Back to announcement
20241025_BBRI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31749513_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 90
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 12 Juli 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Oktober 2023
Masa Penawaran Umum : 10 – 12 Oktober 2023 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 17 Oktober 2023
Tanggal Penjatahan : 13 Oktober 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 18 Oktober 2023
Tanggal Pembayaran dari Investor : 16 Oktober 2023
I N F O R M A S I TA M B A H A N
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 459 kantor cabang (termasuk 1 kantor
Gedung BRI I cabang khusus dan 6 unit kerja luar negeri), 579 kantor cabang pembantu, 506 kantor kas, 1.487 Teras dan Teras
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 Keliling, dan 5.156 BRI Unit, serta 3 kantor cabang pembantu luar negeri, dan 4 Teras Kapal yang tersebar di
Tel: (021) 251-0244 seluruh Indonesia.
Faks: (021) 250-0065
E-mail: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I")
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN
TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B, dan Obligasi Berwawasan
Lingkungan Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai
berikut :
Seri A : Sebesar Rp1.345.650.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh lima miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10%
(enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.154.350.000.000,- (empat triliun seratus lima puluh empat miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
(enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan
dibayarkan pada tanggal 17 Januari 2024 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 17 Oktober 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan
tanggal 17 Oktober 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI
PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG
ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA,
DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1
(SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK
PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AAA (TRIPLE A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi) Indonesia
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2023
Page 2
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor B. 0664 – DIR/ INV/04/2022 tanggal 28 April 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang- Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-122/D.04/2022 pada tanggal 12 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I dengan pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I, Perseroan merencanakan untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023” dengan jumlah pokok sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04277/BEI.PP1/05-2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................................................... ii
RINGKASAN.............................................................................................................................................................. ix
I. PENAWARAN UMUM...................................................................................................................................... 1
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................................................... 2
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN............................... 2
C. EFEK BERSIFAT UTANG YANG MASIH TERUTANG.............................................................................. 12
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........................................... 14
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN.................................................................................................................................................. 15
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................................... 22
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.................................................................................................................................. 28
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN........................................................................................................... 28
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM
PERSEROAN............................................................................................................................................ 29
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN................................................................................................ 30
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN...................................................................................................... 30
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN.................................................................................................................. 31
F. SUMBER DAYA MANUSIA........................................................................................................................ 34
G. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.............................................................. 36
H. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK....................................................................................... 36
I. KETERANGAN SINGKAT TAMBAHAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN
PENYERTAAN PERSEROAN................................................................................................................... 37
J. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK............................................................................................................................... 39
K. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING.................................................................................................... 40
L. ASURANSI................................................................................................................................................ 41
VI. PERPAJAKAN.................................................................................................................................................. 43
VII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN....................................................................... 44
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL............................................................................. 45
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ..................................................................................................... 46
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ........................................................ 52
XI. PENYEBAR LUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ........................................................................................................................................................ 54
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................... 57
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihal-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yakni:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
Agen Pembayaran atau : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
KSEI menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yaitu pihak yang membuat kontrak dengan
Perseroan dalam bentuk akta notariil untuk melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
termasuk Denda (jika ada) dan/atau pembayaran manfaat lain atas Obligasi Berwawasan
Lingkungan (jika ada) berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil
keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Ahli Lingkungan : Berarti orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau
keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas KUBL; atau lembaga yang
memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas
KUBL.
Akuntan Publik : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK.
Aset Produktif : Berarti penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat
berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang
dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan,
transaksi rekening administratif, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian
Kualitas Aset Bank Umum.
ASD : Berarti Amerika Serikat Dolar
Bagian Penjaminan : Berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berdasarkan mana masing-masing Penjamin Emisi Efek
berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil
Penawaran Awal (bookbulding) untuk menawarkan dan menjual Obligasi Berwawasan
Lingkungan kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Umum : Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
ii
ii
Page 5
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing Seri Obligasi Berwawasan
Berwawasan Lingkungan Lingkungan yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa dalam hal ini adalah PT Bursa
Efek Indonesia atau BEI, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Rekening Berwawasan Lingkungan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan yaitu sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, dan Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas
dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efek Bersifat Utang : Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023 yaitu
Berwawasan Lingkungan surat berharga bersifat utang berwawasan lingkungan yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
atau “Obligasi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun
Berwawasan Lingkungan” Rupiah) dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan dan memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dikehendaki, yaitu dengan 3 (tiga) seri
Obligasi Berwawasan Lingkungan ("Seri Obligasi Berwawasan Lingkungan") sebagai berikut:
a) Seri A sebesar Rp1.345.650.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh lima miliar enam
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun;
b) Seri B sebesar Rp4.154.350.000.000,- (empat triliun seratus lima puluh empat miliar tiga ratus
lima puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun.
c) Seri C sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun.
dan jumlah pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing seri tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana diuraikan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan untuk ditawarkan
atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di
Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing
pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek Indonesia melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek Indonesia tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
iii
iii
Page 6
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan, Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki,
Berwawasan Lingkungan” dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
atau “KUBL”
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini berdasarkan
(Full Commitment) mana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
Berwawasan Lingkungan kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum,
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO (KTUR) kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek,
harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening
yang menjadi nasabahnya.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 yaitu PT BNI Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
Warga Negara Asing/Badan Asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Modal Inti (Tier 1) : Berarti modal bank yang terdiri dari modal inti utama (common equity tier 1) dan modal inti
tambahan (additional tier 1). Modal inti utama mencakup modal disetor dan cadangan tambahan
modal (disclosed reserved) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2016.
Modal Pelengkap (Tier 2) : Berarti modal pelengkap bank sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2016 dan POJK No.
34/2016.
Obligasi Berwawasan : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berwawasan Lingkungan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungkan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun
Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp1.345.650.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh lima miliar
enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10%
(enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.154.350.000.000,- (empat triliun seratus lima puluh empat miliar
tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
(enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Berwawasan : Berarti Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI, yang akan ditawarkan oleh
Lingkungan Berkelanjutan Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target
I dana yang akan dihimpun sebesar Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah).
iv
iv
Page 7
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga negara, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
atau OJK pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan
Berwawasan Lingkungan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
a. suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;
dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus
(bookbuilding) Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang akan ditawarkan dan/atau struktur Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk
perkiraan bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No.23/2017 dan dengan
memperhatikan Peraturan Nomor: IX.A.2.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang merupakan penawaran
umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023, yang
dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penawaran Umum : Adalah kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I yang
Berkelanjutan dilakukan secara bertahap oleh Perseroan yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan I,
sesuai dengan POJK. No. 36/2014.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023 No. 23 tertanggal 22 September 2023 dibuat di
hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi Efek Berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum
Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual, yang dalam hal ini
adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Penawaran
Efek Umum, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009
tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 11/2016 : Berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang sebagian telah diubah dengan POJK No. 34/2016.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
v
v
Page 8
POJK No. 34/2016 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 11/POJK.03.2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum.
POJK. No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK. No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Prospektus Awal Dan
Info Memo.
POJK No. 60/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 60/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan
Berwawasan Lingkungan Lingkungan yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau (ii)
Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI
Pembayaran Tahap II Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 25 tanggal 22 September 2023 dibuat di
hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Obligasi di KSEI
Efek Bersifat Utang di No. SP-099/OBL/KSEI/0923 tanggal 22 September 2023 yang dibuat di bawah tangan bermaterai
KSEI cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan
Pencatatan Efek Bersifat permohonan pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana termaktub dalam Surat
Utang No. S-04277/BEI.PP1/05-2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank
Emisi Efek BRI Tahap II Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 24 tanggal 22 September 2023 dibuat di
hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI
Perwaliamanatan Tahap II Tahun 2023 yang dimuat dalam Akta No. 22 tanggal 22 September 2023 dibuat di
hadapan Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Pernyataan Penawaran : Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Umum Berkelanjutan Efek Bank BRI No. 46 tanggal 27 April 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 1
tanggal 2 Juni 2022, keduanya dibuat di hadapan Fathiah helmi S.H, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK
No. 7/2017.
vi
vi
Page 9
Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan Undang-
Menjadi Efektif Undang Pasar Modal, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan,
Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan
rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun
Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Jumlah Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan sesuai dengan seri Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifkat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Pusat, dengan alamat Gedung BRI I, Jalan Jenderal Sudirman Nomor
44 – 46, Jakarta Pusat.
Perusahaan Afiliasi : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Negara Republik Indonesia i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun tidak
langsung; atau
ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia;
tidak termasuk Perusahaan Anak Perseroan.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara
Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak
lain membeli Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Berwawasan Lingkungan di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening, yang
terdiri dari Obligasi Berwawasan Lingkungan seri A, Obligasi Berwawasan Lingkungan seri B, dan
Obligasi Berwawasan Lingkungan seri C.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi, yaitu tanggal 17 Oktober 2023.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan,
yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan, dengan memperhatikan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yaitu tanggal 17 Oktober 2023.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing seri
Obligasi Berwawasan menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
Lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu
tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan seri A, 17 Oktober 2025 untuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan seri B, dan 17 Oktober 2026 untuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan seri C, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing seri
Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
Berwawasan Lingkungan namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
vii
vii
Page 10
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, yaitu tanggal 13 Oktober
2023.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995
Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali
Perbankan diubah, terakhir diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
USD : Berarti United States Dollar.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
viii
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar
fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam
mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Pada awalnya Perseroan didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp
en Spaarbank der Inlandsche Hoofdeen atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang Berkebangsaan Indonesia
(pribumi). Bank ini berdiri pada tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran Bank BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa Perseroan
adalah Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dengan adanya perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948,
kegiatan Perseroan sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949
dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu, melalui PERPU No. 41 tahun 1960, dibentuk Bank
Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari Bank BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij
(NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia
dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Sejak disahkan berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember 1968, maka berdasarkan Pasal 45 Undang-
undang No. 14 Tahun 1967 tanggal 30 Desember 1967 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Undang-undang Perbankan, Perseroan dapat
menjalankan kegiatan usahanya di bidang perbankan.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1992, status Perseroan berubah menjadi PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan 100% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Perseroan didirikan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 dibuat dihadapan Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (d/h Menteri Kehakiman)
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2155/1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3A. Akta pendirian Perseroan tersebut merupakan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 671/KMK.013/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Penetapan Modal Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan-perubahan. Perubahan
terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober 2021 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.65 tanggal 15 Agustus 2023, Tambahan No.24503 (“Akta No. 4 tanggal 6
Oktober 2021”), yang berkaitan dengan perubahan struktur permodalan Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan/disetor dari
semula Rp. 6.167.290.500.000,00 (enam triliun seratus enam puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu Rupiah)
terbagi atas 123.345.810.000 (seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu) saham yang
terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna dan 123.345.809.999 (seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan
ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B menjadi Rp. 7.577.950.080.200,00 (tujuh triliun lima ratus
tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan puluh ribu dua ratus Rupiah) terbagi atas 151.559.001.604 (seratus lima
puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus empat) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna
dan 151.559.001.603 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus tiga) saham Seri B.
Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 459 kantor cabang (termasuk 1 kantor cabang khusus dan 6
unit kerja luar negeri), 579 kantor cabang pembantu, 506 kantor kas, 1.487 Teras dan Teras Keliling, dan 5.156 BRI Unit, serta 3 kantor
cabang pembantu luar negeri, dan 4 Teras Kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 adalah Bank
Umum Konvensional dan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BRI Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero);
b. Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956 sebagaimana dimuat dalam Surat No.
5/117/DPwB2/PwB24 tanggal 15 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan Bank 2 mengenai pemberian
izin sebagai Bank Devisa;
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-9/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai
Kustodian di Pasar Modal, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian di
bidang Pasar Modal;
d. Surat Bank Indonesia No. 15/19/DPB1/PB1-3 tanggal 12 Februari 2013 perihal Persetujuan Prinsip Pembukaan Kegiatan
Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), yang dikeluarkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Bank
I, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan Trust;
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996, yang dikeluarkan oleh
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, di mana Perseroan telah terdaftar sebagai Wali Amanat.
ix
ix
Page 12
KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021 dan telah dicatat dalam daftar
Perseroan No.AHU-0046350.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.65 tanggal 15 Agustus 2023, Tambahan No.24502 (“Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021”) dan Akta No. 4 tanggal 6 Oktober
2021, serta dengan susunan pemegang saham berdasarkan Laporan per 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham (%)
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Seri B (masing-masing dibawah 5%) 70.292.272.928 3.514.613.646.400 46,38
- Saham Treasury 655.751.800 32.787.590.000 0,43
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada struktur permodalan dalam Perseroan.
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase (%)
(lembar)
1. Kartika Wirjoatmodjo Komisaris Utama 442.800 0,0002922
2. Rofikoh Rokhim Wakil Komisaris Utama/ Komisaris - -
Independen
3. Awan Nurmawan Nuh Komisaris - -
4. Rabin Indrajad Hattari Komisaris 398.400 0,0002629
5. Hendrikus Ivo Komisaris Independen - -
6. Dwi Ria Latifa Komisaris Independen - -
7. Heri Sunaryadi Komisaris Independen - -
8. Paripurna Poerwoko Sugarda Komisaris Independen - -
9. Agus Riswanto Komisaris Independen - -
10. Nurmaria Sarosa Komisaris Independen - -
11. Sunarso Direktur Utama 2.685.856 0,0017722
12. Catur Budi Harto Wakil Direktur Utama 1.344.957 0,0008874
13. Handayani Direktur Bisnis Konsumer 2.958.600 0,0019521
14. Supari Direktur Bisnis Mikro 2.424.314 0,0015996
15. Ahmad Solichin Lutfiyanto Direktur Kepatuhan 3.120.870 0,0020592
16. Agus Noorsanto Direktur Bisnis Wholesale Dan Kelembagaan 1.605.341 0,0010592
17. Agus Sudiarto Direktur Manajemen Risiko 1.250.800 0,0008253
18. Agus Winardono Direktur Human Capital 1.036.881 0,0006841
19. Amam Sukriyanto Direktur Bisnis Kecil dan Menengah 1.060.154 0,0006995
20. Viviana Dyah Ayu R.K. Direktur Keuangan 1.046.200 0,0006903
21. Arga Mahanana Nugraha Direktur Digital Dan Teknologi Informasi 847.185 0,0005590
22. Andrijanto Direktur Jaringan Dan Layanan 734.200 0,0004844
Jumlah 20.956.558 0,0138274
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 10 (sepuluh) Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung
dengan kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham, yaitu:
Persentase Tahun Status Tahun
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional Pendirian
1 PT Bank Raya Indonesia Tbk Bank Umum Swasta 86,85% 2011 Beroperasi 1989
Nasional
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi 2005
x
x
Page 13
Persentase Tahun Status Tahun
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional Pendirian
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi Jiwa 54,76% 2015 Beroperasi 1987
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi 1983
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Perusahaan Efek bidang 67,00% 2018 Beroperasi 1992
Penjamin Emisi Efek dan
Perantara Pedagang
Efek
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Modal 99,97% 2018 Beroperasi 1998
Ventura
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi 1989
8 PT Pegadaian Perusahaaan Gadai 99,99% 2021 Beroperasi 1990
9 PT Permodalan Nasional Madani Perusahaan Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi 1999
10 PT BRI Manajemen Investasi Aset Manajemen 65,00% 2018 Beroperasi 1992
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 Juni 2023 yang terdiri dari laporan posisi keuangan
konsolidasian interim, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas
konsolidasian interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan
dan catatan penjelasan lainnya telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana
tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No.00424/2.1032/JL.0/07/1681-4/1/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023
telah ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1681). Berdasarkan reviu KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja, laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 Juni 2023, serta kinerja keuangan
dan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Total Aset 1.805.146.314 1.865.639.010 1.678.097.734
Total Liabilitas 1.506.654.628 1.562.243.693 1.386.310.930
Total Ekuitas 298.491.686 303.395.317 291.786.804
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
Pendapatan bunga dan syariah neto 65.540.302 64.613.523 124.597.073 114.094.429
Total Pendapatan Operasional Lainnya 21.128.986 17.192.780 47.302.800 41.215.807
Laba Operasional 37.236.837 31.145.620 64.306.037 41.144.382
(Beban)Pendapatan Non-Operasional – Neto (36.706) 78.659 290.664 (152.317)
Laba Sebelum Beban Pajak 37.200.131 31.224.279 64.596.701 40.992.065
Beban Pajak (7.638.770) (6.348.008) (13.188.494) (7.835.608)
Laba Bersih 29.561.361 24.876.271 51.408.207 30.755.766
*)tidak diaudit
Rasio-rasio Keuangan (Bank Saja)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022
Permodalan
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 24,65% 23,30% 25,28%
Aktiva Produktif
Non-Performing Loan (NPL) bruto 3,10% 2,82% 3,08%
Non-Performing Loan (NPL) neto 0,76% 0,73% 0,70%
Non-Performing Loan (NPL) Coverage 236,47% 291,54% 278,14%
LAR 15,09% 17,11% 24,11%
LAR Coverage 48,63% 48,00% 35,56%
Credit Cost 2,27% 2,47% 3,42%
Profiltabilitas
Net Profit (jutaan Rupiah) 26.266 47.828 32.215
Cost of Fund (CoF) 2,66% 1,87% 2,05%
Marjin bunga bersih (NIM) 6,81% 6,80% 6,89%
Cost to Income Ratio (CIR) 38,96% 41,95% 43,26%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 64,21% 64,20% 74,30%
xi
xi
Page 14
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) 3,93% 3,76% 2,72%
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA) 3,14% 3,03% 2,23%
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 23,11% 20,93% 16,87%
1 (ROE Tier 1)
ROE B/S 18,40% 16,76% 14,09%
Likuiditas
Current Account Saving Account (CASA) 65,68% 66,92% 63,30%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 87,83% 79,17% 83,67%
Kepatuhan
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah 7,04% 12,11% 4,47%
Valuta Asing 2,00% 4,24% 4,13%
Posisi Devisa Neto 2,70% 0,85% 0,81%
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00% 0,00%
Berdasarkan POJK No. 06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan laporan keuangannya
kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan bulanan dan triwulanan
terkini di dalam website Perseroan bri.co.id
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk kegiatan
modal kerja. Keterangan lebih lanjut mengenai rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023
Target Dana : Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah)
Penawaran Umum
Berkelanjutan yang
Akan Dihimpun
Jumlah Pokok, jumlah : Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah), terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
per seri Obligasi,
jangka waktu, dan Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan seri A yang ditawarkan sebesar
tingkat Bunga Obligasi Rp1.345.650.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh lima miliar enam ratus lima
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan seri A secara
penuh akan dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan seri A yaitu tanggal 27 Oktober 2024.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan seri B yang ditawarkan sebesar
Rp4.154.350.000.000,- (empat triliun seratus lima puluh empat miliar tiga ratus lima
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima
persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan seri B secara penuh akan dilaksanakan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan seri B yaitu
tanggal 17 Oktober 2025.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan seri C yang ditawarkan sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,30% (enam koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan seri C secara
penuh akan dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan seri C yaitu tanggal 17 Oktober 2026.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan. Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2024, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir untuk masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dilaksanakan bersamaan dengan pelunasan masing-masing seri
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi Berwawasan Lingkungan
xii
xii
Page 15
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pemesanan
Peringkat Obligasi : idAAA (Triple A) dari Pefindo
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
(Sinking Fund) Lingkungan ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini.
Jaminan : Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang belum jatuh
Obligasi tempo, baik sebagian atau seluruhnya, ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib diumumkan paling sedikit melalui 1 (satu)
surat kabar harian Berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
EFEK BERSIFAT UTANG YANG MASIH TERUTANG
Jumlah obligasi Perseroan yang masih terutang sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Jumlah Pokok
Bunga
Tanggal Peringkat Jatuh Obligasi
Keterangan Tetap
Penerbitan Instrumen Tempo (jutaan
Tahunan
Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
01/12/2016 8,65% idAAA dari Pefindo 01/12/2023 477.000
I Tahun 2016 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
01/12/2016 8,90% idAAA dari Pefindo 01/12/2026 2.350.000
I Tahun 2016 Seri E
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
11/04/2017 8,80% idAAA dari Pefindo 11/04/2027 1.300.500
II Tahun 2017 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
24/08/2017 8,25% idAAA dari Pefindo 24/08/2024 2.517.000
III Tahun 2017 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
21/02/2018 6,90% idAAA dari Pefindo 21/02/2025 605.000
IV Tahun 2018 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank BRI Tahap
07/11/2019 7,85% idAAA dari Pefindo 07/11/2024 2.172.800
I Tahun 2019 Seri C
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 20/07/2022 5,75% idAAA dari Pefindo 20/07/2025 2.000.000
2022 Seri B
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 20/07/2022 6,45% idAAA dari Pefindo 20/07/2027 500.000
2022 Seri C
Total Obligasi Rupiah Terutang 11.922.300
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Jumlah Pokok
Bunga Obligasi
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Tetap (jutaan Dolar
Penerbitan Instrumen Tempo
Tahunan Amerika
Serikat)
Sustainable Bond 2019 28/03/2019 3,95% BBB- dari Fitch 28/03/2024 500
Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang 500
xiii
xiii
Page 16
Medium Term Notes
Jumlah Pokok
Bunga
Tanggal Peringkat Jatuh MTN
Keterangan Tetap
Penerbitan Instrumen Tempo (jutaan
Tahunan
Rupiah)
Medium Term Notes Seri A 24/11/2022 6,60% n/a 24/11/2024 2.000.000
Medium Term Notes Seri B 24/11/2022 6,68% n/a 24/11/2025 3.000.000
Long Term Notes 27/12/2022 0,55% n/a 27/06/2036 52.332
Total Medium Term Notes & Long Term Notes 5.052.332
xiv
xiv
Page 17
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I")
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I tersebut,
Peresoan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan
menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, Obligasi Berwawasan
Lingkungan Seri B, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp1.345.650.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh lima miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.154.350.000.000,- (empat triliun seratus lima puluh empat miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Januari 2024 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 17 Oktober 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 17 Oktober 2026
untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP III DAN/ATAU
TAHAP SELANJUTNYA AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
atas Obligasi Berwawasan Lingkungan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idAAA (Triple A)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
Kantor Pusat:
Gedung BRI I
Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210
Tel: (021) 251-0244
Faks: (021) 250-0065
E-mail: humas@bri.co.id
Website: www.bri.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
15
1
Page 18
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
OJK No. 36/2014:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan Perseroan tertanggal 21 September 2023;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan
yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Nama Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023
Mata Uang Obligasi Berwawasan Lingkungan
Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah), Obligasi Berwawasan
Lingkungan ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp1.345.650.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh lima miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.154.350.000.000,- (empat triliun seratus lima puluh empat miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Januari 2024 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2024 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri A, tanggal 17 Oktober 2025 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B dan tanggal 17 Oktober 2026
untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri C. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 17 Januari 2024 17 Januari 2024 17 Januari 2024
2 17 April 2024 17 April 2024 17 April 2024
3 17 Juli 2024 17 Juli 2024 17 Juli 2024
4 27 Oktober 2024 17 Oktober 2024 17 Oktober 2024
5 17 Januari 2025 17 Januari 2025
6 17 April 2025 17 April 2025
7 17 Juli 2025 17 Juli 2025
8 17 Oktober 2025 17 Oktober 2025
9 17 Januari 2026
10 17 April 2026
11 17 Juli 2026
12 17 Oktober 2026
16
2
Page 19
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu)
bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi Berwawasan Lingkungan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan Perdagangan
Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dilakukan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Jaminan
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan Surat Pefindo No.RC-259/PEF-DIR/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Bank BRI Periode 24 Maret
2023 sampai dengan 1 Maret 2024 dan Surat Pefindo No.RTG-120/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan
(Green Bond) Berkelanjutan I Bank BRI senilai maksimum Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah), adalah:
IdAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 24 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
17
3
Page 20
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafiliasi Perseroan melalui
hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No.1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telp.: (021) 633 6789
Website: www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat – Financial Services Department
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
a. Selama jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan seluruh jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan belum
seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan serta kewajiban pembayaran lainnya (bila
ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk
tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
OJK).
ii. melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dan/atau pengambilalihan dengan nilai lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali atas permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia
dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan atau
lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, Menteri Keuangan Republik
Indonesia, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan OJK) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh
Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan; dan
iv. Untuk hal-hal yang tidak dapat diputus oleh Wali Amanat, maka akan diputuskan oleh RUPO, dan dalam hal tersebut maka
persetujuan atau penolakan akan diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak adanya keputusan RUPO.
c. Selama Jumlah Terutang belum dilunasi, Perseroan berkewajiban untuk:
i. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
ii. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
(in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir ii. di atas, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimilikinya.
iv. menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan
kegiatan usahanya serta wajib mentaati ketentuan ketentuan yang berlaku bagi kesehatan dan usaha bank umum.
v. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan/atau
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku secara umum di Indonesia;
vi. segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang
lingkup Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan.
vii. Menyerahkan kepada Wali Amanat salinan dari laporan keuangan, yang disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
diatas.
18
4
Page 21
viii. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia yang telah diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah
didaftar di Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali Amanat.
ix. dengan tidak menyampingkan peraturan perundang undangan yang berlaku, memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang
ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-
kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur,
rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja
Perseroan.
x. memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan.
xi. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-
Undang Perbankan dan perubahan perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam
peraturan pemerintah, serta keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, surat keputusan OJK dan peraturan Bank
Indonesia serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
xii. memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
xiii. memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan
pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
xiv. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang
dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana menurut anggapan Perseroan akan mempengaruhi
pemenuhan kewajiban pembayaran dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
xv. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
xvi. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagai bukit pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada
Wali Amanat.
xvii. mempertahankan bidang usaha Perseroan.
xviii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No. 49/2020 yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
xix. melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan POJK No.
60/2017, yaitu:
a. menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 tahun dan
setiap terjadinya perubahan material pada Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan kepada OJK dengan tembusan
kepada Wali Amanat. Laporan hasil reviu dilekatkan pada laporan tahunan Perseroan yang disampaikan kepada OJK.
Penyampaian laporan hasil reviu wajib dilakukan Perseroan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dilunasi;
b. dalam hal laporan hasil reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi
persyaratan KUBL, Perseroan wajib menyusun rencana dan melakukan upaya agar kegiatan usaha dan /atau kegiatan
lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Rencana dan upaya tersebut beserta laporan hasil reviu Ahli Lingkungan
yang menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL wajib disampaikan kepada
OJK dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal laporan hasil reviu
tersebut diperoleh Perseroan.
c. dalam hal laporan reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi
persyaratan KUBL, Perseroan wajib melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi
persyaratan KUBL paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud huruf (b)
diatas oleh OJK.
d. dalam hal upaya Perseroan gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil
penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBL, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan mengumumkan dalam
1 (satu) surat kabar berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal laporan reviu yang
dilakukan Ahli Lingkungan yang menyatakan bahwa upaya Perseroan agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan gagal.
e. wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana syarat dan ketentuan yang diatur
dalam pasal 5.10 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan.
f. mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan laporan penggunaan dana
sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perjanjian Perwalimanatan. Pengelolaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan wajib dilakukan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam
catatan atas laporan keuangan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu atau beberapa krediturnya
(cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
nilainya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan tahunan terakhir yang telah diaudit
oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan yang
19
5
Page 22
berakibat jumlah yang terutang oleh Persreoan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), yang
apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 1 huruf a,
angka 1 huruf b, angka 1 huruf c, dan angka 1 huruf d diatas).
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali
Amanat, selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. angka 1 huruf c, d dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan
dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Dalam hal ini Obligasi
Berwawasan Lingkungan menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek Indonesia.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan, Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, suku Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan
ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
20
6
Page 23
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan
dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
b. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang merupakan
Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau kuasa Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam
RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada hurf g. diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
i. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI.
j. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
21
7
Page 24
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
22
8
Page 25
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan atau diwakili
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
6) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang
maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tingkat
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan
perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Lingkungan dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek Indonesia.
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada
tanggal 21 April 2020 (selanjutnya disebut “Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan
rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-
RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
23
9
Page 26
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan.
2. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pembeli Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menerima
pengalihan Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pada periode
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyediakan uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
atau Tanggal Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut. Denda tersebut
dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan (termasuk didalamnya jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi Berwawasan Lingkungan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang bukan merupakan pembelian kembali -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.10) Perjanjian Perwaliamanatan (karena adanya perubahan status Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan) maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia atau di luar Bursa
Efek Indonesia;
3) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Lingkungan;
9) rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Lingkungan apabila jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan
yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
24
10
Page 27
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk masing-
masing Obligasi Berwawasan Lingkungan yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia); dan
c) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Lingkungan;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan;
14) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
Berwawasan Lingkungan tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan
17) pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan serta manfaat lain dari Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah.
Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8)
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
berikut Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 13), paling sedikit:
1. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Perubahan Status Obligasi Berwawasan LIngkungan yang tidak menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan
1. Perseroan wajib melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan
POJK No. 60/2017, yaitu:
a. menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 tahun dan setiap
terjadinya perubahan material pada Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan kepada OJK dengan tembusan kepada Wali
Amanat. Laporan hasil reviu dilekatkan pada laporan tahunan Perseroan yang disampaikan kepada OJK. Penyampaian laporan
hasil reviu wajib dilakukan Perseroan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan dilunasi;
b. dalam hal laporan hasil reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi
persyaratan KUBL, Perseroan wajib menyusun rencana dan melakukan upaya agar kegiatan usaha dan /atau kegiatan lain
tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL. Rencana dan upaya tersebut beserta laporan hasil reviu Ahli Lingkungan yang
menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBL wajib disampaikan kepada OJK
dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal laporan hasil reviu tersebut
diperoleh Perseroan.
c. dalam hal laporan reviu Ahli Lingkungan menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan
KUBL, Perseroan wajib melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan KUBL paling
lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana dimaksud huruf (b) diatas oleh OJK.
d. dalam hal upaya Perseroan gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil penerbitan
Obligasi Berwawasan Lingungan kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBL, Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
berperedaran nasional selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal laporan reviu yang dilakukan Ahli Lingkungan
yang menyatakan bahwa upaya Perseroan agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan gagal.
e. wajib memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana syarat dan ketentuan yang diatur
dalam pasal 5.10 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan.
f. mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan laporan penggunaan dana
sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perjanjian Perwalimanatan. Pengelolaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan wajib dilakukan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam catatan atas laporan
keuangan.
2. Dalam hal Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 60/2017, maka Perseroan wajib menyampaikan laporan Informasi dan atau Fakta Material kepada OJK dengan
tembusan kepada Wali Amanat dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pengumuman
tersebut wajib mencantumkan sebab dari perubahan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang
25
11
Page 28
Berwawasan Lingkungan dan memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk dapat menyampaikan
permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat untuk :
a. membelli kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan; dan/atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
3. Permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud di butir 1 di atas, harus dilakukan melalui Wali
Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh
Perseroan (“Tanggal Permintaan”).
Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang menyampaikan permintaan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf a dan b tersebut
menjadi tidak berlaku.
4. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Berwawasan
Lingkungan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada
Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada KSEI sehubungan
dengan permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana dimaksud angka 1 di atas selambat-lambatnya
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di angka 2.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut :
i. jumlah Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang akan dibeli kembali;
iv. tanggal pembayaran pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan.
d. Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembelian kembali.
f. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar 100% (seratus persen) (at
par) Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan.
g. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas.
5. Dalam hal Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan berlaku ketentuan sebagai berikut
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak
Tanggal Permintaan.
b. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada KSEI
dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan yang baru;
ii. Tanggal efektif pembayaran Bunga baru Obligasi Berwawasan Lingkungan;
c. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah sebesar 0,1 % (nol koma satu persen)
di atas tingkat suku Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Lingkungan.
d. Kompensasi kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diberikan kepada para Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang tidak mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas.
6. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk membeli kembali
dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana angka 1 di atas, apabila
perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 60/2017 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK;
dan juga apabila terjadi penyebaran wabah penyakit yang mematikan secara nasional (pandemi) atau kejadian lain yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai bencana nasional.
C. EFEK BERSIFAT UTANG YANG MASIH TERUTANG
Jumlah obligasi Perseroan yang masih terutang sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Jumlah Pokok
Bunga
Tanggal Peringkat Jatuh Obligasi
Keterangan Tetap
Penerbitan Instrumen Tempo (jutaan
Tahunan
Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
01/12/2016 8,65% idAAA dari Pefindo 01/12/2023 477.000
I Tahun 2016 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
01/12/2016 8,90% idAAA dari Pefindo 01/12/2026 2.350.000
I Tahun 2016 Seri E
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
11/04/2017 8,80% idAAA dari Pefindo 11/04/2027 1.300.500
II Tahun 2017 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
24/08/2017 8,25% idAAA dari Pefindo 24/08/2024 2.517.000
III Tahun 2017 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Bank BRI Tahap
21/02/2018 6,90% idAAA dari Pefindo 21/02/2025 605.000
IV Tahun 2018 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank BRI Tahap
07/11/2019 7,85% idAAA dari Pefindo 07/11/2024 2.172.800
I Tahun 2019 Seri C
26
12
Page 29
Jumlah Pokok
Bunga
Tanggal Peringkat Jatuh Obligasi
Keterangan Tetap
Penerbitan Instrumen Tempo (jutaan
Tahunan
Rupiah)
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 20/07/2022 5,75% idAAA dari Pefindo 20/07/2025 2.000.000
2022 Seri B
Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 20/07/2022 6,45% idAAA dari Pefindo 20/07/2027 500.000
2022 Seri C
Total Obligasi Rupiah Terutang 11.922.300
Obligasi Dolar Amerika Serikat
Jumlah Pokok
Bunga Obligasi
Tanggal Peringkat Jatuh
Keterangan Tetap (jutaan Dolar
Penerbitan Instrumen Tempo
Tahunan Amerika
Serikat)
Sustainable Bond 2019 28/03/2019 3,95% BBB- dari Fitch 28/03/2024 500
Total Obligasi Dolar Amerika Serikat Terutang 500
Medium Term Notes
Jumlah Pokok
Bunga
Tanggal Peringkat Jatuh MTN
Keterangan Tetap
Penerbitan Instrumen Tempo (jutaan
Tahunan
Rupiah)
Medium Term Notes Seri A 24/11/2022 6,60% n/a 24/11/2024 2.000.000
Medium Term Notes Seri B 24/11/2022 6,68% n/a 24/11/2025 3.000.000
Long Term Notes 27/12/2022 0,55% n/a 27/06/2036 52.332
Total Medium Term Notes & Long Term Notes 5.052.332
27
13
Page 30
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan dan untuk modal kerja.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapatkan persetujuan oleh RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian
dari Ahli Lingkungan sebagaimana sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 60/2017.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Obligasi yang merupakan Transaksi Afiliasi atau
Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, Perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan POJK No.
42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari dana internal yang
dimiliki guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini telah direalisasikan.
Laporan realisasi penggunaan dana untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas
setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara
dengan 0,1375% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan sekitar 0,0850% yang termasuk di dalamnya adalah 0,0500%
untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,0175% biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee); dan 0,0175% biaya
jasa penjualan (Selling Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0302% yang terdiri dari: Konsultan Hukum sekitar 0,0292% dan Notaris sekitar
0,0010%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0193% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0013%, dan
Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0180%; dan
• Biaya lain-lain (Bursa Efek, Kustodian, Auditor Penjatahan, Percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir) sekitar
0,0030%.
Sesuai dengan Surat Perseroan kepada OJK No.B.78-DIR/INV/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Laporan Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam laman (website) Bursa Efek Indonesia, dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, yaitu sebesar
Rp.4.988.452.149.961,00 (empat triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta seratus empat
puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh satu Rupiah), seluruhnya telah digunakan sesuai dengan rencana penawaran umum
dimaksud yaitu untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan
untuk modal kerja.
28
14
Page 31
III. INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
pertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. Dalam kaitan tersebut, Perseroan
telah menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan (Obligasi Berwawasan Lingkungan Framework) yang didalamnya
terdapat pengaturan mengenai mekanisme penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana serta mekanisme
pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Proyek yang akan dibiayai melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah proyek yang dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu
melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana
Aset yang dialokasikan sebagai tujuan pembiayaan atas penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dikelola dan
dimonitoring secara aktif baik secara individual ataupun portofolio oleh BRI. Apabila dalam proses berjalan terdapat aset yang
tidak sesuai atau tidak relevan dengan kerangka kerja ini, atau aset yang menjadi dihentikan pembiayaannya sepanjang Efek
Berwawasan Lingkungan tersebut aktif, maka kegiatan/aset tersebut dapat digantikan dengan kegiatan lainnya yang berada
dalam sektor KUBL lainnya dan jika diperlukan akan diberikan tambahan aset sehingga syarat alokasi portofolio di sektor KUBL
terpenuhi. Perseroan dapat menempatkan dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor KUBL dalam
instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor pembiayaan lainnya diluar KUBL dengan tetap melaporkan informasi yang
diperlukan.
4. Pelaporan
Perseroan akan menerbitkan laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan setiap tahun, dimulai selambat-lambatnya pada tanggal
yang jatuh satu tahun setelah dana dari penerbitan pertama diperoleh oleh Perseroan, guna memberikan transparansi kepada
investor dan regulator sehubungan dengan penerapan Kerangka Kerja. Laporan tersebut sekurang-kurangnya akan
mencantumkan:
i. Informasi penting mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, termasuk kriteria seleksi proyek,
ii. Uraian singkat tentang proyek-proyek yang menerima alokasi dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan,
iii. Jumlah dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dialokasikan ke masing-masing proyek, dan
iv. Dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan Proyek Berwawasan Lingkungan yang Memenuhi Syarat.
Jenis KUBL
No Sektor KUBL Rincian
1 Energi terbarukan Pembangkit listrik atau sumber energi yang berkelanjutan termasuk yang memanfaatkan tenaga
(Renewable energy) sinar matahari (solar energy), panas bumi (geothermal energy), angin, bioenergy, aliran dan
terjunan air, atau lainnya seperti pembangunan hydropower, penggunaan tenaga angin, tenaga
surya dan energi terbarukan lainnya untuk pembangkit tenaga listrik.
2 Efisiensi energi (Efficiency Teknologi efisiensi energi akan menghasilkan konsumsi energi di bawah rata-rata konsumsi
energy) energi nasional untuk teknologi serupa. Teknologi tersebut dapat terkait dengan pembangunan
gedung atau renovasi gedung yang ramah lingkungan dan mengurangi pemakaian listrik serta
memiliki sirkulasi udara yang memungkinkan pengurangan penggunaan Air Conditioner (AC),
penyimpanan energi, district heating dan kegiatan lainnya yang meningkatkan efisiensi energi.
3 Pencegahan & Kegiatan pencegahan dan pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah, pengurangan
pengendalian polusi emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah, pencegahan limbah, pengurangan
(Pollution prevention & limbah, daur ulang limbah untuk energi menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan analisis
control) pemantauan lingkungan.
4 Pengelolaan sumber Pertanian berkelanjutan, peternakan berkelanjutan, perikanan, budidaya perairan, kehutanan
daya alam hayati & dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim serta konservasi tanaman pangan hayati
penggunaan lahan yang atau irigasi termasuk yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan baik nasional maupun
berkelanjutan internasional (dengan memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola).
(Environmentally
sustainable management Sebagai contoh pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan pestisida atau tanaman organik,
of living natural resources petanian dan/atau perkebunan dengan lahan yang memiliki ISPO dan/atau RSPO dan lainnya.
and land use)
5 Konservasi Konservasi keanekaragaman hayati darat & air melalui manajemen berkelanjutan termasuk
keanekaragaman hayati perlindungan lingkungan pesisir pantai, laut dan daerah aliran sungai.
darat & air (Terrestial &
Aquatic biodiversity)
29
15
Page 32
No Sektor KUBL Rincian
6 Transportasi ramah Kegiatan yang terkait transportasi berkelanjutan/ramah lingkungan seperti transportasi listrik,
lingkungan (Clean hybrid, transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak bermotor, transportasi multi roda,
Transportation) infrastruktur untuk kendaraan dengan energi yang ramah lingkungan dan pengurangan emisi
berbahaya.
7 Pengelolaan air & limbah Kegiatan yang terkait dengan infrastruktur ramah lingkungan dan/atau air minum, sistem
air yang berkelanjutan drainase perkotaan dan berbagai bentuk mitigasi banjir serta pengolahan air limbah.
(Sustainable water &
wastewater management)
8 Adaptasi perubahan iklim Kegiatan yang berkaitan dengan adaptasi perubahan iklim termasuk dukungan sistem informasi
(Climate change seperti observasi iklim dan sistem peringatan dini. Sebagai contoh :
adaptation)
• Penelitian & Pengembangan atau pembuatan infrastruktur dengan ketahanan lebih tinggi
terhadap dampak perubahan iklim, seperti pengamatan iklim dan sistem peringatan dini
• Pendanaan proyek ketahanan iklim, seperti sistem drainase,
• Pencegahan banjir, pertahanan banjir atau manajemen air hujan, seperti lahan basah,
tanggul penahan, waduk, danau, pintu air, sistem drainase, terowongan dan saluran, dan
perlindungan dari tekanan panas
9 Produk yang dapat Kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengenalan produk ramah lingkungan
mengurangi penggunaan dengan eko-label atau sertifikasi lingkungan serta kemasan dan distribusi hemat sumber daya.
sumber daya &
menghasilkan lebih
sedikit polusi (Eco-
efficient)
10 Bangunan berwawasan Bangunan berwawasan yang memenuhi standar atau setifikasi yang diakui secara nasional,
lingkungan (Green regional atau internasional seperti standar yang dikembangkan oleh Green Building Council
buildings) Indonesia (GBC Indonesia) atau standar lainnya yang diakui nasional atau internasional atau
sertifikasi kinerja lingkungan hidup.
11 Kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang
berwawasan lingkungan
lainnya
Sasaran Kelestarian Lingkungan
Perseroan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan dengan teteap mengdepankan keselarasan
antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Aspek- aspek tersebut menjadi salah satu unsur utama yang dipertahankan dalam
aktivitas operasional yang dijalankan Perseroan dan pengelolaan aset serta liabilitas seperti pembiayaan berwawasan lingkungan dan
pendanaan berwawasan lingkungan. Saat ini Perseroan telah menyusun kebijakan pembiayaan ramah lingkungan termasuk
didalamnya untuk sektor kelapa sawit yang juga memperhatikan aspek sosial dari pembiayaan kelapa sawit meliputi pemetaan area
perkebunan untuk menghindari tumpang tindih dengan masyarakat sekitar dan area konservasi. Debitur Kelapa Sawit perseroan
diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO maupun RSPO dan persyaratan tersebut diberlakukan bagi seluruh segmen debitur.
Selain itu, guna meningkatkan resiliensi perubahan iklim Perseroan juga mengimplementasikan tata kelola strategi, manajemen risiko,
metrik, dan target berdasarkan rekomendasi Task Force on Climate – Related Financial Disclosures (TFCD) termasuk didalamnya
berpartisipasi dalam pembiayaan transportasi ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan, dan efisiensi energi seperti proyek
pembangunan LRT, pembangunan produksi energi tenaga Bayu, tenaga Air, dan lainnya.
Proses dan Metode yang Diterapkan untuk Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko Lingkungan dan Risiko Sosial yang
Berpotensi Material Terkait dengan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Lain
Sejumlah modalities pendukung untuk tahapan seleksi, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan proyek telah dimiliki Perseroan.
Terdapat Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan dan Sosial (ESMS) secara umum, yang dimaksudkan sebagai acuan bagi
perusahaan dalam melakukan kegiatan pembiayaan dan investasi, pengembangan proyek, dan pemberian layanan konsultasi.
Pedoman ini untuk penerapan manajemen risiko lingkungan dan keberlanjutan dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan konsultan
lingkungan. Proses penilaian uji tuntas lingkungan dan sosial mempertimbangkan perizinan, pengelolaan udara, pengelolaan air dan
cairan, pengelolaan limbah, pengelolaan bahan berbahaya, pengelolaan keanekaragaman hayati, dan potensi manajemen bencana
alam, yang sebagian besar relevan dengan Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan. Dalam konteks menghasilkan opini
secara komprehensif dan sistematis dilakukan dengan pendekatan berpikir sistem (System Thinking) hingga diperoleh satu kesimpulan
hasil melalui proses sintesis. Sementara itu untuk menjamin pelaksanaan usaha terpilih melaksanakan kegiatan yang tetap terkendali
dari sisi lingkungan hidup hingga terjamin keberlanjutannya maka diperlukan satu sistem pemantau dan evaluasi. Pemantauan dan
30
16
Page 33
evaluasi ini dilaksanakan secara periodikal dalam kurun waktu satu tahunan. Mengingat beragamnya karakteristik jenis usaha dan
karakteristik site atau lokasi berikut tempat atau Kawasan, khususnya terhadap risiko lingkungan, sosial dan ekonomi yang ditimbulkan
maka diperlukan metode dan teknik yang dapat mengakomodasi karakteristik khusus tadi. Laporan yang dihasilkan menandai faktor-
faktor risiko dan Rencana Tindakan Perbaikan (Corrective Action Plan/CAP) untuk membantu proyek mengatasi faktor risiko;
pemenuhan CAP diaudit dan diverifikasi dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan proyek.
Uraian Opini Ahli Lingkungan
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dalam Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan, pihak Perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang memenuhi
dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat (diuraikan secara rinci pada Bagian 3 Kerangka Kerja) termasuk
efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam hayati dan
penggunaannya lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, adaptasi perubahan iklim, produk yang
dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan, dan kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Adapun proyek yang tidak memenuhi syarat untuk pembiayaan atau pembiayaan kembali di bawah Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan Perseroan termasuk bahan bakar fosil dan pembangkit listrik tenaga nuklir, konstruksi atau jalan dan jalan
tol. Selain ini, proyek-proyek tidak memenuhi syarat adalah kategori berikut: produksi atau perdagangan produk atau kegiatan yang
dianggap ilegal, senjata dan amunisi; produksi dan perdagangan minuman beralkohol (tidak termasuk bir dan anggur); tembakau;
perjudian/kasino; bahan radioaktif; asbes tidak terikat; penangkapan ikan dengan jaring apung di lingkungan laut dengan menggunakan
jaring lebih dari 2,5 km; pekerja paksa atau pekerja anak; operasi penebangan komersial untuk digunakan di hutan tropis primer;
produksi atau perdagangan kayu atau hasil kehutanan lainnya selain dari hutan yang dikelola secara lestari; atau kegiatan yang merusak
habitat yang terancam punah. Merujuk kepada informasi yang diberikan kepada SDGs Hub Universitas Indonesia, dari kelompok KUBL
dan proyek-proyek yang mungkin di dalamnya, Perseroan telah mengidentifikasi tiga jenis proyek yang memenuhi syarat untuk dibiayai
kembali dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan dalam lingkup Kerangka Kerja ini yakni 2 (dua) proyek mitigasi
dan satu (1) proyek adaptasi. Proyek mitigasi terdiri dari dua proyek yang akan mengembangkan massa kelapa sawit rendah emisi,
sistem transportasi berupa transportasi ramah lingkungan, dan satu proyek akan mengembangkan pembangkit listrik tenaga
hydropower. Proyek adaptasi akan mengembangkan instalasi pengolahan air dan sistem irigasi. Pemilihan kategori proyek KUBL yang
memenuhi syarat adalah mekanisme utama untuk memastikan bahwa proyek terpilih dapat memberi manfaat lingkungan yang jelas,
mempromosikan transisi ke pertumbuhan rendah karbon dan tahan iklim, dan mungkin melestarikan, mengkonservasi, dan/atau
meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan. Melalui pemilihan kategori proyek dengan harapan demikian, Obligasi Berwawasan
Lingkungan bisa memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan manfaat lingkungan/berkelanjutan dan
keuntungan finansial.
Energi terbarukan (Sangat Baik). Energi menjadi salah satu Sektor NDC yang diperkirakan akan menjadi sumber emisi dominan
yang mencapai 58,17% pada tahun 2030 dalam dokumen Updated NDC. Penurunan emisi Sektor NDC bidang energi sebesar
18,81% dengan kemampuan sendiri atau sampai 26,72% dengan kemitraan internasional. Rencana pembiayaan yang mungkin
melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan mencakup pembangkit listrik atau sumber energi yang berkelanjutan termasuk
yang memanfaatkan tenaga sinar matahari (solar energy), panas bumi (geothermal energy), angin, bioenergy, sinar matahari, aliran
dan terjunan air, atau lainnya seperti pembangunan hydropower, penggunaan tenaga angin, tenaga surya dan energi terbarukan
lainnya untuk pembangkit tenaga listrik. Ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan:
panas bumi, bioenergy, aliran dan terjunan air, atau lainnya seperti pembangunan hydropower perlu menghindari kemungkinan
mengganggu daya dukung ekosistem di sekitar lokasi kegiatan usaha terkait.
Efisiensi energi (Sangat Baik). Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang memanfaatkan efisiensi energi (seperti
pembangunan gedung atau renovasi gedung yang ramah lingkungan dan mengurangi pemakaian listrik serta memiliki sirkulasi
udara yang memungkinkan pengurangan penggunaan Air Conditioner/AC, penyimpanan energi, district heating dan kegiatan
lainnya) yang meningkatkan efisiensi energi berkontribusi pada penurunan emisi GRK pada NDC sektor energi. Ini dapat dinilai
sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: antara lain, pembangunan gedung atau renovasi gedung
ramah lingkungan perlu diintegrasikan dengan aspek lingkungan lainnya terutama penggunaan air, pengolahan sampah, dan
menghindari pembangunan di lahan pertanian.
Pencegahan dan pengendalian polusi (Baik). Mempertimbangkan polusi/pencemaran yang meliputi pencemaran udara, air, dan
tanah menjadi isu penting ekoregion di Indonesia, pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain untuk pencegahan dan
pengendalian polusi termasuk pengolahan air limbah, pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah,
pencegahan limbah, pengurangan limbah, daur ulang limbah untuk energi menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan analisis
pemantauan lingkungan dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: pencegahan dan pengendalian
polusi perlu berpedoman dan diarahkan mencapai baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Sebagai ilustrasi, pengurangan
emisi GRK perlu merujuk pada pada kebijakan terkait Nationally Determined Contribution (NDC) dan penyelenggaraan Nilai
Ekonomi Karbon (NEK).
Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan (Baik). Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanian berkelanjutan, peternakan berkelanjutan, perikanan, budidaya perairan, kehutanan
dan pertanian yang tahan terhadap perubahan iklim serta konservasi tanaman pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah
memiliki sertifikat berkelanjutan baik nasional maupun internasional (dengan memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola),
termasuk pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan pestisida atau tanaman organik, pertanian dan/atau perkebunan dengan
lahan yang memiliki ISPO dan/atau RSPO dan lainnya dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan:
berbagai kegiatan pengelolaan sumberdaya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan, baik bersertifikat maupun tidak
bersertifikat keberlanjutan, perlu dibatasi agar tidak melampaui daya dukung ekoregion.
31
17
Page 34
Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air (Sangat Baik). Berbagai pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati darat & air termasuk perlindungan lingkungan pesisir pantai, laut dan
daerah aliran sungai dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan berkelanjutan. Catatan: perlu prioritas dan
kesesuaian konservasi berdasarkan tingkat keterancaman dan konteks tapak atau sistem sumber daya darat dan air terkait.
Transportasi ramah lingkungan (Baik). Sebagai salah satu sumber emisi penting GRK, pembiayaan kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang berkaitan transportasi ramah lingkungan seperti transportasi listrik, hybrid, transportasi publik, kereta listrik,
kendaraan tidak bermotor, transportasi multimoda, infrastruktur untuk kendaraan dengan energi yang ramah lingkungan dan
pengurangan emisi berbahaya dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: reduksi emisi perlu
mengikuti batas emisi atau tingkat reduksi emisi sesuai komitmen Indonesia terkait penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan
penanganan polusi.
Pengelolaan air dan limbah berkelanjutan (Baik). Air dan limbah adalah isu penting di Indonesia, secara ecoregion dan dalam
konteks urban, sedangkan kuantitas dan kontinuitas menjadi masalah utama di wilayah tertentu karena kondisi ekosistem dan iklim.
Selebihnya, banjir menjadi permasalahan yang meluas karena perubahan guna lahan dan perubahan iklim. Menimbang ini,
pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan infrastruktur ramah lingkungan dan/atau air minum,
sistem drainase perkotaan dan berbagai bentuk mitigasi banjir dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Catatan: penting memperhatikan keterkaitan fokus kegiatan usaha dengan aspek sumberdaya air yang meliputi kualitas, kuantitas,
dan kontinuitas, serta banjir.
Adaptasi perubahan iklim (Baik). Berbagai dampak perubahan iklim, antara lain kenaikan rata-rata temperatur permukaan bumi,
kenaikan muka air laut, dan cuaca ekstrim perlu dihadapi dengan upaya adaptasi perubahan iklim. Sistem informasi khususnya
observasi iklim dan sistem peringatan dini menjadi penting, maka pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan
dengan kegiatan ini dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Mempertimbangkan adaptasi yang
bersifat kompleks, setiap KUBL terkait adaptasi perlu memperhatikan dengan jelas konteks dampak perubahan iklim yang dihadapi
dan tingkat kerentanan.
Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (Baik). Keterbatasan
sumberdaya dan overconsumption yang terjadi menempatkan pentingnya efisiensi penggunaan sumberdaya. Limbah dan sampah
menjadi isu penting pada tingkat ekoregion di Indonesia; polusi air dan udara menjadi indikator penting kualitas lingkungan hidup.
Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan antara lain pengembangan dan pengenalan produk
ramah lingkungan dengan eco-label atau sertifikasi lingkungan serta kemasan dan distribusi hemat sumber daya dapat dinilai baik
pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Kegiatan mengurangi penggunaan sumberdaya dan polusi perlu
berdasarkan pada threshold sustainability atau baku mutu lingkungan.
Bangunan berwawasan lingkungan (Sangat Baik). Bangunan menjadi unsur lingkungan buatan penting, khususnya berkaitan
dengan penggunaan material, konsumsi air dan energi, serta dampak lingkungannya. Berbagai standar dan sertifikasi telah
diterapkan dalam bangunan berwawasan lingkungan, pembiayaan untuk hal ini dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan
hidup dan keberlanjutan. Catatan: selain berpedoman pada standar dan sertifikasi, threshold sustainability atau baku mutu
lingkungan perlu dipertimbangkan.
Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya (Baik). Mempertimbangkan kompleksitas
persoalan lingkungan yang meliputi lingkungan buatan, lingkungan alam, lingkungan sosial termasuk ekonomi dan budaya, serta
kondisi lingkungan global dan nasional, termasuk perubahan iklim, maka pembiayaan kepada berbagai kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas
atau fungsi lingkungan menjadi penting. Pembiayaan pada berbagai kegiatan usaha/kegiatan lain tersebut dapat dinilai baik pada
kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Cakupan dan variasi kegiatan berwawasan lingkungan yang luas di bawah
kelompok ini memerlukan kejelasan aktivitas, konteks spesifik, dan implikasi lingkungan dan keberlanjutan.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Perseroan telah menerapkan proses pre-screening nasabah. Tahapan ini
mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima dan melakukan identifikasi kegiatan
pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan. Unit kerja atau divisi yang terlibat dalam proses review dan
melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor KUBL sesuai dengan Kerangka Kerja ini termasuk, namun tidak terbatas, pada divisi
berikut: (1) Environmental, Social and Governance Division; (2) Asset and Liabilities Management Desk; dan (3) Treasury Business
Division. Pengelolaan, monitoring dan evaluasi portofolio tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku
seperti ketentuan perkreditan dan kebijakan berkelanjutan (sustainability) dengan risiko terukur.
Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:
1. Unit Bisnis menyiapkan pipeline dan daftar proyek existing yang termasuk dalam sektor KUBL dan berkelanjutan yang akan
dilakukan pre-screening dan analisis nasabah dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek
yang dapat diterima untuk menjaga kualitas aset Perseroan.
2. Asset & Liabilities Management Division akan membuat portfolio bucketing dari total aset portfolio yang dimiliki Perseroan
dan pengelolaan portfolio aset secara keseluruhan yang disesuaikan dengan tujuan jangka panjang perusahaan.
3. Environmetal, Social & Governance Division memeriksa kepatuhan terhadap kerangka kerja ESG, memantau risiko
lingkungan dan risiko keberlanjutan, mengawasi intervensi sepanjang siklus hidup proyek serta mengidentifikasi aset dan
proyek sesuai dengan KUBL. Dalam hal masalah lingkungan tertentu, Divisi ESG dapat memanggil konsultan ahli lingkungan
untuk memberikan dukungan dan keahlian.
32
18
Page 35
4. Daftar akhir proyek akan dikompilasi dan disetujui melalui komite bersama antara divisi terkait, termasuk namun tidak terbatas
pada Environmental, Social & Governance Division, Asset & Liabilities Management Desk; dan Treasury Business Division
yang dapat diwakili oleh perwakilan divisi terkait yang diberikan kewenangan. Komite tersebut juga akan melakukan
identifikasi kesesuaian dan kecukupan proyek untuk menghindari adanya double counting dengan proyek pembiayaan
lainnya.
Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam hubungannya dengan aspek lingkungan
hidup dan keberlanjutan, dapat dinilai baik dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan akan memiliki sistem dan menjalankan
evaluasi secara berkala untuk pemilihan kegiatan umum berwawasan lingkungan baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai
yang akan dibiayai melalui penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan . Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah Perseroan
akan memilih proyek yang dipandang layak dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau
meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
Dana dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dikelola melalui pengelompokan aset berupa asset pool. Mengikuti alokasi
dana dalam POJK 60/2017, dana yang diperoleh akan dialokasikan paling sedikit 70% pada kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
yang masuk ke dalam kriteria KUBL yang baru, sedang berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan
Lingkungan Perseroan. Perseroan akan mengelola dana hasil penawaran umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dan menyampaikan
laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan
maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian laporan sedemikian rupa diharapkan menjadi sarana
informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Perseroan dapat menempatkan
dana yang tertunda realisasi atau alokasi penggunaannya ke sektor KUBL dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid atau sektor
pembiayaan lainnya di luar KUBL dengan tetap melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasi Penawaran Umum. Perseroan diharapkan menyampaikan
rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang dipersyaratkan apabila terdapat perubahan status Obligasi Berwawasan Lingkungan.
4. Pelaporan Dampak
POJK 60/2017 mensyaratkan perhitungan dan pelaporan dampak manfaat proyek bagi lingkungan. Oleh karena itu, Perseroan akan
memberikan laporan berkala atas dampak proyek/Aset yang dibiayai terhadap lingkungan sepanjang dampak atau manfaat tersebut
dapat dihitung dan diukur secara praktis sesuai dengan kajian dan tinjauan dari ahli lingkungan hidup menggunakan salah satu dan/atau
lebih indikator yang sesuai dan dapat digunakan.
Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan akan mengamanatkan auditor eksternal/ahli lingkungan tahunan untuk memberikan jaminan
pada kredensial lingkungan proyek, alokasi hasil bersih dan keselarasan dengan kerangka ikatan hijau. Laporan auditor akan
dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan kepada publik. Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan
untuk portofolio tersebut yang akan dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability
report yang akan tersedia di situs BRI (websites: https://bri.co.id,http://www.ir-bri.com/) dan di BRI Newsletter selama masa Obligasi
Berwawasan Lingkungan Perseroan yang diterbitkan berdasarkan kerangka tersebut dalam peredaran. Menjadi pertimbangan penting
untuk opini pelaporan, antara lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah
penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL bersama dengan laporan hasil tinjauan
yang dilakukan oleh Ahli Lingkungan yang sesuai dengan persyaratan POJK 60/2017. Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud
dilekatkan pada laporan tahunan Perseroan yang disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan. Penyampaian laporan hasil reviu tersebut
wajib dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan selesai.
Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan sangat baik. Adapun berkenaan
dengan indikator impacts reporting, dapat dinilai baik karena 65% indikator-indikator tersebut sesuai dan sepadan, sementara 25%
mungkin sepadan dan 10% lainnya tersirat. Secara lebih rinci, dari 10 sektor KUBL yang dalam pandangan Perseroan memenuhi syarat,
terdapat 20 indikator kuantitatif yang relevan di seluruh sektor KUBL tersebut, dimana indikator-indikator tersebut dapat digolongkan
sebagai “sesuai” (5 indikator), “sepadan” (8), “mungkin sepadan” (5), dan “tersirat” (2) dengan metrik yang diajukan untuk mengukur
dampak Green Bond Perseroan berdasarkan regulasi yang terkait dengan indikator-indikator dampak tersebut (lihat Lampiran 2).
Mengingat cakupan dan isu lingkungan yang luas dan kompleks, indicator indikator dampak yang diusulkan tersebut perlu didukung
dengan pedoman teknis maupun dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.
Pendapat Ahli Lingkungan
Pada dasarnya, pendapat atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan ini untuk digunakan sebagai justifikasi apakah emiten
sudah memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Pada saat Obligasi Berwawasan Lingkungan
diterbitkan untuk mendapatkan dana publik, penilaian akan dijalankan secara berkala setiap tahun (annual review) selama kurun waktu
lima tahun sejak Obligasi Berwawasan Lingkungan diterbitkan terhadap penggunaan dana sehubungan dengan pencapaian dan
dampak terhadap lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Secara konseptual maupun praktis, lingkungan hidup tidak dapat
dilepaskan dari pembangunan berkelanjutan yang juga mencakup bidang ekonomi, sosial dan tata kelola.
Pendapat ahli atas Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan ini diberikan terhadap unsur-unsur sebuah Obligasi
Berwawasan Lingkungan melalui sebuah penilaian peringkat. Pemeringkatan dimaksud berdasarkan kategori (a) berkelanjutan atau
ramah lingkungan, (b) menuju ramah lingkungan atau menuju berkelanjutan, dan (c) tidak ramah lingkungan atau tidak berkelanjutan.
Hasil penilaian terhadap Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Menuju ramah lingkungan atau menuju
berkelanjutan. Artinya kegiatan usaha yang menjadi solusi mewakili langkah-langkah menuju visi jangka panjang, tetapi belum
sepenuhnya cukup. Diperlukan tindakan-tindakan tertentu di atau terkait lokasi atau konteks kegiatan usaha dan solusi dimaksud.
33
19
Page 36
Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan
Pendapat Ahli ini diberikan terhadap Kerangka Kerja (Framework) dari efek bersifat utang berwawasan lingkungan selanjutnya disebut
obligasi berwawasan lingkungan yang hendak diluncurkan oleh Perseroan. Pendapat Ahli ini menilai Kerangka Kerja Obligasi
berwawasan Perseroan dan unsur-unsur kunci di dalamnya, yakni penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaandana,
dan pelaporan dampak, serta menyampaikan risiko dan potensi masalah tersembunyi dalam Kerangka Kerja.
Kerangka Kerja Obligasi berwawasan lingkungan Perseroan diharapkan memberikan panduan dan kebijakan yang baik untuk
pemilihan, implementasi, dan pelaporan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang ramah lingkungan dan mendukung
pembangunan berkelanjutan. Kerangka Kerja Obligasi Brwawasan Lingkungan Perseroan menyediakan pendekatan terstruktur untuk
pembiayaan hijau bagi “kegiatan bisnis yang melindungi dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan” melalui instrumen
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Kerangka Kerja ini merupakan syarat sekaligus disusun untuk menerjemahkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Tentang Obligasi Berwawasan Lingkungan (Nomor 60/POJK.04/2017, disebut sebagai POJK), dan
dengan demikian sudah sesuai dengan peraturan terkait yang ada untuk penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam
denominasi mata uang Rupiah.
Kerangka Kerja tersebut mencakup sepuluh kategori KUBL yang dianggap memenuhi syarat dan mencakup energi terbarukan, efisiensi
energi, pencegahan dan pengendalian polusi, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan
lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, adaptasi perubahan iklim, produk yang dapat mengurangi
penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, bangunan berwawasan lingkungan, dan kegiatan usahadan/atau
kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya. Kerangka Kerja ini tidak mencakup kegiatan usaha pembangkit listrik bahan bakar
fosil dan telah mengambil sikap konservatif terhadap hidro besar dan biofuel dari bahan baku berbasis hutan. Kegiatan usaha yang
mencakup bentuk lain dari bahan bakar fosil seperti transportasi, konstruksi, atau manufaktur, juga dikecualikan. Dalam Kerangka Kerja
hal terkait kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan sebagai KUBL dijelaskan dalam butir 3.2 tentang Proses Evaluasi &
Pemilihan Proyek (Process for Project Evaluation & Selection). Sementara penilaian atas kegiatan usaha yang telah berjalan dan
ternyata tidak dapat memenuhi persyaratan sustainability atau lingkungan dijelaskan dalam butir 3.3 dan dilaporkan sebagaimana
dijelaskan dalam butir 3.4 oleh pihak eksternal (butir 4). Hanya dalam Opini ahli lingkungan diingatkan untuk segera menyusun
kelengkapan tata cara penilaian dan lembaga penyelenggaranya di dalam lembaga BRI, khususnya terkait dengan Sistem Manajemen
Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management System/ESMS). Diantaranya dalam tata cara penilaian bisa dirumuskan
jangka waktu untuk merevisi atau perbaikan dan sanksi, khususnya bagi kegiatan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. Selain itu juga ditegaskan dalam butir 3.1 bahwa pemanfaatan dana yang diberikan
pada prinsipnya tidak termasuk dalam penanganan risiko lingkungan, seperti penanganan potensi emisi. Dengan demikian pihak
penerima dana KUBL diharuskan berhati-hati (prudent) dalam mengelola usahanya terhadap risiko lingkungan agar terus bisnisnya
dapat berkelanjutan atau sustainabilitynya terjaga.
Perseroan telah membentuk unit kerja atau divisi yang bertanggungjawab dalam pemilihan proyek atau kegiatan yang baru, sedang
berjalan atau selesai sebagai alokasi pendanaan dari penerbitan Obligasi berwawasan Lingkungan. Perseroan telah menerapkan proses
pre-screening nasabah dengan mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima serta
menemukenali kegiatan-kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan. Namun sampai pada waktu
Kerangka Kerja ini diterbitkan, Perseroan belum menetapkan target tingkat perusahaan atau proyek untuk kinerja lingkungan, dan belum
memiliki kapasitas internal untuk mengukur dan melaporkan metrik yang paling relevan untuk pelaporan dampak dari kegiatan-kegiatan
usaha terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, walaupun sudah mengusulkan sejumlah indikator dan estimasi indikator
untuk mengukur dampak.
Perseroan telah mengidentifikasi 3 (tiga) jenis proyek yang ada dan dianggap memenuhi syarat untuk dibiayai kembali di bawah
kerangka proyek, dan telah memberikan gambaran transparan tentang sektor proyek, nilai, dampak yang diharapkan dan risiko
lingkungan dan sosial yang teridentifikasi. Proyek-proyek ini termasuk dalam kategori proyek yang ditentukan dan diharapkan
memberikan pengurangan emisi bersih dan dampak lingkungan yang positif. Namun demikian, Sistem Manajemen Lingkungan dan
Sosial (Environmental and Social Management System/ESMS) yang ditetapkan masih umum. Perseroan tidak mengharapkan untuk
mengusulkan proyek tambahan untuk pembiayaan kembali di luar Kerangka Kerja ini dan akan fokus pada proyek-proyek baru bergerak
maju.
Laporan Review Ahli Lingkungan
Berdasarkan Laporan Review Ahli Lingkungan yang diterbitkan oleh SDGs HUB Universitas Indonesia tanggal 31 Januari 2023
terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2022 dan telah dilampirkan pada Laporan
Keberlanjutan (Sustainability Report) Perseroan Tahun Buku 2022, dapat disimpulkan:
1. Pemilihan proyek KUBL dalam penyaluran dana hasil penerbitan Green Bond 2022 telah sesuai dengan Green Bond
Framework.
2. Dana hasil penerbitan Green Bond Tahap I 2022, 100% tidak mengalami perubahan dari dana yang telah dialokasikan untuk
membiayai dua sektor KUBL yang telah disetujui.
3. Proyek yang berjalan memiliki estimasi dampak positif terhadap lingkungan, sesuai indicator yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh Bank BRI. Indikator tersebut diperoleh melalui perhitungan yang konsisten dan sesuai dengan best practice
yang ada.
4. Terkait metode dampak untuk sosial, diusulkan diantaranya menggunakan metode SROI (Social Return on Investment).
Ahli Lingkungan :
Nama : SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
Alamat : Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
Telepon : +6221 786 3436
Email : sdgshub@ui.ac.id
34
20
Page 37
SDGs Hub UI merupakan lembaga yang dibangun dan dikembangkan meliputi berbagai disiplin ilmu, termasuk ilmu lingkungan. SDGs
Hub UI mengkoordinasi kegiatan-kegiatan terkait dengan pembangunan berkelanjutan bersama dengan pusat-pusat penelitian/kajian
berikut para tenaga ahlinya di lingkungan UI. Secara khusus dalam rangka menghasilkan opini lingkungan yang bernuansa
pembangunan berkelanjutan terhadap kerangka kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, dan di dalamnya tercakup proyek KUBL.
SDGs Hub UI telah menyusun tim yang terdiri dari ahli dibidang lingkungan, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. Kompetensi
tenaga ahli dapat ditelusuri melalui biodata yang terlampir dalam laporan Pendapat Ahli Lingkungan oleh SDGs Hub UI, termasuk di
dalamnya terdapat alamat email masing-masing tenaga ahli lingkungan tersebut.
SDGs Hub UI yang berdiri pada tahun 2019 sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sampai saat ini SDGs Hub UI telah melaksanakan sejumlah pekerjaan konsultansi,
pendidikan/pelatihan, pembicara sebagai bagian dari desiminasi pengetahuan tentang pembangunan berkelanjutan, penyusunan artikel
ataupun buku terkait isu pembangunan berkelanjutan, termasuk lingkungan hidup. Secara kualifikasi kompetensi, SDGs Hub UI
didukung oleh tenaga-tenaga ahli dari berbagai latar belakang keilmuan bergelar doktor dan/atau professor (dapat ditelusuri dari
company profile yang dilampirkan dalam Laporan Opini Ahli Lingkungan). Beberapa riwayat kegiatan SDGs HUB UI yang telah dan
masih berlangsung hingga saat ini, diantaranya adalah, 1) penyusunan metode dan Teknik pembangunan berkelanjutan yang terdiri
dari komponen pilar ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Program ini merupakan program Kerjasama yang berlangsung selama 3
tahun dengan IISD (International Institute for Sustainable Development) dari Kanada. (2) Kerjasama kajian pelaksanaan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan di tingkat daerah di Indonesia, bekerjasama dengan Asian Development Bank dan UCLG (United Cities
and Local Governments) berjalan sembilan bulan. (3) Melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk mengintegrasikan
Penataan Ruang Laut dan wilayah pesisir di pemerintah daerah provinsi Jakarta selama enam bulan. (4) Menyusun modul pelatihan
Tujuan Pembangunan Berkalanjutan Bersama UNDP (United Nations for Development Program) terutama terkait isu ekonomi dan
usaha kecil dan menengah, sosial termasuk kesehatan masyarakat dan gender, dan lingkungan hidup berikut perubahan iklim. Dengan
hadirnya bapak Prof. Bambang Brojonegoro dalam tim SDGs Hub UI, mantan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Riset, Teknologi dan Inovasi, kedepan SDGs Hub UI akan ada fokus pada penanganan pelaksanaan bisnis yang
mengarus-utamakan pada peningkatan kapasitas sustainability. Terakhir, (5) SDGs HUB UI dipercaya sebagai host institution dari
Sustainable Development Solution Network yang merupakan jaringan internasional dibawah bimbingan dari Prof. Jefferey Sachs.
Dengan demikian pelaksanaan penilaian terhadap lingkungan (pendapat ahli lingkungan) yang menyatu dalam penilaian sustainability
(berkelanjutan) bagi kerangka kerja obligasi berwawasan lingkungan, termasuk proyek KUBL di dalamnya, dilakukan oleh tenaga-
tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang diperlukan untuk penilaian dimaksud.
Ahli Lingkungan telah memberikan persetujuan atas pencantuman Ringkasan Pendapat Ahli Lingkungan dimaksud dalam Informasi
Tambahan.
35
21
Page 38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022 (tidak
diaudit), serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 (diaudit), beserta catatan - catatan atas
laporan - laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini
dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00060/2.1032/AU.1/07/1681-3/1/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tecantum
dalam Informasi Tambahan ini, menyatakan opini wajar dalam semua hal yang material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
Auditan.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 Juni 2023 yang terdiri dari laporan posisi keuangan
konsolidasian interim, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas
konsolidasian interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan
dan catatan penjelasan lainnya telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana tercantum
dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No.00424/2.1032/JL.0/07/1681-4/1/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 telah
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1681). Berdasarkan reviu KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja, laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 30 Juni 2023, serta kinerja keuangan
dan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
Kas 28.403.964 27.407.478 26.299.973
Giro pada Bank Indonesia 89.051.800 150.935.150 56.426.573
Giro pada bank lain 31.786.074 21.488.434 14.065.097
Cadangan kerugian penurunan nilai (48.213) (18.577) (29.078)
31.737.861 21.469.857 14.036.019
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan lain 34.145.627 70.401.901 58.982.842
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.504) (1.981) (6.177)
34.143.123 70.399.920 58.976.665
Efek-efek 309.314.947 330.324.818 372.048.648
Cadangan kerugian penurunan nilai (80.757) (82.835) (311.120)
309.234.190 330.241.983 371.737.528
Wesel ekspor dan tagihan lainnya 38.985.135 39.067.375 29.664.225
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.240.391) (1.638.929) (1.142.349)
36.744.744 37.428.446 28.521.876
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 22.823.619 51.014.678 54.915.498
Tagihan derivatif 1.109.328 911.405 730.083
Kredit yang diberikan 1.137.528.613 1.079.274.819 994.416.523
Cadangan kerugian penurunan nilai (83.486.893) (88.323.830) (84.833.734)
1.054.041.720 990.950.989 909.582.789
Pinjaman syariah 11.693.680 10.514.329 9.159.501
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.314.857) (1.286.203) (1.410.907)
10.378.823 9.228.126 7.748.594
Piutang Pembiayaan 52.907.202 49.287.917 39.291.429
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.436.158) (3.477.948) (1.584.776)
49.471.044 45.809.969 37.706.653
Tagihan akseptasi 7.617.863 7.167.600 9.554.238
Cadangan kerugian penurunan nilai (256.259) (136.536) (488.233)
7.361.604 7.031.064 9.066.005
Penyertaan saham 6.779.079 6.515.095 6.086.062
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.105) (8.192) (14.335)
6.772.974 6.506.903 6.071.727
Aset tetap:
Biaya perolehan 76.888.389 73.951.201 65.038.484
Akumulasi penyusutan (20.260.668) (18.735.154) (17.068.297)
Nilai buku 56.627.721 55.216.047 47.970.187
Aset pajak tangguhan - neto 16.448.631 18.712.994 16.284.898
Aset lain-lain - neto 50.795.168 42.374.001 32.022.666
TOTAL ASET 1.805.146.314 1.865.639.010 1.678.097.734
36
22
Page 39
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 17.011.972 24.910.579 18.735.387
Simpanan nasabah
Giro 298.309.607 349.755.590 220.590.197
Tabungan 517.114.641 522.647.920 497.676.739
Deposito berjangka 429.690.727 435.480.503 420.476.279
Total simpanan nasabah 1.245.114.975 1.307.884.013 1.138.743.215
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya 12.684.209 9.334.547 13.329.434
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 24.616.575 9.997.592 29.408.508
Liabilitas derivatif 825.751 783.921 199.695
Liablitas akseptasi 7.671.863 7.167.600 9.554.238
Utang pajak 2.040.678 3.053.782 4.214.318
Surat berharga yang diterbitkan 55.953.731 63.611.761 55.306.697
Pinjaman yang diterima 82.086.691 79.371.200 68.458.547
Estimasi kerugian komitmen dan kontijensi 6.262.903 6.458.343 7.000.268
Liabilitas imbalan kerja 19.452.172 21.296.487 18.105.921
Liabilitas lain-lain 32.984.903 27.871.880 22.753.327
Pinjaman dan surat berharga subordinasi 2.205 501.988 501.375
TOTAL LIABILITAS 1.506.654.628 1.562.243.693 1.386.310.930
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 (Rupiah penuh) per lembar saham 7.577.950 7.577.950 7.577.950
Modal dasar - 300.000.000.000 Lembar saham (terdiri dari 1 lembar saham
Seri A Dwiwarna dan 299.999.999.999 lembar saham Seri B)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 151.559.001.604 lembar saham
(terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 151.559.001.603 lembar
saham Seri B)
Tambahan modal disetor 75.847.349 75.637.083 76.242.898
Surplus revaluasi aset tetap - bersih 20.216.505 20.267.952 17.006.230
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (241.483) (127.954) (115.975)
Kerugian yang belum direalisasikan atas atas efek-efek yang diklasifikasikan (2.332.781) (4.464.483) 1.949.387
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain-bersih
Cadangan penurunan nilai atas efek-efek yang diklasifikasikan sebagai 158.103 139.978 547.026
nilaiwajar melalui pendapatan komprehensif lainnya
Kerugian pengukuran kembali program imbalan pasti - bersih (2.185.922) (689.473) (1.423.685)
Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri) (3.019.133) (2.202.178) (45.997)
Opsi Saham 16.297 16.356 19.255
Cadangan kompensasi atas saham bonus 23.573 210.266 210.266
Dampak transaksi pengendalian non pengendali 1.758.580 1.758.580 1.758.580
Modal pro forma atas transaksi akuisisi dengan entitas sepengendali - - -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 3.022.685 3.022.685 3.022.685
Belum ditentukan penggunaannya 192.676.815 198.147.249 181.986.363
Total saldo laba 195.699.500 201.169.934 185.009.048
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 293.518.538 299.294.011 288.734.983
Kepentingan non-pengendali 4.973.148 4.101.306 3.051.821
TOTAL EKUITAS 298.491.686 303.395.317 291.786.804
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.805.146.314 1.865.639.010 1.678.097.734
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah:
Pendapatan bunga 79.625.124 72.525.868 141.756.773 137.265.402
Pendapatan syariah 5.965.661 4.335.095 10.118.043 6.257.927
Total pendapatan bunga dan syariah 85.590.785 76.860.963 151.874.816 143.523.329
Beban bunga dan syariah:
Beban bunga (19.474.943) (11.714.345) (26.269.701) (28.135.797)
Beban syariah (575.540) (533.095) (1.008.042) (1.293.103)
Total beban bunga dan syariah (20.050.483) (12.247.440) (27.277.743) (29.428.900)
Pendapatan bunga dan syariah neto 65.540.302 64.613.523 124.597.073 114.094.429
Pendapatan premi 4.660.908 4.629.263 8.936.995 6.989.783
Beban klaim (3.773.606) (3.774.492) (7.359.672) (5.946.708)
Pendapatan premi - neto 887.302 854.771 1.577.323 1.043.075
Pendapatan penjualan emas 3.954.283 3.635.535 - -
Beban harga pokok penjualan emas (3.795.494) (3.497.476) - -
37
23
Page 40
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Pendapatan penjualan emas – neto 158.789 138.059 - -
Pendapatan operasional lainnya:
Provisi dan komisi lainnya 10.222.819 9.366.552 18.794.964 17.062.124
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan 6.697.966 5.078.975 12.468.321 9.005.760
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi 979.602 895.360 1.518.191 3.452.785
Rekapitalisasi Pemerintah - neto
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 236.221 605.993 1.132.079 1.713.531
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai 291.398 65.890 145.520 120.067
wajar efek-efek - neto
Lain-lain 2.700.980 1.180.010 13.243.725 9.861.540
Total pendapatan operasional lainnya 21.128.986 17.192.780 47.302.800 41.215.807
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (14.017.597) (17.493.328) (27.384.906) (35.806.312)
keuangan - neto
Pembalikan (beban) estimasi kerugian komitmen dan 196.508 567.800 543.145 (3.321.266)
kontijensi - neto
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset non (305) - (137.431) (163.243)
keuangan - neto
Beban operasional lainnya:
Tenaga kerja dan tunjangan (18.861.253) (19.024.850) (39.390.133) (38.047.126)
Umum dan administrasi (13.533.357) (11.451.113) (25.958.686) (23.269.044)
Lain-lain (4.262.538) (4.252.022) (16.843.148) (14.601.938)
Total beban operasional lainnya (36.657.148) (34.727.985) (82.191.967) (75.918.108)
LABA OPERASIONAL 37.236.837 31.145.620 64.306.037 41.144.382
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (36.706) 78.659 290.664 (152.317)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 37.200.131 31.224.279 64.596.701 40.992.065
BEBAN PAJAK (7.638.770) (6.348.008) (13.188.494) (7.835.608)
LABA SEBELUM LABA BERSIH PRO FORMA DARI - - 51.408.207 33.156.457
TRANSAKSI AKUISISI DENGAN ENTITAS
SEPENGENDALI
LABA BERSIH PRO FORMA DARI TRANSAKSI AKUISISI - - - (2.400.691)
DENGAN ENTITAS SEPENGENDALI
LABA BERSIH 29.561.361 24.876.271 51.408.207 30.755.766
Pendapatan komprehensif lain periode berjalan – setelah
pajak:
Akun-akun yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (1.865.218) 1.915.558 902.754 487.841
Pajak penghasilan terkait akun-akun yang tidak akan 366.477 (365.871) (176.671) (67.751)
direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset tetap (82.876) 265.414 3.297.304 (92.127)
Akun-akun yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam (113.529) 10.437 (11.979) (61.226)
mata uang asing
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek- 2.643.012 (7.255.705) (7.946.514) (3.143.546)
efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain
Cadangan kerugian penurunan nilai atas efek-efek yang 21.202 (153.083) (413.197) (425.090)
diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait akun – akun yang akan (410.481) 1.353.861 1.509.279 478.796
direklasifikasi ke laba rugi
Penghasilan (beban) komprehensif lain periode berjalan - 558.587 (4.229.389) (2.839.024) (2.823.103)
setelah pajak
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE 30.119.948 20.646.882 48.569.183 30.333.354
BERJALAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF PRO FORMA DARI - - - (2.776.220)
TRANSAKSI
AKUISISI DENGAN ENTITAS SEPENGENDALI
LABA PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 29.421.509 24.786.205 51.170.312 31.066.592
Kepentingan non-pengendali 139.852 90.066 237.895 (310.826)
TOTAL 29.561.361 24.876.271 51.408.207 30.755.766
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 29.909.911 20.636.995 48.333.349 27.855.902
Kepentingan non-pengendali 210.037 9.887 235.834 (298.768)
TOTAL 30.119.948 20.646.882 48.569.183 27.557.134
38
24
Page 41
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
LABA PERIODE BERJALAN PER SAHAM DASAR YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (dalam Rupiah penuh)
Dasar 195 164 338 238
Dilusian - 164 338 238
*)tidak diaudit
3. Laporan Arus-Kas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Pendapatan yang diterima
Penerimaan bunga dan investasi 78.189.032 69.953.146 130.501.831 136.283.648
Pendapatan syariah 5.944.967 4.335.095 10.118.043 6.257.927
Pendapatan premi 4.541.342 4.629.263 8.936.995 6.989.783
Pendapatan penjualan emas 3.954.283 3.635.535 - -
Beban yang dibayar
Beban bunga (19.656.825) (11.785.653) (25.762.613) (28.533.680)
Beban syariah (578.942) (533.095) (1.008.042) (1.293.103)
Beban klaim (3.454.370) (3.774.492) (7.359.672) (5.946.708)
Beban harga pokok penjualan emas (3.795.494) (3.497.476) - -
Penerimaan kembali aset yang telah dihapusbukukan 6.697.966 5.078.975 12.468.321 9.005.760
Pendapatan operasional lainnya 14.985.261 12.792.447 35.709.608 34.345.472
Beban operasional lainnya (40.076.639) (37.712.057) (78.869.304) (73.658.162)
Pendapatan (beban) non operasional - neto (128.051) 583 (52.531) (203.971)
Pembayaran atas pajak penghasilan badan (7.482.282) (4.735.150) (15.762.408) (11.164.431)
Arus kas sebelum perubahan dalam aset dan liabilitas 39.140.248 38.387.121 68.920.228 72.082.535
operasi
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
Penurunan (kenaikan) aset operasi:
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga 586.030 476.486 (195.110) 945.891
Keuangan lain
Efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba 1.340.743 3.002.389 (2.114.619) 9.164.531
rugi
Wesel ekspor dan tagihan lainnya 82.240 (11.674.695) (9.403.150) (2.091.221)
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 28.191.059 47.279.093 3.900.820 (8.096.930)
Kredit yang diberikan (75.194.800) (59.319.588) (106.917.972) (68.377.027)
Pinjaman syariah (1.293.120) (361.835) (1.354.828) 39.905.977
Piutang pembiayaan (3.619.285) (4.932.096) (9.996.487) (11.951.573)
Aset lain-lain 3.726.156 (17.579.380) (2.941.947) 1.422.631
Kenaikan (penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera (7.898.607) 3.095.292 6.175.192 3.261.813
Simpanan:
Giro (51.445.983) 19.456.485 129.165.393 35.741.846
Giro Wadiah - - - (6.258.078)
Tabungan (5.533.279) 2.695.224 24.971.180 37.005.372
Tabungan Wadiah - - - (9.247.604)
Deposito berjangka (5.789.776) (23.913.011) 15.004.224 (5.923.271)
Simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya 3.349.662 (7.555.480) (3.994.882) (10.456.563)
Liabilitas derivatif - (208.079)
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 14.618.983 (15.762.007) (19.410.916) (11.070.164)
Liabilitas lain-lain 4.011.378 10.827.023 5.698.879 235.264
Kenaikan (penurunan) dana syirkah temporer - - - (33.496.976)
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Kegiatan (55.728.351) (15.878.979) 97.506.005 32.588.374
Operasi
Arus Kas Dari Kegiatan Investasi
Hasil penjualan aset tetap 91.345 78.076 343.195 51.654
Penyertaan saham 55.059 (94.109) (145.649) (315.724)
Penerimaan dividen 65.636 44 144.069 4.349
Perolehan aset tetap (3.397.674) (3.704.778) (10.538.233) (8.254.116)
Penurunan/ (Kenaikan) efek-efek yang diklasifikasikan 23.305.515 43.789.304 (37.424.578) (64.581.768)
sebagai nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
dan biaya perolehan diamortisasi
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) 20.119.881 40.068.537 27.227.960 (73.095.605)
Kegiatan Investasi
Arus Kas dari Kegiatan Pendanaan
Penerimaan pinjaman yang diterima 16.271.919 7.172.172 11.068.534 (4.229.199)
Pembayaran pinjaman yang diterima (13.606.379) (9.618.014)
39
25
Page 42
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Saham yang dibeli kembali (816.955) (587.314) (2.187.544) -
Penambahan modal - - - 41.059.206
Pembagian laba untuk dividen (43.494.766) (26.406.603) (26.406.603) (12.125.589)
Pembayaran pinjaman subordinasi (500.000) - - -
Penerimaan dari surat berharga yang diterbitkan 4.563.418 7.007.655 21.739.525 12.547.672
Pembayaran atas surat berharga yang jatuh tempo (11.582.600) (6.135.195) (14.650.023) (14.608.236)
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Kegiatan (49.165.363) (28.567.299) (10.436.111) 22.643.854
Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas (84.773.833) (4.377.741) 114.297.854 (17.863.377)
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang Asing 402 46.150 (30.287) (2.190)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun/Periode 268.192.168 153.924.601 153.924.601 171.790.168
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun/Periode 183.418.737 149.593.010 268.192.168 153.924.601
Kas dan Setara Kas akhir tahun/periode terdiri dari:
Kas 28.403.964 20.512.246 27.407.478 26.299.973
Giro Pada Bank Indonesia 89.051.800 62.652.534 150.935.150 56.426.573
Giro Pada Bank Lain 31.786.074 14.467.920 21.488.434 14.065.097
Penempatan pada Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan 32.690.339 51.960.310 68.361.106 57.132.958
lain - jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang sejak
tanggal perolehan
Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Deposito Bank 1.486.560 - - -
Indonesia - jangka waktu jatuh tempo tiga bulan atau kurang
sejak tanggal perolehan
Total Kas dan Setara Kas 183.418.737 149.593.010 268.192.168 153.924.601
*)tidak diaudit
4. Rasio-rasio Keuangan (Bank Saja)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Permodalan
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) 24,65% 23,30% 25,28%
Aktiva Produktif
Non-Performing Loan (NPL) bruto 3,10% 2,82% 3,08%
Non-Performing Loan (NPL) neto 0,76% 0,73% 0,70%
Non-Performing Loan (NPL) Coverage 236,47% 291,54% 278,14%
LAR 15,09% 17,11% 24,11%
LAR Coverage 48,63% 48,00% 35,56%
Credit Cost 2,27% 2,47% 3,42%
Profiltabilitas
Net Profit (jutaan Rupiah) 26.266 47.828 32.215
Cost of Fund (CoF) 2,66% 1,87% 2,05%
Marjin bunga bersih (NIM) 6,81% 6,80% 6,89%
Cost to Income Ratio (CIR) 38,96% 41,95% 43,26%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 64,21% 64,20% 74,30%
Rasio Laba (rugi) sebelum pajak terhadap total Aset (ROA) 3,93% 3,76% 2,72%
Rasio Laba (rugi) setelah pajak terhadap total Aset (ROA) 3,14% 3,03% 2,23%
Rasio Laba (rugi) tahun berjalan terhadap rata-rata Ekuitas tier 23,11% 20,93% 16,87%
1 (ROE Tier 1)
ROE B/S 18,40% 16,76% 14,09%
Likuiditas
Current Account Saving Account (CASA) 65,68% 66,92% 63,30%
Loan to Deposit Ratio (LDR) 87,83% 79,17% 83,67%
Kepatuhan
Giro Wajib Minimum (GWM)
Utama Rupiah 7,04% 12,11% 4,47%
Valuta Asing 2,00% 4,24% 4,13%
Posisi Devisa Neto 2,70% 0,85% 0,81%
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK
Pihak berelasi 0,00% 0,00% 0,00%
Pihak ketiga 0,00% 0,00% 0,00%
40
26
Page 43
Berdasarkan POJK No. 06/2015 yang antara lain mengatur mengenai kewajiban bank untuk mempublikasikan laporan keuangannya
kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK, Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan bulanan dan triwulanan
terkini di dalam website Perseroan bri.co.id.
5. Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini
diterbitkan.
Jumlah
Keterangan (dalam jutaan
Rupiah)
Pinjaman Yang Diterima
Pihak Ketiga
Rupiah
>3 bulan – 1 tahun 8.027.873
Mata Uang Asing
>3 bulan – 1 tahun 652.624
Pihak Berelasi
>3 bulan – 1 tahun 3.782.158
TOTAL 12.462.655
Perseroan telah menyiapkan dana untuk pembayaran kewajiban-kewajiban di atas yang saat ini ditempatkan pada High Quality Liquid
Asset Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN,
TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU
SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI PERSEROAN.
41
27
Page 44
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada awalnya Perseroan didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp
en Spaarbank der Inlandsche Hoofdeen atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang Berkebangsaan Indonesia
(pribumi). Bank ini berdiri pada tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran Bank BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa Perseroan
adalah Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dengan adanya perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948,
kegiatan Perseroan sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949
dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu, melalui PERPU No. 41 tahun 1960, dibentuk Bank
Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari Bank BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij
(NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintergrasikan ke dalam Bank Indonesia
dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965 tentang pembentukan bank
tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (dahulu
BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia Unit
II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 Tahun 1968
tentang Undang-undang Bank Sentral, Bank Indonesia dikembalikan fungsinya sebagai Bank Sentral, dan Bank Negara Indonesia Unit
II Bidang Rural dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor
Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968, tugas-tugas pokok Perseroan sebagai Bank Umum ditetapkan
kembali.
Sejak disahkan berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember 1968, maka berdasarkan Pasal 45 Undang-
undang No. 14 Tahun 1967 tanggal 30 Desember 1967 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tanggal 25
Maret 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Perseroan dapat menjalankan
kegiatan usahanya di bidang perbankan.
Berdasarkan Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1992 status Perseroan berubah
menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan 100% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Perubahan Perseroan menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tersebut dituangkan dalam Akta Pendirian No. 133 tanggal 31 Juli
1992, yang dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (dahulu Menteri Kehakiman) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, dan telah
didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No. 2155/1992 pada tanggal 15 Agustus 1992,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3A, dengan struktur
permodalan dan susunan kepemilikan saham sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 999.999 999.999.000.000 99,99
Drs. Oskar Surjaatmadja, Msc 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 4.000.000 4.000.000.000.000
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan-perubahan. Perubahan
terakhir anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021, yang berkaitan dengan perubahan struktur
permodalan Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan/disetor dari semula Rp. 6.167.290.500.000,00 (enam triliun seratus enam
puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu Rupiah) terbagi atas 123.345.810.000 (seratus dua puluh tiga miliar tiga
ratus empat puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna dan 123.345.809.999
(seratus dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B menjadi Rp. 7.577.950.080.200,00 (tujuh triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta delapan
puluh ribu dua ratus Rupiah) terbagi atas 151.559.001.604 (seratus lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seribu
enam ratus empat) saham yang terdiri dari 1 (satu) saham Seri A Dwi Warna dan 151.559.001.603 (seratus lima puluh satu miliar lima
ratus lima puluh sembilan juta seribu enam ratus tiga) saham Seri B.
Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 459 kantor cabang (termasuk 1 kantor cabang khusus dan 6
unit kerja luar negeri), 579 kantor cabang pembantu, 506 kantor kas, 1.487 Teras dan Teras Keliling, dan 5.156 BRI Unit, serta 3 kantor
cabang pembantu luar negeri, dan 4 Teras Kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 adalah Bank
Umum Konvensional dan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BRI Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero);
b. Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956 sebagaimana dimuat dalam Surat No.
5/117/DPwB2/PwB24 tanggal 15 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan Bank 2 mengenai pemberian
izin sebagai Bank Devisa;
42
28
Page 45
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-9/PM/1996 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai
Kustodian di Pasar Modal, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan sebagai Kustodian di
bidang Pasar Modal;
d. Surat Bank Indonesia No. 15/19/DPB1/PB1-3 tanggal 12 Februari 2013 perihal Persetujuan Prinsip Pembukaan Kegiatan
Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust), yang dikeluarkan oleh Kepala Departemen Pengawasan Bank
I, di mana Perseroan telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan Trust;
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996, yang dikeluarkan oleh
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, di mana Perseroan telah terdaftar sebagai Wali Amanat.
Tidak terdapat Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini tidak mengalami perubahan:
Struktur Permodalan Terkini
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 9 Maret 2021 dan Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021, serta dengan
susunan pemegang saham berdasarkan Laporan per 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT
Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham (%)
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Seri B (masing-masing dibawah 5%) 70.292.272.928 3.514.613.646.400 46,38
- Saham Treasury 655.751.800 32.787.590.000 0,43
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Bahwa perubahan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.31 Tahun
2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Peraturan
Pemerintah No.111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga
Pengelola Investasi, yang telah dilaksanakan oleh Perseroan dan Negara Republik Indonesia pada tahun 2021 dan masing-masing
telah dimuat dalam Akta No.4 tanggal 6 Oktober 2021 dan Akta Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada dan Dalam Rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam
Modal Lembaga Pengelola Investasi No.33 tanggal 23 Desember 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase (%)
(lembar)
1. Kartika Wirjoatmodjo Komisaris Utama 442.800 0,0002922
2. Rofikoh Rokhim Wakil Komisaris Utama/ Komisaris - -
Independen
3. Awan Nurmawan Nuh Komisaris - -
4. Rabin Indrajad Hattari Komisaris 398.400 0,0002629
5. Hendrikus Ivo Komisaris Independen - -
6. Dwi Ria Latifa Komisaris Independen - -
7. Heri Sunaryadi Komisaris Independen - -
8. Paripurna Poerwoko Sugarda Komisaris Independen - -
9. Agus Riswanto Komisaris Independen - -
10. Nurmaria Sarosa Komisaris Independen - -
11. Sunarso Direktur Utama 2.685.856 0,0017722
12. Catur Budi Harto Wakil Direktur Utama 1.344.957 0,0008874
13. Handayani Direktur Bisnis Konsumer 2.958.600 0,0019521
14. Supari Direktur Bisnis Mikro 2.424.314 0,0015996
15. Ahmad Solichin Lutfiyanto Direktur Kepatuhan 3.120.870 0,0020592
16. Agus Noorsanto Direktur Bisnis Wholesale Dan Kelembagaan 1.605.341 0,0010592
17. Agus Sudiarto Direktur Manajemen Risiko 1.250.800 0,0008253
18. Agus Winardono Direktur Human Capital 1.036.881 0,0006841
43
29
Page 46
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase (%)
(lembar)
19. Amam Sukriyanto Direktur Bisnis Kecil dan Menengah 1.060.154 0,0006995
20. Viviana Dyah Ayu R.K. Direktur Keuangan 1.046.200 0,0006903
21. Arga Mahanana Nugraha Direktur Digital Dan Teknologi Informasi 847.185 0,0005590
22. Andrijanto Direktur Jaringan Dan Layanan 734.200 0,0004844
Jumlah 20.956.558 0,0138274
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM
DEWAN KOMISARIS
BOARD OF MANAGEMENT
DIREKTUR UTAMA
WAKIL DIREKTUR UTAMA
BISNIS DIGITAL &
BISNIS KECIL BISNIS JARINGAN & MANAJEMEN HUMAN
WHOLESALE & BISNIS MIKRO TEKNOLOGI KEUANGAN KEPATUHAN
KELEMBAGAAN & MENENGAH KONSUMER LAYANAN RISIKO CAPITAL
INFORMASI
TREASURY & CHANGE
BISNIS ULTRA STRATEGI MANAGEMENT & MANAJEMEN SATUAN KERJA
GLOBAL BISNIS OPERATIONS
MIKRO HUMAN CAPITAL TRANSFORMATION AKTIVA TETAP& AUDIT INTERNAL
SERVICES KOMERSIAL
OFFICE PENGADAAN
BUSINESS
Kebijakan & Kebijakan & Risiko Strategi & Perencanaan, Kebijakan Logistik Pengembangan
Bisnis Kebijakan & Bisnis Strategi Funding Strategi dan Operasi Human Capital Anggaran & Change Sekretaris
Bisnis Treasury Agribisnis Pengembangan Pengembangan Perusahaan, Kebijakan Kepatuhan & Manajemen Standard &
Kelembagaan Pengembangan Ultra Mikro & Retail Payment Tata Kelola IT Pembayaran Business Partner Pengelolaan Management Perusahaan
Produk Aset & Produk Kartu Pasar & Portfolio Human Capital Aktiva Tetap Kualitas Audit
Bisnis Mikro Kinerja
Value Chain Kredit, Digital
Lending & Aset Pengelolaan & Operasional Project Pengadaan &
Energi & Manufaktur & Bisnis Bisnis Funding & Kebijakan Risiko Corporate Pengembangan Akuntansi Audit
Jasa Investasi Bisnis Operasional Management Hukum Operasional
Pertambangan Properti Bisnis Kecil & BRILink Retail Payment 1 Kredit Kredit & Produk University Human Capital Manajemen & Kantor Pusat
Mikro Aplikasi Office Logistik
Menengah 1 Bisnis Keuangan
Konsumer 1
Infrastruktur, Pengembangan & Operational Kebijakan &
Bisnis Kewirausahaan Bisnis Funding & Risiko Digital Transformasi Komunikasi Audit Spesial
Transportasi, Bisnis Kecil & Operasional Excellence Hubungan Prosedur
Internasional Sosial & Inkubasi Retail Payment 2 Budaya Pemasaran Investigasi
Minyak & Gas Menengah 2 Digital Banking Investor
Bisnis
Sindikasi & Konsumer 2 Risiko Environmental,
Jaringan Pengelolaan
Lembaga Operasional Pengelolaan Social &
Distribusi Data Perusahaan
Keuangan Perusahaan Anak Governance
Non Bank Wealth
Management Layanan & Analisis Risiko
Infrastruktur dan Pengelolaan
Contact Center Kredit Korporasi
Transaction Operasional TI Assets &
Banking Liabilities
Restrukturisasi &
Pengamanan Penyelesaian
Informasi Kredit
Executive Risk
Officer
Audit Intern
UnitOverseas
Kerja Luar Perusahaan Anak Subsidiary
Wilayah
Kantor Wilayah
Regional Offices Subsidiary
Negeri
Channel
Kantor
Branches
Cabang : Direksi : Bisnis
: SEVP : Penunjang Bisnis Komite Dewan Komisaris : Audit, Nominasi & Remunerasi, Pemantau Manajemen Risiko, Tata Kelola Terintegrasi
: Divisi : Support Komite Direksi : Manajemen Risiko & ESG, Kebijakan Perkreditan, Kredit, ALCO, Human Capital, IT, Capital & Investment, Produk, Pengadaan Barang & Jasa, PMO
Kantor Cabang Cash Cash
Cash Offices Kantor Kas BRI Unit : Desk : Supervisi
Pembantu Offices Offices
: Fungsional : Koordinasi
Cash
Teras BRI
Offices
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.1 tanggal 2 Mei 2023 dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0113662 tanggal 3 Mei 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh*
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit & Proper Test). Perseroan pada saat ini sedang dalam
proses pemenuhan administrasi dalam rangka proses penilaian kemampuan dan kepatuhan Sdr. Awan Nurmawan Nuh.
44
30
Page 47
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Kepatuhan : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu R.K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga M Nugraha
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris yaitu dengan bergabungnya Awan Nurmawan
Nuh sebagai Komisaris mengantikan Hadiyanto. Berikut ini adalah keterangan singkat dari Awan Nurmawan Nuh:
Dewan Komisaris
Awan Nurmawan Nuh
Komisaris, 55 Tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Maret 2023. Meraih
gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1992 dan gelar Master of
Business Taxation dari University of Southern California di tahun 1997.
2023 – sekarang : Komisaris Perseroan
2023 – sekarang : Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup
2022 – sekarang : Ikatan Akuntan Indonesia
2021 – sekarang : Anggota ex-officio Komite Pengawas Perpajakan
2021 : Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
2021 – sekarang : Inspektur Jendral Kementrian Keuangan
2020 – 2021 : Ketua Pengendali Proyek Tim Pembaruan Sistem Administrasi
Perpajakan
2020 – sekarang : Komisaris Utama PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero)
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Good Corporate Governance (“GCG”)
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan acuan peraturan perundang-undangan serta best practices di industri
secara umum maupun di bidang perbankan yang mendasari implementasi GCG di Perseroan, serta prinsip GCG yang menjadi dasar
perumusan tata kelola perusahaan.
Komite Audit
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Audit yaitu dengan bergabungnya Agus Riswanto
sebagai anggota Komite Audit menggantikan Bambang Harudi. Keterangan singkat dari Agus Riswanto dapat dilihat pada keterangan
singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan – Komisaris Independen dalam Prospektus.
Struktur Keanggotaan Komite Audit Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris dalam keputusan Rapat Dewan Komisaris
sebagaimana dimuat pada Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No.R.83-KOM/09/2022 tanggal 6 September 2022 perihal Penetapan
Susunan Komite Audit, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Pemantau Manajemen Risiko Dewan Komisaris PT BRI (Persero)
Tbk dan selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi NOKEP:1503-DIR/HCB/09/2022 tanggal 7
September 2022 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Audit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dengan susunan
Komite Audit Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Hendrikus Ivo (Komisaris Independen)
Anggota : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Anggota : Agus Riswanto (Komisaris Independen)
Anggota : Irwanto (Pihak Independen)
Anggota : Bardiyono Wiyatmojo (Pihak Independen)
Anggota : Sahat Pardede (Pihak Independen)
Pengangkatan komite audit Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 55/2015.
45
31
Page 48
Penetapan dan pengangkatan Komite Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.55/POJK.03/2016 tanggal 7
Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (selanjutnya disebut “POJK tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum”) dan POJK No. 55/2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Penetapan struktur keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut berdasarkan keputusan Rapat Dewan
Komisaris sebagaimana dimuat dalam Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No.R.83-KOM/09/2022 tanggal 6 September 2022
perihal Penetapan Susunan Komite Audit, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Pemantau Manajemen Risiko Dewan Komisaris
PT BRI (Persero) Tbk., dan selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi NOKEP:1505-
DIR/HCB/09/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dengan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Ketua : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Sekretaris : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota : Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris Utama)
Anggota : Rabin Indrajad Hattari (Komisaris)
Anggota : Hendrikus Ivo (Komisaris Independen)
Anggota : Dwi Ria Latifa (Komisaris Independen)
Anggota : Nurmaria Sarosa (Komisaris Independen)
Anggota : Agus Riswanto (Komisaris Independen)
Anggota : Paripurna P. Sugarda (Komisaris Independen)
Anggota : E.R.A Taufiq (Division Head Human Capital Business Partner Kantor Pusat)
Penetapan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum dan POJK No. 34/ 2014.
Pedoman Tata Tertib Komite Nominasi Dan Remunerasi telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan
NOKEP:13-KOM/11/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Audit yaitu dengan keluarnya Hadiyanto dan
bergabungnya Nurmaria Sarosa, Agus Riswanto, Paripurna P. Sugarda, dan E.R.A Taufiq.
Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:
Nurmaria Sarosa
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Keterangan mengenai Nurmaria Sarosa dapat dilihat pada keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan – Komisaris Independen
Agus Riswanto
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Keterangan mengenai Agus Riswanto dapat dilihat pada keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan – Komisaris Independen
Paripurna P. Sugarda
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Keterangan mengenai Paripurna P. Sugarda dapat dilihat pada keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan – Komisaris Independen
E.R.A Taufiq
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, 54 tahun.
Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Parahyangan (1991) Pernah bekerja sebagai:
• Wakil Kepala Divisi Bidang Manajemen Karir, Divisi Kebijakan dan Pengembangan Human Capital (2014-2019)
• Division Head Kebijakan dan Pengembangan Human Capital (Mei 2019 - Oktober 2019)
• Division Head Human Capital Business Partner (November 2019 – sekarang)
Komite Pemantau Manajemen Risiko
Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimuat
dalam Surat Dewan Komisaris kepada Direksi No.R.83-KOM/09/2022 tanggal 6 September 2022 perihal Penetapan Susunan Komite
Audit, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Pemantau Manajemen Risiko Dewan Komisaris PT BRI (Persero) Tbk, dan
selanjutnya diangkat oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi NOKEP:1504-DIR/HCB/09/2022 tanggal 7
September 2022 tentang Penetapan Ketua Dan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Rofikoh Rokhim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota : Hadiyanto (Komisaris)*)
46
32
Page 49
Anggota : Rabin Indrajad Hattari (Komisaris)
Anggota : Dwi Ria Latifa (Komisaris Independen)
Anggota : Nurmaria Sarosa (Komisaris Independen)
Anggota : Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Anggota : Bintoro Nurcahyo (Pihak Independen)
Anggota : A. Sigid Sudahno (Pihak Independen)
Anggota : Ridwan Darmawan Ayub (Pihak Independen)**)
*) Pada saat ini tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Perseroan
**) Masa jabatan sebagai Anggota KPMR berakhir pada 14 November 2022
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Pemantau Manajemen Risiko yaitu dengan keluarnya
Kartiko Wiroatmodjo, dan bergabungnya Nurmaria Sarosa.
Keterangan singkat dari anggota yang baru bergabung adalah sebagai berikut:
Nurmaria Sarosa
Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko
Keterangan mengenai Nurmaria Sarosa dapat dilihat pada keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan – Komisaris Independen
Penetapan dan pengangkatan Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Komite Tata Kelola Terintegrasi
Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris BRI
Nomor: 08-KOM/BRI/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, dengan susunan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Susunan Komite Jabatan
Ketua Rofikoh Rokhim Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI
Anggota 1. Kartika Wirjoatmodjo Komisaris Utama BRI
2. Hendrikus Ivo Komisaris Independen BRI
3. Dwi Ria Latifa Komisaris Independen BRI
4. Heri Sunaryadi Komisaris Independen BRI
5. Paripurna P. Sugarda Komisaris Independen BRI
6. Suindiyo Non Komisaris BRI
7. Duma Riana Hutapea Non Komisaris BRI
8. Tedi Nurhikmat Non Komisaris BRI
9. Eko B Supriyanto Komisaris Independen PT Bank Raya Indonesia Tbk
10. Soegeng Hernowo Komisaris Independen PT BRI Asuransi Indonesia*)
11. Abdul Ghoni Anggota Dewan Pengawas Syariah PT BRI Asuransi Indonesia
12. Premita Fifi Widhiawati Komisaris Independen PT Asuransi BRI Life*)
13. Mohammad Hidayat Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Asuransi BRI Life
14. Sumihar Manulang Komisaris Independen PT BRI Danareksa Sekuritas
15. Sumantri Suwarno Komisaris Independen PT BRI Multifinance Indonesia
16. Omar Arip Tirta Komisaris Independen PT BRI Ventura Investama*)
17. Yudi Priambodo Purnomo Sidi Komisaris Independen PT Pegadaian
18. Muhammad Cholil Nafis Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian
19. Meidyah Inreswari Komisaris Independen PT Permodalan Nasional Madani*)
20. Kahlil Rowter Komisaris Independen PT Danareksa Investment Management
*) Tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen pada masing-masing perusahaan tersebut
Sejak tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Tata Kelola Integrasi yaitu dengan keluarnya Hadiyanti,
Iman Sundoro dan Muhammad Sulhan Fauzi, dan bergabungnya Paripurna P. Sugarda, Soegeng Hernowo, Yudi Priambodo Purnomo
Sidi dan Kahlil Rowter.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi:
Paripurna P Sugarda
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
Keterangan mengenai Paripurna P Sugarda dapat dilihat pada keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan – Komisaris Independen
Soegeng Hernowo
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
Warga Negara Indonesia 58 tahun
Meraih Gelar Sarjana Ekonomi IPB pada tahun1989 dan Magister Manajemen Keuangan PPM Jakarta pada tahun 2003. Beberapa
jabatan yang pernah dan masih dipegang:Kepala Divisi Bisnis Menengah dan Non-Agri PT BRI Agroniaga Tbk (2020-2021)
47
33
Page 50
Yudi Priambodo Purnomo Sidi
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
Warga negara Indonesia, Usia 56 tahun
Riwayat Pendidikan dan Sertifikasi
• Sarjana (S1) dalam bidang Manajemen Bisnis dari Universitas Pancasila pada tahun 1989
• Magister International Business Universitas Gadjah Mada pada tahun 2000
• Doktor Business Management Universitas Brawijaya pada tahun 2019-saat ini
Riwayat Profesi
• VP Jakarta 2 Regional Audit Perseroan (Januari 2020 – September 2020)
• VP Audit Standard & Quality Development Perseroan (Januari 2019- Desember 2020)
• Anggota Pengawas YKP BRI (Mei 2019-April 2022)
• SVP Manado Regional Audit Perseroan (Oktober 2021-Maret 2022)
• VP Jakarta 2 Regional Office Perseroan (Oktober 2020-September 2021)
• Asesor Kompetensi LSP-PM Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (September 2019-sekarang)
Kahlil Rowter
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Warga Negara Indonesia, 59 tahun
Pendidikan:
• Universitas Indonesia SE pada tahun 1988
• Michigan State University M.A/Ekonomi pada tahun 1991
Riwayat Profesi:
• Chief Economist – PT Bakrie Global Ventura
• Chief Economist – PT Danareksa Investment Management
• Lecturer – Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia
• Senior Lecturer – Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia
• Senior Advisor - Prospera
Penetapan dan pengangkatan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No.18/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan.
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada 30 Juni 2023, jumlah total pekerja Perseroan adalah 75.393 orang, relatif stabil dibandingkan dengan per akhir tahun 2022 yaitu
total 74.735 orang, dengan sedikit kenaikan sekitar 0,88%.
Status pekerja Perseroan umumnya adalah 60.166 orang pekerja tetap, 14.807 orang pekerja kontrak, dan 420 orang pekerja trainee.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank
Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah karyawan Perseroan adalah 75.393 orang, dengan komposisi sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2023 2022 2021
Pekerja Tetap 60.166 60.209 60.985
Pekerja Kontrak 14.807 14.347 21.620
Trainee 420 179 113
Jumlah 75.393 74.735 82.718
30 Juni 31 Desember
Jenjang Jabatan
2023 2022 2021
Senior Executive Vice President 3 4 3
Executive Vice President 35 35 69
Senior Vice President 71 70 32
Vice President 179 183 190
Assistant Vice President 607 586 502
Senior Manager 728 710 745
Manager 2.788 2.819 2.015
Assistant Manager 4.358 4.252 4.694
Officer 14.391 13.792 13.588
Assistant 52.233 52.284 60.880
Jumlah 75.393 74.735 82.718
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2023 2022 2021
Strata 3 7 6 7
Strata 2 1.644 1.584 1.528
Strata 1 64.184 63.138 69.471
Diploma 8.447 8.961 10.492
48
34
Page 51
SLTA / Setingkat atau dibawahnya 1.111 1.046 1.220
Jumlah 75.393 74.735 82.718
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia
2023 2022 2021
20 – 24 tahun 4.295 233 1338
25 – 29 tahun 13.996 9.099 17.540
30 – 34 tahun 27.054 25.422 33.824
35 – 39 tahun 15.337 21.903 14.276
40 – 44 tahun 7.507 8.578 7.323
45 – 49 tahun 3.276 4.198 3.381
50 – 54 tahun 3.048 3.559 4.204
>54 tahun 880 1.743 832
Jumlah 75.393 74.735 82.718
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2023 2022 2021
Audit Intern 667 695 685
Kantor Anak Perusahaan Perseroan 116 120 114
Kantor Bank Syariah 1 0 0
Kantor Cabang Khusus 151 154 163
Kantor Cabang Luar Negeri 48 45 46
Kantor Pusat 3.999 3.680 3.442
Kantor Wilayah Banda Aceh 0 0 0
Kantor Wilayah Bandung 6.991 7.148 8.011
Kantor Wilayah Banjarmasin 3.816 3.666 4.187
Kantor Wilayah Denpasar 4.060 4.272 4.712
Kantor Wilayah Jakarta 1 2.387 2.299 2.648
Kantor Wilayah Jakarta 2 3.591 3.622 3.994
Kantor Wilayah Jakarta 3 3.686 3.457 4.047
Kantor Wilayah Jayapura 1.370 1.392 1.527
Kantor Wilayah Lampung 2.526 2.438 2.629
Kantor Wilayah Makassar 4.975 4.775 5.091
Kantor Wilayah Malang 6.013 6.084 7.025
Kantor Wilayah Manado 2.713 2.746 3.090
Kantor Wilayah Medan 4.003 4.017 4.433
Kantor Wilayah Padang 1.950 1.921 2.150
Kantor Wilayah Palembang 3.101 2.968 3.332
Kantor Wilayah Pekanbaru 2.529 2.470 2.736
Kantor Wilayah Semarang 5.723 5.623 6.270
Kantor Wilayah Surabaya 4.275 4.319 4.854
Kantor Wilayah Yogyakarta 6.702 6.810 7.532
Jumlah 75.393 74.735 82.718
49
35
Page 52
G. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung kepada Perseroan Anak:
Pemegang saham pengendali dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
Perseroan telah menyampaikan laporan mengenai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucioan Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.13 tahun 2018”) kepada Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia melalui sistem elektronik AHU online pada tanggal 19 November 2020. Pemilik Manfaat dalam laporan tersebut
adalah Sunarso yang merupakan Direktur Utama Perseroan, yang ditetapkan Perseroan sebagai Pemilik Manfaat berdasarkan Surat
Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal 9 Maret 2021.
Berdasarkan surat pernyataan Direksi tanggal 9 Maret 2021 tersebut, penetapan Sunarso sebagai Pemilik Manfaat mengacu pada
Pasal 4 Ayat 1 butir f. Perpres No.13 Tahun 2018 yang sebagai Direksi juga menerima manfaat dari Perseroan berupa gaji, dan
menyatakan bahwa yang bersangkutan siap melaksanakan ketentuan Perpres No.13 Tahun 2018 sebatas kapasitas berdasarkan
jabatannya.
H. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN ANAK
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak (>50%)
PT Bank PT
PT BRI BRI BRI PT BRI PT BRI PT BRI
Raya PT Asuransi Permodalan
Nama Perseroan Asuransi Remittance Multifinance Danareksa Ventura PT Pegadaian Manajemen
Indonesia BRI Life Nasional
Indonesia Co. Ltd. Indonesia Sekuritas Investama Investasi
Tbk Madani
Kartika Wirjoatmodjo KU - - - - - - - - - -
Rofikoh Rokhim WKU/KI - - - - - - - - - -
Heri Sunaryadi KI - - - - - - - - - -
50
36
Page 53
PT Bank PT
PT BRI BRI BRI PT BRI PT BRI PT BRI
Raya PT Asuransi Permodalan
Nama Perseroan Asuransi Remittance Multifinance Danareksa Ventura PT Pegadaian Manajemen
Indonesia BRI Life Nasional
Indonesia Co. Ltd. Indonesia Sekuritas Investama Investasi
Tbk Madani
Paripurna Poerwoko
KI - - - - - - - - - -
Sugarda
Hendrikus Ivo KI - - - - - - - - - -
Nurmaria Sarosa KI - - - - - - - - - -
Dwi Ria Latifa KI - - - - - - - - - -
Agus Riswanto KI - - - - - - - - - -
Rabin Indrajad Hattari K - - - - - - - - - -
Awan Nurmawan Nuh*) K - - - - - - - - - -
Sunarso DU - - - - - - - - - -
Catur Budi Harto WDU - - - - - - - - - -
Supari D - - - - - - - - - -
Amam Sukriyanto D - - - - - - - - - -
Handayani D - - - - - - - - - -
Agus Winardono D - - - - - - - - - -
Viviana Dyah Ayu R.K. D - - - - - - - - - -
Andrijanto D - - - - - - - - - -
Agus Sudiarto D - - - - - - - - - -
Agus Noorsanto D - - - - - - - - - -
Arga M. Nugraha D - - - - - - - - - -
Ahmad Solichin Lutfiyanto D - - - - - - - - - -
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
I. KETERANGAN SINGKAT TAMBAHAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki 10 Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung dengan
kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Perseroan, yaitu:
Persentase Tahun Status Tahun Kontribusi
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional Pendirian Pendapatan
1 PT Bank Raya Indonesia Tbk Bank Umum Swasta Nasional 86,85% 2011 Beroperasi 1989 0,019%
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi 2005 0,0053%
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi Jiwa 54,76% 2015 Beroperasi 1987 0,38%
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi 1983 0,16%
Perusahaan Efek bidang Penjamin Emisi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00% 2018 Beroperasi 1992 0,094%
Efek dan Perantara Pedagang Efek
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Modal 99,97% 2018 Beroperasi 1998 0,053%
Ventura
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi 1989 0,66%
8 PT Pegadaian Perusahaan Gadai 99,99% 2021 Beroperasi 1990 15,58%
9 PT Permodalan Nasional Madani Perusahaan Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi 1999 1,93%
10 PT BRI Manajemen Investasi Aset Manajemen 65,00% 2018 Beroperasi 1992 0,046%
Tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan.
Keterangan Penambahan Perusahaan Anak Setelah Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2022
PT BRI Manajemen Investasi (“BRIMI”)
Pendirian dan Anggaran Dasar
BRIMI didirikan dengan nama PT Danareksa Fund Management berdasarkan Akta No.26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat dihadapan Imas
Fatimah, S.H, Notaris di Jakarta, dan diubah dengan Akta Perubahan No.108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat dihadapan Achmad
Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia (d/h Menteri Kehakiman) berdasarkan Surat Keputusan No.C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992, dan telah
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.677/A.PT/Wapan/1992/PNJS dan
No.678/A.PT/Wapan/1992/ PNJS tanggal 12 September 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86
tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan No.5391/1992.
Akta pendirian tersebut yang di dalamnya memuat anggaran dasar BRIMI telah mengalami perubahan-perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRIMI dimuat dalam Akta No.4 tanggal 4 Juli 2023 dibuat dihadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0037809.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 dan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-
0086973 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No.4 tanggal 4 Juli 2023”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan BRIMI berdasarkan Anggaran Dasar dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
adalah Manajer Investasi.
51
37
Page 54
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar BRIMI sebagaimana dimuat dalam Akta No.4 tanggal 4 Juli 2023, BRIMI mempunyai maksud
dan tujuan sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan BRIMI adalah menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Manajemen Investasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BRIMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Manajer
Investasi – kode KBLI 66311; mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.:
BRIMI beralamat di Gedung BRI II Lantai 22. Jl. Jend. Sudirman Kav 44-46. Jakarta Pusat 10210.
Permodalan
Berdasarkan Akta No.01 tanggal 1 Februari 2019 dibuat dihadapan Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0006825.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019, dan Akta No.33 tanggal 30 November 2022 dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
S.H, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0082231 tanggal 1 Desember 2022, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham BRIMI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp.1.000,00 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(lembar) (Rp,00)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 120.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 19.500.000 19.500.000.000 65,00
2. PT Danareksa (Persero) 10.500.000 10.500.000.000 35,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 30.000.000 30.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 90.000.000 90.000.000.000
Perizinan yang dimiliki
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-27/PM-MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992 tentang Pemberian Izin Usaha
Di Bidang Manajer Investasi.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No.46 tanggal 23 Februari 2023 dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0094809 tanggal 24 Februari 2023 dan Akta No.01 tanggal 1 September
2023 dibuat dihadapan Notaris yang sama, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.09-0158392 tanggal 1
September 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRIMI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tri Hartono
Komisaris Independen : Kahlil Rowter
Direksi
Direktur Utama : Marsangap P Tamba
Direktur : Ira Irmalia Sjam
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting BRIMI pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember
2021.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023*) 2022 2021
Total Aset 270.531 276.520 279.911
Total Liabilitas 52.695 49.063 64.141
Ekuitas 217.836 227.457 215.770
*)
Tidak diaudit
52
38
Page 55
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2023 2022 2022 2021
Pendapatan Usaha 80.037 92.227 149.520 158.270
Laba Bersih 7.354 10.708 33.457 40.366
*)
Tidak diaudit
Analisa perubahaan posisi keuangan dari BRIMI:
Total Aset
Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 Juni 2023, total aset sedikit menurun sekitar 2,17% dibandingkan pada tahun 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh berkurangnya aset kas dan setara kas serta aset lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pada tahun 2022, total aset menurun sebesar 1,21% dibandingkan pada tahun 2021. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya
aset kas dan setara kas perusahaan serta penjualan portfolio sekuritas perusahaan.
Total Liabilitas
Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 Juni 2023, total liabilitas naik sekitar 7,40% dibandingkan pada tahun 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
bertambahnya utang sewa dan utang lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pada Tahun 2022, total liabilitas menurun sebesar 23,51% dibandingkan pada tahun 2021. Penurunan ini disebabkan oleh pengurangan
trade payables for commissions dan accrued expenses for accrued operational costs; dimana kewajiban tersebut telah dibayarkan pada
periode tahun 2022.
Ekuitas
Posisi per tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 Juni 2023, total ekuitas menurun sekitar 4,23% dibandingkan pada tahun 2022. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan laba bersih.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pada tahun 2022 ekuitas menurun sebesar 5,42% dibandingkan pada tahun 2021.
Laba Bersih
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, total laba bersih mengalami penurunan sekitar 31,32% jika
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penurunan jasa manajemen
investasi dari Rp89.849 juta menjadi Rp71.811 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021
Pada tahun 2022, laba menurun sebesar 17,12% dibandingkan pada tahun 2021.
BRIMI memberikan kontribusi pendapatan sebesar 0,07% kepada Perseroan pada 31 Desember 2022. (Angka ini diambil TANPA
perhitungan proporsional)
J. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN, PERUSAHAAN
ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Perseroan telah membentuk dana cadangan sebesar Rp1.109.413 juta untuk perkara-perkara yang sedang di proses di pengadilan.
Perseroan berkeyakinan bahwa apapun hasil keputusan dari proses litigasi tersebut tidak akan berdampak secara material pada
operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas Perseroan.
Perusahaan Anak kecuali PT BRI Ventura Investama dan BRIMI, sedang menghadapi perkara-perkara, yang secara material tidak
mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional Perusahaan Anak serta keadaan keuangan Perusahaan Anak, atau secara
material tidak berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum, dan bukan merupakan perkara yang melibatkan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perkara pada badan peradilan dan arbitrase.
53
39
Page 56
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 22 September 2023, Perseroan sedang
menghadapi perkara-perkara yang berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan. Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023,
Perseroan sedang menghadapi 1.094 (seribu sembilan puluh empat) perkara perdata, 402 (empat ratus dua) perkara pidana, 11
(sebelas) perkara kepailitan, 10 (sepuluh) perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang seluruhnya Perseroan sebagai
Kreditor Separatis dan/atau Kreditor Konkuren, 23 (dua puluh tiga) perkara hubungan industrial, dan 8 (delapan) perkara tata usaha
negara. Perkara-perkara tersebut secara material tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional Perseroan serta keadaan
keuangan Perseroan, dan secara material tidak berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum dan bukan merupakan perkara
yang melibatkan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
K. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki perikatan penting sebagai berikut:
No. Perjanjian/ Para Pihak Objek Pekerjaan Jangka Waktu
Surat Perintah Kerja (SPK)
1. SPK tanggal 5 Juni 2023 Perseroan dengan Pengadaan CRM Tahun 2023 Managed Service selama
PT Bringin Inti (Zona 1, Zona 2 dan Zona 3) 5 (lima) tahun per lokasi
Teknologi CRM Live sejak tanggal
Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan.
2. SPK tanggal 26 Mei 2023 Perseroan dengan Pengadaan 32.214 Unit HP Layanan paket data dan
PT Telekomunikasi BRISPOT Kaunit dan Mantri service BRISPOT selama
Selular 24 (dua puluh empat)
bulan sejak tanggal
barang diterima Kantor
Wilayah yang dibuktikan
dengan Berita Acara
Serah Terima.
3. SPK tanggal 13 April 2023 Perseroan dengan Pengadaan Penambahan - delivery (termasuk
PT Info Solusindo Kapasitas Backup Solution PAT) 14 (empat belas)
Data Utama Workload 2022-2023 DC Ragunan minggu sejak SPK
Dan Tabanan tanggal 13 April 2023;
- Implementasi 8
(delapan) minggu
setelah delivery dan
PAT; dan
- maintenance selama 3
(tiga) tahun.
4. SPK tanggal 23 Juni 2023 Perseroan dengan Pengadaan Jasa Konsultan 25 (dua puluh lima) bulan
PT Deloitte Pendamping Implementasi sejak tanggal kick off
Consulting Modernisasi Sistem Kartu Kredit & meeting.
Acquiring
5. SPK tanggal 22 Februari 2023 Perseroan dengan Pengadaan Penambahan 48 (empat puluh delapan)
PT Bringin Inti Kapasitas Workload ODC Tahun bulan termasuk masa
Teknologi 2022-2024 (Pekerjaan Perangkat maintenance selama 3
Switch DC) (tiga) tahun
6. Perjanjian No.2055.K-PLO/PSR/ Perseroan dan PT Pengadaan perpanjangan sewa seluruhnya sampai
LEG/12/2022 tanggal 28 Desember Telekomunikasi layanan simcard Telkomsel sesuai dengan tanggal 31
2022 Selular dengan 7 (tujuh) Surat Perintah Desember 2024
Kerja
7. Perjanjian No.919.K-PLO/PSR/ Perseroan dan PT Pengadaan CRM RBB Tahun 5 (lima) tahun per lokasi
LEG/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 Bringin Inti 2022 (Zona 1 dan Zona 2) CRM Live sejak tanggal
Teknologi Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan
8. Perjanjian No.920.K-PLO/PSR/ Perseroan dan PT Pengadaan CRM RBB Tahun 5 (lima) tahun per lokasi
LEG/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 Satkomindo 2022 (Zona 3) CRM Live sejak tanggal
Mediyasa Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan
9. Perjanjian No.243.K-PLO/PSR/ Perseroan dan PT Pengadaan Mesin IBM AS/400 - delivery perangkat
LEG/02/2022 tanggal 9 Februari Bringin Inti Power10 untuk DC GTI Ragunan selama 8 (delapan)
2022 Teknologi dan ODC Sentul minggu sejak tanggal
Surat Perintah Kerja (17
Januari 2022);
- instalasi dan
implementasi DC
Ragunan selama 6 (enam)
minggu sejak serah terima
perangkat;
54
40
Page 57
- instalasi dan
implementasi ODC Sentul
selama 5 (lima) minggu
sejak serah terima
perangkat;
- testing DC GTI Ragunan
5 (lima) minggu setelah
implementasi DC GTI
Ragunan selesai;
- migrasi data selama 13
(tiga belas) minggu sejak
implementasi perangkat
selesai (Live);
- maintenance selama 3
(tiga) tahun sejak
perangkat Live.
L. ASURANSI
Perseroan dalam menjalankan usahanya telah mengadakan perjanjian pertanggungan asuransi sebagai berikut:
Tipe
No. Penanggung No. Polis Perjanjian Jangka Waktu Nilai Pertanggungan
Pertanggungan
1. PT BRI Asuransi Indonesia 2115010323000026 Property All Risks 31 Des 2022 Rp12.584.028.478.396,-
(80%), PT Asuransi Kredit Insurance sd
Indonesia (5%), PT 31 Des 2023
Asuransi Jasa Raharja
Putera (5%), PT Asuransi
Sinar Mas (5%), dan PT
Asuransi Wahana Tata (5%)
2. PT BRI Asuransi Indonesia 2115011123000023 Earthquake Insurance 31 Des 2022 Rp12.584.028.478.396,-
(80%), PT Asuransi Kredit sd
Indonesia (5%), PT 31 Des 2023
Asuransi Jasa Raharja
Putera (5%), PT Asuransi
Sinar Mas (5%), dan PT
Asuransi Wahana Tata (5%)
3. PT BRI Asuransi Indonesia 2115020223000015 Asuransi Kendaraan 31 Des 2022 Rp91.752.744.748,-
(80%), PT Asuransi Kredit Bermotor Roda Dua sd
Indonesia (5%), PT 31 Des 2023
Asuransi Jasa Raharja
Putera (5%), PT Asuransi
Sinar Mas (3%), PT
Asuransi Wahana Tata
(5%), dan PT Asuransi
Sahabat Artha Proteksi
(2%)
4. PT BRI Asuransi Indonesia 2115020123000013 Asuransi Kendaraan 31 Des 2022 Rp794.597.218.078,-
(80%), PT Asuransi Kredit Bermotor Roda Empat sd
Indonesia (5%), PT 31 Des 2023
Asuransi Jasa Raharja
Putera (5%), PT Asuransi
Sinar Mas (3%), PT
Asuransi Wahana Tata
(5%), dan PT Asuransi
Sahabat Artha Proteksi
(2%)
5. PT BRI Asuransi Indonesia 1115090123000028 Public Liability 31 Des 2022 Max Rp10.000.000.000,-
Insurance sd
31 Des 2023
6. PT BRI Asuransi Indonesia 1115040123000016 Marine Hull 31 Des 2022 Rp68.743.787.500,-
Insurance sd
31 Des 2023
7. PT BRI Asuransi Indonesia 1115060123000011 satelit BRISAT 19 Juni 2023 US$130,736,666.00
sd
19 Juni 2024
8 PT BRI Asuransi Indonesia No.B.1154- Asuransi Uang 07 Juni 2020 Sesuai dalam Perjanjian
DIR/OPK/07/2020- sd untuk masing-masing
PKS.22-DIR/BNS- 07 Juni 2024 Cash in Safe, Cash in
1/07/2020 tanggal
55
41
Page 58
Tipe
No. Penanggung No. Polis Perjanjian Jangka Waktu Nilai Pertanggungan
Pertanggungan
27-07-2020 dan Cashier Box, dan Cash in
terakhir No.B.80- Transit
CRO/DSI/TPM/09/20
22-PKS.051-
DIR/BNS-2/09/2022
tanggal 09-09-2022
PT BRI Asuransi Indonesia adalah pihak yang berelasi dengan Perseroan, namun demikian tidak ada perlakuan yang berbeda dari
Perseroan untuk menerima penawaran pertanggungan asuransi yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi lain.
56
42
Page 59
VI. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, untuk diskonto
dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut
dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2022 sesuai
dengan taksiran penghasilan kena pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI.
57
43
Page 60
VII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tidak habis terjual dengan harga
penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para
pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian tersebut.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta) Jumlah
Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi Penjaminan
Seri A Seri B Seri C (%)
(Rp Juta)
1. PT BCA Sekuritas 196.150 1.358.185 104.500 1.658.835 27,65
2. PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 170.300 466.500 104.500 741.300 12,36
3. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 277.000 807.400 47.000 1.131.400 18,86
4. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 263.465 431.050 104.500 799.015 13,32
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 292.500 445.800 35.000 773.300 12,89
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 146.235 645.415 104.500 896.150 14,94
Total Penjaminan Emisi Obligasi 1.345.650 4.154.350 500.000 6.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Metode penentuan Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
Tingkat bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium
(sesuai dengan rating dari Obligasi).
58
44
Page 61
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Financial Institution & Capital market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 – Indonesia
Telepon : (021) 633 6789
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat – Financial Services Department
STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional Wali Amanat
Surat penunjukan : SPK No. B.4300002583.P-PLO/IGP/PTS/09/2023, tanggal 13 September 2023 dan Surat
Penegasan Fee Bank BTN No. 463/FICD/FS/IX/2023 tanggal 18 September 2023
Tugas dan kewajiban pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
KONSULTAN HUKUM
Warens & Partners
Alamat : Millennium Centennial Center Lt.1 Unit C,
Jl. Jend. Sudirman Kav.25 Jakarta 12920
Nama partner : M. Indra Wargadalem
STTD : No. STTD.KH-3/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 95001
Pedoman kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan
prinsip keterbukaan dan materialitas.
Surat penunjukan : Surat Perintah Kerja (SPK) No.B.4300002582 P-PLO/IGP/PTS/09/2023 tanggal 13
September 2023
Tugas dan kewajiban pokok : Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum
secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi dan kode etik konsultan
hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum
dan menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri.
NOTARIS
Fathiah Helmi, S.H.
Alamat : Graha Irama, 6th floor, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav 1&2, Kuningan
Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Pedoman kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat penunjukan : SPK No. B.4300002584.P-PLO /IGP/PTS/09/2023, tanggal 13 September 2023
Tugas dan kewajiban pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-
akta pengubahannya.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
yang bertindak sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023.
59
45
Page 62
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023, telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II
Tahun 2023 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai
dengan UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Berdasarkan :
- Surat Pernyataan No. 468/FICD/FS/IX/2023 tanggal 21 September 2023, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat
sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK
Nomor:19/POJK.04/2020;
2) Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023.
- Surat Pernyataan No. 467/FICD/FS/IX/2023 tanggal 21 September 2023 yang menyatakan bahwa Wali Amanat telah melakukan
due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie No.
653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950
juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-
Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara
beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-
6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal
18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73
tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor : AHU-0023685.AH.01.02.Tahun
2023 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–
AH.01.03–0057199 tanggal 18 April 2023.
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris
Yumna Shabrina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris Ashoya Ratam Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2023
Nomor:AHU-AH.01.09.0027754 (“Akta No.9”) dan Susunan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.29 tanggal 28 Maret
2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Maret 2023 Nomor:AHU-AH.01.09.0104989. (“Akta No.
29”)
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek No. DE/IX/2023-7330 tanggal 1 September 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
terakhir Bank BTN per 31 Agustus 2023 adalah sebagai berikut:
60
46
Page 63
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Saham
Jumlah Lembar Saham Kepemilikan (%)
Nominal
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 dan No. 29, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Mohamad Yusuf Permana
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin *)
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Funding : Jasmin
Direktur IT and Digital : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Institutional Banking : Hakim Putratama
*) Berakhir masa jabatan tanggal 12 Agustus 2023 karena meninggal dunia.
4. Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi The Best
Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif mendukung pemerintah dalam memajukan
kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia
melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan
menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Bank BTN mencatatkan saham perdana
pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR
melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka membantu
seluruh masyarakat mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi Program Sejuta
Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.
Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku
kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan dengan
komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber daya
manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk
mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan
yang semakin dinamis.
61
47
Page 64
Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit perumahan, Bank BTN Bank
BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II)
dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue. Bank BTN terus meningkatkan layanan
perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID-19 memberikan kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu performa layanan digital
seperti banking from home dan aplikasi mobile banking Bank BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash
management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap Bank BTN seperti launching KPR BTN Gaess
for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta.
Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi
menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah
strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra
Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis The Best GRC For Corporate Governance & Compliance 2022 Category
Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most Trusted Company Based on Corporate Governance
Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset
Class - ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), berhasil meraih The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance
(GRC) Award 2021 dalam ajang Asean GRC Awards.
Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan pengadaan.
Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular Digital Brand dalam produk KPR Gaess
Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand
Awards 2022, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022 serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian Bank BTN
yang menunjukkan Kinerja Keuangan Positif dari Investor Daily.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah lama
berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi
kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah konsisten melakukan,
pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh
pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-
Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis
layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan
berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR), apartemen
(KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada
nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan
rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN
Solusi, giro, tabungan dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi dan kredit
komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk
pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. Bank BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan
pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah
To Syariah) for Milenialls.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat
dalam penerbitan :
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
62
48
Page 65
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023; dan
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut :
• Jaringan Perbankan Konvensional:
Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 3 Kantor
Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung dengan 2.131 Automatic Teller Machine
(ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM
Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung
jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan
kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
7. Pengganti Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara
lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh
suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi
yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen
Pembayaran;
b. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi; dan
c. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
63
49
Page 66
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan
ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas 1.748.281 1.661.533 1.539.577
Giro pada Bank Indonesia 16.650.986 25.416.941 10.692.484
Giro pada bank lain – neto 2.808.672 1.470.510 1.095.100
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 12.316.356 12.975.955 27.901.048
Efek-efek- neto 3.742.944 1.720.769 2.230.905
Obligasi Pemerintah 45.525.789 51.964.973 46.080.298
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - - 1.598.325
Kredit yang diberikan – neto 259.860.537 252.552.651 234.119.536
Pembiayaan/piutang syariah – neto 32.155.142 30.054.130 26.279.995
Tagihan akseptasi 964.833 420.426 453.517
Aset pajak tangguhan – neto 2.896.222 2.915.428 2.430.660
Aset tetap – neto 6.365.301 6.353.803 5.736.791
Bunga yang masih akan diterima 10.955.288 10.750.302 9.173.536
Aset lain-lain 4.500.610 2.352.762 2.505.522
TOTAL ASET 400.544.710 402.148.312 371.868.311
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 4.538.727 3.205.358 3.654.236
Simpanan dari nasabah 288.857.987 297.099.801 273.189.056
Simpanan dari Bank Lain 1.504.025 136.408 66.007
Liabilitas akseptasi 964.833 420.562 454.140
Liabilitas Derivatif - - 17.741
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 6.637.794 8.652.260 12.371.708
Pinjaman yang diterima 26.005.508 24.821.005 22.062.291
Bunga yang masih harus dibayar 548.149 629.366 496.725
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 6.786.352 7.248.985 6.618.300
Pinjaman subordinasi 8.988.856 9.158.219 8.759.744
TOTAL LIABILITAS 348.337.722 351.376.683 327.693.592
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 23.797.933 24.823.456 22.763.144
Simpanan dari Bank Lain 14.274 38.819 4.928
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 23.812.207 24.862.275 22.768.072
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 4.418.900 2.054.454 2.054.454
Opsi saham - 2.756.575 -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas
efek-efek dan obligasi Pemerintah
yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan (752.796) (1.193.252) 87.817
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak
tangguhan surplus revaluasi
aset tetap (575.363) (409.657) (458.153)
Arus kas (34.080) (49.301) (19.983)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.508.565 3.508.565 3.307.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 13.181.215 10.745.157 8.606.555
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 1.631.118 3.201.813 2.532.966
TOTAL EKUITAS 28.394.781 25.909.354 21.406.647
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
400.544.710 402.148.312 371.868.311
EKUITAS
64
50
Page 67
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan bunga dan bagi hasil 13.530.202 12.707.417 25.907.368 25.794.958
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (7.144.375 (5.033.034) (10.910.084) (12.803.655)
Pendapatan bunga dan bagi hasil –
6.385.827 7.674.383 14.997.284 12.991.303
neto
Pendapatan operasional lainnya 1.709.702 974.894 2.274.852 2.516.683
Penyisihan kerugian penurunan nilai
kerugian aset keuangan dan non-aset (1.940.665) (2.068.441) (4.017.378) (3.627.477)
keuangan
Beban operasional lainnya (4.147.231) (4.653.926) (9.438.880) (8.692.406)
Laba operasional 2.000.380 1.925.566 3.814.803 3.036.832
Pendapatan (beban) bukan operasional
(134.079) (8.091) 60.887 (43.512)
– neto
Laba sebelum pajak 1.866.301 1.917.475 3.875.690 2.993.320
Beban pajak (391.923) (446.549) (830.617) (617.093)
Laba periode/ tahun berjalan 1.474.378 1.470.926 3.045.073 2.376.227
Pendapatan (beban) komprehensif lain 289.971 (1.654.462) (1.368.780) (1.204.839)
Laba komprehensif selama periode/
1.764.349 (183.536) 1.983.756 1.418.802
tahun berjalan
Laba bersih per saham dasar (nilai
105 139 288 224
penuh)
Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel : (021) 6336789
Web situs : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
65
51
Page 68
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Berwawasan
Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi “FPPO” yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang
dapat melalui alamat email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan
pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 10 Oktober 2023 dan ditutup pada tanggal 12 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
Berwawasan Lingkungan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
2. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek;
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
4. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan
Lingkungan;
5. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan
maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak
atas Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang memiliki Obligasi
Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
6. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
7. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
8. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Lingkungan selama jam kerja (09.00 – 16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau
Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh atau melalui alamat email.
66
52
Page 69
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab XIV dengan prosedur sebagai
berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. 1(satu) alamat email
hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email
bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 13 Oktober 2023.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Rakyat Indonesia Bank Rakyat Indonesia
Cabang Kantor Cabang Khusus Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0206.01.006760.30.3 No. Rekening: 0671.01.000524.30.4 No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Rakyat Indonesia Bank Rakyat Indonesia Bank Rakyat Indonesia
Cabang Kantor Cabang Khusus Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 020601004150308 No. Rekening: 0671.01.001409.30.3 No. Rekening: 067.101.000.645.304
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening
tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 17 Oktober 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan
Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka
pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
KSEI.
Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi Berwawasan Lingkungan
kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek
menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin
Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
67
53
Page 70
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 10 Oktober 2023 hingga 12 Oktober
2023 di kantor para Penjamin Emisi Obligasi yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, Lt. 41 Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telepon: (021) 23587222 Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
Faksimili: (021) 23587300, 23587250 Email: dcm@bnisekuritas.co.id Faksimili: (021) 2520 990
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email:
debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25 Sentral Senayan III, Lt. 22 Gedung Artha Graha, Lt. 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Asia Afrika No.8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 10270 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 3603/3507 Faksimili: (021) 8066 8501 Faksimili: (021) 2924 9150
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: Email: fit@trimegah.com
fixedincome.indonesia@maybank.com
68
54
Page 71
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Warens & Partner.
69
55
Page 72
Halaman ini sengaja dikosongkan.
56
Page 73
57
Page 74
58
Page 75
59
Page 76
60
Page 77
61
Page 78
62
Page 79
63
Page 80
64
Page 81
65
Page 82
66
Page 83
67
Page 84
68
Page 85
69
Page 86
70
Page 87
71
Page 88
72
Page 89
73
Page 90
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR PUSAT : Gedung BRI I Jl. Jend Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 Tel : (021) 251-0244 Faks : (021) 250-0065 E-mail : humas@bri.co.id Website : www.bri.co.id
Names mentioned 155 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×9
unresolved
org
Bank BRI
p.2 ×10
unresolved
org
Bank BRI Tahap II Tahun
p.2 ×14
unresolved
org
Bank BRI Tahap I Tahun
p.2 ×8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×20
unresolved
org
Bank Umum. ASD
p.4
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Masyarakat
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
person
Fathiah Helmi S.H.
· Notaris
p.7 ×12
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×4
unresolved
org
Bank BRI Pembayaran
p.8
unresolved
org
Bank BRI Perwaliamanatan
p.8
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Serikat.
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Koperasi Tani
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Tani Nelayan
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani
p.11 ×2
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.11 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.11 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11 ×3
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia. Akta
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.11 ×8
unresolved
org
Bank Devisa
p.11 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.11 ×5
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank I
p.11 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.12 ×5
unresolved
person
Viviana Dyah Ayu R.K.
· Direktur
p.12 ×3
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.12 ×2
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.13 ×4
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.13 ×4
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.13 ×13
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.13 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.13 ×3
unresolved
org
Bank BRI Tahap
p.15 ×12
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.20 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.20 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21 ×4
unresolved
org
Bank BRI. Indikator
p.36
unresolved
person
Prof. Bambang Brojonegoro
p.37
unresolved
org
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Riset
p.37
unresolved
person
Prof. Jefferey Sachs.
p.37
unresolved
org
Bank Indonesia Urusan Koperasi
p.44
unresolved
org
Bank Negara Indonesia Unit II
p.44 ×2
unresolved
org
Bank Sentral
p.44 ×2
unresolved
org
Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural
p.44
unresolved
person
Drs. Oskar Surjaatmadja
p.44
unresolved
—
BISNIS MIKRO
· TEKNOLOGI
p.46
unresolved
org
Pengelola Dana Lingkungan Hidup
p.47
unresolved
org
PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero)
p.47
unresolved
org
BRI (Persero) Tbk
p.47 ×12
unresolved
person
Soegeng Hernowo
· Komisaris Independen
p.49
unresolved
person
Premita Fifi Widhiawati
· Komisaris Independen
p.49
unresolved
person
Sumihar Manulang
· Komisaris Independen
p.49
unresolved
person
Sumantri Suwarno
· Komisaris Independen
p.49
unresolved
person
Omar Arip Tirta
· Komisaris Independen
p.49
unresolved
person
Yudi Priambodo Purnomo Sidi
· Komisaris Independen
p.49
unresolved
person
Meidyah Inreswari
· Komisaris Independen
p.49
unresolved
person
Kahlil Rowter
· Komisaris Independen
p.49
unresolved
org
BRI Agroniaga Tbk
p.49 ×2
unresolved
org
Bank Syariah
p.51
unresolved
org
PT BRI Raya
p.52 ×2
unresolved
org
Co. Ltd.
p.52 ×2
unresolved
org
PT Danareksa Fund Management
p.53
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.53 ×2
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.53
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.53 ×2
unresolved
person
Fifidiana
· Notaris
p.53
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.54
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.54
unresolved
org
PT Bringin Inti
p.56 ×2
unresolved
org
PT Info Solusindo
p.56
unresolved
org
PT Deloitte
p.56
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas
p.57 ×4
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Tata
p.57 ×4
unresolved
org
PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi
p.57 ×2
unresolved
org
Negara Republik Indonesia. KONSULTAN HUKUM Warens & Partners
p.61
unresolved
org
Bank Tabungan
p.62 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.62
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN
p.62
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.62
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.62
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.62 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.