemegang saham Perseroan, pemilik saham lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) adalah SMI yang merupakan pemilik 30% (tiga puluh persen) lembar saham di
Perseroan. Pengisian data/informasi Edwin Syahruzad yang merupakan Direktur Utama pada
kolom pemilik manfaat adalah dalam rangka memenuhi ketentuan Perpres No. 13 Tahun 2018
yang mana mewakili PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pemilik manfaat
Perseroan.
Mengingat pemegang saham PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah Negara Republik
Indonesia, dimana bukan merupakan orang perseorangan, dengan demikian Perseroan tidak
memiliki pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dalam bentuk orang perseorangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan sedang
dalam proses melakukan pengkinian pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi
yang berwenang.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 6 POJK 46/2020, SMI memenuhi definisi sebagai
pemegang saham pengendali Perseroan. Namun demikian, secara faktual dan berdasarkan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas anggaran dasar Perseroan, Perseroan dikendalikan
secara bersama-sama oleh SMI dan pemegang saham Perseroan lainnya.
4. Berdasarkan:
a. Akta No. 20 tanggal 30 Maret 2022 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0000594 tanggal 4 April 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0065444.AH.01.11.Tahun2022 tanggal 4 April
2022 yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 21 Juli 2022; jo.
b. Akta No. 04 tanggal 11 April 2022 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0004043 tertanggal 12 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0072637.AH.01.11.Tahun 2022
tertanggal 12 April 2022 (“Akta No. 04/2022”); jo.
c. Akta No. 04 tanggal 13 Mei 2022 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0015534 tanggal 25 Mei 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0097022.AH.01.11.Tahun2022 tanggal 25 Mei
2022 yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 5 Januari 2023; jo.
d. Akta No. 04 tanggal 5 April 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
114
Page 141
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 11
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0107083 tanggal 6 April 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0067294.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 April
2023 (“Akta No. 04/2023”); jo.
e. Akta No. 11 tanggal 28 April 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0117156 tanggal 15 Mei 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0088294.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 15 Mei
2023 yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 23 Juni 2023; jo.
f. Akta No. 04 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0134717 tanggal 5 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0125426.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 5 Juli 2023
yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot)
surat elektronik kepada OJK tanggal 11 Juli 2023; jo.
g. Akta No. 17 tanggal 20 Juli 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 17/2023”). Akta No. 17/2023 merupakan
pernyataan kembali atas susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pasca
terjadinya salah satu Komisaris Independen Perseroan yang meninggal dunia
sehingga tidak terdapat surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan
atas akta dimaksud; jo.
h. Akta No. 24 tanggal 30 Oktober 2023 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0184256 tanggal 13 November 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0227782.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 13 November 2023 (“Akta No. 24/2023”), yang telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal
20 November 2023; jo.
i. Akta No. 09 tanggal 16 Januari 2024 dibuat dihadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0053656 tanggal 6 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0027811.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 6
Februari 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 Januari 2024; jo.
j. Akta No. 13 tanggal 16 Februari 2024 dibuat dihadapan Utiek Abdurachman, S.H.,
MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0100691 tanggal 13 Maret 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0052244.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 13
Maret 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 4 Januari 2024; jo.
k. Akta No. 07 tanggal 16 Mei 2024 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
115
Page 142
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 12
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0210954 tanggal 6 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0111240.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 6 Juni
2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 6 Oktober 2024; jo.
l. Akta No. 04 tanggal 9 Oktober 2024 dibuat di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0261359 tanggal 9 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0216209.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9
Oktober 2024, yang telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan bukti tangkapan layar
(screenshot) surat elektronik kepada OJK tanggal 11 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami, mengingat Akta No. 04/2022 dan Akta No. 04/2023
merupakan pengangkatan kembali atas anggota Dewan Komisaris pada periode
sebelumnya sehingga tidak terdapat perubahan atas susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 04/2022 dan Akta No. 04/2023, dan
dengan demikian, Akta No. 04/2022 dan Akta No. 04/2023 tidak wajib dilaporkan
kepada OJK berdasarkan Pasal 50 ayat (2) POJK 46/2020, karena tidak terdapat
perubahan terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur Sementara / Direktur Keuangan : Rizki Pribadi Hasan
Direktur Risiko : Lestari Andaluscia Umardin
Direktur Investasi : M. Ramadhan Harahap
Masa jabatan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
a. M. Ramadhan Harahap yang menjabat sebagai Direktur Investasi Perseroan sampai
dengan 30 Juni 2026;
b. Rizki Pribadi Hasan yang menjabat sebagai: (i) Presiden Direktur sementara
Perseroan sampai dengan RUPS mengangkat Presiden Direktur definitif atau tanggal
lain yang dicantumkan dalam persetujuan OJK atas hasil penilaian kemampuan dan
kepatutan Presiden Direktur definitif yang baru, dan (ii) Direktur Keuangan sampai
dengan 4 Mei 2025;
c. Lestari Andaluscia Umardin yang menjabat sebagai Direktur Risiko sampai dengan
tanggal 11 Oktober 2026.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Oza Olavia
116
Page 143
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 13
Komisaris : Bhimantara Widyajala
Komisaris : Supriya Prakash Sen
Komisaris : Lodewijk Govaerts
Komisaris : Marc Oliver Jünemann
Komisaris : Yuji Fukuda
Masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Darmin Nasution yang menjabat sebagai Presiden Komisaris/Komisaris Independen
Perseroan sampai dengan 14 Juli 2026;
b. Rinaldi Fimansyah yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sampai
dengan 19 Maret 2026;
c. Rizal Bambang Prasetijo yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sampai dengan 17 Januari 2027;
d. Bhimantara Widyajala yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 22
Maret 2025;
e. Oza Olavia yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 23 Juni 2026;
f. Supriya Prakash Sen yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 20
April 2025;
g. Marc Oliver Jünemann yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan
20 April 2025;
h. Yuji Fukuda yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 12 Januari
2027; dan
i. Lodewijk Govaerts yang menjabat sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan 22
Maret 2025.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah lulus hasil penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing direktur
dan komisaris Perseroan tanggal 7 Oktober 2024, tidak terdapat benturan kepentingan antara
masing-masing direktur dan komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
II Tahap II Tahun 2024.
5. Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2024 sebagaimana ternyata dalam Circular Resolutions in Lieu of a Meeting
Board of Commissioners tanggal 2 November 2023.
117
Page 144
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 14
6. Perseroan telah mengangkat Nastantio W. Hadi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Surat Pengangkatan No. S.2016.153/IV/IIF tanggal 7 April
2016. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
7. Perseroan telah menetapkan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 Maret 2018 jo. Keputusan Edaran Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 21 Maret 2018 jo. Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan tanggal
7 Agustus 2019 jo. Approval Letter Board of Commissioners tanggal 19 Agustus 2020 jo.
Approval Letter Board of Comissioners tanggal 24 Juli 2023 jo. Approval Letter Board of
Comissioners tanggal 5 Oktober 2023 jo. Approval Letter Board of Comissioners tanggal 26
Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Rinaldi Firmansyah (Interim Chairman)
b. Anggota : Darmin Nasution
c. Anggota : Eddy Fritz Sinaga
Komite Audit ini memiliki periode jabatan sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris
Perseroan. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT
Indonesia Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016,
yang berisi pedoman Komite Audit dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 (“POJK No. 55/2015”) tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
8. Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang telah mendapatkan persetujuan
Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016, tanggal 21 April 2016. Berdasarkan
Surat Perseroan No. S.2016.155/IV/IIF tanggal 7 April 2016, Perseroan telah mengangkat Yudi
Adrial sebagai Ketua Internal Auditor Perseroan, pengangkatan mana telah efektif sejak
tanggal 1 April 2012. Pengangkatan tersebut telah disetujui melalui persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Dewan Komisaris PT Indonesia
Infrastructure Finance Ref. No. 001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016.
Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal dan Piagam Audit Internal sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
9. Berdasarkan Approval Letter Board of Comissioners tanggal 5 Oktober 2023 yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, Dewan Komisaris
Perseroan telah menyetujui pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Susunan anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Approval Letter Board of Comissioners tanggal 5
Oktober 2023 jo. Approval Letter Board of Commissioners tanggal 19 Maret 2024 adalah
sebagai berikut:
a. Ketua : Darmin Nasution
b. Anggota : Bhimantara Widyajala
c. Anggota : Yuji Fukuda
118
Page 145
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 15
d. Anggota : Supriya Prakash Sen
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, Perseroan juga telah memiliki piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance Ref. No.
001/IIF/BOC-RES/IV/2016 tanggal 21 April 2016 sebagaimana telah diubah berdasarkan
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi – Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal 22 Maret 2017. Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan
penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum ini. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, tidak terdapat pelanggaran atas
kewajiban yang timbul dari izin-izin pokok yang dimiliki Perseroan dan Perseroan tidak sedang
dikenakan sanksi/teguran/pembatasan oleh instansi yang berwenang.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang
dianggap penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya perjanjian-
perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, termasuk
perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena
itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024, kecuali
sehubungan dengan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kreditur-kreditur
Perseroan sebagaimana disebutkan di bawah ini yang mengandung ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan diwajibkan untuk pemberitahuan tertulis terkait dengan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
atas perjanjian-perjanjian sebagaimana tercantum dalam (i) Akta Perjanjian Pemberian
Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/524/TLN/2021 No. 05 tanggal 17 November 2021,
yang dibuat di hadapan Utiek Rochumljati Abdurachman, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum II (Kedua) Perjanjian
Pemberian Fasilitas Term Loan tanggal 23 Oktober 2023; (ii) Akta Perjanjian Kredit
Jangka Pendek No. CRO.KP/390/KJP/2018 No. 14 tanggal 26 Oktober 2018, yang
dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan dengan Addendum V (Kelima) Perjanjian Kredit Jangka
Pendek tanggal 23 Oktober 2023; (iii) Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non Cash
Loan Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri No.
WCO.KP/827/NCL/2022 No. 13 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat di hadapan
Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah
dengan Addendum I (Pertama) tanggal 23 Oktober 2023; (iv) Akta Perjanjian
Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Bank Garansi No. WCO.KP/826/NCL/2022 No.
12 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H.,
119
Page 146
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 16
M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Addendum I (Pertama)
tanggal 23 Oktober 2023; dan (v) Akta Perjanjian Fasilitas Treasury Line No.
CRO.KP/391/TL/2018 No. 15 tertanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat di hadapan
Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan
Addendum I (Pertama) tanggal 23 Oktober 2023, di mana berdasarkan seluruh
perjanjian tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk paling lambat 2 (dua) minggu sesudah tanggal pelaksanaan
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024.
b. Perseroan diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank
Danamon Tbk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum Perseroan
melakukan penerbitan surat hutang/obligasi baik di wilayah Republik Indonesia
maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11
tanggal 8 September 2020, dibuat di hadapan Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir berdasarkan
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 146/PP/EB/0624 tanggal 12 Juni
2024, antara Perseroan dan PT Bank Danamon Tbk (“Bank Danamon”); dan
c. Perseroan diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank QNB
Indonesia Tbk sehubungan dengan pinjaman baru (melakukan penerbitan surat
hutang/obligasi) berdasarkan Perjanjian Kredit No. 064/PK-1114/VIII/2022 tanggal 11
Agustus 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
Perubahan Ketiga No. 041/PK-1114/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 antara Perseroan
dan PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan-pemberitahuan tertulis tersebut kepada masing-masing bank, seluruhnya pada
tanggal 7 Oktober 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan telah memenuhi dan tidak melanggar suatu ketentuan janji
keuangan apapun dalam seluruh fasilitas pembiayaan atau perjanjian kredit yang dibuat oleh
Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk juga perjanjian perwaliamanatan atas penerbitan
obligasi Perseroan (sebagaimana relevan).
12. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun
2024 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
Perjanjian Perwaliamanatan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 telah dibuat
berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan POJK No. 36/2014, di mana perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat bagi Perseroan.
13. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang
material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
harta kekayaan Perseroan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berdasarkan Sertifikat Merek yang
dikeluarkan oleh Kemenkumham dengan No. Pendaftaran IDM000600291 dengan tanggal
peneriman 3 Maret 2015 atas merek Perseroan yang merupakan penamaan suatu produk dan
120
Page 147
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 17
termasuk jenis barang/jasa Kelas 36 (konsultasi keuangan, analisis keuangan, investasi dana,
penjaminan, pembiayaan, penanaman modal, manajemen keuangan, pinjaman dengan
pembayaran angsuran, evaluasi keuangan, informasi keuangan). Perlindungan atas hak merek
tersebut berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
sampai dengan tanggal 3 Maret 2025 dan dapat diperpanjang.
Pada tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki
penyertaan saham atau pun pengendalian pada perusahaan lain yang mengakibatkan
perusahaan lain tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
14. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7
Oktober 2024, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dalam jumlah yang memadai untuk
mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan; Sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) wajib lapor penyelenggaraan
fasilitas kesejahteraan pekerja yang berlaku sampai dengan 5 Desember 2024, (ii) kewajiban
kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan
dan Kesehatan berikut pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) periode
terakhir, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, yang mana berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Oktober 2024,
Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum provinsi yang berlaku di Provinsi DKI
Jakarta untuk tahun 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Khusus Ibukota
Jakarta No. 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sebesar
Rp5.067.381, dengan upah terendah Perseroan adalah sebesar Rp9.964.588, (iv) wajib lapor
ketenagakerjaan, yang berlaku sampai dengan 6 Desember 2024, dan (v) pencatatan
Lembaga Kerjasama Bipartit kepada instansi setempat yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan dengan masa berlaku selama 3 (tahun) sejak tanggal 3 Agustus 2023, kecuali
sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan/pembaharuan atas pengesahan
peraturan perusahaan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”), pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, barang siapa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenai sanksi pidana
paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Tindak pidana tersebut
merupakan tindak pidana pelanggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan sedang dalam proses finalisasi internal
atas peraturan perusahaan Perseroan dan akan segera mengajukan permohonan pengesahan
peraturan perusahaan tersebut kepada instansi terkait.
16. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun
2024 ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus. Seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
121
Page 148
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 18
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia menjadi jaminan atas seluruh hutang Perseroan yang tidak
dijamin secara khusus. Hak pemegang obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang
telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
17. Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap
II Tahun 2024, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan pengeluaran-pengeluaran
yang dibayarkan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 akan
digunakan oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) akan dipergunakan untuk
melakukan pembayaran sebagian utang Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
BANK KREDITUR : PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI : Tidak Terafiliasi
DENGAN KREDITUR
NAMA FASILITAS : Fasilitas Term Loan 2
NILAI PINJAMAN SAAT INI : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
JAMINAN : -
JUMLAH YANG AKAN : Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) yang
DIBAYARKAN terdiri dari:
a. Penarikan ke-1: Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah)
b. Penarikan ke-2: Rp300.000.000.000,- (tiga ratus
miliar Rupiah)
c. Penarikan ke-3: Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah).
JATUH TEMPO DAN : Perseroan akan melakukan pembayaran atas 3 (tiga)
TANGGAL PELUNASAN penarikan tersebut pada tanggal jatuh tempo dari
masing-masing penarikan, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Penarikan ke-1: 30 Mei 2025
b. Penarikan ke-2: 21 Juli 2025
c. Penarikan ke-3: 28 Juli 2025
SUKU BUNGA : Sesuai konfirmasi Bank Permata melalui Surat No.
0044/SK/FI/NBFI/WB/08/2023 tertanggal 21 Agustus
2023 perihal Tanggapan atas Permohonan
Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Term Loan, dengan
rincian sebagai berikut:
122
Page 149
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 19
a. Penarikan ke-1: bunga tetap 5,40%
b. Penarikan ke-2: JIBOR 3 bulan + 0,9% (ekv. 8,08%
p.a)
c. Penarikan ke-3: JIBOR 3 bulan + 0,9% (ekv. 8,08%
p.a)
PENGGUNAAN DANA / : Modal kerja untuk pembiayaan proyek infrastruktur
PENGGUNAAN PINJAMAN
DARI UTANG YANG AKAN
DIBAYARKAN
RIWAYAT UTANG : Fasilitas dari Bank Permata pertama kali diberikan
pada tanggal 25 November 2020 dan fasilitas terakhir
kali disesuaikan tanggal 21 Desember 2023. Fasilitas
akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak penarikan dilakukan dengan tanpa melebihi
jangka waktu fasilitas terakhir yakni pada tanggal 27
Oktober 2025
PROSEDUR/PERSYARATAN : -
PEMBAYARAN
SISA SALDO UTANG : Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
PELUNASAN LEBIH AWAL : -
PELUNASAN SISA NILAI : Menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas
PINJAMAN DAN BUNGA operasi Perseroan dan/atau sumber pendanaan
lainnya.
NOMOR PERJANJIAN : Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.
KK/20/0851/N/NBFI tanggal 25 November 2020
sebagaimana diubah dengan Perubahan Pertama
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan
Khusus) No. KK/21/733/AMD/NBFI tanggal 24
November 2021 dan Surat Penawaran Fasilitas
Perbankan No. 853/BP/LOO/CRC-JKT/WB/XII/2023
tanggal 21 Desember 2023 jo. Syarat dan Ketentuan
Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No.
SKU/20/0852/N/NBFI tanggal 25 November 2020
antara Perseroan dan Bank Permata
b. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sesuai dengan kegiatan usaha
Perseroan yaitu pembiayaan proyek-proyek yang layak secara komersial dengan
menerapkan standar internasional dalam aspek sosial dan lingkungan demi menjamin
keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum belum mencukupi maka
Perseroan akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan.
Perseroan dalam menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini
akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil
123
Page 150
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 20
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024, maka Perseroan akan terlebih dahulu
menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dimana perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 ini kepada wali
amanat dengan tembusan kepada OJK. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-
lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 ini telah direalisasikan.
Apabila dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 belum dipergunakan
seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Tahun 2024 tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan seperti
tabungan atau deposito berjangka atas nama Perseroan. Dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 yang belum direalisasikan tersebut dilarang untuk
dijadikan jaminan utang.
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten yang dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan sedang tidak mengalami gagal
bayar sampai dengan penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan II.
19. Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II
telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yaitu peringkat
idAAA yang merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo.
20. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank Mega yang bertindak selaku wali amanat dalam
PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan
Bank Mega dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang diterbitkan melalui PUB
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
sampai dengan dilunasinya jumlah pokok obligasi yang terutang oleh Perseroan.
21. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang, atau tidak sedang menghadapi somasi.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
atas Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 7 Oktober 2024, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1)
124
Page 151
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 21
tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan
pailit, atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 adalah asli,
dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
(ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, asuransi, perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa
yang telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait,
dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024.
125
Page 152
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 22
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
(Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
126
Page 153
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
HALAMAN: 23
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner
STTD No. : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No. : 201423
127
Page 154
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8 Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601 Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
Names mentioned 145 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara.
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×20
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×10
unresolved
org
Bank Pembangunan Asia.
p.14
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.14 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
p.15 ×3
unresolved
person
Sutjipto
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.15 ×13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.20 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.21 ×3
unresolved
org
PSS
p.21 ×6
unresolved
org
Young Global Limited
p.21 ×6
unresolved
org
Bank Capital Adequacy Ratio
p.24 ×2
unresolved
org
Bank QNB Tbk
p.24 ×4
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.44
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.46 ×4
unresolved
org
Citicorp International Limited
p.51
unresolved
org
PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services
p.67
unresolved
org
Bank Indonesia
p.74 ×6
unresolved
person
Utiek Abdurachman
· Notaris
p.83 ×22
unresolved
person
MLI.
p.83 ×11
unresolved
org
PT FinAccel Teknologi Indonesia
p.84
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.84
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
p.84
unresolved
org
Kementerian Keuangan Indonesia
p.84 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Indonesia Rinaldi Firmansyah
p.84
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
p.85 ×4
unresolved
org
Bluebird Tbk
p.85 ×2
unresolved
org
PT PLN Batam
p.85
unresolved
org
PT Swanish Boga Industria
p.85
unresolved
org
Indosat Ooredoo Tbk
p.85 ×2
unresolved
org
PT Bahana Securities Rizal Bambang Prasetijo
p.85
unresolved
org
Mandala Finance Tbk
p.85 ×2
unresolved
org
PT. J.P. Morgan Securities
p.85
unresolved
org
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
p.85
unresolved
org
Direktorat Jenderal Penimbang Keuangan
p.85
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.85 ×4
unresolved
person
Plt.
· Direktur
p.86
unresolved
org
Kementerian Keuangan Oza Olavia
p.86
unresolved
org
Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara
p.86
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara
p.86
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
p.86 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bea
p.86
unresolved
org
PT Patra Jasa
p.88
unresolved
org
Bank Berhad
p.88
unresolved
org
Niaga Finance Co.Ltd.
p.88
unresolved
org
Bank Lestari Andaluscia Umardin
p.88
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.88 ×3
unresolved
person
Marc Oliver Junemann
p.89
unresolved
person
Lodewijk Goverts
· Komisaris
p.89
unresolved
person
M. Ramadhan Harahap
· Direktur
p.89
unresolved
person
Lestari A. Umardin
p.89
unresolved
org
Banking Corporation
p.93
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Financial Group Inc.
p.93
unresolved
org
Bank West Client
p.93
unresolved
org
JP Morgan Securities Japan Co., Ltd.
p.93
unresolved
org
Barclays Securities Japan Limited
p.93
unresolved
org
Japan Securities Finance Co. Ltd
p.93
unresolved
org
Goldman Sachs Japan Co., Ltd.
p.93
unresolved
org
Bank Subordinated Loan Agreement
p.94
unresolved
org
PT Asuransi Rp
p.100 ×2
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.118
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.118
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.118
unresolved
person
Putu Suryastuti
· Partner
p.131
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.135
unresolved
—
Rinaldi Fimansyah
· Komisaris Independen
p.143
unresolved
org
PT Indonesia Infrastructure Finance Ref.
p.144 ×4
unresolved
—
Yudi Adrial
· Ketua
p.144
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.145
unresolved
person
Utiek Rochumljati Abdurachman
· Notaris
p.145
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.145
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.145 ×2
unresolved
org
Bank Garansi No. WCO.
p.145
unresolved
org
PARTNERS Putu Suryastuti
p.153
unresolved
person
H. Partner STTD
p.153
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.